Ditemukan 896168 data
16 — 14
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1792/Pdt.G/2023/PA.Kis tanggal 13 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp695.000,00 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
1792/Pdt.G/2023/PA.Kis
59 — 26
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 257/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 19 September 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);
328/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
9 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1211/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 20 Juni 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh limaribu rupiah).
1211/Pdt.G/2023/PA.Kis
17 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 254/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus duapuluh ribu rupiah).
254/Pdt.G/2023/PA.Kis
109 — 76
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 64/G/2023/PTUN.SBY. tanggal 14 September 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
167/B/2023/PT.TUN.SBY
RISCHY AKBAR SANTOSA, S.H.
Terdakwa:
HARIS HARIADI BIN PARMADI
38 — 27
SF/INV/2303/00346 tanggal 06/03/2023.
- 1 ( satu ) Rangkap Nota dan Tanda terima pembelian barang yang dikeluarkan oleh PT. NUANSA DHARMA CIPTA dengan no. SF/INV/2303/00354 tanggal 06/03/2023.
- 1 ( satu ) Rangkap Nota dan Tanda terima pembelian barang yang dikeluarkan oleh PT. NUANSA DHARMA CIPTA dengan no. SF/INV/2303/01590 tanggal 23/03/2023.
- 1 ( satu ) Rangkap Nota dan Tanda terima pembelian barang yang dikeluarkan oleh PT. NUANSA DHARMA CIPTA dengan no.
SF/INV/2303/01620 tanggal 23/03/2023.
- 1 ( satu ) Rangkap Nota dan Tanda terima pembelian barang yang dikeluarkan oleh PT. NUANSA DHARMA CIPTA dengan no. SF/INV/2303/01632 tanggal 23/03/2023.
- 1 ( satu ) Rangkap Nota dan Tanda terima pembelian barang yang dikeluarkan oleh PT. NUANSA DHARMA CIPTA dengan no. SF/INV/2303/01992 tanggal 27/03/2023.
- 1 ( satu ) Rangkap Nota dan Tanda terima pembelian barang yang dikeluarkan oleh PT. NUANSA DHARMA CIPTA dengan no.
SF/INV/2303/01995 tanggal 27/03/2023.
- 1 ( satu ) Rangkap Nota dan Tanda terima pembelian barang yang dikeluarkan oleh PT. NUANSA DHARMA CIPTA dengan no. SF/INV/2303/02146 tanggal 29/03/2023.
- 1 ( satu ) Rangkap Nota dan Tanda terima pembelian barang yang dikeluarkan oleh PT. NUANSA DHARMA CIPTA dengan no. SF/INV/2303/01214 tanggal 18/04/2023.
- 1 ( satu ) Rangkap Rekap Nota Pembelian Barang dari PT. NUANSA DHARMA CIPTA.
184/Pid.B/2023/PN Klk
EVA SANTA ROSA SITEPU, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD AZHAR Alias AGAM
40 — 36
Indomarco Adi Prima
- 1 (satu) berkas dokumen Berita Acara Perhitungan / Stock Opname tanggal 25 September 2023
- 1 (satu) lembar surat tugas nomor 178IAP-MDN/X/2023 tanggal 22 September 2023 tentang pelaksanaan Stock Opname di DC Medan
- 1 (satu) lembar fotokopi surat keputusan nomor 0664/Promosi/HR/VI/2022 Tanggal 30 Juni 2022 Atas Nama ARY SYAHPUTRA selaku Stock Point Control Supervisor
- 1 (satu) rangkap dokumen Laporan Penjualan dan Persediaan (LPP) Periode tanggal
28 Agustus 2023 sampai tanggal 25 September 2023
- 1 (satu) lembar asli Dokumen Data Karyawan Bagian Gudang DC Medan tanggal 27 September 2023
- 1 (satu) rangkap dokumen asli Stock Opname Harian periode tanggal 18 Agustus 2023 sampai tanggal 22 September 2023
- 1 (satu) rangkap dokumen selisih kurang stock opname Dc Medan + HCO tanggal 25 September 2023
- Uang tunai sebesar Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang nominal Rp.50.000 (
2009/Pid.B/2023/PN Lbp
Tri Handayani
Terdakwa:
ABDUL HAMID NASUTION
68 — 51
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dan juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal atas nama DOLLAR HAFRIYANTO;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 821.2/1334/K/2023, tanggal 10 November 2023 tentang pengangkatan Pj.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal atas nama DOLLAR HAFRIYANTO
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 810/1200/K/2023, tanggal 15 September 2023, tentang Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023, atas nama DOLLAR HAFRIYANTO selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal sebagai anggota;
- 2 (dua) lembar
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mandailing Natal;
- 5 (lima) lembar surat Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal yang isinya pengumuman Nomor : 810/2642/BKPSDM/2023, tanggal 22 Desember 2023 tentang hasil seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional tenaga teknis, tenaga kesehatan dan tenaga guru di lingkungan pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023;
- 1 (satu) eksemplar Rekapitulasi
Hasil Seleksi Kompetensi pengadaan PPPK Guru 2023 yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Nasional Pengadaan ASN Tahun 2023;
- 1 (satu) exemplar Rekening koran Bank Mandiri atas nama ABDUL HAMID NASUTION, Nomor Rek. 1830000311497 periode transaksi tanggal Agustus 2023 s.d Februari 2024;
- 1 (satu) exemplar Rekening koran Bank Mandiri atas nama AZIS SUHADA, Nomor Rek. 1030003859906 periode transaksi tanggal Agustus 2023 s.d Februari 2024;
- 1 (satu) exemplar Rekening koran
Bank Mandiri atas nama DOLLAR HAFRIYANTO, Nomor Rek. 1070010703371 periode transaksi tanggal Agustus 2023 s.d Februari 2024;
- 1 (satu) exemplar Rekening koran Bank Mandiri atas nama ROSDINA SIREGAR, Nomor Rek. 1830002884053 periode transaksi tanggal Agustus 2023 s.d Februari 2024;
- 1 (satu) exemplar Rekening koran Bank Central Asia atas nama DOLLAR HAFRIYANTO, Nomor Rek. 3491778316 periode transaksi tanggal Agustus 2023 s.d Januari 2024;
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : AKHMAD MISJOTO, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : SUHARTO, SH
24 — 15
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari terdakwa UDIK Bin DUL KARIM dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sampang;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 148/Pid.Sus/2023/PN Spg, tanggal 4 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap
dalam tahanan;
- Menetapkan status barang bukti sebagaimana ditetapkan dan diputus dalam amar putusan oleh Pengadilan Negeri Sampang Nomor 148/Pid.Sus/2023/PN Spg, tanggal 4 Oktober 2023 untuk dipertahankan dan dikuatkan;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa UDIK Bin DUL KARIM pada 2 (dua) tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
1308/PID.SUS/2023/PT SBY
PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
Tergugat:
MUHAMMAD YUSRAN
21 — 23
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat yaitu Perjanjian Pembiayaan Nomor 5502300517 tanggal 13 Mei 2023, yang telah bersertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W23.00101018.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 15 Mei 2023, Akta Notaris Nomor:4139 tanggal 15 Mei 2023 Notaris RIZA NURMANSYAH, S.H., M.Kn adalah sah;
Indra Permana Saksti Sembiring, S.H.
Terdakwa:
RAMOT SIAGIAN
90 — 0
bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 11 September 2023
bertuliskan uang pembayaran sebesar Rp1.919.000,00;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 16 September 2023 bertuliskan uang pembayaran sebesar Rp2.663.000,00;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 18 September 2023 bertuliskan uang pembayaran sebesar Rp6.670.000,00
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 18 September 2023 bertuliskan uang pembayaran sebesar Rp2.102.000,00;
Terlampir dalam berkas perkara Terdakwa;
6.
135/Pid.B/2023/PN Blg
214 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SAWITRI AGRO LESTARI tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 78/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Plg, tanggal 18 Desember 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
Menyatakan putus dan berakhir hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 30 April 2023 karena pelanggaran berat;3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Penggugat sejumlah Rp14.112.000,00 (empat belas juta seratus dua belas ribu rupiah);4.
Menghukum Tergugat untuk membayar gaji kepada Penggugat untuk bulan Maret dan April 2023 sejumlah Rp58.800.000,00 (lima puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:- Bulan Maret = Rp29.400.000,00- Bulan April = Rp29.400.000,00 + Jumlah = Rp58.800.000,005.
Terbanding/Penuntut Umum II : RELA PUTRI TRIANINGSIH,S.H,.
Terbanding/Penuntut Umum III : A.A. Gde Yoga Putra, S.H.
42 — 36
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 206/Pid.Sus/2023/ PN Bil Tanggal 30 Agustus 2023 yang dimintakan banding, mengenai kwalifikasi tindak pidananya sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa SALEHUDDIN als CAK SOLEH bin MARJUKI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 206/Pid.Sus/ 2023/PN Bil tanggal 30 Agustus 2023 untuk selebihnya ;
- Menetapkan masa penahanan terhadap Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa/Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah
1148/PID.SUS/2023/PT SBY
SARI WARNI
12 — 4
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian ayah Pemohon SABIRIN benar telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 1989, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No. 474.3/Pem/1212/XII/2023 tertanggal 11 Desember 2023 yang telah dikeluarkan oleh Desa Pematang Tebih, Kec. Ujungbatu.
Kab Rokan Hulu;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian ibu Pemohon WARNITA benar telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2005, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No. 470/KEL.UB/2023/561 tertanggal 4 Desember 2023 yang telah dikeluarkan oleh Kelurahan Ujungbatu, Kec. Ujungbatu.
Terbanding/Terdakwa : ERWIN SIMAMORA anak dari PONIMAN SIMAMORA
36 — 29
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 92/Pid.Sus/2023/PN Sdw tanggal 20 Juni 2023 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erwin Simamora anak dari Poniman Simamora oleh karena itu dengan pidana penjara penjara selama : 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 92/Pid.Sus/2023/PN Sdw tanggal 20 Juni 2023 untuk selebihnya;
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat
pengadilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).116/PID.SUS/2023/PT SMR
Rogas Antonio Singarasa, S.H., M.H.
Terdakwa:
LA HAMKA
122 — 0
laut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Kapal LCT Varita Transportasi 01 170 GT;
- 2 (dua) unit Crane;
- SPB.IDSOQ.0823.0000061 Sorong 09-08-2023
;
- Pas Besar NO.2010 BA NO.2057/L Jakarta 06-12-2016;
- Sert Nasional Garis Muat Kapal NO. 017715;
- Surat Ukur INT NO.4430/IIK Samarinda 07-09-2010;
- SKKKB NO.AL.501/07/08/KSOP.SRG.2023;
- SKPKB NO.AL.501/07/08/KSOP.SRG.2023;
- SKRKB NO.AL.502/04/11/KSOP.SRG.2023;
- Sertifikat ILR NO.248/XIXI/2022/ILR/PMS/SRG;
- Sertifikat FE NO.325/XI/2022/FE/PMS/SRG;
- Sertifikat HRU NO.025/XI/2022/HRU/PMS/SRG;
- Safe Manning/Susunan
Perwira NO.AL.527/16/18/KSOP.SRG-2023;
- Sertifikat Klasifikasi Lambung NO.055841;
- Sertifikat Klasifikasi Mesin NO.036561;
- Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran dari Kapal NO.AL.601/451/18/DK/2023;
- Sertifikat Nasional Anti Teritip NO.AL.601/430/15/DK/2023;
- Surat Izin Trayek NO.AL.103/2000/277029/258624/23;
- SIUPAL NO.AK.001/137/SP-SIUPAL/VII/2019;
- Buku Kesehatan;
- Cargo Manifast;
- Buku Sijil;
- Crew
267/Pid.B/2023/PN Son
ARIP KRISTANTO
Tergugat:
Kepala Desa Tanon
267 — 239
M E N G A D I L I I.
DALAM PENUNDAAN;- Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Kepala Desa Tanon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri Nomor: 140/29/418.73.13/2023 tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Tanon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri atas nama Sdr.
ARIP KRISTIANTO, SH tanggal 24 Mei 2023 sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Kepala Desa Tanon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri Nomor : 140/29/418.73.13/2023 tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Tanon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri atas nama Sdr.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Tanon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri Nomor: 140/29/418.73.13/2023 tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Tanon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri atas nama Sdr.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Penggugat kedalam status, jabatan, harkat dan martabatnya semula sebagai Sekretaris Desa Tanon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini sejumlah Rp.484.000 (empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
II. DALAM EKSEPSI;
III.
DALAM POKOK PERKARA;
ARIP KRISTIANTO, SH tertanggal 24 Mei 2023;
ARIP KRISTIANTO, SH tertanggal 24 Mei 2023;
88/G/2023/PTUN.SBY
14 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 465/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 15 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
465/Pdt.G/2023/PA.Mdn
LATIFAH
65 — 16
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonan No. 214/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst., tersebut;
- Memerintahkan kepada bagian Perdata untuk mencoret perkara No. 214/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst. dalam register induk perdata;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu rupiah);
214/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst
10 — 1
- Menyatakan perkara Register Nomor 1518/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 05 Mei 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah).
1518/Pdt.G/2023/PA.Krw