Ditemukan 897127 data
Terbanding/Terdakwa : ERWIN SIMAMORA anak dari PONIMAN SIMAMORA
36 — 29
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 92/Pid.Sus/2023/PN Sdw tanggal 20 Juni 2023 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erwin Simamora anak dari Poniman Simamora oleh karena itu dengan pidana penjara penjara selama : 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 92/Pid.Sus/2023/PN Sdw tanggal 20 Juni 2023 untuk selebihnya;
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat
pengadilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).116/PID.SUS/2023/PT SMR
Chrispo Mual Natio Simanjuntak, S.H.
Terdakwa:
1.YUVENALIS STEFEN BAU
2.MARTINUS DIES
36 — 39
Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (Satu) 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 040 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Niko Apriandi Butar butar sebagai Estate Manager KSS .
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 041 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Martinus Dies sebagai Asisten Afdeling I KSS.
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 042 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Yuvenalis Stefen Bau sebagai Kerani Afdeling I KSS.
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 043 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Derek David Mnusefer sebagai Mandor Prasarana Afdeling I KSS.
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 044 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Gabriela Noin sebagai Kerani Bantu Afdeling I KSS.
- 1 ( satu ) lembar Surat Penugasan No. 005 / Dir-Kin / ST / V / 2023 atas nama Aloisius sebagai Internal Control.
- 1 ( satu ) Bendel Data Karyawan Afdeling I tahun 2011 s/d 2023 PT Rimba Matoa Lestari
- 1 ( satu ) Bendel Buku Standar Operating Procedure ( SOP ) Chekroll No. AA-FA-219.2-R2
- 1 ( satu ) unit mesin Finger Print Afd-I KSS merk Solution type X302-S warna hitam dan Silver beserta Adaptor
- 1 ( satu ) Bendel Data Chekroll, Absensi Karyawan, Notes Pemuat Karyawan Afdeling I KSS selama bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Mei 2023.
- 82 ( delapan puluh dua ) buah Buku Kerja Mandor ( BKM ) Afdeling I KSS dari bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Mei 2023.
- 1 ( satu ) Bendel daftar bukti transaksi gaji ke rekening karyawan Afdeling I KSS PT Rimba Matoa Lestari ( RML ) Papua dari bulan September 2022 sampai dengan bulan Maret 2023.
- 1 ( satu ) bendel hasil temuan audit pembayaran gaji fiktif di Afdeling I KSS
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 051 / HR-RML / S.KET / VII / 2023 atas nama Aloysius Karno Manehitu sebagai Karyawan Pemeliharaan Afdeling 1.
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 050 / HR-RML / S.KET / VII / 2023 atas nama Agripianus Manek sebagai Tukang Muat Afdeling I.
345/Pid.B/2023/PN Jap
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : ANDI KALSUM, S.H., M.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : MUH. NUR IMAM MARTONO, SH
33 — 27
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa Rahmat alias Aco Bin Lajala dan Jaksa Penuntut Umum ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pinrang tanggal 30 Agustus 2023 Nomor 76/Pid.Sus/2023/PN Pin sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rahmat alias Aco Bin Lajala oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun
;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pinrang tanggal 30 Agustus 2023 Nomor 76/Pid.Sus/2023/PN Pin untuk selebihnya;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah ).
825/PID.SUS/2023/PT MKS
47 — 16
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 15/Pid.Sus/2023/PN Lbo tanggal 21 Juni 2023, yang dimintakan banding, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas tahun) dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 15/Pid.Sus/2023/PN Lbo tanggal 21 Juni 2023 selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
46/PID.SUS/2023/PT GTO
Terbanding/Penuntut Umum : Nugroho Satya Basuki, S.H.
35 — 15
Pangeran Islam Iksan Alias Rein dan Penuntut Umum tersebut;
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 106/Pid.B/2023/PN Lwk Tanggal 18 September 2023, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Moh Pangeran Islam Iksan Alias Rein oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat) tahun ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 106/Pid.B/2023/PN Lwktanggal 18 September 2023 untuk selebihnya;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Moh Pangeran Islam Iksan Alias Rein dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa Moh Pangeran Islam Iksan Alias Rein tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Moh Pangeran Islam Iksan Alias Rein dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);146/PID/2023/PT PAL
Terbanding/Oditur : SAHRONI HIDAYAT, SH
130 — 0
2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 62-K/PM.III-12/AD/V/2023 tanggal 22 Agustus 2023, sekedar mengenai peniadaan pidana tambahan, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut:
Pidana : penjara selama 1 (satu) tahun.
3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 62-K/PM.III-12/AD/V/2023 tanggal 22 Agustus 2023, untuk selebihnya.
164-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2023
Terbanding/Terdakwa : SUSENO KORNELUS, ST. MT
114 — 0
MENGADILI
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Makassar Tanggal 11 Oktober 2023 Nomor 833/Pid.B/2023/PN Mks sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Suseno Kornelus, ST.MT terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penipuan ;
- Menjatuhkan pidana
kepada terdakwa Suseno Kornelus, ST.MT tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 833 / Pid.B / 2023 / PN.Mks, tanggal 11 Oktober 2023 untuk selebihnya ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa
1027/PID/2023/PT MKS
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : WISNA Als RISNA Binti YUSANI Diwakili Oleh : Tomson Purba, S.TP., SH.
87 — 51
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa WISNA Als RISNA Binti YUSANI tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri TeboNomor 109/Pid.Sus/2023/PN Mrt.
Tanggal 14 November 2023 yang dimintakan banding mengenai Redaksi amar putusan Nomor 1, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Wisna als Risna Binti Yusani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mentransmisikan Dan Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
- Menguatkan
Putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 109/Pid.Sus/2023/PN Mrt Tanggal 14 November 2023 untuk selebihnya ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
278/PID.SUS/2023/PT JMB
104 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian, terhitung sejak tanggal tersebut, TGI merupakan pihakyang berhak atas pembayaran tarif pengangkutan gas melalui pipa pada ruas Grissikke batas Negara Singapura, dan sekaligus menjadi terikat pada seluruh ketentuanyang terdapat di dalam GTA sampai dengan berakhirnya GTA di tahun 2023 ;. Kedudukan Hukum GTA Berdasarkan UndangUndang No. 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi..
tidak pernah memberikan tanggapan atas suratPenggugat tertanggal 6 dan 11 November 2009, pada tanggal 18 November 2009,Penggugat sekali lagi mengirimkan surat kepada Tergugat guna meminta konfirmasiatas permohonan perpanjangan waktu (untuk menanggapi adanya usulan kenaikantarif) dan sekaligus mengingatkan Tergugat bahwa kenaikan tarif di sini akanberakibat pada meningkatnya beban cost recovery Pemerintah R.I. sebesar lebih dariUS$ 1 miliar (satu miliar Dollar) sampai dengan berakhirnya GTA di tahun 2023
Putusan Nomor 31 PK/TUN/2014ketentuan yang terdapat di dalam GTA, termasuk di dalamnya ketentuan mengenaitarif pengangkutan gas yang harus dibayarkan Penggugat, secara hukum dijaminkeberlakuan serta keabsahannya sampai dengan berakhirnya kontrak tersebut ditahun 2023 ;.
Pemerintah berdasarkan GTA telahmemberikan komitmen pada pihak Kontraktor Perjanjian Bagi Hasil (termasukPenggugat) bahwa perjanjian yang ditandatangani akan tetap berlaku sampai denganberakhirnya masa berlaku GTA di tahun 2023.
1.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2.NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
Terdakwa:
HERMALIA APRIANCE Als ZAHRA Binti HERMANSYAH
69 — 45
bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot akun watsapp Zahra Kawan Icha dengan nomor 081352800500;
- 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot percakapan whatsapp antara Nadia Yasmin dengan Zahra kawan Icha tanggal 15 dan 17 April 2023
;
- 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot percakapan whatsapp antara Nadia Yasmin dengan Zahra kawan Icha tanggal 17 dan 18 April 2023;
- 3 (tiga) lembar rekening koran tabungan bank mandiri atas nama SUDI SATRIA nomor rekening 1680002922043 periode 1/04/23 s/d 30/04/23;
- 3 (tiga) lembar fotokopi perizinan berusaha berbasis risiko nomor induk berusaha : 1001220029295 a.n.
BRAVO GROUP
- 1 (satu) berkas paket penyedia terumumkan di SiRUP LKPP tanggal 16-02-2023;
- Uang sebesar Rp. 100.379.000,- (serratus juta tiga ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar perjanjian kerjasama investasi tanggal 17 April 2023;
- 4 (empat) lembar perjanjian kerjasama investasi tanggal 17 April 2023 (perbaikan);
- 2 (dua) lembar surat pernyataan tanggal 25 mei 2023 yang ditandatangani oleh TAUFAN ADIWIJAYA (Suami HERMALIA APRIANCE
) dan HENDRA APRIANES (kakak kandung HERMALIA APRIANCE) dengan SUDI SATRIA;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian tanggal 27 Juni 2023 yang ditandatangani oleh SUDI SATRIA dan HERMALIA APRIANCE.
CV Bravo Group nomor rekening 310088005007 periode 01-04-2023 s/d 30-04-2023;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PT Forisa Nusapersada
Tergugat:
CV Cemerlang Sentosa
33 — 0
Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Distribusi Nomor 021/ Forisa-CS/CLD-IV/2018 tanggal 16 April 2018 sebagaimana telah diubah dengan Addendum I Perjanjian Distribusi Nomor 55/Add-I/Forisa-CS/CLD-II/ 2020 tanggal 28 Februari 2020, yang berlaku hingga tanggal 13 Januari 2023
;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Distribusi Nomor 015/ Forisa-CS/CLD-I/2023 tertanggal 13 Januari 2023;
- Menyatakan Tergugat Konvensi telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat Konvensi;
- Menyatakan sah pengakhiran Perjanjian Distribusi Nomor 015/Forisa-CS/ CLD-I/2023 tertanggal 13 Januari 2023 sejak tanggal 31 Oktober 2023;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat Konvensi sebesar Rp1.493.166.263
enam puluh tiga Rupiah), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
- Kerugian Penggugat atas wanprestasi Tergugat terhadap Perjanjian Distribusi Nomor 021/2018 berupa order outlet yang tidak dapat terpenuhi selama periode Agustus 2022 s/d Desember 2022, yakni sejumlah Rp174.051.779,- (seratus tujuh puluh empat juta lima puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
- Kerugian Penggugat atas wanprestasi Tergugat terhadap Perjanjian Distribusi Nomor 013/2023
, yakni sebesar Rp1.319.114.484,00 (satu miliar tiga ratus sembilan belas juta seratus empat belas ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah) yang terdiri dari kerugian sebagai berikut:
- Kerugian atas order outlet yang tidak dapat terpenuhi selama periode Januari 2023 s/d Oktober 2023 sebesar Rp242.866.844,00 (dua ratus empat puluh dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah);
- Kerugian
799/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
7 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1189/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 19 Juni 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuhpuluhribu rupiah).
1189/Pdt.G/2023/PA.Kis
19 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 505/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.6000,- ( enam ribu rupiah) melalui DIPA Pengadilan Agama Bima Tahun 2023;
505/Pdt.G/2023/PA.Bm
10 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1676/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 23 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp820.000,00 (delapan ratus duapuluhribu rupiah).
1676/Pdt.G/2023/PA.Kis
10 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 3410/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 25 September 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp190.000,00,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah).
3410/Pdt.G/2023/PA.Krw
8 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 944/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 15 Juni 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
944/Pdt.G/2023/PA.Tnk
19 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2021/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 16 Oktober2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuhpuluh ribu rupiah).
2021/Pdt.G/2023/PA.Kis
43 — 2
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor 56/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mn, tanggal 15 Maret 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Syaban 1444 Hijriyah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
201/Pdt.G/2023/PTA.Sby
8 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1861/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluhribu rupiah).
1861/Pdt.G/2023/PA.Kis
64 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 121/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 4 Juli 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
293/B/TF/2023/PT.TUN.JKT