Ditemukan 896162 data
Terbanding/Penuntut Umum : BAMBANG WIRATDANY
114 — 0
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari dari Terdakwa tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 122/Pid.Sus/2023/PN Tpg tanggal 16 Agustus 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
- Menghukum Terdakwa Putra Corebima Bin M.
Ridwan Corebima dengan pidana berupa penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 122/Pid.Sus/2023/PN Tpg tanggal 16 Agustus 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa
90/PID.SUS/2023/PT TPG
Terbanding/Penuntut Umum : PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
25 — 16
ASRORI MAHVUT Alias AFUT BIN AHMAD AMINUDIN YUH;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 188/Pid.Sus/2023/PN Ktp tanggal 13 Juni 2023 yang dimintakan banding, khusus mengenai jumlah hukuman yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M.
ASRORI MAHVUT Alias AFUT BIN AHMAD AMINUDIN YUH
dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; - Menguatkan putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 188/Pid.Sus/2023/PN Ktp tanggal 13 Juni 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam
188/PID.SUS/2023/PT PTK
181 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUS/2023/PT SMG tanggal 27 Juli 2023 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Boyolali Nomor 45/Pid.Sus/2023/PN Byl tanggal 14Juni 2023 tersebut mengenai redaksi pidana denda yang dijatuhkankepada Terdakwa sehingga selengkapnya pidana Terdakwa menjadipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar 2 (dua) xRp273.526.110,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus dua puluhenam ribu seratus sepuluh rupiah) = Rp547.052.220,00 (lima ratus empatpuluh tujuh juta lima puluh dua ribu dua
5848 K/Pid.Sus/2023
Terbanding/Terdakwa : JEMMY ALI Alias JEMMY
74 — 39
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 232/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 11 Desember 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JEMMY ALI alias JEMMY dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 ( enam ) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 232/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 11 Desember 2023 untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa
124/PID.SUS/2023/PT GTO
Terbanding/Tergugat : Bupati Kabupaten Mimika
56 — 31
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat sesuai Akta Pernyataan Banding Nomor 4/Akta/Banding/2023/PN Tim tanggal 30 Agustus 2023 tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Timika tanggal 21 Agustus 2023 Nomor 23/Pdt.G/2023/PN Tim, yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Provisi:
- Menolak tuntutan Provisi Pembanding
63/PDT/2023/PT JAP
48 — 29
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor 54/Pid.Sus/2023/PN Tmt tanggal 28 Desember 2023, yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan ) tahun dan denda sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan apabila
denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor 54/Pid.Sus/2023/PN Tmt tanggal 28 Desember 2023 untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam
KOPERASI SIMPAN PINJAM MODERN SEMPU
Tergugat:
1.AHMAD NAFI ISNAINI
2.MAR`ATUS SHOLEHAH
29 — 20
MENGADILI:
- Menyatakan bahwa Para Tergugat yang telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan untuk Surat Perjanjian Hutang dan Sesuatu yang Terkait dengannya No. 09289/PH/MDN-SPU/III/2023 tanggal 16 Maret 2023 Sah demi hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah wanprestasi dari surat perjanjian Hutang dan Sesuatu yang Terkait dengannya No. 09289/
PH/MDN-SPU/III/2023 tanggal 16 Maret 2023 atas nama AHMAD NAFI ISNAINI adalah sah;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (Pokok+bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp16.466.669,00 (enam belas juta empat ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah) setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara sejumlah Rp228.000,00 (dua ratus dua puluh
Terbanding/Penuntut Umum : ERIN PRADANA
70 — 44
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa Minggu Bulu Alias Minggu tersebut;
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 202/PID.B/2023/PN Pso tanggal 1 November 2023, yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa Minggu Bulu Alias Minggu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan secara lisan didepan umum
menghasut untuk melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 202/PID.B/2023/PN Pso tanggal 1 November 2023, untuk selebihnya;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.173/PID/2023/PT PAL
DEFI HANDI LESMANA
Tergugat:
Kepala Desa Cibatu
31 — 36
Menyatakan batal keputusan objek sengketa yang diterbitkanTergugatyaitu : Surat Keputusan Kepala Desa Cibatu Nomor: 14/141.KEP.KADES/V/2024 tertanggal 22 Mei 2024 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 14/141.KEP.KADES/XII/2023 Tentang Karang Taruna Pelangi Desa Cibatu Periode 2023-2028;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan objek sengketa yaitu : Surat Keputusan Kepala Desa Cibatu Nomor: 14/141.KEP.KADES/V/2024 tertanggal 22 Mei 2024 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor : 14/141.KEP.KADES/XII/2023 Tentang Karang Taruna Pelangi Desa Cibatu Periode 2023-2028;