Ditemukan 896162 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 18-09-2023 — Putus : 25-10-2023 — Upload : 25-10-2023
Putusan PT KEPULAUAN RIAU Nomor 90/PID.SUS/2023/PT TPG
Tanggal 25 Oktober 2023 — Pembanding/Terdakwa : PUTRA COREBIMA Bin M. RIDWAN COREBIMA
Terbanding/Penuntut Umum : BAMBANG WIRATDANY
1140
  • MENGADILI:

    • Menerima permintaan banding dari dari Terdakwa tersebut;
    • Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 122/Pid.Sus/2023/PN Tpg tanggal 16 Agustus 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
    1. Menghukum Terdakwa Putra Corebima Bin M.
    Ridwan Corebima dengan pidana berupa penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 122/Pid.Sus/2023/PN Tpg tanggal 16 Agustus 2023 untuk selebihnya;
  • Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa
    90/PID.SUS/2023/PT TPG
Register : 06-07-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 20-07-2023
Putusan PT PONTIANAK Nomor 188/PID.SUS/2023/PT PTK
Tanggal 20 Juli 2023 — Pembanding/Terdakwa III : M ASRORI MAHVUT alias AFUT bin AHMAD AMINUDIN YUHRI
Terbanding/Penuntut Umum : PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
2516
  • ASRORI MAHVUT Alias AFUT BIN AHMAD AMINUDIN YUH;
  • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 188/Pid.Sus/2023/PN Ktp tanggal 13 Juni 2023 yang dimintakan banding, khusus mengenai jumlah hukuman yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
  1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M.
    ASRORI MAHVUT Alias AFUT BIN AHMAD AMINUDIN YUH dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  2. Menguatkan putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 188/Pid.Sus/2023/PN Ktp tanggal 13 Juni 2023 untuk selebihnya;
  3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam
    188/PID.SUS/2023/PT PTK
Register : 11-10-2023 — Putus : 23-11-2023 — Upload : 08-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5848 K/Pid.Sus/2023
Tanggal 23 Nopember 2023 — Taufiqurrahman bin Abul khairi
18195 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUS/2023/PT SMG tanggal 27 Juli 2023 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Boyolali Nomor 45/Pid.Sus/2023/PN Byl tanggal 14Juni 2023 tersebut mengenai redaksi pidana denda yang dijatuhkankepada Terdakwa sehingga selengkapnya pidana Terdakwa menjadipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar 2 (dua) xRp273.526.110,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus dua puluhenam ribu seratus sepuluh rupiah) = Rp547.052.220,00 (lima ratus empatpuluh tujuh juta lima puluh dua ribu dua
    5848 K/Pid.Sus/2023
Register : 27-12-2023 — Putus : 11-01-2024 — Upload : 11-01-2024
Putusan PT GORONTALO Nomor 124/PID.SUS/2023/PT GTO
Tanggal 11 Januari 2024 — Pembanding/Penuntut Umum II : Santo Musa, S.H.,M.H.
Terbanding/Terdakwa : JEMMY ALI Alias JEMMY
7439
  • M E N G A D I L I:

    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 232/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 11 Desember 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
      1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JEMMY ALI alias JEMMY dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 ( enam ) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
    (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 232/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 11 Desember 2023 untuk selebihnya;
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa
    124/PID.SUS/2023/PT GTO
Register : 09-10-2023 — Putus : 23-11-2023 — Upload : 23-11-2023
Putusan PT JAYAPURA Nomor 63/PDT/2023/PT JAP
Tanggal 23 Nopember 2023 — Pembanding/Penggugat : PAULUS PINIMET
Terbanding/Tergugat : Bupati Kabupaten Mimika
5631
  • M E N G A D I L I:

    • Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat sesuai Akta Pernyataan Banding Nomor 4/Akta/Banding/2023/PN Tim tanggal 30 Agustus 2023 tersebut;
    • Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Timika tanggal 21 Agustus 2023 Nomor 23/Pdt.G/2023/PN Tim, yang dimohonkan banding;

    MENGADILI SENDIRI:

    Dalam Provisi:

    • Menolak tuntutan Provisi Pembanding
    63/PDT/2023/PT JAP
Register : 16-01-2024 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 06-02-2024
Putusan PT GORONTALO Nomor 4/PID.SUS/2024/PT GTO
Tanggal 6 Februari 2024 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
4829
  • M E N G A D I L I :

    • Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum tersebut;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor 54/Pid.Sus/2023/PN Tmt tanggal 28 Desember 2023, yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
      1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan ) tahun dan denda sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan apabila
    denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor 54/Pid.Sus/2023/PN Tmt tanggal 28 Desember 2023 untuk selebihnya;
  1. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam
Register : 15-02-2024 — Putus : 20-03-2024 — Upload : 22-03-2024
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 15/Pdt.G.S/2024/PN Byw
Tanggal 20 Maret 2024 — Penggugat:
KOPERASI SIMPAN PINJAM MODERN SEMPU
Tergugat:
1.AHMAD NAFI ISNAINI
2.MAR`ATUS SHOLEHAH
2920
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan bahwa Para Tergugat yang telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
    3. Menyatakan untuk Surat Perjanjian Hutang dan Sesuatu yang Terkait dengannya No. 09289/PH/MDN-SPU/III/2023 tanggal 16 Maret 2023 Sah demi hukum;
    4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah wanprestasi dari surat perjanjian Hutang dan Sesuatu yang Terkait dengannya No. 09289/
    PH/MDN-SPU/III/2023 tanggal 16 Maret 2023 atas nama AHMAD NAFI ISNAINI adalah sah;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (Pokok+bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp16.466.669,00 (enam belas juta empat ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah) setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara sejumlah Rp228.000,00 (dua ratus dua puluh
Register : 28-11-2023 — Putus : 04-01-2024 — Upload : 04-01-2024
Putusan PT PALU Nomor 173/PID/2023/PT PAL
Tanggal 4 Januari 2024 — Pembanding/Terdakwa : MINGGU BULU Alias MINGGU Diwakili Oleh : ABDUL JAMIL, S.Hi., M.H.
Terbanding/Penuntut Umum : ERIN PRADANA
7044
  • M E N G A D I L I :

    Menerima permintaan banding dari Terdakwa Minggu Bulu Alias Minggu tersebut;
    Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 202/PID.B/2023/PN Pso tanggal 1 November 2023, yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

    Menyatakan Terdakwa Minggu Bulu Alias Minggu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan secara lisan didepan umum

    menghasut untuk melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
    Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 202/PID.B/2023/PN Pso tanggal 1 November 2023, untuk selebihnya;
    Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
    173/PID/2023/PT PAL
Register : 20-08-2024 — Putus : 24-12-2024 — Upload : 27-12-2024
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 112/G/2024/PTUN.BDG
Tanggal 24 Desember 2024 — Penggugat:
DEFI HANDI LESMANA
Tergugat:
Kepala Desa Cibatu
3136
  • Menyatakan batal keputusan objek sengketa yang diterbitkanTergugatyaitu : Surat Keputusan Kepala Desa Cibatu Nomor: 14/141.KEP.KADES/V/2024 tertanggal 22 Mei 2024 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 14/141.KEP.KADES/XII/2023 Tentang Karang Taruna Pelangi Desa Cibatu Periode 2023-2028;
3.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan objek sengketa yaitu : Surat Keputusan Kepala Desa Cibatu Nomor: 14/141.KEP.KADES/V/2024 tertanggal 22 Mei 2024 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor : 14/141.KEP.KADES/XII/2023 Tentang Karang Taruna Pelangi Desa Cibatu Periode 2023-2028;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 3.262.000,00 (Tiga juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah);