Ditemukan 57574 data
10 — 1
Nomor 534.K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 bahwadalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atausalah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalahperkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atautidak , oleh karena itu gugatan Penggugat dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa karena perkara ini adalah cerai gugat yaitu yangberkehendak untuk bercerai adalah Penggugat (/ster/) dan sebelumnya antaraPenggugat dengan Tergugat
11 — 5
kembali maka telah terbukti retak dan pecah dan telahmemenuhi aturan pasal 19 (f) Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975sejalan dengan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam:Menimbang, bahwa Kaidah Hukum menyebutkan dalam hal perceraiantidak periu dilihat tentang siapa yang telah menyebabkan terjadinyaperselisihan dan pertengkaran atau siapa yang telah meninggalkan pihak lain.Yang periu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah masih dapatdipertahankan atau tidak (vide Yurisprudensi Nomor 534
29 — 9
Bahwa dalam perkara perceraian tidakperlu dilihat siapa pemicu awal penyebabperceraian atau salah satu pihak telahmeninggalkan pihak lain, tetapi yang perludiperhatikan adalah apakah perkawinan itumasih dapat dipertahankan lagi atautidak (Putusan MARI Nomor: 534 K/Pdt/1996tanggal 18 Juni 1996);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa alasanperceraian yang didalilkan Penggugat telah terbukti dan berdasarkanhukum sesuai dengan ketentuan
14 — 2
bahwa alasanperceraian menurut pasal 19 huruf (f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975telah terbukti, maka hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpa7mempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534
16 — 2
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam,sebagaimana yang dimaksud dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.Nomor 534.K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 bahwa dalam hal perceraiantidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telahmeninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiriapakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak , oleh karena itugugatan Penggugat dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa karena perkara ini adalah cerai gugat yaitu
10 — 1
Nomor 534.K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 bahwadalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atausalah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalahperkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atautidak , oleh karena itu gugatan Penggugat dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa karena perkara ini adalah cerai gugat yaitu yangberkehendak untuk bercerai adalah Penggugat (/ster/) dan sebelumnya antaraPenggugat dengan Tergugat
17 — 3
Yurisprudensi Nomor: 534 K/Pdt/1996 tertanggal 18 juni 1996, Jo.
9 — 0
terhadap suaminya itu sudah sedemikian rupa,maka Hakim dapat menjatuhkan talak terhadap isterinya dengan talak satu bainshughra);Menimbang, bahwa dalam perkara perceraian tidak perlu lagi melihatSiapa yang salah dan dari siapa pemicu awal penyebab perceraian atau salahsatu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu diperhatikan adalahapakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak PutusanMARI No: 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
14 — 0
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996yang mengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perludilihat dari siapa penyebab timbulnya percekcokan atau salah satu pihaktelah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itusendiri apakah masih dapat dipertahankan atau tidak.
14 — 3
cukup alasan untuk mempertimbangkanPermohonan cerai yang diajukan oleh Pemohon ;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo, Majelis Hakimmemandang tidak perlu untuk menggali fakta tentang apa dan siapa yang menyebabkanterjadinya perselisihan dan pisahnya rumah tangga Pemohon dan Termohon, akan tetapifakta yang perlu diungkap adalah tentang pecahnya rumah tangga Pemohon danTermohon, apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak,sebagaimana kaidah hukum Putusan MARI Nomor : 534
10 — 1
Nomor 534.K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokanatau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalahperkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak, oleh karena itu gugatan Penggugat dapat dikabulkan;Hal. 7 Put.
16 — 2
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam,sebagaimana yang dimaksud dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.Nomor 534.K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 bahwa dalam hal perceraiantidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telahmeninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiriapakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak , oleh karena itugugatan Penggugat dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa karena perkara ini adalah cerai gugat yaitu
13 — 3
Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi HukumIslam;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 534/K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996, bahwa dalamhal perkara perceraian dengan dalil telah terjadi perselisihnan dan pertengkaranyang mengakibatkan pecahnya sebuah rumah tangga, tidak perlu dilihat daripihak mana datangnya perselisihan dan pertengkaran tersebut, atau salah satutelah meninggalkan pihak lain, namun yang
MIFTAHUL JANNAH binti NURUL HUDA
Tergugat:
TAUFIK bin MAS,UD
14 — 1
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam,sebagaimana yang dimaksud dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.Nomor 534.K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 bahwa dalam hal perceraiantidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telahmeninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiriHal. 8 Put.
14 — 3
No. 0001Menimbang, bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 534 K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni 1996, Majelis Hakim berpendapatbahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebabpercekcokan atau siapa yang telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perludilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapatdipertahankan lagi atau tidak;Menimbang, bahwa meskipun perceraian adalah suatu perbuatan yangsedapat mungkin dihindari, namum apabila tujuan perkawinan
11 — 1
(Putusan Mahkamah Agung RInomor 534 K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni 1996).Menimbang, bahwa Hakim berkeyakinan bahwa rumah tangga keduabelah pihak antara Penggugat dan Tergugat benar telah retak dan sulit untukdirukunkan kembali, maka cukup alasan bagi hakim mengabulkan gugatanPenggugat dengan menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat terhadapPenggugat .
14 — 1
. : 534 / Pdt / 1996 tanggal putus18 Juni 1996, yang berbunyi : Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihatdari siapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah masih dapatdipertahankan atau tidak. Sedangkan dalam masalah ini, rumah tanggaPenggugat dengan Tergugat sudah tidak mungkin dapat dirukunkan kembaii,karena Penggugat bersikeras ingin bercerai dengan Tergugat.
27 — 1
terhadap perkara ini Majelis = Hakimmempertimbangkan pula yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor379/K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997 yang berkonklusi hukum bahwa apabilaantara suami istri terjadi perselisihan/perbedaan tempat tinggal, maka rumahtangga tersebut telah pecah dan telah memenuhi alasan perceraian pada Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.Halaman 8 Putusan Nomor 826/Pdt.G/2019/PA.Rks.Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan yurisprudensiMahkamah Agung Nomor 534
9 — 1
Putusan No. 2152/Padt.G/2018/PA.Bjn.Al Quran surat Al Baqarah 229 yang berbunyi:Clay ee 3 Pane Mawel OU pa IIArtinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali maka setelah itu boleh rujukdengan cara yang maruf atau cerai dengan cara yang baik*:Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor:534/K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 juga ditemukan suatu kaidah hukumbahwa dalam perceraian yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri,apakah masih dapat dipertahankan atau tidak tanpa mempersoalkan
18 — 1
PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 14 April 2014yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Wonosobo tersebut pada tanggal 14april 2014 dengan Register nomor : 0767/ Pdt.G/2014/PA.Wsb . mengemukakan halhalyang pada pokoknya sebagai berikut :1.Be3.Bahwa pada tanggal 25 November tahun 2011 Penggugat dengan Tergugatmelangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo (Kutipan Akta NikahNomor:534