Ditemukan 57562 data
7 — 4
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal 18 Juni 1996, Jo.Yurisprudensi Nomor : 44 K/AG/1999 tertanggal 19 Februari 1999);Halaman 7 dari 11 halamanMenimbang, bahwa dalam kondisi rumah tangga yang demikian, makaperceraian dipandang lebih membawa mashlahat bagi kedua belah pihak, Penggugatdan Tergugat, sebagai way out untuk melepaskan Penggugat dan Tergugat daribelenggu penderitaan yang berkepanjangan serta guna menghindari kemungkinanterjadinya madharat yang lebih besar atas diri Penggugat
12 — 4
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal18 Juni 1996, Jo.
11 — 5
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal 18 Juni 1996, Jo.Yurisprudensi Nomor : 44 K/AG/1999 tertanggal 19 Februari 1999);Menimbang, bahwa dalam kondisi rumah tangga yang demikian, makaperceraian dipandang lebih membawa mashlahat bagi kedua belah pihak, Penggugatdan Tergugat, sebagai way out untuk melepaskan Penggugat dan Tergugat daribelenggu penderitaan yang berkepanjangan serta guna menghindari kemungkinanterjadinya madharat yang lebih besar atas diri Penggugat dan Tergugat, denganmengambil
9 — 3
Karena yang menjadi indikator dari sebuah perceraianadalah perkawinan yang telah pecah dan tidak ada harapan untuk hidup rukunlagi, Sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 534 K/Pdt/1996tanggal 18 Juni 1996, dalam setiap persidangan majelis hakim telahmengupayakan semaksimal mungkin menasihati Pemohon agar rumahtangganya dengan Termohon tetap rukun dan harmonis, namun tampaknyapendirian Pemohon tidak berubah dan ternyata hingga perkara ini diputuskondisi rumah tangga Pemohon dan Termohon
13 — 3
tempat tinggal selama 1 (satu) tahun lebih, danselama itu pula kedua belah pihak tidak menjalankan kewajiban sebagaimanalayaknya suami istri, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa rumahtangga tersebut telah retak dan pecah (broken marriage), tidak terwujud tujuanperkawinan yang digariskan dalam ketentuan hukum positif maupun hukumIslam (vide Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 3Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung R.1I.Nomor 534
13 — 9
bahwa Pemohon dan Termohon adalah suamiistri yang belum dikaruniaianak; bahwa sejak Februari 2021 Pemohon dan Termohon sering bertengkar; bahwa penyebabnya adalah karena Termohon tidak menyukai dan bersikapbaik dengan anak bawaan Pemohon; bahwa sejak April 2021 Pemohon dan Termohon sudah berpisah tempattinggal; bahwa keluarga sudah merukunkan Pemohon dan Termohon, tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 266/K/Ag/1993 tanggal 25 Juni 1994 dan Nomor 534
15 — 2
Pasal 116huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa dalam percekcokan tidak perlu dilinat dari siapapenyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah perkawinan itumasih dapat dipertahankan atau tidak, karena jika hati kKedua belah pihak atausalah satu pihak sudah pecah maka perkawinan itu sudah tidak mungkin dapatdipertahankan lagi (Yurisprudensi MARI No.534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni1996);Menimbang, bahwa
8 — 0
Nomor 534.K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 bahwadalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atausalah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalahperkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atautidak , oleh karena itu gugatan Penggugat dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa karena perkara ini adalah cerai gugat yaitu yangberkehendak untuk bercerai adalah Penggugat (/ster/) dan sebelumnya antaraPenggugat dengan Tergugat
13 — 5
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal18 Juni 1996, Jo.
10 — 0
tercantum dalam pasal 1 UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan AlQur'an surat ArRum ayat (21) tidak tercapai;Menimbang, bahwa jika salah satu pihak telah tidak dapatmempertahankan perkawinannya lagi, maka Majelis Hakim berpendapat, telahterbukti bahwa ikatan bathin Penggugat dengan Tergugat telah putus, tidak adaharapan lagi untuk dapat hidup rukun sebagai suami istri dalam sebuah rumahtangga;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RInomor 266/K/Ag/1993 tanggal 25 Juni 1994 dan nomor 534
8 — 7
telah terjadipertengkaran antara Pemohon dan Termohon yang disebabkan Termohon sukamenceritakan aib keluarga kepada orang tua Termohon dan kepada orang lain,maka hal ini menunjukkan bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon telahpecah (marriage breakdown) sedemikian rupa sehingga sudah tidak adaharapan untuk dapat rukun kembali dalam rumah tangga;Hal.7daril0 hal.Pts.No.121/Pdt.G/2021/PA.SmdMenimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 266/K/Ag/1993 tanggal 25 Juni 1994 dan Nomor 534
12 — 3
No. 0218/Pdt.G/2016/PA.CNhidup rukun dalam sebuah rumah tangga yang bahagia, sehingga tujuanperkawinan terbukti tidak dapat terwujud;Menimbang, bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapatmungkin dihindari, namum apabila tujuan perkawinan sudah tidak dapatterwujud, maka mempertahankan perkawinan dalam kondisi seperti tersebutjustru akan menimbulkan kemudharatan bagi kedua belah pihak;Menimbang, bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 534 K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni 1996, Majelis
26 — 14
bahwa alasanperceraian menurut pasal 19 huruf (f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975telah terbukti, maka hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534
62 — 21
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekalberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, juncto Pasal 3 KompilasiHukum Islam bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupanrumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah;Menimbang, bahwa dengan adanya perselisihnan yang sifatnyasecara teruS menerus tanpa ada harapan untuk bisa rukun kembali, makatidak perlu melihat mengenai penyebab dari timbulnya perselisinan antaraTerbanding dan Pembanding tersebut, hal ini Sesuai YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 534
20 — 7
Putusan No.576/Pdt.G/2020/PA.Pal tempat tinggal tersebut sudahTermohon yang telah pergisahan tersebut mereka tidakbersifat terus mernetsMenimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 266/K/Ag/1993 tanggal 25 Juni 1994 dan Nomor 534/K/Pdt/1996tanggal 18 Juni 1996, bahwa dalam hal perkara perceraian dengan dalil telahterjadi perselisihan dan pertengkaran yang mengakibatkan pecahnya sebuahrumah tangga, tidak perlu dilihat dari pihak mana datangnya perselisihnan danpertengkaran tersebut
10 — 0
bahwa alasanperceraian menurut pasal 19 huruf (f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975telah terbukti, maka hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534
35 — 7
tinggalsetidaktidaknya sejak Maret 2021 lalu setelah sebelumnya terjadi pertengkaranantara Pemohon dan Termohon yang disebabkan Termohon cemburu danmenuduh Pemohon memiliki wanita idaman lain (WIL), maka hal inimenunjukkan bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon telah pecah(marriage breakdown) sedemikian rupa sehingga sudah tidak ada harapanuntuk dapat rukun kembali dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 266/K/Ag/1993 tanggal 25 Juni 1994 dan Nomor 534
24 — 7
(vide Yurisprudensi Nomor : 534 K/AG/ 1996 Tanggal1861996) ;Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan penggugat di depanpersidangan, yakni penggugat berketetapan hati ingin bercerai dengan tergugatdan penggugat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, namun dalam hal iniMajelis hakim perlu. mempertimbangkan pendapat pakar hukum Islamsebagaimana yang termuat dalam kitab A/ gna Juz Il halaman 133 sebagaiberikut :Hal. 8 dari 11 Hal. Put.
10 — 10
saling berkesesuaianyang pada pokoknya mendukung dan membenarkan permohonan Pemohonsebagaimana telah dicatat dalam berita acara persidangan yang pada pokoknyamembenarkan seluruh dalil permohonan Pemohon;Menimbang, bahwa dengan mengenyampingkan siapa yang terlebih dahulumelakukan kesalahan dan/atau apa yang menjadi penyebab terjadinya perselisihandalam rumah tangga, sebagaimana yang telah menjadi pertimbangan dalamYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 18 Juni Tahun 1994,Nomor : 534
61 — 4
bahwa alasanperceraian menurut pasal 19 huruf (f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975telah terbukti, maka hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534