Ditemukan 35415 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-06-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 P/HUM/2015
Tanggal 11 Juni 2015 —
3815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembentukan peraturan perundangundangan tidakmemenuhi ketentuan yang berlaku; danc.
    Bahwa Pembentukan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 39 Tahun 2015 tentang Kode dan Data WilayahAdminstrasi Pemerintahan dinilai tidak memenuhi ketentuanyang berlaku sebagaimana diatur dalam UndangUndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan;4.
    Dr.Yuliandri, S.H., M.H, AsasAsas Pembentukan PeraturanPerundangundangan Yang Baik, penerbit PT.
    Putusan Nomor 24 P/HUM/20155.2.Bahwa Pembentukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah AdministrasiPemerintahan (Bukti P2) bertentangan dengan Pasal 5 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan; (Bukti P3)Alasannya:Bahwa Pasal 5 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundangundangan, yang menyatakanbahwa dalam membentuk peraturan perundangundangan harusdilakukan berdasarkan pada Asas Pembentukan
    Pembentukan Peraturan Perundangundangan;4.
Putus : 10-03-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1541 K/Pid/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — Abd. Rahman Muhammad, S.Pdi als Man, dkk
3919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1541 K/Pid/2014e 1 (satu) rangkap Surat Keputusan DPRD Kota TidoreKepulauan Nomor : 170/05/02/2010 tanggal 27 Mei 2010tentang Pembentukan Panitia Khusus (PANSUS)Pengkajian Pemekaran Kota Sofifi yang ditandatangani olehBAHRUDDIN M.
    ALIMUDDIN ;1 (satu) rangkap Surat Keputusan DPRD Kota TidoreKepulauan Nomor : 170/05/02/2010 tanggal 27 Mei 2010tentang Pembentukan Panitia Khusus (PANSUS)Pengkajian Pemekaran Kota Sofifi yang ditandatangani olehBAHRUDDIN M. ALIMUDDIN ;1 (satu) rangkap Surat Keputusan DPRD Kota TidoreKepulauan Nomor : 170/10/02/2011 tanggal 06 Juni 2011tentang Pembentukan Panitia Khusus (PANSUS)Pembahasan Rancangan Daerah Kota Tikep Tahun 2011ditandatangani oleh BAHRUDDIN M.
    ALIMUDDIN ;1 (satu) rangkap Surat Keputusan DPRD Kota TidoreKepulauan Nomor : 170/05/02/2010 tanggal 27 Mei 2010tentang Pembentukan Panitia Khusus (PANSUS)Pengkajian Pemekaran Kota Sofifi yang ditandatanganioleh BAHRUDDIN M. ALIMUDDIN ;1 (satu) rangkap Surat Keputusan DPRD Kota TidoreKepulauan Nomor : 170/10/02/2011 tanggal 06 Juni2011 tentang Pembentukan Panitia Knusus (PANSUS)Pembahasan Rancangan Daerah Kota Tikep Tahun2011 ditandatangani oleh BAHRUDDIN M.
    Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) rangkap Surat Keputusan DPRD Kota TidoreKepulauan Nomor : 170/10/02/2011 tanggal 17 Maret 2011tentang Persetujuan Usulan Pembentukan Kota Sofifi ;Hal. 21 dari 23 hal. Put.
    ALIMUDDIN ;e 1 (satu) rangkap Surat Keputusan DPRD Kota TidoreKepulauan Nomor : 170/05/02/2010 tanggal 27 Mei 2010tentang Pembentukan Panitia Khusus (PANSUS)Pengkajian Pemekaran Kota Sofifi yang ditandatangani olehBAHRUDDIN M. ALIMUDDIN ;e 1 (satu) rangkap Surat Keputusan DPRD Kota TidoreKepulauan Nomor : 170/10/02/2011 tanggal 06 Juni 2011tentang Pembentukan Panitia Khusus (PANSUS)Pembahasan Rancangan Daerah Kota Tikep Tahun 2011ditandatangani oleh BAHRUDDIN M.
Register : 21-08-2018 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 13-02-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 114/G/2018/PTUN.MDN
Tanggal 31 Januari 2019 — Penggugat:
1.WASIT GINTING, dkk
2.PRASETIA, SP
3.MONNI PANDIA
4.JIDIN GINTING, SH
5.RAJA URUNG MAHESA TARIGAN, S.KOM
6.PERDATA GINTING
7.RAMLY SITEPU, SH
8.EVA ADRIANI MATONDANG
9.HERTY DELIMA PURBA
10.SARIJON BAKO, SP
11.MANSYUR GINTING, ST
12.ONASIS SITEPU
13.JON KARYA SUKA TENDEL,S.Sos,
Tergugat:
WAKIL KETUA DPRD KABUPATEN KARO
3929
  • Rapi Ginting merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua di Komisi Bdan juga menjabat sebagai Ketua di Badan Pembentukan PerdaKabupaten Karo, dimana hal ini jelas telah bertentangan denganketentuan pasal 46 ayat 6 Peraturan DPRD Kabupaten Karo No. 22Tahun 2015 yang telah menegaskan bahwasanya Jabatan PimpinanKomisi tidak dapat dirangkap dengan pimpinan alat kelengkapanlainnya;.
    Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanPimpinan DPRD Kabupaten Karo Nomor 12 Tahun 2018 Tertanggal 22Juni 2018 tentang Penetapan Susunan Personalia Komisi A, B dan C,Badan Pembentukan Perda dan Badan Kehormatan DPRD KabupatenKaro Sisa Masa Jabatan 2014 2019 yang ditandatangani oleh WakilKetua DPRD Kabupaten Karo ;4.
    Menyatakan sah Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten KaroNomor 12 Tahun 2018 tanggal 26 Juni 2018 tentang PenetapanSusunan Personalia Komisi A, B Dan C, Badan Pembentukan Perdadan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Karo Sisa Masa Jabatan2014 2019;3.
    Fotokopi Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Karo Nomor 12 Tahun 2018,N4.atertanggal 26 Juni 2018, Tentang Penetapan Susunan PersonaliaKomosi A,B dan C, Badan Pembentukan Perda Dan BadanKehormatan DPRD Kabupaten Karo Sisa Masa Jabatan 20142019, selanjutnya diberi tanda (Bukti P1) ;. Fotokopi Peraturan DPRD Kabupaten Karo Nomor 12 Tahun 2018, tentangFotokop!Fotokop!Fotokop!
    Rapi Ginting menduduki Jabatanrangkap yaitu sebagai Wakil Ketua Komisi B danKetua Badan Pembentukan Perda DPRDKabupaten Karo :2.
Register : 26-05-2015 — Putus : 01-12-2015 — Upload : 16-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33 P/HUM/2015
Tanggal 1 Desember 2015 — Ir. KARYOTO, M.Si., DKK vs BUPATI WONOSOBO;
6334 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 33 P/HUM/2015hukum ketika peraturan terkait pembentukan daerah tercantumsebagai dasar hukum di dalam perda sebab UUD Negara RI Tahun1945 a quo merupakan dasar dari pembentukan peraturanperundangundangan tentang pembentukan daerah;bahwa Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945 tidak dapatdipisahkan dari ayatayat lainnya dalam Pasal 18 UUD Negara RITahun 1945.
    Putusan Nomor 33 P/HUM/2015Nomor 5/7 Tahun 2007) tidak terdapat satu pasal pun yangmemerintahkan pembentukan peraturan pelaksanaannya dalamperaturan daerah.
    Angka 40 Lampiran II UndangUndang Nomor 2Tahun 2011, Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 tidak dapatdimasukan sebagai dasar hukum atau bagian mengingat dari PerdaKabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014;bahwa pada saat pembentukan Permendagri Nomor 57 Tahun 2007masih berlaku UndangUndang Nomor 10 Tahun 2004 tentangPembentukan Peraturan Perundangundangan sebagai ketentuandalam pembentukan peraturan perundangundangan.
    Tahap Keempat adalah Penetapan Raperda sebagaimana diaturdalam Pasal 78 dan Pasal 79 juncto Pasal 80 UndangUndangNomor 12 Tahun2011.Dalam proses pembentukan Perda a quo, telah menjalankan ketentuanketentuan pembentukan peraturan perundangundangan sebagaimanadiatur dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011.
    Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014 tidak bertentangandengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Bahwa Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah merupakan materimuatan Perda, meskipun Organisasi Perangkat Daerah banyakmengatur kedalam, dalam arti intern Pemerintah, akan tetapi bahwapada hakekatnya Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah adalahuntuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pemerintahan sertaHalaman 98 dari 118 halaman.
Register : 01-09-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 30-04-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 P/HUM/2020
Tanggal 8 Desember 2020 — PAHALA SUTRISNO AMIJOYO TAMPUBOLON vs 1. MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PRESIDEN RI., 2. GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA;
372509 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Siapa yang menjadi pimpinan rapat pembentukan PPPSRS?Siapa yang akan menjadi pengurus PPPSRS? Siapa yang akan menjadipengawas PPPSRS?
    14 ayat (3):Program kerja pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkan dalam musyawarah pembentukan PPPSR9;Pasal 18 ayat (1):Mekanisme pengambilan keputusan untuk:a. pembentukan struktur organisasi:b. penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; danHalaman 107 dari 339 halaman.
    Apakah ketentuan undangan rapat pembentukan PPRS dipenuhiatau tidak dipenuhi?
    Apakah ketentuan undangan rapat pembentukan PPPSRS dipenuhiatau tidak dipenuhi?
    Salah satu fungsi Termohonadalah untuk melakukan pengendalian dalam tahap pengelolaan yangdilakukan melalui pengawasan terhadap pembentukan PPPSRS.
Register : 31-01-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN MAKASSAR Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks
Tanggal 28 Mei 2019 — Penuntut Umum:
IMAWATI,SH.MH
Terdakwa:
Dr. M. ENRA EFNI, S.STP.MH
10240
  • 1 (Satu) Bundel Salinan Dokumen Kontrak Pelaksanaan Pengadaan Barang Persediaan Pembentukan Sanggar Kerajinan Peruntukan 4 Sanggar APBD T.A 2016. Surat Perjanjian Kerja Nomor : 028/9528/SPK/DKUKM/XI/2016 tanggal 16 Nopember 2016 yang telah dilegalisir.
  • 1 (Satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM T.A 2016.
  • 1 (Satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar Nomor : 027/20/Kep/DKU/I/2016 tentang Pembentukan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar T.A 2016 Tanggal 27 Januari 2016.
  • 1 (Satu) Rangkap Salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar Nomor : 027/350/Kep/DKU/IX/2016 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang / Jasa Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar T.A 2016 Tanggal 28 September 2016 yang telah dilegalisir.
  • 1 (Satu) Rangkap Surat Perintah Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kota Makassar selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Kota Makassar Nomor : 900/965/BPKA/X/2016 tentang Pengadaan Barang Persediaan Pembentukan Sanggar Kerajinan Tanggal 19 Oktober 2016.
  • 1 (Satu) Rangkap Dokumen Pembayaran beserta Lampiran, Surat Perintah Membayar Nomor : 00069/SPM/KUKM/LS/III/2016 tanggal 18 Maret 2016 senilai Rp 23.684.773 kepada CV.
    JAZ GLOBAL yaitu :TGLMASUK NILAI PEMBAYANO seEsual SP2D KEGIATAN RANREK1. 13 Mei 201603165/SP2/ Pengadaan Barang Persediaan Rp. 23.684.773.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota Makassar2. 13 Mei 2016)02976/SP2 Pengadaan Barang Persediaan Rp. 101.096.819.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota Makassar3. 12 Mei 2016)03064/SP2 Pengadaan Barang Persediaan Rp. 124.781.591.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota MakassarA. 23 Juni 05331/SP2 Pengadaan Barang
    JAZ GLOBAL sebagai berikut :TGLMASUK NILAI PEMBAYANO seEsual SP2D KEGIATAN RANREK1. 13 Mei 201603165/SP2 Pengadaan Barang Persediaan Rp. 23.684.773.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota Makassar2. 13 Mei 2016)02976/SP2 Pengadaan Barang Persediaan Rp. 101.096.819.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota Makassar3. 12 Mei 2016)03064/SP2 Pengadaan Barang Persediaan Rp. 124.781.591.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota MakassarA. 23 Juni 05331/SP2) Pengadaan
    D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong 16 Kota Makassar2. 13 Mei 201602976/SP2Pengadaan Barang Persediaan Rp. 101.096.819.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota Makassar 3. 12 Mei 2016)03064/SP2 Pengadaan Barang Persediaan Rp. 124.781.591.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong 16 Kota MakassarA. 23 Juni 05331/SP2 Pengadaan Barang Persediaan Rp. 124.781.591.2016 D/LS/V1/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota MakassarTOTAL Rp. 374.344.774 > Bahwa dari nilai total
    REZKYTAMA PUTRA dan CV.JAZ GLOBAL sebagai berikut : TGLMASUK NILAI PEMBAYANO SESUAI SP2D KEGIATAN RANREK1. 13 Mei 201603165/SP2 Pengadaan Barang Persediaan Rp. 23.684.773.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota Makassar2. 13 Mei 2016)02976/SP2 Pengadaan Barang Persediaan Rp. 101.096.819.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota Makassar 3. 12 Mei 2016)03064/SP2 Pengadaan Barang Persediaan Rp. 124.781.591.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong 16 Kota MakassarA. 23
    REZKYTAMA PUTRA dan CV.JAZ GLOBAL sebagai berikut TGLMASUK NILA PEMBAYANO SESUAI SP2D KEGIATAN RANREK1. 13 Mei 201603165/SP2/ Pengadaan Barang Persediaan Rp. 23.684.773.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota Makassar2. 13 Mei 201602976/SP2 Pengadaan Barang Persediaan Rp. 101.096.819.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota Makassar3. 12 Mei 2016)03064/SP2 Pengadaan Barang Persediaan Rp. 124.781.591.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota MakassarA. 23 Juni
Register : 20-11-2013 — Putus : 30-06-2014 — Upload : 15-07-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 73 P/HUM/2013
Tanggal 30 Juni 2014 — KADIN INDONESIA VS PRESIDEN RI;
295207 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sungguh tidak adil.Ditinjau dari legal drafting (pembentukan peraturanperundangundangan) sebagaimana diatur dalam UUHalaman 30 dari 74 halaman.
    Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan, pembentukan Pasal 41dimaksud, menurut Pemohon adalah:1.1.1.2.1.3.1.4.1.5.Melanggar asas kelembagaan sebagaimanadiatur dalam Pasal 5 huruf b UU No. 12 Tahun2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan karena seharusnyaketentuan tersebut yang substansinyamemberikan kewenangan publik yang bersifatmutlak dan bisa menimbulkan akibat hukum yangsifatnya memaksa seharusnya dimuat dalam UUKUP bukan di PP No
    Bahwa ditinjau dari sudut pembentukan peraturan perundangundangan (legal drafting) Pasal 29 ayat (3) PP No. 74 Tahun 2011juga tidak sesuai dengan:a.
    Bahwa dilihat dari asasasas Pembentukan PeraturanPerundangundangan yang baik sebagaimana diatur dalamPasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 tentang PembentukanHalaman 45 dari 74 halaman.
    Pasal 29 ayat (3) PP No 74 Tahun 2011 itu bertentangan denganPasal 25 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) UU KUP dan jugabertentangan dengan Pasal 5 jo Pasal 7 UU No 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.2.5.
Register : 16-03-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 47/G/2020/PTUN.SBY
Tanggal 1 September 2020 — Penggugat:
RUS’AT
Tergugat:
BUPATI SUMENEP
155189
  • Bahwa, yang menjadi pokok Sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara iniadalah : Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa yang tidak transparan,Penempatan TPS yang tidak kordinatif, Pengumuman pendaftaran yang tidakkomunikatif, dan lainlain;. Bahwa, dari semua halhal yang dikeluhkan oleh Penggugat tersebut diatas,bersifat subyektif, sehingga menimbulkan pradugapraduga yang negatifterhadap Panitia Pemilinan Kepala Desa Sabunten;4.1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Sabunten :a.
    Bahwa, pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Sabunten dimulaipada tanggal 30 Juni 2019 yakni pada Rapat Pembentukan PanitiaPemilihan Kepala Desa Sabunten Kecamatan Sapeken KabupatenSumenep oleh BPD Desa Sabunten. Rapat Pembentukan Panitia tersebutdihadiri oleh 50 (lima puluh) orang diantaranya adalah : Anggota BPD,Kepala Desa, Perangkat Desa, KPMD, Tokoh Masyarakat, dan TokohPemuda, sebagaimana yang tertuang didalam DAFTAR HADIR RAPATtertanggal 30 Juni 2019; Bukti bertanda T 1.b.
    Bahwa, hasil dari Rapat Pembentukan Panitia tersebut dituangkan dalamKEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATA DESA NOMOR188/KEP/435/BPD/2019 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHANKEPALA DESA Tanggal 30 Juni 2019 beserta Lampirannya; Buktibertanda T 2.c.
    Bahwa, pembentukan Panitia yang telah diuraian tersebut diatas telah sesuaidengan pasal 12 Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 yang berbuny!
    :Pasal 12 :1) Pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD sebagaimana dimaksud dalampasal 11 huru b dilaksanakan dengan mengadakan rapat bersamaPemerintah Desa dan Unsur Masyarakat.2) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsurPerangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan, dan Unsur Masyarakat Desa.3) Setelah Pemilihan dibentuk, paling lama 5 (lima) hari Panitia Pemilihanmenetapkan lokasi Sekretariat Panitia Pemilihan.4) Pembentukan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal
Register : 13-11-2019 — Putus : 08-04-2020 — Upload : 04-05-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 124/G/2019/PTUN.BDG
Tanggal 8 April 2020 — Penggugat:
SUDRAJAT SUCIONO
Tergugat:
KEPALA KELURAHAN (LURAH) HARJAMUKTI KECAMATAN CIMANGGIS, KOTA DEPOK
16480
  • Objek sengketa yang dikeluarkan oleh TERGUGAT tanpa ada alasan yangjelas, hal tersebut ditunjukkan dalam bagian Objek Sengketa yangmenyatakan Dalam bab II Bagian Pertama Pembentukan Pasal 2 ayat2 setiap RT terdiri dari Sekurangkurangnya 30 Kepala Keluarga (KK) dansebanyak banyaknya 60 Kepala Keluarga (KK) , sedangkan RT 10 RW03 terdiri dari 65 Kepala Keluarga sehingga pembentukan RT.10 RW 03 telah memenuhi syarat pembentukan RT ;d.
    Bahwa dengan demikian dasar pembentukan RT.010 RW.03 sebagaimanadidalam point 1 dan 2 telah sesuai dengan Pasal 2 ayat 3 Peraturan Daerah(Perda) Kota Depok No.10 tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan RukunTetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat(LPM) yang menyatakan Pembentukan RT dilakukan melalui musyawarahwarga setempat ; 4.
    RT dilakukan melalui musyawarah warga setempat.(4) Hasil pembentukan RT dikukuhkan oleh Lurah.Bahwa ketentuan tersebut untuk menjamin kepastian hukum oleh PemerintahDaerah Kota Depok berdasarkan Perda Kota Depok No.10 tahun 2002 TentangPedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) danLembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) ; Bahwa PENGGUGAT telah mendapat pengukuhan dan legalitas selama 9 tahundari Lurah Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok , mulai dari LurahHarjamukti yang lama Sdr
    BIN MASIM, pada pokoknya saksi menerangkan di Saksi menyatakan bahwa tidak tahu terkait pembentukan RT. 010 RW. 03dan tidak pernah mendapat undangan pada saat pembentukan RT. 010 ;Saksi menyatakan bahwa RT. 010 asalnya dari RT. 01 RW. 04 dan RT 03RW. 04 satunya lagi lupa ; Halaman 56 dari 74 halaman Putusan Nomor : 124/G/2019/PTUN.BDGbawah sumpah sebagai berikut :Saksi menyatakan bahwa tidak setuju tehadap pembentukan RT. 010 karenawilayahnya menjadi semakin mengecil/semakin berkurang wilayahnya
    04 RW 03 karena pembentukan RT10 RW 04 berasal dari RT 3 RW 04 RT. 1 RW 3 dan RT 3 RW 3.
Register : 20-10-2017 — Putus : 05-12-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 63 P/HUM/2017
Tanggal 5 Desember 2017 — IMAM MUL MUTAQIM, DK VS BUPATI INDRAMAYU;
13153 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Melanggar Asas Pembentukan Peraturan PerundangUndangan, Pasal5 Huruf (A) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 Asas KejelasanTujuan;Asas Kejelasan Tujuan adalah bahwa setiap Pembentukan PeraturanPerundangundangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendakdicapai;1. Bahwa menurut I.C. van der Vlies di dalam bukunya yang berjudulHet wetsbegrip en beginselen van behoorlijke regelgeving,Halaman 8 dari 37 halaman.
    Peraturan PerundangUndangan, Pasal 5 Huruf (A)tentang Asas Kejelasan Tujuan;Melanggar Asas Pembentukan Peraturan PerundangUndangan, Pasal5 Huruf (C) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 Asas KesesuaianAntara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan;Halaman 11 dari 37 halaman.
    Putusan Nomor 63 P/HUM/2017Asas Kesesuaian Antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan adalahbahwa di dalam Pembentukan Peraturan Perundangundangan harusbenarbenar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai denganjenis dan hierarki Peraturan Perundangundangan.;1.
    Bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 7 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangUndangan, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor65 Tahun 2017 tanggal 5 September 2017, tentang PerubahanPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tanggal 31Desember 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, harus dijadikansebagai dasar dalam Pembentukan Peraturan Daerah, PeraturanBupati atau Keputusan Bupati sepanjang mengatur mengenaiPemilinan Kepala Desa.
    Putusan Nomor 63 P/HUM/2017tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan dan melakukanseleksi ulang Bakal Calon Kuwu Kabupaten Indramayu termasuk Pemohon;6. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkanpetikan putusan ini kepada Sekda Kabupaten Indramayu untuk dicantumkandalam Berita Daerah;7.
Register : 02-01-2020 — Putus : 24-02-2020 — Upload : 09-09-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 P/HUM/2020
Tanggal 24 Februari 2020 — AGUS SUSANTO, SH., DKK VS KEPALA KEPOLISIAN RI;
3181080 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan,menyatakan:Pembentukan Peraturan Perundangundangan adalah pembuatanPeraturan PerundangUndangan yang mencakup tahapanperencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan ataupenetapan, dan pengundangan (disalin sesuai aslinya) (Bukti P12);Bahwa Pasal 1 ayat (5) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan,menyatakan:Peraturan Pemerintan adalah Peraturan PerundangUndanganyang
    ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UndangUndangsebagaimana semestinya(disalin sesuai aslinya) (Bukti P13);Selanjutnya Pasal 12 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan,menyatakan:Halaman 12 dari 42 halaman.
    (disalin sesuai aslinya) (Bukti P17);Selanjutnya Pasal 96 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan, secarajelas menyatakan:Halaman 13 dari 42 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2020(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisandan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dapat dilakukan melalui:a. Rapat dengar pendapat umum;b. Kunjungan kerja;c.
    Putusan Nomor 1 P/HUM/2020tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan dan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan MenyampaikanPendapat di Muka Umum, dapat memberi putusan sebagai berikut:1.
    UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangUndangan (Bukti T2):3.
Register : 08-10-2013 — Putus : 07-05-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 65 P/HUM/2013
Tanggal 7 Mei 2014 — I KETUT MURDANA, DKK VS 1. PEMERINTAH DAERAH PROV. BALI c.q. GUBERNUR PROV. BALI., 2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROV. BALI;
120151 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu, teori yang dikembangkan Logemanndimaksud kemudian dikomentari oleh Amrah Muslimin bahwa: bangunanhukum yang bersumber pada perasaan manusia disebut asasasas (beginselen),sedangkan yang bersumber pada akal pikiran manusia disebut pengertianpengertian (begrippen).Pentingnya asasasas hukum dalam pembentukan peraturan perundangundangan menurut Paul Scholten sebagaimana disitir A. Hamid S.
    Meskipundemikian, asasasas hukum tetap diperlukan dalam pembentukan peraturanperundangundangan, karena hukum tidak dapat dimengerti karena asasasashukum.Dari uraian di atas, setidaktidaknya ada 3 (tiga) fungsi asas, yaitu :1 Sebagai patokan dalam pembentukan dan/atau pengujian norma hukum;2 Untuk memudahkan kedekatan pemahaman terhadap hukum;3 Sebagai cermin dari peradaban masyarakat atau bangsa tertentu dalammemandang perilaku.Asasasas hukum dalam proses pembentukan dan pengujian peraturanperundangundangan
    Attamimi ke dalam asasasas dalam pembentukan dan penilaianperaturan perundangundangan di Indonesia, sebagai berikut :a Asasasas formal meliputi :1 Asas tujuan yang jelas; 6Lihat : A. Hamid S.
    peraturan perundangundangan harus dilakukanberdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang baik,yang meliputi antara lain azas dapat dilaksanakan.
    Adapun yang dimaksuddengan azas dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap pembentukan peraturanperundangundangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundangundangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupunyuridis.Pengertian Asas dapat Dilaksanakan dari salah satu asas pembentukanperaturan perundangundangan yang baik (good legislation principle) adalahbahwa pembentukan peraturan perundangundangan harus memperhitungkanefektivitas peraturan perundangundangan tersebut
Register : 22-05-2019 — Putus : 20-06-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 9/PID.TPK/2019/PT BDG
Tanggal 20 Juni 2019 — Pembanding/Penuntut Umum I : AISHA PARAMITA AKBARI SH.,MH
Terbanding/Terdakwa : BUDIMAN, S.Pd Bin E.MUSTOPA Alm
204106
  • MASRENI sebagai bendahara Desa Lamajang Kecamatan pangalengan kab Bandung tanggal 10 Juli 2013 ;
  • 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Desa lamajang Nomor 7 tahun2013 tentang Pembentukan dan pengesahan pengurus LPMD Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan Kab Bandung Periode : 2013 -2018 ;
  • 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa lamajang Kecamatan Pangalengan Kab Bandung nomor : 04 tahun 2017:-tentang pengangkatan/dan penunjukkan saudari MASRENI sebagai bendahara Desa
    (satu) bundel Laporan realisasi pengunaan dana delmester I TA 2017 Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan kab Bandung Tahun 2017 ;
  • 1 (satu) bundel Laporan pertanggungjawaban Dana Desa Tahap I TA 2017 Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan Kab Bandung Tahun 2017 ;
  • 1 (satu) bundel dokumen pencairan Dana Desa tahap MTA 2017 Desa Lamajang Kec.Pangalengan Kab Bandung Tahun 2017 ;
  • 6 (enam) lembar KeputusanLamajang Kecamatan Pangalengan Kab Bandung nomor: 06 tahun 2017 tentang Pembentukan
    YUSEP KURNIA tanggal 17 November 2017 ;
  • 2 (dua) lembar fotocopy surat keputusan kepaladesa lamajang nomor : 04 tahun 2016 tentang perubahan pengangkatan perangkatjdesa lamajang, tanggal 02 januari 2016 ;
  • 2 (dua) lembar fotocopy surat keputusan kepala desa lamajang nomor: 05 tahun 2016 tentang perubahan pengangkatan perangkat desa lamajang, tanggal 02 januari 2016 ;
  • 3 (tiga) lembar berita acara Badan musyawarah desa lamajang nomor : 17/BPD/III/2017 tentang musyawarah pembentukan
    penguru BPD desa lamajang tanggal 03 maret 2017 ;
  • 3 (tiga) lembar fotocopy surat keputusan kepala desa lamajang nomor: 07 tahun 2013 tentang pembentukan dan pengesahan pengurus LPMD Desa lamajang Kecamatan pangalengan kab bandung periode : 2013-2018, tanggal 15 januari 2013 ;
  • 1 (satu) lembar fotocopy berita acara pembentukan pengurus LPMD Desa lamajang Kecamatan pangalengan kab bandung tanggal 01 Januari 2013 ;
  • 1 (satu) lembar Fotocopy surat keterangan domisily Nomor
    dokumen rekomendasi nomor : 900 /2||.C/DPMD/2017 pencairan belanja bantuan keuangan dana desa dari apbn tahap I dilingkungan Kab Bandung tahun anggaran 2017, tanggal ;
  • 4 (empat) lembar dokumen rekomendasi nomor: 900 /609 .C/DPMD/ 2017 pencairan belanja bantuan keuanganfdana desa dari apbn tahap II dilingktihgan kab Bandung tahun anggaran 2017, tanggal 11- Desember 2017 ;
  • 9 (sembilan) lembar Surat keputusan Bupati Bandung Nomor : 800 / Kep.259/DPMD/2017 tentang pembentukan
    MASRENI sebagai bendahara Desa Lamajang Kecamatanpangalengan kab Bandung tanggal 10 Juli 2013;5. 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Desa lamajang Nomor 7 tahun2013tentang Pembentukan dan pengesahan pengurus LPMD Desa LamajangKecamatan Pangalengan Kab Bandung Periode: 2013 2018;Hal 23 dari 41 hal.
    03 maret 2017;20.3 (tiga) lembar fotocopy surat keputusan kepala desa lamajang nomor: 07tahun 2013 tentang pembentukan dan pengesahan pengurus LPMD Desalamajang Kecamatan pangalengan kab bandung periode: 20132018,tanggal 15 januari 2013;21.1 (satu) lembar fotocopy berita acara pembentukan pengurus LPMD Desalamajang Kecamatan pangalengan kab bandung tanggal 01 Januari 2013;22.1 (Satu) lembar Fotocopy surat keterangan domisili Nomor: 68/2005/ds/2014, tanggal 26 November 2014;Dikembalikan kepada Kepala
    tanggal 03 maret 2017 ;21.3 (tiga) lembar fotocopy surat keputusan kepala desa lamajang nomor: 07tahun 2013 tentang pembentukan dan pengesahan pengurus LPMD Desalamajang Kecamatan pangalengan kab bandung periode : 20132018,tanggal 15 januari 2013 ;22.1 (satu) lembar fotocopy berita acara pembentukan pengurus LPMD Desalamajang Kecamatan pangalengan kab bandung tanggal 01 Januari 2013 ;23.1 (satu) lembar Fotocopy surat keterangan domisily Nomor68/2005/ds/2014, tanggal 26 November 2014Hal 29 dari 41
    MASRENI sebagai bendahara Desa Lamajang Kecamatanpangalengan kab Bandung tanggal 10 Juli 2013 ;5 (lima) lembar Keputusan Kepala Desa lamajang Nomor 7 tahun2013tentang Pembentukan dan pengesahan pengurus LPMD Desa LamajangKecamatan Pangalengan Kab Bandung Periode : 2013 2018 ;3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa lamajang Kecamatan PangalenganKab Bandung nomor : 04 tahun 2017.tentang pengangkatan/danHal 36 dari 41 hal.
    Pts No. 9 / TIPIKOR/ 2019 /PT.Bdg57.2 (dua) lembar fotocopy surat keputusan kepala desa lamajang nomor: 05tahun 2016 tentang perubahan pengangkatan perangkat desa lamajang,tanggal 02 januari 2016 ;58.3 (tiga) lembar berita acara Badan musyawarah desa lamajang nomor :17/BPD/III/2017 tentang musyawarah pembentukan penguru BPD desalamajang tanggal 03 maret 2017 ;59.3 (tiga) lembar fotocopy surat keputusan kepala desa lamajang nomor: 07tahun 2013 tentang pembentukan dan pengesahan pengurus LPMD Desalamajang
Upload : 21-10-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 486 K/PID/2010
JAKSA/ PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MEDAN ; ROBERT HUTAGALUNG ;
169 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Imam BorjolMedan untuk bersamasama dengan massa pendukung pembentukan PropinsiTapanuli melaksanakan aksi unjuk rasa guna mendesak DPRD PropinsiSumatera Utara untuk melaksankaan sidang paripurna pembentukan PropinsiTapanuli. Sesampainya di Kantor DPRD tersebut Terdakwa bergabung denganmasa pendukung pembentukan Propinsi Tapanuli yang diantaranyasaksiSteven Ferdinan Sembiring, Drs.
    Di halaman Kantor DPRD tersebut Terdakwa bersamasamadengan masa pengunjuk rasa pendukung pembentukan Propinsi Tapanulimenyanyikan lagu Indonesia Raya, O Tano Batak dan mendengar orasiorasidari pendukung pembentukan Propinsi Tapanuli yang mendesak dilaksanakansidang paripurna pembentukan Propinsi Tapanuli. Kemudian dari halamanKantor DPRD, Terdakwa dan masa pengunjuk rasa lainnya naik ke tanggalantai Il gedung DPRD depan ruang sidang paripurna.
    Di dalam ruang sidangparipurna tersebut Terdakwa dan massa pengunjuk rasa lainnya langsungmenguasai ruang sidang paripurna dengan cara antara lain bediri diri di depanruang sidang, menduduki kursikursi Anggota DPRD, melakukan orasiorasiyang mendesak agar DPRD melakukan sidang paripurna pembentukan PropinsiTapanuli, dan melakukan pengrusakan terhadap barangbarang yang ada didalam ruang sidang paripurna yang tujuannya untuk memaksa Anggota DPRDsupaya melakukan sidang paripurna pembentukan Propinsi
    Protap pada tanggal 03Februari 2009, oleh sebab itu kedatangan massa pendukung Protap bukanuntuk memaksa Ketua dan Anggota Dewan lainnya untuk mengambilkeputusan perihal setuju atau tidak setuju mengenai pembentukan Protapakan tetapi untuk menanyakan dan meminta kepada DPRDSU untukmenjadwalkan kapan diadakan sidang paripurna mengenai pembentukanProtap.Bahwa mengenai pembentukan Protap tersebut telah lama diperjuangkanyaitu selama 7 tahun dan selama perjalanannya hampir seluruh persyaratanadministratif
    No.486 K/Pid/2010padahal keputusan sidang paripurna DPR RI tanggal 19 Desember 2008telah memerintahkan agar DPRDSU menggelar sidang paripurna gunamenentukan sikap atas rencana pembentukan Protap.Bahwa massa yang datang ke DPRDSU bukan untuk memaksa DPRDSUagar mengambil keputusan setuju atas pembentukan Protap melainkanuntuk mendapatkan kepastian kapan DPRDSU menggelar sidang paripurnamengenai pembentukan Protap.Unsur mengusir Ketua atau seseorang Anggota dari persidangan ituBahwa sesuai dengan uraian
Putus : 24-09-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39 P/HUM/2013
Tanggal 24 September 2013 — MANSYUR GUNAWAN,dkk vs MENTERI KESEHATAN RI
3931 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 39 P/HUM2012Pasal 1 angka 2 harus dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku umum karenatelah bertentangan dengan Lampiran Il angka 177 UU No. 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (untuk perbandingan,lihat juga, angka 166 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan PeraturanPerundangUndangan, yang telah dicabut oleh UU No. 12 tahun 2011).Ad.2.Ad.3.UndangUndang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1987 tentang KamarDagang dan Industri (P6).Bahwa, di dalam Pasal 1 huruf c UU
    UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan ;2. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat;3. UU No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ;4.
    Peraturan Perundangundangan, sebagaimana pula ditegaskan di dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UUNo. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan,tegasnya telah menyimpang dari :Asas dapat dilaksanakan.
    Dengan demikianharus dinyatakan bahwa PERATURAN MENTERI KESEHATAN No.1191/MENKES/PER/VIIV2010, Tanggal 23 Agustus 2010 Tentang PenyaluranAlat Kesehatan, setidaktidaknya materi muatan Pasal 53 ayat (3) a quo, telahbertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundangundangansebagaimana pula ditegaskan pada Lampiran Il huruf C.4. angka 127 huruf adan huruf c UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan;Keberatan Pemohon Terhadap Materi Muatan Pasal 53 ayat (4);Bahwa, pembentukan
    Peraturan Perundangundangansebagaimana diatur di dalam Lampiran Il angka 19 UU No. 12 tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, maka Unsur Yuridisdalam suatu peraturan perundanganundangan, harus memuat halhal :a.
Register : 03-01-2017 — Putus : 16-03-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 P/HUM/2017
Tanggal 16 Maret 2017 — BAGUS LAKSONO, SE., MM VS I. PRESIDEN RI., II. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN) DAHULU BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA (BAKN);
9559 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 20 Ayat (2) huruf (bo) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman,Mahkamah Agung mempunyai Kewenangan menguji peraturanperundangundangan di bawah undangundang terhadap undangundang, begitu pula menurut Pasal 9 Ayat (2) UndangUndang Nomor12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundanganjuga menyatakan Dalam hal suatu peraturan Perundangundanganbertentangan dengan UndangUndang, pengujiannya dilakukan olehMahkamah Agung;Bahwa dalam penjelasan Pasal 20 Ayat (2) huruf
    Pasal 1 Ayat (2) PERMA Nomor 1Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil dan secara hierarki berada dibawah undangundang, begitu pula dalam bagian Penjelasan UmumUndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundangundangan juga menyatakan UndangUndangtentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan merupakanpelaksanaan dari perintah Pasal 22 A UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Ketentuanlebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undangundang diaturlebih
    Putusan Nomor 02 P/HUM/20171999 tentang Hak Asasi Manusia dan UndangUndang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, maka Mahkamah Agungmempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili PermohonanKeberatan Hak Uji Materiil dalam perkara a quo;ll.
    Putusan Nomor 02 P/HUM/201711.12.tidak dipenuhinya ketentuan dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, peraturanperundangundangan tersebut dinyatakan tidak sah, batal demi hukum,tidak berlaku untuk umum serta tidak memiliki kekuatan mengikatsecara umum;Bahwa Pasal 5 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundangundangan menyatakan:Dalam membentuk peraturan perundangundangan harus dilakukanberdasarkan pada asas pembentukan peraturan
    Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983,sehingga pada intinya tujuan dari pembentukan Peraturan PemerintahNomor 10 Tahun 1983 sebagaimana sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dan Pembentukan SuratEdaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor48/SE/1990/Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan PeraturanPemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan danPerceraian bagi Pegawai Negeri
Register : 02-04-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 15-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 P/HUM/2018
Tanggal 18 Oktober 2018 — Dr. H. TEGUH PURNOMO, SH., M.Hum., M.Kn., DK VS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI (BAWASLU RI);
61108 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 18 P/HUM/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilPeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 10 Tahun 2018tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RINomor 19 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Pemberhentian, danPenggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia PengawasPemilinan Umum Kecamatan, Panitia
    Putusan Nomor 18 P/HUM/201812.13.Ayat (7):Pembentukan tim seleksi sebagaimana ayat 1 ditetapkan dengankeputusan Bawaslu dalam waktu 5 bulan sebelum berakhirnyakeanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota;Ayat (8):Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksiancalon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkanpedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu;Pasal 128 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PemilihanUmum hanya memberikan wewenang kepada Bawaslu RI untukmenyusun Pedoman (bukan untuk
    Tata cara pembentukan tim seleksi dan, 2).Tata cara (bukan tahapan kegiatan) penyeleksian calon anggotaBawaslu) Kabupaten/Kota. Peraturan dengan Pedomanmerupakan produk yang berbeda bentuk, sifat dan materimuatannya. Peraturan bersifat yuridis dengan bentuk yang bakudengan materi muatan sesuai dengan jenjang peraturannya,sedangkan Pedoman bersifat administratif dan tidak memiliki bentukyang baku, dan materi muatannya bersifat tehnis.
    Putusan Nomor 18 P/HUM/20182011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, denganargumentasi sebagai berikut:1.Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) yang dimuat dalam Pasal Angka 7Perbawaslu RI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atasPerbawaslu RI Nomor 19 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 1ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 ayat (2)UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia.
    Fotokopi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 10Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan PengawasPemilihnan Umum RI Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan,Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan PengawasPemilinan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan UmumHalaman 31 dari 37 halaman.
Register : 18-02-2015 — Putus : 24-06-2015 — Upload : 14-09-2015
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 28/G/2015/PTUN-BDG
Tanggal 24 Juni 2015 — RISMA DEWI YULIAWATI VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT
5732
  • Bahwa, pada saat Penggugat menjalani pendidikan pembentukan,tepatnya sekitar tanggal 14 Desember 2014, ada seseorang yangHal. 47 dari 112 hal. Put. No. 28/G/2015/PTUNBDGtidak dikenal datang ke Penjagaan SPN (Sekolah Polisi Negara) PoldaJabar menyerahkan selembar surat tulisan tangan yang setelahdibaca oleh petugas piket saat itu, ditandatangani oleh TuraNoperda.
    Pol : Skep/244/XII/2006, tanggal 29 Desember 2006 tentang Buku PedomanPelaksanaan Pemberhentian dan Pengeluaran Peserta Didik dariPendidikan Pembentukan Brigadir, Dik Bang Um dan Dik BangSpes Polri ; d.Selanjutnya berkas hasil pemeriksaan diajukan kepada Ka SPNPolda Jabar untuk menentukan langkah selanjutnya ;9.
    Penggugat telah memenuhi syarat untuk diberhentikan sebagaipeserta didik Pendidikan Pembentukan Brigadir Polri karena alasanaspek mental kepribadian yang salah satu kriterianya"memberikan keterangan/identitas palsu dan atau tidak benarpada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri. Hal itudisebutkan di dalam Lampiran Surat Keputusan Kepala LembagaPendidikan dan Pelatihan Polri No.
    , apabila dengansengaja dan atau karena kesalahannya sendiri tidakmenyelesaikan pendidikan pembentukan tersebut ; Dengan demikian akibat kerugian yang ditimbulkan oleh Penggugatmaka ada kewajiban siswa atas nama Risma Dewi Yuliawatimengembalikan biaya kurang lebih sebesar Rp. 20.769.550, yangtelah dikeluarkan oleh Negara dari proses pendaftaran sampaidengan pelaksanaan pendidikan pembentukan brigadir Polwan diSPN Polda Jabar selesaii ; Selain kerugian yang ditimbulkan sebagaimana diuraikan diatas
    :SKEP/244/XII/2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang Buku PedomanPelaksanaan Pemberhentian dan Pengeluaran Peserta Didik dariPendidikan Pembentukan Brigadir, Dikbangum dan Dikbangspes Polri,oleh karena di dalam Keputusan Kepala Lembaga Pendidikan danPelatihan Polri No.
Register : 18-02-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 P/HUM/2019
Tanggal 3 Oktober 2019 — UNIVERSITAS SRIWIJAYA., DKK VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
199158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UndangUndang PPP (vide Bukti P2):1) Pasal 1 angka 1:Pembentukan Peraturan Perundangundangan adalahpembuatan Peraturan Perundangundangan yangmencakup tahapan perencanaan, penyusunan,pembahasan, pengesahan atau penetapan, danpengundangan:2) Pasal 5 huruf b, d dan e:Dalam membentuk Peraturan Perundangundangan harusdilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan PeraturanPerundangundangan yang baik, yang meliputi:Halaman 10 dari 62 halaman.
    Putusan Nomor 23 P/HUM/2019melakukan kegiatan Pembentukan PeraturanPerundangundangan dan penyusunan instrumen hukumlainnya;Pasal 1 angka 3:Pembentukan Peraturan Perundangundangan adalahpembuatan Peraturan perundangundangan yangmencakup tahapan perencanaan, penyusunan,pembahasan, pengesahan atau penetapan, danpengundangan:Pasal 2:(1) Perancang berkedudukan sebagai pelaksana teknisfungsional Perancang pada unit kerja yang mempunyaitugas dalam Pembentukan PeraturanPerundangundangan dan penyusunan instrumenhukum
    Putusan Nomor 23 P/HUM/201911,12.statuta PTN, merupakan sumber kerugian bagi Para Pemohonkarena menghambat proses pembentukan statuta maupun OTKPTN.
    Ringkasan Alasan dalam Permohonan Keberatan; Alasan pertama Termohon bahkan tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkanObjek Permohonan sehingga pembentukan Objek Permohonan Halaman 26 dari 62 halaman.
    Pembentukan Objek Permohonan Melanggar Asas Kelembagaanyang Diatur dalam Pasal 5 huruf b UndangUndang PPP;19.20.Berangkat dari penjelasan di atas, pembentukan ObjekPermohonan jelas bertentangan dengan asas kelembagaan ataupejabat pembentuk yang tepat, sebagaimana ditentukan dalamPasal 5 huruf b UndangUndang PPP.
Putus : 08-12-2011 — Upload : 31-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 184 PK/Pid.Sus/2010
Tanggal 8 Desember 2011 — Drs. H.M. ACANG. M.Ag
5234 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pandeglang Nomor : 08 Tahun 2004 tanggal 04Nopember 2004 tentang Pembentukan Panitia Komisi Komisi DPRD Kab.Pandeglang Tahun 2004, tanggal 09 Nopember 2004, asli;Lampiran Surat Keputusan DPRD Kab. Pandeglang Nomor : 08 Tahun 2004tanggal 04 Nopember 2004 tentang Pembentukan Panitia Komisi Komisi DPRDKab. Pandeglang Tahun 2004, tanggal 09 Nopember 2004, asli ;Surat Keputusan DPRD Kab. Pandeglang Nomor : 09 Tahun 2004 tanggal 09Nopember 2004 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.
    Pandeglang Nomor : 03 Tahun 2006 tanggal 14Maret 2006 tentang Pembentukan Panitia Musyawarah DPRD Kab. PandeglangTahun 2006, asli;Lampiran Keputusan DPRD Kab. Pandeglang Nomor : 03 Tahun 2006 tanggal14 Maret 2006 tentang Pembentukan Panitia Musyawarah DPRD Kab.Pandeglang Tahun 2006, perihal Daftar Namanama Personil PanitiaMusyawarah, asli ;Surat Keputusan DPRD Kab. Pandeglang Nomor : 04 Tahun 2006 tanggal 14Maret 2006 tentang Pembentukan Badan Kehormatan DPRD Kab.