Ditemukan 5073 data
Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untukmembayar atau melunasi utang yang masingmasing separuhnya dari totalutang yang berjumlah Rp212.772.800,00 (dua ratus dua belas juta tujuhHal. 10 dari 37 hal.
Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensimasingmasing dibebani untuk membayar 50 % dari nilai hutanghutang bersama tersebut dengan ketentuan terhadap hutanghutangyang telah dilunasi sebagiannya oleh Penggugat Rekonvensi tetapdiperhitungkan sebagai hutang bersama yaitu:3.1 Tergugat Rekonvensi dibebani untuk membayar 50 % dari hutangkepada PT Radar Semarang Jawa Pos grup yang telah dibayaroleh Penggugat Rekonvensi sebesar Rp19.000.000,00 (sembilanbelas juta rupiah) separuhnya sebesar
Rp9.500.000,00 (sembilanjuta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan kepada Penggugatrekonpensi ditambah 50 % dari sisa hutang yang belum dibayarsebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) separuhnya sebesarRp3000.000,00 (tiga juta rupiah);3.2.
Tergugat dibebani untuk membayar 50% dari hutang kepadaPT Radar Semarang Jawa Pos Group yang telah dibayar olehTergugat sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah)separuhnya sebesar Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus riburupiah) dibayarkan kepada Penggugat ditambah 50% dari sisahutang yang belum dibayar sebesar Rp6.000.000,00 (enam jutarupiah) separuhnya sebasar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3.2.
ditambah 50 % dari sisa hutang yang belum dibayar sebesarRp 6.000.000 (enam juta rupiah) separuhnya sebesar Rp3.000.000 (tigajuta rupiah);16.
31 — 16
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat danTergugat untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya sebesar Rp491.000,00
Telah mendengar kedua belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuanperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Mengadili: Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untukmentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;Putusan / Akta Perdamaian Nomor 84/Pdt.G/2018/PA.Smd Halaman 3 dari 4 halaman Menghukum Penggugat danTergugat untuk membayar biayaperkara masingmasing separuhnya
55 — 1
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.816.000,- (empat juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
33 — 14
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.281.000,- (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
6 — 0
bawah sumpahnyayang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi mengaku kenal dengan Penggugat danTergugat sebab saksi adalah Kakak Penggugat; Bahwa saksi mengetahui antara Penggugat dan Tergugatadalah suami istri namun belum dikaruniai keturunan;ZsBahwa saksi mengetahui antara Penggugat dan Tergugattelah terjadi perselisihan dan pertengkaran yangpenyebabnya karena Tergugat tidak bertanggung jawabterhadap nafkah seharihari Penggugat dan daripenghasilan Tergugat yng diberikan kepada Penggugathanya separuhnya
sempurna danmenentukan, oleh karenanya maka berdasarkan surat buktitersebut, nyata terbukti bahwa antara Penggugat danTergugat terikat oleh perkawinan yang sah;Menimbang, bahwa dua orang saksi Penggugat masingmasing SAKSI I dan SAKSI II pada pokoknya menerangkanbahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi pisahtempat tingal selama 4 bulan yang disebabkan karenaTergugat tidak bertanggung jawab terhadap nafkah seharihari Penggugat dan dari penghasilan Tergugat yngdiberikan kepada Penggugat hanya separuhnya
53 — 17
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 606.000,- ( Enam ratus enam ribu rupiah) masing masing separuhnya;
29 — 23
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.611.000, (enam ratus sebelas ribu rupiah) masingmasing separuhnya ;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesarRp.611.000, (enam ratus sebelas ribu rupiah) masingmasing separuhnya ;Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Pacitan pada hari Selasa tanggal 8 April 2014 Miladiyah,bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Tsaniyah 1435 Hijriyah, oleh kamiDrs. H. SUMARWAN, M.H., sebagai Hakim Ketua, H.M. SURURI, S.Ag. danH.
76 — 31
Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas ;Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai sekarang diperhitungkan sejumlah Rp. 607.000,00 (Enam ratus tujuh ribu rupiah), masing-masing separuhnya ;
192 — 22
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, sebesar Rp. 2.882.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah )
32 — 19
berikutini.Dalam Rekonvensi :Bahwa tergugat mau bercerai dari penggugat tanpa ada permasalahan dalamrumah tangga kami hanya karena tergugat mau menikah lagi dengan perempuan lain,sehingga penggugat menuntut agar :1 1/3 gaji tergugat diberikan kepada penggugat.2 Rumah yang ditinggali penggugat agar tergugatmenyerahkan sertifikatnya kepada penggugat yang sudahatas nama penggugat.Hal.3 dari 17 Put.No.650/Pdt.G/2013/PA.Wtp.3 Uang kredit tergugat dari Bank Sulselbar sebanyak Rp.11.000.000, agar diberikan separuhnya
sebagai berikut :1Tergugat tidak =mampu lagimemberikan 1/3 gaji tergugat karenamasih menyicil rumah yangditempati penggugat, dan juga tidakbisa meminta gaji lagi kalau sudahbercerai, tergugat mau cerai setelahcerai tentu masih mau beristri lagi.Rumah yang ditempati penggugattergugat serahkan beserta sertifikatyang sudah atas namanya, setidaktidaknya tergugat membantu biayabalik namanya.Uang kredit dari Bank Sulselbaryang tergugat ambil sekarang sudahhabis sehingga tergugat tidaksanggup memberikan separuhnya
penggugat meminta rumah kediaman bersama menjadirumah miliknya dapat dikabulkan.Menimbang, bahwa gugatan penggugat yang meminta separuh uang keredittergugat yang sudah cair dari BPD sejumlah Rp. 11.000.000. dengan alasan bahwapada saat tergugat meminta kredit penggugat juga ikut tanda tangan sebagai tandasetuju, alasan tergugat meminta kredit karena mau membeli motor, namun setelahcair kemudian uang tersebut habis dan tidak membeli motor.Terhadap gugatanpenggugat tersebut tergugat menolak memberikan separuhnya
17 — 13
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 225.000 ( rupiah ) masing-masing separuhnya; -----------------
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 225.000 ( rupiah ) masingmasing separuhnya; Demikian putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Agama di Denpasar pada hari Kamis tanggal19 Juni 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 693595 Muharram1419 Hijriyah, oleh kami Drs. H. Kt. MADHUDDIN DJAMAL, SH.sebagai Ketua Majelis, Drs. H. M. ISHAQ, MH. dan H. M.
19 — 1
Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas ;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 511.000, ( Lima ratus sebelas ribu rupiah ) masing-masing separuhnya
Klaten tersebut ;Setelah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas ;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;Mengingat ketentuan pasal 130 HIR/154 RBg. dan PERMA No. 01 tahun2008 serta ketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI :Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuanyang telah disepakati tersebut di atas ;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesarRp 511.000, ( Lima ratus sebelas ribu rupiah ) masingmasing separuhnya
27 — 12
MENGADILI :Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas ;-----------------------------------------------------Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 391.000, ( Tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) masing-masing separuhnya;---------------------------------------------------------------------------------------
86 — 9
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati perjanjian perdamaian tertanggal 15 Desember 2016 yang telah disepakati tersebut;- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.698.000,00 (enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
MgtTelah mendengar kedua belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 130 HIR dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuanperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati perjanjian perdamaiantertanggal 15 Desember 2016 yang telah disepakati tersebut; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesarRp.698.000,00 (enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) masingmasing separuhnya
21 — 18
Menghukum kedua belah pihak PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas ; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 571.000 (Lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas ;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ; Mengingat Pasal 130 HIR/154 RBg dan PERMA No.1 tahun2008 serta ketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenghukum kedua belah pihak PENGGUGAT dan PARATERGUGAT tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telahdisepakati tersebut diatas ; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkarasebesar Rp 571.000 (Lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)masingmasing separuhnya
39 — 7
MENGADILI Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas ; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 641.000,- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
tersebut ;Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;Mengingat Pasal 1830 HIR dan PERMA Nomor 01 Tahun 2008 sertaketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat tersebutuntuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas ;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 641.000, (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya
93 — 13
Menghukum kedua belah pihak Para Penggugat dan Para Tergugat tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah ) masing-masing separuhnya;
Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut diatas;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Mengingat Pasal 180 HIR/ 154 RBg dan PERMA No. 01 Tahun 2008 sertaketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIMenghukum kedua belah pihak Para Penggugat dan Para Tergugat tersebutuntuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesarRp.416.000, (empat ratus enam belas riobu rupiah ) masingmasing separuhnya
ABRAHAM MANUHUTU
Tergugat:
1.JACOB MIEHEL MANUHUTU ( J.M. ), Mantan Kepala Pemerintah / Raja Negeri Haria
2.JOSEPH SOUHOKA, Mantan Ketua Saniri Negeri Haria
3.DEMIANUS JULIANUS SAHULEKA
4.JOHANIS LATUPEIRISSA
73 — 7
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.520.000,- masing-masing separuhnya;
48 — 4
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.446.000,00. (empat ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Jap Tik Dhai
Tergugat:
1.PT Bank Mandiri Tbk Pekalongan
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Kota Tegal
60 — 5
- Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas ;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 764.000,-(tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;