Ditemukan 22967 data
36 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa menurut Terbanding dalam S2993/WPJ.07/2013 tanggal 10 Juni2013 koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 184.741.021,00 berasal darikoreksi Pemeriksa yang berasumsi adanya pembelian yang tidak dicatat,sehingga Pemeriksa mengoreksi Peredaran Usaha sebanding denganpemakaian bahan baku dan bahan penolong;Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak mengetahui data hasil konfirmasiPemeriksa berasal darimana, karena tidak sesuai dengan kondisi yangsebenarnya;Bahwa setiap pembelian bahan baku maupun
Bahwa datadata dalam menentukan saldoawal dan saldo akhir serta jumlah pembelian bahan baku danbahan penolong untuk tahun 2010 merupakan data yang validkarena diambil dari pembukuan Termohon Peninjauan Kembalidan dari Faktur Pajak Masukan yang merupakan bukti transaksiyang sangat kuat;7) Bahwa dengan diperolehnya angka saldo awal dan saldo akhirserta jumlah pembelian bahan baku dan bahan penolong untuktahun 2010 maka dapat diketahui jumlah koreksi pemakaianbahan baku dan bahan penolong dengan perhitungan
Bahan PenolongTidak ada rincian3.338.107.288,003.338.107.288,00 Jumlah0,0013.587.583.506,0013.587.583.506,00 Penolong (HPP)Pemakaian Bahan Baku 53.134.766.219,00 55.198.630.024,00(2.063.863.805,00) 8) Bahwa dari perhitungan pemakaian bahan baku dan bahan penolong tersebut maka dapat diketahui bahwa terdapat koreksinegatif atas pemakaian bahan baku dan bahan penolong sebesarRp2.063.863.805.
Bahwa penghitungan peredaran usaha secara grossup disebabkankarena Termohon Peninjauan Kembali tidak memberikanpenjelasan terkait dengan pemakaian bahan baku dan bahanpenolong yang tidak dilaporkan dalam pembukuan TermohonPeninjauan Kembali sebesar Rp2.063.863.805 padahal pemakaianbahan baku dan bahan pembantu tersebut berkaitan erat denganproduksi kemasan dan kotak yang dijual oleh Termohon PeninjauanKembali;.
Kembali tidak dapat menjelaskan angkasaldo awal, saldo akhir dan pembelian bahan baku dan bahanpenolong.
278 — 215 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan perbandingan antara BC.2.3.impor dan pemeriksaan atas buku besar pemakaian Bahan Baku/Penolongdengan stock opname, terdapat bahan baku/penolong tidak ada ketika stockopname.
Pemeriksaan ini akan digabung dengan mutasi bahan baku danbahan penolong di pain XIX atau Lampiran.Tidak Dapat MempertanggungJawabkan Barang Jadi, Bahan Baku,Accessories Berdasarkan Laporan Sisa Bahan Baku, Barang Jadi DanAccessories, sebagaimana dimaksud dalam lampiran XVIIl Kka No.1 Dan 2Vide Bukti P3 (hasil audit PT. PERTIWI INDO MAS tanggal 27 September2006, Nomor : LHA.410/BC.2/PDKB/2006).
Barang Dari Impor Yang Tidak Dipakai Berdasarkan Buku BesarPemakaian Bahan Baku/Penolong Dan Tidak Ada Ketika StockOpname.r. Tidak Dapat Mempertanggungjawabkan Barang Jadi, Bahan Baku,Accessories Berdasarkan Laporan Sisa Bahan Baku, Barang JadiDan Accessories.s. Melakukan Mutasi Bahan Baku Dan Bahan Penolong Pada SaatStock Opname Terdapat Selisin Yang Tidak Dapat DipertanggungJawabkan.3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang melanggar UndangUndang No.10tahun 1995 tentang Kepabeanan jo.
Barang Dari Impor Yang Tidak Dipakai Berdasarkan Buku, BesarPemakaian Bahan Baku/Penolong Dan Tidak Ada Ketika Stock Opname ;Tidak Dapat Mempertanggungjawabkan Barang Jadi, Bahan Baku,Accessories Berdasarkan Laporan Sisa Bahan Baku, Barang Jadi DanAccessories ;. Melakukan Mutasi Bahan Baku Dan Bahan Penolong Pada Saat StockOpname Terdapat Selisih Yang Tidak Dapat DipertanggungJawabkan ;.
Barang dari impor yang tidak dipakai berdasarkan buku besar pemakaianbahan baku/penolong dan tidak ada ketika stock opname.d. Tidak dapat mempertanggung jawabkan barang jadi, bahan baku,accessories berdasarkan laporan sisa bahan baku, barang jadi danaccessories.d. Melakukan mutasi bahan baku clan bahan penolong pada saat stockopname terdapat selisih yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.,3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang melanggar UndangHal. 22 dari 28 hal. Put.
198 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa, dapat Penggugaturaikan dasar hukum batalnya perjanjian yangmemuat klausula baku terlarang sesuai yang dimaksud pada Pasal 18ayat (1) Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang PerlindunganKonsumen (Undang Undang Pk) sebagai berikut:Menurut Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 (Undang UndangPK) Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syaratsyarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secarasepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumendan/atau perjanjian
Bahwa, dalam Pasal 18 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 8 Tahun1999, juga menyebutkan:Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak ataubentuknya sulit terlinat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yangpengungkapannya Sulit dimengerti;Selanjutnya apa akibat hukumnya jika klausula baku terlarang tersebutdicantumkan dalam suatu perjanjian?
(dalam hal inibertentangan dengan Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999);Jika ketentuan Pasal 1320 juncto 1337 KUHPerdata kita kaitkan denganPasal 18 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tersebut yangmenekankan ada 8 (delapan) klausula baku dilarang dicantumkan dalamakta/perjanjian dan juga Pasal 18 ayat (2) yang melarang pencantumanklausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapatdibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti makatentu praktek pencantuman
klausula baku sebagaimana dimaksud dalamPasal 18 ayat (1) dan (2) tersebut adalah bertentangan dengan undangundang sehingga perjanjian semacam itu tidak memenuhi syaratsahnyaperjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang Undang HukumPerdata yang akibatnya perjanjian tersebut batal demi hukum;Selain itu, Pasal 18 ayat (83) Undang Undang RI Tahun 1999, jugamengatur:Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha padadokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud
Pencantuman klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18ayat (1) Undang Undang Perlindungan Konsumen dalam suatuperjanjian adalah tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yangmengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum menurut Pasal1320 juncto Pasal 1837 KUHPerdata, dan Pasal 18 ayat (8) UndangUndang Nomor8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;2. Walaupun kedua belah pihak sepakat dengan klausula baku tersebutnamun di mata hukum perjanjian tersebut tidak sah;V.
13 — 8
SALINAN PENETAPANNomor 300/Pdt.P/2018/PA.MsbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Masamba yang memeriksa dan mengadili perkaraDispensasi Kawin pada tingkat pertama dalam sidang Majelis Hakim telahmenjatuhkan penetapan dalam perkara yang diajukan oleh:NAMA PEMOHON I, tempat dan tanggal lahir Baku Baku, 01 Juli 1984, agamaIslam, pekerjaan bertani, pendidikan terakhir SD, tempatkediaman di Dusun Baku Baku, Desa Baku Baku,Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara,sebagai
Bahwa Pemohon hendak menikahkan anak kandungnya yang bernama: NAMA CALON MEMPELAI WANITA, umur 15 tahun 3 bulan, agamaIslam, tempat kediaman di Dusun Baku Baku, Desa Baku Baku,Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara.dengan anak Pemohon II yang bernama: Hal. 1 dari 16 Hal.
Saksi I: NAMA SAKSI I, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaanpetani, bertempat tinggal di Dusun Baku Baku, Desa Baku Baku,Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara. Saksi mengakusebagai sepupu dua kali Pemohon , di persidangan telah memberikanketerangan di bawah sumpahnya yang secara rinci sebagaimana tertuangdan dicatat dalam berita acara sidang yang pada pokoknya sebagaiberikut: Hal. 6 dari 16 Hal.
29 — 17
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Kamaruddin bin Mansur) dengan Pemohon II (Suhe binti Tanai) yang telah dilaksanakan pada tanggal 31 Desem ber 1982, di Dusun Baku, Desa Leko Pancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mendaftarkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros;
Membebankan kepada para Pemohon
PENETAPANNomor 394/Pdt.P/2020/PA.Mrs.Zaz A SzeDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Maros yang memeriksa dan mengadili dalam tingkatpertama, telah menjatuhkan penetapan itsbat nikah dalam perkara yangdiajukan oleh:XXXXXXXXX, NIK: 7309073112590019, tempat tanggal lahir, Maros, 31Desember 1059, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan petani,tempat kediaman di Dusun Baku, Desa Leko Pancing, KecamatanTanralili, Kabupaten Maros, selanjutnya disebut sebagai PemohonI;XXXXXXXXX,
NIK: 73090771126000021, tempat tanggal lahir, Maros, 31Desember 1950 agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan tidakada, tempat kediaman di Dusun Baku, Desa Leko Pancing,Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, selanjutnya disebutsebagai Pemohon Il;Pengadilan Agama tersebut: Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara; Setelah mendengar dalildalil para Pemohon dan saksisaksi;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan yangterdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Maros, register
Bahwa Pemohon telah menikah dengan Pemohon Il pada tanggal 31Desember 1982, di Dusun Baku, Desa Leko Pancing, Kecamatan Tanralili,Kabupaten Maros;Penetapan Nomor 394/Pdt.P/2020/PA.Mrs Hal. 1 dari 72. Bahwa Pemohon dan Pemohon II dinikahkan oleh Imam kampung yangbernama H. Ahmad, di rumah kediaman Pemohon II, yang menjadi wallnikah adalah saudara kandung Pemohon II yang bernama H.
Nomor KMA/032/SK/IV/2006, permohonan para Pemohon telahdiumumkan kepada publik melalui pengumuman Pengadilan Agama Marostanggal 5 November 2020 dan sampai tanggal berakhirnya pengumuman, tidakterdapat pihak yang mengajukan keberatan;Penetapan Nomor 394/Pdt.P/2020/PA.Mrs Hal. 4 dari 7Menimbang, bahwa para Pemohon mendalilkan telah menikah secarasah yang berlangsung pada tanggal 31 Desember 1982, di Dusun Baku, DesaLeko Pancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros;Menimbang, bahwa untuk membuktikan
Menyatakan sah pernikahan Pemohon (Xxxxxxxxx) dengan Pemohon II(XXxXXxXxXxxxX) yang telah dilaksanakan pada tanggal 31 Desem ber 1982, diDusun Baku, Desa Leko Pancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mendaftarkanpernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontoa, KabupatenMaros;4.
FAISAL ADHYAKSA, SH
Terdakwa:
KOPAL SAID RIDWAN Als GOPAL Bin YUDASKIA
27 — 6
Kemudiansetelah itu Sdr Aman Baku bilang kepada Terdakwa bahwa akan membellisabusabu ditempat Sdr. Suhar (DPO) namun tidak diijinkan membeli,dan setelah itu Sdr Aman Baku menutup telponnya;Bahwa tidak berapa lama kemudian Sdr Aman Baku menelponTerdakwa lagi, dan setelah itu menyuruh Terdakwa untuk membelikansabusabu ditempat Sdr. Suhar (DPO) dan kemudian Sdr Aman Bakumengirimkan nomor handphone Sdr.
Suhar (DPO) kepada Terdakwadengan maksud agar nantinya Terdakwa bisa berkomunikasi dengan Sadr.Suhar (DPO), dan waktu itu juga Sdr Aman Baku bilang kepadaTerdakwa nanti masalah pembayarannya Sdr Aman Baku yang transferlangsung kepada Sdr. Suhar (DPO), dan Sdr Aman Baku bilang setelahnanti mendapatkan sabusabunya agar langsung dibawa kerumah SdrAman Baku untuk dikonsumsi bersamasama dengan Terdakwa; Bahwa Setelah itu Terdakwa langsung menelpon Sdr.
yang merupakan teman Terdakwa,lalu pada waktu itu Sdr Aman Baku menanyakan padaTerdakwa "Apakah benar kamu Badak yang dulu ditempatsaudara Ali?
Suhar (DPO), danwaktu itu juga Sdr Aman Baku bilang kepada Terdakwa nantimasalah pembayarannya Sdr Aman Baku yang transferlangsung kepada Sdr. Suhar (DPO), dan Sdr Aman Baku bilangsetelah nanti mendapatkan sabusabunya agar langsungdibawa kerumah Sdr Aman Baku untuk dikonsumsi bersamasama dengan Terdakwa; Bahwa setelah itu Terdakwa langsung menelpon Sar.Suhar (DPO) dan kemudian Terdakwa bilang akan membelisabusabu seharga Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah), laluSdr.
Suhar (DPO),dan waktu itu juga Sdr Aman Baku bilang kepada Terdakwa nanti masalahpembayarannya Sdr Aman Baku yang transfer langsung kepada Sdr. Suhar(DPO), dan Sdr Aman Baku bilang setelah nanti mendapatkan sabusabunyaagar langsung dibawa kerumah Sdr Aman Baku untuk dikonsumsi bersamasama dengan Terdakwa;Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan apakah Terdakwaditangkap karena melakukan perbuatan sebagaimana dalam unsur ini atautidak?
115 — 60
(Sutan Reni Syahdeni, Upaya menanggulangi KreditMacet, Makalah yang disajikan pada Seminar Sehari HIBPER (HimpunanBank Perkreditan Rakyat) Jawa Tengah dan DIY, 15 Mei 1993 diYogyakarta, hal 8) ;Pada setiap perjanjian kredit sebagai perjanjian standar (baku) klausulaklausula yang sudah baku ditetapkan oleh pihak bank untuk dapatdisetujui oleh nasabah debitur. Tidak saja pada perjanjian kredit bank,klausula baku ada hampir pada setiap perjanjian standar (baku).
Tujuandibuatnya perjanjian standar (baku) dengan klausula bakunya adalahuntuk memberikan kemudahan dari para pihak didalam mengadakantransaksi. Adapun ciriciri dari perjanjian baku dimaksud adalah sebagaiberikut :a. lsinya ditetapkan secara sepihak oleh kreditur ;b. Debitur sama sekali tidak ikut menentukan isi perjanjian itu ;Him 9 dari 24 Putusan No. 152/Pat/2017/PT. Pag.c. Terdorong oleh kebutuhannya debitur terpaksa menerima perjanjianitu ;d. Bentuknya tertulis (berbentuk formulir baku) ;e.
Dipersiapkan terlebih dahulu secara masal atau individual ;Berkaitan dengan perjanjian kredit baku (standar) yang dipakai olehpihak bank, calon dibitur hanya tinggal memberikan dua alternatif pilihanantara menerima seluruh isi atau klausulaklausula (taske it) atau menolakklausulaklausula (leave it contract) ;Bahwa dengan adanya unsur pilihan (alternatif pilihan) inilahperjanjian baku (standar) ini tidak melanggar asas kebebasan berkontrakdan memenuhi unsur konsensualisme (pasal 1320 jo pasal 1338
Oleh karenaitu pula perjanjian standar (baku) dikenal pula dengan nama take it orleave it contract.
Majelis Hakimkemudian memutus menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Selain itu. terdapat putusan No.65/Pdt.G/2011/PN.SMG, dimanaPenggugat berdalil bahwa pada waktu penandatanganan, perjanjiandalam bentuk format baku yang disusun oleh Tergugat. Oleh karena itu,Penggugat tidak memiliki kesempatan yang cukup ~ untukmempelajariformat perjanjian baku tersebut untuk dipahami secara sadardan sukarela.
8 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sakkiri bin Nasir) dengan Pemohon II (Sonni binti Lengkong) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2000 di Dusun Gangang Baku, Desa Bajiminasa, Kecamatan Gantarang Keke, Kabupaten Bantaeng;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
121 — 28
nilai adalah bahan bakuutama atau bahan baku pelengkap karena kata yang digunakan adalah bahan baku ; bahwa terhadap Pokok Sengketa yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusannyamenyimpulkan bahwa CPO merupakan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis YangDibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ; bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan apa yang Pemohon Banding sampaikan bahwa CPOmerupaskan bahan baku pakan ternak sehingga penyerahan CPO kepada Perusahaan pembuat
tambahan dan Akhli tidaksetuju jika CPO dimasukkan kedalam Feed Supplement atau Feed Additive karena terkait kebutuhanlemak dan untuk menghasilkan energy yang diperlukan ayam;bahwa karena unsurunsur pertumbuhan berupa 3 asam (asam lenoleat, asam lenolenat dan asamarahidonat) dan minyak sawit mengandung 3 unsur tersebut maka merupakan bahan baku yang wajibada dalam pakan ternak tetapi harga minyak sawit lebih mahal dari CPO, sehingga perusahaan pakanternak memilih CPO sebagai bahan baku dalam pakan
bahan baku pakan, baik yang sudah lengkap maupun yang masihakan dilengkapi, yang disusun secara khusus untuk dapat dipergunakan sebagai pakan sesuai denganjenis ternaknya;Bahan baku pakan adalah bahanbahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lainnya yanglayak dipergunakan sebagai pakan baik yang telah diolah maupun yang belum diolah;bahwa Crude Palm Oil ( CPO ) yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah kepada perusahaanpembuat pakan ternak yaitu :1.
untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan dan tidak ada penjelasanlebih lanjut apakah bahan baku yang dimaksud adalah merupakan bahan baku utama atau bahan bakupelengkap ;bahwa sesuai dengan pengertian bahan baku pakan sebagaimana dijelaskan di dalam Peraturan MenteriPertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/2007 tentang Pedoman Pengawasan Mutu Pakan yaitu bahanbaku pakan adalah bahanbahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lainnya yang layakdipergunakan sebagai pakan baik vang telah
oleh Pemohon untuk bahan baku pakan ternak.
Terbanding/Pembanding/Tergugat : M. RIZAL TASLIM, MBA
45 — 27
Duta Limas;Bahwa jelas perbuatan Tergugat menggunakan izin tambang PT Duta Limasnamun bahan baku bukan diambil dari PT Delta Limas adalah merupakanPerbuatan Melawan Hukum bahkan termasuk tindak pidana pemalsuan danatau memberikan keterangan palsu;Bahwa kerugian secara riil dari penjualan 1200 ton bahan baku zeolit tersebutyang seharusnya diambil/dibeli dari Penggugat adalah 1200 ton x Rp 125 /perkg = Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);Halaman 2 dari 16 halaman, Pts.No. 614/PDT/2019
Bahwa ekspor zeolit (bukan ekspor bahan baku tetapi ekspor yangHalaman 4 dari 16 halaman, Pts.No. 614/PDT/2019/PT.BDG.10.11.12.13.14.sudah diolah oleh Tergugat) yang dilakukan oleh tergugat sesuai denganketentuan kontrak pasal 7 angka 3 karenanya dalil posita angka 3 dan angka4 haruslah dikesampingkan;Bahwa Tergugat membantah dan menolak dalil posita angka 5, karena yangdilakukan Tergugat sesuai dengan ketentuan kontrak, sedangkan Penggugattidak pernah menyediakan bahan baku untuk Tergugat;Bahwa
Membatalkan Kontrak Kerjasama Penyediaan Bahan Baku nomorKPBB/190120/KHPCVDL/1/2019 ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 206.000,00(dua ratus enam ribu rupiah) ;6.
Zeolith dariPembanding sebenarnya bukan suatu masalah yang besar tetapi yangjadi masalah adalah tidak mengambil /membeli bahan baku Zeolith dariPembanding tetapi melakukan Export dengan menggunakan izinTambang milik Pembanding, ini jelas suatu perbuatan Melawan Hukumbaik secara PERDATA maupun PIDANA.Perbuatan Pidananya adalah memberikan keterangan palsu , seolaholahmengambil / membeli bahan baku Zeolith dari Pembanding padahaltidak pernah mengambil / membeli ;Bahkan lebih parah lagi adalah ketika
DUTA LIMAS padahal Penggugat / Terbanding belum pernah menjualbahan baku Zeolith kepada PT. Khatulistiwa Hijau Prima maupun kepadaPihak lain ;9.
KUSAINI
Tergugat:
1.Pimpinan Perusahaan Pembiayaan PT. ANDALAN FINANCE INDONESIA
2.AHMAD FIRDAUS
116 — 55
Bahwa TERGUGAT adalah KREDITUR dari PENGGUGAT yang membuatPerjanjian Baku dan Mencantumkan Larangan UndangUndang Nomor 8Tahun 1999 sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) UUPK dalamAkta Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan cara yang MelawanHukum;Ill.
Bahwa, Prinsipprinsip perlindungan konsumen dalam hubungannyadengan eksistensi perjanjian baku ditentukan oleh Pasal 18 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yangmenyatakan bahwa dalam suatu perjanjian baku dilarang,denganancaman batal demi hukum terhadap halhal yang telah diatur dalampasal tersebut..
yang letak ataubentuknya Sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yangpengungkapannya sulit dimengerti.Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha padadokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangandengan Undangundang ini.Halaman 7 dari 33 Putusan Nomor 414/Padt.G/2019/PN TngV.
Konsumen(UUPK) juga mengatur :Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atauperjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat (2) dinyatakan batal demi hukum.1.
SEBAB Penggugat tidak meyatakan secara jelas pasal pasalberapa dalam Peijanjian Perjanjian Pembiayaan Nomor: 114115171806antara Penggugat dengan Tergugat yang telah melanggar ketentuan undangundang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen terkait denganKlausula baku yang di larang atau bagian mana dalam Perjanjian yang telahmelanggar Pencantuman Klausula baku yang dilarang.Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat pada halaman 7 Posita Penggugatpoint 4 yang menyatakan Dalam Perkara ini TERGUGAT
38 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Alasan Tidak Setuju dan Jumlah Menurut Pemohon BandingBahwa dalam point 3 Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (PHP) Nomor:PEM62/WPUJ.28/KP.0305/2011 tanggal 3 Desember 2010 yang dikeluarkan olehpemeriksa KPP Pratama Tanjung Karang, dijelaskan bahwa dasar pemeriksamenegaskan bahan baku pembuatan makanan Ternak, unggas dan ikan yangpenyerahannya dibebaskan dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalahbahan baku utama dan bukan bahan tambahan atau lainnya adalah sesuaidengan Surat Direktur Jenderal Pajak
Pada ketiga peraturan tersebut TIDAK ADA SATUKATAPUN YANG MENYEBUTKAN BAHAN BAKU UTAMA ATAU BAHANBAKU PELENGKAP TETAPI KATA YANG DIGUNAKAN ADALAH KATAKATABAHAN BAKU". Inilah yang menjadi dasar hukum bagi Pemohon Bandingmemasukkan CPO yang Pemohon Banding serahkan kepada perusahaanpembuat pakan ternak yang akan digunakan sebagai bahan baku pembuatanmakanan ternak sebagal penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai.
Menurut Pemohon Banding, pemisahan menjadi bahan bakuutama atau bahan baku pelengkap sematamata merupakan penafsiran daripemeriksa pajak yang dikuatkan oleh peneliti keberatan tanpa ada dasar hukumyang kuat.
Secarafilosofis makanan Ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untukpembuatan makanan Ternak, unggas dan ikan dimasukkan dalam kelompokbarang yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai dapat adalah karena output yang berupa penyerahanmakanan ternak menurut ketentuan perundangundangan perpajakandibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka inputnya yangberupa bahan baku makanan Ternak juga harus dibebaskan dari pengenaanPajak Pertambahan Nilai.
Dari pengertian tersebutmembuktikan bahwa pelengkap makanan hewan (feedsupplement) bukanlah bahan baku pakan ternak, tetapiHalaman 31 dari 35 halaman.
39 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ispat Indo adalah perusahaan yangmemproduksi Wire Rods dari bahan baku serap besi/baja ataubilet besi/baja, sedangkan Pemohon Banding memproduksipaku, kawat, dan lain lain dari bahan baku Wire Rods ;Bahwa Pemohon Banding telah mengekspor 2.614.630 (duajuta enam ratus empat belas ribu enam ratus tiga puluh )per seribu metric tons, sebagaimana terbukti memproduksiPemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 035050 tanggal 10Maret 2006 ;Bahwa ekspor tersebut di atas didasarkan pada saleskontrak antara PT
Bahwa Baku berupa Wire Rods sebanyak 2.608.436,44 kg,yang berasal dari PIB Nomor Pengajuan : 070000 000390Hal. 7 dari 17 hal. Put.No. 123/B/PK/PJK/200920050218 000017, tanggal cetak 21 Februari 2005 telahdiekspor dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)Nomor 035050 tanggal 10 Maret 2006. Dengandireekspornya sisa bahan baku tersebut, maka PemohonBanding telah bebas dari tanggung jawab Bea Masuknya ;.
Menyatakan PEB Nomor 035050 tanggal 10 Maret 2006,adalah sah sebagai bukti reekspor bahan baku wire rodsmilik Pemohon Banding ;3. Memerintahkan Terbanding untuk membatalkan SPKPBMNomor S00072/ AUDKANWBC.07/KP.05/2007, tanggal 12Maret 2007 ;4.
Importasi Bahan Baku Untuk Tujuan Ekspor :PI.
Pelaksanaan Ekspor :Berhubung terjadinya penurunan kualitas bahan baku,maka hanya sebagian Prime Wire Rod yang dapatHal. 13 dari 17 hal. Put.No. 123/B/PK/PJK/200914digunakan dalam proses produksi.
10 — 0
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon ( YAMTO bin DJONO ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (MURSIYAH binti BAKU ) di depan sidang Pengadilan Agama Trenggalek ;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 441000 ,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah
111 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa menurut Terbanding dalam S3157/WPJ.07/2013 tanggal 14 Juni2013 koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 184.741.021,00 berasal darikoreksi Pemeriksa yang berasumsi adanya pembelian yang tidak dicatat,sehingga Pemeriksa mengoreksi Peredaran Usaha sebanding denganpemakaian bahan baku dan bahan penolong;Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak mengetahui data hasil konfirmasiPemeriksa berasal darimana, karena tidak sesuai dengan kondisi yangsebenarnya;Bahwa setiap pembelian bahan baku maupun
Bahwa datadata dalam menentukan saldoawal dan saldo akhir serta jumlah pembelian bahan baku danbahan penolong untuk tahun 2010 merupakan data yang validkarena diambil dari pembukuan Termohon Peninjauan Kembalidan dari Faktur Pajak Masukan yang merupakan bukti transaksiyang sangat kuat;7) Bahwa dengan diperolehnya angka saldo awal dan saldo akhirserta jumlah pembelian bahan baku dan bahan penolong untuktahun 2010 maka dapat diketahui jumlah koreksi pemakaianbahan baku dan bahan penolong dengan perhitungan
sebagaiberikut: UraianMenurut SPT/WP (Rp)Pemeriksa (Rp)Koreksi (Rp) Persediaan awal Bahan Baku Tidak ada rincian 7.264.171.471,0 7.264.171.471,000 Bahan Penolong Tidak ada rincian 2.604.138.868,0 2.604.138.868, 000Jumlah 0,00 9.868.310.339,0 9.868.310.339,000Pembelian Bahan Baku Tidak ada rincian 53.726.613.001, 53.726.613.001,000 0 Bahan Penolong Tidak ada rincian 5.191.290.190,0 5.191.290.190,000Jumlah 0,00) 58.917.903.191, 58.917.903.191,000 0Persediaan akhir Bahan Baku Tidak ada rincian 10.249.476.218
, 10.249.476.218,000 0 Bahan Penolong Tidak ada rincian 3.338.107.288,0 3.338.107.288,000Jumlah 0,00 13.587.583.506, 13.587.583.506,000 0Pemakaian Bahan Baku / 53.134.766.219, 55.198.630.024, (2.063.863.805,0Penolong (HPP) 00 00 0) Halaman 15 dari 26 halaman Putusan Nomor 944/B/PK/PJK/2016 8) Bahwa dari perhitungan pemakaian bahan baku dan bahanpenolong tersebut maka dapat diketahui bahwa terdapat koreksinegatif atas pemakaian bahan baku dan bahan penolongsebesar Rp2.063.863.805.
Kembali tidak dapat menjelaskanangka saldo awal, saldo akhir dan pembelian bahan baku danbahan penolong.
90 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bank UOBIndonesia Terbukti telah mencantumkan Larangan UndangUndang RINomor 8 Tahun 1999 sesuai yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)untuk ditandatangani oleh PenggugatBahwa oleh Pelanggaran Klausula Baku sebagaimana yang dimaksudHalaman 4 dari 15 hal. Put.
Nomor 2345 K/Pdt/20171999 juga menyebutkan Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausulabaku yang letaknya atau bentuknya sulit terlinat atau tidak dapat dibacasecara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengertiSelanjutnya apa akibat hukumnya jika klausula baku terlarangtersebut dicantumkan dalam suatu perjanjian?
dilarangdicantumkan dalam Akta/Perjanjian dan juga Pasal 18 ayat (2) yangmelarang pencantuman klausula baku yang letak atau bentuknya sulitterlinat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yangpengungkapannya sulit dimengerti maka tentu praktek pencantumanklausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan(2) tersebut adalah bertentangan dengan undangundang sehinggaperjanjian semacam itu tidak memenuhi syarat sahnya perjanjianyang diatur dalalm Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdatayang
akibatnya perjanjian tersebut batal demi hukum;Selain itu, Pasal 18 ayat (3) U ndangUndang RI T ahun 1999, jugamengatur: Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelakuusaha pada dokumen pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan bataldemi hukum.
Hal ini dibuktikan dari MajelisHakim mengabaikan isi dari Gugatan Pemohon Kasasi dahulu:Bahwa dasar dan/alasan dijaukannya Gugatan Perbuatan Melawan Hukumtersebut didasarkan pada pihak Pemohon Kasasi sangat dirugikan atasperbuatan yang telah dilakukan oleh Termohon Kasasi dalam pencantumanKalusa Baku pada perjanjian kredit Nomor 5 tanggal 04 februari 2014,Halaman 13 dari 15 hal. Put.
56 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Alasan Tidak Setuju dan Jumlah Menurut Pemohon BandingBahwa Peneliti Keberatan maupun pemeriksa sebelumnya sebagaimanadisebutkan dalam lampiran Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan danPenelitiannya, menyebutkan bahwa CPO bukan merupakan bahan baku utamapembuatan pakan Ternak, namun hanya sebagai bahan baku tambahan atau olehpeneliti keberatan disebut pelengkap (feed supplement) sehingga tidak termasukdalam kategori barang tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan
Pada ketiga peraturan tersebut TIDAK ADA SATU KATAPUNYANG MENYEBUTKAN BAHAN BAKU UTAMA ATAU BAHAN BAKUPELENGKAP TETAPI KATA YANG DIGUNAKAN ADALAH KATAKATA BAHANBAKU".
Inilah yang menjadi dasar hukum bagi Pemohon Banding memasukkanCPO yang Pemohon Banding serahkan kepada perusahaan pembuat pakanternak yang akan digunakan sebagai bahan baku pembuatan makanan ternaksebagal penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.Menurut Pemohon Banding, pemisahan menjadi bahan baku utama atau bahanbaku pelengkap sematamata merupakan penafsiran dari pemeriksa pajak yangdikuatkan oleh peneliti keberatan tanpa ada dasar hukum yang kuat.
Makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untukpembuatan makanan ternak, unggas dan ikan.Pasal 2 angka 2huruf bAtas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa :b.
PJ.312/2006 tanggal 3 Agustus 2006 tentang PembebasanPajak Pertambahan Nilai Atas Bahan Baku Untuk PembuatanMakanan Ternak, Unggas Dan Ikan.9.13.
61 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Seluruh produk sampingandigunakan sebagai bahan baku.
Dengan pertimbangan bisnis, PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)akan memilih untukmenjual produk sampingan hydrogen tersebut dan menggunakanLNG sebagai bahan baku.
Keluar dari Chilling train, gas dimasukkan ke kolom kolamdistilasi untuk pemisahan hasil dari fraksi ringan sampai fraksi berat,sehingga diperoleh produk sampingan yaitu Hydrogen, Methane,Ethane, Prophane, C3LPG, CC4, CH4, Py gas dan C9;Produk sampingan ini kemudian dimasukkan ke dalam proses produksisebagai bahan baku (fue/). Adapun penggunaan produk sampingantersebut sebagai bahan baku akan memberikan penghematan dari segikonsumsi LNG sebagai bahan baku utama.
diEthylene Plant sebanyak 953,86 Ton (lihat bagian ConsumptionEthylene Plant bulan Januari 2008 padaBukti PK 4 dan Bukti PK 5),sebagai bahan baku di SDK Plant sebanyak 6,31 Ton (lihat bagianConsumption SDK Plant bulan Januari 2008 pada Bukti PK 4 danBukti PK 7) dan sebagai bahan baku di UCC Plant sebanyak 3,01Ton (lihat bagian Consumption UCC Plant bulan Januari 2008 padaBukti PK 4 dan Bukti PK 8).
PutusanNomor 407/B/PK/PJK/2015memerlukan bahan baku dari luar, seperti natural gas, Marine FuelOil, ataupun Diese!
181 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
/barang pembantu yang berasal impor yangmendapat fasilitas sesuai Keputusan Menkeu Nomor 291/KMK/05/97, melainkanpembelian bahan baku/pembantu berasal dari lokal;Bahwa atas fasilitas bahan baku/barang pembantu yang berasal impor yang mendapatfasilitas sesuai Keputusan Menkeu Nomor: 291/KMK/05/97, telah diaudit olehDirektorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah IX Jawa Barat periode 1 Juni 2002sampai dengan 30 Juni 2007;Perhitungan PPN TerutangBahwa berdasarkan data dan fakta tersebut diatas menurut
sampai dengan barang jadi Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) menyatakan tidak ada, sehingga prosesnyaadalah semua bahan baku lokal dicampur dalam satu tungku tertentu, semuaproses keluar masuk bahan/ produk dan Daerah Pabean Indonesia Lainnya(selanjutnya disebut DPIL) ke Kawasan Berikat atau Kawasan Berikat ke DPILselalu dilakukan pengawasan oleh Bea dan Cukai;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) meyakini adanyapembelian barang dan/atau bahan baku dari Daerah Pabean
)Halaman 15 dari 19 halaman Putusan Nomor 575 B/PK/PJK/20111616yang menunjukkan bahwa atas barang dan/atau bahan baku dari impor dan dariDPIL seluruhnya ditujukan untuk tujuan diekspor, sehingga Laporan Hasil AuditDirektorat Jenderal Bea Cukai untuk periode 1 Juni 2002 sampai dengan 30 Juni2007 sama sekali tidak bisa menjelaskan darimana bahan baku/pembantu yangdiolah untuk dijual ke DPIL/lokal ;1213141516Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapatmenggunakan Laporan Hasil Audit
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Periode Audit 1 Juni 2002 s.d. 30Juni 2007 ada 7, namun jumlah item barang yang digunakan untuk ekspor tidakdiketahui dengan pasti apakah 4 atau 6, karena menurut PB material lokal yangdigunakan sebagai bahan baku adalah brass scrape;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidakmemberikan kode dan jumlah barang dan/atau bahan baku yang digunakandalam tabel komposisi untuk Barang Kena Pajak tujuan ekspor sehinggaPemohon Peninjauan Kembali
yang diimpor melainkan pembelian bahan baku/pembantu berasal dari lokal adalah tidak benar karena Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) sendiri sudah membuktikan adanya unsurbahan baku impor dengan adanya pembayaran PPN Impor sebesarRp14.850.543.750 sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)17berpendapat bahwa kebenaran material secara nyatanyata tidak terungkap dalampersidangan.17 Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyatanyata bahwa amarpertimbangan dan
81 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUCOFINDO(Persero) tidak terkait dengan bahan baku impor;Bahwa Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrianmelalui surat No. 247/IA/7/2011 tanggal 7 Juli 2011 (Vide Bukti P6),dan Direktur Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan, DirektoratJenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian melalui surat No.521/IA.3/8/2011 tanggal 10 Agustus 2011 (Vide Bukti P7) telahmenyampaikan hasil verifikasi TKDN guna memperoleh fasilitaspembebasan bea masuk untuk bahan baku gula kristal mentah
DUS), perihal Fasilitas Keringanan BeaMasuk Bahan Baku PT. Dharmapala Usaha Sukses berdasarkan HasilVerifikasi TKDN;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Badan KoordinasiPenanaman Modal Republik Indonesia yang ditandatangani oleh LestariIndah, selaku Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Nomor :1023/A.8/2012 tertanggal 4 Desember 2012, yang ditujukan kepada DireksiPT. Dharmapala Usaha Sukses (PT. DUS), perihal Fasilitas Keringanan BeaMasuk Bahan Baku PT.
Dharmapala Usaha Sukses (PT.DUS), Perihal Fasilitas Keringanan Bea Masuk Bahan Baku PT.Dharmapala Usaha Sukses berdasarkan Hasil Verifikasi TKDN ;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Badan KoordinasiPenanaman Modal Republik Indonesia yang ditandatangani oleh DeputiBidang Pelayanan Penanaman Modal Nomor : 1023/A.8/2012tertanggal 4 Desember 2012, yang ditujukan kepada Direksi PT.Dharmapala Usaha Sukses (PT. DUS), perihal Fasilitas Keringanan BeaMasuk Bahan Baku PT.
Pemberian fasilitas beamasuk atas barang dan bahan baku dapat diberikan dalamhal pembangunan dan pengembangan.
Putusan Nomor 207 K/TUN/2014penambahan kapasitas produksi dari industri tersebutkarena pemberian fasilitas pembebasan bea masukdiberikan untuk impor bahan baku. Oleh karena itu, syarat30% harus dihitung dari kapasitas produksi yang akandihasilkan dari bahan baku yang diberikan fasilitaspembebasannya tersebut mesin (sebagaimana dijelaskandalam Affidavit/oukti T27).