Ditemukan 5541 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-05-2010 — Upload : 14-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 128 PK/PDT.SUS/2009
Tanggal 5 Mei 2010 — PT TELEKOMUNIKASI SELULAR, dkk terhadap KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA dkk
972666 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kerugian (ii) Telkomsel tidak pernah mengkonsumen hanya relevan apabila tarif halangi konsumen untuk bebasyang diterapkan melebihi ambang batas menggunakan = produk~ dariyang telah diatur. pelaku usaha lainnya tersebut.