Ditemukan 22179 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-12-2021 — Upload : 01-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 801 PK/Pdt/2021
Tanggal 23 Desember 2021 — PT CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA vs EFFENDI SYAHPUTRA (Direktur PT Berkah Karya Bersama)
235124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA vs EFFENDI SYAHPUTRA (Direktur PT Berkah Karya Bersama)
Register : 24-02-2012 — Putus : 17-04-2013 — Upload : 18-11-2017
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 100/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR
Tanggal 17 April 2013 — MEDIA TELEVISI INDONESIA; Lawan; PT. GLOBAL INTERNUSA KOMUNIKASINDO dan RAJA ASDI
13328
  • MEDIA TELEVISI INDONESIA; Lawan; PT. GLOBAL INTERNUSA KOMUNIKASINDO dan RAJA ASDI
    Bukti P2 : Surat dari PT.Media Televisi Indonesia kepada DirekturUtama Lembaga Institute Managing The Nation, TanriAbeng No.: 126/MTVLGL/VIIV2011 Tanggal 18 Agustus2011, Perihal Pemberitahuan ; Bukti P3 : Surat dari PT.Media Televisi Indonesia kepada DirekturUtama PT. Global Internusa Komunikasindo, Raja AsdiNo.:127/MTVLGL/VIIV2011 Tanggal 18 Agustus 2011,Perihal: Somasi. Bukti P 4 : Surat dari PT.Global Internusa Komunikasindo kepadaPT. Media Televisi Indonesia Up.
    Bukti P5 : Surat dari PT.Media Televisi Indonesia kepada DirekturUtama PT. Global Internusa Komunikasindo, Raja AsdiNo.:132/MTVLGL/IX/2011 Tanggal 12 September 2011, Perihal : Teguran.Bukti P6 : Surat dari PT.Global Internusa Komunikasindo kepadaBonaparte Situmorang Corporate Legal Media GroupPT. Media Televisi Indonesia (Metro TV)No.:119/GP/IX/2011 tanggal 27 September 2011 ; Bukti P 7 : Surat dari PT.Media Televisi Indonesia kepada DirekturUtama PT.
    Bukti P11 : Perhitungan Kerugian Karena Hilangnya Manfaat yangdibuat PT.Media Televisi Indonesia. Bukti P12 : Invoice dari PT.Media Televisi Indonesia kepadaPT.Global Internusa Komunikasindo No.:P11060086Tanggal 27 Juni 2011. Bukti P13 : Invoice dari PT.Media Televisi Indonesia kepadaPT.Global Internusa Komunikasindo No.:P11060099 Tanggal 30 Juni 2011. Bukti P14 : Invoice dari PT.Media Televisi Indonesia kepadaPT.Global Internusa Komunikasindo No.:P110600100Tanggal 30 Juni 2011.
    Bukti P15 : Invoice dari PT.Media Televisi Indonesia kepadaPT.Global Internusa Komunikasindo No.:P11060040 Tanggal 1 Juni 2011.Bukti P16 : Invoice dari PT.Media Televisi Indonesia kepadaPT.Global Internusa Komunikasindo No.:P11060041 Tanggal 1 Juni 2011.Bukti P17 : Invoice dari PT.Media Televisi Indonesia kepadaPT.Global Internusa Komunikasindo No.:P11060042Tanggal 1 Juni 2011. Bukti P18 : Invoice dari PT.Media Televisi Indonesia kepadaPT.Global Internusa Komunikasindo No.
    Bukti P19 : Invoice dari PT.Media Televisi Indonesia kepadaPT.Global Internusa Komunikasindo No.:P11060079 Tanggal 22 Juni 2011 . Bukti P20 : Invoice dari PT.Media Televisi Indonesia kepadahalaman 33 dari 60 Putusan Metro TV Nomor : 100/Pdt.G/2012/PN.JKT.Bar.PT.Global Internusa Komunikasindo No.:P11060080 Tanggal 1 Juni 2011.Bukti P21 : Invoice dari PT.Media Televisi Indonesia kepadaPT.Global Internusa Komunikasindo No.:P11060081Tanggal 1 Juni 2011.
Putus : 16-11-2021 — Upload : 06-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1298 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 16 Nopember 2021 — DEVIS ABUIMAU KARMOY VS KEPALA TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI) STASIUN SUMATERA UTARA
16274 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEVIS ABUIMAU KARMOY VS KEPALA TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI) STASIUN SUMATERA UTARA
    ., dan kawankawan, ParaAdvokat pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Medan,berkantor di Jalan Hindu Nomor 12, Medan, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 4 Februari 2021;Pemohon Kasasi:;LawanKEPALA TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI) STASIUNSUMATERA UTARA, berkedudukan di Jalan Putri Hijau,Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat
Putus : 15-06-2016 — Upload : 29-09-2016
Putusan PT PADANG Nomor 43/PDT/2016/PT.PDG
Tanggal 15 Juni 2016 — Padang Media Televisi DAN Badan Pertanahan Nasional, CS
3314
  • Padang Media Televisi DAN Badan Pertanahan Nasional, CS
    Padang Media Televisi,berkedudukan di Kota Padang yangdidirikan berdasarkan Akta tanggal 29 September 2005No. 80 yang dibuat di hadapan H. Asman Yunus, S. H.Notaris di Kota Pekanbaru, telah mendapatkanpengesahan dari Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia tanggal 8 Februari 2006 Nomor: C03344HT.01.01.TH.2006 dan telah diubah berdasarkan Aktatanggal 31 Mei 2012 No. 69 di hadapan Megawaii, S.H.
    Padang Media Televisi No. 41 tanggal17 Juni 2014 dan oleh karenanya sah bertindak untukdan atas nama atau mewakili PT. Padang MediaTelevisi.Dengan ini menyatakan dan menerangkan dengan sesungguhnya telahmemberikan kuasa, melalui Surat Kuasa tanggal 06 Maret 2015, kepada:Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D., Zulhesni, S.H., Afni GusniSusanti, S.H., M.H., dan Rimedio Fivendri, S.H.
Putus : 02-08-2022 — Upload : 30-09-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1000 K/Pdt.Sus-HKI/2022
Tanggal 2 Agustus 2022 — PT JAWAPOS MEDIA TELEVISI (JTV), VS MUHAMMAD THAYIB, nama seniman MA THAYIB
1200918 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT JAWAPOS MEDIA TELEVISI (JTV) tersebut;
    PT JAWAPOS MEDIA TELEVISI (JTV), VS MUHAMMAD THAYIB, nama seniman MA THAYIB
Putus : 24-07-2023 — Upload : 28-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25 PK/Pdt.Sus-HKI/2023
Tanggal 24 Juli 2023 — PT JAWAPOS MEDIA TELEVISI (JTV), VS MUHAMMAD THAYIB, nama seniman MA THAYIB
781512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT JAWAPOS MEDIA TELEVISI (JTV) tersebut;
    PT JAWAPOS MEDIA TELEVISI (JTV), VS MUHAMMAD THAYIB, nama seniman MA THAYIB
Putus : 27-05-2009 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2793 K/Pdt/2008
Tanggal 27 Mei 2009 — DIREKTUR UTAMA TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI), yang sekarang telah berubah menjadi bernama LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK lNDONESIA (LPP TVRI), VS. PT.INDOSIAR VISUAL MANDIRI, Tbk (Dahulu PT.INDOSIAR VISUAL MANDIRI),
14188 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR UTAMA TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI), yang sekarang telah berubah menjadi bernama LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK lNDONESIA (LPP TVRI), VS. PT.INDOSIAR VISUAL MANDIRI, Tbk (Dahulu PT.INDOSIAR VISUAL MANDIRI),
    Departemen Penerangan RepublikIndonesia Yayasan Televisi Republik Indonesia yang sekarang bernamaLembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)(Penggugat) telah memberikan kepada Tergugat hak dan kewenanganpenyiaran di Indonesia bagai salah satu Televisi Swasta Umum diIndonesia ;Bahwa hak dan kewenangan Pemerintah dalam hal ini DepartemenPenerangan Republik Indonesia untuk melakukan penyiaran televisi diIndonesia diselenggarakan oleh Yayasan Televisi Republik Indonesia(TVRI) (Penggugat
    No.30/KEP/MENPEN/1981, tentang peniadaan siaran niaga/siaran iklan dalam acaraacara siaran Televisi Republik Indonesia.
    Dalam Pasal 2 disebutkan maksud perjanjian ini adalah untukmeningkatkan mutu siaran televisi kedua belah pihak denganbekerjasama dalam pelaksanaan penyelenggaraan siaran televisi diIndonesia dengan di dasarkan pembagian Penghasilan yangdisetujui oleh kedua belah pihak.4.2.
    Put.No.2793 K/Pdt/2008Siaran Televisi Swasta Umum antara Yayasan TVRI dengan PT.Indosiar Visual Mandiri (yang merupakan perjanjian yang mengikatTergugat dan Penggugat) Nomor : 375/SP/DIR/TV/1994, Nomor : 050/IVMAH/MOU/XI/94 tanggal 7 Desember 1994 tanggal 7 Desember1994, yang ditanda tangani masingmasing oleh Direktur Televisi/Direktur Yayasan Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebagai pihakpertama dan Direktur Utama PT.
    swastaumum Nomor : 375/SP/DIR/TV/1994 dan Nomor : 050/IMMAH/MOU/X1V/94tanggal 7 Desember 1994, dimana Pihak Pertama dalam hal ini diwakili olehDirektur Televisi Republik lIndonesia/Direktur Yayasan Televisi RepublikIndonesia sedangkan Pihak Kedua diwakili oleh Direktur Utama PT.
Putus : 29-11-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 270 PK/Pdt/2012
Tanggal 29 Nopember 2012 —
5933 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR UTAMA TELEVISI REPIIBLIK INDONESIA (TVRI), yang sekarang telah berubah menjadi bernama LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (LPP TVRI) tersebut ;
    DIREKTUR UTAMA TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI), yang sekarang telah berubah menjadi bernama LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (LPP TVRI)vsPT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI, Tbk (dahulu PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI)
    Yayasan Televisi Republik Indonesia yangsekarang bernama Lembaga Penyiaran Publik Televisi RepublikIndonesia (LPP TVRI) (Penggugat) telah memberikan kepadaTergugat hak dan kewenangan penyiaran di Indonesia sebagaisalah satu Televisi Swasta Umum di Indonesia ;3.
    Surat Keputusan Menteri Penerangan Republik Indonesia Nomor Ill/KEP/MENPEN/1990 tanggal 24 Juli 1990 tentang Penyiaran Televisi DiIndonesia.
    Bahwa, pada tanggal 7 Desember 1994 diadakan PerjanjianPenunjukan Pelaksana Siaran Televisi Swasta Umum antara TVRIdengan PT.
    Dengan demikiansampai terbentuknya Perjan, TVRI masih dapat menerima kontribusiiklan dari televisi swasta dalam hal ini Tergugat ;5. Bahwa, berdasarkan Perjanjian Penunjukan Pelaksana SiaranTelevisi Swasta Umum antara TVRI dengan PT. Indosiar VisualMandiri Nomor 375/SP/DIR/TV/ 994, Nomor 050/IVMAH/MOU/XII/94tanggal 7 Desember 1994, yang ditandatangani masingmasing olehDirektur Televisi/Direktur Yayasan Televisi Republik Indonesia (TVRI)sebagai pihak pertama dan Direktur Utama PT.
    /1990 tentang Penyiaran Televisi Indonesia, tanggal 24Juli Tahun 1990 dan Surat Keputusan Menteri Penerangan R.I.
Putus : 23-02-2009 — Upload : 06-04-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 408 K/TUN/2009
Tanggal 23 Februari 2009 — LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA,;DODO SUGIHARTO; HERNI ALI HT, S.E., M.M., dkk.
4435 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA,;DODO SUGIHARTO; HERNI ALI HT, S.E., M.M., dkk.
Putus : 23-08-2011 — Upload : 22-09-2011
Putusan PT BANTEN Nomor 30/PDT/2011/PT.BTN
Tanggal 23 Agustus 2011 — FAJAR MAKASAR TELEVISI
4022
  • FAJAR MAKASAR TELEVISI
    FAJAR MAKASAR TELEVISI, berkedudukan di Gedung GrahaPena Lt. 4 Jln.
Register : 04-07-2023 — Putus : 04-01-2024 — Upload : 05-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 179/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 4 Januari 2024 — BANTEN MEDIA GLOBAL TELEVISI
1120
  • BANTEN MEDIA GLOBAL TELEVISI
Putus : 25-09-2008 — Upload : 27-02-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 562K/PDT.SUS/2008
Tanggal 25 September 2008 — LAMPUNG MEGA TELEVISI ; USEP HIDAYATULLAH ; OKI YULIADI, dkk.
4121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LAMPUNG MEGA TELEVISI ; USEP HIDAYATULLAH ; OKI YULIADI, dkk.
Putus : 15-12-2009 — Upload : 22-12-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 834K/PDTSUS/2009
Tanggal 15 Desember 2009 — CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA ; PT. MEDIA NUSANTARA CITRA, Tbk, dkk. ; CROWN CAPITAL GLOBAL LIMITED.
734561 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA ; PT. MEDIA NUSANTARA CITRA, Tbk, dkk. ; CROWN CAPITAL GLOBAL LIMITED.
    CIPTA TELEVISI INDONESIA diterima di KepaniteraanHal. 11 dari 132 hal. Put.
    SitiHardiyanti Rukmana instead of PT Cipta Televisi PendidikanIndonesia ... "Terjemahan:".... Nama penerima adalah Ny. Siti Hardiyanti Rukmanasebagai ganti dari PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia ..
    Purchase Order No. 68874 tanggal 7 Oktober 2009 yang dikeluarkan olehPT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (Bukti PK3);d. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tanggal 15 Agutus 2009 yang ditandatangani oleh PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dengan PTReka Citra Prima Kreasi (Bukti PK4);e.
    Bahwa sangat kontradiktif apa yang dilakukan oleh Pemohon Pailityaitu di satu sisi Pemohon Pailit mengakui seluruh isi LaporanKeuangan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia tahun 2005 sebagaiBukti P13a, tahun 2007 sebagai Bukti P8 dan tahun 2008 sebagaiBukti P9 yang isinya tidak pernah tercatat adanya tagihan 53 suratsub bond kepada PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, namun disisi lain Pemohon Pailit tibatiba mengajukan tagihan atas 53 suratbond kepada PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia
    TERMOHON PAILIT;Bukti bahwa penerbitan 53 surat sub bond adalah untuk kepentinganpemegang saham mayoritas lama PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia(mbak Tutut) dan manajemen lama PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia(mbak Tutut) dapat dilinat dari halaman 17 s/d 18 Laporan Keuangan PTCipta Televisi Pendidikan Indonesia tahun 1999 (Bukti P1 1A) yang dikutipsebagai berikut :18.
Putus : 10-08-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 562 PK/Pdt/2018
Tanggal 10 Agustus 2018 — LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (LPP TVRI) VS MARAH HALIM HARAHAP, dkk
8542 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (LPP TVRI) tersebut;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
    LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (LPP TVRI) VS MARAH HALIM HARAHAP, dkk
    PUTUSANNomor 562 PK/Pdt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada pemeriksaan peninjauan kembali telahmemutus sebagai berikut dalam perkara antara:LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIKINDONESIA (LPP TVRI), berkedudukan di Jalan GerbangPemuda, Senayan, Jakarta 10270, berdasarkan Surat KuasaKhusus dengan Hak Substitusi dari Direktur Utama LPPTVRI, Ir.
    Nomor 562 PK/Pdt/2018Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIKINDONESIA (LPP TVRI) tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kemballidari para Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon PeninjauanKembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaanpeninjauan kemball ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIKINDONESIA (LPP TVRI) tersebut;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat peninjauankembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2018 oleh Soltoni Mohdally, S.H., M.H.
Register : 14-09-2016 — Putus : 14-11-2016 — Upload : 07-02-2017
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 265/B/2016/PT.TUN.JKT
Tanggal 14 Nopember 2016 — CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA (disingkat PT.CTPI).; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.;
6924
  • CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA (disingkat PT.CTPI).;MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.;
    CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA (disingkat PT.CTR) "sebuah~ X~Badan Hukum Perdata yang didirikan menurutdan tunduk padaketentuan peraturan perundangundangan Republik Indonesia, yangdiwakili oleh Sang Nyoman Suwisma, kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Direktur Utama PT.
    Cipta Televisi Pendidikan Indonesia,beralamat di Jalan Pintu th =piman Mini Indonesia Indah (TMI)Jakarta Timur 13810, beldasarkan Akta Nomor : 587, tanggal 23Maret 1990, yang ibuat oleh Siti Pertiw Henny Singgih, S.H,Notaris di Jakarta . dan telah mendapat pengesahan dari MenteriKehakima Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor :C26475. HT.01.01.Th.90 dan terakhir dengan Akta Nomor : 83o> *I, ACCS.
Putus : 19-07-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 589 K/PDT/2017
Tanggal 19 Juli 2017 — VS PT RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA (RCTI), dkk.
14186 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VS PT RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA (RCTI), dkk.
    PT RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA (RCTI),berkedudukan di Jalan Raya Perjuangan Nomor 1 KebonJeruk, Jakarta Barat, Indonesia, diwakili oleh Kanti MirdiatiImansyah dan Jarod Suwahjo, selaku Wakil Direktur Utamadan Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada CahyarinaAsri dan kawankawan, Para Karyawan RCTI, berkantor diJalan Raya Perjuangan Kebon Jeruk, Jakarta berdasarkanSurat Kuasa Nomor RCTI/SKLGL/038/IX/15 tanggal 14September 2015;2.
    akan tetapi ketika sinetron 7 Manusia Harimauyang ditayangkan Tergugat menyebut Nomor HP 081283283696969tersebut adalah tidak fiktif tapi ternyata ada, dan terbukti di persidangansebagai milik Penggugat yang dibeli dari Tergugat Ill, dan terdaftar atasnama Penggugat, diakui dan dibenarkan dipersidangan baik oleh Tergugat dan Tergugat Ill, termasuk buktibukti yang diajukan Penggugat, dan akibatpenyebutan Nomor HP pada sinetron 7 Manusia Harimau pada tanggal 31Juli 2015 maka serta merta/penggemar Televisi
Putus : 22-03-2010 — Upload : 08-07-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 038PK/PDTSUS/2010
Tanggal 22 Maret 2010 — CROWN CAPITAL GLOBAL LIMITED, ; PT.CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA, ; PT.MEDIA NUSANTARA CITRA, Tbk, dkk.
220177 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CROWN CAPITAL GLOBAL LIMITED, ; PT.CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA, ; PT.MEDIA NUSANTARA CITRA, Tbk, dkk.
    ., kepada Termohon masih dalampenguasaan Pemohon ;Bahwa akan tetapi 53 surat bond tersebut dibuat sedemikian rupaseolaholah belum dibayar lunas oleh Termohon, kemudian muncullagi perusahaan lain yang bernama Filago Limited dan Crown CapitalGlobal Limited yang menggunakan 53 surat Bond dimaksud untukmenagih utang a quo pada PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia ;Bahwa eksistensi adanya utang dan a quo ternyata masih dalamkonflik sebab masih diperdebatkan dan dipermasalahkan, bahkansejauh mana keberadaan
    Bukti PK2 : Salinan Surat PT Bhakti Investama, No. 489/ FIS/SubB/XII/96, tanggal 23 Desember 1996, perihal US$ 53 juta ObligasiSubordinasi Untuk PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, yangditujukan kepada Swiss Bank Corporation (SBC), Hong Kong. u.p.: Ms.Betty Tsui, yang pada intinya menyatakan bahwa PT Bhakti Investamatelah ditunjuk sebagai pengatur dan agen penempatan untuk ObligasiSubordinasi sebesar US$ 53 juta dan meminta kepada Swiss bankCorporation untuk mentransfer dana pembelian sebesar
    No. 038 PK/Pdt.Sus/2010mereka di Jenewa.Bukti PK4: Surat dari Swiss Bank Corporation, tanggal 24 Desember1996, ditujukan kepada PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, u.p.:Bapak Tito Sulistio dan/atau Bapak Hendry William, yang padapokoknya mengkonfirmasikan pembayaran atas pembelian Surat UtangObligasi Subordinasi senilai US$ 53 juta ke PT Bank Negara Indonesia,Jakarta.Bukti PK5: Surat dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
    DivisiSindikasi Jasa Keuangan, tanggal 30 Desember 1996, kepada ShadikWahono selaku Konsultan Hukum terkait dengan DokumentasiSubordinasi Bond US$ 53 juta PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia.1. Bahwa Bukti PK1 sampai dengan PK5 membuktikan secara jelasdan terang, bahwa 53 lembar Surat Utang Obligasi Subordinasidibeli dan dibayar oleh SWISS BANK CORPORATION, dan bukanoleh Peregrine Fixede Limited sebagaimana didalilkan olehTermohon Pailit/Pemohon Kasasi I/Termohon PeninjauanKembali I.2.
Register : 30-03-2016 — Putus : 09-06-2016 — Upload : 27-06-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 65/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 9 Juni 2016 — CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA (disingkat PT.CTPI) ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
7949
  • CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA (disingkat PT.CTPI) ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Register : 16-01-2024 — Putus : 20-03-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 40/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal 20 Maret 2024 — Tri Hartati
Tergugat:
PT Media Televisi Indonesia ( METRO TV )
2121
  • Tri Hartati
    Tergugat:
    PT Media Televisi Indonesia ( METRO TV )
Putus : 19-04-2012 — Upload : 05-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2854 K/Pdt/2011
Tanggal 19 April 2012 — LEBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (disingkat LPP TVRI) Vs. PEMERINTAH KOTA SURABAYA, DK.
4330 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LEBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (disingkat LPP TVRI) Vs. PEMERINTAH KOTA SURABAYA, DK.
    PUTUSANNo. 2854 K/Pdt/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :LEBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIKINDONESIA (disingkat LPP TVRI) sebagai Badan Hukumyang didirikan oleh Negara berdasarkan Peraturan PemerintahNomor: 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran PublikTelevisi Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan GerbangPemuda Senayan, Jakarta 10270, yang dalam hal ini diwakiliDrs
    No. 2854 K/Pdt/2011Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 13 Tahun 2005tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, status hukumPenggugat adalah sebagai Lembaga Penyiaran Publik Televisi RepublikIndonesia (disingkat LPP TVRI) yang merupakan Badan Hukum yangdidirikan oleh Negara. Penggugat sebagai Lembaga Penyiaran Publik bersifatindependen, netral dan tidak komersial, serta berada di bawah danbertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia.
    Penggugat memiliki tugas untuk memberikan pelayanan informasi,pendidikan, hiburan yang sehat, control dan perekat social, serta melestarikanbudaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melaluiPenyelenggaraan Penyiaran Televisi yang menjangkau seluruh WilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia;Bahwa dalam rangka menjalankan tugas Negara di bidang penyiaranpublik, maka Penggugat memiliki sejumlah kekayaan yang pada dasarnyamerupakan kekayaan negara yang tertanam pada LPP TVRI, meliputi
    tanah sengketaberasal dari hasil pemberian atau hibah dari Gubenur Kepala Daerah Tingkat1 Propinsi Jawa Timur dan Walikota Kepala Daerah Tingkat II Surabayakepada Televisi Republik Indonesia yang dimanfaatkan untuk mendirikanbangunan, studio, menara pemancar, maupun berbagai bangunan penunjanglainnya.
    Surat Direktur Televisi, Direktorat Televisi, Departemen PeneranganRepublik Indonesia No. 43/DIR/1976 tanggal 5 Pebruari 1976, yangditujukan kepada Gubernur Kdh Jawa Timur, perihal : Tanah yangdigunakan TVRI di Dukuh Kupang Surabaya ( Bukti P58 );d. Suratsurat saksi Dr.