Ditemukan 17962 data
35 — 8
Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 Tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 7 Tahun 1989Tentang Peradilan Agama, yang berbunyi sebagai berikut :Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang :Perkawinan;Waris;Wasiat;Hibah;Wakaf;Zakat;Infaq;Shadagah; dani. Ekonomi Syariahse * Oo 2005 2. Bahwa, Pemohon adalah beragama Islam;3.
24 — 14
Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahterjadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf
keadilan, kebenaran dan kejujuran,rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepadabidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahassengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu memperhatikanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November1975 bahwa penerapan de auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertahasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf
13 — 9
bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianHal 8 dari 14 hal Penetapan No.30/Pdt.P/2018/PA.MSistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahtejadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf
keadilan, kebenaran dan kejujuran,rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepadabidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahassengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu memperhatikanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November1975 bahwa penerapan de auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertahasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf
21 — 5
diyakinikebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat bahwa persaksian yang diberikannya itutidak disangkal (tidak ada muarodhoh) dan bahwa peristiwa itu. sudah lamaterjadi"; Menimbang, sesuai pendapat Sayyid Sabiq dalam kitab Figqhussunnah, jilid 3halaman 332 yang diambil alih sebagai pendapat majelis hakim sebagai berikut yangartinya Ulama' Syafi'iyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhoh dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya budak, kewalian, diangkatnyaseseorang menjadi Hakim, wakaf
(Selanjutnya) Imam Ahmad dan sebagianSyafi'iyah berpendapat ada tujuh hal yang diperbolehkan kesaksian istifadhohdidalamnya yaitu 1.Nikah, 2.Nasab, 3.Kematian, 4.Merdekanya seorang budak,5.Kewalian, 6.Wakaf dan 7.MiliknyaSSCOVANQ; 722 anna nnn nnnMenimbang, bahwa selain itu majelis hakim juga menyebutkan ketentuanhukum Islam dalam kitabkitab figh yang selanjutnya diambil alih dan sekaligusdijadikan pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam mempertimbangkan perkaraini, yaitu sebagai berikut;1 Kitab
8 — 7
Wakaf,Dusun , Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang, di bawah sumpahnya memberikanketerangan sebagai berikut: Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat,karena Saksi bertetangga dengan Penggugat; Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri,mereka menikah pada tahun 2003 yang lalu dan dari pernikahanPenggugat dan Tergugat belum dikaruniai anak; Bahkan rumah tangga Penggugat dan Tergugat padaawalnya rukun dan harmonis , namun sejak tahun 2014 tidakharmonis
Wakaf, Dusun I,Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, KabupatenDeli Serdang, di bawah sumpahnya memberikan keterangan sebagaiberikut Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat,karena Saksi bertetangga dengan Penggugat; Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri,mereka menikah pada tahun 2003 yang lalu dan dari pernikahanPenggugat dan Tergugat belum dikaruniai anak; Bahkan rumah tangga Penggugat dan Tergugat padaawalnya rukun dan harmonis , namun sejak tahun 2014 tidakharmonis
Terbanding/Penuntut Umum : MARIA PRICILIA SILVIANA, SH
104 — 38
Perbuatan tersebut dilakukan oleh paraTerdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2020 berdasarkan informasi darimasyarakat tentang adanya transaksi Narkotika di sekitar Jalan Wakaf,sekira pukul 20.00 Wib Anggota Polsek Tualang yaitu Saksi Donal dan SaksiRefi Ronal melakukan penyelidikan dan melihat Terdakwa RENALDI AGRIAls NALDI KITING Bin RUSLI dan Terdakwa Il MUHAMMAD FAJRI AlsFAJRI Bin AD.
KANEDI melakukan gerak gerik mencurigakan denganberhenti di Samping pagar tembok SLB Fajar Amanah sambil menyalakanlampu senter dari handphone dan diarahkan ke jalan wakaf. Lalu Terdakwa RENALDI AGRI Als NALDI KITING Bin RUSLI menunjuk ke arah tembokSLB Fajar Amanah sambil mengatakan, "itu dia.. itu dia..
68 — 7
(Vide Petitum angka 3)Bahwa berdasarkan Pasal 49 huruf b Undangundang Nomor 3 tahun 2006tentang Perubahan Atas Undangundang No. 7 tahun 1989 tentang PeradilanAgama "Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, vwaris,wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah."
Bahwa Pasal 49 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun2006 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik IndonesiaNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan, Pengadilanagama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang: perkawnan, waris, wasiat, hibah, wakaf,zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.
Nyi Eka.Bahwa Pasal 49 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun2006 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik IndonesiaNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan, Pengadilanagama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang: perkawnan, waris, vwasiat, hibah, wakaf,zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.
Nyi Eka.Bahwa Pasal 49 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun2006 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik IndonesiaNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan, Pengadilanagama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang: perkawnan, waris, vwasiat, hibah, wakaf,zakat, infag, shadaqah, dan ekonomi syariah.
10 — 1
Abd Gani yang keterangannya berdasarkan pada beritayang sudah demikian tersebar luas (syahadah alistifadhah) sebagaimanadisebutkan di dalam kitab Fiqghus Sunnah yang artinya: Imam Syafii membenarkankebolehan kesaksian istifadhah (bersumber dari berita yang sudah tersebar luas)dalam masalah nasab, kelahiran, Kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seorang dari jabatanhakim, nikah beserta seluruh masalahnya.
sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksisaksi tersebut yangketerangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf
14 — 6
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari Sseseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
Imam Ahmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyahberpendapat bahwa kesaksian istifadhah (testimonium de auditu)dapat dipergunakan dalam perkara perkawinan, nasab (keturunan),kematian, pemerdekaan budak, wala, wakaf dan hak kepemilikanmurni.Menimbang, bahwa berdasarkan jawaban Termohon, bukti berupasuratsurat dan saksisaksi Pemohon tersebut, Majelis Hakim menilai dalildalilPemohon telah terbukti dan telah diperoleh faktafakta yang pada pokoknyasebagai berikut:1.
15 — 11
Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alih menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahterjadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf
keadilan, kebenaran dan kejujuran,rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepadabidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahassengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu memperhatikanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November1975 bahwa penerapan de auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertahasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf
84 — 5
Wakaf;f. Zakat;g. Infaq;h. Shadaqah, dan;i. Ekonomi syariah;Bahwa dengan tidak berwenangnya Pengadilan Negeri sehinggaberdasarkan hukum yang benar apabila Majelis Hakim Yang Muliayang memeriksa perkara perdata a quo menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima olehnya;I.
dan tanpa imbalan dari seorang atau badanhukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.Halaman 13 dari 14 Putusan Nomor 7/Pat.G/2015/PN TjbMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama menyatakan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang:a.b.oPerkawinan;Waris;Wasiat;Hibah;Wakaf
22 — 2
MenurutWahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifat istifadhah/testimonium de auditu,dapat dijadikan alat bukti dalam persoalan pernikahan (in casu itsbat nikah), danpendapat tersebut diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim dalampertimbangan hukum putusan ini, sebagaimana terdapat di dalam AlFigh AlIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksian istifadhah (testimonium deauditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telah terjadinya pernikahan, ceritatentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf
UlamaSyafriyyah, Hanabilah, dan Abu Hanifah menetapkan syarat diterimanyakesaksian Istifadhah itu adalah bahwa cerita itu berasal dari sejumlah orang yangmustahil mereka bersepakat untuk berdusta mengenai cerita tersebut sehinggamenghasilkan pengetahuan yang pasti atau paling tidak diduga kuat kebenaranceritanya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat juga perlu memperhatikanhasil Rakernas Mahkamah Agung RI tahun 2007 bahwa dalam perkara wakaf dannikah secara kasuistis, testimonium de auditu (
156 — 12
Wakaf shadaqah3. Bahwa seiring perkembangan waktu, PengadilanAgama memiliki Kewenangan baru sebagaimana tertuang dalam pasal49 UU No 3 Tahun 2006 sebagaimana perubahan atas UU No 7 Tahun1989 tentang peradilan agama antara lain adalah untuk menyelesaikanperkara antara orangorang yang beragama islam dalam bidang:Perkawinan;Waris;Wasiat;Hibah;Wakaf;Zakat;7229 5 Infaq;= aShodagoh, danI. Ekonomi Syariah.4.
25 — 1
sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kKedudukan keterangan saksi bernama ... yangketerangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang artinya: Imam Syafi'i membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf
sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksisaksi tersebut yangketerangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf
60 — 172 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1655 K/Pdt/201710.Jakarta yang pada intinya, menyatakan:Untuk sementara tidak melayani permohonan pemberian hak maupunkonversi serta permohonan pelayanan lainnya, mengenai tanahtanah dariyayasanyayasan seperti Stichting Saleh Abdat Wakaf, Stichting ErvenSaleh Obeid, School Bedevaar Fonds Abdat, dan Obeid Abdat Wakaf olehkarena banyaknya sengketasengketa tanahtanah yayasanyayasan tersebut(bukti P9):(Note: Garis bawah dan cetak tebal dari Penggugat);.
terbitnya surat Kepala Direktorat Agraria DKIJakarta sebagaimana angka 7 tersebut di atas, kemudian ditindaklanjutipula dengan terbitnya Surat Menteri Kehakiman Republik Indonesia NomorM.HT.01.1004, tanggal 17 Oktober 1985 yang memberikan petunjuk kepadaseluruh Notaris, Wakil Notaris, Wakil Notaris Sementara di seluruh Indonesia,yang intinya menyatakan:Agar tidak membuat akta jual beli/peralinan hak apapun juga atas hartatetap maupun harta gerak dari keempat yayasan tersebut, yaitu StichtingSaleh Abdat Wakaf
, Stichting Erven Saleh Obeid, School Bedevaar FondsAbdat, dan Obeid Abdat Wakaf (bukti P10):Note: Garis bawah dan cetak tebal dari Penggugat:.
Nomor 1655 K/Pdt/2017padahal, pada saat yang bersamaan terdapat Peraturan DirektoratAgraria maupun Menteri Kehakiman RI yang memerintahkan denganmenyatakan melarang melayani permohonan pemberian hak maupunkonversi serta permohonan pelayanan lainnya mengenai tanahtanahyayasanyayasan Stichting Saleh Abdat Wakaf, Stichting Erven SalehObeid, School Bedevaar Fonds Abdat, dan Obeid Abdat Wakaf, yaitu:23.1.1.
159 — 119
lingkungan Peradilan Agama diatur berdasarkan UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUNo.7/1989);Bahwa kewenangan / yurisdiksi absolut Peradilan Agama ditegaskandalam Pasal 49 UU No.7/1989 yang selengkapnya berbunyi :1) Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang:a perkawinan;b kewarisan, wasiat dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukumIslam;c wakaf
Ketentuan Pasal 2 ini berhubungandengan Penjelasan Umum angka 2 alinea ketiga yang rumusannya padapokoknya sama dengan Pasal 49 ayat (1) UU No.7 /1989 yang menyatakanbahwa Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama yangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkaraperkara antara orangorang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah,wakaf dan shadagah berdasarkan hukum Islam;Bahwa dari rumusan Pasal 2 jo.
merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagitrakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentuyang diatur dalam undangundang ini..Menimbang, bahwa kewenangan absolut Peradilan Agama ditegaskan dalamPasal 49 UU No.7/1989:(1)Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang:d perkawinan;e kewarisan, wasiat dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukumIslam;f wakaf
mengenai harta peninggalan;e penentuan bagian masingmasing ahli waris, dane melaksanakan pembagian harta peninggalan,Menimbang, bahwa jika Pasal 2 UU No.7 / 1989 dihubungkan denganPenjelasan Umum angka 2 alinea ketiga yang rumusannya pada pokoknya samadengan Pasal 49 ayat (1) UU No.7 /1989 yang menyatakan bahwa Pengadilan Agamamerupakan pengadilan tingkat pertama yang memeriksa, memutus, dan menyelesaikanperkaraperkara antara orangorang yang beragama Islam dibidang perkawinan,kewarisan, wasiat, hibah, wakaf
16 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
T.A.Hamzah, Gg Wakaf Lingk. IV, Kel. Nangka, Kec.
Hamzah,Gg Wakaf Lingk. IV, Kel. Nangka, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai seluas +2771,13 m? berdasarkan Surat Keterangan No.593.21 tanggal 5 Maret 2003atas nama Pemohon Kasasi (Kartini Br Purba) yang diperolehnya berdasarkanPemberian dari Termohon Kasasi (Kuasa Purba) maka sangat beralasan objektersebut juga harus dikeluarkan dari warisan Alm.Samel Br Ginting;Bahwa Judex Facti telah tidak menerapkan hukum pembuktian tidaksebagaimana mestinya, yaitu dalam hal;1.
Wakaf, Lingk. IV, Kel. Nangka, Kec. Binjai Utara,Kota Binjai seluas + 2771,13 m?;3. Bukti P3 yaitu Surat Perjanjian Sewa Menyewa toko/kios/losd/balebaleRegister No.231 tanggal 7 Januari 1994 diusahai dan dikuasai olehTergugat/Pembanding;4. Bukti T5 yaitu Sertifikat Hak Milik : 682 Desa Gung Leto Jalan VeteranNo.134 Kab. Karo atas nama KUASA PURBA dan Kartini Br Purba(Penggugat dan Tergugat) Sebidang Tanah hak milik terletak Jalan Veterantanah luas lebih kurang 150 m?
Siti Rohimah
Tergugat:
1.Irpaidah
2.Sabingatun
3.Ani Mudrikah
4.Miswanto
5.Andi Subhan
6.Imron Januarto
84 — 36
Menetapkan bahwa sisa dari penjualan tanah seluas kurang lebih400 m2 (empat ratus meter persegi) dan wakaf untuk musholah seluaskurang lebih 400 m2 (empat ratus meter persegi) pada Tanah dengan SHMNomor: 2248 seluas 1.000 m? (seriou meter persegi), adalah merupakanobjek sengketa yang belum dibagi waris;Halaman 13 dari 22 Putusan Perdata Gugatan Nomor 24/Pdt.G/2020/PN Snt12. Menetapkan tanah seluas 926,77 m?
Wakaf dan shadaqah.(2) Bidang perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf aialan halhal yang diatur dalam atau berdasarkan undangundangnmengenai perkawinan yang berlaku.(3) Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf bialah penentuan siapasiapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenaiharta peninggalan, penentuan bagian masingmasing ahli waris danmelaksanakan pembagian harga peninggalan tersebut.Halaman 15 dari 22 Putusan Perdata Gugatan Nomor 24/Pdt.G/2020/PN
dahulu eksepsitersebut;Menimbang, bahwa Pasal 49 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhirdengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atasUndangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, telahmenentukan bahwa Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah;e. wakaf
15 — 2
Wakaf RT.006 RW. 002 No. B.63Kelurahan Panunggangan Utara, KecamatanPinang Kota Tangerang , selanjutnya disebutsebagai "Tergugat";Setelah membaca surat gugatan Penggugat;Hal 1 dari 18 halaman putusan Nomor: 3250/Pdt.G/2018/PA.
Wakaf RT. 003 RW.002 Kelurahanpanunggangan utara Kecamatan Pinang Kota Tangerang;3. Bahwa selama pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat telah hiduprukun sebagaimana layaknya suami istri dan dikaruniai 2 (dua) orang anakbernama : ANAK, tempat lahir Tegal, tanggal 17 Januari 1999; ANAK, tempat lahir Tangerang, tanggal 06 Maret 2007;4.
11 — 1
sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksi bernamaBaharuddin yang keterangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikiantersebar luas (Syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitabFiqhus Sunnah yang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksianistifadhah (bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab,kelahiran, kKematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf
sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksisaksi tersebut yangketerangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf