Ditemukan 896184 data
Terbanding/Tergugat : Musrifah Binti RM Djarir Diwakili Oleh : Ernawati, S.H., M.H.
101 — 92
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 444/Pdt.G/2023/PA.Bjm tanggal 13 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Shafar 1445 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
47/Pdt.G/2023/PTA.Bjm
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 19/Pdt.P/2023/ PA.Kis tanggal 07 Februari 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
19/Pdt.P/2023/PA.Kis
21 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 64/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 64/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.895.000,- ( delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
64/Pdt.G/2023/PA.Bm
13 — 8
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 661/Pdt.P/2023/PA.TA dari Para Pemohon;
661/Pdt.P/2023/PA.TA