Ditemukan 896184 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 12-10-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 24-10-2023
Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 47/Pdt.G/2023/PTA.Bjm
Tanggal 24 Oktober 2023 — Pembanding/Penggugat : Iphan Fitrian Radam Bin Noerid Haloei Radam Diwakili Oleh : Adv. Misbahuddin, S.Ag., M.H.
Terbanding/Tergugat : Musrifah Binti RM Djarir Diwakili Oleh : Ernawati, S.H., M.H.
10192
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 444/Pdt.G/2023/PA.Bjm tanggal 13 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Shafar 1445 Hijriah;
    3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    47/Pdt.G/2023/PTA.Bjm
Register : 07-02-2023 — Putus : 15-02-2023 — Upload : 15-02-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 19/Pdt.P/2023/PA.Kis
Tanggal 15 Februari 2023 — Pemohon melawan Termohon
100
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 19/Pdt.P/2023/ PA.Kis tanggal 07 Februari 2023
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
    19/Pdt.P/2023/PA.Kis
Register : 04-01-2023 — Putus : 25-01-2023 — Upload : 26-01-2023
Putusan PA BIMA Nomor 64/Pdt.G/2023/PA.Bm
Tanggal 25 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
212
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 64/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara nomor 64/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.895.000,- ( delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
    64/Pdt.G/2023/PA.Bm
Register : 22-12-2023 — Putus : 09-01-2024 — Upload : 10-01-2024
Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 661/Pdt.P/2023/PA.TA
Tanggal 9 Januari 2024 — Pemohon melawan Termohon
138
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 661/Pdt.P/2023/PA.TA dari Para Pemohon;
2. Menyatakan perkara nomor 661/Pdt.P/2023/PA.TA telah selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
661/Pdt.P/2023/PA.TA