Ditemukan 896162 data
1.MULKAN BALYA,S.H.
2.DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
Terdakwa:
NELIYATUL KHOERIYAH,S.Pdi
25 — 0
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat panggilan pencairan bantuan hibah pondok pesantren tanggal 14 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Bank BNI;
- 1 (satu) lembar surat panggilan pencairan bantuan Kementerian Agama Republik Indonesia tertanggal 29 Agustus 2023
;
- Bukti print out atau Rekening Koran Pengiriman Uang dari korban ke pelaku via Bank BCA;
- 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 450 tahun 2023 tentang penyaluran bantuan pembangunan masjid AL-AMANAH;
- 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 448 tahun 2023 tentang penyaluran bantuan pembangunan masjid DARUL RASYID SMKN 1 Gunung Guruh;
- 1 (satu) berkas Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Penerangan Agama Islam Bimbingan Masyarakat
Islam Pembangunan Rehabilitasi Masjid Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 506 Tahun 2023 tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Pembangunan Rehabilitasi Masjid Tahun Anggaran 2023;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
5 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2590/Pdt.G/ 2023/PA.JU, tanggal 23 Oktober 2023, dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
2590/Pdt.G/2023/PA.JU
21 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 180/Pdt.G/2023/PA.Mdn tanggal 16 Januari 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
180/Pdt.G/2023/PA.Mdn
55 — 17
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara permohonan Cerai Talak Nomor 437/Pdt.G/2023/MS.Bna, tanggal 27 November 2023;
- Menetapkan perkara Cerai Talak Pemohon dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 189.000,00 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
437/Pdt.G/2023/MS.Bna
21 — 13
M E N G A D I L I
- Menyatakan perkara Nomor 77/Pdt.G/2023/PA.Drhtanggal 25 Oktober 2023 Gugur;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp.163.000,- (seratus enam puluh tiga ribu rupiah);
77/Pdt.G/2023/PA.Drh
51 — 17
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 312/Pdt.G/2023/PA. Kdg tanggal 13 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kandangan untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
312/Pdt.G/2023/PA.Kdg
11 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2122/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal30 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluhribu rupiah).
2122/Pdt.G/2023/PA.Kis
21 — 2
- Menyatakan perkara Nomor 0718/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 14 Maret 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
0718/Pdt.G/2023/PA.Pml
22 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor: 1610/Pdt.G/2023/PA.Wng tanggal 12 Desember 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp247.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah)
1610/Pdt.G/2023/PA.Wng
17 — 5
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 107/Pdt.G/2023/PA.Crp dicabut;
- Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara dan membebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Curup tahun 2023;
107/Pdt.G/2023/PA.Crp
24 — 13
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 338/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 338/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
338/Pdt.P/2023/MS.Tkn
12 — 11
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 203/Pdt.G/2023/PA.Sgta, tanggal 27 Februari 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 220.000,00,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
203/Pdt.G/2023/PA.Sgta
23 — 15
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 131/Pdt.G/2023/MS.Mrd dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Meureudu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Mahkamah Syariyah Meureudu Tahun Anggaran 2023;
131/Pdt.G/2023/MS.Mrd
54 — 15
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Nomor 9/Pdt.G/2023/PA.Lwb dari Para Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Menyatakan biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Lewoleba Tahun 2023;
9/Pdt.P/2023/PA.Lwb
36 — 18
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 345/Pdt.G/2023/PA.Br tanggal 27 Novemver 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Barru, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
345/Pdt.G/2023/PA.Br
89 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 349/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 26 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
376/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
236 — 36
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4/Pdt.P/2023/PA.Kfn dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kefamenanu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kefamenanu Tahun 2023 sejumlah Rp 305.0000,- (tiga ratus lima ribu rupiah);
4/Pdt.P/2023/PA.Kfn
23 — 13
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 203/Pdt.G/2023/PA.Br tanggal 17 Juli 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Barru, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp184.000,00 (seratus delapan puluh empat ribu rupiah);
203/Pdt.G/2023/PA.Br
29 — 11
- Menyatakan Gugatan Penggugat yang terdaftar di register perkara Pengadilan Agama Tanjung Selor tanggal 19 Juni 2023 Nomor 186/Pdt.G/2023/PA.TSe, gugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445000,00 ( empat ratus empat puluh limaribu rupiah);
186/Pdt.G/2023/PA.TSe
1.AGUSTINO TEFA
2.PAULINA SARMALINA LODRIGUS
30 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Permohonan Nomor 107/Pdt.P/2023/PN Amb dari Para Pemohon ;
- Menyatakan Perkara Permohonan Nomor 107/Pdt.P/2023/PN Amb dicabut;
- Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
107/Pdt.P/2023/PN Amb