Ditemukan 896162 data
139 — 15
sebesar Rp 872.527.845,15, (Delapan ratus tujuh belas juta limaratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah lima belassen), yang terdiri dari:iilFasilitas kredit Term Loan (TL) I/ Kredit Investasi (KI) I sebesar Rp811.914.198,81, (Delapan ratus sebelas juta Sembilan ratus empat belasribu seratus Sembilan puluh delapan rupiah delapan puluh satu sen)dengan jangka waktu selama 120 (seratus dua puluh) bulan, terhitungdari sejak tanggal 29 April 2013 sampai dengan tanggal 29 April 2023
per bulan, dan pembayaran angsuran (pinjaman pokok danbunga) dilakukan setiap bulan selambatlambatnya pada setiap tanggal05 (lima), untuk pertama kali dimulai sejak tanggal 05 Mei 2013;Fasilitas kredit Term Loan (TL) II/ Kredit Investasi (KI) II sebesar Rp60.613.646, 34, (Enam puluh juta enam ratus tiga belas ribu enam ratusempat puluh enam rupiah tiga puluh empat sen) dengan jangka waktuselama 120 (seratus dua puluh) bulan, terhitung dari sejak tanggal 29April 2013 sampai dengan tanggal 29 April 2023
Adjudian Syafitra, S.H.
Terdakwa:
CIA SENG Als ASENG
62 — 31
didakwakan dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 8 (Delapan) Lembar bukti m-Transfer Berhasil dari tanggal 15,16, 18, 20, 22, 23, 26, 28 Juni 2023
THIS BAKERY / CIA SENG yang dibuat pada hari Minggu tanggal 4 Juni 2023;
- 2 (Dua) Lembar Rekening Koran Bank BCA atas nama SINTA No. Rek 3261761198 Periode Juni 2023;
- 20 (Dua Puluh) Lembar data nama-nama karyawan/karyawati PT. Schneider Electric Manufacturing Periode Bulan Juni 2023 / Bulan Agustus 2023;
- 1 (satu) lembar Surat keterangan dan konfirmasi dari PT. Schneider Electric Manufacturing menjelaskan tidak ada karyawan atas nama COBRA bekerja di PT.
THIS BAKERY/CIA SENG yang dibuat pada hari minggu tanggal 4 Juni 2023;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara
856/Pid.B/2023/PN Btm
1.MULKAN BALYA,S.H.
2.DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
Terdakwa:
NELIYATUL KHOERIYAH,S.Pdi
25 — 0
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat panggilan pencairan bantuan hibah pondok pesantren tanggal 14 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Bank BNI;
- 1 (satu) lembar surat panggilan pencairan bantuan Kementerian Agama Republik Indonesia tertanggal 29 Agustus 2023
;
- Bukti print out atau Rekening Koran Pengiriman Uang dari korban ke pelaku via Bank BCA;
- 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 450 tahun 2023 tentang penyaluran bantuan pembangunan masjid AL-AMANAH;
- 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 448 tahun 2023 tentang penyaluran bantuan pembangunan masjid DARUL RASYID SMKN 1 Gunung Guruh;
- 1 (satu) berkas Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Penerangan Agama Islam Bimbingan Masyarakat
Islam Pembangunan Rehabilitasi Masjid Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 506 Tahun 2023 tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Pembangunan Rehabilitasi Masjid Tahun Anggaran 2023;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
14 — 2
Menyatakan perkara nomor 104/Pdt.P/2023/PA.Smdg dicabut;
- Membebaskan Para Pemohon dari segala biaya perkara dan membebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Sumedang Tahun Anggaran 2023.
104/Pdt.P/2023/PA.Smdg
28 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 1053/Pdt.G/2023/PA.Sby tanggal 02 Maret 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah);
1053/Pdt.G/2023/PA.Sby
16 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 293/Pdt.G/2023/PA.Sel dariPenggugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan perdamaian dalam mediasi tertanggal 9 Maret 2023;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
293/Pdt.G/2023/PA.Sel
19 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 86/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 86/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
86/Pdt.G/2023/PA.Tnk
46 — 10
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 927/Pdt.G/2023/PA.Sbr dari Penggugat;
2.MemerintakanPanitera Pengadilan Agama Sumberuntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3.Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Sumber nomor akun 521219 Tahun 2023 ;927/Pdt.G/2023/PA.Sbr
9 — 5
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1519/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 15 Mei 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp174.000,00 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
1519/Pdt.G/2023/PA.Tsm
10 — 5
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1570/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 19 Mei 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp172.000,00 (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
1570/Pdt.G/2023/PA.Tsm
12 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2311/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 06 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp174.000,00 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
2311/Pdt.G/2023/PA.Tsm
6 — 4
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4050/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 01 Desember 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
4050/Pdt.G/2023/PA.Tsm
4 — 3
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3962/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 22 November 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
3962/Pdt.G/2023/PA.Tsm
12 — 7
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2399/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 17 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp192.000,00 (seratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
2399/Pdt.G/2023/PA.Tsm
20 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1331/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1331/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
1331/Pdt.G/2023/PA.Tnk
7 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 311/Pdt.P/2023/PA.Mdn, tanggal 17 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
311/Pdt.P/2023/PA.Mdn
13 — 8
- Mengabulkan permohonan para Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 132/Pdt.P/2023/PA.Sgta, tanggal 04 April 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 320.000,00,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
132/Pdt.P/2023/PA.Sgta
24 — 0
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 186/Pdt.G/2023/PA.Bgi, tanggal 3 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banggai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empatpuluh lima ribu rupiah);
186/Pdt.G/2023/PA.Bgi
74 — 0
Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 122/Pdt.P/2023/MS.Mbo tanggal 02 November 2023;
2. Menyatakan permohonan Para Pemohon selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
122/Pdt.P/2023/MS.Mbo
17 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 60/Pdt.G/2023/PA.Sgr. dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Pengadilan Agama Singaraja tahun 2023
60/Pdt.G/2023/PA.Sgr