Ditemukan 31360 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-02-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 PK/PID.SUS/2020
Tanggal 18 Februari 2020 — IRWAN TONY alias ADEK PANJANG bin SAMSIR TAMBUSAI
19671 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kembali dariPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dimaksud hanya berkenaan denganpenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatukenyataan, alasan permintaan peninjauan kembali sedemikian itu tidak dapatdibenarkan dan tidak dapat diperiksa pada pemeriksaan peninjauan kembali,karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (2)dan Ayat (3) KUHAP; Bahwa selain itu uraian pertimbangan hukum dan kesimpulan putusan judexfacti ternyata tidak memperlihatkan suatu kekhilafan
Register : 23-09-2014 — Putus : 10-11-2014 — Upload : 28-08-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 613/PDT/2014/PT.DKI
Tanggal 10 Nopember 2014 — ALI CHANDRA >< PT.ALAM SUTERA REALTY TBK (DAHULU PT.ADHI HUTAMA MANUNGGAL)
10585
  • telah diajukan dalam tenggang waktu, danmenurut cara serta memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturanperundangundangan yang berlaku, oleh karena itu permohonanbanding tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa PEMBANDING semula PENGGUGATdalam memori bandingnya yang pada pokoknya menyatakan putusanMajelis Hakim sangat jauh dari rasa keadilan dikarenakan MajelisHakim telah melakukan kekeliruan dalam menilai fakta danmenerapkan hukum sehingga putusan tersebut menjadi cacatdikarenakan kekhilafan
Putus : 03-05-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor . 747 PK/Pdt/2009
Tanggal 3 Mei 2011 — Ny. TIO LIE DJIENG alias IMELDA, VS. KAPOLRI CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH CQ. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA SALATIGA (d/h KOMANDAN KORES 932 KODYA SALATIGA, DKK
45586 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atausuatu kekeliruan yang nyata; Bahwa dalam perkara ini, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat, bahwaHakim pemeriksa perkara (Judex Juris) telah melakukan beberapa kekhilafanatau beberapa kekeliruan yang nyata.
    Hal inilah yang dijadikan alasan bagiPemohon untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali, sesuai denganHal. 29 dari 45 hal.Put.No. 747 PK/Pdt/2009Pasal 67 huruf f UndangUndang No. 14 Tahun 1985 jo UndangUndang No.5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, yang berbunyi sebagai berikut:... apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata ...
    ;e Bahwa kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, dalam putusanMahkamah Agung No. 1577 K/Pdt/2005, tertanggal 26 Februari 2007,antara lain:Putusan Mahakamah Agung No. 1577 K/Pdt/2005 pada amarnya telahmenolak kasasi dari Pemohon Kasasi dan pada pokoknya penolakan tersebutdibagi menjadi 2 (dua) pertimbangan hukum sebagai berikut:A. Pertimbangan hukum terhadap alasanalasan Pemohon Kasasi yangtertuang dalam alasan ada sampai dengan adc alinea ke 3, 4, 5 dan hal 32alinea 1):a.
    Dengan demikian oleh karena Penggugat adalah satusatunya pemiliksah atas tanah sengketa, maka Penggugat harus dinyatakan adalahsatusatunya yang barhak pula untuk memperpanjang bekas HGBno. 151 Kodya Salatiga tersebut ataupbun memohonkan bekas HGBtersebut untuk menjadi Hak Milik atas nama Penggugat kepada instansiyang berwenang dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional KantorPertanahan Kota Salatiga;Oleh karena terbukti bahwa yudex juris telah melakukan kekhilafan yangnyata dalam mengambil keputusan
    Dengandemikian Judex Juris telah melakukan kekilafan dan salah dalampenerapan hukum pembuktian.selain itu putusan tersebut termasukputusan onvoldoende gemotiveerd sehingga merupakan putusanyang cacat yuridis;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena Judex Juris tidak salah mempertimbangkan dan tidak ada kekhilafan yangnyata bahwa Tergugat menguasai dan berkantor di tanah
Register : 17-05-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 118/Pdt.G/2021/PN Blb
Tanggal 22 Juli 2021 — Penggugat:
RENDY PRASETYO ADHI
Tergugat:
DEDEH WINARTI
496
  • Bahwa dimana perjanjian yang dibuat tersebutHalaman 9 dari 14 Putusan Perdata Gugatan Nomor 118/Pdt.G/2021/PN Blbdilakukan kedua belah pihak (antara Penggugat dengan Tergugat) yang telahcakap menurut hukum, selain itu adanya kesepakatan kedua belah pihak tanpaada unsur paksaan, tipuan dan kekhilafan untuk menyepakati adanya suatuperjanjian, di dalam perjanjian tersebut juga adanya objek yang jelas yangdiperjanjikan berupa peminjaman uang dan terdapat adanya causa yang halaldalam perjanjian tersebut
    Pasal 1338 KUHPerdata dimana terhadap perjanjianyang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat tersebut tidak ada unsurpaksaan, tipuan dan kekhilafan, maka terhadap petitum angka 2 tersebutberalaskan hukum untuk dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 3 yaitu menyatakan bahwaTergugat telah melakukan wanprestasi, bahwa sebagaimana telahdipertimbangkan tersebut di atas, dimana Tergugat tidak melaksakankewajibannya tersebut sebagaimana ditentukan dalam perjanjian tersebutHalaman 10 dari
Register : 29-06-2018 — Putus : 25-07-2018 — Upload : 30-12-2020
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 109/Pid.B/2018/PN Tdn
Tanggal 25 Juli 2018 — Penuntut Umum:
ISMI KHAIRUNISA, SH.
Terdakwa:
RIZKI HERNANDA Bin SAMSUL HISKANDAR
15424
  • TOBASARI cukup beralasan dan tidakbertentangan dengan hukum dan peraturanperaturan yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 13 Kitab UndangUndang HukumPerdata menentukan bahwa jika aktaakta yang telah dibukukan memperlihatkantelah terjadi kekhilafan, kekurangan atau kekliruan lainnya, maka hal demikiantersebut dapat dijadikan alasan untuk mengadakan penambahan atau pembetulandalam registerregister tersebut;Halaman 9 dari 13, Penetapan Nomor 109/Pat.P/2018/PN TdnMenimbang, bahwa Pasal 13 Kitab
    UndangUndang Hukum Perdatamenentukan dengan tegas syaratsyarat untuk dapat dilakukannya perbaikan atauperbaikan suatu Akta Kelahiran yaitu adanya terjadi kekhilafan, kekurangan ataukekeliruan di dalam akta itu sendiri, sehingga berdasarkan Pasal 13 Kitab UndangUndang Hukum Perdata dihubungkan dengan surat permohonan Pemohon, Hakimakan menilai apakah Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 4.008608/Dis1/Dispencapil/98, tanggal 26 Februari 1998 memenuhi syarat untuk dapatdilakukan perbaikan sebagaimana
Putus : 25-04-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 259 PK/PDT/2018
Tanggal 25 April 2018 — TOURIK MAHRI VS KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BALI, dkk.
6841 Berkekuatan Hukum Tetap
  • diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali dantambahan memori peninjauan kembali yang masingmaisng diterima tanggal7 Juli 2017 dan 7 September 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
    Nomor 259 PK/Padt/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakterdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalam Putusan Judex Jurisyang menolak kasasi Penggugat Konvensi dan Putusan JudexFacti/Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi Denpasar yangmenolak gugatan konvensi dan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi;Bahwa telah terbukti penguasaan/kepemilikan tanah sengketa olehTermohon Peninjauan
Putus : 17-05-2017 — Upload : 06-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 76 PK/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 17 Mei 2017 — PT SINAR PLASTIK VS ROOLING STONE HUTABARAT
4831 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Undang UndangNomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung yaitu 180 (seratus delapanpuluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan telah diberitahukankepada para pihak yang berperkara;Bahwa Pemohon menyampaikan Permohonan Peninjauan Kembaliatas putusan tersebut karena Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkaraa quo berpendapat putusan dari Hakim Mahkamah Agung didasarkan atasadanya suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;Bahwa pertimbangan Hakim Mahkamah Agung pada poin 2 halaman
    Bahwa karena itu tidak terbukti adanya suatu kekhilafan hukum ataukekeliruan yang nyata sebagaimana ketentuan Pasal 67 huruf f UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985, yang telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004. Dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung;3.
Putus : 10-06-2013 — Upload : 02-07-2013
Putusan PN SENGKANG Nomor 105 / Pid. B / 2013 / PN. SKG
Tanggal 10 Juni 2013 — MADE AMIN Bin AMBO ALA
864
  • Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan orang lain meninggal dunia ;Menimbang, bahwa yang dimaksud kelalaian adalah kurang hati2, atau lalai,kekurangwaspadaan atau kekhilafan yang sekiranya dia hatihati, waspada, tertib, peristiwaitu tidak akan terjadi atau dapat dicegah ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatuperistiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atautanpa pengguna jalan lain
    Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan orang lain luka ringan dan kerusakan kendaraan bermotor ;Menimbang, bahwa yang dimaksud kelalaian adalah kurang hati2, atau lalai,kekurangwaspadaan atau kekhilafan yang sekiranya dia hatihati, waspada, tertib, peristiwaitu tidak akan terjadi atau dapat dicegah ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatuperistiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atautanpa
Putus : 02-03-2017 — Upload : 22-05-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 24/Pdt/2017/PT SMG
Tanggal 2 Maret 2017 — JOHNNY KURNIAWAN,SE,S.H melawan NANA KURNIAWAN dkk
6258
  • Mahkamah Agung RI juga telahmempergunakan bukti P1 s/d P4 yang saat ini masih dalamproses pemeriksaan di Polrestabes Semarang sebagai dasaruntuk memutus menguatkan putusan Pengadilan NegeriSemarang, hal ini jelas merupakan perbuatan melawanhukum (sebagaimana telah diuraikan pada angka 22 sampaidengan 24, 38).Oleh karena itu sudah sewajibnyalah jika majelis hakimmembatalkan putusan No. 1354K / Pdt/ 2011.29.Bahwa kemudian Pelawan mengajukan Peninjauan Kembali keMahkamah Agung RI dengan alasan adanya kekhilafan
    1995membuktikan Tergugat memberi kuasa kepada Herman Kurniawan(ayah Tergugat dan Para Penggugat) untuk menjual ataumengalihkan obyek sengketa dan berdasarkan Akta Hibah NomorHim. 20 Putusan No.24/PDT/2017/PT SMG79 / 2001 tanah obyek sengketa dihibahkan kepada ParaPenggugat;Bahwa oleh karena akta hibah tersebut dibuat oleh pejabat yangberwenang sesuai dengan ketentuan perundangundangan makahibah tersebut sah sehingga Para Penggugat sebagai pemilik yangsah;Bahwa dalam putusan judex juris tidak terdapat kekhilafan
    PutusanNo. 188PK / Pdt / 2014 yang tidak cukup mempertimbangkansemua alat bukti dan nilai kekuatan pembuktian wajib dibatalkan.Him. 21 Putusan No.24/PDT/2017/PT SMG bahwa terdapat kekhilafan majelis hakim atau kekeliruan yangnyata karena majelis hakim No. 188PK / Pdt / 2014 dan judex juristidak memperhatikan / tidak mempertimbangkan :a. bukti T6 (bukti lapor polisi mengenai pemalsuan dan ataumemasukkan keterangan palsu pada bukti P1 s/d P4) bahwasemua bukti yang diajukan dalam proses pemeriksaan
    Terbukti ada kekhilafan atau kekeliruanyang nyata dari majelis hakim No. 188PK / Pdt / 2014. Majelishakim No. 188PK / Pdt / 2014 tidak menjelaskan aturan manayang dipakai dalam memutus perkara tersebut sehingga putusanNo. 188PK / Pdt/ 2014 ini cacat hukum dan wajib dibatalkan.Selain itu dalam Akta Kuasa No. 54 tidak tertulis katahibah dan hanya tertulis kata menjual, maka tidak bolehdipergunakan untuk menghibahkan.
Putus : 30-07-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 PK/PID/2012
Tanggal 30 Juli 2012 — BAHRUL ASYARI alias BAJIGUR Bin PANITO
4623 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis Hakim Tinggiyang memutus perkara ini terdapat suatu kekhilafan atau suatukekeliruan yang nyata dalam memeriksa dan memutus perkara, apabilaMajelis Hakim cermat dan teliti dalam memeriksa semua pembuktiansecara logika dan nurani akan menghasilkan putusan yang berbedadari sekarang ini setidaktidaknya putusannya bebas (Vrijspraak);Oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memutusperkara ini terdapat suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyatadalam memeriksa dan memutuskan perkara
    UndangUndang RI No. 5 Tahun 2004 tentangPerubahan Atas UndangUndang No. 14 Tahun 1985 TentangMahkamah Agung, Pasal 67 huruf yaitu :apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakimatau Suatu kekeliruan yang nyata;Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yangdidasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67huruf f diatur dalam Pasal 69 huruf G adalah 180 (seratus delapanpuluh) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telahdiberitahukan kepada para
    Bahwa oleh karena tidak memenuhi minimal cukup bukti, kamiPenasehat Hukum Terpidana mohon kepada majelis HakimPeninjauan Kembali yang memeriksa dan mengadillmembebaskan Terpidana dari seluruh Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum (Vrijspraak) dari segala dakwaan;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali tidak dapatdibenarkan oleh karena tidak ternyata ada kekhilafan hukum ataukekeliruan yang nyata dalam putusan Pengadilan Negeri No. 78/Pid.B
Putus : 18-05-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 06 PK/Ag/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — 1. PAIL bin AMAQ PAIL alias H. BUHARI MUSLIM, DKK VS 1. SUWARNI binti AMAQ PAIL alias H. BUHARI MUSLIM, DKK
8258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 682 K/AG/2014 tanggal 30 Desember2014, terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruannya yang nyata dan/atautelah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebin dari pada yangdituntut;Hal. 20 dari 31 hal.
    Putusan Nomor 06 PK/Ag/2016Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 682 K/AG/2014, tanggal30 Desember 2014 tersebut telah jelas memperlihatkan kekhilafanhakim atau sesuatu kekeliruan yang nyata, dimana kekhilafan hakimatau kekeliruaan yang nyata tersebut terlinat pada amar putusan MajelisHakim Agung MARI perkara Nomor 682 K/AG/2014 tanggal 30Desember 2014, adalah yang amarnya berbunyi sebagai berikut:6.9.
    dariharta yang harus dibagi dengan hasil pembagian masingmasing ahliwaris, karenanya amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 682 K/AG/2014 tanggal 30 Desember 2014 tersebut terdapat kekeliruan/kekhilafan Hakim yang nyata, maka dengan demikian sangatlahtepat dan beralasan hukum amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor682 K/AG/2014 tanggal 30 Desember 2014 tersebut dinyatakan tidakdapat dijalankan (non eksekutabel) dan ditinjau Kembali dalam perkaraa quo serta sangat beralasan hukum untuk dibatalkan pada
    tingkatpemeriksaan peninjauan kembali ini;Bahwa selain itu juga di dalam putusan Mahakamah Agung RI Nomor682 K/AG/2014 tanggal 30 Desember 2014 terdapat kekhilafan/kekeliruan Hakim yang nyata, yaitu menetapkan obyek sengketasebagai harta bersama antara Amag Pail alias H.
Register : 20-05-2020 — Putus : 16-06-2020 — Upload : 19-06-2020
Putusan PN BATAM Nomor 388/Pid.Sus/2020/PN Btm
Tanggal 16 Juni 2020 — Penuntut Umum:
KARYA SO IMMANUEL GORT, SH
Terdakwa:
RIAN AJMOKO Bin MISDI
6426
  • Bahwa Tergugat menolak posita Penggugat poin 12 dan 13 karena tidak adahubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat atas 4 (empat) titik pondasireklame yang dibangun Tergugat yakni di Jalan Bunga Raya, Depan IndosatLama, di Jalan Raden Fatah, Depan Indosat Lama, di Jalan Bunga Raya, DepanCarambia Cafe, dan di Jalan Yos Sudarso, Simpang Nagoya Gate;Bahwa Surat Persetujuan Pemakaian Pondasi Billboard sebagaimana gugatanPenggugat poin 12 karena terjadi kekhilafan mengenai obyek yang diperjanjikandimana
    Btm.Bahwa oleh karena Surat Persetujuan Pemakaian Pondasi Billboard antaraPenggugat dengan Tergugat terjadi kekhilafan mengenai obyek yangdiperjanjiikan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1321 KUH Perdatamenyatakan Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karenakekhilafan, atau diperolehnnya dengan paksaan atau penipuan maka dengandemikian perjanjian tersebut harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;5.
    Makadengan demikian telah terjadi kekhilafan mengenai obyek yang diperjanjikandimana Penggugat Rekonvensi mengira lokasi titiktitik pondasi Bilboard adalahtanah milik Tergugat Rekonvensi (Penggugat Konvensi), namun setelah adapenjelasan dari Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan BebasBatam (BP Batam) bahwa ternyata lokasi titik titik reklame tersebut adalah Rowjalan bukan milik Tergugat Rekonvensi (Penggugat Konvensi);Halaman 19 dari 34 Putusan Nomor 288/Pdt. G /2019/PN. Btm.7.
    Bahwa oleh karena Surat Persetujuan Pemakaian Pondasi Billboard antaraPenggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi telah terjadi kekhilafanmengenai obyek yang diperjanjikan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1321KUH Perdata menyatakan Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikankarena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan. Makadengan demikian persetujuan pemakaian pondasi tersebut harus dinyatakan bataldemi hukum;8.
Putus : 01-07-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PN BANDUNG Nomor 474/PDT/G/2010/PN.BDG
Tanggal 1 Juli 2011 — PT. GRADIEN MITRA PRATAMA x 1. H. TEDDY M. ZULKARNAEN, Dkk
7434
  • Selain itu ternyatakesepakatan tersebut dibuat dengan kekhilafan danpaksaan, karena pihak pertama (Penggugat) pada saatitu. dalam kondisi tertekan dan tidak bisa menentukanapakah yang akan dituangkan dalam kesepakatantersebut sesuai atautidak Sr ee eee.
    Yang secara hukum berarti pula tidak sesuai ataubahkan melanggar ketentuan Pasal 1320, 1321 maupun1322 KUHPerdata ;23Pasal 1320 KUH Perdata : Supaya terjadipersetujuan yang sah, perlu dipenuhi syaratsyarat Dern c ee ee ee eee re ee ee ee ee eee eee ee(1) Kesepakatan merekayang mengikatkan diri(2) Kecakapan untukmenbuat suatuperikatan 9 ;(3) Suatu pokokpersoalantertentu. ;(4) Suatu sebab yangtidakterlarang ;Pasal 1321 KUH Perdata : Tiada suatu persetujuanpunmempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan
    ,paksaan, penipuan ;Pasal 1322 KUH Perdata : Kekhilafan tidakmengakibatkan batalnya suatu persetujuan, kecualijika kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat barangyang menjadi pokokpersetujuan Sorc cree eee eee ee 2 .
Putus : 25-04-2013 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 36 PK/TUN/2013
Tanggal 25 April 2013 — WALIKOTA SURABAYA VS SISMINARDI, S.H, DK
138106 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah);Putusan dimaksud telah diberitahukan kepada Walikota Surabaya pada tanggal 2Juli 2012 melalui surat pemberitahuan dan penyerahan salinan putusanMahkamah Agung RI nomor 122 /G/ 2010 /PTUN.Sby jo Nomor 01 K / TUN /2012Bahwa, berdasarkan pasal 69 huruf c UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004,Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan berdasarkan suatu putusanterdapat kekhilafan
    waktusebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf c UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004.Berdasarkan ketentuan Pasal 67 huruf f Undangundang No.14 tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNo. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undangundang No.14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung salah satu alasan yang dapat digunakan sebagai dasaruntuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali adalah gdanyasuatuputusan terdapat kekhilafan
    Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.TERDAPAT KEKHILAFAN HAKIM ATAU SUATU KEKELIRUAN YANGNYATA DALAM MEMERIKSA PERKARA NOMOR 01 K/ TUN/ 2012.Bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara Nomor 01 K /TUN / 2012 memberikan pertimbangan pada intinya :aBahwa, dalam penjelasan Pasal 23 ayat (3) UndangUndang No. 43Tahun 1999: " Berhubung dengan itu maka dalam mempertimbangkanapakah Pegawai Negeri Sipil yang telah melakukan tindak pidanakejahatan itu akan diberhentikan atau tidak, haruslah
    membayar biaya perkara sebesar Rp.500.000,00Agar tercipta kepastian hukum, dan menghindari putusan pengadilan yang berbedauntuk kasus yang identik maka Pemohon Kasasi/Tergugat mohon kepada MajelisHakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan Nomor 01 K /TUN/2012.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagaiberikut:Bahwa putusan Judex Juris sudah benar, tidak terdapat kekhilafan
Register : 02-06-2021 — Putus : 06-10-2020 — Upload : 02-06-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Kpn
Tanggal 6 Oktober 2020 — Perdata Yohanes Prawira Searjaya melawan Bagus Febru Saptono
300325
  • Pasal1321 KUH Perdata telah menentukan bahwa tiada kesepakatan yang sahapabila kesepakatan itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnyadengan paksaan atau penipuan. Pasal 1449 KUH Perdata menentukanbahwa perikatan yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan atau penipuan,menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannya;10.
    sedangkan tidak terpenuhinyasyarat pada point 2 dan 4 mengakibatkan perjanjian batal demi hokum;Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan oleh karena terdapat cacatkesepakatan atau cacat kehendak, berakibat hukum bagi Pengakuan HutangNomor 71 tanggal 5 Februari 2018 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat menjadibatal karena juga dibuat dengan mengandung unsure khilaf sebagaimanadimaksud dalam pasal 1321 KUHPerdata yang telah menentukan bahwa tiadakesepakatan yang sah apabila kesepakatan itu diberikan karena kekhilafan
    ataudiperolehnya dengan paksaan atau penipuan, sedangkan pasal 1449 KUHPerdatamenentukan bahwa perikatan yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan ataupenipuan menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pengakuan Hutang Nomor 71 tanggal 5Februari 2018 (vide bukti P1), hutang tersebut dipergunakan oleh Pihak Pertama(Penggugat) untuk pembelian 5 (lima) bidang tanah sebagaimana Sertipikat HakMilik No. 4268, 4375, 07407, 4267 dan 42 66 dimana terhadap SHM No. 4266,4267
Upload : 11-04-2019
Putusan PT MAKASSAR Nomor 5/PID.SUS.TPK/2019/PT.MKS
H. MUSTAMIN KALU, SE Bin KALU
5142
  • PenasehatHukum, bahkan mengesampingkan buktibukti yang menguntungkanTerdakwa, sehingga dengan demikian adalah suatu Putusan yangKurang Cukup dipertimbangkan haruslah dibatalkan (vanrechtswege nietig).Vide: Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I No. 492 K /Sip / 1970 tanggal 16 Desember 1970, menyatakan :Apabila Hakim (Judex Facti) kurang cukupmempertimbangkan sehingga merupakan PertimbanganHukum Yang Kurang Cukup (onvoldoende gemotiveerd),maka Putusannya adalah CacatHukumdanDapatDibatalkan (vernietiqbaan).Kekhilafan
    Kekhilafan Hakim mengenai unsur yang dapat merugikankeuangan negara atau perekonomian negara.Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama melakukan kekeliruan yangnyata dengan menyatakan bahwa perbuatan PEMOHON BANDINGyang melakukan penyimpangan dan penyalagunaan dalamPenggunaan Dana Desa tahun 2016 menimbulkan kerugian negara,bahwa berdasarkan faktafakta yang telah diuraikan di atas, perouatanPEMOHON BANDING tidaklah melakukan penyimpangan danpenyalagunaan Penggunaan Dana Desa melainkan perbuatanPEMOHON
    samalain.Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam PutusanMahkamah Agung RI, tanggal 26 Oktober 1976 Nomor :108 K/Kr/1974 yang menegaskan :Penilaian relevansi dan pada saksisaksi yang didengaradalah wewenang judex facti.Untuk itu kami berpendapat alasan Memori BandingTerdakwa melalui Penasihat Hukumnya sebagaimanayang diurakan tersebut diatas adalah tidak berdasar dantidak beralasan hukum sehingga sudah sepatuinyadikesampingkan dan tidak dipertimbangkan.Bahwa Terdakwa melalui PenasihatHukumnya/Pembanding mendalilkan kekhilafan
    Bahwa Terdakwa melalui PenasihatHukumnya/Pembanding mendalilkan kekhilafan JudexFactie (Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Makassar) mengenai unsur denganmenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang pada padanya karena jabatan ataukedudukan seria unsur yang dapat merugikankeuangan negara sebagaimana pada halaman 07 s/dhalaman 10 adalah pada pokoknya sama sebagaimanatelan kami uraikan sebelumnya mengenai tidaksependapatnya terdakwa melalui Penasihat Hukumnyadalam
Putus : 06-06-2014 — Upload : 22-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 122 PK/Pdt/2014
Tanggal 6 Juni 2014 — HOWARD JUNAIDI, ; Hj. ELZA ZEN,
4732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • diberikanputusan yangbertentangansatu. denganyang lain;f Apabila dalamsuatu) putusanterdapat suatukekhilafanHakim atausuatukekeliruanyang nyata;Maka upaya hukum luar biasa ini selain adanya novum, juga diajukankarena terdapat 2 (dua) Putusan Mahkamah Agung yang. salingbertentangan untuk zaken dan objek perkara yang persis sama;Dalam Konvensi:Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat mempelajari secaracermat Putusan Mahkamah Agung, tampak jelas dan tegas adanya kekeliruanyang nyata maupun kekhilafan
    Olehsebab itu pada kesempatan ini Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugatmengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan tersebut, denganalasanalasan sebagai berikut:1 Bahwa terdapat kekeliruan dan kekhilafan pada Pengadilan NegeriBangkinang, dan kemudian kekeliruan dan kekhilafan pada PengadilanTinggi Riau sebagai peradilan tingkat banding;2 Bahwa kekeliruan pertimbangan Pengadilan Negeri Bangkinang tersebutdapat dicermati dalam pertimbangan putusannya pada putusan halaman 37tentang pokok perkara
    Timur berbatas dengan Jalan Garuda Sakti + 647,5 M,maka Pemohon Peninjauan Kembali mohon kepada Majelis Hakimpeninjauan kembali berkenan mengabulkan gugatan Pemohon PeninjauanKembali untuk seluruhnya, sebagaimana diuraikan dalam naskah gugatanPemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut di atas tidak dapatdibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:e Bahwa tidak terdapat kekhilafan
Putus : 28-04-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 644 PK/Pdt/2014
Tanggal 28 April 2015 — IRWAN TAN, DK vs IRWAN
4522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan hal tersebut, mohon Majelis Hakim Agungmempertimbangkan kembali perkara ini secara arif dan bijaksana agarmenghasilkan putusan yang sesuai dengan hukum dan memenuhi rasakeadilan;Majelis Hakim Kasasi Telah Melakukan Kekhilafan Karena Telah MenguatkanPutusan Judex Facti Yang Banyak Mengandung Kesalahan Dan KekeliruanYang Sangat Nyata4.
    pertimbangannya diatas menyatakan bahwapertimbangan semuanya harus didukung oleh fakta hukum yang diperolehbaik dari bukti surat ataupun saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak,namun Judex Facti jelasjelas tidak mempertimbangkan seluruh faktafaktabaik yang terungkap selama persidangan di tingkat pertama maupun ditingkat banding, dengan demikian Majelis Kasasi yang menguatkanputusan Judex Facti telah salah menerapkan hukum dan melakukankekhilafan dalam putusannya;Majelis Hakim Kasasi Telah Melakukan Kekhilafan
    mengenai penggantian kerugian itu harusditolakYurisprudensi MARI No. 1078 K/Sip/1973 tanggal 5 Maret 1975:Bahwa di dalam perjanjian jual beli sebagaimana dilakukan antara keduapihak ini dimungkinkan adanya ketentuan pemberian pembayaran bungaapabila salah satu pihak melakukan wanprestasi; karena yang demikianitu tidak diperjanjikan maka tuntutan akan kerugian tersebut (berkenaandengan wanpretasi dari pihak penjual/T ergugat) tidak dapat diterima.Dengan demikian oleh karena Judex Juris telah melakukan kekhilafan
    No. 644 PK/Pdt/2014Pemohon PK untuk membayar ganti rugi sesuai nilai proyek apabiladikerjakan seluruhnya, maka putusan Judex Juris tersebut patut untukdibatalkan;Judex Juris Telah Melakukan Kekhilafan Dalam Menilai Alat Bukti DanKeterangan Saksi Dalam Persidangan Yang Menyatakan Pemohon PK TelahMenahan Barang Milik Termohon PK.14.15.16.17.Bahwa Pemohon PK sangat keberatan dengan pertimbangan PengadilanTingkat Pertama pada halaman 101 alinea 2 (dua) yang menyatakansebagai berikut:Menimbang, bahwa
Putus : 13-01-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 447 PK/Pdt./2015
Tanggal 13 Januari 2016 — FREES, dk VS DANIEL ASIF,
3120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., untuk seluruhnya;Putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.Bahwa adapun alasan Mahkamah Agung mengabulkan Permohonan Kasasidari Danial Asif selaku Pemohon Kasasi tersebut karena Pengadilan Tinggitelah salah menerapkan hukum dengan alasan Sertifikat Hak Milik Nomor408/Terjun telah dipecah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 1472 sampaidengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1493 (21 SHM.) berarti tanah tersebutHalaman 27 dari 30 hal.Put.
    Nomor 1472 sampai dengan Sertifikat HakMilik Nomor 1493 (21 SHM.) tidak pernah ada, sehingga Majelis HakimAgung di dalam memberikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 276K/Pdt/2011, tanggal 04 Oktober 2011 tersebut telah terbukti khilaf;Bahwa disamping itu) Majelis Hakim Agung di dalam memberikanpertimbangannya adalah berkisar pada persoalan penilaian hasilpembuktian yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi, sehinggapertimbangan Majelis Hakim Agung tersebut telah terdapat suatu kekhilafan,sehingga
    No. 447 PK/Pdt/2015Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung RI yang menyebutkan : apabila dalam suatu putusanterdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, makaPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 276 K/Pdt/2011,tanggal 4 Oktober 2011 tersebut harus dibatalkan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa setelah meneliti memori peninjauan kembali dan kontra memoripeninjauan kembali
    dihubungkan dengan putusan Judex Juris dalam tingkatkasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quo ternyata tidak terdapatadanya kekhilafan/kekeliruan nyata dalam putusan Judex Juris tersebut karenapertimbangannya telah tepat, bahwa berdasarkan keterangan KantorPertanahan Kota Medan (Turut Tergugat I) sebagai pihak yang menerbitkanSertifikat Hak Milik Nomor 408/Kelurahan Terjun yang telah dipecahpecahmenjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 1372 s/d 1493/Terjun (21 sertifikat hak milik)dan atas tanah
Putus : 29-08-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 158 PK/PID.SUS/2018
Tanggal 29 Agustus 2018 — DEDDY KUSRIADI, A.Pi bin O. SYAMSUDIN
9350 Berkekuatan Hukum Tetap
  • saat pembangunan hanya bisa dituntut secaraperdata, tidak dapat dibenarkan dan dipandang sebagai /ex spesialis sebabdalam perkara a quo telah terjadi kekurangan volume pekerjaan danterjadi pengalinan kontrak kepada pihak lain, sehingga jelas melanggarketentuan pengadaan barang dan jasa sebagaimana di atur dalam PeraturanPresiden Nomor 54 Tahun 2010 juncto Peraturan Presiden Nomor 79Tahun 2012;Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana mengenai alasan adanya kekhilafan
    Oleh karena alasan pertimbanganhukum dalam putusan judex juris sudah tepat dan benar menurutundangundang;Bahwa disamping itu mengenai alasan adanya kekhilafan Hakim ataukekeliruan yang nyata juga tidak dapat dibenarkan karena dalam putusanjudex juris Mahkamah Agung tidak ternyata muatan yang mengandungkekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, sebab baik judex facti maupunjudex juris Mahkamah Agung telah mempertimbangkan dengan benarmengenai pembuktian unsurunsur tindak pidana dari dakwaan PenuntutUmum