Ditemukan 31360 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-06-2013 — Upload : 02-07-2013
Putusan PN SENGKANG Nomor 105 / Pid. B / 2013 / PN. SKG
Tanggal 10 Juni 2013 — MADE AMIN Bin AMBO ALA
864
  • Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan orang lain meninggal dunia ;Menimbang, bahwa yang dimaksud kelalaian adalah kurang hati2, atau lalai,kekurangwaspadaan atau kekhilafan yang sekiranya dia hatihati, waspada, tertib, peristiwaitu tidak akan terjadi atau dapat dicegah ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatuperistiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atautanpa pengguna jalan lain
    Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan orang lain luka ringan dan kerusakan kendaraan bermotor ;Menimbang, bahwa yang dimaksud kelalaian adalah kurang hati2, atau lalai,kekurangwaspadaan atau kekhilafan yang sekiranya dia hatihati, waspada, tertib, peristiwaitu tidak akan terjadi atau dapat dicegah ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatuperistiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atautanpa
Upload : 11-04-2019
Putusan PT MAKASSAR Nomor 5/PID.SUS.TPK/2019/PT.MKS
H. MUSTAMIN KALU, SE Bin KALU
5142
  • PenasehatHukum, bahkan mengesampingkan buktibukti yang menguntungkanTerdakwa, sehingga dengan demikian adalah suatu Putusan yangKurang Cukup dipertimbangkan haruslah dibatalkan (vanrechtswege nietig).Vide: Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I No. 492 K /Sip / 1970 tanggal 16 Desember 1970, menyatakan :Apabila Hakim (Judex Facti) kurang cukupmempertimbangkan sehingga merupakan PertimbanganHukum Yang Kurang Cukup (onvoldoende gemotiveerd),maka Putusannya adalah CacatHukumdanDapatDibatalkan (vernietiqbaan).Kekhilafan
    Kekhilafan Hakim mengenai unsur yang dapat merugikankeuangan negara atau perekonomian negara.Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama melakukan kekeliruan yangnyata dengan menyatakan bahwa perbuatan PEMOHON BANDINGyang melakukan penyimpangan dan penyalagunaan dalamPenggunaan Dana Desa tahun 2016 menimbulkan kerugian negara,bahwa berdasarkan faktafakta yang telah diuraikan di atas, perouatanPEMOHON BANDING tidaklah melakukan penyimpangan danpenyalagunaan Penggunaan Dana Desa melainkan perbuatanPEMOHON
    samalain.Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam PutusanMahkamah Agung RI, tanggal 26 Oktober 1976 Nomor :108 K/Kr/1974 yang menegaskan :Penilaian relevansi dan pada saksisaksi yang didengaradalah wewenang judex facti.Untuk itu kami berpendapat alasan Memori BandingTerdakwa melalui Penasihat Hukumnya sebagaimanayang diurakan tersebut diatas adalah tidak berdasar dantidak beralasan hukum sehingga sudah sepatuinyadikesampingkan dan tidak dipertimbangkan.Bahwa Terdakwa melalui PenasihatHukumnya/Pembanding mendalilkan kekhilafan
    Bahwa Terdakwa melalui PenasihatHukumnya/Pembanding mendalilkan kekhilafan JudexFactie (Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Makassar) mengenai unsur denganmenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang pada padanya karena jabatan ataukedudukan seria unsur yang dapat merugikankeuangan negara sebagaimana pada halaman 07 s/dhalaman 10 adalah pada pokoknya sama sebagaimanatelan kami uraikan sebelumnya mengenai tidaksependapatnya terdakwa melalui Penasihat Hukumnyadalam
Putus : 06-06-2014 — Upload : 22-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 122 PK/Pdt/2014
Tanggal 6 Juni 2014 — HOWARD JUNAIDI, ; Hj. ELZA ZEN,
4732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • diberikanputusan yangbertentangansatu. denganyang lain;f Apabila dalamsuatu) putusanterdapat suatukekhilafanHakim atausuatukekeliruanyang nyata;Maka upaya hukum luar biasa ini selain adanya novum, juga diajukankarena terdapat 2 (dua) Putusan Mahkamah Agung yang. salingbertentangan untuk zaken dan objek perkara yang persis sama;Dalam Konvensi:Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat mempelajari secaracermat Putusan Mahkamah Agung, tampak jelas dan tegas adanya kekeliruanyang nyata maupun kekhilafan
    Olehsebab itu pada kesempatan ini Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugatmengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan tersebut, denganalasanalasan sebagai berikut:1 Bahwa terdapat kekeliruan dan kekhilafan pada Pengadilan NegeriBangkinang, dan kemudian kekeliruan dan kekhilafan pada PengadilanTinggi Riau sebagai peradilan tingkat banding;2 Bahwa kekeliruan pertimbangan Pengadilan Negeri Bangkinang tersebutdapat dicermati dalam pertimbangan putusannya pada putusan halaman 37tentang pokok perkara
    Timur berbatas dengan Jalan Garuda Sakti + 647,5 M,maka Pemohon Peninjauan Kembali mohon kepada Majelis Hakimpeninjauan kembali berkenan mengabulkan gugatan Pemohon PeninjauanKembali untuk seluruhnya, sebagaimana diuraikan dalam naskah gugatanPemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut di atas tidak dapatdibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:e Bahwa tidak terdapat kekhilafan
Putus : 28-04-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 644 PK/Pdt/2014
Tanggal 28 April 2015 — IRWAN TAN, DK vs IRWAN
4522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan hal tersebut, mohon Majelis Hakim Agungmempertimbangkan kembali perkara ini secara arif dan bijaksana agarmenghasilkan putusan yang sesuai dengan hukum dan memenuhi rasakeadilan;Majelis Hakim Kasasi Telah Melakukan Kekhilafan Karena Telah MenguatkanPutusan Judex Facti Yang Banyak Mengandung Kesalahan Dan KekeliruanYang Sangat Nyata4.
    pertimbangannya diatas menyatakan bahwapertimbangan semuanya harus didukung oleh fakta hukum yang diperolehbaik dari bukti surat ataupun saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak,namun Judex Facti jelasjelas tidak mempertimbangkan seluruh faktafaktabaik yang terungkap selama persidangan di tingkat pertama maupun ditingkat banding, dengan demikian Majelis Kasasi yang menguatkanputusan Judex Facti telah salah menerapkan hukum dan melakukankekhilafan dalam putusannya;Majelis Hakim Kasasi Telah Melakukan Kekhilafan
    mengenai penggantian kerugian itu harusditolakYurisprudensi MARI No. 1078 K/Sip/1973 tanggal 5 Maret 1975:Bahwa di dalam perjanjian jual beli sebagaimana dilakukan antara keduapihak ini dimungkinkan adanya ketentuan pemberian pembayaran bungaapabila salah satu pihak melakukan wanprestasi; karena yang demikianitu tidak diperjanjikan maka tuntutan akan kerugian tersebut (berkenaandengan wanpretasi dari pihak penjual/T ergugat) tidak dapat diterima.Dengan demikian oleh karena Judex Juris telah melakukan kekhilafan
    No. 644 PK/Pdt/2014Pemohon PK untuk membayar ganti rugi sesuai nilai proyek apabiladikerjakan seluruhnya, maka putusan Judex Juris tersebut patut untukdibatalkan;Judex Juris Telah Melakukan Kekhilafan Dalam Menilai Alat Bukti DanKeterangan Saksi Dalam Persidangan Yang Menyatakan Pemohon PK TelahMenahan Barang Milik Termohon PK.14.15.16.17.Bahwa Pemohon PK sangat keberatan dengan pertimbangan PengadilanTingkat Pertama pada halaman 101 alinea 2 (dua) yang menyatakansebagai berikut:Menimbang, bahwa
Putus : 13-01-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 447 PK/Pdt./2015
Tanggal 13 Januari 2016 — FREES, dk VS DANIEL ASIF,
3120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., untuk seluruhnya;Putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.Bahwa adapun alasan Mahkamah Agung mengabulkan Permohonan Kasasidari Danial Asif selaku Pemohon Kasasi tersebut karena Pengadilan Tinggitelah salah menerapkan hukum dengan alasan Sertifikat Hak Milik Nomor408/Terjun telah dipecah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 1472 sampaidengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1493 (21 SHM.) berarti tanah tersebutHalaman 27 dari 30 hal.Put.
    Nomor 1472 sampai dengan Sertifikat HakMilik Nomor 1493 (21 SHM.) tidak pernah ada, sehingga Majelis HakimAgung di dalam memberikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 276K/Pdt/2011, tanggal 04 Oktober 2011 tersebut telah terbukti khilaf;Bahwa disamping itu) Majelis Hakim Agung di dalam memberikanpertimbangannya adalah berkisar pada persoalan penilaian hasilpembuktian yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi, sehinggapertimbangan Majelis Hakim Agung tersebut telah terdapat suatu kekhilafan,sehingga
    No. 447 PK/Pdt/2015Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung RI yang menyebutkan : apabila dalam suatu putusanterdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, makaPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 276 K/Pdt/2011,tanggal 4 Oktober 2011 tersebut harus dibatalkan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa setelah meneliti memori peninjauan kembali dan kontra memoripeninjauan kembali
    dihubungkan dengan putusan Judex Juris dalam tingkatkasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quo ternyata tidak terdapatadanya kekhilafan/kekeliruan nyata dalam putusan Judex Juris tersebut karenapertimbangannya telah tepat, bahwa berdasarkan keterangan KantorPertanahan Kota Medan (Turut Tergugat I) sebagai pihak yang menerbitkanSertifikat Hak Milik Nomor 408/Kelurahan Terjun yang telah dipecahpecahmenjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 1372 s/d 1493/Terjun (21 sertifikat hak milik)dan atas tanah
Putus : 02-03-2017 — Upload : 22-05-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 24/Pdt/2017/PT SMG
Tanggal 2 Maret 2017 — JOHNNY KURNIAWAN,SE,S.H melawan NANA KURNIAWAN dkk
6258
  • Mahkamah Agung RI juga telahmempergunakan bukti P1 s/d P4 yang saat ini masih dalamproses pemeriksaan di Polrestabes Semarang sebagai dasaruntuk memutus menguatkan putusan Pengadilan NegeriSemarang, hal ini jelas merupakan perbuatan melawanhukum (sebagaimana telah diuraikan pada angka 22 sampaidengan 24, 38).Oleh karena itu sudah sewajibnyalah jika majelis hakimmembatalkan putusan No. 1354K / Pdt/ 2011.29.Bahwa kemudian Pelawan mengajukan Peninjauan Kembali keMahkamah Agung RI dengan alasan adanya kekhilafan
    1995membuktikan Tergugat memberi kuasa kepada Herman Kurniawan(ayah Tergugat dan Para Penggugat) untuk menjual ataumengalihkan obyek sengketa dan berdasarkan Akta Hibah NomorHim. 20 Putusan No.24/PDT/2017/PT SMG79 / 2001 tanah obyek sengketa dihibahkan kepada ParaPenggugat;Bahwa oleh karena akta hibah tersebut dibuat oleh pejabat yangberwenang sesuai dengan ketentuan perundangundangan makahibah tersebut sah sehingga Para Penggugat sebagai pemilik yangsah;Bahwa dalam putusan judex juris tidak terdapat kekhilafan
    PutusanNo. 188PK / Pdt / 2014 yang tidak cukup mempertimbangkansemua alat bukti dan nilai kekuatan pembuktian wajib dibatalkan.Him. 21 Putusan No.24/PDT/2017/PT SMG bahwa terdapat kekhilafan majelis hakim atau kekeliruan yangnyata karena majelis hakim No. 188PK / Pdt / 2014 dan judex juristidak memperhatikan / tidak mempertimbangkan :a. bukti T6 (bukti lapor polisi mengenai pemalsuan dan ataumemasukkan keterangan palsu pada bukti P1 s/d P4) bahwasemua bukti yang diajukan dalam proses pemeriksaan
    Terbukti ada kekhilafan atau kekeliruanyang nyata dari majelis hakim No. 188PK / Pdt / 2014. Majelishakim No. 188PK / Pdt / 2014 tidak menjelaskan aturan manayang dipakai dalam memutus perkara tersebut sehingga putusanNo. 188PK / Pdt/ 2014 ini cacat hukum dan wajib dibatalkan.Selain itu dalam Akta Kuasa No. 54 tidak tertulis katahibah dan hanya tertulis kata menjual, maka tidak bolehdipergunakan untuk menghibahkan.
Putus : 30-07-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 PK/PID/2012
Tanggal 30 Juli 2012 — BAHRUL ASYARI alias BAJIGUR Bin PANITO
4623 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis Hakim Tinggiyang memutus perkara ini terdapat suatu kekhilafan atau suatukekeliruan yang nyata dalam memeriksa dan memutus perkara, apabilaMajelis Hakim cermat dan teliti dalam memeriksa semua pembuktiansecara logika dan nurani akan menghasilkan putusan yang berbedadari sekarang ini setidaktidaknya putusannya bebas (Vrijspraak);Oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memutusperkara ini terdapat suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyatadalam memeriksa dan memutuskan perkara
    UndangUndang RI No. 5 Tahun 2004 tentangPerubahan Atas UndangUndang No. 14 Tahun 1985 TentangMahkamah Agung, Pasal 67 huruf yaitu :apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakimatau Suatu kekeliruan yang nyata;Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yangdidasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67huruf f diatur dalam Pasal 69 huruf G adalah 180 (seratus delapanpuluh) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telahdiberitahukan kepada para
    Bahwa oleh karena tidak memenuhi minimal cukup bukti, kamiPenasehat Hukum Terpidana mohon kepada majelis HakimPeninjauan Kembali yang memeriksa dan mengadillmembebaskan Terpidana dari seluruh Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum (Vrijspraak) dari segala dakwaan;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali tidak dapatdibenarkan oleh karena tidak ternyata ada kekhilafan hukum ataukekeliruan yang nyata dalam putusan Pengadilan Negeri No. 78/Pid.B
Putus : 18-05-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 06 PK/Ag/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — 1. PAIL bin AMAQ PAIL alias H. BUHARI MUSLIM, DKK VS 1. SUWARNI binti AMAQ PAIL alias H. BUHARI MUSLIM, DKK
8258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 682 K/AG/2014 tanggal 30 Desember2014, terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruannya yang nyata dan/atautelah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebin dari pada yangdituntut;Hal. 20 dari 31 hal.
    Putusan Nomor 06 PK/Ag/2016Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 682 K/AG/2014, tanggal30 Desember 2014 tersebut telah jelas memperlihatkan kekhilafanhakim atau sesuatu kekeliruan yang nyata, dimana kekhilafan hakimatau kekeliruaan yang nyata tersebut terlinat pada amar putusan MajelisHakim Agung MARI perkara Nomor 682 K/AG/2014 tanggal 30Desember 2014, adalah yang amarnya berbunyi sebagai berikut:6.9.
    dariharta yang harus dibagi dengan hasil pembagian masingmasing ahliwaris, karenanya amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 682 K/AG/2014 tanggal 30 Desember 2014 tersebut terdapat kekeliruan/kekhilafan Hakim yang nyata, maka dengan demikian sangatlahtepat dan beralasan hukum amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor682 K/AG/2014 tanggal 30 Desember 2014 tersebut dinyatakan tidakdapat dijalankan (non eksekutabel) dan ditinjau Kembali dalam perkaraa quo serta sangat beralasan hukum untuk dibatalkan pada
    tingkatpemeriksaan peninjauan kembali ini;Bahwa selain itu juga di dalam putusan Mahakamah Agung RI Nomor682 K/AG/2014 tanggal 30 Desember 2014 terdapat kekhilafan/kekeliruan Hakim yang nyata, yaitu menetapkan obyek sengketasebagai harta bersama antara Amag Pail alias H.
Register : 20-05-2020 — Putus : 16-06-2020 — Upload : 19-06-2020
Putusan PN BATAM Nomor 388/Pid.Sus/2020/PN Btm
Tanggal 16 Juni 2020 — Penuntut Umum:
KARYA SO IMMANUEL GORT, SH
Terdakwa:
RIAN AJMOKO Bin MISDI
6426
  • Bahwa Tergugat menolak posita Penggugat poin 12 dan 13 karena tidak adahubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat atas 4 (empat) titik pondasireklame yang dibangun Tergugat yakni di Jalan Bunga Raya, Depan IndosatLama, di Jalan Raden Fatah, Depan Indosat Lama, di Jalan Bunga Raya, DepanCarambia Cafe, dan di Jalan Yos Sudarso, Simpang Nagoya Gate;Bahwa Surat Persetujuan Pemakaian Pondasi Billboard sebagaimana gugatanPenggugat poin 12 karena terjadi kekhilafan mengenai obyek yang diperjanjikandimana
    Btm.Bahwa oleh karena Surat Persetujuan Pemakaian Pondasi Billboard antaraPenggugat dengan Tergugat terjadi kekhilafan mengenai obyek yangdiperjanjiikan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1321 KUH Perdatamenyatakan Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karenakekhilafan, atau diperolehnnya dengan paksaan atau penipuan maka dengandemikian perjanjian tersebut harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;5.
    Makadengan demikian telah terjadi kekhilafan mengenai obyek yang diperjanjikandimana Penggugat Rekonvensi mengira lokasi titiktitik pondasi Bilboard adalahtanah milik Tergugat Rekonvensi (Penggugat Konvensi), namun setelah adapenjelasan dari Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan BebasBatam (BP Batam) bahwa ternyata lokasi titik titik reklame tersebut adalah Rowjalan bukan milik Tergugat Rekonvensi (Penggugat Konvensi);Halaman 19 dari 34 Putusan Nomor 288/Pdt. G /2019/PN. Btm.7.
    Bahwa oleh karena Surat Persetujuan Pemakaian Pondasi Billboard antaraPenggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi telah terjadi kekhilafanmengenai obyek yang diperjanjikan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1321KUH Perdata menyatakan Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikankarena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan. Makadengan demikian persetujuan pemakaian pondasi tersebut harus dinyatakan bataldemi hukum;8.
Register : 02-06-2021 — Putus : 06-10-2020 — Upload : 02-06-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Kpn
Tanggal 6 Oktober 2020 — Perdata Yohanes Prawira Searjaya melawan Bagus Febru Saptono
299324
  • Pasal1321 KUH Perdata telah menentukan bahwa tiada kesepakatan yang sahapabila kesepakatan itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnyadengan paksaan atau penipuan. Pasal 1449 KUH Perdata menentukanbahwa perikatan yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan atau penipuan,menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannya;10.
    sedangkan tidak terpenuhinyasyarat pada point 2 dan 4 mengakibatkan perjanjian batal demi hokum;Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan oleh karena terdapat cacatkesepakatan atau cacat kehendak, berakibat hukum bagi Pengakuan HutangNomor 71 tanggal 5 Februari 2018 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat menjadibatal karena juga dibuat dengan mengandung unsure khilaf sebagaimanadimaksud dalam pasal 1321 KUHPerdata yang telah menentukan bahwa tiadakesepakatan yang sah apabila kesepakatan itu diberikan karena kekhilafan
    ataudiperolehnya dengan paksaan atau penipuan, sedangkan pasal 1449 KUHPerdatamenentukan bahwa perikatan yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan ataupenipuan menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pengakuan Hutang Nomor 71 tanggal 5Februari 2018 (vide bukti P1), hutang tersebut dipergunakan oleh Pihak Pertama(Penggugat) untuk pembelian 5 (lima) bidang tanah sebagaimana Sertipikat HakMilik No. 4268, 4375, 07407, 4267 dan 42 66 dimana terhadap SHM No. 4266,4267
Putus : 01-07-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PN BANDUNG Nomor 474/PDT/G/2010/PN.BDG
Tanggal 1 Juli 2011 — PT. GRADIEN MITRA PRATAMA x 1. H. TEDDY M. ZULKARNAEN, Dkk
7434
  • Selain itu ternyatakesepakatan tersebut dibuat dengan kekhilafan danpaksaan, karena pihak pertama (Penggugat) pada saatitu. dalam kondisi tertekan dan tidak bisa menentukanapakah yang akan dituangkan dalam kesepakatantersebut sesuai atautidak Sr ee eee.
    Yang secara hukum berarti pula tidak sesuai ataubahkan melanggar ketentuan Pasal 1320, 1321 maupun1322 KUHPerdata ;23Pasal 1320 KUH Perdata : Supaya terjadipersetujuan yang sah, perlu dipenuhi syaratsyarat Dern c ee ee ee eee re ee ee ee ee eee eee ee(1) Kesepakatan merekayang mengikatkan diri(2) Kecakapan untukmenbuat suatuperikatan 9 ;(3) Suatu pokokpersoalantertentu. ;(4) Suatu sebab yangtidakterlarang ;Pasal 1321 KUH Perdata : Tiada suatu persetujuanpunmempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan
    ,paksaan, penipuan ;Pasal 1322 KUH Perdata : Kekhilafan tidakmengakibatkan batalnya suatu persetujuan, kecualijika kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat barangyang menjadi pokokpersetujuan Sorc cree eee eee ee 2 .
Putus : 25-04-2013 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 36 PK/TUN/2013
Tanggal 25 April 2013 — WALIKOTA SURABAYA VS SISMINARDI, S.H, DK
138106 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah);Putusan dimaksud telah diberitahukan kepada Walikota Surabaya pada tanggal 2Juli 2012 melalui surat pemberitahuan dan penyerahan salinan putusanMahkamah Agung RI nomor 122 /G/ 2010 /PTUN.Sby jo Nomor 01 K / TUN /2012Bahwa, berdasarkan pasal 69 huruf c UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004,Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan berdasarkan suatu putusanterdapat kekhilafan
    waktusebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf c UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004.Berdasarkan ketentuan Pasal 67 huruf f Undangundang No.14 tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNo. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undangundang No.14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung salah satu alasan yang dapat digunakan sebagai dasaruntuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali adalah gdanyasuatuputusan terdapat kekhilafan
    Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.TERDAPAT KEKHILAFAN HAKIM ATAU SUATU KEKELIRUAN YANGNYATA DALAM MEMERIKSA PERKARA NOMOR 01 K/ TUN/ 2012.Bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara Nomor 01 K /TUN / 2012 memberikan pertimbangan pada intinya :aBahwa, dalam penjelasan Pasal 23 ayat (3) UndangUndang No. 43Tahun 1999: " Berhubung dengan itu maka dalam mempertimbangkanapakah Pegawai Negeri Sipil yang telah melakukan tindak pidanakejahatan itu akan diberhentikan atau tidak, haruslah
    membayar biaya perkara sebesar Rp.500.000,00Agar tercipta kepastian hukum, dan menghindari putusan pengadilan yang berbedauntuk kasus yang identik maka Pemohon Kasasi/Tergugat mohon kepada MajelisHakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan Nomor 01 K /TUN/2012.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagaiberikut:Bahwa putusan Judex Juris sudah benar, tidak terdapat kekhilafan
Putus : 11-01-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 126 PK/Pdt.Sus-HKI/2016Q
Tanggal 11 Januari 2017 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA cq DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL cq KOMISI BANDING MEREK VS PT. ANTARMITRA SEMBADA
574313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sudahterdaftar terlebin dahulu sehingga atas pertimbangan hukum KomisiBanding Merek dan yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Niagaadalah sudah tepat;Dengan demikian jelas Bukti PK1 sampai dengan bukti PK50 yangdidukung oleh buktibukti lain telah memenuhi ketentuan Pasal 67 huruf bUndangundang No. 5 Tahun 2004;Oleh karena itu Putusan Mahkamah Agung Nomor 308 K/Pdt.SusHakl/2013 juncto Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor85/MEREK/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 4 April 2013 harusdibatalkan;Terdapat Kekhilafan
    ;Pasal 67 huruf f Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004:Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan apabila dalam suatuputusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.Halaman 30 dari 38 hal.Put.
    Nomor 126 PK/Pdt.SusHKI/2016Terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata didalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 308 K/Pdt.SusHakl/2013 junctoPutusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor85/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 4 April 2013 dikarenakan tidakmemuat alasan dan dasar dari putusan;1.Bahwa Judex Juris telah khilaf dan keliru dalam pertimbanganhukumnya yang pada pokoknya menyatakan Menimbang, bahwaberdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agungberpendapat
    yang menyatakan ....dengan demikiansegala tindakan yang dianggap bersifat penipuan (deception) danmembingungkan (confusion) terhadap Merek dagang harus dianggapdan dinyatakan sebagai pelanggaran yang disadari penuh (willfulinfringement) dan harus dinyatakan sebagai perbuatan memperkayadiri sendiri secara tidak jujur (unjust enrichment);Merujuk pada Yurisprudensi tersebut di atas dan dengan tidak adanyadasar hukum yang digunakan dalam pertimbangan hukum Judex Jurisadalah merupakan suatu kekeliruan, kekhilafan
Register : 07-02-2019 — Putus : 19-02-2019 — Upload : 01-07-2019
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 43/Pdt.P/2019/PN Blk
Tanggal 19 Februari 2019 — Pemohon:
H. ANDI KALLA HANEFING BIN DULLAH
3123
  • lainnyaberupa tahun lahir Pemohon tidak diatur UndangUndang AdministrasiKependudukan sebagai /ex specialis, sehingga ketentuan perubahan tahunkelahiran dan data lainnya tunduk pada Pasal 13 dan 14 KUHPerdatasebagai lex generalis dari UndangUndang Administrasi kependudukan yangmenegaskan bahwa: jika registerregister tidak pernah ada, atau telahhilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkan atau dirusak; jikabeberapa akta tiada didalamnya atau jika aktaakta yang telahdibukukan memperlihatkan telah terjadinya kekhilafan
    Sebaliknya menurut Hakim apabila adaperbedaan dengan dokumen kependudukan Kartu Keluarga, sedangkanPemohon atau Anak Pemohon tidak mempunyai Akta Catatan Sipil, makabarulanh perubahan dengan dasar pada dokumen kependudukan dapatdimungkinkan untuk dicantumkan dalam amar dalam rangka validasi datakependudukan untuk mencari kebenaran hakiki;Menimbang, bahwa berdasarkan kajian tersebut maka menggenalsuatu kekeliruan atau kekhilafan data dan pembetulan dalam dokumenPemohon dalam hal ini yaitu Kartu Keluarga
Register : 18-01-2021 — Putus : 25-01-2021 — Upload : 26-01-2021
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 5/Pdt.P/2021/PN Kfm
Tanggal 25 Januari 2021 — Pemohon:
ERLINA M. M. SUAN
7534
  • permohonan a quo;Menimbang bahwa nama dan tempat kelahiran merupakan suatuidentitas yang akan selalu melekat seumur hidup, dengan kita mengetahuinama, tempat, tanggal dan bulan kelahiran yang sebenarnya maka setidaknyadapat memahami latar belakang kehidupan seseorang;Menimbang bahwa walaupun suatu nama maupun tempat kelahirantelah dicatatkan pada instansi yang berwenang, seringkali terdapat kekeliruandidalam akta tersebut, apakah dikarenakan suatu data yang tidak akurat ataudisebabkan oleh suatu kekhilafan
    dokumendokumenlainnya;Menimbang, bahwa didalam hukum diberikan kemungkinan untukmelakukan perubahanperubahan atas suatu akte yang didalamnya terdapathalhal yang tidak benar, atau mengandung kesesatan, jika merujuk BAB KeduaBagian ketiga pada pasal 13 Burgelijk wet Book voor Indonesie menyebutkanbahwa jika registerregister tak pernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek,dimatikan, digelapkan atau dirusak, jika beberapa akta tiada didalamnya ataujika aktaakta yang telah dibukukan memperlihatkan telah terjadi kekhilafan
Putus : 21-09-2019 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 229 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 21 September 2019 — DRS. HERU BUDI SANTOSO, M.M
13184 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 229 PK/Pid.Sus/2019(1) yuncto Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, sebagaimana dalamdakwaan primair Penuntut Umum adalah putusan yang tepat dan telahsesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku dan tidak melampauiwewenangnya serta tidak ada kekhilafan
    Bahwa lagi pula dalam putusan yang diajukan peninjauan kembali olehPemohon Peninjauan Kembali telah cukup dalam mempertimbangkanselurun fakta yuridis yang terungkap sebagai pertimbangan dalammenentukan dasar kesalahan Terpidana, sehingga dalam putusantersebut tidak diketemukan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yangnyata;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, alasanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan,oleh karena tidak termasuk dalam salah
Putus : 15-11-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83 PK/PID/2011
Tanggal 15 Nopember 2011 — MARULAM PANDIANGAN , SH
138147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan memperlihatkan Suatu kekhilafan Hakim atau Suatu kekeliruanyang nyata.* Bahwa Hakim Kasasi telah Khilaf dan keliru yang nyata menilai Alat Buktiketerangan Saksi LAMHOT TUA MANULLANG, IRWAN SAMOSIR, danHAMZAH SITUMORANG (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang didakwadibujuk oleh Terdakwa MARULAM PANDIANGAN, S.H. di manaketerangan Saksisaksi tersebut dapat dilihat di dalam Putusan PengadilanNegeri Pematang Siantar No.294/Pid.B/2009/PN.Pms, halaman 17 s/d 23(Perkara Terdakwa Marulam Pandiangan
    Karena itu alasan ini dapat dikabulkan ;Terdapat kekhilafan/kekeliruan Hakim. Dimana dasar pembebasan perkara IIkarena Marulam Pandiangan,SH. Menyuruh Lamhot Tua Manullang, IrwanSamosir dan Hamzah Situmorang untuk menghajar meja dan pada saatmendorong meja namun tidak mengenai tubuh Dr. Med. dr.
Putus : 30-11-2018 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 796 PK/Pdt/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — 1. PT. BANK MANDIRI (Persero), Tbk., sebagai Pemohon Peninjauan Kembali I; 2. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali II vs Lawan Pemohon PK I : 1. AMAZONAS FINANCE, Ltd., sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. PT. VISTA BELLA PRATAMA, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 3. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 4. TAUFIK SURYA DARMA, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 5. PT. TIMOR PUTRA NASIONAL, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; Lawan Pemohon PK II : 1. AMAZONAS FINANCE, Ltd., sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. PT. VISTA BELLA PRATAMA, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 3. PT. BANK MANDIRI (Persero), Tbk., sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 4. TAUFIK SURYA DARMA, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 5. PT. TIMOR PUTRA NASIONAL, sebagai Termohon Peninjauan Kembali;
14881 Berkekuatan Hukum Tetap
  • peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 22 Februari 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali dan Il pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
    mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 28 November 2017 yang menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Menimbang, bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karenasetelah membaca dan meneliti alasan peninjauan kembali tanggal 22Februari 2017 dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 28 November2017 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dan Judex Juris,ternyata telah ditemukan kekhilafan
Putus : 16-02-2011 — Upload : 17-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 06 K/AG/2011
Tanggal 16 Februari 2011 —
2624 Berkekuatan Hukum Tetap
  • diajukan dalam tenggang waktu dan dengancara yang ditentukan dalam undangundang, maka olehkarena itu) permohonan kasasi' tersebut formal dapatditerima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan olehPemohon Kasasi/Pemohon dalam memori kasasinya tersebutpada pokoknya ialah:Kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dari hakim/PejabatPengadilan sendiri tetapi yang disalahkan PemohonKasasi;Bahwa Pasal 67 huruf f UndangUndang Mahkamah Agung RITahun 1985 yang berbunyi: "Apabila dalam suatu putusanterdapat kekhilafan
    Dengan demikianputusan Majelis Hakim Tingkat Tinggi tersebutharuslah dibatalkan karena tidak berdasarkan hukum;Kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dari hakim tentangpertimbangan tidak adanya alasan percekcokan PemohonKasasi/Pemohon dengan Termohon Kasasi/Termohon:Hal.Bahwa Pemohon Kasasi/Pemohon keberatan terhadappertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Tinggipada alenia ke2 halam 5 yang menyatakan' sebagaiberikut: "Menimbang bahwa Majelis Hakim PengadilanAgama Jakarta Timur, memutuskan perkara
Putus : 04-11-2014 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 45 PK/Pid/2014
Tanggal 4 Nopember 2014 — KENNY DALGLISH, DK
8746 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan uraianuraian di atas, Majelis Hakim Tingkat Pertama(Judex Facti) telah tidak mempertimbangkan keadaan pembelaanterpaksa (noodweer) yang dialami oleh Para Pemohon PeninjauanKembali, sehingga membuat pertimbangan yang tidak cermat dan teliti,mengakibatkan kekeliruan atau kekhilafan yang nyata dan berdasarkanitu pula, Majelis Hakim Tingkat Pertama (Judex Facti) menyatakan ParaPemohon Peninjauan Kembali telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana secara
    Purba,Romensen Manihuruk dan juga Roy Richardo Manihuruk, padahal jelasterungkap di persidangan, Para Terpidana/Para Pemohon PeninjauanKembali memiliki alasanalasan pembenar;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut, Mahkamah Agungberpendapat:e Bahwa alasanalasan peninjauan kembali Para Terpidana tidak dapatdibenarkan, sebab tidak ternyata adanya kekeliruan dan kekhilafan yangnyata dari Judex Facti.