Ditemukan 897127 data
21 — 13
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 159/Pdt.P/2023/PA.Brk;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Boroko Tahun Anggaran 2023;
159/Pdt.P/2023/PA.Brk
14 — 12
M E N G A D I L I
- Menyatakan gugatan Penggugat yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sangatta, Nomor 710/Pdt.G/2023/PA.Sgta, tanggal 23 November 2023. gugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 620.000,00,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
710/Pdt.G/2023/PA.Sgta
37 — 12
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1305/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 1305/Pdt.G/2023/PA.Tnk., selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
1305/Pdt.G/2023/PA.Tnk
14 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3237/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 21 September 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp174.000,00 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
3237/Pdt.G/2023/PA.Tsm
6 — 7
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3120/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 13 September 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
3120/Pdt.G/2023/PA.Tsm
CV Surya Alam Semesta
Tergugat:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cq. Regional Retail Collection & Recovery VII/Jawa 2
Turut Tergugat:
Pemerintah RI c.q. Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
54 — 20
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan Nomor 32/Pdt.G/2023/PN Jpa;
- Menyatakan perkara gugatan Nomor 32/Pdt.G/2023/PN Jpa, telah dicabut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp179.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
32/Pdt.G/2023/PN Jpa
13 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 158/Pdt.P/2023/PA.Tgr;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Tenggarong Tahun Anggaran 2023.
158/Pdt.P/2023/PA.Tgr
7 — 0
M E N E T A P K A N
- Menyatakan Permohonan Para Pemohon No.86/Pdt.P/2023/PA.Mpr Gugur;
- Membebaskan para Pemohon dari membayar biaya perkara ini dan membebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Martapura tahun anggaran 2023.
86/Pdt.P/2023/PA.Mpr
8 — 3
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1846/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 07 Juni 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
1846/Pdt.G/2023/PA.Tsm
18 — 1
Mengabulkan permohon pencabutan perkara Nomor 276/Pdt.G/2023/PA.Pbr dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membabankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Pekanbaru Tahun Anggaran 2023;
276/Pdt.G/2023/PA.Pbr
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : ICO ANDREAS SAGALA, SH
83 — 33
- Menerima permintaan banding Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 223/Pid.B/2023/PN Ptk tanggal 25 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
243/PID/2023/PT PTK
42 — 21
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 194/Pdt.G/2023/PA.Pst tanggal 14 Agustus 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pematang Siantar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah);
194/Pdt.G/2023/PA.PST
14 — 8
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 2650/Pdt.G/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 2650/Pdt.G/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.174.000,- ( seratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
2650/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Terbanding/Terdakwa : Mahfud Ali Imron
117 — 0
MENGADILI
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 99/Pid.Sus/ 2023/PN Nga tanggal 31 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ;
118/PID.SUS/2023/PT DPS
54 — 20
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 86/Pdt.G/2023/PA.Ars, tanggal 08 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Arso untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
86/Pdt.G/2023/PA.Ars
18 — 12
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 88/Pdt.P/2023/PA.Tgr tanggal 18 Juli 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Penajam untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
88/Pdt.P/2023/PA.Pnj
16 — 3
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan pencabutan perkara nomor 72/Pdt.G/2023/PA.Clg.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Cilegon untuk mencatat pencabutan perkara dalam register.
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Cilegon tahun 2023.
72/Pdt.G/2023/PA.Clg
109 — 0
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 234/Pdt.G/2023/PA.Kdr., tanggal 09 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.195.000,- (satu juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
234/Pdt.G/2023/PA.Kdr
13 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 328/Pdt.G/2023/PA.Sbs tanggal 04 April 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sambas untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 465.000,00 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
328/Pdt.G/2023/PA.Sbs
ZUBAIDAH
Tergugat:
1.Sandra devi SH., M.kn.,
2.Burhanuddin
3.Purnomo Wahyudi
4.PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk
5.PT. Karunia subur mahakam
Turut Tergugat:
1.R. Suryawan budi prasetiyanto, SH., M.Kn
2.Suwanda SH., M.Kn
3.Dian trianawaty, s.h
4.Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II
5.Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah VIII DJKN Jawa Barat Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor
6.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Cq. Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat
7.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Cq. Kantor Pertanahan Kota Bogor
8.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
64 — 0
MENGADILI
1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara No.1152/Pdt.G/2023/PN.Tng oleh Penggugat ;
2.Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang untuk mencoret perkara No.1152/Pdt.G/2023/PN.Tng dari daftar perkara perdata ;
2.Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp.416. 000.- (empat ratus enam belas ribu rupiah)
1152/Pdt.G/2023/PN Tng