Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Putus : 29-04-2014 — Upload : 26-06-2014
Putusan PT MATARAM Nomor 165 / Pdt. /2013/ PT.Mtr
Tanggal 29 April 2014 — ADNAN KASOGI, S.H MELAWAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA (DPP-PPPI), DK
4820
  • ADNAN KASOGI, S.HMELAWANDEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA (DPP-PPPI), DK
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PENGUSAHA DANPEKERJA INDONESIA (DPPPPPD, beralamat di Jalan ImamBonjolNo. 44 Menteng Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili olehkuasanya bernama Kasman M. Djafar, S.H., Ketua DPD PPPIPropinsi NTB, alamat Jalan Sembada Asri D 12 BTN KekalikJaya Kota Mataram, berdasarkan Surat Kuasa KhususTanggal 21 Juni 2013, semula sebagai Tergugat I sekarangsebagai Terbanding I;2.
    dari Partai Pengusaha danPekerja Indonesia (PPPI) ;.
    Ketika telah resmi diangkat, dilantik serta disumpah dan berkarya mengabdisebagai wakil rakyat /legislative pada Dewan Perwakilan Rakyat ProvinsiNTB, lalu Penggugat tidak lupa untuk tetap melakukan koordinasi sertakonsolidasi terkait keberlangsungan akan keberadaan partai pendukung10.Penggugat yakni Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) yang telahsangat berjasa kepada Penggugat dan telah merestui serta telah mendukungkarir politik Penggugat sehingga dapat mengabdi lebih lama bagi masyarakat
    ;Bahwa Penggugat tetap loyal sebagai kader dan anggota partai PPPI terkaitadanya kewajiban bagi seluruh kader termasuk Penggugat untuk memberikankontribusi dan sumbangan kepada Partai yang tujuannya adalah demikeberlangsungan eksisnya partai serta bertujuan juga sebagai sumberpembiayaan kebutuhan partai dan pengurusnya ;Bahwa tidak pernah sekalipun Penggugat pernah melakukan kesalahan terkaithak dan kewajiban sebagai Kader dan Anggota Partai PPPI, bahkanPenggugat adalah kader partai PPPI yang sangat
    Kepada yang bersangkutan diberi hak untuk membela diri di forumorganisasi ;Jadi dalam BAB XVIII Sanksi Organisasit AD/ART partai PPPI pasal 33 inijelasjelas menggariskan tentang larangan untuk berbuat arogan dan juga adanyaaturan tentantang tata cara pemecatan yang mesti dan wajib melakukan upayaperingatanperingatan sebelum menjatuhkan sanksi bagi kade ratauaghota PartaiPPPI ;11.
Putus : 28-08-2013 — Upload : 05-03-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 330 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 28 Agustus 2013 — ., VS KETUA DIVISI PEMBINAAN ORGANISASI DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT JAWA TIMUR,DK
3012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., VS KETUA DIVISI PEMBINAAN ORGANISASI DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT JAWA TIMUR,DK
    Jatim dan tanpa dasar hukum yang kuat, selaku Ketua DivisiPembinaan Organisasi DPD Partai Demokrat Prov.
    Politik;Pasal 32 Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang berbunyi: (1) PerselisihanPartai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam ADdan ART, (2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik, (3) Susunan Mahkamah Partai Politik atauHal. 15 dari 22 hal.Put.Nomor
    MajelisHakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dalam pertimbangan hukumnya tidakcermat, bahwa Penggugat/ Pemohon Kasasi telah berkalikali melakukan upayakonsultasi/pengaduan kepada DPD PD Partai Demokrat Dewan Kehormatan/DPPPartai Demokrat baik pada Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat atau kesemuakomponen Partai Demokrat yang membidangi Permasalahan Partai, Penggugat/Pemohon Kasasi meminta/memohon permasalahan yang sedang dihadapi untuksegera diselesaikan, yaitu:e Permasalahan pemecatan 12 Ketua
    DPAC Partai Demokrat Kabupaten Kediri,yang mana dilanggar oleh Termohon Kasasi I yang selanjutnya Termohon KasasiIll dan IV, perbuatan Termohon Kasasi I, III dan IV telah melanggar AD/ARTdan Peraturan Organisasi Partai Demokrat, yaitu:e Pasal 1 ayat (1) s/d (3) Peraturan Organisasi Partai Demokrat Nomor 09/PO01/DPP.PD/II/2007;Pasal 8 ayat (1) s/d (5) Peraturan Organisasi Partai Demokrat Nomor 33/PO14/DPP.PD/XI/2007;Pelaksanaan Muscab IIT DPC Partai Demokrat Kabupaten Kediri oleh ParaTermohon Kasasi
    Jatim Masa Bakti 20122017adalah sarat penyimpangan dan cacat hukum/tidak sah/batal demi hukum;Bahwa sebagai catatan dalam Partai Demokrat tidak ada/tidak terbentuk MahkamahPartai dan Partai Demokrat sekarang dalam masalah hukum;Bahwa permasalahan perselisihan partai politik yang diajukan oleh Pemohon Kasasia quo tidak direspon sama sekali oleh Para Pemohon Kasasi maupun institusi PartaiDemokrat yang mengatakan: DPC Partai Demokrat Kabupaten Kediri tidak adamasalah, sehingga dari katakata tersebut
Register : 29-05-2013 — Putus : 08-10-2013 — Upload : 17-11-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 78/PDT.G/2013/PN.MTR
Tanggal 8 Oktober 2013 — . - DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA (DPD-PPPI), DK
6427
  • .- DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA (DPD-PPPI), DK
    . ; Lakilaki, Umur 44 tahun, Agama Islam, Beralamat di RT/1RW.008/004, Dusun Jelateng Timur, Desa Jelateng,Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, PekerjaanAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Provinsi NTB, Kader Partai Pengusaha dan PekerjaIndonesia (DPDPPPI) Provinsi NTB, NomorKTA :050018/DPPPPPI/LBR/VIII/08, dalam hal inidiwakili oleh Kuasa Hukumnya : GABRIEL GAHINGTOKAN, SH.
    lama bagimasyarakat ;Bahwa PENGGUGAT tetap loyal sebagai kader dan anggota partai PPPI terkaitadanya kewajiban bagi seluruh kader termasuk PENGGUGAT untuk memberikankontribusi dan sumbangan kepada Partai yang tujuannya adalah demi10keberlangsungan eksisnya partai serta bertujuan juga sebagai sumber pembiayaankebutuhan partai dan pengurusnya ; Bahwa tidak pernah sekalipun PENGGUGAT pernah melakukan kesalahan terkaithak dan kewajiban sebagai Kader dan Anggota Partai PPPI, bahkan PENGGUGATadalah kader
    partai PPPI yang sangat loyal dan sanggup untuk berkorban jiwamaupun raga demi tegaknyaParta PPPI dimana PENGGUGAT dibesarkan selamaBahwa namun tibatiba bagai petir di siang bolong PENGGUGAT sangatdikagetkan ketika menerima surat Pemecatan dan usulan PAW yang dikeluarkandan ditandatangani oleh Ketua Umum serta Sekjen DPP PPPI yang dirasa sangattidak adil tendensius, tanpaprosedur yang telah ditetapkan Partai dan hanya sekedarmenerima usulan dari ketua DPD PPPI Provinsi NTB tanpa melakukan ceksilang
    ADNANKASOGI, SH.., diberi tanda P1 ;2 Foto copy Kartu Angota Dewan Pimpinan Pusat Partai Pengusaha & Pekerja IndonesiaNo. KTA : 050018/DPPPPPI/LBR/VIII/08 atas nama H. M. ADNAN KASOGI, SH.,diberi tanda P2 ;3.
    Sebagai Anggota PPPI yang loyal pada partai dan tidakpernah melakukan kesalahan, justru Penggugat dipecat dan usulan PAW dari DPR Prop.NTB oleh DPP PPPI dengan suratnya No.0581/ORG/DPPPPPI/X/2012.
Putus : 07-05-2010 — Upload : 18-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2241 K/Pdt/2008
Tanggal 7 Mei 2010 — TIM CARETAKER DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN MOJOKERTO, VS 1. H. ABD. ROHMAN, DKK
3516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: TIM CARETAKER DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN MOJOKERTO, yang susunannya terdiri dari: 1. Drs. H. ACHMAD HERI, 2. H. ACHMAD BAIDLOWI, 3. H.M. TADJID, 4. Drs. AGUS TOHA, 5. H.M. ROMLAN, BA, 6. AANG BAIHAKI, 7. H.M. NURHADI, 8. Drs. ABD. HAMIM, 9. Drs. ALI MUSTOFA, 10. H. EM. HARSONO, 11. SOLEHUDDIN, SE., 12. Dr. KH. ACHMAD DIMYATI ROSYID, MA., 13. H. MOH. AMIN ACHMAD tersebut;
    TIM CARETAKER DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN MOJOKERTO, VS 1.H. ABD. ROHMAN, DKK
    ", serta "Pimpinan Fraksi Partai di Lembaga PerwakilanRakyat Daerah".
    Selain itu berdasarkan AD/ART PKB serta Peraturan Partai, kepemimpinanPartai Kebangkitan Bangsa adalah bersifat kolektifkolegial, unsur pimpinanpartai dalam hal bertindak untuk dan atas nama partai baik kedalam maupunkeluar, apalagi mewakili partai di Pengadilan tidak bisa bertindak sendirian,harus ada unsur Ketua dan Sekretaris Dewan Syuro serta unsur Ketua danSekretaris Dewan Tanfidz;.
    Bahwa masalah pembekuan kepengurusan partai politik dan pemberhentiankeanggotaan pada partai politik adalah urusan internal partai politik karenapara Penggugat melanggar aturan partai baik dalam anggaran dasar/rumahtangga maupun peraturan partai, maka sesuai dengan ketentuan dalamPasal 8 UU No. 31 Tahun 2002 yang mana menyatakan partai politik berhakmengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri, makaatas dasar tersebut Mahkaman Agung RI mengeluarkan Surat Edaran No.4/2003 tertanggal
    SH, di Jakarta yang mana para Penggugat sekarang telahbergabung dengan PKNU, maka karena kelompok para Penggugat telahmendirikan/bergabung partai baru, sehingga secara hukum telah gugursebagai anggota partai lama yang selama ini diikuti sesuai ketentuan UU No.31 Tahun 2002 tentang Partai Politik yang mana apabila seseorang terdaftarsebagai anggota partai lain, maka keanggotaan pada partai lama gugur;14.Bahwa selain itu, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 371/Pdt/2007/PT.Sby tertanggal 10 Desember
    SEMA No. 4 Tahun2003, kasus a quo termasuk urusan internal partai (PKB) yaitu mengenaipenggantian pengurus partai melalui Muscablub yang dibenarkan dalamAnggaran Dasar (AD/ART); bahwa gugatan a quo hanya dapat diajukan ke Pengadilan Negeri, apabilasengketa itu tidak dapat diselesaikan di dalam partai sendiri.
Putus : 28-08-2017 — Upload : 20-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 953 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 28 Agustus 2017 — ISKANDAR VS KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) KABUPATEN SUMENEP (BADRUS SAMSI), DK
9873 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ISKANDAR VS KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) KABUPATEN SUMENEP (BADRUS SAMSI), DK
    Hal ini secara jelas dan nyata sangatlah merugikan pihakPenggugat dan membuat goncangan batin pada diri Penggugat baik dalaminternal partai maupun dalam eksternal partai.
    Partai Amanat Nasional denganTergugat dan II selaku pimpinan Partai Amanat Nasional di tingkatkabupaten, maka tahap penyelesaian perkaranya harus terlebih duludiselesaikan diinternal partai yang dalam hal ini adalah Mahkamah PartaiAmanat Nasional, sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang RINo. 02 tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI No. 02Tahun 2008 Tentang Partai Politik, yang berbunyi sebagai berikut:Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada
    Terjadinya konflik yang bermuara ke Pengadilan,pada umumnya karna ingin mempertahankan kekuasaan yang tidakmemikirkan kepentingan partai dan hak politik anggota yang lain, hal iniyang harus disadari para anggota partai politik.
Putus : 26-03-2013 — Upload : 16-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 90 K/Pdt.Sus/2013
Tanggal 26 Maret 2013 — DPC (Dewan Pimpinan Cabang) PKNU (Partai Kebangkitan Nasional Ulama) Kabupaten Trenggalek, dkk.
4643 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DPC (Dewan Pimpinan Cabang) PKNU (Partai Kebangkitan Nasional Ulama) Kabupaten Trenggalek, dkk.
    Bahwa gugatan Penggugat diajukan secara prematurdengan demikian Pengadilan Negeri Trenggalek tidak berwenangmemeriksa mengadili dan memutus sengketa Penggugat yangmerupakan perselisihan partai politik dan didasarkan pada UndangUndang Partai Politik ini, sebab menurut UU Nomor 2 Tahun 2011sebagai pengganti UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politikmenyatakan dengan tegas sebagai berikut:Bab XIVPenyelesaian Perselisihan Partai PolitikHal. 7 dari 20 hal Put.
    Nomor 90 K/Pdt.Sus/2013Pasal 321 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur di dalam AD dan ART;2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;3 Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud padaayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian;4 Penyelesaian perselisihan internal
    Nomor 90 K/Pdt.Sus/2013Wilayah) PKNU (Partai Kebangkitan Nasional Ulama) Jawa Timur, Jl.Gayungsari Timur No. 35 Surabaya;4 Bahwa seharusnya domisili hukum DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) PKNU(Partai Kebangkitan Nasional Ulama) Jawa Timur, Jl.
    Politik menyebutkan:e Pasal 32ayat (1): = Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;ayat (2): Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;e Pasal 33ayat (1): Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalamPasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukanmelalui Pengadilan
    Nomor 90 K/Pdt.Sus/2013dalam rapat fraksi dan banyak keluhan dari masyarakat yang menjadi DapilPenggugat, sehingga alasan utama Partai PKNU memberhentikan Penggugatsebagai anggota partai adalah komulatif antara lain: 1. Adanya kasuspenggerebekan, 2. Tidak adanya kontribusi di dalam partai, 3.
Register : 22-04-2022 — Putus : 24-05-2022 — Upload : 24-05-2022
Putusan PT SAMARINDA Nomor 67/PDT/2022/PT SMR
Tanggal 24 Mei 2022 — Pembanding/Penggugat : DPD Partai Golkar Prov. Kaltim Diwakili Oleh : Lasila,SH
Terbanding/Tergugat : WALIKOTA SAMARINDA
5935
  • Pembanding/Penggugat : DPD Partai Golkar Prov. Kaltim Diwakili Oleh : Lasila,SH
    Terbanding/Tergugat : WALIKOTA SAMARINDA
Register : 04-04-2023 — Putus : 15-06-2023 — Upload : 20-06-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 Juni 2023 — Penggugat:
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
Tergugat:
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
10228
  • Penggugat:
    Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
    Tergugat:
    Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Putus : 08-07-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 702 K/Pdt/2015
Tanggal 8 Juli 2015 — ., VS ABURIZAL BAKRIE selaku KETUA UMUM DPP PARTAI GOLKAR, DKK
4229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., VS ABURIZAL BAKRIE selaku KETUA UMUM DPP PARTAIGOLKAR, DKK
    Putusan Nomor 702 K/Padt/2015pokoknya atas dalildalil:1.Bahwa pada tahun 1971, Sekretariat Bersama Golongan Karya (SekberGolkar) sekarang menjadi Partai Golongan Karya (Partai Golkar), telahmendapat pemberian sebidang/tanah seluas 584 m?
    yang di atasnya berdirisebuah gedung terletak di Jalan Jenderal Achmad Yani Nomor 17, Sidoarjodari Bupati Sidoarjo, yang dipergunakan sebagai Kantor SekretariatBersama Partai Golongan Karya Kabupaten Sidoarjo (sekarang DewanPimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Sidoarjo), sehinggatanah dan gedung tersebut menjadi harta benda (aset) dari Partai GolonganKarya;Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2002, Drs. Ec. H.M.
    Imron Syukur, MM(Tergugat) selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar KabupatenSidoarjo Masa Bakti 19982004, telah membuat pernyataan sebagai KetuaDPD Partai Golkar Kabupaten, Sidoarjo mewakili mengatasnamakan tanahdan Gedung DPD Partai Golkar Kabupaten Sidoarjo yang terletak di JalanJenderal Achmad Yani Nomor 17, Sidoarjo dengan nama saya sebagaimanatercantum di dalam sertifikat hak milik, bahwa tanah dan gedungsebagaimana tersebut diatas adalah benarbenar milik organisasi/DPDPartai Golkar
    Tentu saja tidak bisa, karena tanah tersebut bukan Tanah Negara Bebas,tetapi tanah negara yang dikuasai dan ditempati oleh Partai Golongan Karyauntuk Sekretaris Bersama Partai Golongan Karya Kabupaten Sidoarjo,sedangkan dalam kasus ini yang mengajukan dan yang menguasai tanahdan Gedung adalah orang yang sama yaitu Doctorandus Economy HajiMuhammad Imron Syukur Magister Management selaku Ketua DewanPimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Sidoarjo, sehinggapermohonan hak milik bisa berjalan
    Disebutkan :Ayat (1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai politiksebagaimana diatur didalam AD dan ART.Ayat (2) Penyelesaian internal Partai politik sebagai mana dimaksud dalamayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh partai politik; dan seterusnya;.
Putus : 14-11-2018 — Upload : 12-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 865 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 14 Nopember 2018 — DEDY YULIANTO VS KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
3832 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEDY YULIANTO VS KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
    PUTUSANNomor 865 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:DEDY YULIANTO, bertempat tinggal di JalanBatin Tikal Senang Hati RT. 003 RW. 005,Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat,Kabupaten Bangka, dalam hal ini memberi kuasakepada Ibrohim, S.H., dan kawan, Para Advokat,berkantor di Jalan Stania Nomor 133 Blok A,Kelurahan Taman Bunga
    Menyatakan Tergugat harus mencabut objek gugatan berupa Surat KetuaDewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya ProvinsiKepulauan Bangka Belitung Nomor 010077/DPDGERINDRA/2018tanggal 5 Februari 2018 dan dinyatakan tidak berlaku;4. Menghukum Tergugat membayar kerugian materil dan immateril terhadapPenggugat yaitu sebesar Rp100.000.000,00 terbilang seratus juta rupiah;5.
    Tentang Kewenangan Pengadilan karena gugatan Penggugat bersifatprematur/terlalu dini yang masih menjadi kewenangan Partai Politik;2. Gugatan Penggugat bersifat kurang pihak (plurium litis consortium),Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Pangkalpinangtelah memberikan Putusan Nomor 10/Pdt.SusParpol/2018/PN Pgp., tanggal24 April 2018 dengan amar sebagai berikut:Halaman 2 dari 6 hal. Put.
    Menyatakan Termohon Kasasi/Tergugat harus mencabut objek gugatanberupa Surat Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan IndonesiaRaya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 010077/DPDGERINDRA/2018 tanggal 5 Februari 2018 dan dinyatakan tidak berlaku;4. Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat membayar kerugian materil danimmateril terhadap Penggugat yaitu sebesar Rp100.000.000,00 terbilangseratus juta rupiah;5.
    Nomor 865 K/Pat.SusParpol/2018 Bahwa gugatan kurang pihak karena yang menentukan pergantian unsurpimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah DewanPimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra oleh karenanya Dewan PimpinanPusat (DPP) Partai Gerindra harus ditarik sebagai pihak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyatabahwa Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 10/Pdt.SusParpol/2018/PN Pgp tanggal 24 April 2018 dalam perkara ini tidak bertentangandengan hukum dan/atau undangundang
Putus : 14-06-2024 — Upload : 11-09-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 698 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 14 Juni 2024 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NANGGROE ACEH, 2. KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KOTA LANGSA
490 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NANGGROE ACEH, 2. KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KOTA LANGSA
Putus : 28-11-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 669 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 28 Nopember 2012 — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Prabumulih, dkk. vs TR. Hulu, S.H.
6936 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Prabumulih, 2. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sumatera Selatan, 3. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut ;
    Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Prabumulih, dkk. vs TR. Hulu, S.H.
    TR.HULU sebagai anggota Partai AmanatNasional oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional berdasarkanrekomendasi Tergugat I dan Tergugat II. Bahwa Tergugat I, II dan IIImenunjukkan dengan jelas akan ketidaktahuan dan ketidakmengertian mengenaiAnggaran Rumah Tangga Partai Amanat Nasional.
    ART Partai Amanat Nasional sertaperaturan Perundangundangan lainnya.
    atau Surat Keputusan Pimpinan Partai Politik (vide Pasal118 ayat (1) HIR) Jo.
    No. 669 K/Pdt.Sus/2012147 Bahwa, sebagai Anggota Partai Politik yang tergabung dalam Partai AmanatNasional (Partai PAN), yang juga tahu Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga yangdiamanatkan oleh Partai serta telah mengetahui UndangUndang Partai Politik hal apayang harus dilakukan sebagai upaya pembelaan diri melalui mekanisme partai maupunUndangundang (Vide Anggaran Dasar PAN Bab X Tentang Majelis Penasehat PartaiPasal 23, jo Bab XI Tentang Mahkamah Penyelesaian Sengketa Pasal 24 jo.
    DewanPimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Prabumulih, 2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi17Sumatera Selatan, 3.
Register : 03-08-2018 — Putus : 07-01-2019 — Upload : 14-01-2019
Putusan PN RENGAT Nomor 21/Pdt.G/2018/PN Rgt
Tanggal 7 Januari 2019 — Penggugat:
ANDI NURBAI, SP
Tergugat:
1.MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL PROVINSI RIAU
4.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Turut Tergugat:
1.KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
3.BUPATI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
4.GUBERNUR RIAU
6812
  • Penggugat:
    ANDI NURBAI, SP
    Tergugat:
    1.MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL
    2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
    3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL PROVINSI RIAU
    4.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
    Turut Tergugat:
    1.KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
    2.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
    3.BUPATI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
    4.GUBERNUR RIAU
Register : 02-09-2013 — Putus : 05-12-2013 — Upload : 09-12-2013
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 33/G/2013/PTUN.SMD
Tanggal 5 Desember 2013 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDIP) melawan KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI KALIMANTAN TIMUR;
12254
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDIP)melawanKOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI KALIMANTAN TIMUR;
    Penggugat tidak berwenang mengajukan gugatan;Bahwa pimpinan partai politik yang berwenang mengajukan pasangan calon gubernurdan wakil gubernur Provinsi Kalimantan Timur adalah dewan Pimpinan Daerah PartaiDemokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Provinsi Kalimantan Timur bukanDewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP), sehinggaapabila Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) merasa Dirugikan olehpenyelenggaraan pemilu dalam hal ini Tergugat, maka yang berwenang
    mengajukangugatan adalah Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPDPDIP) Provinsi Kalimantan Timur;2.
    Presiden dan Wakil Presiden, calongubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, sertacalon walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundangundangan.Pasal 19:1) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat berkedudukan di ibu kota negara;2) Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi;3) Kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota berkedudukan di ibukotakabupaten/kota;Putusan Perkara Nomor: 33/G/2013/PTUNSMD Halaman 17 dari 31 HalamanMenimbang
    , bahwa apabila ketentuan beberapa pasal tersebut di atas dikaitkandengan sengketa in litis, Partai Politik yang dimaksud adalah Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan (PDIP).
    Aji SofyanAlex mendaftar sebagai Pasangan Calon Gubernur dan wakil gubernur ProvinsiKalimantan Timur dengan diusung oleh gabungan Partai Politik yaitu Partai DemokrasiIndonesia Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (vide bukti T4);Bahwa pada tanggal 28 Mei 2013, Penggugat Pembebastugasan H.Aji Sofyan AlexDari Jabatannya Sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Timur DanEdy Kurniawan, SE Dari Jabatannya sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan ProvinsiKalimantan Timur Sekaligus Penunjukan
Putus : 21-05-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 571 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 21 Mei 2024 — DPN/DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP), 2. DPP/ DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP), 3. DPK/DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP) KAYONG UTARA, PROVINSI KALIMANTAN BARAT DAN 1. KETUA DPRD KABUPATEN KAYONG UTARA, PROVINSI KALIMANTAN BARAT, 2. MUHAMMAD YUSUF
10842 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DPN/DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP), 2. DPP/ DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP), 3. DPK/DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP) KAYONG UTARA, PROVINSI KALIMANTAN BARAT DAN 1. KETUA DPRD KABUPATEN KAYONG UTARA, PROVINSI KALIMANTAN BARAT, 2. MUHAMMAD YUSUF
Putus : 26-03-2018 — Upload : 21-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 320 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 26 Maret 2018 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPP PPP) Kubu Romahurmudziy dkk
5948 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPP PPP) Kubu Romahurmudziy dkk
    & 378 Kota Makassar, Sulawesi Selatan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Juli 2017;Pemohon Kasasi;1.Lawan:DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN (DPP PPP) Kubu Romahurmudziydkk, berkedudukan di Jalan Tebet Barat IX Nomor 17Jakarta Selatan, diwakili oleh Ir.
    Romahurmuziy,M.T., selaku Ketua Umum DPP PPP;DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN (DPW PPP) Provinsi SulawesiSelatan Kubu Romahurmuziy dkk, berkedudukan diJalan Sungai Saddang Nomor 19 Kota Makassar,Sulawesi Selatan, diwakili oleh H. Muhammad Aras,S.Pd., M.M., selaku Ketua DPW PPP Provinsi SulawesiSelatan;DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN (DPC PPP) Kabupaten JenepontoKubu Romahurmudziy dkk, berkedudukan di JalanPahlawan (depan Taman Makam Pahlawan) Karisa,Halaman?
    Syamsul Tanro, S.H., dariKeanggotaan Partai Persatuan Pembangunan yang dikeluarkan olehTergugat serta Surat Nomor 027/Ext/DPC/U5/VII/2017 tanggal 3 Juli2017, Perihal: Permohonan Penggantian Antar Waktu yang dikeluarkanoleh Tergugat Ill, tidak sah serta batal demi hukum dengan segala akibathukumnya;4.
    ;Bahwa menurut Mahkamah Agung, putusan Judex Facti tidak tepat karenatindakan Termohon Kasasi terhadap Pemohon Kasasi adalah termasukperselisinan partai politik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 32ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, perselisinanmana berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 2Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik, harus diselesaikan
    terlebin dahulu melalui mekanismepartai sebelum diajukan penyelesaiannya ke pengadilan negeri;Bahwa terbukti Pemohon Kasasi belum mengajukan perselisihannyadengan Termohon Kasasi melalui mekanisme internal partai;Bahwa putusan Mahkamah Partai yang didalilkan oleh Pemohon Kasasibukan mengenai perselisihan a quo tetapi mengenai dualismekepengurusan DPP PPP;Bahwa oleh karena itu gugatan Pemohon Kasasi adalah gugatanprematur sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan
Register : 28-03-2022 — Putus : 27-07-2022 — Upload : 04-08-2022
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 16/G/2022/PTUN.SMD
Tanggal 27 Juli 2022 — Penggugat:
Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Kalimantan Timur
Tergugat:
Walikota Samarinda
292113
  • Penggugat:
    Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Kalimantan Timur
    Tergugat:
    Walikota Samarinda
Putus : 25-05-2015 — Upload : 17-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 268 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 25 Mei 2015 — DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BINTANG REFORMASI (PBR) KOTA KOTAMOBAGU, DKK
7844 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BINTANG REFORMASI (PBR) KOTA KOTAMOBAGU, DKK
    Bahwa Partai Bintang Reformasi (PBR) secara nasional telah bergabungke Partai Amanat Nasional (PAN) sejak Juni 2011. Di kaitan denganPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 dan 13 tentang hal ini telahada Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Yudicial Review dimanaBPR yang anggota legislatifnya tidak akan diberhentikan atau tidak lagidituntut untuk mengundurkan diri dari Partai lama.
    Bahwa apabila usul PAW/Pemberhentian Penggugat untuk di PAW tidakberdasarkan seperti pada point 4 di atas (PAW biasa) maka disampaikandalam gugatan ini bahwa selama ini Penggugat tidak pernah dipanggiloleh DPC PBR Kota Kotamobagu apa yang menjadi kesalahanPenggugat terhadap Partai dimana Penggugat sampai dengan saat inisangat loyal terhadap Partai dan tidak pernah melakukan pelanggaranterhadap semua ketentuan partai dan tidak melanggar disiplin Partai.Proses seperti ini ada mekanisme yang harus ditempuh
    Nomor 268 K/Pdt.SusParpol/2014Partai dalam kaitan dengan PAW harus sampai ke DPP Partai BintangReformasi dimana sesuai AD/ART Partai secara tegas disebutkan bahwaPAW bagi Anggota DPR RI, DPRD Privinsi dan DPRD Kabupaten/Kotaakan diputuskan oleh Dewan Pimpinan Pusat setelah melakukankonsultasi dengan Dewan Syuro;Bahwa sampai saat ini Penggugat merasa tidak pernah melakukanpelanggaran dan oleh karena itu maka PAW terhadap Penggugat adalahtidak mempunyai dasar hukum oleh karena itu harus ditolak;Bahwa
    Proses/usul PAW yang dilakukan oleh Pimpinan Partai ditingkatKabupaten harus melalui beberapa tahap yang harus dilalui sampaidengan pemberhentian sebagai anggota partai yang hanya menjadikewenangan Pusat (DPP) setelahn mendapatkan pertimbangan dariMajelis Syuro Partai.
    2008 tentang Partai Politiksebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011,harus diselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Bahwa, terhadap perkara tersebut telah diselesaikan oleh MahkamahKonstitusi sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 39/PUUXI/2013tanggal September 2013;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 32Hal. 5 dari 7 hal Put.
Register : 07-01-2019 — Putus : 25-03-2019 — Upload : 07-07-2020
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Tpg
Tanggal 25 Maret 2019 — Penggugat:
SASYENTO
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN KOTA PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA KOTA TANJUNGPINANG
10832
  • Penggugat:
    SASYENTO
    Tergugat:
    DEWAN PIMPINAN KOTA PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA KOTA TANJUNGPINANG
Putus : 25-07-2024 — Upload : 04-09-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 727 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 25 Juli 2024 — KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI NASDEM KABUPATEN MAJALENGKA 2. KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI NASDEM PROVINSI JAWA BARAT 3. KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM dan 1. KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN MAJALENGKA 2. BUPATI KABUPATEN MAJALENGKA 3. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN MAJALENGKA 4. GUBERNUR JAWA BARAT
4226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI NASDEM KABUPATEN MAJALENGKA 2. KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI NASDEM PROVINSI JAWA BARAT 3. KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM dan 1. KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN MAJALENGKA 2. BUPATI KABUPATEN MAJALENGKA 3. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN MAJALENGKA 4. GUBERNUR JAWA BARAT