Ditemukan 11447 data
370 — 159 — Berkekuatan Hukum Tetap
PATAR SITOMPUL VS KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) SUMATERA UTARA PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA), DK
PUTUSANNomor 1117 K/Pdt.SusParpol/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PATAR SITOMPUL, bertempat tinggal di Jalan Angkatan 66Wonosari Lk. , Desa Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu,Kabupaten Labuhanbatu Utara, dalam hal ini memberi kuasakepada Hengky Silaen, S.H., Advokat pada Law Office HengkySialen, S.H., & Associates, beralamat di Jalan JenderalSudirman
KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) SUMATERAUTARA PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA), yangdiwakili oleh Kodrat Shah dan Sekretaris, Edison Sianturi,beralamat di Jalan Sei Besitang, Nomor 4 Medan, KotaMedan, dalam hal ini memberi kuasa kepada FirmanAbdillah S.H., dan kawan, Para Advokat pada KantorHukum Firman Abdillah & Rekan, beralamat di Jalan KaryaPembangunan Nomor 20A, Polonia Medan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 19 Maret 2018:2.
Menyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukummengikat Surat Tergugat (DPD Partai Hanura) Provinsi Sumatera UtaraNomor 008/DPDHanura/SU/X/2017, tanggal 11 Oktober 2017 perihalPergantian Antar Waktu (PAW) an. Penggugat (ic. Patar Sitompul)kepada Sujian;Halaman 2 dari 7 hal. Put. Nomor 1117 K/Padt.Sus.Parpol/20206.
Bahwa Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili gugatanPenggugat yang merupakan sengketa internal partai (kompetensiabsolut);2. Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak (plurium listis consortium),Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Medan telahmemberikan Putusan Nomor 617/Pdt.G/2017/PN Mdn., tanggal 13 Februari2018 yang amarnya sebagai berikut:1. Mengabulkan keberatan/tangkisan (eksepsi) Tergugat ;2.
politik;Menimbang, bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1)dan (2) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwaperselisinan partai politik harus diselesaikan terlebin dahulu secara internalmelalui Mahkamah Partai Politik sebelum diajukan ke Pengadilan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo belum diselesaikansecara internal oleh Mahkamah Partai Politik, maka Mahkamah Agungberpendapat bahwa gugatan Penggugat Prematur
152 — 91
Penggugat:LANI SUGEHATergugat:1.Dewan Pengurus Pusat Partai Golongan Karyaatau DPP GOLKAR c.q. Drs. SETYA NOVANTO, Ak2.Dewan Pengurus Pusat Partai Golongan Karya atau DPP GOLKAR c.q. IDRUS MARHAM3.Dewan Pimpinan Daerah Golongan Karya atau DPD Partai Golkar Kalimantan Timur. C.q. RITA WIDYASARI. Ph.D4.Dewan Pimpinan Daerah Golongan Karya atau DPD Partai Golkar Kalimantan Timur. C.q. ABDUL KADIR. SAg5.H. JAFAR ABDUL GAFFAR, S. Sos, MH6.H. M. SUTAMSIS
REFFAS FAUZUN CAROPEBOKA
Tergugat:
EX PARTAI NASIONAL INDONESIA (PNI)
Intervensi:
SUGINAH
74 — 48
Penggugat:
REFFAS FAUZUN CAROPEBOKA
Tergugat:
EX PARTAI NASIONAL INDONESIA (PNI)
Intervensi:
SUGINAH
61 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
VS ABURIZAL BAKRIE selaku KETUA UMUM DPP PARTAIGOLKAR DKK
(Tergugat) selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar KabupatenSidoarjo Masa Bakti 19982004, telah membuat pernyataan sebagai KetuaDPD Partai Golkar Kabupaten, Sidoarjo mewakili mengatasnamakan tanahdan Gedung DPD Partai Golkar Kabupaten Sidoarjo yang terletak di JalanJenderal Achmad Yani Nomor 17, Sidoarjo dengan nama saya sebagaimanatercantum di dalam sertifikat hak milik, bahwa tanah dan gedungsebagaimana tersebut diatas adalah benarbenar milik organisasi/DPDPartai Golkar Kabupaten Sidoarjo
(lima ratus delapan puluh empat meter persegi) tertanggal 2522003, yang dikuasai dan dipergunakan sebagai Kantor SekretariatBersama Partai Golongan Karya Kabupaten Sidoarjo tanpa izin danpersetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, sehinggapengajuan permohonan hak milik tersebut tidak sah;.
Tentu saja tidak bisa, karena tanah tersebut bukan Tanah Negara Bebas,tetapi tanah negara yang dikuasai dan ditempati oleh Partai Golongan Karyauntuk Sekretaris Bersama Partai Golongan Karya Kabupaten Sidoarjo,sedangkan dalam kasus ini yang mengajukan dan yang menguasai tanahdan Gedung adalah orang yang sama yaitu Doctorandus Economy HajiMuhammad Imron Syukur Magister Management selaku Ketua DewanPimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Sidoarjo, sehinggapermohonan hak milik bisa berjalan
Imron Syukur, M.M.) sehingga jelasperselisihan Penggugat dan Tergugat adalah bukan mengenai partai politik,melainkan perselisihan perdata;. Bahwa oleh karena Penggugat sebagai partai politik maka berdasarkanPasal 32 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 TentangPartai Politik.
Disebutkan:Ayat (1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai politiksebagaimana diatur didalam AD dan ART;Ayat (2) Penyelesaian internal Partai politik sebagai mana dimaksud dalamayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh partai politik; dan seterusnya;.
119 — 45
EDI SUKAMTO, dk MELAWAN DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI HATI NURANI RAKYAT KAB.MUSI RAWAS UTARA, Dkk
Bahwa PENGGUGAT adalah Anggota Partai Hati Nurani Rakyat berdasarkan KartuTanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati NuraniRakyat. Dengan Kartu Tanda Anggota Nomor : 16.05.01.1001.0005668 dan selain ituPENGGUGAT juga terdaftar sebagai anggota Partai Hati Nurani Rakyat di DewanPimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Musi Rawas Utara.2.
Bahwa PENGGUGAT II adalah Anggota Partai Hati Nurani Rakyat berdasarkan KartuTanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh Dewwan Pimpinan Pusat Partai HatiNurani Rakyat. Dengan Kartu Tanda Anggota Nomor : 16.05.01.1001.000570 danselain itu PENGGUGAT juga terdaftar sebagai Anggota Partai Hati Nurani Rakyat diDewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Musi Rawas Utara.3.
Edi Sukamto tertanggal 5 September 2016, suratDPC Partai Hanura Kab. Musi Rawas Utara nomor : SKEP/24/DPCHANURA/MTR/VIII/2016, Tentang Pencabutan status dari keanggotaan Partai Hanuratanggal 15 Agustus 2016.Bahwa Perbuatan Tergugat III dalam mengeluarkan surat tersebut tidak sesuai denganmekanisme partai AD/ART Hanura pasal 7 ayat 4 huruf (d).
Bastari Ibrahim tertanggal 5 September 2016,surat DPC Partai Hanura Kab. Musi Rawas Utara nomor : SKEP/24/DPCHANURA/MTR/VIII/2016, Tentang Pencabutan status dari keanggotaan Partai Hanuratanggal 15 Agustus 2016.Bahwa Perbuatan Tergugat III dalam mengeluarkan surat tersebut tidak sesuai denganmekanisme partai AD/ART Hanura pasal 7 ayat 4 huruf (d).
HatiNurani Rakyat yang dicantumkan dalam gugatan Penggugat dan Penggugat II tidaksesuai isinya dengan ketentuan AD, ART Partai Hati Nurani Rakyat yang sebenarnyadan semestinya (bunyi pasal perpasalnya berbeda dengan AD, ART Partai Hati NuraniRakyat yang dimiliki dan menjadi pedoman partai Hati Nurani Rakyat) .
160 — 76
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPP-PBR ), DKK
yakni tidak patuh dan tundukkepada disiplin partai, tidak menjunjung tinggi kKehormatan dan nama baikpartai, merongrong kewibawaan partai, memecah belah rasa persatuan dansolidaritas sesama anggota partai, tidak aktif mengikuti kegiatankegiatanresmi partai, dan tidak bertanggung jawab terhadap amanat partai yang telahdiberikan kepada PENGGUGAT?
Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politikyang diundangkan pada tanggal 15 Januari 2011IMENYALAKEN 2nn mn nnn nen nennnnnnnnnmennmnnnnnnns1) Perselisihan Parai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD/ART. ; 22" =" ="2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau
sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik. ;113) Susunan Mahkamah Partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksud padaayat (2) disampaikan oleh pimpinan Partai Politik kepada Kementerian ;4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari. 5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikatsecara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan denganKEPENQUIUSAN, 22sensseesene ee
partai politik (PBR) yang bersangkutanyakni TERGUGAT 1 sebagai pemegang otoritas partai ataukepada Mahkamah Partai PBR yakni Dewan Syura sebagailembaga arbitrase partai yang berwenang menyidangkanperkara konflik internal partai (vide pasal 12 ayat (4)Anggaran Dasar14.Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parai Politik15yang diundangkan pada tanggal 15 Januari 2011 yangdengan tegas menyatakan:Ayat :
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Pertai Politiksebagaimana diatur dalam AD/ART ;"Ayat 2 : Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;Ayat 5 : Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final danmengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaanGeNGaN KEPEMOQUIUSAM Feseess eee wese ese ener eee15.
1492 — 552
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI RAKYAT ADIL MAKMUR (DPP PRIMA):Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)
22 — 2
Lawan- PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN - PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN LABUHANBATU
100 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
LILY CHADIDJAH WAHID; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DAN KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Bahwa Surat Keputusan DPP PKB (Tergugat) sebagaimanadimaksud pada poin 1 tersebut di atas, diterbitkan karena Penggugattelah melanggar AD ART PKB yakni melanggar Pasal 7, Pasal 9,Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 Anggaran Rumah Tangga PKB yakniPenggugat melawan pada pimpinan partai yakni tidak patuh dantunduk kepada disiplin partai, tidak menjunjung tinggi kKehormatan dannama baik partai, merongrong kewibawaan partai, memecah belahrasa persatuan dan solidaritas sesama anggota partai, tidak aktifmengikuti
kegiatankegiatan resmi partai, tidak bertanggung jawabterhadap amanat partai yang telah diberikan kepada Penggugat, sertaHal. 9 dari 25 hal.
permohonan peninjauan kembali atas putusandimaksud kepada Tergugat dan bahkan menurut pemberitaan mediaTergugat mengadu kepada partai lain ;Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 32 UndangUndang Nomor2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik yang diundangkan pada tanggal 15Januari 2011 menyatakan :(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD ART ;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai
Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;(3) Susunan Mahkamah Partai atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan Partai Politikkepada Kementerian ;(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari ;Pasal 33 :(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 32 tidak
tentang Penetapan PemberhentianPenggugat dari keanggotaan PKB, padahal sebagaimana ketentuanPasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politikyang diundangkan pada tanggal 15 Januari 2011 menyatakan :(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD ART ;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politikatau
78 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PENGURUS KABUPATEN PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN KABUPATEN LUWU UTARA, DKK
Dimana proses ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku;Bahwa dasar hukum Pengusulan yang dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi sebagaiberikut:a Pasal 16 ayat 1 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politikmenentukan bahwa: Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya danPartai Politik apabila (b) menyatakan pengunduran diri (c) menjadi anggotaPartai Politik Lain...
yang substansipemberhentian anggota DPRD dapat dilakukan oleh Partai sebagaimana tertuangdalam amar putusan Point (b) anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atauditarik oleh Partai Politik yang mencalonkannya";d Kebijakan partai sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor PDK/A/ KDP/011/VII/2013, tertanggal 31 Juli 2013 tentang Proses PAW Anggota DPRD Provinsi,Kabupaten dan Kota dari PDK;e Kebijakan Partai sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor PDK/A/DPDPN/O1/VII/2013, tertanggal 1 Juli 2013 tentang
Pertanyaannya kemudian, apakah hakhak keperdataan/politik seorangharus terganjal hanya karena perpindahan partai ?
;115 Bahwa kemudian kepindahan partai Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensibelumlah bersifat final dalam arti proses ditingkat internal Partai PDK baru sepihakPara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, seharusnya hal ini harus dibahasterlebih dahulu ditingkat internal Partai (PDK) untuk menyetujui atau tidakmenyetujui kepindahan Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi (mekanismetidak berjalan), artinya bahwa Pengurus Partai PDK telah melakukan tindakansewenangwenang terhadap Para Penggugat
, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan mengenaikeberatankeberatan kasasi tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebihdahlu mengenai persyaratan pengajuan gugatan perselisihan partai politik;1213Menimbang, bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah denganUndang Undang Nomor 2 Tahun 2011, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai
98 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA, tersebut;
DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA VS SUPHAN K. HASSAN
PUTUSANNomor 1387 K/Pdt.SusParpol/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANATNASIONAL (PAN) KABUPATEN BOLAANG MONGONDOWUTARA, diwakili olen Djuldin Bolota, S.ip., selaku Ketua DPPPartai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten BolaangMongondow Utara, berkedudukan di Jalan Trans SulawesiBoroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten
DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI AMANATNASIONAL (PAN) PROVINSI SULAWESI UTARA,berkedudukan di Jalan Piere Tendean, Kecamatan Sario, KotaManado;2. KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD)KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA,berkedudukan di Jalan Trans Sulawesi, Boroko, KecamatanKaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;3. KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATENHalaman 1 dari 15 hal. Put.
Tentang Gugatan Penggugat Obscuur Libel;Bahwa terhadap gugatan Penggugat adalah kabur dan tidak jelas (obscuurlibel) oleh karena kKewenangan untuk mengajukan/mengusulkan pergantianantarwaktu. terhadap anggotanya di DPRD adalah merupakan haksepenuhnya partai politik itu sendiri (Tergugat dan Tergugat II) dan tidak adacampur tangan maupun tekanan dan atau intervensi dari pemerintah (dalamhal ini Tergugat VI in casu Gubernur Sulawesi Utara);Dengan demikian gugatan Penggugat telah keliru karena kabur
Bahwa Penggugat/Termohon Kasasi telah diundang secara patut olehDPD PAN (Tergugat I/Pemohon Kasasi) namun Penggugat/TermohonKasasi tidak pernah datang dan hal tersebut menunjukan sikapmembangkang terhadap partai;c.
Politik, sebelumgugatan perselisihan partai politik diajukan ke Pengadilan Negeri makaperselisihan partai politik tersebut harus terlebin dahulu diselesaikan melaluimekanisme internal partai; Bahwa dalam sengketa a quo Penggugat belum mengajukan perselisihanantara dirinya dengan Para Tergugat melalui mekanisme internal partal; Bahwa karena itu gugatan Termohon Kasasi/Penggugat dalam perkaraa quo harus dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan bersifatprematur;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
53 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL yang dalam perkara ini diwakili oleh AMELIA A. YANI dan TONIN TACHTA SINGARIMBUN sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Peduli Rakyat Nasional tersebut ;
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI, dk
No. 150 PK/TUN/2011M.HH.19.AH.11.01 Tahun 2008 tentang Pengesahan Partai PPRNmenjadi badan hukum;2.
No. 150 PK/TUN/2011Bahwa sesuai UndangUndang tentang Partai Politik, maka satusatunyaalasan hukum yang bisa menjadi alasan Tergugat tidak melakukanpengesahan perubahan AD dan ART Partai Politik adalah apabila di tubuhPartai Politik yang bersangkutan terjadi perselisihan Partai Politik (Vide :Pasal 8 UndangUndang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik);Pasal 8 UndangUndang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik berbuny!
,mediasi , atau arbitrase Partai Politik yang mekanismenya diaturdalam AD dan ART;Hal. 8 dari 38 hal.
Yani mengaku dirinya sebagai seorang Ketua UmumPartai dan memiliki Partai yang dinamakannya partai PPRN akan tetapi biladililhat Partai yang disebutkannya itu adalah sangat jelas tidak diterimasebagai suatu Partai karena tidak memiliki alamat kantor yang tetap karenaselalu berpindahpindah seperti pertama di JI. Pahlawan Revolusi No. 148Pondok Bambu Jakarta Timur, kedua di Jl. Tebet Barat Dalam No. 11Jakarta Selatan, ketiga di JI.
Yani) dari Jabatannya dari Ketua Umum DPP PPRNsebagaimana tersebut diatas adalah telah sah karena telah sesuaidengan prosedur dan peraturan yang ada sebagaimana yang telahjelas diatur oleh AD/ART PPRN pada BAB XI tentang Tata UrutanKeputusan Pasal 17 mengatur antara lain :1) Tingkat Pusata) Keputusan Pemrakarsa dan Pendiri Utama;b) Musyawarah Nasional Partai;c) Rapat Pimpinan Nasional Partai;d) Rapat Kerja Nasional Partai;e) Rapat DPP Nasional Partai;Pasal 18 mengatur antara lain :2) Pemrakarsa dan
93 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA, DKK
Anggota Partai Golkar);.
Partai Golkar Atas Nama Drs.
Partai GolonganKarya.
Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) UndangUndang Partai Politikmewajibkan kepada pihak Partai Politik untuk berpedoman pada tata caraatau mekanisme pemberhentian keanggotaan partai politik dalamperaturan internal partai (dalam hal ini ADART Partai Golkar danPeraturan Organisasi Partai Golongan Karya Nomor PO13/DPP/GOLKAR/X/2011 tentang Disiplin dan Sanksi Organisasi sertaPembelaan Diri Pengurus dan/atau Anggota Partai Golkar).
Partai Politik mewajibkan kepada pihak Partai Politikuntuk berpedoman pada tata cara atau mekanisme pemberhentiankeanggotaan partai politik dalam peraturan internal partai (dalam halini ADART Partai Golkar dan Peraturan Organisasi Partai GolonganKarya Nomor PO13/DPP/GOLKAR/X/2011 tentang Disiplin danSanksi Organisasi serta Pembelaan Diri Pengurus dan/atau AnggotaPartai Golkar).
YULIHARDIN, S.Ag
Tergugat:
1.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) c/q Bapak Zulkifli Hasan
2.Ketua dewan pimpinan wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) c/q Bapak Ir H Mawardi Ali
3.Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) c/q Bapak Syafriadi SH
89 — 13
Penggugat:
YULIHARDIN, S.Ag
Tergugat:
1.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) c/q Bapak Zulkifli Hasan
2.Ketua dewan pimpinan wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) c/q Bapak Ir H Mawardi Ali
3.Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) c/q Bapak Syafriadi SH
II. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PKNU (Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama)
III. DEWAN PIMPINAN CABANG PKNU (Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama)
IV. KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK
180 — 16
DEWAN PIMPINAN PUSAT PKNU (Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama)
II. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PKNU (Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama)
III. DEWAN PIMPINAN CABANG PKNU (Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama)
IV. KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TRENGGALEKDiusulkanoleh partai politiknya sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan. f. Tidak lagimemenuhi syarat sebagai calon anggota DPRDKabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan mengenai pemilihan umum.. g.Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diaturdalam undangundang ini. h. Diberhentikan sebagaianggota partai politik sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan atau. i. Menjadianggota partai politik lain..
Diusulkanoleh partai politiknya sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan. f. Tidak lagimemenuhi syarat sebagai calon anggota DPRDKabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan mengenai pemilihan umum.. g.Melanggar ketentuan Jlarangan sebagaimana diaturdalam undangundang ini. h. Diberhentikan sebagaianggota partai politik sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan atau. i. Menjadianggota partai politik lain..
diatur di dalamAD dan ART; dane Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehsuatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;e Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikanpaling lambat 60 (enam puluh hari);Menimbang bahwa dalam penjelasan pasal 32 ayat (1)UU no.02 tahun 2011 tersebut juga menyebutkan bahwa:Yang dimaksud dengan Perselisihan Partai Politikadalah
Pelanggaran terhadap hak anggota partai politik;. Penyalahgunaan kewenangan;123. Pemecatan tanpa alasan yang jelas;45.
Pertanggungjawaban keuangan;6 Keberatan terhadap keputusan partai politik;Menimbang bahwa ketentuan pasal 33 ayat(1) UUno.02 tahun 2011 juga menyatakan bahwa dalam halpenyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 tidaktercapal penyelesaian dilakukan malalui Pengadilan Negeri;Menimbang berdasarkan pertimbangan diatas telahdidapatkan fakta bahwa memang benar telah terjadi suatuperselisihan partai politik dalam partai PKNU antarapara penggugat dengan tergugat I, tergugat II dantergugat
211 — 36
PENGGUGAT;LawanDewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh Kabupaten Bireuen, Dkk, sebagai .....PARA TERGUGAT
Terbanding/Tergugat : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : Partai Keadilan dan Persatuan
19 — 13
Pembanding/Penggugat : Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Diwakili Oleh : Irwan Gustaf Lalegit, S.H
Terbanding/Tergugat : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : Partai Keadilan dan Persatuan
Tergugat:
1.Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDI-Perjuangan) Provinsi Sumatera Selatan
4.Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI-Perjuangan) Kabupaten Banyuasin
Turut Tergugat:
4.Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Banyuasin
5.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin<
22 — 12
Tergugat:
1.Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDI-Perjuangan) Provinsi Sumatera Selatan
4.Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI-Perjuangan) Kabupaten Banyuasin
Turut Tergugat:
4.Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Banyuasin
5.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin<
Terbanding/Tergugat : MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Terbanding/Turut Tergugat I : Presiden Republik Indonesia
Terbanding/Turut Tergugat II : Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Terbanding/Turut Tergugat III : Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Terbanding/Turut Tergugat IV : Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDI P
Terbanding/Turut Tergugat V : Pimpinan Partai Gerakan Indonesia Raya GERINDRA
Terbanding/Turut Tergugat VI :
80 — 0
Ekomei
Terbanding/Tergugat : MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Terbanding/Turut Tergugat I : Presiden Republik Indonesia
Terbanding/Turut Tergugat II : Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Terbanding/Turut Tergugat III : Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Terbanding/Turut Tergugat IV : Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDI P
Terbanding/Turut Tergugat V : Pimpinan Partai Gerakan Indonesia Raya GERINDRA
Terbanding/Turut Tergugat VI :Pimpinan Partai Golkar
Terbanding/Turut Tergugat VII : Pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa PKB
Terbanding/Turut Tergugat VIII : Pimpinan Partai Nasional Demokrat NASDEM
Terbanding/Turut Tergugat IX : Pimpinan Partai Demokrat
Terbanding/Turut Tergugat X : Pimpinan Partai Keadilan Sejahtera PKS
Terbanding/Turut Tergugat XI : Pimpinan Partai Amanat Nasional PAN
Terbanding/Turut Tergugat XII : Pimpinan Partai Persatuan Pembangunan PPP
Terbanding/Turut Tergugat XIII : Panglima Tentara
76 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA), , DKK