Ditemukan 6564 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-12-2022 — Putus : 25-01-2023 — Upload : 01-02-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1149/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 25 Januari 2023 — INTENSIF MULTI FINANCE (IMF)
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA V
3.RAMSIS
345
  • INTENSIF MULTI FINANCE (IMF)
    2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA V
    3.RAMSIS
Register : 12-09-2022 — Putus : 13-10-2022 — Upload : 13-10-2022
Putusan PT JAKARTA Nomor 598/PDT/2022/PT DKI
Tanggal 13 Oktober 2022 — INTENSIF MULTI FINANCE (IMF)
Terbanding/Turut Tergugat : TRI FIRDAUS AKBARSYAH, S.H.MH
7620
  • INTENSIF MULTI FINANCE (IMF)
    Terbanding/Turut Tergugat : TRI FIRDAUS AKBARSYAH, S.H.MH
Register : 12-12-2022 — Putus : 13-12-2023 — Upload : 01-02-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1141/Pdt.Bth/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 13 Desember 2023 — INTENSIF MULTI FINANCE (IMF)
1811
  • INTENSIF MULTI FINANCE (IMF)
Register : 03-06-2015 — Putus : 03-11-2015 — Upload : 17-11-2016
Putusan PN BATAM Nomor 123/PDT.G/2015/PN.BTM
Tanggal 3 Nopember 2015 — PEMERINTAH KOTA BATAM/WALIKOTA BATAM, Ir. DAMERIA NADAPDAP,
11048
  • PenetapanSekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barangmengenai jumlah pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif untukTergugat; 2. Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah disetorke Kas Negara. Padahal keduanya itu berkaitan langsung denganpengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif;Bahwa selain itu, dalam dalil Gugatan halaman 5 angka 9 poin 2terdapat kalimat terlampir copy surat pernyataan.
    Menurut dalil Gugatan halaman 4 angka 5 Tergugat telahmenyetor pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif, totalnya Rp.2.100.000, (dua juta seratus ribu rupiah), karena itu Tergugat masihmemiliki sisa Tunjangan Komunikasi Intensif yang harus dilunasi sebesarRp. 62.160.000, (enam puluh dua juta seratus enam puluh ribu rupiah).Dari dalil Gugatan halaman 4 angka 5 tersebut maka TunjanganKomunikasi Intensif yang harus disetor kembali adalah sebesar Rp.64.260.000, (enam puluh empat juta dua ratus enam
    Bahwa Tergugat menerima uang Tunjangan Komunikasi Intensif adalahkarena itu hak hukum Tergugat yang sah berdasarkan ketentuan Pasal14D Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2006, yang berbunyi:Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimanadimaksud dalam Pasal 14A dan Pasal 14B dibayarkan terhitung mulaitanggal 1 Januari 2006;6.
    (dua juta seratus ribu rupiah) sebagaimana didalilkanPenggugat dalam gugatannya;Bahwa Tergugat tidak pernah mengikatkan diri dalam suatu penanjiantentang penyetoran kembali uang Tunjangan Komunikasi Intensif yangtelah diterima oleh Tergugat sehingga tidak beralasan hukum untukmenyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;Bahwa uang Tunjangan Komunikasi Intensif sejumlah Rp. 64.260.000.00.
    Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sisa dana TunjanganKomunikasi Intensif yang belum dilunasi sebesar Rp. 61.660.000.
Register : 15-02-2016 — Putus : 18-07-2016 — Upload : 01-12-2016
Putusan PT PEKANBARU Nomor 24/PDT/2016/PT.PBR
Tanggal 18 Juli 2016 — PEMERINTAH KOTA BATAM/WALIKOTA BATAM Sebagai PENGGUGAT Lawan Ir. DAMERIA NADAPDAP Sebagai TERGUGAT
4622
  • semula Tergugat tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam tanggal 3 Nopember 2015 Nomor 123/PDT/2015/PN.BTM yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI :DALAM ESKEPSI :- Menolak eksepsi Pembanding semiula Tergugat tersebut;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Pembanding semula Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk mengembalikan sisa Tunjangan Komunikasi Intensif
    Tunjangan Komunikasi Intensif dandana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan padajenis pendapatan Lainlain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, obyekpendapatan dari pengembaiian, rincian obyek pendapatan daripengembaiian Pajak Penghasilan Pasal 21;Hal. 3 dari 14 hal.
    Put.No. 24/PDT/2016/PT.PBR5 Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menerimadan menyetorkan pengembaiian Tunjangan Komunikasi Intensif dan DanaOperasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke Kas Umum Daerah;1 Pasal 15 adalah sebagai berikut :1Pasal 15Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksuddalam Pasal 14 ayat (1) berhenti antar waktu atau diberhentikanantar waktu sebelum berakhir masa baktinya, wajibmengembalikan seluruh Tunjangan Komunikasi Intensif dan DanaOperasional
    Pasal 16 adalah sebagai berikut :Pasal 161 Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan DanaOperasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)dan ayat (3) dapat dilakukan dengan cara sekaligus/tunai ataudiangsur setiap bulan;2 Pengembalian dengan cara sekaligus/tunai sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan pada awal periodepengembalian atau dapat dilakukan pelunasan terhadap sisaangsuran;3 Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan DanaOperasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1
    Put.No. 24/PDT/2016/PT.PBRmasih memiliki sisa dana Tunjangan Komunikasi Intensif yang harus dilunasisebesar Rp. 62.160.000,00 (enam puluh dua juta seratus enam puluh ribu rupiah) keKas Daerah Kota Batam;6 Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I Nomor 21 Tahun 2007 dan PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007, semestinya TERGUGAT harusmenyelesaikan/melunasi dana Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimanadimaksud pada angka di atas, adalah 1 bulan sebelum berakhirnya periode anggotaDPRD
    Administrasi Alat Tulis Kantor Rp. 35.000, Penggandaan dan Pemberkasan Rp. 30.000, Konsumsi Sidang Rp. 12.000, Intensif Tim Rp. 18.000, Pengiriman Berkas Rp. 44.000.Jumlah Rp 150.000,(seratus lima puluh ribu Rupiah)14
Putus : 06-03-2017 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 88 K/Pdt/2017
Tanggal 6 Maret 2017 — Ir. DAMERIA NADAPDAP vs PEMERINTAH KOTA BATAM/WALIKOTA BATAM
4430 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan ketentuan tersebut, makapengembalian tunjangan komunikasi intensif hanya dapat terlaksana apabilaSekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menerimadan menyetorkan pengembalian tunjangan komunikasi intensif ke KasUmum Daerah, apabila Sekretaris DPRD selaku PenggunaAnggaran/Pengguna Barang tidak menerima atau menerima tetapi tidakmenyetor ke Kas Umum Daerah, maka tidak terjadi pengembalian tunjangankomunikasi intensif.
    Sehingga atasakibat tidak dilunasinya sejumlah sisa tunjangan komunikasi intensif tersebutdapat Penggugat simpulkan bahwa Tergugat telah melakukan suatutindakan wanprestasi (ingkar janji).
    PenetapanSekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barangmengenai jumlah pengembalian tunjangan komunikasi intensif untukTergugat; 2. Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah disetorke Kas Negara. Padahal keduanya itu berkaitan langsung denganpengembalian tunjangan komunikasi intensif;Bahwa selain itu, dalam dalil gugatan halaman 5 angka 9 poin 2 terdapatkalimat terlampir copy surat pernyataan.
    Menurut daliilgugatan halaman 4 angka 5 Tergugat telah menyetor pengembaliantunjangan komunikasi intensif, totalnya Ro2.100.000,00 (dua juta seratusribu. rupiah), karena itu) Tergugat masih memiliki sisa tunjangankomunikasi intensif yang harus dilunasi sebesar Rp62.160.000,00 (enampuluh dua juta seratus enam puluh ribu rupiah).
    Uang tunjangan komunikasi intensif diterima dan diberikan adalah sahmenurut peraturan yang berlaku saat diterima dan diberikan uang tunjangankomunikasi intensif yaitu Pasal 1 angka 15a, Pasal 14D PeraturanPemerintah Nomor 37 tahun 2006. Jadi, setiap orang (ic. Pemohon Kasasi)yang sudah menerima uang secara sah dari negara/pemerintah adalahorang yang beritikad baik yang harus dilindungi undangundang dan terjaminkepastian hak hukumnya.
Putus : 19-02-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 699 K/Pid/2013
Tanggal 19 Februari 2014 — JOHAN ROMLI Alias JOHAN Bin ROMLI
2616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sekdes dan BPD di Dusun Balian yang diterima oleh NYOMAN TRISUKARIJO.e Kwitansi Nomor: 04/Kop.BSA/VI/2009 tanggal 13 Juli 2009 penyerahan uangsebesar Rp1.500.000,00 untuk pembayaran intensif, transport, konsumsi,sosialisasi Keputusan BPD di Dusun II, tanggal 18, 19 Februari 2008 koordinatorSekdes dan BPD di Dusun Balian yang diterima oleh NYOMAN TRI SUKARJO.e Kwitansi Nomor: 05/Kop.BSA/VII/2009 tanggal 13 Juli 2009 penyerahan uangsebesar Rp2.625.000,00 untuk pembayaran intensif, transport, konsumsi
    untuk pembayaran intensif, transport, konsumsi, ATK,pengumpulan data KKPA Dusun V, tanggal 27 s/d 29 Februari 2008 pelaksanapanitia Dusun III yang diterima oleh NYOMAN TRI SUKARJO.e Kwitansi Nomor: 08/Kop.BSA/VII/2009 tanggal 13 Juli 2009 penyerahan uangsebesar Rp1.750.000,00 untuk pembayaran intensif, transport, konsumsi, ATK,pengumpulan data KKPA Dusun V, tanggal 27, 28, 29 Februari 2008 koordinatorpanitia Dusun V yang diterima oleh NYOMAN TRI SUKARJO.e Kwitansi Nomor: 09/Kop.BSA/VII/2009 tanggal
    , konsumsi dan ATK, seleksidata KKPA Dusun III tanggal 1423 Maret 2008 yang diterima oleh SULAIMANalias USMAN bin ADAM.e Kwitansi Nomor: 13/Kop.BSA/VII/2009 tanggal 13 Juli 2009 penyerahan uangsebesar Rp3.975.000,00 untuk pembayaran intensif, konsumsi dan ATK, seleksidata dan penyusunan data di Dusun V dari tanggal 1425 Maret 2008 yangditerima oleh SULAIMAN alias USMAN bin ADAM.e Kwitansi Nomor: 14/Kop.BSA/VII/2009 tanggal 13 Juli 2009 penyerahan uangsebesar Rp2.000.000,00 untuk pembayaran intensif
    untuk pembayaran intensif, transport dan konsumsi,pengelola data KKPA, penyusunan data KKPA Dusun L.JLII.V, dihadiri olehKades, Sekdes, panitia, Rt, Rw,BPD di Dusun Balian tanggal 2 S/d tanggal 16Nopember 2008 yang diterima oleh SULAIMAN alias USMAN bin ADAM.Kwitansi Nomor: 33/Kop.BSA/VIII/2009 tanggal 5 Agustus 2009 penyerahanuang sebesar Rp44.150.000,00 untuk pembayaran intensif, transport, konsumsi,penandatanganan surat pernyataan kebenaran data dan jasa 853 SPH @Rp50.000,00 pelaksana Kades,
    tanggal 16 September 2009 penyerahanuang sebesar Rp1.200.000 untuk pembayaran intensif, transport, konsumsi dalamrangka menyelesaikan surat balasan tanggal 12 Juni 2009 dari PT.
Register : 23-08-2018 — Putus : 03-01-2019 — Upload : 26-02-2019
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 136/G/2018/PTUN.SBY
Tanggal 3 Januari 2019 — Penggugat:
1.Dr. MOH HUSNI TAHIR HAMID
2.IMAM MUSLIH HUDDIN
3.S U K A D J I
4.SUMARNO, ST
Tergugat:
KEPALA PERWAKILAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PERWAKILAN PROVINSI JAWA TIMUR
116446
  • Individual, karena objek sengketa a quo sebagaimana dimaksud dalamLaporan Hasil Pemeriksaan BPK Atas Laporan Keuangan PemerintahDaerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017, sebagai tindaklanjut atasLaporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap KetentuanPeraturan PerundangUndangan tanggal 28 Mei 2018 Nomor:73.C/LHP/XVIII.SBY/05/2018 (Buku Ill), Yang rincian menyatakankelebihan atas pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan danAnggota DPRD mulai dari Bulan September sampai dengan bulanPutusan
    atas Dana OpersionalPimpinan DPRD sampai dengan bulan Nopember seluruhnya sebesarRp36.120.000,00 disetorkan ke Kas Daerah atau mengkompensasikankelebihan pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan DanaOperasional pada bulan berikutnya.
    Rincian kelebinan pembayaran atastunjangan komunikasi intensif DPRD dituangkan dalam Lampiran 1. Yangtelah ditindaklanjuti Sekretaris DPRD dengan Surat tanggal 4 Juni 2018Nomor : 900/439/35.03.007/2018 dan Surat Bupati Trenggalek tanggal 26Juni 2018 Nomor: 700/701/35.03.008/2018 sebagai Tindak LanjutLHPBPKRI atas LKPD Kabupaten Trenggalek Tahun 201 7. ;B. Tenggang Waktu. ;22n oo no nonce nn nnn nn nc nnn ncnnns1.
    Tunjangan komunikasi intensif diberikan setiap bulan. ;11.Bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (2) UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa alasanalasan yangdigunakan dalam gugatan sengketa tata usaha negara adalah :a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku;b.
    Pimpinan dan AnggotaSerta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek TahunAnggaran 2017 yaitu kelompok kKemampuan keuangan daerah sedangdengan besaran tunjangan komunikasi intensif Pimpinan dan Anggotasebesar 5 (lima) kali uang representasi ketua, denga.
Putus : 26-06-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 644 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 26 Juni 2013 — Drs. SYAMSUDDIN ABBAS
6844 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pembayaran panjar intensif KTP dan KK KecamatanMare Tahun 2007 dari Nursan NS kepada Drs.
    pembayaran panjar intensif KTP danKK Kecamatan Ajangale Tahun 2007 dari Nursan NS kepada A.
    intensif KTP dan KK Kecamatan LiburengTahun 2007 dari Nursan NS kepada Drs.
Putus : 31-08-2016 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 713 K/PID/2016
Tanggal 31 Agustus 2016 — GUSTI GELOMBANG bin GUSTI DJENDRO SUSENO; Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun
6553 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BGA; Bahwa salah satu penerima dana intensif tersebut adalah Saksi Ewan sebagaiKepala Desa Duwak sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbulannya. Namun semenjak bulan Juni 2010 sampai dengan bulan September2011, Saksi Ewan tidak mendapatkan dana intensif tersebut, sehingga totaldana intensif yang belum diterimanya tersebut sebesar Rp8.000.000,00(delapan juta rupiah); Bahwa kerugian yang dialami oleh PT.
    Bumitama Gunajaya Abadi, uang sejumlah: satu juta rupiah,untuk pembayaran: Intensif Tokoh Masyarakat Dawak periode bulanPebruariMaret 2012;2) Pada tanggal 25 Januari 2009, telah terima dari: PT.
    Hal tersebut wajar apabila saksi Ewan tidakmengetahui tentang dana intensif tersebut diterimanya lagi, karena saksiEwan tidak tahu proses pengajuan dana intensif di PT. BGA, yang manasaksi Ewan diajukan sebagai penerima dana intensif sebagai mantankades/tokoh masyarakat. Karena tidak pernah ada pemberitahuansebelumnya, mengingat sifatnya rahasia dan tertutup, hanya orangorangtertentu yang mendapatkan intensif yang mengetahui adanya dana intensiftersebut.
    Saksi Ewan mengira dan menduga serta sadar diri, tidakmenerima lagi dana intensif tersebut karena bukan lagi sebagai KepalaDesa Dawak. Dan saksi Ewan baru mengetahuinya karena bertemu WediSulistio selaku Kepala PT. BGA Wilayah 5 pada bulan September 2015,yang mana pada waktu itu Sdr. Wedi Sulistio mengatakan kalau SaksiEwan mendapat dana intensif sebagai Tokoh Masyarakat, diusulkan sejakJuni 2010 dalam pengajuan dana intensif PT. BGA (Deklarasi PengajuanIntensif Muspika dan Desadesa).
    Putusan No. 713 K/PID/2016dana intensif tersebut dan menyerahkannya kepada penerima dana intensifdimaksud. Jadi bukan berdasar Surat Keputusan dari Kepala Desa. Karenatidak semua Kepala Desa yang membuat Surat Keputusan yang namanama yang tercantum dalam Surat Keputusan tersebut dijadikan sebagaipenerima dana intensif oleh PT.
Register : 26-04-2016 — Putus : 13-06-2016 — Upload : 17-06-2016
Putusan PT JAYAPURA Nomor 19Pid.Sus-TPK/2016/PT JAP
Tanggal 13 Juni 2016 — METUSALAK ITAAR
5525
  • Kepala Stasiun (terdakwa METUSALAK ITAAR) sebesarRp. 20.000.000, tanggal 12 April 2012.e Pembayaran intensif Kasi TU dan Staf tanggal 12 April 2012 sebesar Rp.5.000.000,e Pembayaran intensif Kasi Operasi dan Staf tanggal 12 April 2012 sebesar Rp.4.000.000,Pembayaran Intensif Kasi Teknik dan Staf tanggal 12 April 2012 sebesar Rp.4.000.000,Pembayaran intensif kepada Kabag Usaha Kanwil IV Jayapura tanggal 12 April2012 sebesar Rp. 1.500.000,Pembayaran intensif kepada Kabag Teknik Kanwil IV Jayapura
    Intensif Kasi Teknik dan Staf tanggal 05 Oktober 2012 sebesar Rp.4.000.000,Pembayaran intensif kepada Kabag Usaha Kanwil IV Jayapura tanggal 05 Oktober2012 sebesar Rp. 1.500.000,Pembayaran intensif kepada Kabag Teknik Kanwil IV Jayapura tanggal 05 Oktober2012 sebesar Rp. 1.000.000,Pembayaran intensif kepada Kepala Keuangan SDM Kanwil IV Jayapura(terdakwa Drs.
    ,Pembayaran Intensif Kasi Teknik dan Staf tanggal 20 Desember 2012 sebesar Rp.2.000.000,Pembayaran intensif kepada Kabag Usaha Kanwil IV Jayapura tanggal 20Desember 2012 sebesar Rp. 1.500.000,Pembayaran intensif kepada Kabag Teknik Kanwil IV Jayapura tanggal 20Desember 2012 sebesar Rp. 1.000.000,Pembayaran intensif kepada Kepala Keuangan SDM Kanwil IV Jayapura(terdakwa Drs.
    Kepala Stasiun (terdakwa METUSALAK ITAAR) sebesarRp. 20.000.000, tanggal 20 Desember April 2012.Pembayaran intensif Kasi TU dan Staf tanggal 20 Desember 2012 sebesar Rp.2.000.000,Pembayaran intensif Kasi Operasi dan Staf tanggal 20 Desember 2012 sebesar Rp.2.000.000,Pembayaran Intensif Kasi Teknik dan Staf tanggal 20 Desember 2012 sebesar Rp.2.000.000,Pembayaran intensif kepada Kabag Usaha Kanwil IV Jayapura tanggal 20Desember 2012 sebesar Rp. 1.500.000,Pembayaran intensif kepada Kabag Teknik Kanwil
Putus : 19-03-2012 — Upload : 05-10-2012
Putusan PT DENPASAR Nomor 145 / PDT / 2011 / PT.DPS.
Tanggal 19 Maret 2012 —
3010
  • Intensif Finance Denpasan, beralamat di Br.
    Intensif Multi Finance Denpasar.; Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mencermati dengan seksama susunansurat gugatan maupun Surat Kuasa Penggugat kepada para Kuasa Hukumnya, ternyatadiperoleh pemahaman bahwa Ir. I MADE DURYA bertindak sebagai Penggugat dalam perkara aquo untuk dan atas nama diri pribadi.
    Intensif Multi Finance;n Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut padagilirannya Pengadilan Tinggi berpendapat yang bertindak sebagai Penggugat dalam perkaraaquo adalah PT. Intensif Multi Finance, bukannya Ir.
    Intensif Multi Finance padaKop Surat, demikian pula pada tanda tangan Penggugat sebagai Direktur dari PT.
    Intensif Multi Finance adalah sebagai pihak Pemberi Fasilitas, sementara itu ADY, IDABAGUS GEDE berkapasitas sebagai Penerima Fasilitas.; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P2 berupa Perjanjian Pemberian JaminanFiducia) ADY, IDA BAGUS GEDE berkapasitas sebagai pihak Penerima Fasilitas /Pemberi Jaminan, dan PT.
Putus : 29-05-2012 — Upload : 11-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2286 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 29 Mei 2012 — MAHMUD, SE ; JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BUOL
1918 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Permintaan Pembayaran Kas Beban Tetap yang diketahui olehPengguna Anggaran kepada Kepala Bagian Keuangan Sekretariat KabupatenBuol melalui Kasubag Verifikasi selanjutnya Kasubag perbendaharaan danPemegang Kas Daerah dengan melampirkan Daftar Rician PenggunaanAnggaran Belanja, daftar pengantar surat permintaan pembayaran ;Bahwa pada bulan Januari 2007 saksi NURBAYA, SE selaku BendaharaPengeluaran pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buol menerimapembayaran Tunjagan Komunikasi Intensif Pimpinan
    Pimpinan danAnggota DPRD Kabupaten Buol sebesar Rp. 218.295.000, (dua ratus delapanbelas juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);Bahwa Terdakwa MAHMUD, SE dalam waktu lebih dari 2 X 24 jam PajakPenghasilan Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRDKabupaten Buol masa bhakti 2004 s/d Tahun 2009 sejumlah Rp.218.295.000,(dua ratus delapan belas juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) tidakdisetorkan ke Kas Negera ataupun diserahkan kepada saksi Nurbaya, SE hinggasekarang
    Pimpinan danAnggota DPRD Kabupaten Buol Masa Bhakti 20042009 dari bulan Januari s/dDesember 2006 ;Bahwa sumber dana yang harus dibayarkan oleh Terdakwa MAHMUD,SE untukkeperluan pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan AnggotaDPRD Kabupaten Buol sebesar Rp.1.852.200.000, (satu milyar delapan ratuslima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) berasal dari DAU APBD KabupatenBuol Tahun Anggaran 2006 ;Bahwa prosedur permintaan pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif danAnggota DPRD Kabupaten
    No. 2286 K/Pid.Sus/2011e Bahwa saksi NURBAYA, SE belum menerima Surat Setoran pajak (SSP) pajakpenghasilan Dan Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRDKabupaten Buol masa Bhakti 20042009 periode pembayaran bulan Januari s/dDesember 2006 ;e Bahwa Terdakwa MAHMUD, SE selaku Pemegang Kas Daerah KabupatenBuol telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Dana TunjanganKomunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buol periodepembayaran bulan Januari s/d Desember 2006 sebesar Rp
    No. 2286 K/Pid.Sus/2011Rp.396.900.000, (tiga ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus riburupiah) dan pajak penghasilan Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan danAnggota DPRD Kabupaten Buol sebesar Rp. 218.295.000, (dua ratus delapanbelas juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;e Bahwa Terdakwa MAHMUD,SE dalam waktu lebih dari 2 X 24 jam PajakPenghasilan Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRDKabupaten Buol masa bhakti 2004 s/d Tahun 2009 sejumlah Rp. 218.295.000,(dua
Putus : 02-09-2016 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 119 PK/PID.SUS/2016
Tanggal 2 September 2016 — Drs. SYAMSUDDIN ABBAS
5235 Berkekuatan Hukum Tetap
  • panjar intensif KTP dan KK KecamatanTellusiatinge Tahun 2007 dari Nursan NS kepada A.
    panjar intensif KTP dan KK Kecamatan Mare Tahun2007 dari Nursan NS kepada Drs.
Register : 18-03-2021 — Putus : 18-05-2021 — Upload : 19-05-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 580/Pid.B/2021/PN Sby
Tanggal 18 Mei 2021 — Penuntut Umum:
YUSUF AKBAR AMIN, SH., MH
Terdakwa:
HANDOKO BIN SUKIMIN
3236
  • SIGIT KISWANTORO, 5 (lima) lembar fotocopy slip intensif bulan November 2019 s.d Maret 2020 an. HANDOKO, 5 (lima) lembar fotocopy slip intensif bulan November 2019 s.d Maret 2020 an. SIGIT KISWANTORO. dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk pembuktian perkara Sigit Kiswantoro
  • Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah)
Register : 10-07-2009 — Putus : 25-01-2010 — Upload : 13-09-2011
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor PUT/18-K/PM.I-01/AD/II/2010, 25-01-2010
Tanggal 25 Januari 2010 — PRADA. SAIFUL AZIS
3113
  • SoepraoenMalang Jawa Timur atas kebenaran Fax tentang SuratKeterangan Dokter terhadap Terdakwa perlu~= mendapatperawatan intensif selama 6(enam) bulan.Bahwa pada tanggal 16 Maret 2009 yonif 115/ML Faxlagi dari Rumkit TK II Dr. Soepraoen Malang JawaTimur menerangkan bahwa Surat Keterangan Doktertentang perawatan intensif selama 6 (enam) bulan Tmt.1 Maret 2009 s/d tanggal 1 September 2009 terhadapTerdakwa adalah palsu.6.
    SoepraoenMalang Jawa Timur atas kebenaran Fax tentang SuratKeterangan Dokter terhadap Terdakwa perlu~= mendapatperawatan intensif selama 6(enam) bulan.5. Bahwa pada tanggal 16 Maret 2009 Yonif 115/MLmenerima Fax lagi dari Rumkit TK II Dr.
    SoepraoenMalang Jawa Timur tentang Surat Keterangan Dokteryang menerangkan bahwa Terdakwaperlu mendapatperawatan intensif selama 6 (enam) bulan Tmt. 1 Maret2009 s/d tanggal 1 September 2009.. Bahwa benar pada tanggal 6 Maret 2009 Dokter /Yonif115/ML An.
    Lagi dari Rumkit TK II Dr.Soepraoen Malang Jawa Timur menerangkan bahwa SuratKeterangan Dokter tentang perawatan intensif selama 6(enam) bulan Tmt. 1 Maret 2009 s/d tanggal 1September 2009 terhadap Terdakwa adalah palsu.5.
Putus : 27-07-2009 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21 P/HUM/2009
Tanggal 27 Juli 2009 — Drs. H. MUHAMMAD SIRIH, Drs. SUDIRMAN MANNAF, M.Si., dkk. ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
6336 Berkekuatan Hukum Tetap
  • negara Indonesia, yang dalam halini sebagai Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Maros yang mempunyai kepentingan hukum dalampermohonan ini, yang mana hakhak Para Pemohon adalah dirugikan,khususnya yang berkaitan dengan hak keuangan yang telahdidapat/diterima oleh Para Pemohon, hal mana adalah harusdikembalikan oleh Para Pemohon selaku Pimpinan dan Anggota DPRDKabupaten Maros, atau sebagai objek penarikan kembali hak kKeuanganyaitu berupa uang Tunjangan Komunikasi Intensif
    Bahwa selanjutnya mengenai Kedudukan Protokoler dan KeuanganPimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maros termasuk TunjanganKomunikasi Intensif (TKI) Pimpinan dan Anggota DPRD dan DanaOperasional (DO) Pimpinan DPRD Kabupaten Maros adalah juga telahditetapbkan dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinandan Anggota DPRD Kabupaten Maros, yang kemudian dirubah/direvisidengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 16 Tahun 2006tentang
    Bahwa adapun uang Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan DanaOperasional (DO) yang telah diterima oleh Para Pemohon untuk TahunAnggaran 2006 Kapupaten Maros, yaitu jumlahnya antara lain : untukHal. 4 dari 11 hal. Put.
    dan Dana Operasional sebagaimana dimaksuddalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 harus menyetorkankembali ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sebelumberakhirnya masa bhakti sebagai Anggota DPRD periode tahun 2004 2009;(2) Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasionalsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sekaligusatau mengangsur setiap bulan;(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian TunjanganKomunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana
    Menyatakan bahwa uang Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan DanaOperasional (DO) yang telah diterima oleh Para Pemohon untuk TahunAnggaran 2006 Kabupaten Maros adalah telah sesuai dengan peraturanperundanganundangan dan prosedur yang ada, dan karenanya adalahsudah benar dan sah menurut hukum.5.
Putus : 03-03-2009 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 P/HUM/2008
Tanggal 3 Maret 2009 — Drs. S. PELIMA, H. ABD. MUNIM LIPUTO, SH., vs PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MENTERI DALAM NEGERI
5931 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2007, tanggal 30 April 2007tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggarandan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang OperasionalPimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara PengembalianTunjuangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional ;pada tingkat pertama dan terakhir telah mengambil putusan sebagai berikutdalam perkara :1. Drs. S. PELIMA ;2. H. ABD.
    Bahwa sejak Peraturan Pemerintah Nomor : 37 Tahun 2006 disah kan olehPemerintah dan diberlakukan bagi DPRD diseluruh wilayah RepublikIndonesia, Menteri Dalam Negeri telah memberikan instruksi kepadaSekretaris DPRD untuk melakukan pembayaran dana operasional dantunjangan komunikasi intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.8.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14D Peraturan Pemerintah Nomor:37 Tahun 2006 yaitu Tunjangan Komunikasi Intensif dan DanaOperasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A dan Pasal 14Bdibayarkaii terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.10.Bahwa anggaran atas tunjangan operasional 3 (tiga) Pimpinan DPRDKabupaten Poso dan tunjangan komunikasi intensif 22 (dua puluh dua)Anggota DPRD Kabupaten Poso telah tersedia dalam Pos APBDPerubahan Kabupaten Poso Tahun 2006 yang ditetapkan dengan PerdaNomor 13 Tahun
    ,Bahwa perintah pengembalian Dana Operasional dan TunjanganKomunikasi Intensif yang telah dibayarkan sejak Januari 2006 sampaidengan Desember 2006 diatur dalam ketentuan Pasal 29A PeraturanPemerintah Nomor : 21 Tahun 2007 dan Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17PERMENDAGRI Nomor : 21 Tahun 2007, menunjukkan ketidakkonsistenan Pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan sehinggabertentangan dengan Asas Umum Penyelenggaraan Negarasebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UndangUndang Nomor 32Tahun 2004
    Menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor : 21 Tahun 2007 tentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 2004tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor : 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokkan Kemampuan KeuanganDaerah, Penganggaran Dan Pertanggungjawaban Penggunaan BelanjaPenunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah SertaTata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif Dan
Putus : 10-02-2012 — Upload : 10-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 108/PID.SUS/2011/PN.SBY
Tanggal 10 Februari 2012 —
4414
  • peserta per bidang yaituRp.200.000, (dua ratus ribu rupiah),dari seluruh peserta prona yaitusebanyak 500 bidang terkumpul uangRp.50.000.000,(ima puluh jutarupiah) dan semuanya dikumpulkanoleh Bendahara yaitu Pak SUDJONOdan diketahui oleh Pak Lurah (A.SUWITO); Bahwa dari seluruh uang yangdikumpulkan oleh peserta pronatersebut yaitu Rp.50.000.000, (limapuluh juta rupiah) dipergunakanuntuk: Konsumsi pendataan; Konsumsi pengukuran; Biaya tambahan Pembangunan Kantor; Biaya Administrasi Kantor; Biaya intensif
    pengisian data;Biaya intensif Kades (pendataan berkas dan penanggung jawab);17 Biaya intensif Sekdes (uang saksi); Biaya intensif Kepala Dusun Krajan; Biaya intensif Kepala Dusun Bulurejo; Biaya intensif Bendahara;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan, yang pada pokoknya Terdakwa membenarkan terhadapketerangan saksi tersebut; 2 Saksi AGUS SAMSURI: e Bahwa saksi dimintai keterangansehubungan dengan dugaanpenyimpangan dalam pelaksanaanprogram Prona Kab.
    Desa, IntensifKepala Desa, Intensif 2 (dua) oarangsaksi, Intensif penanggungjawablapangan, Intensif Bendahara,tambahan pembangunan KantorBahwa Prona Tahun 2009 di DesaBantengan sudah dibiayai olehNegara, namun dalam sosialisasi diKantor Desa Bantengan dijelaskanPak Kades perbidang tanah dibebanimembayar Rp.200.000, (dua ratusribu rupiah); = 27 =Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwamemberikan tanggapan, yang pada pokoknya Terdakwa membenarkan terhadapketerangan saksi tersebut
    danapendukung; e Bahwa saksi mendapat insentif darihasil pembayaran Prona Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah), danpenggunaan keseluruhan uang daripembayaran peserta Prona tidakdimusyawarahkan; e Bahwa uanghasil pembayaranmasyarakat Desa Bantengan yangikut program Prona perbidangdibayarkansebesar Rp.200.000, (dua ratusribu) rupiah) dari/ masyarakat ...............masyarakat tersebut diserahkan pada Bendahara PakSUDJONO, (Kaur Keuangan) perbidang, untuk legalisasi Surat (KTP &KK di Kecamatan), ATK, Intensif
    Juru Ukur, Konsumsi Pengukuran,Konsumsi Pengisian Data, Administrasi Desa, Intensif Kepala Desa, 29 Intensif 2 (dua) orang saksi, Intensif Penanggungjawab Lapangan, IntensifBendahara, tambahan pembangunan Kantor Desa.
Putus : 23-04-2014 — Upload : 21-08-2014
Putusan PN SAMARINDA Nomor 05/G/2014/PHI Smda
Tanggal 23 April 2014 — HERMAN,dkk melawan AYUDHA BINA SEHATI (ABS CENTER)
11413
  • ,e Upah Rp.1.495.000.Penggugat IV ( Helmi Surya Darma ) :e Gaji Pokok Rp. 350.000,e Transport Rp. 150.000.e Kesejahteraan Rp. 150.000,e Intensif pegang anak/sesi Rp. 520.000.e Intensif datang Rp. 125.000,e Lembur kerja Rp. 100.000.e Tunjangan shadow Rp. 100.000.
    ,e Upah Rp.1.495.000,Tahun 2010 Pembayaran Tergugat kepada Para Penggugat sebagaiterapis :Penggugat (Herman): Tahun 2010e Gaji Pokok Rp. 350.000.e Transport Rp. 150.000.e Kesejahteraan Rp. 150.000,e Intensif pegang anak/sesi Rp. 520.000,e Intensif datang Rp. 120.000,e Tunjangan lembur Rp. 210.000, ,e Upah Rp.1. 500.000,Penggugat II ( Rasna) :e Gaji Pokok Rp. 350.000,e Transport Rp. 150.000,e Kesejahteraan Rp. 150.000.e Intensif pegang anak/sesi Rp. 520.000,e Intensif datang Rp. 125.000,e Tunjangan
    +e Upah Rp.1. 495.000,Penggugat IV ( Helmi Surya Darma ) :e Gaji Pokok Rp. 350.000,e Transport Rp. 150.000,e Kesejahteraan Rp. 150.000,e Intensif pegang anak/sesi Rp. 507.000,e Intensif datang Rp. 130.000,e Tunjangan shadow Rp.200.000,e Tunjangan lembur Rp. 142.000.
    Kesejahteraan Rp. 250.000,e Intensif pegang anak/sesi Rp. 550.000.e Intensif datang Rp. 115.000.e Tunjangan Rumah Rp. 150.000.e Tunjangan lembur Rp. 375.000,e Bantuan Rumah Rp. 170.000, ,e Upah Rp.1.785.000,Penggugat Il ( Rasnah) :e Gaji Pokok Rp. 350.000,e Transport Rp. 200.000,e Kesejahteraan Rp. 250.000.e Intensif pegang anak/sesi Rp. 550.000,e Intensif datang Rp. 115.000,e Tunjangan Peraga Rp. 100.000,e Tunjangan Rumah Rp. 150.000,e Tunjangan shadowing Rp. 200.000,+e Upah Rp.2.030.000,Penggugat
    III ( panji ) :e Gaji Pokok Rp. 350.000.e Transport Rp. 200.000,e Kesejahteraan Rp. 250.000.e Intensif pegang anak/sesi Rp. 550.000,e Intensif datang Rp. 115.000.e Tunjangan Rumah Rp. 200.000, Tunjangan Lembur Rp. 180.000.