Ditemukan 16944 data
85 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
informasi/dokumen yang Pemohonmohonkan untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa seluruh informasi/dokumen yang dimohonkan oleh Pemohonadalah informasi publik yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka, diberikankepada Pemohon dan diumumkan kepada publik berdasar perintah UU No. 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo.
Sumenep adalah informasi yangterbuka dan dapat diakses oleh publik, namun demikian jika dalam DPAtersebut ada kegiatan yang menyangkut Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik maka kegiatan tersebut harusdihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;6.3.
Bahwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 47 dan Pasal 48 UU No. 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 3 Peraturan MahkamahAgung RI No. 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiHal. 11 dari 24 hal Put. Nomor 852 K/Pdt.Sus/2012Publik di Pengadilan telah diatur bahwa "sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48 UUNo. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:a.
Seharusnya Judex Facti berlaku secaraadil dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan hukum dalam UU No. 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah dengan sengaja dilanggaroleh Termohon Kasasi yaitu mulai dari:a.
Informasi Publik dan Pasal 11 ayat (3) UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;.
223 — 3065
Garang, M.Pd)sudah tepat dan telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1), (2), dan (3) huruf c UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;g. Bahwa disamping dasar hukum Peraturan PerundangUndangan sebagai manaPemohon Keberatan jelaskan diatas, ternyata tindakan Pemohon Keberatan yangtelah menolak permohonan Termohon Keberatan (Drs. H. Syafrial Dt.
Garang,M.Pd) juga dilindungi oleh Azasazas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),antara lain Azas Keterbukaan yaitu azas yang membuka diri terhadap hakmasyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatiftentang Penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindunganatas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia Negara;Bahwa atas dasar Azas Keterbukaan, terlihat jelas bahwa keterbukaan tersebutbukan berarti harus melanggar/mengabaikan hak pribadi atau hak keperdataanseseorang
Informasi Publik terbitmaka, UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar PokokPokokAgraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanahtelah lebih dahulu melaksanakan keterbukaan informasi.
Dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik,Transparansi menjadi kata kunci dalam praktik berdemokrasi di Indonesia.Penerapan keterbukaan dalam penerapan penyelenggaraan negara yang baik sehinggadidapat check andbalances dalam penyelenggaran negara sehingga masyarakatmendapatkan rasa keadilan;Salah satu dari tujuan lahirnya UU KIP seperti tertera dalam pasal 3 huruf d yaitumewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektifHalaman 25 dari 56 halaman Putusan No.06/G/KKIP
Dengan demikianPeta Topografi Kecamatan Palembayan Agam sebelum kemerdekaan, atau yangmendukung keberadaan Surat Erfacht Verponding No. 330, apabila dikaitkan denganketentuan Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik menurut pendapat Majelis Hakim bukan merupakan informasi yang dikecualikan,akan tetapi merupakan informasi yang terbuka/wajib tersedia berdasarkan Pasal 11 UUUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, olehkarena itu Peta
134 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Put.No. 850 K/Pdt.Sus/20124 Salinan/Rekaman surat perjanjian kerja (dokumen kontrak) untuk seluruh kegiatandan pekerjaan yang dilaksanakan tahun anggaran 2010 dan tahun anggaran 2011beserta dokumen pendukungnya;adalah informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh publik selama dalampenguasaan Termohon, namun demikian jika dalam dokumen tersebut terdapatkegiatan yang menyangkut Pasal 17 Undangundang RI No.14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik maka kegiatan tersebut harus dihitamkan/dikaburkan
TimurNomor 167/XII/KIProv.JatimPSMA/2011, tanggal 6 Juni 2012 tersebut, TermohonKasasi dahulu sebagai Pelawan telah mengajukan keberatan/ perlawanan di mukapersidangan Pengadilan Negeri Sumenep, dengan alasan bahwa putusan PengadilanNegeri Sumenep tersebut tidak cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd) karenatidak mempertimbangkan alasan permohonan informasi oleh Terlawan (dahuluPemohon) hanya mencantumkan alasan permohonannya seperti yang tercantum dalamPasal 3 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Padahal dalam Pasal 4 ayat (3) UUNo. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak terdapat frasa"harus disertai ataupun "wajib disertai.
Informasi Publikyang mengatur bahwa "badan publik wajib menyediakan, memberikandan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawahkewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yangdikecualikan sesuai dengan ketentuan" dan Pasal 22 ayat (7) UU No. 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur bahwa "palinglambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yangbersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan (a)
Tahun2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang telah dengansengaja dilanggar oleh Termohon Kasasi;D Judex Facti juga dengan sengaja tidak memeriksa dan mempertimbangkanadanya ketentuan dalam Pasal 19 UU No. 14 ~ Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah mewajibkan setiapbadan publik untuk melakukan pengujian tentang konsekuensi yangditimbulkan sebelum menolak memberikan informasi publik atau menutupakses informasi publik pada setiap warga negara;Hal.13 dari 21 hal.
12 — 9
Tergugat yang hingga saat ini namunbelum dikaruniai anak;e Bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat semula rukun dan harmonis,namun sejak bulan September tahun 2012 mulai goyah, karena sering terjadiperselisihan yang susah didamaikan dan akhirnya Penggugat dan Tergugat telahberpisah rumah selama kurang lebih 1 bulan lamanya;e Bahwa terjadi perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugattersebut disebabkan karena Antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada salingpengertian dan keterbukaan
dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagaiberikut :Bahwa saksi kenal kepada Penggugat dan Tergugat karena saksi sebagai ayahkandung Penggugat, keduanya menikah pada 21 Agustus 2012, kemudian telahhidup bersama di kediaman bersama, dan selama perkawinannya namun belumdikaruniai anak ;Bahwa semula rumah tangga Penggugat dan Tergugat rukun dan harmonis, namunsejak September 2012 mulai goyah, antara kedua pihak sering terjadi perselisihandan pertengkaran disebabkan tidak ada saling pengertian dan keterbukaan
Tasikmalaya, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagaiberikut :Bahwa saksi kenal kepada Penggugat dan Tergugat karena saksi sebagai UwaPenggugat, keduanya menikah pada 21 Agustus 2012, kemudian telah hidupbersama di kediaman bersama, dan selama perkawinannya namun belumdikaruniai anak; Bahwa semula rumah tangga Penggugat dan Tergugat rukun dan harmonis, namunsejak September 2012 mulai goyah, antara kedua pihak sering terjadi perselisihandan pertengkaran disebabkan tidak ada saling pengertian dan keterbukaan
bahwa berdasarkan alat bukti P. terbukti bahwa Penggugat danTergugat terikat dalam perkawinan yang sah sebagaiamana diatur dalam Pasal 2 UndangUndang Nomor: Tahun 1974;Menimbang, bahwa Penggugat telah mendasarkan gugatannya pada alasanalasansebagaimana dalam posita gugatnya yang pada pokoknya bahwa sejak September 2012mulai goyah sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, bahwayang menjadi penyebabnya adalah Antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada salingpengertian dan keterbukaan
Penggugat dengan Tergugat berpisahtempat tinggal;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan 2 orang saksi sebagaimana yang telahterurai di atas ternyata satu dengan lainnya saling bersesuaian dan memperkuat dalildalilPenggugat tersebut, sehingga Majelis Hakim telah menemukan fakta di persidangansebagai berikut : Bahwa sejak September 2012 rumah tangga Penggugat dengan Tergugat tidak rukunlagi, antara kedua pihak telah terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkan tidakada saling pengertian dan keterbukaan
10 — 4
mempunyai rumah sendiri dansudah dikaruniai 5 orang anak bernama : 1) ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT 1umur 10 tahun, 2) ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT 2, umur 7,5 tahun, 3)ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT 3, umur 5 tahun, 4) ANAK PENGGUGATDAN TERGUGAT 4, umur 3 tahun, 5) ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT 5,umur 17 bulan;3 Bahwa perkawinan penggugat dan tergugat sejak bulan Desember 2007 mulai goyah dantimbul permasalahan yang memicu terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terusmenerus yang disebabkan tidak ada keterbukaan
SAKSI 1, Umur 37 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Tempat tinggal diKabupaten Ciamis menerangkan sebagai berikut :0 Bahwa saksi adalah keluarga dekat penggugat ; Bahwa benar penggugat dan tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sejakbulan Desember 2007 disebabkan tidak ada keterbukaan di segala bidang dari tergugat ;2 Bahwa penggugat dan tergugat sampai sekarang masih satu rumah tapi sudah pisah rumahselama itu tidak ada komunikasi lagi sebagaimana layaknya suami istri;3 Bahwa
SAKSIT 2, umur 61, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Tempat Tinggal di KabupatenTasikmalaya menerangkan sebagai berikut :4 Bahwa saksi adalah keluarga dekat penggugat ;5 Bahwa benar penggugat dan tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sejakbulan Desember 2007 disebabkan tidak ada keterbukaan di segala bidang dari tergugat ;6 Bahwa penggugat dan tergugat sampai sekarang masih satu rumah tapi sudah pisah rumahselama itu tidak ada komunikasi lagi sebagaimana layaknya suami istri;7 Bahwa
tersebut;Menimbang, bahwa tergugat telah dipanggil secara patut dan resmi akan tetapi tergugattidak pernah datang menghadap ataupun menyuruh orang lain untuk datang menghadap dipersidangan sebagai kuasanya yang sah menurut hukum, karenanya tergugat harus dinyatakantidak hadir dan persidangan dilanjutkan tanpa hadirnya tergugat;Menimbang, bahwa yang menjadi alasan pokok dalam gugatan ini adalah karena antarapenggugat dan tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkan karena tidakada keterbukaan
Menimbang, bahwa dalildalil gugatan penggugat yang tidak mendapat bantahan daritergugat dan pula berdasarkan keterangan saksisaksi tersebut di atas harus dinyatakan telahterbukti bahwa antara penggugat dan tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yangterus menerus sejak bulan Desember 2007;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perselisihan dan pertengkaran tersebuttelah mengakibatkan retaknya perkawinan antara penggugat dengan tergugat dari bulanDesember 2007 yang disebabkan tidak ada keterbukaan
210 — 101
;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah diatur bahwa Pengajuangugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara apabila yang digugatadalah Badan Publik Negara ;Menimbang berdasarkan Penjelasan Pasal 47 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwagugatan terhadap Badan Publik Negara yang terkait dengan kebijakan Pejabat TataUsaha Negara dilaksanakan oleh Pengadilan
Tata Usaha Negara sesuai dengankewenangannya berdasarkan UndangUndang Tentang Pengadilan Tata UsahaNegara;Menimbang, bahwa lebih lanjut diatur didalam Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwaPengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2)hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secaratertulis menyatakan tidak menerima putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi palinglambat 14 (empat belas
Informasi Publik menyatakan bahwa yang termasukInformasi yang dikecualikan adalah Informasi yang telah diungkapkan berdasarkanUndangUndang;Menimbang apabila Pasal 12 ayat (4) huruf i Peraturan Kepala BadanPertanahan Nasional dikaitkan dengan Pasal 17 huruf j UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka suatu informasi dapatdikatakan sebagai informasi yang dikecualikan, namun hal tersebut tidak dapatdiberlakukan secara serta merta.
Informasi Publik jo Pasal 2 ayat (3) Peraturan KepalaBadan Pertanahan Nasional jo Pasal 19 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan dikaitkan faktafakta yang didapatpada persidangan maka kami Majelis Hakim menyatakan gugatan Pemohonkeberatan dalam sengketa a quo haruslah dinyatakan ditolak ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalampemeriksaan persidangan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 107 UndangundangNomor 5 Tahun 1986 tentang
UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Perundangundangan dan ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI1. Menolak Gugatan Pemohon Keberatan ;2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor:0008/REGPSI/XI/2015 tertanggal 24 Maret 2016 ;3.
16 — 10
Bahwa, pada tanggal 06 Maret 2009 Pemohon dan Termohon telah melangsungkanpernikahan di rumah Buhari dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah wilayah hukumSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untukmelakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi
Bahwa, pihak keluarga Pemohon maupun Termohon telah berusaha mendamaikanPemohon dan Termohon, namun tidak berhasil;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untukmelakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.6.
permohonan Pemohon tersebut, Termohon tidak dapatdidengar jawabannya karena ia tidak pernah hadir di depan persidangan;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya Pemohon telahmengajukan bukti tertulis berupa foto copy Duplikat Kutipan Akta Nikah yang telahdinazegelend nomor: XXX/XX/XXXX dari Kantor Urusan Agama XXXXX tanggal 02Maret 2011 dan telah di cocokan dan telah sesuai dengan aslinya (Bukti P);Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan
SITI ALOSH FARCHATY, S.HI.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untukmelakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.11 PANITERA PENGGANTIMUSDARNI, BAPerincian biaya :1. Pendaftaran Rp. 30.000,2. Proses Rp. 50.000,3.
Meterai Rp. 6.000.Jumlah Rp. 316.000,Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untukmelakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
19 — 10
No.115/Pdt.G/2010/PA.M.BI.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untukmelakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.6.
No.115/Pdt.G/2010/PA.M.BI.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untukmelakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
No.115/Pdt.G/2010/PA.M.BI.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untukmelakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.1.
No.115/Pdt.G/2010/PA.M.BI.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untukmelakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.2.
MOH. SIDIQ (Terlawan)
118 — 29
Bahwa Pemohon telah mengajukan permintaan informasi publikIIT.1.berdasarkan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik namun tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana diaturdalam ketentuan Pasal 21 UU No.14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwamekanisme untuk memperoleh informasi publik didasarkan padaprinsip cepat, tepat waktu dan biaya ringan;.
Menyatakan bahwa Termohon telah~ salah karena tidakmenyediakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkansecara berkala sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 9 UUNo.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo.
Menyatakan bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)TA.20102011 Bagian Umum Sekretariat Daerah KabupatenSumenep adalah informasi yang terbuka dan dapat diaksesoleh publik, namun demikian jika dalam DPA tersebut adakegiatan yang menyangkut Pasal 17 UU No.14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik maka kegiatan tersebutharus dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;6.3.
permohonan informasi publikoleh Pemohon (Terlawan) telah tidak memenuhi syaratsyaratsebagaimana yang telah ditentukan oleh hukum dan peraturanperundangundangan tentang Keterbukaan Informasi Publikkhususnya:a.
termaksud;Menimbang, bahwa dalam gugatan keberatan/perlawanannya,Pelawan (dahulu Termohon) mendalilkan bahwa alasan sebagaimanadisebutkan oleh Terlawan (dahulu Pemohon) adalah alasan yang bersifatumum dan merupakan tujuan dari dibuatnya undangundang tersebut (UUNo.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
83 — 17
Pasal 26 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ;Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah dalam perkara a qou tidak memilikikewenangan menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publiksebagaimana unsur Pasal 1 angka 4 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik seperti tersebut diatas karena kKewenangantersebut berada pada Komisi Informasi Pusat sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat(2) huruf a UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan (3)Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota bertugasmenerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerahmelalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi ;Artinya, dali Pemohon Keberatan yang menyatakan Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Tengah tidak melaksanakan fungsinya sebagaimana ketentuanperundangundangan in casu Pasal 1 angka 4 UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik adalah tidak tepat dan dalil tersebutadalah pendapat subyektif dari Pemohon Keberatan serta menunjukkan bahwaPemohon Keberatan kurang memahami UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik secara utuh.
Bahwa Pemohon Keberatan dalam Alasan Keberatannya pada angka 2(dua) menyatakan Ajudikasi sebagaimana bunyi angka 7 Pasal 1UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi33Publik ...... dan seterusnya .....
Pemohon Keberatan nampaknya kelirudan kurang memahami Pasal 1 angka 12 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (yang berbunyi : Pemohon InformasiPublik adalah warga negara dan/atau badanhukum Indonesia yangmengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.) Jo.
237 — 41
JatimPSA/2016 tertanggal 14 Januari 2016 dengan nyata nyata/ sengaja melanggarProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagaimana diatur dalamUndang Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi danKomisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik ; 220222 202 nnn nnn nn nnn nnn nnn none nnn nnennneenoneeenne= Bahwa selain itu Penggugat Keberatan juga keberatan terhadap putusanKomisi Informasi Jawa Timur perkara No. 42/I/KlProv.
Bhayangkara GgVII RT. 04, RW. 02 Kabupaten Pamekasan:soncennnene Menimbang, bahwa dengan demikian jelas bahwa Tergugat Keberatan/Pemohon Informasi adalah bertindak sebagai orang perseorangan yangmengajukan Permohonan Informasi melalui Komisi Informasi Jawa Timur,sehingga kedudukan hukumnya telah sesuai dengan Undang Undang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 1angka 12 maupun Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 TentangProsedur Penyelesaian Sengketa
Informasi dan Peraturan Komisi InformasiNomor 13 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, permohonan yang diajukan Tergugat kepada Penggugat merupakan hak setiap masyarakat untukmendapatkan akses keterbukaan informasi.
Pasal 4 Undang Undang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi menyatakan setiap orang berhak untukmemperoleh informasi publik yang meliputi melihat dan mengetahui informasi13publik, menghadiri pertemuan publik untuk memperoleh informasi publik danmendapatkan salinan informasi publik serta menyebar luaskannya sesuaiketentuan undang Undangnn nnn nnn nen nc nnn nnereonceenne= Menimbang, bahwa terhadap permohonan Tergugat Keberatan/PemohonInformasi untuk mendapatkan akses informasi keterbukaan
Informasi tidak menerangkan putusan menjadi batal.Dengan berpedoman pada Pasal 35 Undang Undang Nomor 4 tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi dan Pasal 48 Undang Undang Nomor 4 tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi, yang menjadi perintah pada putusanPengadilan Negeri adalah menilai putusan Komisi Informasi mengenai perintahmembuka informasi atau penolakan untuk membuka informasi publik, sudahsesuai dengan undang undang atau tidak;"nenennnne= Menimbang, bahwa dengan demikian Petitum ke 2 dan
265 — 124
Menghambat proses penegakan hukum (Pasal 17 huruf a Undang UndangNomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).b. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual danperlindungan dari persaingan usaha tidak sehat (Pasal 17 huruf b UndangUndang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).c. Membahayakan Pertahanan dan Keamanan Negara (Pasal 17 huruf cUndang Undang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik).d.
Mengungkapkan Kekayaan Alam Indonesia (Pasal 17 huruf d UndangUndang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik).Putusan Perkara No. 17/G/KI/2020/PTUN.PTK Halaman 32 dari 53 halamane. Merugikan Ketahanan Ekonomi Nasional (Pasal 17 huruf e Undang UndangNomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik);f. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri (Pasal 17 huruf f UndangUndang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).g.
Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhirataupun wasiat seseorang (Pasal 17 huruf 9 Undang Undang Nomor. 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).h. Mengungkap rahasia pribadi (Pasal 17 huruf h Undang Undang Nomor. 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik)..
. 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Inforrnasi Publik.
Memerintahkan PEMOHON KEBERATAN untuk melaksanakan kewajibannyasesuai jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik.3.
103 — 48
memperhatikan segala sesuatu. yang termuat dalam Berita AcaraPersidangan; TENTANG DUDUKNYA SENGKETABahwa Pemohon Keberatan telah mengajukan Keberatan tertanggal 2November 2015, yang didaftarkan di Kepaniteraan Perkara Pengadilan Tata UsahaNegara Pekanbaru pada 2 Novemberi 2015 dalam Register Perkara Nomor: 44/G/2015/PTUNPbr, telah mengemukakan halhal sebagai berikut; A TENTANG KOMPETENSI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA;1 Bahwa berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008,tentang Keterbukaan
dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas)hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut; 3 Sepanjang menyangkut informasi yang dikecualikan, sidang di KomisiInformasi dan di pengadilan bersifat tertutup; 2 Selanjutnya berdasarkan Peraturan Mahmakah Agung Republik Indonesia Nomor02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan, menyebutkan sebagai berikut:Pasal 3 huruf b: Sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48 UndangUndang RI Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan
Karena deteksi hanyadapat dilakukan terhadap halhal yang bersifat spesifik, bukan terhadap halhalyang bersifat umum; Penyalahgunaan pemanfaatan informasi publik memilki konsekwensi hukumberupa pemidanaan, seperti yang diatur di dalam Pasal 51 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Bahwa, oleh karena alasan, maksud dan tujuan yang dicantumkan oleh TermohonKeberatan (dahulunya Pemohon) di dalam permohonannya hanya mengadopsialasan, maksud dan tujuan dibuatnya UndangUndang
Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik, berarti Termohon Keberatan (dahulunyaPemohon) di dalam mengajukan permohonan informasi publik tidakmencantumkan alasan, maksud dan tujuan permohonannya;Oleh karena itu, permohonan informasi yang dimintakan Termohon Keberatan(dahulunya Pemohon), tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan, karena telahmencederai Pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik; Bahwa, frasa Pemohon wajib menyertakan yang didahului
Karena data yang diminta tidakmenyebutkan alasan kegunaan yang jelas sebagaimana diatur pada Pasal 4 Ayat(3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiBahwa sungguh tidak rasional data yang diminta tiga tahun terakhir digunakanuntuk alasan untuk mendorong terlaksananya penerapan UndangUndang RINomor 14 tahun 2008 yang masih bersifat universal atau umum;Bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau yang menjadi objek sengketadalam perkara a quo tidak respsonsif terhadap Pasal 4
15 — 0
Bahwa sebagaimana ketentuan dalam pasal 48 ayat(1) UU No. 14Tahun ...Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan "Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yangbersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusanajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerjasetelah diterimanya putusan tersebut". 2.
Bahwa PENGGUGAT adalah partai politik sebagaimana dimaksud dalampasal 1 Angka 9 Perma No. 2 Tahun 2011, sebagaimana tersebut diatas, makaberdasarkan Pasal 3 Perma No. 2 tahun 2011 yang berbunyi sebagai berikut:Sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48 Undangundang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:a.
Bahwa terhadap pertimbangan hukum majelis komisioner padahalaman 11 alinea 2 angka (4.23) yang menyebutkan "Menimbang, bahwaPasal 9 ayat (1) dan (2) huruf a,o, c dan d UndangUndang RI A/o 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Juncto Pasal 11 ayat (1) huruf bangka5 Perki No 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik yangmemberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk mengumumkan secaraberkala Informasi Publik yang berupa ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang
Bahwa terhadap pertimbangan hukum majelis komisioner padahalaman 11 alinea 3 angka (4.24) yang menyebutkan "Menimbang, bahwaPasal 15 UndangUndang RI No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik yang menyatakan : "Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partaipolitik dalam UndangUndang ini adalah: a. asas dan tujuan; b. program umumdan kegiatan partai politik; c. nama, alamat dan susunan kepengurusan danperubahannya;d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dariAnggaran Pendapatan
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas secara nyata majelis komisionerhanya memberikan pertimbangan dalam bentuk formal tanpa memperhatikan isiperaturan keterbukaan informasi secara substansi, yang dalam mendapatkaninformasi pemohon informasi melalui cara mengakses secara langsungsebagaimana yang layanan yang dilakukan olehPENGGUGA T.2 22222 2o noone nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nncnne nnn26.
111 — 7
Maret 2011, ~~ telahHal 1 dari 10 hal Putusan No. 222/Pdt.G/2011/PA.RapDokumen ini diunduh dari situs http://www.parantauprapat.net, sesuai dengan Pasal 33 SKKetua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan(SK 144) bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapatsebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.
Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan yangberlaku;Atau : bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusanyang seadil adilnya;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggalpersidangan yang telah ditetapkan, Penggugat telah hadirsendiri pada persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadirHal 3 dari 10 hal Putusan No. 222/Pdt.G/2011/PA.RapDokumen ini diunduh dari situs http://www.parantauprapat.net, sesuai dengan Pasal 33 SKKetua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan
Nama SAKSI 2, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaanKaryawan BUMN, tempat tinggal di Kabupaten LabuhanBatu, dihadapan persidangan telah memberikanketerangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagaiHal 5 dari 10 hal Putusan No. 222/Pdt.G/2011/PA.RapDokumen ini diunduh dari situs http://www.parantauprapat.net, sesuai dengan Pasal 33 SKKetua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan(SK 144) bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya
Pasal 116 huruf (g)Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu) gugatan Penggugatpatut untuk diterima dan dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasukHal 11 dari 10 hal Putusan No. 222/Pdt.G/2011/PA.RapDokumen ini diunduh dari situs http://www.parantauprapat.net, sesuai dengan Pasal 33 SKKetua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan(SK 144) bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapatsebagai alat bukti
O,Hal 13 dariPANITERA SIDANGANGGOTA10 hal Putusan No. 222/Pdt.G/2011/PA.RapDokumen ini diunduh dari situs http://www.parantauprapat.net, sesuai dengan Pasal 33 SKKetua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan(SK 144) bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapatsebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.
9 — 0
Penetapan No. 6/Pdt.P/2012/PA.Rap.Dokumen ini diunduh dari situs http://www.parantauprapat.net, sesuai dengan Pasal 33 SK KetuaMahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau2.
Penetapan No. 6/Pdt.P/2012/PA.Rap.Dokumen ini diunduh dari situs http://www.parantauprapat.net, sesuai dengan Pasal 33 SK KetuaMahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atauKabupaten Labuhan Batu, dibawah sumpahnya pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:e Bahwa saksi mengetahui Pemohon dan Pemohon II adalah suamiisteri yang menikah pada Mei 1993
Penetapan No. 6/Pdt.P/2012/PA.Rap.Dokumen ini diunduh dari situs http://www.parantauprapat.net, sesuai dengan Pasal 33 SK KetuaMahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau3.
Penetapan No. 6/Pdt.P/2012/PA.Rap.Dokumen ini diunduh dari situs http://www.parantauprapat.net, sesuai dengan Pasal 33 SK KetuaMahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atauttd./Dra. Hj. ELVIA DARWATI, SH.HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,ttd./ ttd./MARLIN PRADINATA, SH.I., MH. YUNIZAR HIDAYATI, SHI.PANITERA SIDANG,ttd.
Penetapan No. 6/Pdt.P/2012/PA.Rap.Dokumen ini diunduh dari situs http://www.parantauprapat.net, sesuai dengan Pasal 33 SK KetuaMahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau
90 — 62
Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta merupakan lembaga peradilanyang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus keberatan a quo sesuaiHalaman 6 dari 61 halaman Putusan Nomor2/G/KI/2017/PTUNJKT.dengan ketentuan Pasal 47 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik jo.Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 02 Tahun 2011,selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Pasal 47 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakan:(1).
Pasal 35 ayat(1) UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik jo.
Pasal23 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik disebutkanbahwa tugas dan fungsi Komisi Informasi adalah menyelesaikansengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasinonlitigasi.
Pasal 1 angka 9, Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 14ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010tentang Pelaksanaan UndangUndang Keterbukaan InformasiPublik jo.
98 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan, menyebutkan sebagai berikut:Pasal 3 huruf b:Sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48 UndangUndang RI Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:a.
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,berarti Termohon Keberatan (dahulunya Pemohon) di dalam mengajukanpermohonan informasi publik tidak mencantumkan alasan, maksud dantujuan permohonannya;Oleh karena itu, permohonan informasi yang dimintakan TermohonKeberatan (dahulunya Pemohon), tidak memenuhi syarat untukdikabulkan, karena telah mencederai Pasal 4 ayat (3) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Halaman 4 dari 18 halaman.
Bahwa Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 61Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan: dalam halPPID belum ditunjuk, tugas dan tanggung jawab PPID dapat dilakukanoleh unit atau dinas di bidang informasi, komunikasi dan/ataukehumasan;11.
Karena datayang diminta tidak menyebutkan alasan kegunaan yang jelassebagaimana diatur pada Pasal 4 Ayat (3) UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Bahwa sungguh tidak rasional data yang diminta tiga tahun terakhirdigunakan untuk alasan untuk mendorong terlaksananya penerapanHalaman 8 dari 18 halaman.
Berdasarkan Pasal 38 ayat (2) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan: Proses penyelesaian sengketa informasi publik paling lambat dapatdiselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja;.
18 — 6
Tergugat berkomunikasidengan wanita lain dengan kalimatkalimat mesra yang Penggugatrasa bukan komunikasi yang wajar antara seorang pria dan wanita;b.Bahwa Tergugat tidak ada keterbukaan dan kejujuran kepadaPenggugat perihal apapun;5.
November 2020 untuk menghadap di persidangan tidak pernahhadir tanpa alasan yang sah dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakilatau kuasanya ;Bahwa kemudian dibacakan gugatan Penggugat yang isinya tetapdipertahankan oleh Penggugat ;Bahwa alasan Penggugat mengajukan gugatannya mendalilkan rumahtangga Penggugat dengan Tergugat sering terjadi pertengkaran sejak tahun2013, disebabkan Tergugat memiliki wanita idaman lain yang diketahulPenggugat dari handphone milik Tergugat danTergugat tidak ada keterbukaan
Putusan Nomor 3853/Pdt.G/2020/PA.Bkse Bahwa sejak tahun 2013 rumah tangga Penggugat dan Tergugatsering terjadi pertengkaran, saksi pernah melihat pertengkarannyadisebabkan Tergugat tidak ada keterbukaan dan kejujuran kepadaPenggugat perihal apapun, akhirnya pisah rumah sejak akhir tahun2014;e Bahwa sebelum pisah rumah saksi dan keluarga kedua belahpihak pernah mendamaikan Penggugat dan Tergugat tidak berhasil ;Bahwa terhadap keterangan kedua saksi tersebut Penggugatmenyatakan tidak keberatan, sebagai
Putusan Nomor 3853/Pdt.G/2020/PA.BksTergugat tidak ada keterbukaan dan kejujuran kepada Penggugat perihalapapun, telah didamaikan tidak berhasil, dengan demikian keterangan saksisaksi tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk diterima, salingbersesuaian sebagaimana pasal 172 HIR ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangantersebut di atas, Majelis Hakim telah menemukan fakta bahwa rumah tanggaPenggugat dengan Tergugat pada saat ini sudah benar benar pecah, sikapPenggugat
tetap ingin bercerai dengan Tergugat disebabkan Tergugat memilikiwanita idaman lain yang diketahui Penggugat dari handphone milik TergugatdanTergugat tidak ada keterbukaan dan kejujuran kepada Penggugat perihalapapun, dan telah pisah rumah selama 6 tahun, sebagai bukti keduanya tidakbersedia lagi mempertahankan rumah tangganya, maka bila perkawinanPenggugat dengan Tergugat tetap dipertahankan akan menimbulkankemadaratan bagi kedua belah pihak dan tujuan perkawinan sebagaimanayang dikehendaki AlQuran
58 — 9
Putusan No. 466/Pdt.G/2011/PA Rap.Dokumen ini diunduh dari situs http://www.parantauprapat.net, sesuai dengan Pasal 33 SK KetuaMahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat buktiatau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.