Ditemukan 5493 data
Termohon:
Kapolri Cw Kapolda Cq Ditreserse Krim Polda Sumsel
34 — 9
AIDIL FHITRIS Bin SOBRI
Termohon:
Kapolri Cw Kapolda Cq Ditreserse Krim Polda Sumsel
26 — 11
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN TIMUR
dan haruslahdidapati bukti permulaan yang cukup yang paling sedikit 2 (dua) jenisalat bukti, dan ditentukan melalui gelar perkara, sehingga harus adaproses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,hal ini Sesuai dengan:a) Ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHP, yang menyebutkan :Yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karenaperbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patutdiduga sebagai pelaku tindak pidana.b) Ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri
Pasal 66ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 TentangPengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana DiLingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009),terbukti secara jelas dan nyata, tindakan dan perbuatan Termohon yangtelan menjadikan Pemohon sebagai Tersangka, melakukanoenangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon adalah tidaksah dan tidak berdasarkan hukum, = serta telah melakukanpenyalahngunaan keadaan (abuse of power) dan merupakan suatuperbuatan
Pasal 1 angka 14 KUHAP jo.Pasal 66 ayat (1) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009):2) Termohon tidak pernah melakukan GELAR PERKARA untukmenjadikan/menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, dan/atautidak pernah memberitahukan/mengundang seandainya benar (quodnon) telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan Pemohonsebagai tersangka (vide.
Pasal 66 ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12Tahun 2009);3) Termohon tidak melakukan pemeriksaan secara profesional,proposional dan transparan dalam menetapkan/menjadikan Pemohonsebagai Tersangka (vide. Pasal 1 angka 11 jo.
Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2)Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Dan PengendalianPenanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara RepublikIndonesia jo Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945, maka Pemohon memohon kepadaKetua Pengadilan Negeri Medan agar segera mengadakan sidangPraperadilan dengan memanggil Pemohon dan Termohon di depanpersidangan, serta memohon kepada Hakim Tunggal pada Pengadilan NegeriMedan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar memberikanPutusan, yang
DRS.CHANNY OBERLIN ARITONANG,
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN
66 — 12
Pemohon:
DRS.CHANNY OBERLIN ARITONANG,
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN
ISMATUN
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
21 — 13
Pemohon:
ISMATUN
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
SYATRIANI DELI
Termohon:
KAPOLRI, CQ. KAPOLDASU, CQ. KAPOLRESTABES MEDAN, CQ. KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN AREA
19 — 3
Pemohon:
SYATRIANI DELI
Termohon:
KAPOLRI, CQ. KAPOLDASU, CQ. KAPOLRESTABES MEDAN, CQ. KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN AREA
JENRY HARIONO PANJAITAN
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. DIREKTUR DITRESNARKOBA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
42 — 4
Pemohon:
JENRY HARIONO PANJAITAN
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. DIREKTUR DITRESNARKOBA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
WIDJOKO
Termohon:
KAPOLRI Cq KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR
54 — 16
Pemohon:
WIDJOKO
Termohon:
KAPOLRI Cq KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESARBahwa Adapun yang dimaksud dengan bukti permulaan cukup itudiatur berdasarkan Keputusan Bersama Mahkamah Agung, MenteriKehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri No. 08/KMA/1984, No. M.02KP.10.06 Tahun 1984, No. KEP076/J.A/3/1984, No. Pol KEP/04/III/1984tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana(Mahkejapol) dan pada Peraturan Kapolri No. Pol.
RAESAR SATWIKA Bin BUDI SARWONO
Termohon:
KAPOLRI cq KEPALA DAERAH JATENG cq KAPOLRES KENDAL
107 — 23
Pemohon:
RAESAR SATWIKA Bin BUDI SARWONO
Termohon:
KAPOLRI cq KEPALA DAERAH JATENG cq KAPOLRES KENDAL
SUPAR
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA JAWA TENGAH Cq KAPOLRES BOYOLALI Cq KAPOLSEK NGEMPLAK BOYOLALI
24 — 11
Pemohon:
SUPAR
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA JAWA TENGAH Cq KAPOLRES BOYOLALI Cq KAPOLSEK NGEMPLAK BOYOLALI
YOSAFAT TATULUS
Termohon:
Kapolri, cq. Kapolda Sulut, cq. Kapolres Bitung, cq. Kasatreskrim Polres Bitung
26 — 0
Pemohon:
YOSAFAT TATULUS
Termohon:
Kapolri, cq. Kapolda Sulut, cq. Kapolres Bitung, cq. Kasatreskrim Polres Bitung
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA SULTRA, Cq KAPOLRES KOLUT, Cq KASAT RESKRIM KOLUT
51 — 37
ARIS
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA SULTRA, Cq KAPOLRES KOLUT, Cq KASAT RESKRIM KOLUT
HOTLAND
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
18 — 3
Pemohon:
HOTLAND
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
39 — 8
KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULTENG Cq. KAPOLRES POSO
ANISA AZIZ
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMATERA UTARA
32 — 16
Pemohon:
ANISA AZIZ
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMATERA UTARA
Wahyudi
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jatim Cq Kapolres Ngawi Cq Kasat Lantas Polres Ngawi
66 — 0
Pemohon:
Wahyudi
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jatim Cq Kapolres Ngawi Cq Kasat Lantas Polres Ngawi
56 — 41
KAPOLRI Cq. KAPOLDA NTB
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat sebagai pihakdalam perkara ini secara hukum adalah sangat keliru (error in persona);Menimbang, bahwa Pemohon dalam repliknya menanggapi EksepsiTermohon tersebut di atas mengatakan bahwa Kepolisian RI sudahmemberikan otoritas masingmasing yaitu mulai dari Kapolri, Kapolda,Kapolres dan Kapolsek. Terlebih lagi dalam tubuh polri atau jajarannya adahal. 30 dari 45 hal. Putusan No. 1/Pid/Pra/2020/PN. Mtryang namanya sistem komando.
sebagaitersangka apakah sah menurut hukum ataukah tidak;Menimbang bahwa, penetapan sebagai tersangka itu berdasarkan buktipermulaan yang cukup, hal Ini dapat dilihat dari pengertian tersangka dalamPasal 1 angka 14 KUHAP Tersangka adalah seorang yang karenaperbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut didugasebagai pelaku tindak pidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan bukti permulaan cukup itudiatur berdasarkan Keputusan Bersama Mahkamah Agung, MenteriKehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri
Pol KEP/O4/III/1984tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana(Mahkejapol) dan pada Peraturan Kapolri No.Pol. Skep/1205/IX/2000 tentangPedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan bahwabukti permulaan yang cukup merupakan alat bukti untuk menduga adanyasuatu tindak pidana dengan mensyaratkan minimal satu laporanpolisiditambah dengan satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal184 KUHAP;Menimbang, bahwa alat bukti yang sah ialah:hal. 39 dari 45 hal.
Mtra. keterangansaksi;b. keteranganahli;Cc. surat;d. petunjuk;e. keteranganterdakwa.Menimbang, bahwa hal ini dipertegas kembali dalam Pasal 1 angka 21Peraturan Kapolri Nomor : 14 Tahun 2012 tentang Manajemen PenyidikanTindak Pidana yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan buktipermulaan itu sendiri adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alatbukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telahmelakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan;Menimbang
SUDIRMAN Bin JAFAR Alias PAK SUDI
Termohon:
Kapolri cq Kapolda Sulsel cq Kapolres Bone
10 — 6
Pemohon:
SUDIRMAN Bin JAFAR Alias PAK SUDI
Termohon:
Kapolri cq Kapolda Sulsel cq Kapolres Bone
Termohon:
Kapolri Cq. Kapoldasu Cq. Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara Selaku Penyidik
12 — 3
SH
Termohon:
Kapolri Cq. Kapoldasu Cq. Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara Selaku Penyidik
AMIRUDDIN, SP
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULTRA Cq. KAPOLRES KOLAKA Cq. KASAT RESKRIM KOLAKA
29 — 14
Pemohon:
AMIRUDDIN, SP
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULTRA Cq. KAPOLRES KOLAKA Cq. KASAT RESKRIM KOLAKA
44 — 20
KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULSEL Cq. KAPOLRES PELABUHAN Cq. RESKRIM