Ditemukan 22967 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-09-2013 — Upload : 12-06-2014
Putusan PN CIAMIS Nomor 155/PID.SUS/2013/PN.CMS
Tanggal 5 September 2013 — - CHRISDIANTO RAHARDJO - PT ALBASI PRIANGAN LESTARI
832850
  • PT ALBASI PRIANGAN LESTARI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PELANGGARAN BAKU MUTU AIR LIMBAH; Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa I tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dalam tenggang waktu selama 7 (tujuh) bulan dengan putusan hakim, terdakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum; Menjatuhkan pula
    PT Albasi Priangan Lestari dalam hal ini diwakilioleh Iwan Irawan Yohan bersalah melakukan tindak pidana melanggar baku mutu airlimbah, baku mutu emisi atau baku mutu gangguan, sebagaimana diatur dan diancampidana khusus, terdakwa I: pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 116 ayat (1) hurufb UndangUndang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup, khusus terdakwa II : pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) jopasal 116 ayat (1) huruf a UndangUndang Republik
    Izin lingkungan menurut pasal angka 35 UUPPLH adalah izinyang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatanyang wajib amdal atau UKL dan UPL dalam rangka perlindungan danpengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usahadan/atau kegiatan;e Pasal 100 dapat diterapkan kepada seseorang yang telah melanggar baku mutuair limbah, baku mutu emisi dan baku mutu gangguan jika orang tersebut telahmelakukan pelanggaran tersebut lebih dari satu kali.
    emisi atau baku mutu gangguan;b Berdasarkan pasal 100 ayat (2) UUPPLH, orang yang melakukan perbuatan yangmelanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi atau baku mutu gangguan hanyadapat dikenakan sanksi pidana, apabila :e Sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi, atau pelanggaran dilakukantelah lebih dari satu kali;c Sanksi administrasi berdasarkan pasal 76 ayat (2) UUPPLH, terdiri atas :e Teguran tertulise Paksaan pemerintah (perhatikan pasal 80 UUPPLH) Pembekuan izin lingkungan
    mutu limbah, baku mutu emisi atau bakumutu gangguan lebih dari satu kali dipertimbangkan berikut ini : Menimbang, bahwa di dalam unsur kedua ini mengandung dua kualifikasi yangsifatnya alternatif yaitu tidak dipatuhinya sanksi administratif yang dijatuhkan ataspelanggaran baku mutu limbah, baku mutu emisi atau baku mutu gangguan atau melakukanpelanggaran lebih dari satu kali.
    Dengan demikian terbukti telah terjadipelanggaran baku mutu air limbah oleh PT Albasi Priangan Lestari;Menimbang, bahwa oleh karena pelanggaran baku mutu air limbah telah terbukti,Majelis tidak akan mempertimbangkan tentang baku mutu emisi dan baku mutu gangguan;Menimbang, bahwa selanjutnya atas pelanggaran yang dilakukan PT Albasi PrianganLestari tersebut, apakah telah ada sanksi administratif yang dikenakan kepadanya atau apakahtelah ada pelanggaran lebih dari dua kali;Menimbang, bahwa faktafakta
Register : 25-11-2011 — Putus : 18-01-2012 — Upload : 14-03-2012
Putusan PT PALU Nomor 3/Pid.Sus/TIPIKOR/2011/PT.PALU
Tanggal 18 Januari 2012 — WILDAN ABD. MALIK, Lc.Msi
5821
  • Kaili Tovea Indah.12. 1 (satu) lembar foto copy permohonan pembelianbahan baku kayu ebony No. 06/BANPL/II2008 tanggal18 Pebruari 2008 oleh PT. Brota Adjie Nugraha.13. 1 (satu) lembar foto copy permohonan pembelianbahan baku kayu ebony No. 04/WNPPL/II/2008 tanggal04 Pebruari 2008 oleh PT. Wanajaya Nagapuspa.14. 1 (satu) lembar foto copy permohonan pembelianbahan baku kayu ebony No. 09/YP/XII/2007 tanggal 04Desember 2007 oleh CV.
    Karya Emas Primadona Sulteng.1 (satu) lembar foto copy permohonanpembelian bahan baku kayu ebony No. 18/PALSES/X1I/2007 tanggal 23 Oktober 2007 oleh PT.Sulawesi Ebony Central.1 (satu) lembar foto copy permohonanpembelian bahan baku kayu ebony No.020/TS/VIII/2007 tanggal 03 Agustus 2007 olehCV. Trisakti.1 (satu) lembar foto copy permohonanpembelian bahan baku kayu ebony No.03/MT/BB/I/2008 tanggal 21 Januari 2008 olehCV.
    Arya UtamaMandiri.1 (satu) lembar foto copy permohonan pembelianbahan baku kayu ebony No. 142/UUPDS/XII/ 2007tanggal 14 Desember 2007 oleh CV. Unggul Utama.1 (satu) lembar foto copy permohonan pembelianbahan baku kayu ebony No. 08/SIJ SBB/PL/VIII/2007Tanggal 21 Desember 2007 oleh CV. Saudara IndahJaya.1 (satu) lembar foto copy permohonan ' pembelianbahan baku kayu ebony No. 38/KTI/XI/ 2007 tanggal08 Nopember 2007 oleh CV.
    Kaili Tovea Indah.1 (satu) lembar foto copy permohonan ' pembelianbahan baku kayu ebony No. 06/BANPL/II2008 tanggal18 Pebruari 2008 oleh PT. Brata Adjie Nugraha.1 (satu) lembar foto copy permohonan ' pembelianbahan baku ~~ kayu ebony No. 04/WNP PL/II/2008tanggal 04 Pebruari 2008 oleh PT. WanajayaNagapuspa.1 (satu) lembar foto copy permohonan ' pembelianbahan baku kayu ebony No. 09/YP/XII/ 2007 tanggal04 Desember 2007 oleh CV.
    Karya EmasPrimadona Sulteng.1 (satu) lembar foto copy permohonan ' pembelianbahan baku kayu ebony No. 18/PALSES/XI /2007tanggal 23 Oktober 2007 oleh PT. Sulawesi EbonyCentral.1 (satu) lembar foto copy permohonan ' pembelianbahan baku kayu ebony No. 020/TS = /VIII/2007tanggal 03 Agustus 2007 oleh CV. Trisakti.1 (satu) lembar foto copy permohonan ' pembelianbahan baku kayu ebony No. 03/MT /BB/I/2008 tanggal21 Januari 2008 oleh CV.
Putus : 12-03-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 990 /B/PK/PJK/2014
Tanggal 12 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AMAN JAYA PERDANA
20460 Berkekuatan Hukum Tetap
  • untuk pembuatan makanan ternak,unggas dan ikan.Pasal 2 angka 2:Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategisberupa makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untukpembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1 angka 1 huruf b dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai.Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 1992 tanggal24 Desember 1992 tentang Obat Hewan sebagaimana diatur lebih lanjutdengan surat Keputusan Menteri
    Suatu zat barudapat dipergunakan sebagai feed additive setelah melalui pengkajian ilmiah,misalnya antibiotika tertentu, antara lain basitrasina, virginiamisina.Bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 65/Permentan/OT.140/9/2007tanggal 28 September 2007 tentang Pedoman Pengawasan Mutu Pakan,antara lain mengatur :1) Pakan adalah campuran dari beberapa bahan baku, baik yang sudahlengkap maupun yang masih akan dilengkapi, yang disusun secarakhusus untuk dapat dipergunakan sebagai pakan sesuai dengan
    Jenderal Bina Produksi PeternakanNomor : TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 menyatakan :angka Feed Supplement adalah bahan baku pakan yang mempengaruhi nilainutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak sedangkan FeedHalaman 8 dari 19 Halaman Putusan Nomor 990 /B/PK/PJK/201411.12.Additive adalah bahan baku tambahan yang tidak mempengaruhinilainutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak.Lampiran 1 angka 30Crude Palm Oil (CPO) termasuk Feed Supplement yang mempengaruhinilai
    Bahwa surat Nomor S865/PJ.51/2005 tanggal 23 September 2005 point3 dinyatakan sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Bina ProduksiPeternakan Nomor : TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002disampaikan bahwa : angka 1, Feed Supplement adalah bahan baku pakan yangmempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakanternak sedangkan Feed Additive adalah bahan baku tambahan yangtidak mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasipakan ternak; lampiran 1 angka 30, Crude
    .312/2006 tanggal 3 Agustus 2006 tentang PembebasanPajak Pertambahan Nilai Atas Bahan Baku Untuk PembuatanMakanan Ternak, Unggas Dan Ikan.m.bahwa berdasarkan fakta serta ketentuan di atas, dapat disimpulkanbahwa pelengkap makanan hewan (feed supplement) adalah obathewan yang digolongkan sebagai sediaan premiks yang hanyalahmerupakan zat tambahan/pelengkap (misalnya vitamin, mineral, danasam amino) yang diberikan melalui pemberian bersama makananhewan.
Register : 07-08-2018 — Putus : 10-10-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan PN KETAPANG Nomor 274/Pid.B/2018/PN Ktp.
Tanggal 10 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
LASIDO HERITSON PANJAITAN SH
Terdakwa:
ANEN anak dari MOK MIN FUNG
505
  • Bahwa saksi Menerangkan bahan baku pembuatan arak :a. Bahan Baku yang digunakan :Halaman 19 dari 35 Putusan Nomor 274/Pid.B/2018/PN Ktp.Gula Pasir Beras Putih dan beras merah Ragib.
    arakyaitu nasi yang sudah dicampur dengan ragi yang disimpandalam drum plastik kemudian dicampur lagi gula pasirsebanyak 20 kg .vy setelah dicampur gula kemudian bahan baku araktersebut kemudian diisi air sebanyak setengah drum plastikyang digunakan.Halaman 20 dari 35 Putusan Nomor 274/Pid.B/2018/PN Ktp.vy setelah air dimasukan kedalam drum yang sudahbercampur dengan gula , ragi dan nasi kemudian didiamkanselama satu minggu.vy setelah didiamkan selama satu minggu kemudianCampuran bahan baku arak
    Bahwa bahan baku pembuatan arak yang digunakan : Gula PasirBeras Putih dan beras merahRagiAlat yang digunakan :Dandang untuk memasak bahan campuran arak Tungku Api untuk memasak bahan baku arak Satu buah besi panajng berbentuk pipa untuk suling arak Drum Plastik warna biru untuk tampung bahan baku yang belummasak dalam pembuatan arak.cara pembuatan arak Pertama bahan baku beras sebanyak 10 Kg di masak terlebihdahulu menggunakan air sampai masak jadi nasi didalam kualibesar .
    Bahwa bahan baku pembuatan arak yang digunakan : Gula PasirBeras Putih dan beras merahRagiAlat yang digunakan :Dandang untuk memasak bahan campuran arak Tungku Api untuk memasak bahan baku arak Satu buah besi panajng berbentuk pipa untuk suling arakHalaman 27 dari 35 Putusan Nomor 274/Pid.B/2018/PN Ktp.
    Drum Plastik warna biru untuk tampung bahan baku yang belummasak dalam pembuatan arak.cara pembuatan arak Pertama bahan baku beras sebanyak 10 Kg di masak terlebihdahulu menggunakan air sampai masak jadi nasi didalam kualibesar .
Register : 28-10-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 19-02-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 196/Pid.Sus/2019/PN Mnk
Tanggal 11 Desember 2019 — Penuntut Umum:
ANDI ST. CHERDJARIAH R., S.H., M.H.
Terdakwa:
ANUAR SAYORI alias ANWAR
3313
  • /strong> (Lima) Bulan 7 (Tujuh) Hari;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 8 (delapan) jerigen ukuran 5 (lima) liter berisi minuman beralkohol jenis Cap Tikus atau sejumlah 40 (empat puluh) liter;
    • 2 (dua) jerigen ukuran 5 (lima) liter berisi bahan baku
      Menetapkan barang bukti berupa 8 (delapan) jerigen ukuran 5 (lima) literberisi minuman beralkohol jenis Cap Tikus atau sejumlah 40 (empat puluh)liter, 2 (dua) jergen ukuran 5 (lima) liter berisi bahan baku pembuatanminuman beralkohol jenis Cap Tikus, 1 (Satu) jerigen kosong ukuran 25 (duapuluh lima) liter, 6 (enam) buah jerigen kosong ukuran (lima) liter, 2 (dua)buah panci dantang, 2 (dua) buah kompor merek HOCK, 1 (Satu) buahcorong warna biru, 2 (dua) buah potongan bamboo dan 1 (satu) potonganselang
      kemudian dilakukan penangkapan danpenggeledahan didalam rumah tepatnya didalam ruang tamu terhadapterdakwa ANUAR SAYORI alias ANWAR dan ditemukan minuman beralkoholjenis Cap Tikus (CT) sebanyak 8 (delapan) jerigen ukuran 5 (lima) liter atausekitar 40 (empat puluh) liter sehingga terdakwa bersama barang buktikemudian dibawa ke Kantor Polisi guna mempertanggung jawabkanperbuatannya;Bahwa terdakwa memperoleh minuman keras jenis CT tersebut dengan caramembuat sendiri yaitu terdakwa mengumpulkan bahan baku
      Setelah airnya terkumpul lalu dibawa pulang laludimasukkan kedalam dandang yang sudah dirancang dengan cara dilubangpada bagian penutup dandang kemudian dinaikan keatas kompor yangsudah dinyalakan apinya kemudian dari penutup dandang tersebutdisambung dengan potongan bambu disambung lagi dengan selang antipanas kemudian ujung selang ditadah menggunakan jerigen ukuran 5 litersehingga ketika bahan baku yang dimasak menggunakan dandang tersebutmendidih lalu mengeluarkan uap yang ditampung dalam jerigen
      Setelah airnya terkumpul lalu dibawa pulang lalu dimasukkanke dalam dandang yang sudah dirancang dengan cara dilubangi padabagian penutup dandang kemudian dinaikkan ke atas kompor yangHalaman 5 dari 15 Putusan Nomor 196/Pid.Sus/2019/PN Mnksudah dinyalakan apinya kemudian dari penutup dandang tersebutdisambung dengan potongan bambu disambung lagi dengan selang antipanas kemudian ujung selang ditadah menggunakan jerigen ukuran 5(lima) liter sehingga ketika bahan baku yang dimasak menggunakandandang
      tersebut mendidih lalu mengeluarkan uap yangditampung dalam jerigen yang sudah disiapkan, setelah jerigen terisiminuman beralkohol jenis Cap Tikus buatan Terdakwa sudah siapdikonsumsi dan diedarkan;Bahwa dalam setiap kali masak untuk bahan baku dengan jumlahsekitar 25 (dua puluh lima) liter menghasilkan minuman Cap Tikussebanyak 5 (lima) liter, ratarata memerlukan waktu masak sekitar 5(lima) jam dan Terdakwa tidak rutin setiap hari membuatnya karenatergantung dari bahan baku yang sudah terkumpul
Register : 27-05-2016 — Putus : 31-08-2016 — Upload : 10-04-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 338/Pdt.G/2016/PN.JKT Sel..
Tanggal 31 Agustus 2016 — H.M. S O L E H, anggota LPKSM YPK Senopati dengan Nomor Keanggotaan : 09.09.13.0000269, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Jenis Kelamin Laki-laki, Umur 58Tahun, Beralamatdi Kampung Sukabakti RT. 001 RW. 002, Keluarahan Sukabakti Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Mei 2016 Nomor : 099/KG-S/091/V/2016, diwakili oleh Kuasanya bernama :MASJIKNURSAGA, JAENAL MUHARAM, SUGANDA, MULIYADI, MT.DIANSYAH, RAMJAHIF PG FIVER, MUHAMAD NAWAWI, kesemuanya Para Organ Pengurus Yayasan Perlindungan Konsumen Senopati (YPK SENOPATI), berkantor di Jl. Pekong-Saga RT. 004 RW. 002, Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.selanjutnya disebut sebagai ---PENGGUGAT ;
186129
  • M E N G A D I L I- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut akan tetapi tidak hadir;- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek ;- Menyatakan Tergugat telah terbukti mencantumkan klausula baku yang dilarang dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada Akta Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan fidusia No. 94384515 tanggal 14 Juli 2015;- Menyatakan Akta Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan fidusia di bawah tangan
    ditentukan oleh Pasal 18 UURIHal 7 dari 22 Hal Putusan No. 338/Pdt.G/2016/PN.Jkt.SelNo. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yangmenyatakan perjanjian baku dilaranqdengan ancaman batal demihukum terhadap halhal yang telah diatur dalam pasal tersebut;Bahwa dengan adanya ketentuan tersebut, maka setiap perjanjiankredit yang pada umumnya bersifat baku, baik yang sudah adamaupun yang akan dibuat dalam praktek Lembaga Pembiayaan,seyogyanya harus menyesuaikan dengan ketentuan yang ada padaPasal
    yang letakatau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atauyang pengungkapannya sulit dimengerti;(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapbkan oleh pelaku usahapada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum;(4)Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yangbertentangan dengan UndangUndang ini.V.
    BAHWA perbuatan melawan hukum atas pelanggaran pencantumanKLAUSULA BAKU yang dilakukan TERGUGAT (PT.
    yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang akibatnyaperjanjian tersebut batal demi hukum.Selain itu, pada Pasal 18 ayat (3) UURI No. 8 Tahun 1999 TentangPerlindungan Konsumen(UUPK) juga mengatur :setiap klausula baku yangtelah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yangmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)dinyatakan batal demi hukum.BAHWA:1.PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal18 ayat (1) UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
    Bahwakerugian PENGGUGATtersebut disebabkan TERGUGAT telahMENCANTUMKAN KLAUSULA BAKU yang dilarang dalam AktaPerjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia dibawahtangan,dengan No.
Putus : 04-02-2015 — Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1878 K/Pdt/2014
Tanggal 4 Februari 2015 — NUNUK SRILISWATI atau YOHANA SRILISWATI melawan PT. BCA FINANCE, Berkedudukan DI JAKARTA cq PT. BCA FINANCE CABANG MALANG
11167 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ditentukan oleh Pasal 18 UndangUndang Nomor 8Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa dalam suatuperjanjian baku dilarang dengan ancaman batal demi hukum terhadap halhal yangtelah diatur dalam pasal tersebut;Bahwa dengan adanya ketentuan tersebut, maka setiap perjanjian kredit yang padaumumnya bersifat baku, baik yang sudah ada maupun yang akan dibuat dalampraktek Lembaga Pembiayaan setidaknya harus menyesuaikan dengan ketentuanyang ada pada Pasal 18 UndangUndang Nomor 8 Tahun
    yang letak atau bentuknyasulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannyasulit dimengerti;Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumenatau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum;Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan denganUndangUndang ini;Pelanggaran Yang Dilakukan Tergugat Dan Akibatnya:IBahwa Pelanggaran Pencantuman Klausula Baku oleh PT.
    dilarang dicantumkan sesuai yangdimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 18 ayat Q yang melarangpencantuman klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidakdapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti makatentu praktek pencantuman klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18ayat (1) dan (2) tersebut adalah bertentangan dengan UndangUndang sehinggaperjanjian semacam itu tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diaturdalam Pasal 1320 Kitab UndangUndang
    No. 1878 K/Pdt/2014.1012Pencantuman klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) UUPerlindungan Konsumen, dalam suatu perjanjian adalah tidak memenuhi syaratsahnya perjanjian yang mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum,menurut Pasal 1320 juncto Pasal 1337 KUHPerdata, dan Pasal 18 ayat (3)UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;Walaupun kedua belah pihak sepakat dengan klausula baku tersebut namun dimata hukum perjanjian tersebut tidak sah;VII ~=Bahwa
    pencantumanklausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) tersebutadalah bertentangan dengan undangundang sehingga perjanjian semacam itutidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KitabUndang Undang Hukum Perdata yang akibatnya perjanjian tersebut batal demihukum.Selain itu, Pasal 18 ayat (3) UndangUndang RI Tahun 1999, juga mengatur:Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atauperjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana
Register : 24-11-2021 — Putus : 30-12-2021 — Upload : 30-12-2021
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 216/Pid.Sus/2021/PN Rkb
Tanggal 30 Desember 2021 — Penuntut Umum:
1.SHANDRA FALLYANA, SH
2.RISKI HARUNA, S.H.
3.ROY TUA HAKIM, SH
Terdakwa:
ABDUL AZIZ, SE Bin Alm. ABDUL SAID
1200
  • denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah hammer (Mesin pahat), 1 (satu) buah palu, 1 (Satu) buah alamt pemahat, 4 (empat) buah klowong (alat penumbuk batuan), 2 (Dua) karung yang berisikan material bahan baku
    berupa batuan yang diduga mengandung mineral emas, 19 (Sembilan belas) alat pengolahan minertal logam berupe gelundung dan 1 (satu) buah botol bertuliskan mercury/HG yang berisikan campuran bahan kimia dan bahan baku, dirampas untuk dimusnahkan;
  • 6.

Putus : 17-04-2013 — Upload : 28-06-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 45 K/Pdt.Sus/2013
Tanggal 17 April 2013 — PT PUPUK INDONESIA HOLDING COMPANY (PERSERO), dahulu adalah PT PUPUK SRIWIDJAJA (PERSERO), yang telah berganti nama menjadi PT PUPUK INDONESIA (PERSERO), dk. terhadap PT SRI MELAMIN REJEKI (“PT SMR”)
748669 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan Utilitas serta Penyerahan Off Gas No. 174/SP/Dir/2007 danNo. 156/SMRJ/Dirut/XII/2007 tanggal 27 Desember 2007 (selanjutnyadisebut Perjanjian Penyediaan Bahan Baku 2007) adalah antara Termohondengan PT Pupuk Sriwidjaja (Persero), bukan dengan para Pemohon;Bahwa oleh karenanya jelas Termohon berdasarkan Perjanjian PenyediaanBahan Baku 2007 tidak mempunyai hubungan hukum dengan para Pemohon;Mengenai Termohon tidak mempunyai utang kepada para Pemohon;4 Bahwa Termohon juga tidak mempunyai utang terhadap
    Sebagaimana dinyatakan dalam angka 2 dan angka 3 bukti P.1 yang ditagihadalah selisih perhitungan harga urea larutan dan amoniak periode bulanJuli sampai dengan Desember 2008, sebagaimana terlampir;Bahwa dalam Berita Acara Rekonsiliasi (vide P.1) dilampirkan: DaftarKurang Tagih atas Pemakaian Bahan Baku periode bulan Juli sampaidengan Desember 2008;c.
    ton x harga lama USD 420,00 = 17.0806 x USD 420,00= USD 71.738,52, tertagih USD 71.739,00, berarti lunas;Pemakaian Bahan Baku Periode September 2008/sesuai Daftar Kurang Tagih:Urea larutan = 4.586.615 ton x harga lama USD 268,00 = 4.586.615 x USD268,00 = USD 1.229.212, tertagih USD 1.229.213, berarti lunas;Amoniak = 831.077 ton x harga lama USD 420,00 = 831.077 x USD 420,00= USD 439.052,34, tertagih USD 439.052, berarti lunas;Pemakaian Bahan Baku Periode Oktober 2008/sesuai Daftar Kurang Tagih:Urea
    Nomor 45 K/Pdt.Sus/2013Belum ada kesepakatan mengenai harga yang akan ditagihkan, sebagaimana disyaratkandidalam Pasal 11.3 Perjanjian Penyediaan Bahan Baku 2007;3435363738Bahwa para Pemohon dalam Permohonan Pernyataan Pailit angka 2 halaman2 a quo telah menunjuk Perjanjian Penyediaan Bahan Baku dan Utilitas sertaPenyerahan Off Gas No. 174/SP/DIR/2007 No. 150/SMRJ/ DIRUT/XII/2007 tanggal 27 Desember 2007;Bahwa didalam Pasal 11 ayat (3) Perjanjian Penyediaan Bahan Baku danUtilitas serta Penyerahan
    Baku dan U*tilitasserta Penyerahan Off Gas No. 174/SP/Dir/2007 dan No. 156/SMRJ/Dirut/XII/2007 tanggal 27 Desember 2007;Bahwa didalam Perjanjian a quo, terdapat ketidakseimbangan atauketimpangan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban karena posisi Termohonsangatlah bergantung mutlak kepada PT Pupuk Sriwidjaja (Persero).
Register : 20-07-2016 — Putus : 30-08-2017 — Upload : 07-09-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 461/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel
Tanggal 30 Agustus 2017 — UJANG NANA, Anggota YPK-SENOPATI, Nomor Keanggotaan : 09.09.13.0000192, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Swasta, Jenis Kelamin Laki-laki, Umur 45 Tahun, Beralamat di Kampung Jengkol, RT.002/001, Kelurahan Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya MASJIKNURSAGA, AGUS SUPRIYATNA, JAENAL MUHARAM, SUGANDA, MULYADI, MUHAMAD NAWAWI, RAMJAHIF PG FIVER, Para Organ Pengurus Yayasan Perlindungan Konsumen Senopati (YPK-SENOPATI), berkantor di Jalan Pekong Saga RT. 004/002, Kelurahan Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 099/KG-S/119/VII/2016 tanggal 20 Juli 2016, Selanjutnya disebut sebagai ............. PENGGUGAT ;
10659
  • Bahwa Prinsipprinsip perlindungan konsumen dalam hubungannyadengan eksistensi perjanjian baku ditentukan oleh Pasal 18 UURI No. 8Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakanperjanjian baku dilarang dengan ancaman batal demi hukum terhadaphalhal yang telah diatur dalam pasal tersebut;5.
    Bahwa dengan adanya ketentuan tersebut, maka setiap perjanjiankredit yang pada umumnya bersifat baku, baik yang sudah adamaupun yang akan dibuat dalam praktek Lembaga Pembiayaanseyogyanya harus menyesuaikan dengan ketentuan yang ada padaPasal 18 ayat (1), (2), (8) dan ayat (4) UURI No. 8 Tahun 1999tentangPerlindungan Konsumen (UUPK), sebagai berikut :(1) Pelaku usahadalam menawarkan barang dan/atau jasa yangditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat ataumencantumkan klausula baku pada setiap
    yang letakatau bentuknya sulit terlinat atau tidak dapat dibaca secara jelas,atau yang pengungkapannya sulit dimengerti;(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapbkan oleh pelaku usahapada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakanbatal demi hukum;(4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yangbertentangan dengan UndangUndang ini.V.
    PELANGGARAN YANG DILAKUKAN TERGUGAT DAN AKIBATNYA1.BAHWA perbuatan melawan hukum atas pelanggaran pencantumanKLAUSULA BAKU yang dilakukan oleh TERGUGAT (PT.
    dilarang dicantumkan sesuaiyang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) yang melarangpencantuman klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidakdapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti makatentu praktek PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU sebagaimana dimaksuddalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) tersebut adalah bertentangan dengan UndangUndang sehingga perjanjian semacam itu tidak memenuhi syarat sahnyaperjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang Undang
Register : 23-04-2012 — Putus : 28-08-2012 — Upload : 10-09-2012
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 25/G/2012/PTUN.Smg.
Tanggal 28 Agustus 2012 — PT. GUNUNG MAS MINERAL Melawan BUPATI REMBANG dan PT. SEMEN GRESIK (Persero) Tbk
11150
  • Semen Gresik (persero)Tbk untuk pembangunan pabrik semen, lahan tambang bahan baku dansarana pendukung lainnya, secara konkrit bertentangan dan melanggarPeraturan PerundangUndangan yangberlaku; 3.
    Ijin Lokasi yang diperoleh/dimiliki Tergugat II Intervensi adalah KeputusanBupati Rembang Nomor : 591/040/Tahun 2011 tentang Pemberian Ijin LokasiKepada PT Semen Gresik (Persero) Tbk., Untuk Pembangunan Pabrik Semen,Lahan Tambang Bahan Baku dan Sarana Pendukung Lainnya seluas + 8.600.000m?
    Semen Gresik (persero) Tbk untuk pembangunan pabriksemen, lahan tambang bahan baku dan sarana pendukung lainnya, telahditerima oleh PT.
    Semen Gresik(persero) Tbk untuk pembangunan pabrik semen, lahan tambang bahan baku dansarana pendukung lainnya, berlokasi di Desa Kadiwono Kecamatan Bulu, DesaTimbrangan, Pasucen, Kajar, Tegaldowo Kecamatan Gunem seluas + 9.000.000 m?
    Semen Gresik (persero) Tbk untuk pembangunanpabrik semen, lahan tambang bahan baku dan sarana pendukung lainnya, berlokasi diDesa Kadiwono Kecamatan Bulu, Desa Timbrangan, Pasucen, Kajar, TegaldowoKecamatan Gunem seluas + 9.000.000 m2?
Register : 01-11-2016 — Putus : 30-11-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1704 B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. POLYPET KARYAPERSADA;
5643 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Positif Peredaran Usaha atas Potongan Penjualan sebesarRp963.828.714,00Koreksi Harga Pokok Penjualan atas Pembelian Bahan Baku sebesarRp22.496.201.945,00.
    2010 perhitungankoreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:Pembelian Bahan Baku menurut Pemohon Banding Rp.1.089.717.641.353,00Pembelian Bahan Baku menurut Pemeriksa Rp.1.067.221.439.408.00Koreksi Rp. 22.496.201.945,00bahwa data pembelian bahan baku menurut Terbanding adalahsebagai berikut;Pembelian Lokal raw material ekualisasi dengan Pajak Masukan Rp.502.923.428.801,00Pembelian Impor raw material ekualisasi dengan rekap impor Rp.564.298.010.607,00Jumlah pembelian raw material
    Koreksi Harga Pokok Penjualan atas Pembelian Bahan Bakusebesar Rp22.496.201.945,001)Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif PembelianBahan Baku sebesar Rp22.496.201.945, dengan didasarkan pada ekualisasi pembelian menurut data pengkreditanpajak masukan dan data pembelian impor atas raw material,dengan perhitungan berikut:Pembelian Bahan Baku menurut Pemohon Banding Rp. 1.089.717.641.953,00Pembelian Bahan Baku menurut Pemeriksa Rp.1.067.221,439.408,00Koreks!
    dapat dipertahankan;Bahwa atas pendapat Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pembelian Bahan Baku senilaiRp22.496.201.945,, Pemohon Peninjauan Kembaliberpendapat bahwa:a) Bahwa dasar koreksi Pembelian Bahan Baku adalahekualisasi antara nilai pembelian menurut PemohonPeninjauan Kembali (berdasarkan hasil rekap PPNMasukan dalam SPT Masa PPN), dibandingkan dengannilai pembelian yang dilaporkan oleh TermohonPeninjauan Kembali, yaitu:Pembelian Bahan Baku menurut Pemohon Banding Rp. 1.089.717.641.353,00Pembelian
    Bahan Baku menurut Pemeriksa Rp.1.067.221.439.408,00Koreksi Rp. 22.496.201.945,00;b) Sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali,jumlah Pembelian Bahan Baku senilaiRp1.089.717.641.353, sehingga terdapat selisihRp22.496.201.945,.
Register : 25-10-2019 — Putus : 12-02-2020 — Upload : 13-02-2020
Putusan PN PONTIANAK Nomor 995/Pid.B/LH/2019/PN Ptk
Tanggal 12 Februari 2020 — Penuntut Umum:
EKA HERMAWAN, SH, MH
Terdakwa:
MULYADI Alias MUL Bin ADAM
42333
    1. Menyatakan Terdakwa MULYADI alias MUL bin ADAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena lalainya mengakibatkan baku mutu udara ambien atau kriteria baku kerusakan lingkungan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan
Putus : 18-08-2016 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3148 K/PDT/2015
Tanggal 18 Agustus 2016 — HENDROJONO VS Drs. ABDULLAH AL KATIRI, SH
3832 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Akta Notaris Nomor 37 tanggal 23 September 2005 dibuat dihadapanNurul laili, S.H., Notaris di Mojokerto tentang perjanjian kerja samapengadaan bahan baku semen di Tuban;b. Akta Notaris Nomor 36 tanggal 23 September 2005 dibuat dihadapanNurul Laili, S.H., Notaris di Mojokerto tentang perjanjian hutangdengan kuasa untuk menjual adalah perjanjian assesoirnya;c.
    Paris tentunya tujuan dari kesepakatantidak akan dapat tercapai karena pelaksanaan dan penyedia sarana danprasarana pengadaan bahan baku semen sebagaimana dapat dilihatdalam proposal yang diajukan oleh H. Paris hanyalah H. Paris sendiri;Halaman 2 dari 19 hal.
    Paris tentunya pengadaan tanah untukbahan baku semen sebagaimana dimaksudkan sebagai tujuan yangdicantumkan dalam Akta Notaris Nomor 37 tanggal 23 September 2005dibuat dihadapan Nurul Laili, S.H., Notaris di Mojokerto menjadi tidakdapat dilaksanakan;Bahwa dengan Haji Paris sudah meninggal dunia secara hukum yangdiberikan kepadanya menjadi batal.
    di Tuban antara para pihaksebagaimana disebutkan dalam poin 1 di atas menjadi ketentuanpokok dari beberapa perjanjian berikutnya, atau dapat dikatakanbahwa perjanjian pengadaan bahan baku semen di Tuban adalahperjanjian pokok sedangkan surat pernyataan hutang dan kuasa untukmenjual menjadi perjanjian assesoirnya .... dst adalah merupakan dalilyang tidak benar dan tidak jelas oleh karena: Perjanjian pengadaan bahan baku semen di Tuban tersebut yangdianggap sebagai perjanjian pokoknya dibuat tanggal
    Padahal terbukti jelas bahwa antara Akta Nomor36, Akta Nomor 39 dan Akta Nomor 18 dengan perjanjian pengadaanbahan baku semen di Tuban sebagaimana Akta Nomor 37 tentangPerjanjian Kerjasama tersebut, baik bentuk, isi maupun pihakpihakyang membuatnya serta hak dan kewajiban para pihak yangmembuatnya adalah tidak sama dan sangat jauh berbeda.
Register : 12-03-2012 — Putus : 23-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44637/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 23 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10120
  • Desember 2011 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapanTerbanding dalam keputusan Nomor: KEP126/KPU.01/2012 tanggal 13 Januari2012, atas penetapan klasifikasi pos tarif terhadap jenis barang Crude Salmon FishOil, Pos Tarif 1504.20.9000, Negara asal Chile, yang diberitahukan oleh PemohonBanding dengan PIB Nomor: 417613 tanggal 07 November 2011 yang dikenakanPPN sebesar 10%, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Crude SalmonFish Oil yang Pemohon Banding impor adalah merupakan Bahan Baku
    ketentuan sebagaiberikut:Bahan baku tersebut merupakan bahan baku untuk pakan ikan/udang dan akandiedarkan/digunakan sebagai bahan baku pakan ikan/udang;Realisasi pemasukan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya c.q.Direktur Produksi;Surat Keterangan ini berlaku untuk 1 (satu) kali pengajuan impor, terhitung 3 (tiga)bulan sejak surat keterangan ini diterbitkan;Penyimpangan dari ketentuan tersebut di atas, Pemohon dapat dikenakan sanksisesuai dengan peraturan yang berlaku serta menjadi
    tanggal 10 Oktober 2011;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB, Invoice, Packing List, Bill ofLading dan Surat Keterangan Teknis Bahan baku Pakan Udang/Ikan/Pakan Udang/Ikan Impor Nomor: 5243/DPB/PB.340.D3/X/2011 tanggal 10 Oktober 2011, diketahuibarang yang diimpor dengan PIB Nomor: 417613 tanggal 07 November 2011 berupaCrude Salmon Fish Oil merupakan bahan baku untuk pakan ikan/udang dan akandiedarkan/digunakan sebagai bahan baku pakan ikan/udang;bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf
    b Peraturan Pemerintah RI Nomor 31Tahun 2007, barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 417613 tanggal 07 November2011 berupa Crude Salmon Fish Oil yang merupakan bahan baku untuk pakan ikan/udang dan akan diedarkan/digunakan sebagai bahan baku pakan ikan/udangdibebaskan dari pengenaan PPN;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Terbanding mengenakan PPN sebesar10% terhadap impor Crude Salmon Fish Oil tersebut karena berdasarkan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 4A ayat (1) dihapus sehingga PeraturanPemerintah
    untukpakan ikan/udang dan akan diedarkan/digunakan sebagai bahan baku pakan ikan/udang sehingga sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 31Tahun 2007 tidak dipungut PPN.
Putus : 26-09-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 111 PK/Pdt.Sus-Pailit/2013
Tanggal 26 September 2013 — PT SRI MELAMIN REJEKI (“PT SMR”), yang diwakili oleh Direktur Perseroan Ahmad Rizal terhadap 1. PT PUPUK INDONESIA HOLDING COMPANY (PERSERO), dahulu adalah PT PUPUK SRIWIDJAJA (PERSERO), yang telah berganti nama menjadi PT PUPUK INDONSIA (PERSERO), yang diwakili oleh Direktur Utama Arifin Tasrif, 2. PT PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG (“PT PSP”), yang diwakili oleh Direktur Utama Ir. Musthofa
348210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa hubungan hukum yang terjadi berdasarkan PerjanjianPenyediaan Bahan Baku dan Utilitas serta Penyerahan Off GasNomor 174/SP/Dir/2007 dan Nomor 156/SMRJ/Dirut/XII/2007 tanggal27 Desember 2007 (selanjutnya disebut Perjanjian PenyediaanBahan Baku 2007) adalah antara Termohon dengan PT PupukSriwidjaja (Persero), bukan dengan Para Pemohon;3.
    Bahwa oleh karenanya jelas Termohon berdasarkan PerjanjianPenyediaan Bahan Baku 2007 tidak mempunyai hubungan hukumdengan Para Pemohon;Mengenai Termohon tidak mempunyai utang kepada Para Pemohon;4.
    PupukSriwidjaja tanggal 5 Januari 2009 yang berlaku surut terhitung Juli2008 sampai dengan Desember 2008 apalagi urea larutan danamoniak tersebut merupakan bahan baku produk Termohon berupamelamin, yang telah habis dipergunakan sebelum disampaikankenaikan harga dan Termohon telah membayar lunas urea larutandan amoniak periode Juli 2008 sampai dengan Desember 2008sebagai berikut:Pemakaian Bahan Baku Periode Juli 2008 / sesuai Daftar Kurang Tagih:Urea larutan = 320.351 ton x harga lama USD 268,00 =
    Rejeki";Menimbang, bahwa dengan fakta di atas, maka yang harus dibuktikanoleh Pemohon adalah bahwu dalam kedudukannya sebagai kreditur(memasok bahan baku dan utilitas), akan tetapi Termohon belummelunasi kewajiban pembayaran atas harga bahan baku dan ultilitasHal. 27 dari 39 hal.
    Pemohon PK terhadap harga bahan baku dan utilitas yangdinaikkan secara sepihak oleh Para Termohon PK tersebut.
Putus : 07-11-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 598 /B/PK/PJK/2014
Tanggal 7 Nopember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. POLY OSHIKA
5619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peredaran UsahaMenurut SPT Pemohon Banding Rp 11,642.136.606.Menurut Pemeriksa Rp 14.115.011.311.Koreksi Rp 2.472.854.705.Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Peredaran Usaha berdasarkan pengujian pemakaian bahan baku dengan memakai formula yg diberikan wajibpajak yaitu pengujian penggunaan bahan baku Shinko Bond 100 dengankoreksi sebesar Rp 2.472.854.705;Untuk pengujian SB LATEX koreksi sebesar Rp 948.990.175.b.
    dalam produksi(1 : 18,622);Bahwa Pemeriksa menggunakan jumlah bahan baku yang sama terhadapsemua produk dengan penghitungan 1 Kg Bahan Baku Shin Bond dapatmenghasilkan 18,622 Kg produk barang yang berbeda terdiri dari 7 jenis produk;.Penghitungan berdasarkan arus barang untuk 14 jenis produk :No.
    Formula 1 18,622 KeteranganPerbandingan Bahan BakuSeharusnya 46,225 860.801.Barang jadi yg diproduksi 556.912.Selisih Koreksi 303.889.Harga Jual Ratarata 8.137,Koreksi cfm Pemeriksa 2.472.744.793, (Sumber: Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan).bahwa menurut Penelaah Data tsb dapat menjelaskan bahwa untukmemproduksi Barang Jadi Pl120 dibutuhkan bahan baku Shinko Bond 1000Kg, berarti dengan bahan baku 1 Kg Shinko Bond dapat menghasilkan BarangJadi sejumlah 18.622 Kg.
    Danperbandingan formula penggunaan bahan baku Shinko Bond untuk setiapproduksi berbedabeda.Bahwa untuk setiap produksi menggunakan formula bahan Shinko Bond yangsama tentu tidak 10ka nada memberikan perbedan quality dan nama produk.Produksidisampaikan kepada Pemeriksa/Penelaah dengan menggunakan FormulaBahwa Penghitungan menurut Pemohon Banding yg telahbahan baku yg "benar" adalah: Penjualan Formula Shinko Jumlah Formula Shinko JumlahKwantitas Bond 100/400 Pemakaian Bond 100/400 Pemakaian 2008(Kg
    , jelas kesalahan pemeriksa dalam melakukanpenghitungan Bahan Baku Sihnko Bond untuk semua produk dikalikandengan 53.7.
Putus : 12-08-2014 — Upload : 08-12-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 595/Pdt.G/2013/PN.Sby
Tanggal 12 Agustus 2014 — OSCARIUS YUDHI ARI WIJAYA melawan PT. OTO MULTIARTHA
11341
  • pilihan untuk menerima atau menolak perjanjiantErS@DUL ; ~ ~ nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn ne nme nnn ner nn nnn nnn nnn nnn nnnPerjanjian baku atau standar lahir sebagai bentuk dari perkembangandan tuntutan dunia usaha.
    Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak ataubentuknya sulit terlinat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yangpengungkapannya.........Putusan Nomor: 595/Pdt.G/2013/PN.Sbypengungkapannya sulit dimengerti ; 220022 2ne nonoSetiap klausula baku yang telah ditetapbkan oleh pelaku usaha padadokumen atau perjanjiian yang memenuhi' ketentuan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum ; Pelaku usaha wajid menyesuaikan klausula baku yang bertentangandengan
    PELANGGARAN UNDANGUNDANG YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT :1.Bahwa, Pelanggaran Pencantuman Klausula Baku sebagaimana diaturdalam UndangUndang RI No. 8 tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen yang dilakukan dan atau dibuat oleh Tergugat, yaknipencantuman klausula baku yang tertuang pada perjanjian pembiayaanNo. 103011002988, dalam pasal 9 (sembilan) yang terurai sebagaiberikut : 2 2 ono non nnn non nn on nae nnn ne ne non nn nen nec nee nnne nen Debitor menyetujui serta seberapa perlu dengan ini memberikuasa
    Klausula baku perjanjian tersebut adalah melanggarpasal 18 ayat (1) huruf (h) UU No. 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganIKOISUIMIGN se2ss2esesesne neem teeter nineteen inet eeeBahwa, pencantuman klausula baku yang tertuang pada perjanjianpembiayaan No. 103011002988, dalam pasal 10 (sepuluh) ayat (8)yang terurai sebagai berikut : Memberi izin kepada Kreditor untuk setiap saat memasuki tanahpekarangan dan bangunan, dimana diperkirakan atau didugabarang ditempatkan, disimpan dan / atau dipakai, guna pemeriksaan
    Klausula baku perjanjian tersebut adalahmelanggar pasal 18 ayat (1) huruf (f) UU No. 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan KOnSUMEN ; 2 222 nnn nnn noe nnn non nen nen nnn nn enn een.
Putus : 22-04-2013 — Upload : 28-01-2014
Putusan PT KUPANG Nomor 93/PDT/2012/PTK
Tanggal 22 April 2013 —
13062
  • Karena klausula baku / standar yang dipakai dalam perjanjian kredit tersebut lebihmemberikan posisi yang menguntungkan Pembanding / Tergugat dimana Pembanding / Tergugatsewaktuwaktu dapat menentukan sendiri besar piutang Terbanding / Penggugat tanpa memberikankesempatan atau ruang bagi Terbanding / Penggugat untuk menyatakan sikapnya.
    Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Ende, No. 13/Pdt.G/2011/PN.End tertanggal 24 Mei 2012, dalampertimbangan hukumnya pada halaman 49 alinea Ill sudah sangatlah tepat karena pencantumanklausula baku yang memberikan hak kepada Pembanding / Tergugat dalam menentulfaprpasgraituangTerbanding / Penggugat dan melakukan penjualan atas barang barang yang dijaminkan memberikanposisi yang kurang menguntungkan bagi Terbanding / Penggugat.
    Bahwa Terbanding / Penggugat menerima Putusan Pengadilan Negeri Ende, No.13/Pdt.G/2011/PN.End tertanggal 24 Mei 2012 sesuai dengan pertimbangan hukumnya pada halaman54 alinea I, karena apa yang disampaikan oleh Munir Fuady tentang penyebab perjanjian baku menjadiberat sebelah adalah benar, dan sesuai dengan apa yang dialami Terbanding / Penggugat saat ini ; 9.
    Bahwa Terbanding / Penggugat menerima Putusan Pengadilan Negeri Ende, No.13/Pdt.G/2011/PN.End tertanggal 24 Mei 2012 sesuai dengan pertimbangan hukumnya pada halaman54 alinea Il, karena pencantuman klausula baku lebih menguntungkan pihak Pembanding / Tergugatdan menyulitkan Terbanding / Penggugat dalam mengambil keputusan untuk menyetujui atau tidak.Sehingga dalam keadaan yang tidak berdaya dan lemah terpaksa menerima syarat yang tercantumdalam klausula baku tersebut meskipun secara umum tidak terdapat
    Terhadap hal ini Pengadilan Tinggimempertimbangkan sebagai berikut ; Bahwa memang benar draft perjanjian kredit antara Terbanding semula Penggugat dengan Pembandingsemula Tergugat telah disiapkan secara baku oleh Pembanding semula Tergugat, yang mana hal ini lazimdalam dunia perbankan, namun tidak dapat dikategorikan sebagai klausula baku sebagimana dimaksudkanoleh Terbanding semula Penggugat karena sebelum Terbanding semula Penggugat menyetujui danmenandatangani perjanjian tersebut, kepadanya telah
Putus : 30-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1690/B/PK/PJK/2017
Tanggal 30 Oktober 2017 — PT SHIBAURA SHEARING INDONESIA TBK vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
153116
  • ) sebesar US$4,928,830.52 dengan alasan nilaipembelian bahan baku Pemohon Banding dianggap tidak wajar,berdasarkan analisis Transfer pricing dengan menggunakan metode TNMM(Transactional Net Margin Method) dan indikator tingkat laba (Profit LevelIndicator) NCPM (Net Cost Plus Margin);Alasan Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif HPP (PembelianBahan Baku) sebesar US$4,928,830.52 tersebut dengan penjelasansebagai berikut:1.
    Pembayaran kembali dana talangan tersebut dilakukansebesar nilai pembelian bahan baku berdasarkan invoice tagihan daripemasok yang merupakan pihak ketiga dengan tanpa mark up (at cost).Mekanisme transaksi pembelian bahan baku dengan melibatkan danatalangan dari Shibaura Shearing Co Ltd diatur dalam perjanjian tri partitantara Pemohon Peninjauan Kembali, Shibaura Shearing Co Ltd danperusahaan pemasok.
    Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwapembelian bahan baku Pemohon Peninjauan Kembali tidaklah terkaitHalaman 22 dari 69 halaman. Putusan Nomor 1690/B/PK/PJK/201724.dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, karena pembelianbahan baku tersebut nyatanyata dilakukan kepada perusahaan pemasokindependen.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali keberatan dengan pertimbangandan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tercantum dalamPutusan Pengadilan Pajak No.
    Putusan Nomor 1690/B/PK/PJK/201 7melakukan analisis laba bersih untuk mencari pembenaran atas koreksiharga pokok penjualan (pembelian bahan baku) yang dilakukanTermohon Peninjauan Kembali.c.
    Bahwa salah satu contoh dari transaksi reimbursement dengan pihakafiliasi (SSJ) di dalam pembelian bahan baku adalah transaksipembelian bahan baku kepada Marubeniltochu Steel Inc. Jepang.Di dalam proses pembelian bahan baku Pemohon Banding kepadaMarubeniltochu Steel Inc. tersebut, Shibaura Shearing Co. Ltd (SSJ)melakukan pembayaran terlebin dahulu kepada Marubeniltochu SteelInc.