Ditemukan 11435 data
59 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, DK
MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, berkedudukan diSekretariat Mahkamah Partai di Dewan Pimpinan PusatPartai Demokrat Lantai 3 Jalan Kramat Raya, Nomor146, Jakarta Pusat;2.
Kedudukan Penggugat:*Bahwa Penggugat adalah kader Partai Demokrat dengan nomorkeangotaan Partai Demokrat Nomor 54.01.020564.1.0004 dan jugamerupakan Pengurus Partai Demokrat DPD Partai Demokrat ProvinsiNusa Tenggara Barat dengan jabatan Wakil Ketua 2 DPD Partai DemokratProvinsi Nusa Tenggara Barat periode 2011 sampai dengan 2016,sebelumnya Penggugat pernah menjabat Ketua DPC Partai DemokratKabupaten Lombok Tengah.
Dalil Gugatan Penggugat.1.Bahwa Penggugat merupakan anggota Partai Demokrat dan selamamenjadi anggota Partai Demokrat mengabdikan dirinya dengan niatuntuk memajukan dan membesarkan Partai Demokrat.
Bahwa oleh karena Mahkamah Partai telah dapat menyelesaikan perselisihaninternal partai tersebut di atas, maka sesuai ketentuan asal 33 ayat (1)Undang Undang Partai Politik tersebut di atas, maka para pihak tidak dapatmembawa penyelesaian perselisihan internal partai melalui PengadilanNegeri;6.
Partai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara atauperselisihan partai politik dan keputusan Mahkamah Partai bersifat final danmengikat.
48 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
DPD PARTAI PELOPOR, DKK.; LEXI L. LENGKONG, SE.
PUTUSANNo. 886 K/Pdt.Sus/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus partai politik dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :1. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PELOPOR (DPPPARTAI PELOPOR) DI JAKARTA CQ. DEWANPIMPINAN DAERAH PARTAI PELOPOR (DPD PARTAIPELOPOR) PROVINSI SULAWESI UTARA DI MANADOCQ.
No. 886 K/Pdt.Sus/2009periodenisasi sampai dengan dilaksanakan Konferensi Cabang PARTAIPELOPOR atau ada keputusan lebih lanjut dari DPP PARTAI PELOPOR.Sedangkan pimpinan Institusi partai (DPC PARTAI PELOPOR) KabupatenBolaang Mongondow yang mengajukan permohonan PAW tersebut diatasadalah DPC PARTAI PELOPOR Kabupaten Bolaang Mongondow yang ilegalpimpinan adalah MANSUR MUIN, SE/Turut Tergugat (Ketua) dan YAN BALELE(Sekretaris) kepemimpinan DPC PARTAI PELOPOR yang baru tersebut lahiratau terbentuk tanpa
melalui aturan PARTAI PELOPOR yang resmi/sah sesuaidengan AD/ART PARTAI yakni konferensi partai di tingkat kabupaten, makadengan demikian DPC PARTAI PELOPOR PIMPINAN MANSUR MUN,SE/Turut Tergugat dan YAN BALELE selaku Sekretaris yang mengajukanpermohonan PAW tersebut diatas adalah ilegal dan tanoa dasar hukum yangberlaku serta tidak sesuai dengan AD/ART PARTAI PELOPOR.Bahwa untuk menghindari kesalahan dan kekeliruan secara hukum dikemudian hari maka, beralasan Penggugat memohon kepada PengadilanNegeri
PELOPOR (DPP PARTAI PELOPOR) DIJAKARTA CQ.
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PELOPOR (DPDPARTAI PELOPOR) PROVINSI SULAWESI UTARA DI MANADO CQ.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PELOPOR (DPC PARTAI PELOPOR)KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW dan 2. MANSUR MUIN, SE.
127 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN),, DKK
PUTUSANNomor 170 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:HASANUDDIN, bertempat tinggal di Dusun Masale,Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros;Pemohon Kasasi;Lawan1. Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN), yang diwakilioleh Ketua Mahkamah Partai Amanat Nasional H. M.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPPPAN), yang diwakili oleh Ketua Umum dan SekretarisJenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat NasionalZulkifli Hasan dan Eddy Soeparno, beralamat di JalanSenopati Nomor 113 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan12190;3. Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPDPAN) Kabupaten Maros, yang diwakili oleh Ketua DewanPimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten MarosIr. H. M.
Dalam Pokok Perkara:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan Surat Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN)Nomor 017/PHPU/MPPAN/V/2016, tertanggal 20 Mei 2016, yangdikeluarkan Tergugat bertentangan dengan peraturan perundangundangan serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PartaiAmanat Nasional (PAN), sehingga surat tersebut tidak sah dan bataldemi hukum;Menyatakan Surat Persetujuan Penggatian Antar Waktu (PAW)Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP.PAN) NomorPAN
/A/KUSJ/113A6/IX/2016, tertanggal 30 September 2016dikelurkan Tergugat Il, dan Surat Proses Penggatian Antar Waktu(PAW) Anggota DPRD Kabupaten Maros, yang dibuat DewanPimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD.PAN) KabupatenMaros Nomor PAN/21.09/AB/KS/009/ 2017, tertanggal 15 Mei 2017,yang dikeluarkan Tergugat Ill, tidak sah dan batal demi hukum atausetidaktidaknya dapat dibatalkan;Menyatakan Penggugat Hasanuddin Anggota Partai Amanat Nasional(PAN) yang sah;Menyatakan bahwa Penggugat Hasanuddin
politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut telah diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor017/PHPU/MPPAN/V/2016 tanggal 20 Mei 2016;Halaman 4 dari 7 hal.
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR PROVINSI ACEH
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA
3.MAHKAMAH PARTAI GOLONGAN KARYA
58 — 8
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR PROVINSI ACEH
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA
3.MAHKAMAH PARTAI GOLONGAN KARYA
308 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL (MAHKAMAH PARTAI PAN) cq H. MUHAMMAD RIZAL, S.H., M.Si, 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL cq ZULKIFLI HASAN DAN EDDY SOEPARNO, 3. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL cq TUTUR SUTIKNO DAN JAMRUD HI.
KETUA MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL (MAHKAMAH PARTAI PAN) cq H. MUHAMMAD RIZAL, S.H., M.Si, DKK lawan ISKANDAR IDRUS, S.T.,
IMAM HADI WIJAYA, SH
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
28 — 17
Penggugat:
IMAM HADI WIJAYA, SH
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
78 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA, 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT I PARTAI GOLKAR SULAWESI SELATAN, 3. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR KABUPATEN BULUKUMBA
dengan Kartu Tanda Anggota NPAPG:23060000002 dan merupakan Kader Partai Golkar aktif sejak tahun 1994 dalamperjalanan karir di Partai Penggugat berperan dalam pengembangan PartaiHal. 1 dari 11 hal Put.
Nomor 331 K/Pdt.SusParpol/2013Golkar di Bulukumba, hal ini terlihat berdasarkan posisi Penggugat dalamKepengurusan Partai Golkar yakni tahun 1994 sebagai pengurus Kecamatan,kemudian tahun 1997 Ketua Bappilu Kabupaten Bulukumba, tahun 2000 sebagaiWakil Bendahara Partai Golkar Kabupaten Bulukumba priode tahun 20052010sebagai Ketua DPD II Partai Golkkar Kab.
Pusat Partai Golkar Nomor PO13/DPP/ GOLKAR/X/2011tentang disiplin dan sanksi Organisasi, serta pembelaan diri pengurus dan/atauAnggota Partai Golongan Karya tanggal 24 Oktober 2011 sebagaimana diaturdalam Bab.
Penggugat, sehingga amat jelas gugatan yangdiajukan oleh Penggugat seharusnya terlebih dahulu diajukan untuk diproses keMahkamah Partai Golkar di Jakarta sebagai persoalan internal partai;Hal. 6 dari 11 hal Put.
Nomor 331 K/Pdt.SusParpol/2013tentang Partai Politik.
134 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
MARSONO VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
Politik juncto Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politikdisebutkan bahwa Anggota partai politik diberhentikan keanggotaannyadari partai politik apabila: a.
Nomor 126 PK/Pdt.SusParpol/2017(1) Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atausebutan lain yang dibentuk oleh partai politik;Bahwa Pasal 33 ayat 1 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politikmenyatakan:(1) Dalam hal penyelesaian perselisinan
Pusat partai,dalam hal ini Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan yang tunduk kepadaperaturan perundangundangan yang berlaku, di antaranya tunduk kepadaUndang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimanatelah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,bahwa di dalam Pasal 32 ayat (1) menyatakan perselisinan partai politikdiselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD danART, bahwa
Perjuangan;Bahwa Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PartaiPolitik menyatakan:(1) Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik;Bahwa Pasal 32 ayat 1 Undang Undang Nomor 2 Tahun
Keberatanterhadap keputusan partai politik;Halaman 12 dari 16 hal. Put.
KRISTIAN OKTAVIANUS
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan), C.q. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2.Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan).
127 — 78
Penggugat:
KRISTIAN OKTAVIANUS
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan), C.q. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2.Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan).
3.Mahkamah Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDI Perjuangan)
5.Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI Perjuangan) Kab. Landak
6.DINOHARATAdari Partai ;e.
atau Pemberhentian Anggota Partai, Adapun bunyiPasal 13 menyatakan;(5) Anggota Partai yang dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan ataupemecatan dapat mengajukan permohonan rehabilitasi yang disampaikansecara tertulis kepada DPP Partai meialui DPC Partai dan/atau DPD Partai.(6) DPC Partai dan/atau DPD Partai melakukan evaluasi terhadap permohonanrehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan merekomendasikankepada DPP Partai.(7) DPP Partai memutuskan hasil evaluasi DPC Partai dan/atau DPD
Ayat (2) Alatkelengkapan Partai di tingkat DPP Partai terdiri dari:a. Mahkamah Partai;b.Komite Etik dan Disiplin Partai; c. Fraksi Partai; d BadanBadan Partai; dane.Sekretariat Partai.
Partai.
Ayat (2) Alat kelengkapan Partai di tingkatDPP Partai terdiri dari:a. Mahkamah Partai; b. Komite Etik danDisiplin Partai; c. Fraksi Partai; d. BadanBadan Partai; dan e.Sekretariat Partai. Pada Pasal 40 ayat (1) DPP Partai membentukMahkamah Partai untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi didalam internal Partai. ayat (2) Mahkamah Partai berkedudukan dikantor DPP Partai.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Mahkamah Partai diaturdalam Anggaran Rumah Tangga.
51 — 49
- H.M.NURSIN,SH- DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN NASIONAL, DKK
., Lakilaki, agama Islam, pekerjaan Umur 38 tahun, pekerjaanAnggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dahulu bernama PartaiPersatuan Daerah (PPD) sekarang Partai Persatuan Nasional(PPN), bertempat tinggal di Batu Anyar Gerung Selatan, RT/RW :007/001, Desa Gerung Selatan, Kecamatan Gerung, KabupatenLombok Barat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya :GAZALIE NOOR, SH. dan USEP SYARIF HIDAYAT, SH.Keduanya sama Advokat dan Penasihat Hukum pada KantorHukum GAZALIE NOOR, SH. & REKAN beralamat di JalanKesra
Raya XI/02, Perumnas Ampenan, Kota Mataram,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 021/PDT/GNSH/VI/2013 tanggal 15 Juni 2013 yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 18 Juni2013 dibawah Register Nomor : 181/SK.PDT/2013/PN.MTR,untuk selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT MELAWAN:1 DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN NASIONAL, beralamat diJalan Prof.
Satrio C4 No. 18 Casablanca Jakarta Selatan 12940, untukselanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT 12 DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PERSATUAN NASIONALPROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, beralamat di Jalan Adi Sucipto No.05Rembiga, Kota Mataram, untuk selanjutnya disebut sebagaianne TERGUGAT 23 DEWA PIMPINA ABA PARTAI PERSATUA ASIONALKABUPATEN LOMBOK BARAT, beralamat di Mesanggok, Kecamatan Gerung,Kabupaten Lombok Barat, untuk selanjutnya disebut sebagaianne TERGUGAT 3Pengadilan Negeri tersebut ; Telah membaca
178 — 0
DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI PERINDO (Persatuan Indonesia) KABUPATEN REJANG LEBONG X DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PERINDO (PERSATUAN INDONESIA)
41 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Dewan Pimpinan Daerah PARTAI GOLONGAN KARYA Kabupaten Musi Rawas, tersebut;
Dewan Pimpinan Daerah PARTAI GOLONGAN KARYA Kabupaten Musi Rawas VS 1. Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Provinsi Sumatera Selatan, DK
Partai Golkar sesuaitingkatannya.
oleh Dewan Pimpinan Partai satu tingkatdiatasnya (cq.
Menurut Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3:Persoalan/masalah antara DPD Partai Golkar KabupatenMusi Rawas dengan DPD Partai Golkar Provinsi Sumseldan atau dengan DPP Partai Golkar dalam perkara/kasus aguo, adalah perselisihnan internal Partai Golkar, karenamerupakan perselisihan/sengketa yang terjadi didalamorganisasi dan/ atau diantara para anggota Partai Golkar,Hal. 12 dari 35 hal Put.
Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas;3. Menetapkan DPD. Partai Golkar Kabupaten Musi Rawashasilkeputusan Musda VIII Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas Tahun2009 tanggal 22 Desember 2009 yang telah disahkan berdasarkanSurat Keputusan DPD.
Partai Golkar Provinsi Sumsel untuk membekukankepengurusan DPD. Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas;3. Menetapkan DPD.
76 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
LILI MARTIANI MADDARI VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA C.Q. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI SUMATERA SELATAN
Mematuhi dan melaksanakan keputusanMusyawarah Nasional dan ketentuan Partai lainnya; d. mengamankan danmemperjuangkan kebijakan partai; e. membela kepentingan partai dari setiapusaha dan tindakan yang merugikan partai; f. Menghadiri musyawarah, rapatrapat dan kegiatan Partai; g. Berpartisipasi aktif dalam melaksanakan programperjuangan partai; h.
Tahun 2008 tentangPartai Politik yang diundangkan pada tanggal 15 Januari 2011 dengan tegasmenyatakan:1 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur didalam AD dan ART;2 Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;(5) Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final danmengikat secara internal dalam hal perselisihan
Karena senyatanyaMahkamah Partai Politik di internal Partai Golkar itu tidak ada.
Penggugat telah melanggar AD/ART Partai Golkar sebagaimana yangdituduhkan oleh Tergugat/ Termohon Kasasi kepada Penggugat/PemohonKasasi, sehingga cukup alasan hukum bagi Mahkamah untuk menyatakanmembatalkan Surat DPP Partai Golkar Nomor B191/GOLKAR/IV/ 2013,tanggal 19 April 2013 Perihal Pembekuan DPD Partai Golkar Kabupaten MusiRawas (bukti T.12) dan Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi SumateraSelatan Nomor KEP134/GOLKARSUMSEL/IV/2013, tentang PenjatuhanSanksi Pembekuan DPD Partai Golkar
politik, sesuai Undangundang Nomor 2 Tahun2011, tentang partai politik dalam ketentuannya disebutkan terhadap perselisihan partaipolitik sebelum diajukan ke pengadilan harus terlebih dahulu diselesaikan secaramusyawarah dan mufakat dalam internal partai;Bahwa menindak lanjuti hal tersebut di dalam Pasal 32 UndangUndang Nomor2 Tahun 2011 tentang partai politik diatur, bahwa terhadap perselisihan partai politikdiselesaikan terlebih dahulu oleh suatu mahkamah partai atau dengan sebutan lain yangdibentuk
Terbanding/Tergugat I : DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA BONTANG
Terbanding/Tergugat II : MAJELIS PENEGAKKAN DISIPLIN PARTAI MPDP DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA BONTANG
Terbanding/Tergugat III : KOMISI PENEGAKAN DISIPLIN PARTAI DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA BONTANG
67 — 11
Terbanding/Tergugat I : DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA BONTANG
Terbanding/Tergugat II : MAJELIS PENEGAKKAN DISIPLIN PARTAI MPDP DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA BONTANG
Terbanding/Tergugat III : KOMISI PENEGAKAN DISIPLIN PARTAI DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA BONTANG
Ismiryadi
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat
30 — 40
Penggugat:
Ismiryadi
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat
124 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA UMUM DAN SEKRETARIS JENDERAL DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (DPP-PARTAI HANURA), DKK
190 — 48
,S.H >< MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT,Cs
Bahwa oleh karena Mahkamah Partai telah dapat menyelesaikanperselisihan internal partai tersebut di atas, maka sesuai ketentuanPasal 33 ayat (1) UU Partai Politik tersebut di atas, maka para pihaktidak dapat membawa penyelesaian perselisihan internal partai melaluipengadilan negeri kecuali terhadap halhal lain yang belum diputusoleh Mahkamah Partai;3.4.
lainnya yang merugikan nama baik Partai Demokrat.2.8.
Bahwa menurut Pasal 3233 UU Parpol jelas Mahkamah Partai adalahpengadilan Internal partai yang berwenang untuk memeriksa danmengadili perselisihan internal partai dan memberi sanksi sesuai kodeetik dari sanksi peringatan ringan sampai pada sanksi pemberhentiandari keanggotaan partai;3.2.
Bahwa oleh karena Mahkamah Partai telah dapat menyelesaikanperselisihan internal partai tersebut di atas, maka sesuai ketentuanPasal 33 ayat (1) UU Partai Politik tersebut di atas, maka para plhak tidakdapat membawa penyelesaian perselisihan internal partai melaluipengadilan negeri kecuali terhadap halhal lain yang belum diputus olehMahkamah Partai;3.4.
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2.
227 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
., S.H VS MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, DK
Pileg 2014 atas dasarpelanggaran terhadap Kode Etik dan Pakta Integritas Partai Demokrattersebut, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus menyatakandirinya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;Bahwa oleh karena Mahkamah Partai telah dapat menyelesaikanperselisihan internal partai tersebut di atas, maka sesuai ketentuanPasal 33 ayat (1) UU Partai Politik tersebut di atas, maka para pihaktidak dapat membawa penyelesaian perselisinan internal partai melaluiPengadilan Negeri
Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2.
Politik, perselisinan partai politik diselesaikanmelalui mekanisme internal partai politik sesuai dengan ketentuan AnggaranDasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai; Bahwa sesuai fakta persidangan perselisinan antara Turut Tergugat denganPenggugat sebagai sesama anggota Partai Demokrat mengenai dugaanpelanggaran kode etik partai telah diselesaikan oleh Tergugat sebagaiMahkamah Partai Demokrat sesuai dengan kewenangannya, karena ituadalah sah dan mengikat; Bahwa dalam persidangan Penggugat
219 — 0
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat II terkait proses pemeriksaan dan persidangan pada Mahkamah Kehormatan Partai terhadap Penggugat;4.
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Proses PAW Tergugat II Nomor: 04-056/A/MK-GERINDRA/2020 tentang rekomendasi pemberhentian Penggugat dari keanggotaan Partai Gerakan Indonesia Raya tertanggal 8 April 2019;5.
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat II Nomor: 12-0193/Kpts/DPP-GERINDRA/2020, tanggal 22 Desember 2020 tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai Gerakan Indonesia Raya;6.
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat III Nomor: KB/01-008/B/DPD-GERINDRA/2021, tanggal 28 Januari 2021 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Partai Gerakan Indonesia Raya;7.
Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Putusan Nomor: 12-0193/Kpts/DPP-GERINDRA/2020 tentang pemberhentian Penggugat dari keanggotaan Partai Gerakan Indonesia Raya, tanggal 22 Desember 2020;8. Memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Surat Pengajuan Proses PAW Nomor: KB/01-008/B/DPD-GERINDRA/2021tertanggal 28 Januari 2021 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Prov. Kalimantan Barat dari Partai Gerakan Indonesia Raya atau setidak-tidaknya ditangguhkan prosesnya;9.
COK HENDRI RAMAPON, S.soslawan1.HENDRI MAKALUASC, A,Md, SE, M.Th2.DPP PARTAI GERINDRA3.DPD PARTAI GERINDRA
54 — 55
- RAHMAT HIDAYATvs- DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS)- DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS)- DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS)- KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH BONDOWOSO