Ditemukan 31360 data
76 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 11 Oktober 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
Nomor 477 PK/Pdt/2018Judex Juris, ternyata tidak terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatukekeliruan yang nyata dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Sertifikat Hak Milik milik Tergugat Il merupakan Sertifikat HakMilik yang dapat membuktikan kepemilikan atas objek sengketa sebagai miliksah Tergugat II, walaupun ada perubahan wilayah hukum desa yang meliputitanah objek sengketa, jika dulu berada dalam Desa Petani, sekarang beradadalam Desa Sebangar;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di
127 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,kemudian memohon putusan sebagai berikut:1. Menerima permohonan peninjauan kembali dan memori peninjauankembali Para Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;2. Mengabulkan permohonan Para Pemohon Peninjauan Kembali untukseluruhnya;3. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 909/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel tanggal 3 Januari 2018;4.
Nomor 66 PK/Pdt/20212021 dan 17 Juli 2021 yang pada pokoknya memohon kepada MahkamahAgung agar menolak permohonan peninjauan kembali dari Para PemohonPeninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakditemukan adanya kebohongan dan tipu muslihat dalam Putusan Judex Jurisdan tidak ada kekhilafan Hakim dalam putusan Judex Juris;Bahwa dari surat Bank Danamon Nomor B.041.Corp.Sec
104 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 15 Januari 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan bahwadalam putusan ini terdapat kekhilafan
Nomor 649 PK/Pdt/2018Menimbang, bahwa setelah meneliti memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 15 Januari 2018 dan kontra memori peninjauan kembaliyang diterima tanggal 13 Februari 2018, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan karena Judex Juris telahmelakukan kekhilafan dalam memutus perkara a quo dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa Sugijono atau Sugiyono alias Tio King Sen/Tergugat dalamperkara a quo mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jember untukditetapbkan
61 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
87 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali dan IItersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 18 Januari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 20 Februari 2019 yang pada pokoknya memohon kepadaMahkamah Agung agar menolak permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali ;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali Il yangditerima tanggal 18 Februari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali Il pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
untuk membayar biaya perkara;Dan apabila Majelis Hakim Agung Judex Juns Mahkamah Agung RepublikIndonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali Il tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memori peninjauankemballi:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali dan II tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenatidak ditemukan adanya kekhilafan
172 — 190 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima pada tanggal 31 Januari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkandari putusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
Nomor 632 PK/Pdt/2019kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena dalamputusan Judex Juris ditemukan adanya kekhilafan Hakim dan dapatdipertimbangkan sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Bahwa Penggugat (Kibil binti Kapun) yang ditempatkan sebagaiPenggugat ternyata adalah janda almarhum Simin dan telah menikahdengan lakilaki lain tetapi tetap didudukkan bersama
179 — 155 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;kemudian memohon putusan sebagai berikut: Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali Kedua dari ParaPemohon Peninjauan Kembali Ke Il: 1. Ny. Siti Chaeroni binti H. AgusGani, 2. Ny. Siti Hj. Harriyah binti H. Agus Gani, 3. H. Muhammad Hattaalias Agus Husen bin H. Agus Gani (yang diwakili ahli warisnya: Evi Utiah,Faisal Rahman, Emalia, Fathur Rahman, Abda Fathu), 4. Ny. Siti AsmaraHalaman 6 dari 11 hal. Put.
228 — 155 — Berkekuatan Hukum Tetap
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 7 Juni 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat dua putusan hukum yang telahberkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan satu dengan yang laindan terdapat suatu kekhilafan
40 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
48 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 4 Februari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
Nomor 557 PK/Pdt/2019Kembali, perbedaaan mana bukan merupakan kekhilafan hakim dan ataukekeliruan nyata dalam putusan;Bahwa travo dan tiang listrik milik Pemohon Peninjauan Kembalidibangun diatas tanah milik Termohon Peninjauan Kembali tanpa persetujuanatau sewa dari Termohon Peninjauan Kembali sebagai pemilik tanah sehinggasudah tepat bahwa perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalahperbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali
73 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
49 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
177 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
52 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, olehkarena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterimatanggal 6 Juni 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini,Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan bahwa dalamputusan ini terdapat kekhilafan
235 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
142 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 8 PK/Padt/2021bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata,kemudian memohon putusan sebagai berikut:Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali yangdiajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu = PemohonKasasi/Pembanding/Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat DalamRekonvensi:;Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1279 K/Pdt/2019 tanggal 19Juni 2019 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan Nomor21/PDT/2018/PT MDN tanggal 15 Maret 2018 juncto
yang diterima pada tanggal 28 Februari2020 dan jawaban dari Para Termohon Peninjauan Kembali yang diterimamasingmasing pada tanggal 17 Juni 2020 dan tanggal 18 Juni 2020,dinubungkan dengan pertimbangan Judex Juris yang menolak permohonankasasi dari Penggugat Dalam Konvensi dan putusan Judex Facti dalam halini Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan yang menguatkan putusanPengadilan Negeri Medan yang menolak gugatan pokok dalam konvensi danmengabulkan gugatan dalam rekonvensi, tidak ditemukan kekhilafan
Washington Purba (ayah dari PenggugatDalam Konvensi dan Para Tergugat Dalam Konvensi), yang isi wasiat ituantara lain telah meniadakan hakhak Penggugat Dalam Konvensi atassahamsaham pada PT Sari Mutiara bukan merupakan suatu kekhilafan ataukekeliruan nyata;Bahwa dari segi aspek formalitas, pembuatan wasiat oleh Drs.Washington Purba di hadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanahmenjadikan wasiat itu sebagai akta autentik yang memiliki pembuktian yangkuat atas peristiwa yang dikehendaki oleh pemberi
dan Judex Facti merupakanputusan yang sesuai dengan nilainilai hukum dalam masyarakat, karenaperbuatan dan ucapan Penggugat Dalam Konvensi sebagai anak kepadaayahnya dalam perkara a quo termasuk kategori durhaka kepada orangtua,suatu. perbuatan yang sangat tercela menurut normanorma dalammasyarakat;Bahwa lagi pula, keberatankeberatan Pemohon Peninjauan Kembalipada dasarnya berisi perbedaan pendapat antara Pemohon PeninjauanKembali dengan Judex Juns dan Judex Facti, perbedaan mana bukanmerupakan kekhilafan
138 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
104 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 434 PK/Pdt/2019Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 25 Oktober 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata kemudian memohon putusan sebagai berikut:Menerima permohonan PK yang diajukan Para Pemohon PeninjauanKembali:Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 27 Juli 2017,Nomor 1439 K/Pdt/2017, juncto
Nomor: 188/1732.91/402.5.09/1995 tentang IzinMendirikan Bangunan;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Penggugat Konvensi/T ergugatRekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini:Atau setidaktidaknya:Memberikan putusan yang seadiladilnya.Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 25 Oktober 2018 merupakan bagian tidak terpisahkandari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali Il pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
seadiladilnya.Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 28 November 2018 yang pada pokoknya menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dan II:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dan II tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan
79 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
57 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap