Ditemukan 5521 data
Termohon:
Pemerintahan Republik Indonesia Cq Kapolri Cq Kapolda Bengkulu Cq Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu
51 — 28
SIAGIAN
Termohon:
Pemerintahan Republik Indonesia Cq Kapolri Cq Kapolda Bengkulu Cq Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu
1.Indra Bakti Surbakti
2.Jenda Sri Ulina Br Milala
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Direskrim Kapolda
14 — 5
Pemohon:
1.Indra Bakti Surbakti
2.Jenda Sri Ulina Br Milala
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Direskrim Kapolda
27 — 17
Kapolri Cq. Kapoldasu Cq. Direskrimum Poldasu Cq. Kapolrestabes Cq. Karereskom Medan
Jumadi
Termohon:
1.DITRESKRIM UMUM POLDA RIAU
2.KAPOLDA RIAU
3.KABARESKRIM MABES POLRI
4.KAPOLRI
29 — 19
Pemohon:
Jumadi
Termohon:
1.DITRESKRIM UMUM POLDA RIAU
2.KAPOLDA RIAU
3.KABARESKRIM MABES POLRI
4.KAPOLRI
Khairul Amri Sinulingga Als Amri
Termohon:
Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq Kapolri ,Cq Polda Aceh Cq Kapolres Aceh Tenggara
167 — 444
Pemohon:
Khairul Amri Sinulingga Als Amri
Termohon:
Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq Kapolri ,Cq Polda Aceh Cq Kapolres Aceh TenggaraRaja Bintang, No. 56, Desa Mbarung,Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, dalam hal ini bertindakberdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Agustus 2019 Selanjutnyadisebut sebagai Pemohon;MelawanNegara Kesatuan Republik Indonesia C/Q Kapolri, C/Q Polda Aceh, C/QKapolres Aceh Tenggara JI. Ahmad Yani, Kutacane, Kabupaten AcehTenggara;yang dalam ini memberi kuasa1.
Dalam proses Proses Penetapan tersangka dalam Perkaradimaksud Penyidik telah mempedomani Perkap Kapolri Nomor 12 Tahun2019 Tentang Pengawasan dan pengedalian penanganan PerkaraPidana di Likungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PerkapNomor 14 tahun 2012 tentang manajemen Penyidikan Tindak Pidana.Bahwa dalil Pemohon dalam Permohonan Prapidnya pada halaman 6menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimanadalam akun face book Pemohon pada tanggal 20 Juni 2018 yang dalambulan tersebut
171 — 26
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq. Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Jambi, berkedudukan di Jl. Jend. Sudirman No. 45 Jambi, selanjutnya disebut TERGUGAT VI;7. Para Pesero Pengurus CV. MITRA MAKMUR, beralamat di Dusun Utama RT 04 Desa Simbur Naik, Kec. Muaro Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi,,selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I;8. Para Pesero Pengurus CV. Gelora Nusantara, beralamat di Dusun Utama RT 04 Desa Simbur Naik, Kec.
Kapolda Jambi) yang menjadikan / menetapkan status hukumPenggugat sebagai Tersangka, maka Tergugat VI (Kapolri cq.
cq.Kapolda Jambi) (vide Bukti P 70) , bahkan Tergugat VI (Kapolri cq.
Indolap), Tergugat IV(Ernawati), Tergugat V (Kepala Sekolah SMA Titian Teras) dan Tergugat VI(Kapolri cq.
,Mpdi.), Tergugat V (Kepala Sekolah SMA Titian Teras) danTergugat VI (Kapolri cq.
59 — 24
", Bahwa alamat, foto tempat tinggal, perusahaan, identitas kendaraan, sertafoto diri yang terpampang di lampiran surat yang ditujukan kepada Kapolri,MAYA yang dimaksudkan terdakwa adalah saksi ANIE WIDYASTUTI, SEBinti RH SOEHARTONDO. Setelah surat tentang Permohonan Perlindungan dan bantuan hukum selesaidibuat oleh terdakwa selanjutnya terdakwa meminta bantuan kepada saksiHARTATIK Binti SAMIAN untuk mengirimkan surat dan lampirannyakepada Kapolri dan 20 alamat tembusan.
Bahwa surat dan lampirannya yang ditujukan kepada Kapolri Jendral PolisiDrs. Bambang Hendarso Danuri tersebut ternyata juga dikirimkan ke alamatrumah saksi ANIE WIDIASTUTI di Perum Permata Hijau Blok P Nomor 221RT.006 RW.008 Kelurahan Tembalang Kecamatan Candisari KotaSemarang, yang ditemukan oleh sopir saksi ANIE WIDIASTUTI yangbernama Ir.
", Bahwa alamat, foto tempat tinggal, perusahaan, identitas kendaraan, sertafoto diri yang terpampang di lampiran surat yang ditujukan kepada Kapolri,MAYA yang dimaksudkan terdakwa adalah saksi ANIE WIDYASTUTI, SEBinti RH SOEHARTONO. Setelah surat tentang Permohonan Perlindungan dan bantuan hukum selesaidibuat oleh terdakwa selanjutnya terdakwa meminta bantuan kepada saksiHARTATIK Binti SAMIAN untuk mengirimkan surat dan lampirannyakepada Kapolri dan 20 alamat tembusan.
Bahwa surat dan lampirannya yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal PolisiBambang Hendarso Danuri tersebut ternyata juga dikirimkan ke alamatrumah saksi ANIE WIDIASTUTI di Perum Permata Hijau Blok P Nomor221 RT.006 RW.008 Kelurahan Tembalang Kecamatan Candisari KotaSemarang, yang ditemukan oleh sopir saksi ANIE WIDIASTUTI yangbernama Ir.
Bahwa surat dan lampirannya yang ditujukan kepada Kapolri Jendral PolisiDrs.
88 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa penerapan hukum oleh Komisi Banding tersebut kelirukarena telah menerapkan pertimbangan hukum berdasarkan SuratEdaran Kapolri Nomor: SE/6N/2014 tanggal 22 Mei 2014 tentangTeknis Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik ProfesiPolri:Bahwa isi selengkapnya dari Surat Edaran Kapolri NomorSE/6N/2014 tanggal 22 Mei 2014 tersebut tidak ada pasal yangmenyebutkan bahwa Kode Etik Profesi dapat berdiri sendiri tanpamenunggu putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukumtetap dijuntokan dengan Pasal
Bahwa halaman 3 huruf a Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6N/201419.20.tanggal 22 Mei 2014 tentang Teknis Pelaksanaan Penegakan PelanggaranKode Etik Profesi Polri menyebutkan: Pelaksanaan sidang Komisi KodeEtik Polri dilaksanakan apabila telah teroenuhinya syarat perkaranya sudahdiputus oleh Pengadilan Pidana berkekuatan hukum tetap (/nkracht).
Nomor: SE/6N/2014 tanggal 22 Mei 2014 tentang Teknis Pelaksanaan PenegakanHalaman 9 dari 18 halaman Putusan Nomor 212 K/TUN/201721.Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, menyebutkan:Persangkaan dan tuntutan serta putusan dalam sidang KKEP yangmenerapkan pelanggaran pasal kode etik profesi Polri sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 Peraturan Kapolri Nomor14 Tahun 2011 wajib mempedomani hukum acara sebagaimana diaturdalam Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 dan dapat memberikansanksi
Bahwa untuk menerapkan suatu aturan, jangan hanya berpedomanpada pasal yang artinya masih diragukan; Bahwa isi dari Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 maupun SuratEdaran Kapolri Nomor: SE/6N/2014 tanggal 22 Mei 2014 telah jelaspasalpasalnya pada pokoknya menyebutkan bahwa Pelaksanaansidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan apabila telah terpenuhinyasyarat perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Pidana berkekuatanhukum tetap (/nkracht);Bahwa seharusnya Tergugat mempertimbangkan pelanggaran
Pasal 22 angka t huruf aSurat Edaran Kapolri Nomor: SE/6N/2014 tanggal 22 Mei 2014 tentangTeknis Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Polri, Pedomanpelaksanaan penegakan melalui mekanisme kode etik huruf a SuratEdaran Kapolri Nomor: SE/6N/2014 tanggal 22 Mei 2014 tentang TeknisPelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Polri, sehingga memenuhipasal 53 ayat (2) huruf a UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004;Bahwa Tergugat yang telah menerbitkan objek sengketa, adalahmerupakan perbuatan sewenangwenang
91 — 61
Bahwa mekanisme selanjutnya adalah berkaitan dengan administrasi yaituberdasarkan Surat Keputusan Kapolri No.
Bahwa untuk efisien pelaksanaan Kewenangan yangdimiliki oleh Kapolri tersebut maka sebagian kewenanganitu di limpahkan kepada Pejabat Polri yang berada dibawah Kapolri, termasuk dalam hal ini Kepala KepolisianDaerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) berdasarkanKeputusan Kapolri No.
menetapkan, menyelenggarakan, danmengendalikan kebijakan teknisKepolisian ;Bahwa Keputusan Kapolri No.
Kapolri untuk pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) sampai denganpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), penandatanganan oleh DeSDM Kapolri ;C. Kapolri melimpahkan kewenangan kepada De SDM Kapolri untukpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (AIPTU) ke bawah di lingkunganMabes Polri, penandatanganan oleh Karo Dalpers Sde SDMd.
Kapolri tersebut, sedangkan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2006 tentang KodeEtik Profesi Polri telah diganti dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentangKomisi Kode Etik Profesi Polri yang berlaku sejak diundangkan tanggal 01 Oktober 2011dimana dalam Pasal 31 Bab VI ketentuan penutup menyebutkan pada saat Peraturan Kapolriini mulai berlaku Peraturan Kapolri Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 danPeraturan Kapolri Negara Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 tentang Kode EtikPenyidik
MARYAM RENI ISMAIL
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA GORONTALO cq Kapolres Gorontalo cq Satreskrim cq Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak
28 — 14
Pemohon:
MARYAM RENI ISMAIL
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA GORONTALO cq Kapolres Gorontalo cq Satreskrim cq Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak
116 — 20
KAPOLRI Cq. KAPOLDA NTT Cq. KAPOLRES KUPANG Cq. KASAT RESKRIM POLRES KUPANG
91 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sebelum dilakukannya Sidang Komisi Kode Etik ProfesiKepolisian Negara Republik Indonesia ditingkat Polresta Jambiterhadap diri Penggugat, dalam proses penanganannya tidakberdasarkan Angka 3 (tiga) huruf b bagian 3) huruf a) SuratKeputusan Kapolri No.
Dan prosedur ini telah tidak sesuai denganPasal 40 huruf a dan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 19Tahun 2012 tentang Susunan dan Tata Kerja Komisi Kode EtikKepolisian Negara Republik Indonesia, yakni : Pemeriksaandilakukan melalui tahapan : a.
Bahwa dalam konsideran mengingat pada angka 4 (empat), dalamPutusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri merujuk kepada PeraturanKapolri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja KomisiKode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah tidakberlaku lagi dan telah dicabut berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 19Tahun 2012.
No.Pol : SKEP/993/XII/2004 tanggal 29 Desember 2004 tentang PedomanAdministrasi Pengakhiran Dinas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesiadan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi danTata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;Halaman 10 dari 20 halaman.
Dan bahkan telah diabaikan Ketentuan KetentuanPeraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan OrganisasiDan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.Halaman 16 dari 20 halaman. Putusan Nomor 43 PK/TUN/20167.10.Bahwa judex Facti ternyata telah lebih tanggap dalammempertimbangkan dalil dalil aqguo dalam pemeriksaannya. SehinggaPutusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan adalah telahbenar dalam pertimbangannya.
239 — 116
Jika Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 19 tahun 2012 tentangSusunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian NegaraHalaman 8 dari 61 halaman Putusan Perkara No.17/G/2017/PTUN.KdiRepublik Indonesia. Tergugat juga telah melanggar Peraturan Kapolri ini.Komisi Kode Etik Profesi dalam bersidang berdasar pada PeraturanKapolri Aquo.
Peraturan Kapolri nomor 19 tahun 2012 mensyaratkanberdasarkan pasa/l 51 ayat 4 "Sidang KKEP dilaksanakan paling lama 30(tiga puluh) hari kerja dan sudah harus menjatuhkan putusan. Namunfaktanya persidangan yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Profesi telahmelampui batas 30 hari kerja.
Hal tersebut dapatdilihat dalam halaman 12 s.d. halaman 22 Surat Edaran Kapolri Nomor:SE/6/V/2014 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa: c.
Pedoman penerapan sanksi pelanggaran pasal 6 s.d. pasal 16Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 yang dapat berdiri sendiridan tanpa harus menunggu pembuktian pidana terlebih dahulu dandapat menjatuhkan sanksi rekomendasi PTDH; 1) Pasalpasal pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 yangdapat berdiri sendiri dan putusannya dapat menjatuhkan sanksirekomendasi PTDH yang terdiri dari: b) Pasal 7 ayat (1) huruf byang berbunyi Setiap Anggota Polri wajib menjaga danmeningkatkan citra, soliditas, kredibilitas
Bahwa selanjutnya dalam memaknai ketentuan Pasal 51 ayat (4)Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasidan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesiayang menyatakan bahwa Sidang KKEP dilaksanakan paling lama 30(tiga puluh) hari kerja dan sudah menjatuhkan putusan.
107 — 35
Pol. : Kep / 43 / IX /2004, tanggal 30 September 2004 tentang Disiplin Anggota POLRI danPeraturan KAPOLRI No.
Pol.: KEP/7/I/2005 tanggal 31Januari 2005 tentang Perubahan atas Keputusan Kapolri No. Pol.
Pol.:8 Tahun 2006 Tentang Organisasi DanTata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RepublikIndonesia; 28.Bukti T28:Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol: KEP/74/XI/2003,Tanggal 10 Nopember 2003 Tentang PokokPokok Penyusunan LapisLapis PembinaanSumber Daya Manusia Polri; 29.Bukti T29:jsurat keputusan kapolri No. Pol.: SKEP/993/XII/2004, Tanggal 29 Desember 2004Tentang Pedoman Administrasi Pengakhiran Dinas Anggota Polri ; 30.Bukti T30:Surat Telegram Kapolri No.
No.Pol: 7 Tahun 2006 dan PeraturanKapolri No.Pol: 8 Tahun 2006, pada pokoknya mengatur sebagai berikut :1 Pasal 11 Ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri No.Pol: 7 Tahun 2006 menyebutkanbahwa Sidang Komisi Kode Etik Polri dilakukan terhadap Pelanggaran Pasal12, Pasal 13 dan Pasal14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentangPemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;2 Pasal 2 Ayat (2) huruf d Peraturan Kapolri No.Pol 8 Tahun 2006 menguraikanbahwa pada tingkat kewilayahan, Kapolri
; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, Penggugatdiberhentikan tidak dengan Hormat setelah melalui prosedur Sidang Kode Etik Polrisesuai Peraturan Kapolri No: 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian NegaraRI dan Peraturan Kapolri No: 8 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja KomisiKode Etik Kepolisian Negara RI, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulanpenerbitan keputusan a quo tersebut tidak terbukti bertentangan dengan asas kepastianhukum dan asas profesionalitas
111 — 54
Bahwa Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2006 dan Peraturan Kapolri Nomor:19 Tahun 2012 samasama mengatur tentang Susunan Organisasi dan TataKerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia; a Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang SusunanOrganisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian NegaraRepublik Indonesia diundangkan pada tanggal 14 September 2012adalah merupakan pengganti dari .Peraturan Kapolri Nomor 8Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KomisiKode Etik
Peraturan Kapolri Nomor 19Tahun 2012 tersebut tidak dapat secara serta merta langsung dapatditerapkan;Bahwa untuk memberlakukan atau menerapkan suatu peraturanyang baru tentunya tidak dapat dilakukan secara serta merta padasaat itu juga, melainkan pemberlakuan peraturan baru tersebuttentunya dibutuhkan waktu untuk disosialisasikan agar dapatmenerapkan peraturan yang baru tersebut.
Jika dikaitkan denganpemeriksaan dalam persidangan Komisi Kode Etik Profesi Polripada Polresta Jambi dan diterbitkannya putusan yang dilakukanpada tanggal 15 Oktober 2012 dibandingkan dengan waktupemberlakuan atau diundangkannya Peraturan Kapolri Nomor 19Tahun 2012 yaitu pada tanggal 14 September 2012, maka perludimaklumi bersama bahwa persidangan Komisi Kode Etik ProfesiPolri pada Polresta Jambi yang dilakukan pada tanggal 15Oktober 2012 yaitu. masih dalam waktu masa transisi;Bahwa jika dilihat
seluruhnya atau sebagian permohonan banding; Jika dihubungkan dengan perkara a quo, dikarenakan pemeriksaan dan putusanperkara yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri pada tingkatPolresta Jambi telah nyata dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2012 masihmenggunakan aturanaturan yang terdapat pada Peraturan Kapolri Nomor 8Tahun 2006 yang sudah tidak diberlakukan lagi sejak tanggal 4 September2012 dikarenakan telah diberlakukannya Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun2012 tentang Organisasi dan
KBO Sabhara Polresta Jambi tanggal26 Juli 2013 (sesuai dengan asli); Surat Keputusan Kapolri No.
NUR WAHDINI Bin HUSIN
Termohon:
Kapolri Cq. Kapolda Banten Cq. Kapolres Cilegon Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon
34 — 12
Pemohon:
NUR WAHDINI Bin HUSIN
Termohon:
Kapolri Cq. Kapolda Banten Cq. Kapolres Cilegon Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon
THOMAS DWIKY PRASETYO Alias I'I Bin SUDRAJAT
Termohon:
Pemerintah Republik Indonesia Cq KAPOLRI Cq Kapolda JATENG Cq Kapolres Pemalang
3 — 0
Pemohon:
THOMAS DWIKY PRASETYO Alias I'I Bin SUDRAJAT
Termohon:
Pemerintah Republik Indonesia Cq KAPOLRI Cq Kapolda JATENG Cq Kapolres Pemalang
RAHMAN Als TAKUR Bin H.DAHLAN
Termohon:
Kapolri RI Cq Kapolda Kaltara Cq Kapolres Bulungan Cq Kasat Narkoba Polres Bulungan
52 — 46
Pemohon:
RAHMAN Als TAKUR Bin H.DAHLAN
Termohon:
Kapolri RI Cq Kapolda Kaltara Cq Kapolres Bulungan Cq Kasat Narkoba Polres Bulungan
MARJONIS
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI
752 — 2019
Atasan Ankum dalam hal ini Kapolda Riau kemudian mengirimkanSurat Nomor: B/76/II/KEP./2020/RO SDM tanggal 17 Februari 2020kepada Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya manusiaperihalPemberhentian Tidak Dengan Hormat an. Kompol Marjonis Nrp.63100234 Pamen Biro SDM Polda Riau;b. As SDM Kapolri menindaklanjuti permohonan tersebut denganmengadakan Rapat Koordinasi pada tanggal 2 Maret 2020 dalamrangka penerbitan Keputusan Kapolri a quo;Halaman 24 dari 59 Halaman Putusan Nomor 147/G/2020/PTUNJKT10.c.
Bahwa Hasil pelaksanaan Rapat Koordinasi verifikasi tersebutdilaporkan ke Kapolri untuk dimohonkan pengesahan KeputusanKapolri tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dariDinas Polri a.n. AKBP Drs. Jerry Marpaung, S.H., Nrp. 63070941Jabatan Pamen Ditreskrimum Polda Banten dkk 5 (lima) orangberdasarkan Nota Dinas Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusiakepada Kapolri Nomor: B/ND433/III/KEP./2020/SSDM tanggal 9 Maret2020;d.
Bukti T12 :: Surat Kapolda Riau kepada AS SDM Kapolri Nomor:B/76/II/KEP./2020/Ro SDM tanggal 17 Februari 2020 perihalPermohonan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH KompolMarjonis Nrp. 63100234 Jabatan Pamen Biro SDM Polda Riau(Sesuai dengan salinan aslinya);: Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Nomor: BA/O2/III/2020 tanggal2 Maret 2020 (Sesuai dengan salinan aslinya);: Nota Dinas AS SDM Kapolri kepada Kapolri Nomor: B/ND433/III/KEP/2020/SSDM tanggal 9 Maret 2020 perihal mohonpengesahan Keputusan
Kapolri tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri an.
Pasal 7 ayat (1)huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 menyatakan bahwa setiapanggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputas!dan kehormatan Polri.
131 — 49
Pol.: KEP/7/1/2005 tanggal 31Januari 2005 tentang Perubahan atas Keputusan Kapolri No. Pol.
Hormat (PTDH)di kewilayahan, Kapolri melimpahkan kewenangannya kepada Kapolda ; Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Kapolri No.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri ;1 Presiden RI untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) ataupangkat yang lebih tinggi ; 2 Kapolri untuk pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) sampai denganpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), penandatanganan olehDe SDM 3 Kapolri melimpahkan kewenangan kepada De SDM Kapolri untukpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (AIPTU) ke bawah di lingkunganMabes Polri, penandatanganan oleh Karo Dalpers Sde SDM4 Kapolri melimpahkan kewenangan kepada
Kapolda untuk pangkatAjun Inspektur Polisi Satu) (AIPTU) ke bawah diwilayahnya ;Menimbang, bahwa oleh karenanya dengan memperhatikan ketentuan yuridisdalam Keputusan Kapolri No.Pol.: Kep/74/XI/2003 tanggal 10 November 2003 tentangPokokPokok Penyusunan LapisLapis Pembinaan Sumber Daya Manusia Polri danKeputusan Kapolri No.
Oleh karenanya terhadap dalildalil Penggugat yang didasarkan padaKeputusan Kapolri No.Pol. : Kep/42/1X/2004 tanggal 30 September 2004 Tentang Atasanyang Berhak Menjatuhkan Hukuman Disiplin di Lingkungan Kepolisian Negara RepublikIndonesia dan Keputusan Kapolri No.Pol. : Kep/43/1X/2004, tanggal 30 September 2004Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian NegaraRepublik Indonesia, Majelis Hakim berpendapat kedua Keputusan Kapolri tersebut tidakrelevan untuk dijadikan dasar