Ditemukan 31360 data
68 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
363 — 231 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quobeserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengansaksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yangditentukan dalam undangundang, oleh karena itu permohonanpeninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembaliyang diterima tanggal 19 Desember 2018 merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
Peninjauan Kembali mengajukan kontra memoripeninjauan kembali tanggal 28 Februari 2019 yang pada pokoknyamenolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Halaman 9 dari 12 halaman Putusan Nomor 942 PK/Pdt/2019Menimbang, setelah meneliti secara saksama memori peninjauankembali tanggal 19 Desember 2018 dan kontra peninjauan kemballtanggal 28 Februari 2019 dihubungkan dengan pertimbangan judex juristidak terdapat kekhilafan
99 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 706 PK/Pdt/2019Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 21 Februari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yangnyata, kemudian memohon putusan sebagai berikut:1. Menerima permohonan peninjauan kembali dari Para PemohonPeninjauan Kembali untuk seluruhnya;2.
Nomor 706 PK/Pdt/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari Para PemohonPeninjauan Kembali tentang adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yangnyata, tidak dapat dibenarkan sebab hanya mengulang fakta yang telahdiajukan dan dipertimbangkan dengan tepat dan benar dalam putusan JudexJuris;Bahwa Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali telah memenuhikewajibannya sebagaimana Surat Perjanjian Pemborongan/KontrakPengadaan Digital
73 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 22 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkandari putusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
2019 yang pada pokoknya menolak permohonanpeninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan,oleh karena setelah meneliti memori peninjauan kembali, tambahan memoripeninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali serta tambahankontra memori peninjauan kembali dihubungkan dengan pertimbangan judexJuris, ternyata tidak terdapat suatu kekhilafan
46 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 602 PK/Pdt/2019tahun 2015 sedangkan perkara a quo telah berlangsung sejak tahun 2014;Bahwa tidak ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalamperkara a quo karena Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali lahir padatanggal 15 Maret 1947 sedangkan perkawinan M.L. Tobing dengan Uminiberlangsung pada tanggal 1/7 Juni 1947 sehingga dengan demikianPemohon Peninjauan Kembali bukanlah anak kandung M.L. Tobing dan tidakmemiliki kapasitas untuk menggugat harta peninggalan M.L.
70 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 1 November 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
Nomor 591 PK/Pdt/2019diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karenatidak ada kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, putusan Judex Juristelah tepat dan benar menurut hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Para Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatmembuktikan bahwa objek sengketa adalah miliknya karena Letter C tanahtersebut bukan merupakan bukti kepemilikan atas tanah dan Penggugat tidakpernah menguasai objek tersebut sejak tahun 1940 dan tidak pernahmengajukan
678 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
135 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 5 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini antara pihakpihak yang sama, atas dasar yangsama, oleh hakim yang sama pula dalam tingkat terakhir dijatuhi putusanyang saling bertentangan satu sama lainnya, alasan tentang /egal standingPara Termohon Peninjauan Kembali serta terdapat suatu kekhilafan
93 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 16 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkandari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, ParaTermohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memori peninjauankemballi:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan,oleh karena setelah meneliti memori peninjauan kembali yang diterima padatanggal 16 Maret 2018 dihubungkan dengan pertimbangan judex juris,ternyata tidak terdapat suatu kekhilafan
dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa keberatan Pemohon Peninjauan Kembali berisi pengulanganterhadap halhal yang telah dipertimbangkan oleh judex juns, sehinggakeberatan Pemohon Peninjauan Kembali pada dasarnya merupakanperbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembali denganjJudex juris mengenai kedudukan hukum Para Termohon PeninjauanKembali untuk mengajukan permohonan eksekusi objek haktanggungan; Bahwa perbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembalidengan judex juns bukan merupakan kekhilafan
83 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 308 PK/Pdt/2019kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 8 Oktober 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan hakim yang nyata dan novum(bukti baru) yang bersifat menentukan berupa:Terdapat 5 (lima) orang saksi baru yang mengetahui sejarah atauasalusul tanah sengketa pada waktu persidangan sebelumnya
Nomor 308 PK/Pdt/2019yang diberikan setelah putusan Judex Facti tidak memenuhi syarat novum;Bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruanyang nyata karena tanah objek sengketa dalam perkara a quo adalah milikPara Penggugat yang berasal dari tanah milik alm.
Mallatas Sihite (Op.Leden Sihite) yang telah diberikan kepada salah seorang anaknya yangbernama Jameden Sihite dan selanjutnya diwariskan kepada ParaPenggugat:Bahwa alasan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yangnyata tersebut merupakan pengulangan dalil dan penilaian hasilpembuktian dan perbedaan pendapat dan penilaian atas fakta dankenyataan yang bukan merupakan alasan untuk mengajukan peninjauankembali:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang
359 — 221 — Berkekuatan Hukum Tetap
Juli 2020;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 16 Juli 2020 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanadanya kekhilafan
60 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 15 Maret 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam Putusan ini terdapat kekhilafan
Mengadili sendiri dan menjatuhkan putusannya dengan:Mengabulkan keseluruhan gugatan Penggugat sebagaimana petitumgugatan semula;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, oleh Karena setelahmembaca secara saksama memori kasasi tanggal tanggal 15 Maret 2019dan kontra memori peninjauan kembali tanggal 18 April 2019 dihubungkandengan pertimbangan Judex facti ternyata terdapat adanya kekhilafan Hakimatau.
24 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
54 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
49 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
177 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
52 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, olehkarena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterimatanggal 6 Juni 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini,Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan bahwa dalamputusan ini terdapat kekhilafan
235 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
207 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
104 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 434 PK/Pdt/2019Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 25 Oktober 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata kemudian memohon putusan sebagai berikut:Menerima permohonan PK yang diajukan Para Pemohon PeninjauanKembali:Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 27 Juli 2017,Nomor 1439 K/Pdt/2017, juncto
Nomor: 188/1732.91/402.5.09/1995 tentang IzinMendirikan Bangunan;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Penggugat Konvensi/T ergugatRekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini:Atau setidaktidaknya:Memberikan putusan yang seadiladilnya.Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 25 Oktober 2018 merupakan bagian tidak terpisahkandari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali Il pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
seadiladilnya.Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 28 November 2018 yang pada pokoknya menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dan II:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dan II tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan