Ditemukan 31359 data
68 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
363 — 231 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quobeserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengansaksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yangditentukan dalam undangundang, oleh karena itu permohonanpeninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembaliyang diterima tanggal 19 Desember 2018 merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
Peninjauan Kembali mengajukan kontra memoripeninjauan kembali tanggal 28 Februari 2019 yang pada pokoknyamenolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Halaman 9 dari 12 halaman Putusan Nomor 942 PK/Pdt/2019Menimbang, setelah meneliti secara saksama memori peninjauankembali tanggal 19 Desember 2018 dan kontra peninjauan kemballtanggal 28 Februari 2019 dihubungkan dengan pertimbangan judex juristidak terdapat kekhilafan
11 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
62 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 3 Januari 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
66 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 7 Agustus 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 18 Oktober 2018 yang menolak permohonan peninjauankembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa setelah membaca dan mempelajari memori peninjauan kembalidan kontra memori peninjauan kembali para pihak dihubungkan denganpertimbangan hukum putusan kasasi Judex Juns dalam perkara a quo tidakditemukan suatu kekhilafan
32 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
169 — 146 — Berkekuatan Hukum Tetap
84 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 16 Januari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
47 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
29 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
361 — 240 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengansaksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yangditentukan dalam undangundang, oleh karena itu permohonan peninjauankembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 22 Februari 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
25 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
68 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
113 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
186 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 350 PK/Pdt/20202.tanggal 15 Agustus 2019 (diberi tanda PK2);Bahwa terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;kemudian memohon putusan sebagai berikut:1.Menyatakan bukti baru yang berupa pendapat ahli Prof. Dr. F.X. JokoPriyono, S.H., M.Hum. selaku Dosen Fakultas Hukum UniversitasDiponegoro tertanggal 1 Juli 2019 sah dan mengikat:Menyatakan bahwa bukti baru yang berupa Buku Tabungan PT CIMBNiaga Kantor Cabang Cilacap, atas nama Bambang Sri Wahono, S.H.
., yang dibuat tanggal 15 Agustus 2019 sah dan mengikat:Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/semula Pemohon Kasasi/Terbanding/T erlawan/Penggugat;Menyatakan Hakim Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi dalammemutus Perkara Nomor 2457 K/Pdt/2017, tertanggal 19 Oktober 2017telah terdapat kekeliruan atau kekhilafan yang nyata dalam memutus;Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2457 K/Pdt/2017,tertanggal 19 Oktober 2017 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKIJakarta Nomor
dibuat pada tahun 2019 setelah perkaradiadili pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan kasasi/MahkamahAgung, sehingga buktibukti tersebut tidak bersifat menentukansebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 dan tidak dapat dipertimbangkan sebagainovum;Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali mengenai kekhilafan
88 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengansaksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yangditentukan dalam undangundang, oleh karena itu permohonan peninjauankembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 19 Februari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkandari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
Nomor 626 PK/Pdt/2019Bahwa setelah membaca dan meneliti memori peninjauan kembalidan kontra memori peninjauan kembali para pihak dinubungkan denganpertimbangan hukum putusan kasasi Judex Juris dalam perkara a quoternyata tidak ditemukan suatu kekhilafan hakim ataupun kekeliruan yangnyata, karena pembatalan perjanjian jual beli antara Penggugat denganTergugat tanggal 19 April 2014 atas objek jual beli sah dan dapatdibenarkan dikarenakan luas tanah yang menjadi objek jual beli dalamperkara ini tidak
125 — 169 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 505 PK/Pdt/2019bahwa dalam putusan ini terdapat kekeliruan dan kekhilafan Kemudianmemohon Putusan sebagai berikut:1.Menerima permohonan memori peninjauan kembali, serta TambahanMemori Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tersebut;Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 226 K/PDT/2017tanggal 10 April 2017 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor50/PDT/2015/PT MND., tanggal 06 Juni 2016 yang telah menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 24/Pdt.G/2015/PN Arm.
33 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
140 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 593 K/Pid/2017mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepatdan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang.Bahwa tidak ternyata Terdakwa karena kekhilafan atau karenakealpaannya telah memasang kabel listrik tanpa pengamanan dan tandalarangan, yang mengakibatkan korban Mustakim Laoilatu meninggal duniakarena tersengat aliran listrik.Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di muka sidang,meskipun Terdakwa mengambil aliran listrik dari rumah Yaumidin
66 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap