Ditemukan 17962 data
105 — 21
Dongko sebagaiPemberi Wakaf kepada Morra Dg. Bilu SH (Bupati Jeneponto tahun 1955)untuk lokasi pembangunan Masjid Nurul Hidayah dan PembangunanIslamic Centre Kab. Jeneponto tentu saja dalil Gugatan Para Penggugatkabur dan tidak jelas dalam hal ini kapasitas dan hubungan hukum ParaPenggugat perlu dipertanyakan oleh karena alasan Para PenggugatAim. H. Kade Dg. Dongko sebagai Pemberi Wakaf maka tentu saja yangberhak mengajukan Gugatan ahli waris Aim. H. Kade Dg.
Bahwa kapasitas dan hubungan hukum para Penggugat perludipertanyakan karena pemberi wakaf kepada Pemerintah Daerahhalaman 17 dari 20 Putusan Sela No. 03/Pat.G/2016/PN.Jnpsetempat adalah Alm. H. Kade Dg. Dongko, maka tentu saja yang berhakmengajukan gugatan adalah ahli waris Alm. H. Kade Dg. Dongko dan/atauPemda Kabupaten Jeneponto, sehingga gugatan para Penggugat adalahsalah kaprah dan salah alamat;6. Gugatan Penggugat kurang pihak dan selain itu juga gugatan Penggugatkabur dan tidak jelas;7.
Pembanding/Terdakwa : ANDI SETIAWAN GINTING aliaS ANDI
Terbanding/Penuntut Umum : NARA PALENTINA .N.SH
112 — 51
di Lapo Tuak Horas Pariban di GangHalaman 3 dari 19 Putusan Nomor 423/Pid/2021/PT MDNWakaf Dusun Desa Sidodadi Kecamatan BiruBiru Kabupaten Deli Serdangatau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dengan sengaja merampas nyawaorang lain, dengan cara sebagai berikut : Bermula pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 sekira pukul 01.30 WIBpada saat saksi Aan Ferdiyani sedang bekerja melayani pengunjung di LapoTuak Horas Pariban di Gang Wakaf
Tuak Horas Pariban di GangWakaf Dusun Desa Sidodadi Kecamatan BiruBiru Kabupaten Deli Serdangatau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dengan terangterangan dan dengantenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan maut,dengan cara sebagai berikut :Bermula pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 sekira pukul 01.30 WIBpada saat saksi Aan Ferdiyani sedang bekerja melayani pengunjung di LapoTuak Horas Pariban di Gang Wakaf
atau setidaknya padawaktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di Lapo Tuak Horas Pariban di GangWakaf Dusun Desa Sidodadi Kecamatan BiruBiru Kabupaten Deli Serdangatau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, penganiayaan mengakibatkan mati,dengan cara sebagai berikut :Bermula pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 sekira pukul 01.30 WIBpada saat saksi Aan Ferdiyani sedang bekerja melayani pengunjung di LapoTuak Horas Pariban di Gang Wakaf
9 — 4
menjatuhkanputusan dalam perkara Cerai Gugat antara:En, tempat dan tanggal lahir Tenggarong, 15 April 1981,agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, Pendidikan SekolahLanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Jalan Danau Aji, GangWakaf, Rt.032, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong,Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai Penggugat;melawanDE, tempat dan tanggal lahir Tuban, 04 April 1981, agamaIslam, pekerjaan Karyawan Swasta, Pendidikan Sekolah LanjutanTingkat Atas, tempat kediaman di Jalan Danau Aji, Gang Wakaf
1.Rokim bin Asman
2.Rochmatulloh bin Sibul
3.Muhamad MasâÂÂSum bin H. Syamsudin
4.Nursaat bin Djaya Yunudin Boin
5.Gozali bin Asmad
25 — 19
Gozali bin Asmad (Anggota Nazhir) ;
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten untuk menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) berdasarkan Surat Keterangan Wakaf Nomor : B-042/Kua.28-08.01/PW.01/V/2024 tertanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala (Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten ;
4.
15 — 1
meskipunketerangan saksi tersebut bersifat /stifadhah/Testimonium De Auditu, namunketerangan saksi tersebut dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan in cassu itsbat nikah, dan pencapat tersebut diambil alih menjadipendapat Hakim dalam pertimbangan hukum Penetapan ini, sebagaimanaterdapat di dalam AlFigh Allslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171kesaksian istifadhah (testimonium de aucitu) dapat diterima dalam perkaranasab, telah terjadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang,kepemilikan, wakaf
tahun 2007 danRakerda PTA Jambi tahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf dan nikahsecara kasuistis, Testimonium De Audiitu (Syahadah Istifadhah) dapatdipergunakan sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka Hakim perkara ini berpendapat bahwa kesaksiansaksi ll tersebut yang bersifat Testimonium De Auditu dalam perkara inisecara materil telah memberikan keterangan berdasarkan pengetahuannyayang relevan dengan pokok perkara, keterangan mana saling bersesuaiandan
20 — 14
Lindl Vs 9 ogall s CuilArtinya : Ulama Syafi'iyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadiohdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohanseseorang dan milik seseorang.
Imam Ahmad dan sebagian Syafriyahberpendapat bahwa ada tujuh hal yang diperbolehkan kesaksian istifadioh didalamnya, yaitu : Nikah, Nasab, Kematian, Merdekanya seorang budak,Kewalian, Wakaf dan Miliknya seseorang;Menimbang, bahwa keterangan saksisaksi yang menerangkan bahwaantara Pemohon dan Pemohon Il tidak ada hubungan sedarah, saudaraataupun sesusuan, dari perkawinan Pemohon dan Pemohon II tersebut telahdikaruniai 1 (Satu) orang anak, dan tujuan Pemohon mengajukan pengesahannikah adalah untuk
1.BUDI SANTOSO bin SUMARNO
2.ANDY MARYANTO bin SUMARNO
3.SUPARMI binti AMAT SAUBARI
4.MARFUAH binti AHMAD SAUBARI
5.ILYAS bin AHMAD SAUBARI
Tergugat:
ALIF LAMMIM
80 — 14
GugatanPenggugattersebutmakaPengadilanNegeriBoyolalitidakberwenangmengadiliperkaraGugatansengketawarisanyang diajukan oleh Para PenggugatkarenamenyangkutkompentensiAbsolut Peradilan Agama.Kekuasaan Absolut Peradilan Agama diaturdalampasal 49 UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 tentangPerubahanAtasUndangUndangNomor7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama yang pada pokoknyaPengadilanagama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, danmenyelesaikanperkara di tingkatpertamaantara orangorang yang beragamaIslam di bidang Perkawinan Waris Hibah Wakaf
danTergugatmengenaikewenanganmengadilisebagaimanatermanifestasikandalamdalileksepsidariTergugat dan tanggapandariPenggugatMajelis Hakimmemepertimbangkannyasebagaiberikut: BahwaPasal49 UndangUndangNomor 2 Tahun 2006tentangPerubahanAtasUndangUndangNomor it Tahun 1989tentangPeradilan Agama mengaturPengadilanAgama bertugas danberwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikanperkara ditingkatpertamaantara orangorang yang beragama Islam diHalaman23dari27HalamanPutusan No.03/Pdt.G/2019/PN Byl.bidangPerkawinan, waris, hibah, wakaf
18 — 6
Bahwa, berdasarkan pasal 49 rJnd'ang Undang Nomor 3 tahun 2006perubahan atas undang undang Nomor 7 tahun 1989 TentangPeradilan agarrla yang menyebutkan Pengadilan agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertamaantaraorangorangyangberagamalslamdibidang:perkawinan, warta, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, Shadaah, danekonomi syariah."15.
22 — 9
Artinya : Ulama Syafi'iyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadiohdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohanseseorang dan milik seseorang.
Imam Ahmad dan sebagian Syafriyahberpendapat bahwa ada tujuh hal yang diperbolehkan kesaksian istifadioh didalamnya, yaitu : Nikah, Nasab, Kematian, Merdekanya seorang budak,Kewalian, Wakaf dan Miliknya seseorang;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon Il telah pula memberikanpengakuan di depan persidangan tentang halhal yang berkaitan denganperistiwa pernikahan antara Pemohon dan Pemohon Il;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon dan Pemohon IIserta keteranganketerangan saksi di depan persidangan
81 — 35
9 LoS 9 L259Artinya : Ulama Syafi'iyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadiohdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohanHalaman 9 dari 14 halaman Penetapan Nomor 301/Pdt.P/2019/PA.Ek.seseorang dan milik seseorang.
Imam Ahmad dan sebagian Syafi'iyahberpendapat bahwa ada tujuh hal yang diperbolehkan kesaksian istifadioh didalamnya, yaitu : Nikah, Nasab, Kematian, Merdekanya seorang budak,Kewalian, Wakaf dan Miliknya seseorang;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon II telah pula memberikanpengakuan di depan persidangan tentang halhal yang berkaitan denganperistiwa pernikahan antara Pemohon dan Pemohon II;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon dan Pemohon IIserta keteranganketerangan saksi di depan persidangan
124 — 48
Rosmina Adi Andi diatas akan digunakan para ahli waris untuk keperluan proses wakaf danHal. 3 dari 13 hal. Pen. No. 384/Pdt.P/2021/PA.Kdiprosesbalik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupunpengurusan pada instansi lainnya;Berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, Pemohon mohon agar Bapak/IbuKetua Pengadilan Agama Kendari atau Majelis Hakim yang memeriksa perkaraini berkenan menetapkan sebagai berikut :PRIMER :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Menetapkan Almarhumah Dra. Hj.
Rosmina Adi Andi,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil tersebut adalah kabur, olehnyaharus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa untuk poin 6 tersebut di atas yakni: 1 (Satu) unitperumahan dosen (pendos) yang beralamat HE Mokodompit Kelurahan Kambu,Kecamatan Kambu, Kota Kendari untuk keperluan wakaf.
15 — 6
Menurut madzhab Syafi'iyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari Seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan. Imam Ahmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyahberpendapat bahwa kesaksian istifadhah (testimonium de auditu)Him. 10 dari 15 Hlm.
Putusan No. 1040/Pdt.G/2019/PA.GMdapat dipergunakan dalam perkara perkawinan, nasab (keturunan),kematian, pemerdekaan budak, wala, wakaf dan hak kepemilikanmurni.Menimbang, bahwa berdasarkan jawaban Termohon, bukti berupasuratsurat dan saksisaksi Pemohon tersebut, Majelis Hakim menilai dalildalilPemohon telah terbukti dan telah diperoleh faktafakta yang pada pokoknyasebagai berikut:1.Bahwa Pemohon adalah suami dari saudara kandung Termohon bernamaPEMOHON yang telah menikah pada tanggal 08 Agustus
Didin
Tergugat:
Pt bank bni syariah cabang tasikmalaya
Turut Tergugat:
Kantor pelayananan kekayaan negara dan lelang
93 — 26
Perkawinan ;Waris ;Wasiat :Hibah ;Wakaf ;Zakat ;7~ O29 5Infaq ; Shadagoh, dan ;Ekonomi syariah :Hal. 10 dari 14 halaman Putusan Perdata Nomor 33/Pdt.G/2020/PN.TsmMenimbang, bahwa selanjutnya dalam penjelasan Pasal 49 huruf Undangundang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UndangundangNomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dinyatakan perkara ekonomisyariah meliputi :a. bank syariahb. lembaga keuangan mikro syariah;Cc. aSuransi syariah ;d. reasuransi syariah ;e. reksa dana syariah;f. obligasi
komersial menurutprinsip syairah, sedangkan dalam angka 4 disebutkan bahwa yang dimaksuddengan Perkara Ekonomi Syariah adalah perkara di bidang ekonomi syariahmeliputi, bank syariah, lembaga keuangan syariah, asuransi syariah, reasuransisyariah, reksadana syariah, obligasi syariah, surat berharga berjangka syariah,Hal. 11 dari 14 halaman Putusan Perdata Nomor 33/Pdt.G/2020/PN.Tsmsekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensionlembaga keuangan syariah, bisnis syariah, termasuk wakaf
24 — 20
9 Myr 9 Lrsill 5 azlgi.llao) 9 Well 5 ad9IlArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadiohdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohanseseorang dan milik seseorang.
Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyahberpendapat bahwa ada tujuh hal yang diperbolehkan kesaksian istifadioh didalamnya, yaitu : Nikah, Nasab, Kematian, Merdekanya seorang budak,Kewalian, Wakaf dan Miliknya seseorang;Menimbang, bahwa kedua orang saksi yang diajukan Pemohon danPemohon II dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya; Bahwa kedua orang saksi mengetahui Pemohon dan Pemohon II telahmenikah pada tanggal 25 Desember 1991 di Kunak Jaya, Malaysia; Bahwa saksi mengetahui antara Pemohon
71 — 30
Aadlg adqllyArtinya : Ulama Syafiyan membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebut luas), dalam masalah nasab,kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnyaseseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seseorang dari jabatan hakim,nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang,wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang dan milik seseorang.
Wakaf dan 7. Miliknyaseseorang; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,maka Hakim berpendapat bahwa keterangan kedua saksi tersebut ternyatabersesuaian dengan permohonan Pemohon, maka Majelis Hakim berkesimpulanbahwa ada indikasi Pemohon dengan Usman Naja bin H.
ARTHEMAS SAWONG, SH.
Terdakwa:
HADI PURNOMO Bin H. MOH. ALI
141 — 30
Mustagim tersebut untukdijadikan jalan umum dan setelah dibuatkan surat wakaf tertanggal 24 April2003 yang ditanda tangani oleh Mahmud atas persetujuan Alm. H. Supadi dandiberikan patok batas berupa keramik untuk munjukkan batas milik saksi H.Mustagim dengan jalan umum. Kemudian pada bulan Juni 2013 saksi H.Mustaqgim membangun pondasi batu kali yang akhirnya terdakwa menilaipondasi batu kali tersebut dibangun melebihi patok batas. Lalu terdakwamelakukan penghinaan terhadap saksi H.
Mustagim tersebut untuk dijadikanjalan umum dan setelah dibuatkan surat wakaf tertanggal 24 April 2003yang ditanda tangani oleh Mahmud atas persetujuan Alm. H.
13 — 5
Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahterjadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf
keadilan, kebenaran dan kejujuran,rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepadabidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahassengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu memperhatikanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November1975 bahwa penerapan de auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertahasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf
1.SOLEKHAH binti ABDULLAH ZAENI
2.BASIROH binti ABDULLAH ZAENI
Tergugat:
MAMAH CHOTIMAH binti M. MARTASASMITA
142 — 19
MaksumSebelah Selatan : Batas Desa BanjarmulyaSebelah Barat : AminahTanah Wakaf dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 00001 GambarSituasi 24052016 nomer 00533 / Kramat/2016 seluas + 6687 m? atasnama nazhir :1. Drs. H. Moh. Romadlon (Ketua)2. Moh. Miftahchudin (Sekertaris)3. Akhmad Khamdan (Sekertaris)4. A. Syaichu (Anggota)5.
MaksumSebelah Selatan : Batas Desa BanjarmulyaSebelah Barat : AminahTanah Wakaf dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 00001 GambarSituasi 24052016 nomer 00533 / Kramat/2016 seluas + 6687 m? atasnama nazhir :6. Drs. H. Moh. Romadion (Ketua)7. Moh. Miftahchudin (Sekertaris)8. Akhmad Khamdan (Sekertaris)9. A.
AsngariTanah Wakaf dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 275 gambar situasinomer 114/1976 seluas + 13300 m?
Asngari5.5 Tanah Wakaf dengan dasar sertifikat hak milik nomor 275 gambar situasi nomor114/1976 seluas + 13300 m? atas nama Tjakijan Parmo, yang terletak di desaBanjarmulya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.
Siroj Munir.Menimbang, bahwa terhadap tanah sengketa sebagaimana diuraikan dalamposita gugatan angka 3.4 dan 3.5, oleh karena berdasarkan bukti bertanda P15 danP16 kedua bidang tanah tersebut telah berstatus tanah wakaf, maka kedua bidangtanah tersebut adalah bukan lagi milik ahli waris almarhum Abdullah Zaini.B.
20 — 14
bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianHal 8 dari 14 hal Penetapan No.35/Pdt.P/2018/PA.MSistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahtejadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf
keadilan, kebenaran dan kejujuran,rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepadabidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahassengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu memperhatikanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November1975 bahwa penerapan de auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertahasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf
20 — 10
bersifatistifadhahfestimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanHal 8 danii 1ttred I@metdppaiNbLo ce sPhtd2Z020/AARMSMS. pernikahan (in cassu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alih menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan int; ansterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman: +71 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahterjadinya pemikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf
keadilan, kebenaran dan kejujuran,rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepadabidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahassengketa perwakafan),Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu memperhatikanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November1975 bahwa penerapan de auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertahasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf