Ditemukan 17962 data
SUHARDI
20 — 2
PengadilanNegeri Sukoharjo adalah terkait dengan masalah waris;Menimbang, bahwa terhadap perkara waris bagi orang yang beragamaIslam, maka diatur dalam Pasal 49 Undangundang No. 3 Tahun 2006 tentangPerubahan Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agamayang menyebutkan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang antara lain: a) perkawinan, b)waris, C) wasiat, d) hibah, e) wakaf
- Tentang : Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
masingmasing"misalnya :a. bagi Peradilan Miiliter, antara lain mengenai pembinaan administrasikeprajuritan hakim militer disesuaikan dengan Undangundang Nomor 2 Tahun1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan ketentuan yangmengatur mengenai kekuasaan Pengadilan Militer Pertempuran yang memeriksadan memutus perkara pidana untuk tingkat pertama dan terakhir;b. bagi Peradilan Agama adalah memeriksa, memutuskan dan menyelesaikanperkara dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf
66 — 25
Kabupaten Bireuen,berbatas:Utara dengan tanah ,ukuran 25 meter;Selatan dengan tanah , ukuran 25 meter;e Barat dengan tanah rumah , ukuran 16,5 meter;e Timur dengan tanah , ukuran 16,5 meter;1 (satu) petak tanah sawah terletak di Kabupaten Bireuen, berbatas:e Utara dengan tanah sawah,ukuran 61,90 meter;e Selatan dengan tanah sawah , ukuran 45,70 meter;e Barat dengan tali air , ukuran 21,90 meter;e Timur dengan tanah kebun , ukuran 23,50 meter +9,70 meter;2 (dua) unit kios yang letaknya di atas tanah Wakaf
20 — 11
Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahtejadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf,
keadilan, kebenaran dan kejujuran,rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepadabidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahassengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu memperhatikanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November1975 bahwa penerapan de auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertahasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf
Terbanding/Pembanding/Tergugat : DARMA BAKTI Diwakili Oleh : Muhammad Nasir, SH., MH
Terbanding/Pembanding/Tergugat : RAZALI Diwakili Oleh : SYUKRI, SH
Terbanding/Pembanding/Tergugat : CUT MAYAH atau BAYA Diwakili Oleh : Muhammad Nasir, SH., MH
Terbanding/Pembanding/Tergugat : MIFBAHUL JANNAH Diwakili Oleh : Muhammad Nasir, SH., MH
Terbanding/Pembanding/Tergugat : AZHARI Atau HERI Diwakili Oleh : Muhammad Nasir, SH., MH
Terbanding/Pembanding/Tergugat : FAJAR SIDIQ Diwakili Oleh : Muhammad Nasir, SH., MH
Terbanding/Pembanding/Tergugat : FITRIANA Diwakili Oleh : Muhammad Nasir, SH., MH
Terbanding/Penggugat : MUHAMMAD HUSIN
Turut Terbanding/Tergugat : JASMAH
Turut Terbanding/Tergugat : IRVAN RZ
Turut Terbanding/Tergugat : SAHARI BUDIMAN
Turut Terbanding/Tergugat : ROSNI JUNED
Turut Terbanding/Tergugat : Geuchik Desa Tumpok Teungoh
Turut Terbanding/Tergugat : Kepala BPN Kota Lhokseumawe
42 — 26
sekarang dengan pekaranganseluas 5.185 m/ Lorong seluas 63 m/ perumahan PLN seluas 3.985 m / Lorong105 m / Pekarangan Saiful Bahri seluas 1.935 m) ; Sebelah Barat: dengan jalan Kampong Tempok Teungoh ; Sebelah Utara:dengan kebun Ahmad,(sekarang dengan pekarangan Usmanseluas 55, 95m / pekarangan seluas 147 m / pekarangan Muljiono dan Salamseluas 249 m / pekarangan Saifullah / pekarangan Mak Piyu / pekaranganIbnu /pekarangan Darwati seluas 712 m ) ;Sebelah Selatan: dengan kebum Waki Djali dan tanah wakaf
Sebelah Timur: dengan sawah Abouk Wong (sekarang dengan pekaranganseluas 5.185 m/ Lorong seluas 63 m/ perumahan PLN seluas 3.985 m/ Lorong105 m/ pekarangan Saiful Bahri seluas 1.935 m) ;Sebelah Barat: dengan jalan Kampong Tumpok Teungah ;Sebelah Utara : dengan kebun Ahmad, (sekarang dengan pekaranga Usmanseluas 147 m/ pekarangan Muljiono dan Salam seluas 249 m/ sekarangSaifullah / pekarangan Mak Piyu/ pekarangan Ibnu/ pekarangan Darwati seluas712 m);Sebelah Selatan : dengan kebun Waki Djali dan tanah wakaf
18 — 14
Artinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahcL sildalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran dir!seseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapatbahwa diperbolehkan pada lima hal, yaitu: 1. Nikah 2. Persetubuhan 3.Nasab 4.
Wakaf dan 7.Miliknya seseorang.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan saksi Iltersebut dapat diterima untuk meneguhkan dalildalil permohonan Pemohon dan Pemohon Il.Menimbang, bahwa kedua orang saksi yang diajukan Pemohon danPemohon Il di persidangan tersebut telah memberikan keteranganberdasarkan pengetahuan langsung dan keterangan keduanya yang relevansaling bersesuaian dan saling mendukung antara satu dengan yang lainserta
24 — 14
Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahterjadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf
keadilan, kebenaran dan kejujuran,rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepadabidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahassengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu memperhatikanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November1975 bahwa penerapan de auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertahasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf
13 — 9
bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianHal 8 dari 14 hal Penetapan No.30/Pdt.P/2018/PA.MSistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahtejadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf
keadilan, kebenaran dan kejujuran,rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepadabidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahassengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu memperhatikanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November1975 bahwa penerapan de auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertahasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf
21 — 5
diyakinikebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat bahwa persaksian yang diberikannya itutidak disangkal (tidak ada muarodhoh) dan bahwa peristiwa itu. sudah lamaterjadi"; Menimbang, sesuai pendapat Sayyid Sabiq dalam kitab Figqhussunnah, jilid 3halaman 332 yang diambil alih sebagai pendapat majelis hakim sebagai berikut yangartinya Ulama' Syafi'iyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhoh dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya budak, kewalian, diangkatnyaseseorang menjadi Hakim, wakaf
(Selanjutnya) Imam Ahmad dan sebagianSyafi'iyah berpendapat ada tujuh hal yang diperbolehkan kesaksian istifadhohdidalamnya yaitu 1.Nikah, 2.Nasab, 3.Kematian, 4.Merdekanya seorang budak,5.Kewalian, 6.Wakaf dan 7.MiliknyaSSCOVANQ; 722 anna nnn nnnMenimbang, bahwa selain itu majelis hakim juga menyebutkan ketentuanhukum Islam dalam kitabkitab figh yang selanjutnya diambil alih dan sekaligusdijadikan pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam mempertimbangkan perkaraini, yaitu sebagai berikut;1 Kitab
8 — 7
Wakaf,Dusun , Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang, di bawah sumpahnya memberikanketerangan sebagai berikut: Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat,karena Saksi bertetangga dengan Penggugat; Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri,mereka menikah pada tahun 2003 yang lalu dan dari pernikahanPenggugat dan Tergugat belum dikaruniai anak; Bahkan rumah tangga Penggugat dan Tergugat padaawalnya rukun dan harmonis , namun sejak tahun 2014 tidakharmonis
Wakaf, Dusun I,Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, KabupatenDeli Serdang, di bawah sumpahnya memberikan keterangan sebagaiberikut Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat,karena Saksi bertetangga dengan Penggugat; Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri,mereka menikah pada tahun 2003 yang lalu dan dari pernikahanPenggugat dan Tergugat belum dikaruniai anak; Bahkan rumah tangga Penggugat dan Tergugat padaawalnya rukun dan harmonis , namun sejak tahun 2014 tidakharmonis
Terbanding/Penuntut Umum : MARIA PRICILIA SILVIANA, SH
104 — 38
Perbuatan tersebut dilakukan oleh paraTerdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2020 berdasarkan informasi darimasyarakat tentang adanya transaksi Narkotika di sekitar Jalan Wakaf,sekira pukul 20.00 Wib Anggota Polsek Tualang yaitu Saksi Donal dan SaksiRefi Ronal melakukan penyelidikan dan melihat Terdakwa RENALDI AGRIAls NALDI KITING Bin RUSLI dan Terdakwa Il MUHAMMAD FAJRI AlsFAJRI Bin AD.
KANEDI melakukan gerak gerik mencurigakan denganberhenti di Samping pagar tembok SLB Fajar Amanah sambil menyalakanlampu senter dari handphone dan diarahkan ke jalan wakaf. Lalu Terdakwa RENALDI AGRI Als NALDI KITING Bin RUSLI menunjuk ke arah tembokSLB Fajar Amanah sambil mengatakan, "itu dia.. itu dia..
15 — 2
yang terus menerus antara suami isteridan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi sesuai dasar alasanalasan yangdapat dijadikan dasar untuk perceraian (vide penjelasan Pasal 19 (f) PeraturanPemerintah RI No.9 Tahun 1975 f)17 Bahwa berdasarkan Pasal 49 Undangundang No 3 Tahun 2006 yangoO a nn oTeh=a gamenyebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang:Perkawinan;Waris;Wasiat;Hibah;Wakaf
14 — 2
Perkawinan,(dispensasi nikah) b. waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf, f. zakat, g. infag, h.shadaqah, dan . ekonomi syari'ah;Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang saat ini mengakumempunyai hubungan hukum sebagai ayah dari anak bernama Lissetiawatiyang mempunyai hak dan kepentingan atas pengakuan tersebut, sehinggadapat mengajukan permohonan dalam permohonan ini;Bahwa yang menjadi dalildalil pokok dalam permohonan Pemohonadalah bahwa Pemohon akan menikahkan anak kandungnya dengan seoranglakilaki
14 — 1
Perkawinan,b. waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf, f. zakat, g. infag, h. shadagah, dan i.ekonomi syari'ah:Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang saat ini mengakumempunyai hubungan hukum sebagai istri dari Termohon yang mempunyai hakdan kepentingan atas pengakuan tersebut, sehingga mengajukan permohonanterhadap Termohon;Hal 3 dari 6 hal.Pen.
116 — 18
No. 319/Pdt.P/2019/PA.BjnPp 7229 5 Perkawinan;Waris;Wasiat;Hibah;Wakaf;Zakat;Infagq;Shadagah; danEkonomi Syariah2. Bahwa, Pemohon adalah beragama Islam;3. Bahwa, satu dan lain hal sebagaimana terurai dalam Salinan Akta PerjanjianPengikatan Hibah No. 02 Tanggal 28 Desember 2018 dihadapan JOBI ADITYAKURNIAWAN, S.H., M.Kn., Notaris di Bojonegoro.
68 — 7
(Vide Petitum angka 3)Bahwa berdasarkan Pasal 49 huruf b Undangundang Nomor 3 tahun 2006tentang Perubahan Atas Undangundang No. 7 tahun 1989 tentang PeradilanAgama "Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, vwaris,wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah."
Bahwa Pasal 49 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun2006 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik IndonesiaNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan, Pengadilanagama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang: perkawnan, waris, wasiat, hibah, wakaf,zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.
Nyi Eka.Bahwa Pasal 49 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun2006 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik IndonesiaNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan, Pengadilanagama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang: perkawnan, waris, vwasiat, hibah, wakaf,zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.
Nyi Eka.Bahwa Pasal 49 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun2006 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik IndonesiaNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan, Pengadilanagama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang: perkawnan, waris, vwasiat, hibah, wakaf,zakat, infag, shadaqah, dan ekonomi syariah.
17 — 6
Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu isbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alih menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahterjadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf,
keadilan, kebenaran dankejujuran, rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapatdielaborasi kepada bidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebutpenulis membahas sengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Hakim Tunggal berpendapat perlu memperhatikanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November1975 bahwa penerapan de auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertahasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf
57 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan tanah terperkara sepetak tanah beserta rumah di atasnyayang terletak di Desa Geudong Tampu, Kecamatan Jeumpa, KabupatenBireuen dengan batas dan ukuran: Sebelah Utara dengan tanah wakaf, ukuran 32,50 meter; Sebelah Selatan dengan Jalan Desa 32,50 meter; Sebelah Barat dengan M.
Menetapkan sepetak tanah beserta rumah di atasnya yang terletak diDesa Geudong Tampu, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuendengan batas dan ukuran: Sebelah Utara dengan tanah wakaf, ukuran 32,50meter; Sebelah Selatan dengan Jalan Desa 32,50 meter; Sebelah Barat dengan M. Nur Taleb 19,20 meter; Sebelah Timur dengan Nur Insya 18,00 meter;Adalah harta peninggalan almarhum Ismail Bin Puteh;4.
41 — 3
Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara nasab (keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak,wala, pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,wasiat dan hak kepemilikan.
Imam Ahmad bin Hambal dan sebagianulama Syaflivah berpendapat bahwa kesaksian istifadhah (testimoniumde auditu) dapat dipergunakan dalam perkara perkawinan, nasab(keturunan), kematian, pemerdekaan budak, wala, wakaf dan hakkepemilikan muni.4. DR. Abdul Karim Zaidan dalam kitab Nidzam alQadla fi alSyariat alIslamiyat halaman 174175 :wd aolaiwYL soleil aro ule plell dal eorl 255ale dolewl jo2i Loud gals! pgil Yl S.VoJl 9 Culyeg abla)! ri29 , BVogJl g Guu!
25 — 1
sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kKedudukan keterangan saksi bernama ... yangketerangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang artinya: Imam Syafi'i membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf
sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksisaksi tersebut yangketerangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf