Ditemukan 19976 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48533/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16265
  • Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yangmenyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakandengan Undangundang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalamKontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex spesialis );2.
    Pasal II huruf b Undangundang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undangundang Nomor18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi Dengan berlakunya Undangundang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas BarangMewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umumdan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atauperjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saatberlakunya Undangundang ini, tetap dihitung
    berdasarkan ketentuan dalam KontrakBagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaanpertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atauperjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir;3.
    Pasal 33A ayat 4 Undangundang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyiWajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi,pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil,kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masihberlaku pada saat berlakunya Undangundang ini, pajaknya dihitung berdasarkanketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasamapengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan
    Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undangundang Nomor 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa KontrakKarya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah adasebelum berlakunya Undangundang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktuberakhirnya kontrak/perjanjian;bahwa menurut Terbanding dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalahketentuan Pasal ayat (13) Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerahdan Retribusi
Register : 09-04-2018 — Putus : 31-05-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21 P/HUM/2018
Tanggal 31 Mei 2018 — PT. KARYA MURNI SEJATI 27., DKK VS MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL RI;
224157 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penerbitan izin usaha pertambangan mineral bukan logamdan batuan dalam rangka penanaman modal dalam negeripada wilayah izin usaha pertambangan yang berada dalam 1(satu) Daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan12 mil laut.d. Penerbitan izin pertambangan rakyat untuk komoditasmineral logam, batubara, mineral bukan logam dan batuandalam wilayah pertambangan rakyat.e.
    443.1 Tahun 2011 tentang PersetujuanIzin Usaha Pertambangan Oprasi Produksi Kepada PT.
    informasi kegiatanusaha pertambangan sesuai dengan kewenangannya.
    Terintegrasinya data Izin Usaha Pertambangan mineral danbatubara di pusat dan daerah sehingga mempermudah dalammelakukan pengawasan kegiatan usaha pertambangan mineral danbatubara.2.
    Fotokopi Berita Acara Serah Terima Data Izin Usaha Pertambangan danIzin Pertambangan Rakyat di Kabupaten Tabalong (Bukti T14);15. Fotokopi Surat Termohon Nomor 928/30/MEM.B/2017 tanggal 25 Januari2017 hal Tindak Lanjut Pelaksanaan Penataan Izin Usaha Pertambangan(Bukti T15);16.
Register : 07-02-2013 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 11-06-2013
Putusan PN MUARO Nomor 23/PID.B/2013/PN.MR
Tanggal 25 Maret 2013 — KHOIRUL ANAM Pgl ANAM
873
  • ANAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN USAHA PERTAMBANGAN TANPA IZIN ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KHOIRUL ANAM Pgl.
    Menyatakan mereka Terdakwa KHOIRUL ANAM bersalah melakukan tindakpidana melakukan usaha penambangan tanpa izin pertambangan rakyatsecara bersamasama melanggar Pasal 158 UndangUndang No. 4 Tahun2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke1KUHPidana ;2.
    ahli baru mengetahui yang melakukan perkara iniadalah terdakwa bersama kawankawannya ;e Bahwa menurut ahli berdasarkan keahliannya, perbuatanterdakwa adalah salah dan melanggar UU RI No.4 tahun 2009tentang pertambangan dan mineral dan batu bara yaituseluruh kegiatan pertambangan baik pertambangan mineraldan batu bara harus memiliki izin dari pihak yang berwenang ;e Bahwa benar menurut keahlian ahli berdasarkan keterdapatanemasnya berupa emas sekunder, maka izin yang harusdimiliki oleh penambang
    ANAM, didakwa olehpenuntut umum dengan Dakwaan berbentuk tunggal, yaitu terdakwa didakwamelanggar pasal 158 Undangundang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineraldan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHPidana, yang unsurunsurnya adalah sebagaiberikut :1. Setiap orang ;2. Yang melakukan usaha penambangan ;3. Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IzinPertambangan Rakyat (IPR) atau Izin UsahaPertambangan Khusus (IUPK) ;4.
    Unsur Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR)atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, kegiatan yang terdakwa lakukan merupakan usaha penambangan yangmemerlukan izin. Bahwa kegiatan penambangan yang terdakwa lakukan tidak adamemiliki izin dari pemerintah baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IzinPertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
    Hal inidiperkuat dengan keterangan ahli yang menyatakan bahwa di Kabupaten Dharmasrayabelum ada izin pertambangan emas yang diterbitkan karena belum ada ketentuantentang Wilayah Pertambangan emas di Kabupaten Dharmasraya ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atasMajelis Hakim berpendapat unsur tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IzinPertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) telahterpenuhi ;Ad.4.
Register : 03-08-2011 — Putus : 24-08-2011 — Upload : 14-04-2013
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 497 /PID.B/2011/PN. Mkt
Tanggal 24 Agustus 2011 — 1. R.M.DIAN Bin JAYADI 2. JAMAL Bin RIYASIN
636
  • JAMAL Bin RIYASIN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama dengan sengaia melakukan penambangan galian batuan tanpa Izin Usaha Pertambangan (lUP), IPR atau lUPK ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 6(enam) bulan; 3.
    Namunketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kepolisian ternyata mereka terdakwa 1 danterdakwa 2 tidak mempunyai Ijin Usaha Pertambangan diantaranya berupa Ijin UsahaPenambangan (IUP) Ijin Penambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Penambangan Khusus(I(UPK) dari Pemerintah Daerah Kab.Mojokerto.; Perbuatan mereka Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal158 UU NO. 4 Th.2009 tentang Pertambangan dan Batu Mineral jo.
    Namunketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kepolisian ternyata mereka terdakwa 1 danterdakwa 2 tidak mempunyai Jjin Usaha Pertambangan diantaranya berupa Ijin UsahaPenambangan (IUP) Ijin Penambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Penambangan Khusus((UPK) dari Pemerintah Daerah Kab.Mojokerto.
    danBatu Mineral j ops. 55 (1) ke1 KUHP;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakahperbuatan Para Terdakwa telah memenuhi unsur unsur dalam dakwaan tunggal tersebut yaknimelanggar pasal 158 UU NO. 4 th.2009 tentang Pertambangan dan Batu Mineral j ops. 55 (1)ke1 KUHP, yang mempunyai unsur unsur sebagai berikut: 1.
    Majelis Hakim berkesimpulanunsur ini telah terpenuhi;Ad2:UNSUR BERSAMASAMA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENAMBANGAN GALIAN BATUAN TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP), IPR atau Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan BERSAMASAMA DENGANSENGAJA MELAKUKAN PENAMBANG AN GALIAN BATUAN TANPA IZINUSAHA PERTAMBANGAN (UP), IPR atau JUPKMalam unsur ini adalah perbuatanpara pelaku yang dilakukan dengan adanya kesepakatan untuk bekeija sama dalam usahapenambangan, yaitu Terdakwa 2 sebagai penyedia lahan dan terdakwa
    JAMAL Bin RIYASIN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersamasamadengan sengaia melakukan penambangan galian batuan tanpa Izin Usaha Pertambangan (UP),IPR atau IUPK ; 2222222 n nn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn ennennee2. Menjatuhkan pidana terhadap para Para Terdakwa dengan pidana penjara masingmasing 6(enam) bulan;3.
Register : 10-07-2014 — Putus : 12-08-2014 — Upload : 04-02-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 512/Pid.B/2014/PN Sgl.
Tanggal 12 Agustus 2014 — POPO SETIA Alias POPO Anak dari SEY KIE LIEN;
364
  • usaha pertambangan di Wilayah IzinUsaha Pertambangan Khusus (WIUPk);Bahwa tindakan terdakwa adalah termasuk kegiatan penambanganBahwa terdakwa tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatanpenambangan tanpa dilengkapi IUP (Izin Usaha Pertambangan)/IPR (IzinPertambangan Rakyat);Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidikdan membenarkan keterangannya dalam BAPenyidik;Bahwa pada Rabu
    pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP),izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam WilayahPertambangan Rakyat (WPR) dengan luas wilayah dan investasi terbatasatau izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah IzinUsaha Pertambangan Khusus (WIUPk);e Bahwa tindakan terdakwa adalah termasuk kegiatan penambangane Bahwa terdakwa tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatanpenambangan tanpa dilengkapi IUP (Izin Usaha Pertambangan)/IPR (IzinPertambangan Rakyat);e Bahwa pada Rabu tanggal
    Melakukan Usaha Penambangan tanpa IIzin Usaha Pertambangan (IUPIzin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Pertambangan Khusus (IUPkK); Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1.
    Unsur Melakukan Usaha Penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan(UP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Pertambangan Khusus(IUPK)Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tambang rakyat adalah suatuusaha pertambangan bahanbahan galian dari semua golongan yang dilakukanoleh rakyat setempat secara kecilkecilan atau gotong royong dengan alatsederhana untuk pencaharian sendiri, sedangkan TI (tambang Inkonvensional)adalah istilah lain warga masyarakat Prop. Kep.
    ),IPR (Izin PertambanganRakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus);Menimbang, bahwa terdakwa tidak dibenarkan untuk melakukankegiatan penambangan tanpa dilengkapi IUP (Izin Usaha Pertambangan)/IPR(Izin Pertambangan Rakyat);Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis Hakimberpendapat unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 UndangUndang R.I Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah
Putus : 01-10-2013 — Upload : 10-02-2014
Putusan PN RENGAT Nomor 300/Pid.B/2013/PN.RGT.TLK
Tanggal 1 Oktober 2013 — SUPRIYANTO Als ANTO Bin JARWO
433
  • 1 Menyatakan terdakwa SUPRIYANTO Als ANTO Bin JARWO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan pertambangan emas tanpa ijin2 Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3 Menetapkan lamanya terdakwa berada
    Kuantan Singing.Bahwa terdakwa melakukan kegiatan pertambangan tanpa 1jin di Sungai KukokDivist I PT DUTA PALMA NUSANTARA Desa Banjar Benai Kec. BenaiKab.
    Dimana yang menjadi tugas dan tangeung jawabadalah melakukan proses perizinan untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara. Bahwa Berdasarkan UndangUndang RI No.4 Tahun 2009 tentang PertambanganMineral dan Batu Bara di dalam Pasal 37 menyebutkan Izin Usaha Pertambangan(IUP) diberikan oleh :a. Bupati/ Walikota apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berada didalam satu wilayah Kabupaten/ Kota.b.
    Bahwa berdasarkan UndangUndang RI No.4 Tahun 2009 tentang PertambanganMineral dan Batu Bara, ada beberapa jenis 1zin dalam kegiatan pertambangan mineraldan batu bara yakni i1zin usaha pertambangan (IUP) adalah Izin untuk melaksanakanusaha pertambangan, IUP dibagi menjadi Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi danizin usaha pertambangan operasi produksi.
    Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izinuntuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat denganluas wilayah dan investasi terbatas. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalahizin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah khusus.
    Bahwa bupati Kuantan Singingt tidak ada menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP)ataupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk atas nama perorangan yakni SUKATdan tidak ada menerbitkan 1zin usaha pertambangan mineral logam di blok B DesaSako Marga Sart Kec.Logas Tanah Darat Kab.Kuansing. untuk wilayah KabupatenKuansing Bupati ada menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi ProduksiMineral Logam kepada PT. MIRACLE.
Putus : 15-11-2011 — Upload : 02-07-2018
Putusan PN SENGETI Nomor 85/Pid.B/2011/PN.Sgt
Tanggal 15 Nopember 2011 —
4119
  • Menyatakan terdakwa HENDRA Bin NUNGCIK bersalah telah melakukan tindakpidana melakukan usaha penambangan tanpa UP (ijin usaha pertambangan), PR(ijin pertambangan rakyat) atau IUPK (ijin usaha pertambangan khusus) sebagaimansdiatur dalam pasal 158 UU No.4 tahun 2009 tentang mineral.2.
    Taman Rajo Kab, Muaro Jambj atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengeti,melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), jin PertambanganRakyat (IPR) atau Ijin usah Pertambangan Khusus (IUPK), Perbuatan mana dilakukanterdakwa dengan cara cara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada pukul 10.00 wib tim dariSatuan Reskrim Polres Muaro Jambi melakukan operasi Pertambangan Tanpa Ijin di SungaiBatanghari
    Barang Siapa;2 Melakukan Usaha Penambangan tanpa IUP (Ijin Usaha Pertambangan), IPR (finPertumbangan Rakyat) atau UPK (Ijin usah Pertambangan Khusus),4 1.
    Unsur Melakukan Usaha Penambangan tanpa UP (Ijin Usaha Pertambangan),IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Ijin usah Pertambangan Khusus) :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penambangan sebagaimana yang terteradalam UU No.4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara adalah bagian kegiatan usahispertambangan untuk memproduks!
    mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya:Menimbang, bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakanusaha pertambangan, sedangkan yung dimaksud dengan IPR (Ijin Pertambangan Rakyat)adalah izin untuk melaksanakan usaha pectambangan dalam wilayah pertambangan rakyatdengan luas wilayah dan investasi terbatas, kemudian yang dimaksud dengan IUPK (Ijin usahPertambangan Khusus) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izinusaha pertambangan khusus;Menimbang,
Putus : 15-05-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 335 K/Pdt/2017
Tanggal 15 Mei 2017 — PT TIMAH (Persero) Tbk., DK VS PT SUMBER CAHAYA HASIL GEMILANG (“SCHG”), DK
12782 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi RINomor 391.K/2014/DDJP/1995 tanggal 21 Juli 1995 tentang Pemberian(DU. 1576/Sumsel),Kuasa Pertambangan Eksploitasi untuk jangka waktu 30 tahun berturutKuasa Pertambangan Eksploitasi memberikanturut kepada PT.
    Pasal 27 ayat (5)UndangUndang Pokok Pertambangan maka untuk menerbitkan hak atastanah di atas Kuasa Pertambangan harus terlebih dahulu memperolehpersetujuan dari Menteri in cassu Menteri Pertambangan dan Energi /ESDM;Bahwa Kuasa Pertambangan (KP) yang diberikan kepada PemohonKasasi / Pembanding / Penggugat Rekonvensi / semula TergugatlKonvensi yang diberikan berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor11 Tahun 1967 tentang KetentuanKetentuan Pokok Pertambangan, telahHalaman 133 dari 190 halaman Putusan
    (IUP) Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) atauIzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK ) bukan merupakan pemilikanhak atas tanah adalah merupakan suatu kekeliruan dan kekhilafan nyatadari Judex Facti dalam menafsirkan kekuatan hukum dari Hak atas IzinUsaha Pertambangan (IUP) Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) atauIzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dipertimbangkan sebagaibukan merupakan pemilikan hak atas tanah;Bahwa ternyata Judex Facti telah mengabaikan kaidah hukum dalamketentuan Pasal
    dari Kuasa Pertambangan (KP) yang diubah menjadi IzinUsaha Pertambangan (IUP);Bahwa Judex Facti telah melakukan kekeliruan nyata menafsirkan Hakatas Izin Usaha Pertambangan (IUP) Izin Usaha Pertambangan Rakyat(IUPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK ) yangdipertimbangkan sebagai bukan merupakan pemilikan hak atas tanahHalaman 146 dari 190 halaman Putusan Nomor 335 K/Pdt/2017pertimbangan hukum tersebut mengabaikan kaidah hukum yangterkandung dalam ketentuan Pasal 27 ayat (5) UndangUndang
    kaidah hukum yang diatur dalamketentuan Pasal 173 ayat (2) UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009Halaman 148 dari 190 halaman Putusan Nomor 335 K/Pdt/2017tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 27 ayat (5)UndangUndang Nomor 11 Tahun 1967 tentang KetentuanKetentuanPokok Pertambangan maka di atas areal / lokasi pertambangan yang telahditetapbkan sebagai Kuasa Pertambangan (KP) yang kemudian diubahmenjadi Hak atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) Izin UsahaPertambangan Rakyat (IUPR) atau Izin
Putus : 29-03-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 918 K/PID.SUS/2016
Tanggal 29 Maret 2017 — ALBERT JANY TULUS, SH
19179 Berkekuatan Hukum Tetap
  • saksi JERRYJAN SUPIT, AMA.Pd selaku Kepala Bidang Pengusahaan dan PengawasanDinas Pertambangan dan Energi Kota Tomohon tidak disetorkan ke kasdaerah melainkan diserahkan kepada Kepala Dinas Pertambangan danEnergi Kota Tomohon yaitu Terdakwa ALBERT JANY TULUS, SH selakuKepala Dinas Pertambangan dan Energi Kota Tomohon periode bulan Juni2009 s/d bulan Juni 2010 danDrs.
    Pd selakuKepala Bidang Pengusahaan dan Pengawasan Dinas Pertambangan danHal. 13 dari 96 hal. Put.
    Perumusan kebijakan teknis di bidang pertambangan dan energy;b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pertambangan dan energy;c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pertambangan danenergy;d.
    Pertambangan dan Energi KotaTomohon.
    Perumusan kebijakan teknis di bidang pertambangan dan energy;Hal. 37 dari 96 hal. Put. No. 918 K/Pid.Sus/2016b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pertambangan dan energi.c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pertambangan danenergi.d.
Register : 24-10-2017 — Putus : 20-11-2017 — Upload : 19-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 529 K/TUN/2017
Tanggal 20 Nopember 2017 — PT. BUKIT ARTA MAKMUR VS KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAERAH PROVINSI LAMPUNG;
11960 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 529 K/TUN/2017mohon penjelasan atas permohonan peningkatan Izin Usaha Dari IzinUsaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan(IUP) Operasi Produksi yang belum diterbitkan. Namun tetap tidak adajawaban.
    Sejak Januari 2016 Penggugat telah beberapa kalimenemui Kabid Pertambangan pada Dinas Pertambangan dan EnergiProvinsi Lampung untuk mengkonsultasikan peningkatan Izin UsahaPertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP)Operasi Produksi.
    IzinUsaha Pertambangan (WIUP) Karena ternyata terhadap lokai a quo telahdiajukan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh pihaklain yaitu PT Bukit Batu Putih sebagaimana surat PT Bukit Batu PutihNomor : 002/BBP.V/2016 tanggal 30 Mei 2016.
    Dan surat inipun belum ada jawaban dari Bupati Pringsewu;Bahwa setelah menerima pemberitahuan tentang telah terbitnya KeputusanTata Usaha Negara objek sengketa dan adanya keberatan Penggugat,maka atas saran Kepala Bidang Pertambangan Dinas Pertambangan danEnergi Provinsi Lampung, Penggugat disarankan untuk mengajukanPermohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang baru yang ditujukankepada Tergugat.
    Izin Usaha Pertambangan Eksplorasiadalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatanpenyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Sedangkan IzinUsaha Pertambangan Operasi Produksi adalah izin usaha yangHalaman 11 dari 18 halaman.
Register : 18-09-2014 — Putus : 04-02-2015 — Upload : 24-02-2015
Putusan PN PARIAMAN Nomor 154/Pid.Sus/2014/PN Pmn
Tanggal 4 Februari 2015 — HM BAIDIR
889
  • Menyatakan Terdakwa HM BAIDIR tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);3. Menetapkan apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;4.
    tetap dilakukan sedangkanrekomendasi dari saksi tidak ada ;Bahwa pada pertengahan Tahun 2013 saksi ada menerima suratpermohonan perpanjangan IUP operasi produksi pertambangan sirtukilterdakwa di daerah aliran sungai batang anai tersebut namun saksi tidakmerekomendasikan permohonan terdakwa tersebut ;Bahwa kemudian saksi mengetahui dari penyidik kalau terdakwamelakukan pertambangan dimana pada saat terdakwa melakukanpertambangan surat Izin pertambangan terdakwa sudah habis masawaktu berlakunya namun
    pada daerah anduring;Bahwa saksi pernah ketempat pertambangan yang dilakukan olehterdakwa;Bahwa saksi mengetahui kalau UD Sinar motor yang di pimpin olehterdakwa ada melakukan pertambangan setelah surat izin (IUP) berakhirmasa berlakuknya;Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa yang ditambang olehterdakwa adalah sisa tumpukan pertambangan terdakwa untuk di jualkembali;Bahwa saksi mengetahui kalau izin (IUP) terdakwa telah berahir masabelakunya namun terdakwa tetap melakukan pertambangan karena
    Pasal 158 UndangundangNomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1.
    ,Izin Pertambangan Rakyat atau Izin Usaha Pertambangan Khusus;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim akanmembuktikan apakah Terdakwa dalam menjalankan usaha dagangpenambangan sirtukil (pasir, batu dan kerikil) tidak memilik IUP (IzinUsaha Pertambangan) Operasi produksi seperti dakwaan tunggalPenuntut Umum;Menimbang, bahwa Terdakwa adalah Direktur UD.
    Setiap Orangyang akan melakukan kegiatan usaha pertambangan harus mendapatkanizin dari pejabat yang berwenang. Tanpa adanya izin tersebut, makaorang yang melakukan usaha pertambangan tersebut dapatdikualifikasikan sebagai penambang tidak sah (illegal mining).Konseskuensi dari orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izindapat dipidana. Dalam pasal 158 Undangundang Nomor 4 Tahun 2009telah ditentukan lima pasal yang dilanggar oleh orang yang melakukanusaha pertambangan tanpa izin.
Register : 14-04-2015 — Putus : 03-09-2015 — Upload : 29-10-2015
Putusan PTUN PALU Nomor 6/G/2015/PTUN.PL
Tanggal 3 September 2015 — - PERKUMPULAN JARINGAN ADVOKASI TAMBANG (JATAM) SULAWESI TENGAH vs 1. BUPATI DONGGALA, 2. PT. MUTIARA ALAM PERKASA
128114
  • (IUP)Operasi Produksi Pertambangan Batuan (Pasir, Batu, dan Krikil)Kepada PT.
    /0243/DESDM/2010 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP)Operasi Produksi Pertambangan Batuan Kepada PT.
    Usaha Pertambangan (IUP)Operasi Produksi Pertambangan Batuan Kepada PT.
    (IUP)Operasi Produksi Pertambangan Batuan (pasir, batu dan kerikil)kepada PT.
    (IUP) Operasi Produksi Pertambangan Batuan (Pasir, Batu dan Kerikil)kepada PT.
Register : 24-08-2015 — Putus : 14-09-2015 — Upload : 17-10-2016
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 496/Pid.B/2015/PN Sgl
Tanggal 14 September 2015 — YOYO Bin SAMIRAN;
3599
  • Bahwa yang dimaksud dengan yang melakukan usaha pertambangantanpa IUP, IPR atau IUPK adalah usaha kegiatan yang bermaksud/bertujuan untuk memproduksi/memperoleh mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannyatanpa dilengkapi dengan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan padaWilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luas wilayahdan investasi terbatas atau izin untuk melaksanakan usaha pertambangan diWilayah
    Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
    Oleh karena itu terdakwatidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa dilengkapi IUP(Izin Usaha Pertambangan)/IPR (lzin Pertambangan Rakyat).Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin IUP (Izin Usaha Pertambangan),IPR(Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) daripihak yang berwenang untuk melakukan aktifitas penambangan pasir timah Tl(Tambang Inkonvensional) jenis rajuk.Bahwa akibat yang ditimbulkan oleh Terdakwa yang melakukan aktivitaspenambangan Tl (Tambang Inkonvensional
    pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), izinuntuk melaksanakan usaha pertambangan dalam Wilayah PertambanganHalaman 5 dari 13 Putusan Nomor 496/Pid.Sus/2015/PN.
    Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untukmelaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyatdengan luas wilayah dan investasi terbatas;Halaman 9 dari 13 Putusan Nomor 496/Pid.Sus/2015/PN. Sg!
Putus : 31-03-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 /B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Maret 2015 — PT. NEWMONT NUSA TENGGARA vs GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMDA NUSA TENGGARA BARAT),
7344 Berkekuatan Hukum Tetap
  • minyak dan gas bumi,pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan KontrakBagi Hasil, Kontrak Karya, atau penanjian kerjaasama pengusahaanpertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undangundangini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil,Kontrak Karya, atau pernanjian kefasama pengusahaan pertambangantersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjiankerjasama pengusahaan pertambangan berakhir.; Pasal 33A ayat 4 dari UndangUndang Nomor
    17 Tahun 2000 mengenaiPajak Penghasilan (Pasal 33A ini tercantum di dalam UndangUndang Nomor10 tahun 1994 mengenai Pajak Penghasilan, yang mana tidak mengalamiperubahan di UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000), yang berbunyi:"(4) Wayib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyakdan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkankontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaanpertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undangundang ini
    "; Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan BatuBaraHalaman 7 dari 40 halaman.
    :b. pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gasbumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkanKontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau peranjian kerasamapengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunyaUndangundang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalamKontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau peranjian kerasamapengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak BagiHalaman 22 dari 40
    kontrak bagi hasil, kontrak karya, ataupenanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masihberlaku pada saat berlakunya Undangundang ini, pajaknya dihitungberdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya,atau perjanjian kerjaasama pengusahaan pertambangan tersebutsampai dengan berakhirnya kontrak atau peranjian kerjasamadimaksud": Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihnan Pasal 169 huruf (a) UndangUndang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Baratersebut menyatakan bahwa:Kontrak
Register : 26-03-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 25/G/2018/PTUN.Mks
Tanggal 9 Agustus 2018 — Penggugat:
PT. MASINDO PUTERA ENERGY
Tergugat:
GUBERNUR SULAWESI BARAT Cq. KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI BARAT
220324
  • , sesuai Izin Usaha Pertambangan(UP) Operasi Produksi Bijih Tembaga (dmp) yang dimiliki oleh Penggugat,berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mamuju No. 148.45/248/KPTS/V/2012tanggal 16 Mei 2012 yang masa berlakunya hingga tahun 2029.
    ), serta telah mengantongitahapantahapan perizinan yang sah dan Pemerintah Kabupaten Mamuju, yakni :5.1 Surat Keterangan Ijin Peninjauan (SKIP) dan Kepala Dinas Pertambangan,Energi dan Perindustrian Kabupaten Mamuju Nomor : 106/DPEP/1.2/IX/2007tanggal 10 September 2007 ;5.2 Surat Keputusan Bupati Mamuju Nomor 493 Tahun 2007 Tentang PersetujuanPencadangan Wilayah Pertambangan tanggal 6 Desember 2007;5.3 Surat Keputusan Bupati Mamuju No. 94 Tahun 2008 tanggal 6 Maret 2008Tentang Pemberian Izin Kuasa
    Pertambangan Penyelidikan Umum Bijih BesiKepada PT.
    Masindo PuteraEnergy Di Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat,tanggal 30 Desember 2009 ;5.6 Surat Keputusan Bupati Mamuju No. 481 Tahun 2009 tanggal 03 Desember2009 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP)Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi KepadaPT. Masindo Putera Energy ;5.7 Surat Keputusan Bupati Mamuju Nomor 469 Tahun 2009 tanggal 30Desember 2009 Tentang Kelayakan Lingkungan Rencana Penambangan BijihBesi dmp PT.
    Masindo Putera Energy ituadalah Kepala Dinas Pertambangan, dan saksi juga diperlihatkan surat teguran yangpertama s/d 3 teguran untuk PT. Masindo Putera Energy ;Bahwa PT.
Register : 11-12-2012 — Putus : 12-02-2013 — Upload : 26-02-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 694/Pid.B/2012/PN.Sgt
Tanggal 12 Februari 2013 — ROMAN DONI IRAWAN Bin SUTONO AZHAR RIZAL Als RIZAL Bin ARTA WIJAYA JONI SINAGA
387
  • ASBI Bin BASRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK ) ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. ROMAN DONI IRAWAN Bin SUTONO, Terdakwa II. AZHAR RIZAL Als RIZAL Bin ARTA WIJAYA, Terdakwa III.
    atau, Izin Pertambangan Rakyatatau Izin Usaha Pertambangan Khusus.Bahwa benar 3 (tiga) unit Excavator wama kuning merk HITACHIFORESTER tersebut sebenamya adalah milik Terdakwa IV ASBI.Bahwa benar Terdakwa IV ASBI meminjam "bendera" kepada sdr.
    Unsur melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan,Izin Pertambangan Rakyat, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus;Dan pertimbangan terhadap unsurunsur tersebut adalah sebagai berikut :1.
    ASBI Bin BASRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Turut serta melakukan usaha pertambangan tanpaIzin Usaha Pertambangan (IUP), Izin pertambangan Rakyat (IPR) atau IzinUsaha Pertambangan Khusus (IUPK ) ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. ROMAN DONI IRAWAN Bin SUTONO,Terdakwa II. AZHAR RIZAL Als RIZAL Bin ARTA WIJAYA, Terdakwa Ill.
Register : 05-09-2017 — Putus : 23-11-2017 — Upload : 12-12-2017
Putusan PN UNAAHA Nomor 155/Pid.Sus/2017/PN Unh
Tanggal 23 Nopember 2017 — - Dzul Jalali Fahman, S.E bin Fahman - Abdul Hakim alias Andi Uci bin Andi Salam
770434
  • hijau dengan No.Pol DD 8977 KH beserta kunci kontak dan STNK ;Dikembalikan kepada Henry Sumitomo ;- 3 (tiga) tumpukan ore nikel (telah dilelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 383/2017 tanggal 09 Agustus 2017 dengan hasil lelang sebesar Rp.242.060.000,- (dua ratus empat puluh dua juta enam puluh ribu rupiah) yang dititipkan pada Bank BRI ;Dirampas Untuk Negara ;- 3 (tiga) kantong plastik berisikan ore nikel sebagai sample ;Dirampas Untuk Dimusnahkan ;- 1 (satu) rangkap fotokopi izin usaha pertambangan
    Bososi Pratama bergerak di bidang pertambangan nikel ;Bahwa PT. Bososi Pratama berkedudukan di Makassar ;Bahwa letak Izin usaha pertambangan milik PT Bososi Pratama di DesaMorombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara ;Bahwa Direktur di PT Bososi Pratama Hanya ada 1 (satu) orang ;Bahwa Terdakwa Il (Abdul hakim alias Andi Uci) adalah pemegang IzinUsaha Pertambangan (IUP) ;Bahwa sebelum Saksi menjadi direktur PT. Bososi Pratama yang menjadidirektur PT.
    pulau Sulawesi yang mengatur tentang WilayahIzin Usaha Pertambangan (WIUP) ;Bahwa selain peta wilayah tersebut ada peta pengusahaan bahan galianyaitu peta yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan(IUP) untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan ;Bahwa yang berhak mengeluarkan wilayah lIzin Usaha Pertambangan(WIUP) dahulu adalah Pemerintah Kabupaten, tetapi sekarang ini adalahPemerintah Provinsi ;Bahwa di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utaraada peta wilayah pertambangan
    2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara PP No. 22tahun 2010, tanggal 1 Februari 2010 tentang wilayah Pertambangan PP No.23 tahun 2010 tanggal 1 Februari 2010 tentang pelaksanaan kegiatanusaha pertambangan mineral dan batubara yang telah diubah menjadi PP.No. 1 tahun 2017 tanggal 11 Januari 2017, PP No. 55 tahun 2010 tanggal1 Februari 2010 tentang Pelaksanaan Pembinaan dan PengawasanPenyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan, dan PP.No.78 tahun2010, tentang reklamasi dan pasca tambang
    ;Bahwa yang berwenang mengeluarkan lIzin usaha pertambangan sesuaidengan UU.
    Bumi Bintang Selatan Mineral ;Bahwa letak Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT. BososiPratama terletak di Desa Marombo, Kecamatan Langgikima, KabupatenKonawe Utara ;Bahwa jabatan Terdakwa Il di PT. Bososi Pratama Sebagai Direktur Utama;Bahwa PT. Bososi Pratama bergerak dalam bidang pertambangan nikel ;Bahwa luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan milik PT. Bososi Pratama diLanggikima 1850 Ha ;Bahwa PT.
Register : 22-01-2016 — Putus : 22-03-2016 — Upload : 26-04-2016
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 54/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Tanggal 22 Maret 2016 — Syaifudin Bin (alm) Musni
11025
  • Kediri atau setidaktidaknyadi tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriKabupaten Kediri, melakukan usaha pertambangan tanpa IUP (ljin UsahaPertambangan), IPR (ljin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Ijin UsahaPertambangan Khusus) sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat(3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5).
    ABDUL ROZAK(keduanya anggota Polres Kediri) mendapatkan informasi dari masyarakatbahwa ada usaha pertambangan di sekitar Desa Puncu Kecamatan Puncu,selanjutnya kedua orang saksi tersebut melakukan pengecekan ke lapangan.Setelah memastikan bahwa lokasi usaha pertambangan ada di wilayahperkebunan Mangli, lantas kedua orang saksi segera bergerak ke lokasi dansesampainya di lokasi ternyata benar ada usaha pertambangan denganmenggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit Excavator warna kuning merkCaterpillar
    Selanjutnya dilakukan pengembangan,dan didapatkan nama terdakwa sebagai pemilik usaha pertambangan tersebut.Terdakwa melakukan usaha pertambangan tersebut dengan caramulanya terdakwa menghubungi dan berkomunikasi dengan saksi JONO bin(alm) WAGIRUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku AdministraturPerkebunan/Sinder Kepala Perkebunan.
    pertambangan mineral dan batubarasebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokan ke dalam 5 golongankomoditas tamabang yaitu 1.
    diatur dalam Undangundang No 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Register : 05-03-2015 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 63/Pid.B/2015/PN.Sgl
Asian alias Asiau
3796
  • Pertambangan Mineral.b. Pertambangan Batu bara.2) Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1)huruf a digolongkan atas :a. Pertambangan mineral radioaktif.b. Pertambangan mineral logam.c. Pertambangan mineral bukan logam.d. Pertambangan batuan.e.
    Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah propinsisetelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur danbupati / walikota setempat sesuai dengan ketentuanperaturan perundang undangan;= Bahwa Ahli menerangkan perizinan untuk usaha pertambangan tersebutdibuat dalam bentukizin usaha pertambangan (IUP).= Bahwa Ahli menerangkanlUP atau izin usaha pertambangan merupakanizin untuk melaksanakan usaha pertambangan;= Bahwa Ahli menerangkanlUP (izin usaha pertambangan) yang harusdimiliki oleh perseorangan
    Mineral dan Batubara. disebutkan untukmelakukan kegiatan usaha pertambangan harus mempunyai perizinan dari;a.
    Menteri apabila wilayah ijin usaha pertambangan berada padalintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi darigubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuanperundangundangan.Menimbang, bahwa perijinan yang diberikan untuk kegiatan usahapertambangan dalam bentuk yaitua. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izinuntuk melaksanakan usaha pertambangan.
    Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR,adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalamwilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah daninvestasi terbatas.c.
Register : 22-08-2022 — Putus : 29-12-2022 — Upload : 11-01-2023
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 290/G/TF/2022/PTUN.JKT
Tanggal 29 Desember 2022 — Penggugat:
PT Anugerah Bukit Besar
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
33849
  • DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Tindakan Pemerintahan (Tergugat) berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Anugerah Bukit Besar ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, sebagaimana Surat PT Anugerah Bukit Besar tanggal 9 Mei 2022 Nomor: 036/DIR-ABB/V/2022;
    3. Mewajibkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Tergugat) untuk Mendaftarkan IUP PT
    Anugerah Bukit Besar ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan sebagaimana Surat Penggugat tanggal 9 Mei 2022 Nomor: 036/DIR-ABB/V/2022;
  • Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 310.650,- (tiga ratus sepuluh ribu enam ratus lima puluh rupiah);