Ditemukan 17962 data
- Tentang : Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4459);12.
20 — 0
telah jelasbahwa a quo beragama Islam dan mohon penetapan ahli waris tanpa sengketa,Pemohon pun berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Banjarnegara.Menimbang, bahwa Pasal 49 Undangundang nomor 3 Tahun 2006Perubahan Atas UndangaUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama menyatakan bahwa Pengadilan agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat;d. hibah; e. wakaf
34 — 10
adalah salah satu pelakukekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenaiperkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam undangundang ini dan Pasal 49 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menentukan bahwa PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orangorang yang bergama Islam di bidang perkawinan, waris,wasiat, hibah, wakaf
115 — 63
,tanggal 20 Mei 2013;Menimbang, bahwa Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal 49UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 menyebutkan, bahwa : Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a.perkawinan, b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkanhukum Islam, c. wakaf
71 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tanah Wakaf dibuktikan dengan Akta Ikrar Wakaf, d. Hak milikatas satuan rumah susun dibuktikan dengan akta pemisahan, e.
61 — 1
tersebut bersifat /stifadhah/Testimonium De Auditu, namunke re orang saksi Pemohon dan Pemohon Il tersebut dapatetka ala IE ol kti dalam persoalan pernikahan in cassu itsbat nikah, danendapatEeAa Bit diambil alih menjadi pendapat majelis dalam pertimbangan car Pee en ini, sebagaimana terdapat di dalam AlFigh ALIslamiy WaAdillatah juz 8, halaman 171 kesaksian istifadhah (testimonium de auditu)dapat diterima dalam perkara nasab, telah terjadinya pemikahan, cerita tentangkematian seseorang, kepemilikan, wakaf
Penetapan Nomor 14/Pdt.P/2016/PA.Mab. ne secara sangkil dan mangkus berperan dalam mewujudkan penegakan hukumyang berasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran, rasanya tidak salah kalaujangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepada bidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahas sengketa perwakafan):Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu memperhatikanhasil Rakernas Mahkamah Agung R.. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf dan nikah secara
72 — 26
/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat buktidalam persoalan pernikahan (in casu itsbat nikah), dan pendapat tersebutdiambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumputusan ini, sebagaimana terdapat di dalam AlFigh AlIslamiy Wa Adillatuh juz8, halaman 171 kesaksian istifadnah (testimonium de auditu) dapat diterimadalam perkara nasab, telah terjadinya pernikahan, cerita tentang kematianHalaman 15 dari 18 halaman Penetapan Nomor 39/Padt.P/2021/PA.KPseseorang, kepemilikan, wakaf
diterimanya kesaksianistifadhah itu adalah bahwa cerita itu berasal dari sejumlah orang yang mustahilmereka bersepakat untuk berdusta mengenai cerita tersebut sehinggamenghasilkan pengetahuan yang pasti atau paling tidak diduga kuat kebenaranceritanya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat juga perlumemperhatikan hasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007, dan SuratEdaran Mahkamah Agung Nomor 10 tahun 2020 bahwa syahadah istifadhahdapat dibenarkan terhadap peristiwa isbat nikah atau ikrar wakaf
12 — 1
memeriksa, mengadili,memutus, dan menyelesaikan perkara antara orangorang yang beragamaIslam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Bahwa Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama secara tegas menyatakan bahwa: Pengadilan agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b.waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf
23 — 3
memeriksa, mengadili,memutus, dan menyelesaikan perkara antara orangorang yang beragamaIslam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Bahwa Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama secara tegas menyatakan bahwa: Pengadilan agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b.waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf
93 — 56
Aliyaberdasarkan bukti T7,T8 dan pengalihan pengelolaan oprasional TK/SD IslamTerpadu dari Yayasan Aliya ke Yayasan Himma Aliya dinyatakan sah menuruthukum; bahwa hal tersebut di atas berdasarkan ketentuan pasal 71 Undangundang Nomor 16 Tahun 2001 Jo Undangundang Nomor 28 Tahun 2004 Jo4Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008, maka Yayasan Aliya demi hukumtelah bubar dan tidak dapat menggunakan nama yayasan terhitung sejaktanggal 6 Oktober 2008, yang kemudian pada tanggal 10 Januari 2011mendirikan Yayasan Wakaf
11 — 3
Sultan Mansyur Lorong Wakaf No.1133 RT. 14.
44 — 12
dapat diterima sebagai alat bukti yang sah;Menimbang, bahwa saksisaksi Pemohon I dan Pemohon II telahmemberikan keterangan yang tidak dilihat, tidak didengar, dan tidak dirasakansendiri oleh saksisaksi karena tidak hadir pada saat perkawinan Pemohon I danPemohon II, maka Majelis Hakim mengambil alih pendapat dari ulama Hanabilahbahwa syahadah alistifadhah (kesaksian berdasarkan pengetahuan yang bersumberpada berita yang sudah demikian luas tersiar) boleh digunakan dalam perkawinan,hakhak pribadi, wakaf
44 — 37
30 Mei 2016 yang diterima dan didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Jepara pada tanggal 30 Mei 2016 dalam RegisterNomor : 30/Pdt.G/2016/PN Jpa, telah mengajukan gugatan sebagaiberikut:1.Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah melalukan akad Jualbeli Sebidang tanah yang terletak didesa Geneng, KecamatanBatealait, Kabupaten Jepara dengan bukti SPPT tanah sawah di Blok0160112 No.sppt 33.20.050.004.016.0112.0, seluas 510 m2 atasnama FAIZUN BT MUKDI dengan batas batas sebagai berikut:Utara : Wakaf
Tergugat
21 — 5
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah;e. wakaf
Tergugat
16 — 3
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
13 — 0
tidak ada halangan apapun yang dapat menjadi penghalangterjadinya pernikahan Pemohon I dan Pemohon II.Tidak ada orang yang mempermasalahkan pernikahan Pemohon I denganPemohon II selama ini.Setahu saksi Pemohon I dan Pemohon II sudah dikaruniai seorang anaklakilaki.Setahu saksi pernikahan Pemohon I dan Pemohon IJ tidak pernahmendapatkan buku nikah karena tidak pernah dicacatkan ke KantorUrusan Agama.Rajali bin Rajai, umur 53 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, tempattinggal di Jalan Tanah Wakaf
55 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yayasan tersebut menjalankan kegiatan mendirikanpondok pesantren (mahadmahad) dengan berbagai tingkatan, menyelenggarakanusahausaha pertanian, peternakan dan perdagangan sedangkan sumberpendanaannya berasal dari pendiri, sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat,wakaf, hibah, hibah wasiat dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengananggaran dasar atau peraturan perundangundangan yang berlaku ;Bahwa selanjutnya saksi IMAM SUPRIYANTO dan saksi ABDUSSALAM PANJIGUMILANG mulai membebaskan sejumlah
Yayasan tersebut menjalankan kegiatan mendirikanPondok Pesantren (mahadmahad) dengan berbagai tingkatan, menyelenggarakanusahausaha pertanian, peternakan dan perdagangan sedangkan sumberpendanaannya berasal dari pendiri, sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat,wakaf, hibah, hibah wasiat dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengananggaran dasar atau peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa selanjutnya saksi IMAM SUPRIYANTO dan saksi ABDUSSALAM PANJIGUMILANG mulai membebaskan sejumlah
Yayasan tersebut menjalankan kegiatan mendirikanpondok pesantren (mahadmahad) dengan berbagai tingkatan, menyelenggarakanusahausaha pertanian, peternakan dan perdagangan sedangkan sumberpendanaannya berasal dari pendiri, sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat,wakaf, hibah, hibah wasiat dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengananggaran dasar atau peraturan perundangundangan yang berlaku;17e Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan Pesantren Indonesia yang tertuangdalam Akte Notaris IIT
Serta adanya buktipemberian wakaf tanah masyarakat kepada Pondok Pesantren AlZaitun yang telahdiserahkan melalui saksi IMAM SUPRIYANTO sehingga saksi IMAMSUPRIYANTO merasa bersalah atas hal tersebut setelah dikeluarkannya dariYayasan karena merasa tidak bisa menjalankan amanah dari masyarakat yang telahmemberikan wakaf tanah kepada saksi IMAM SUPRIYANTO.
MAMAT RUHIYAT Bin SACA alias SATJA NATA MANGGALA
Tergugat:
1.LELA NURBAYA alias LELA Binti ELON DAHLAN
2.ELON DAHLAN alias ELON SAHLON
3.EEN
87 — 24
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 UndangUndang No. 3Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang terakhir diubah dengan UndangUndangNo. 50 Tahun 2009 mengatur bahwa Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : (a)perkawinan, (b) warta, (c) wasiat, (d) hibah, (e) wakaf, zakat, (f) infag, (g)shadagqah dan (h) ekonomi syariah ;Halaman 8 Putusan
ataukah merupakan harta bersama atau harta gono gini dariPenggugat ;Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 49 UndangUndang No. 3Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang No. 50 Tahun 2009 mengatur bahwa Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : (a) perkawinan,(b) waris, (c) wasiat, (d) hibah, (e) wakaf
Pembanding/Penggugat II : S A N T O S O Diwakili Oleh : TAUFIQURROHMAN. SH.MH dan Rekan
Pembanding/Penggugat III : M A R D I Y A T I Diwakili Oleh : TAUFIQURROHMAN. SH.MH dan Rekan
Terbanding/Tergugat I : ANDHI SULISTIYA
Terbanding/Tergugat II : EFIEN INTIJASTUTI
Terbanding/Tergugat III : HENDRO MARYONO
Terbanding/Tergugat IV : RETNO WERDININGSIH.
65 — 49
sosiologis, dan ada pula yang formal yuridis;Yang pemberkakuan bersifat formal yuridis, adalah bagian dari hukum islamyang telah menjadi hukum positif berdasarkan atau karena ditunjuk olehperaturan perundangundangan yang berlaku, dan paling tidak secarateoritis, bila dilanggar maka pelanggarnya dapat dipidana;Hal. 7 Putusan.Nomor 262/PDT/2020/PT SMGHukum Islam ini pada umumnya adalah hukum Islam yang mengaturhubungan antara sesama manusia (hablum minannas) seperti Perkawinan,waris, wasiat, hibah, wakaf
Sengketa Waris, yang manaperkara No. 146/Pdt.G/2019/PN.SMG sudah memasuki ranah kompetensidari pada Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UndangUndang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama jo UndangUndang No.3 Tahun 2006 Tentang perubahan atas UU no. 7 Tahun 1989 TentangPerdadilan Agama, dimana Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa memutus dan menyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam, dibidang : Perkawinan, waris,wasiat, hibah, wakaf
91 — 54
Untuk lebih jelasnya kewenangan pengadilan agamaHal. 10 dari 19 Putusan Nomor 295/Pdt.G/2016/PA.Sgm.yang diatur dalam pasal 49 UU no. 7 tahun 1989 berbunyi sebagaiberikut:Pasal 49(1) Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus,dan menyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang:a. perkawinan;b.kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkanhukum Islam;c. wakaf dan shadaqah.(2) Bidang perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam
Hal ini dapat disimak padaPasal 49 huruf a UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 tentangperubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilanagama yang berbunyi sebagai berikut:Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang:a. perkawinan;b. warta;c. wasiat;d. hibah;e. wakaf;f. zakat;Hal. 11 dari 19 Putusan Nomor 295/Pdt.G/2016/PA.Sgm.g. infaq;h. shadaqah; dani. ekonomi syariah.Didalam ketentuan