Ditemukan 22951 data
16 — 10
bahwa alasan pokok Penggugat mengajukan gugatan iniadalah karena rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sudah tidak rukundan tidak harmonis karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran;Menimbang, bahwa Tergugat tidak pernah hadir lagi setelah proses mediasisehingga Tergugat telah menggugurkan hak jawabnya terhadap gugatanPenggugat namun oleh karena perkara ini termasuk perkara perdata khusus yangtunduk kepada hukum acara yang bersifat knusus pula, maka berdasarkan azaslex specialis derogat legi
11 — 7
telahdipanggil dengan resmi dan patut, maka secara formal dapat dianggap bahwaTergugat tidak hendak mempertahankan kepentingannya dan dapat puladianggap bahwa Tergugat mengakui dan tidak membantah dalildalil gugatanPenggugat secara keseluruhan;Menimbang, bahwa meskipun Tergugat tidak hendak mempertahankankepentingannya dan perkara ini tidak melawan hukum serta dapat diputus tanpahadirnya Tergugat (verstek), akan tetapi karena perkara ini perkara perceraian,maka berdasarkan asas /ex spesialis derogat legi
42 — 8
senangketika Penggugat menyuguhkan air minum untuk bapak tiridan Tergugat menyuruh Penggugat berbohong pada orang tuaPenggugat disebabkan Tergugat telah mengambil kembalimahar (maskawin), dan setiap ada pemberian dari Tergugat,Tergugat menceritakan kepada orang lain dan terakhirTergugat mengatakan Penggugat menikah dengan Tergugathanya karena harta yang akibatnya antara Penggugat danTergugat telah pisah tempat kediaman bersama selamalebih kurang 1 tahun dan selama berpisah itu pula Tergugatsudah tidak legi
53 — 8
memutusnya.Menimbang, bahwa dari doktrin ulama di atas dapat diambil sebuahabstraksi hukum bahwa Termohon yang tidak hadir dalam persidangan telahmenghilangkan hakhaknya sehingga terhadap permohonan Pemohon dapatdiperiksa dan diputus tanpa kehadiran Termohon, dalam hal ini guna kehatihatian Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atau tidakmelawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkara inimerupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (/exspecialis derogat legi
19 — 1
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016proses mediasi tidak perlu dilaksanakan ;Menimbang, bahwa setelah upaya damai tidak berhasil, kKemudian gugatanPenggugat dibacakan yang isinya tetap dipertahankan tanpa ada perubahan dantambahan keterangan oleh Penggugat ;Menimbang, bahwa meskipun perkara ini dapat diputus secara verstek akantetapi oleh karena perkara ini termasuk hukum perdata khusus yang tunduk kepadaketentuan hukum acara yang bersifat khusus pula, maka berdasarkan azas /exspecialis derogat legi
23 — 6
, bahwa dari doktrin ulama di atas dapat diambil sebuahabstraksi hukum bahwa Termohon yang tidak hadir dalam persidangan telahmenghilangkan hakhaknya sehingga terhadap permohonan Pemohon dapatdiperiksa dan diputus tanpa kehadiran Termohon, dalam hal ini guna kehatihatian Majelis Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atautidak melawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkaraini merupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (/exspecialis derogat legi
61 — 19
anakanak yang belum mencapai umur 18 tahunatau belum kawin (Pasal 50 ayat1 UU No.1 tahun 1974) dan menurut Pasal39 dan 40 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notarismenyatakan bahwa Penghadap dan saksi paling rendah berumur 18(delapan belas) tahun atau telah menikah;Menimbang, bahwa meskipun dalam KUHPerdata menyatakan batasusia anak yang menerima perwalian adalah 21 tahun namun denganmendasarkan pada asas /ex specialis derogat legi
9 — 1
Yrolwoll old U2 999 lb Y aJArtinya: Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim di dalam persidangan sedangkanorang tersebut tidak memenuhi panggilan tersebut, maka ia termasuk orangzalim, maka gugurlah haknya;Menimbang, bahwa meskipun Tergugat telah melepaskan hak jawabnya dantelah gugur haknya serta dianggap mengakui dalildalil gugatan Penggugat namun olehkarena perkara ini termasuk perkara perdata khusus yang tunduk kepada hukum acarayang bersifat khusus pula, maka berdasarkan azas lex specialis derogat legi
26 — 7
memutusnya.Menimbang, bahwa dari doktrin ulama di atas dapat diambil sebuahabstraksi hukum bahwa Tergugat yang tidak hadir dalam persidangan telahmenghilangkan hakhaknya sehingga terhadap gugatan Penggugat dapatdiperiksa dan diputus tanpa kehadiran Tergugat, dalam hal ini guna kehatihatian Majelis Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atautidak melawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkaraini merupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (/exspecialis derogat legi
13 — 3
sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim, dalam Kitab AhkamulQuran, Juz 2, halaman 45 yang berbunyi:a 87 Y all 999 my ald Yrolmoll elS> yo Sle WI 52 UoArtinya: Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim di dalam persidangansedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan tersebut, maka iatermasuk orang zalim, maka gugurlah haknya;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat knusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
57 — 18
memutusnya.Menimbang, bahwa dari doktrin ulama di atas dapat diambil sebuahabstraksi hukum bahwa Termohon yang tidak hadir dalam persidangan telahmenghilangkan hakhaknya sehingga terhadap permohonan Pemohon dapatdiperiksa dan diputus tanpa kehadiran Termohon, dalam hal ini guna kehatihatian Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atau tidakmelawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkara inimerupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (/exspecialis derogat legi
16 — 7
dibantah oleh Termohon, makaHal. 7 dari 14 Hal.Putusan Nomor33/Pdt.G/2018/MSLskbukti tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna danmengikat;Menimbang, bahwa perihal kedudukan saksisaksi yang diajukanPemohon tersebut karena telah memenuhi syarat formil alat bukti saksi,yaitu: orangorang yang tidak dilarang menjadi saksi (vide Pasal 76 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 jo Pasal 22 ayat (2) Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam sebagai /exspesialis derogat legi
34 — 4
Setelah itu Tergugat langsung pergi dari rumah dan tidakpernah kembali hingga sekarang;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat knusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi generalis ketidakhadiran Tergugatdalam perkara ini tidaklah dapat dianggap sebagai pengakuannya yangmemiliki kekuatan pembuktian sempurna (volledig) dan mengikat (bindende),melainkan hanyalan menggugurkan hak jawabnya terhadap gugatanPenggugat
157 — 28
Terhadapkualitas dua orang saksi tersebut Majelis Hakim berpendapat sebagaimanapertimbangan berikut;Menimbang, bahwa perkara perceraian adalah perkara perdata khususyang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula (/ex specialisderogat legi generalis), dan oleh karena alasan gugatan perceraian Penggugatterhadap Tergugat karena adanya perselisihan dan pertengkaran antaraPenggugat dan Tergugat, maka Majelis Hakim berpendapat, bukti saksi yangdiajukan harus mempedomani Pasal 22 ayat (2) Peraturan
11 — 4
telahdipanggil dengan resmi dan patut, maka secara formal dapat dianggap bahwaTermohon tidak hendak mempertahankan kepentingannya dan dapat pula dianggapbahwa Termohon mengakui dan tidak membantah dalildalil permohonan Pemohonsecara keseluruhan ;Menimbang, bahwa meskipun Termohon tidak hendak mempertahankankepentingannya dan perkara ini tidak melawan hukum serta dapat diputus tanpahadirnya Termohon (verstek), akan tetapi karena perkara ini perkara perceraian,maka berdasarkan asas lex spesialis derogat legi
16 — 5
Tergugat tidakdiketahui lagi keberadaannnya sampai dengan sekarang;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugattidak dapat didengar keterangannya dikarenakan Tergugat tidak pernahdatang menghadap ke persidangan meskipun telah dipanggil secara sahdan patut, maka Tergugat dianggap mengakui dalildalil gugatanPenggugat, akan tetapi dikarenakan perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat knusus pula, makaberdasarkan azas Lex specialis derogate legi
16 — 3
sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim, dalam Kitab AhkamulQuran, Juz 2, halaman 45 yang berbunyi:A SY alle 599 ay ald rolwall elS> Go oS WI 52 veArtinya: Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim di dalam persidangansedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan tersebut, maka iatermasuk orang zalim, maka gugurlah haknya;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
9 — 2
persidangansedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan tersebut, makadia termasuk orang zalim, maka gugurlah haknya;Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah benarkahdalam rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadiperselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapanuntuk hidup rukun lagi;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
15 — 9
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg.yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat (verstek) dapatdikabulkan sepanjang berdasarkan hukum dan beralasan, oleh karena itumajelis hakim membebani Penggugat untuk membuktikan dalildalilgugatannya;Halaman 8 dari 15 halaman, Putusan Perkara No 157/Pdt.G/2021/PA.PkbMenimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
10 — 2
memutusnya.Menimbang, bahwa dari doktrin ulama di atas dapat diambil sebuahabstraksi hukum bahwa Tergugat yang tidak hadir dalam persidangan telahmenghilangkan hakhaknya sehingga terhadap gugatan Penggugat dapatdiperiksa dan diputus tanpa kehadiran Tergugat, dalam hal ini guna kehatihatian Majelis Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atautidak melawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkaraini merupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (/exspecialis derogat legi