Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Putus : 25-05-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 620 K/Pdt.Sus-Parpol/2021
Tanggal 25 Mei 2021 — DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT PROVINSI SULAWESI TENGAH, DKK VS ANAS Lc. M.Hi
194173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT PROVINSI SULAWESI TENGAH , 2. DEWAN KEHORMATAN DPD PROVINSI SULAWESI TENGAH, 3. KOMISI PENGAWAS DAERAH (KPD) DPP PARTAI DEMOKRAT PROVINSI SULAWESI TENGAH, 4. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN SIGI, 5. ELIYANTI, S.E., dan Para Pemohon Kasasi II: 1. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT (DPP PD), 2. MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT tersebut;
    DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT PROVINSI SULAWESI TENGAH, DKK VS ANAS Lc. M.Hi
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRATPROVINSI SULAWESI TENGAH, yang diwakili oleh WakilKetua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat ProvinsiSulawesi Tengah, Drs. H. Anwar Hafid, M.Si., beralamat diJalan Veteran Nomor 11, Palu, Sulawesi Tengah;.
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT (DPP PD),yang diwakili oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat, AgusHarimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., M.A., dan SekretarisJenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, H. TeukuRiefky Harsya, B.Sc., MT.:2. MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, yang diwakili olen KetuaMahkamah Partai Demokrat, Mayjen TNI (Purn) H.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UndangUndang Nomor 2Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik, Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat,sehingga ketika perselisihnan partai politik telah diputus olen MahkamahPartai maka perselisinan tersebut tidak dapat diajukan lagi ke PengadilanNegeri untuk diperiksa dan diputus;2.
    Bahwa perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat dan Ill dalamperkara ini telah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Partai dalamPutusan Nomor 6/PIPMP/2019 tanggal 9 Maret 2020 sehingga secarahukum perselisihan telah diselesaikan oleh Mahkamah Partai;Halaman 8 dari 11 hal. Put. Nomor 620 K/Padt.SusParpol/20213.
    Bahwa karena perselisihan partai politik dalam perkkara ini telahdiselesaikan oleh Mahkamah Partai maka tidak dapat lagi diajukan kePengadilan Negeri untuk diperiksa dan diputus, sehingga gugatanPenggugat harus ditolak;4.
Putus : 31-01-2018 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 31 Januari 2018 — DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI ACEH KABUPATEN BIREUEN, diwakili oleh Darwis dan Kautsar, Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Bireuen, dkk.
7358 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI ACEH KABUPATEN BIREUEN, diwakili oleh Darwis dan Kautsar, Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Bireuen, dkk.
    DEWAN PIMPINAN' WILAYAH PARTAI ACEHKABUPATEN BIREUEN, diwakili oleh Darwis dan Kautsar,Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)Partai Aceh Kabupaten Bireuen, beralamat di Jalan BandaAceh Medan Nomor 04, KM 216 Gampong MeunasahBlang, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen;2. DEWAN PIMPINAN ACEH PARTAI ACEH, diwakili oleh H.Muzakir Manaf dan Mukhlis Basyah, S.Sos., Ketua danSekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Aceh (DPA)Partai Aceh, beralamat di Jalan Dr. Mr. T.
    Menyatakan tindakan Tergugat menerbitkan suratnya Nomor: 013/DPWPA/IV/2017 tanggal 29 Maret 2016 tentang pemberhentian terkaitpelaksanaan isi Surat Perjanjiandi Partai Aceh kepada Tergugat Ilsecara dadakan, sepihak dan tidak memanggil Penggugat serta tidakmemberikan hak membela diri, serta media penyelesaian di internal partai,adalah tindakan sewenangwenang, melawan hukum serta bertentangandengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Aceh danperaturan perundangundangan yang terkait yang
    Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UndangUndang Partai Politik, perselisinan partai politik harus diselesaikanterlebin dahulu melalui mekanisme internal partai politik sebelumdiajukan penyelesaiannya ke Pengadilan Negeri, penyelesaian manatidak terbukti adanya dalam sengketa a quo;b.
    Bahwa terbukti perselisihan partai politik yang dipicu oleh tindakan paraTermohon Kasasi memberlakukan Penggantian Antar Waktu (PAW)terhadap Pemohon Kasasi belum diajukan penyelesaiannya melaluimekanisme internal partai;c.
    Bahwa terlepas dari alasanalasan di atas, putusan dan pertimbanganJudex Facti harus diperbaiki karena sesuai dengan ketentuan Pasal 33ayat (1) Undang Undang Partai Politik Pengadilan Negeri berwenangmemeriksa dan mengadili perselisihan partai politik meskipunperselisihan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melaluimekanisme internal partai sehingga pendapat Judex Facti bahwaPengadilan Negeri tidak berwenang adalah pendapat yang keliru;d.
Putus : 21-02-2013 — Upload : 23-04-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 777 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 21 Februari 2013 — ., Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan utusan dari Partai Bintang Reformasi (PBR) vs I. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bintang Reformasi Kabupaten Musi Rawas
4263 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan utusan dari Partai Bintang Reformasi (PBR) vs I. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bintang Reformasi Kabupaten Musi Rawas
    Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga, pedomanpedoman Partai BintangReformasi, Garis Perjuangan Partai Bintang Reformasi dan Peraturanperaturan lainnya.
    2012 M, maka Penggugat berkesimpulan bahwa Surat tersebutdibuat dengan penuh rekayasa dan telah bertentangan dengan AnggaranDasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Bintang Reformasi selakuPeraturan tertinggi di dalam menjalankan organisasi Partai Politik;Terbitnya Surat Pemberhentian Tetap dari Partai Bintang Reformasi yangdikeluarkan oleh Tergugat III di atas, atas dasar surat Rekomendasi DewanPimpinan Cabang (DPC) Partai Bintang Reformasi Kabupaten Musi Rawas(Tergugat I) merupakan sebuah upaya
    DediIrawan, S.H. sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi, maka terlihatdengan jelas adanya peran yang begitu kuat dari Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Partai Bintang Reformasi Kabupaten Musi Rawas.
    Partai Bintang Reformasi yang telahmengeluarkan Surat Permohonan Rekomendasi pemberhentian tetap sdr.
    partai para Tergugat danmengusulkan pengenaan PAW keanggotaan DPRD Kabupaten MusiRawas terhadap Penggugat sehingga merupakan sengketa partai politikdanoleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) jo.
Register : 25-03-2022 — Putus : 15-09-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 117/Pdt.G/2022/PN Mks
Tanggal 15 September 2022 — Penggugat:
MUHAMMAD TASLIM
Tergugat:
DPD PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA MAKASSAR
335
  • Penggugat:
    MUHAMMAD TASLIM
    Tergugat:
    DPD PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA MAKASSAR
Putus : 20-09-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3243 K/Pdt/2022
Tanggal 20 September 2022 — DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (DPW PKS) BANGKA BELITUNG VS RIDWAN THALIB
11143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (DPW PKS) BANGKA BELITUNG VS RIDWAN THALIB
Putus : 22-08-2017 — Upload : 11-11-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 279/Pdt.G/2017/PN Smg
Tanggal 22 Agustus 2017 — SH Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat ( NASDEM ), DKK
246
  • SHDewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat ( NASDEM ), DKK
    . / 8 , Jalan MT Haryono , Kota Semarang ,Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagaiPenggugat;LAWANDewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat (NASDEM) ,kota Semarang , yang berkedudukan di jalanTumpang Raya , No 120 , Gajah Mungkur , kotaSemarang , Propinsi Jawa Tengah , selanjutnyadisebut sebagai Tergugat . ;Halaman ldari3 Penetapan Nomor 279/Pdt.G/2017/PN.Smg.ll.
    Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat (NASDEM ) ,Propinsi Jawa Tengah , yang berkedudukan diJalan Tumpang Raya No . 120 , kota Semarang ,Propinsi Jawa Tengah , selanjutnya disebutsebagai Tergugat ll ;Ill. Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat ( NASDEM ) ,yang berkedudukan di jalan R.P.Soeroso No . 44 ,Gondangdia Lama , Jakarta Pusat , selanjutnyadisebut sebagai : Tergugat . Ill ;IV. Mahkamah Partai Nasional Demokrat ( NASDEM ) , yangberkedudukan di jalan R.P.
Register : 19-06-2017 — Putus : 23-08-2017 — Upload : 22-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 360/PDT/2017/PT SBY
Tanggal 23 Agustus 2017 — Pembanding/Penggugat : LUKITO EKO PURWANDONO
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat
Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kabupaten Malang
6540
  • Pembanding/Penggugat : LUKITO EKO PURWANDONO
    Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat
    Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kabupaten Malang
    Bahwa Penggugat telah menjalankan kewajibannya sebagai anggota Partai NasDemsecara loyal yang hal sebagaimana dimaksud ditunjukkan dengan mematuhi ketentuandi dalam Anggaran Rumah Tangga Partai NasDem tentang Kewajiban Anggotasebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 5, termasuk tapi tidakterbatas mengamankan setiap kepentingan partai NasDem dalam agenda politikmaupun agenda sosial kemasyarakatan;4.
    Memperoleh perlakuan yang sama dengan anggota partai lainnya, dan atauangka (3).
    Penggugat tidak pernah memperoleh penjelasan atas keputusan,kebijakan dan sikap partai, dan atau tidak diberikan kesempatan berpendapat termasuktapi tidak terbatas juga tidak diberikan kesempatan untuk membela diri dalam haldiberikan sangsi oleh Tergugat II (Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kab.Malang), begitu pula tidak pernah diklarifikasi atau pun diberi kesempatan olehTergugat I (DPP Partai NasDem) untuk membela diri, maka sudah terang keadaantersebut menimbulkan suatu kerugian yang nyata
    juga memberikan kesempatan untuk membela diri dalam hal diberikan sangsioleh Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kab.
    Menyatakan bahwa Penggugat sebagai anggota Partai NasDem berhak untuk diberikankesempatan untuk membela diri dalam hal diberikan sangsi oleh Partai NasDemsebagaimana ketentuan di dalam AD / ART Partai NasDem;. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayarganti kerugian kepada Penggugat;. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayarkerugian materiil dan immateriil yang dialami Penggugat sebesar:a.
Register : 11-10-2021 — Putus : 15-03-2022 — Upload : 22-03-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 816/Pdt.G/2021/PN Mdn
Tanggal 15 Maret 2022 — Penggugat:
Kiki Handoko Sembiring
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2.Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
14218
  • Penggugat:
    Kiki Handoko Sembiring
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    2.Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Register : 06-02-2024 — Putus : 31-07-2024 — Upload : 15-08-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 48/G/2024/PTUN.JKT
Tanggal 31 Juli 2024 — Penggugat:
Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan
Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Intervensi:
Partai Keadilan dan Persatuan
104156
  • Penggugat:
    Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan
    Tergugat:
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    Intervensi:
    Partai Keadilan dan Persatuan
Register : 18-09-2023 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 15-02-2024
Putusan PN BANGKINANG Nomor 90/Pdt.G/2023/PN Bkn
Tanggal 7 Februari 2024 — ., M.M
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN ( DPN PKP ) dibawah kepemimpinan ASLIZAR NURDIN TANJUNG
2.DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN ( DPN PKP ) dibawah kepemimpinan YUSSUF SOLICHIEN M
3.DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPP-PKP) RIAU
4.DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPK-PKP) KAMPAR
7332
  • ., M.M
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN ( DPN PKP ) dibawah kepemimpinan ASLIZAR NURDIN TANJUNG
    2.DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN ( DPN PKP ) dibawah kepemimpinan YUSSUF SOLICHIEN M
    3.DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPP-PKP) RIAU
    4.DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPK-PKP) KAMPAR
Register : 13-10-2016 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 30-04-2018
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 21/Pdt.G/2016/PN Llg.
Tanggal 21 Juni 2017 — Penggugat:
1.EDI SUKAMTO
2.A.BASTARI IBROHIM
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN CABANG DPC pARTAI Hati Nurani Rakyat Kab.Muratara
2.Dewan Pimpinan Daerah DPD Partai Hati Nurani Rakyat Propinsi Sumatera Selatan
3.Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Hati Nuarani Rakyat
677
  • Penggugat:
    1.EDI SUKAMTO
    2.A.BASTARI IBROHIM
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN CABANG DPC pARTAI Hati Nurani Rakyat Kab.Muratara
    2.Dewan Pimpinan Daerah DPD Partai Hati Nurani Rakyat Propinsi Sumatera Selatan
    3.Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Hati Nuarani Rakyat
Register : 06-06-2023 — Putus : 09-08-2023 — Upload : 17-11-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 586/Pdt.G/2023/PN Dps
Tanggal 9 Agustus 2023 — Penggugat:
I GEDE WESTRA
Tergugat:
DPC PARTAI HANURA KOTA DENPASAR
1921
  • Penggugat:
    I GEDE WESTRA
    Tergugat:
    DPC PARTAI HANURA KOTA DENPASAR
Putus : 05-06-2023 — Upload : 28-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 612 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 5 Juni 2023 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASDEM, DKK
12075 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASDEM, DKK
Putus : 28-02-2013 — Upload : 06-03-2014
Putusan PN SIBOLGA Nomor 03 / PDT.G / 2013 /PN.SBG
Tanggal 28 Februari 2013 — KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) DI JAKARTA Cq KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) SUMATERA UTARA DI MEDAN Cq KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) KOTA SIBOLGA DI SIBOLGA, DKK
7113
  • KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) DI JAKARTA Cq KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) SUMATERA UTARA DI MEDAN Cq KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) KOTA SIBOLGA DI SIBOLGA, DKK
    ., MdHum,MUHAMMAD INDRA YUSUF, SH dari KantorLembaga Bantuan Hukum dan Advokasi KebijakanPublik (LBHAKP) berkantor dan beralamat di Jl.Beo Indah I No. 36 Medan berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 01 Februari 2013terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan NegeriSibolga register No. 13/SK/2013 pada tanggal 04Februari 2013, yang selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT.Melawan1 KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANATNASIONAL (PAN) DI JAKARTA Cq KETUA DEWAN PIMPINANWILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL
    (PAN) SUMATERAUTARA DI MEDAN Cq KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD)PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) KOTA SIBOLGA DI SIBOLGAberkantor dan beralamat di Sibolga Jalan Sisingamangaraja No. 266 KotaSibolga disebutSSDNA cca x savor + aac sme a's a 5 am 5 cao a Mi x make # eR vi i @ 9 mm a's 2 we 2 wa EO TERGUGATI.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANATNASIONAL (PAN) DI JAKARTA Cq KETUA DEWAN PIMPINANWILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) SUMATERAUTARA : berkantor dan beralamat di Medan Jl.
    Abdullah Lubis No. 50/73disebut SCDAZAL. 0... eee e cece eee e ence cence eens ee ee eens eeeaeeenee eeswee TERGUGATILKETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANATNASIONAL (PAN): berkantor dan beralamat di Jakarta Rumah PAN Jl.Warung Buncit Raya No. 17 Jakarta Selatan disebutBIO A ane sama sassy su isansiae sean sam TERGUGATITI.Pengadilan Negeri tersebut.Setelah membaca suratsurat yang berhubungan dengan berkas perkara.Setelah mendengar para pihak yang berperkara ;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang
    Syarfi Hutaurukdan Marudut Situmorang, AP.MSP sebagai Ketua Tim Center Pemenangankeduanya sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kota Sibolga, dan SekrertarisDPD PAN Kota Sibolga (Hendra Sahputra) dipercayakan oleh 18 PartaiPengusung sebagai Sekretaris Koalisi Partai Pendukung Pasangan SARMA,dan berhasil memenangkan pasangan tersebut dalam Pemilu PILKADA 14 Mei2010 dengan satu putaran.Bahwa pada saat menjabat Ketua DPD PAN Kota Sibolga, Penggugat jugamencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif DPRD
    Tergugat I untuk merekomendasikan Penggugat sebagai AnggotaDPRD Kota Sibolga Periode 20092014 dari Partai amanat nasional (PAN)melalui proses PAW menggantikan Alm Sdr Rajali Silalahi.Menghukum Tergugat IJ dan Tergugat III, baik sendirisendiri maupunbersamasama memerintahkan Tergugat I menyegerakan pengajuan Penggugatsebagai Anggota Legislatif DPRD Kota Sibolga periode 20092014 melaluiproses PAW menggantikan Alm.
Register : 18-08-2020 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 06-04-2021
Putusan PN BANTUL Nomor 73/Pdt.G/2020/PN Btl
Tanggal 10 Februari 2021 — Tergugat I : Sefti Indra Dewi, S.Pd Tergugat II : Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Tergugat III : Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Bantul Tergugat IV : Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
12885
  • Tergugat I : Sefti Indra Dewi, S.PdTergugat II : Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Tergugat III : Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten BantulTergugat IV : Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
    Politik Gerakan IndonesiaRaya (Partai GERINDRA).
    Partai ditunjukkan dokumen tersebut;Bahwa saksi mendengar hasil sidang Mahkamah Partai;Bahwa Sidang di Mahkamah Partai hanya sekali sidang dan sehariselesai sampai malam;Bahwa saksi lupa apakah Kuasa Tergugat III juga hadir di MahkamahPartai atau tidak;Bahwa Penggugat dan Tergugat hadir di Mahkamah Partai;Bahwa Penggugat menolak putusan Mahkamah Partai;Bahwa saksi mengetahui Penggugat dipecat dari Partai Gerindra;Bahwa Penggugat dipecat dari Partai pada saat itu juga;Bahwa Sidang Mahkamah Partai
    Partai Politik yang secara langsungbertujuan untuk melakukan mediasi, dan berdasarkan keterangan dariPemerintah sendiri yang menyatakan bahwa partai politik itu mandiri danharus menyelesaikan masalahnya sendiri, jadi kalau ada masalahsebaiknya diselesaikan dulu di Mahkamah Partai, inilah yang disebutsebagai original intent sehingga mahkamah Partai menjadi pintu utamapenyelesaian masalah di dalam partai politik;Bahwa antara Pasal 32 dan Pasal 33 Undangundang Partai Politik,normanya tidak dapat dipisahkan
    , di Pasal 32 bisa jadi ada fase yangtidak tercapai sehingga jika menurut Pasal 32 sudah ada putusanMahkamah Partai maka sudah tidak perlu diputus oleh PengadilanNegeri;Bahwa Mahkamah Partai memiliki fungsi perpanjangan Negara untukmenyelesaikan masalah partai karena menurut Pasal 32 dan Pasal 33Undangundang Partai Politik, Mahkamah Partai sebagai fungsi atributif,sebagai kuasi Peradilan yang bermakna sama tapi tidak mirip artinyaMahkamah Partai dibentuk untuk arbitrase yang berprinsip win winsolution
    perkara terkait dengan internal partai politik dan di dalam SEMANomor 11 Tahun 2008 menyatakan bahwa Hakim harus berhatihatiterkait dengan sengketa partai politik karena sengketa partai politikadalah perselisihan internal yang tidak bisa dicampuri;Bahwa arti dari putusan Mahkamah Partai adalah putusan yang bersifatfinal dan mengikat adalah bahwa putusan Mahkamah Partai mengikatuntuk pengurus partai politik yang bersangkutan, sehingga dapatHalaman 47 dari 57 Putusan Nomor 73/Pdt.G/2020/PN Btlditafsirkan
Putus : 11-11-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 652 K/PDT.SUS/2011
Tanggal 11 Nopember 2011 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (DPP-PPRN); PENGURUS HARIAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA
53113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (DPP-PPRN); PENGURUS HARIAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA
    Musyawarah Nasional Partai;c. Rapat Pimpinan Nasional Partai;d. Rapat Kerja Nasional Partai;e. Rapat Dewan Pimpinan Pusat;2. Tingkat Wilayah :a. Musyawarah Wilayah Partai;b. Rapat Pimpinan Wilayah Partai;c. Rapat Kerja Wilayah Partai;d. Rapat Dewan Pimpinan Wilayah Partai ;3. Tingkat Daerah :a. Musyawarah Daerah Partai ;b. Rapat Pimpinan Daerah Partai ;c. Rapat Kerja Daerah Partai ;d. Rapat Dewan Pimpinan Daerah Partai ;4. Tingkat Cabang :a. Musyawarah Cabang Partai ;b.
    Rapat Pimpinan Cabang Partai ;c. Rapat Kerja Cabang Partai ;5. Tingkat Anak Cabang :a. Musyawarah Anak Cabang Partai ;b. Rapat Pimpinan Anak Cabang Partai ;oRapat Kerja Anak Cabang Partai ;a.Rapat Dewan Pimpinan Anak Cabang Partai ;BAB XIKHUSUSPEMRAKARSA DAN PENDIRI UTAMAHal. 26 dari 50 hal. Put. No.652 K/PdtSus/20111.2.Pasal 18Pemrakarsa dan Pendiri Utama Partai adalah DR.
    Anggota Luar Biasa Partai di angkat dan disahkan oleh DewanPembina Nasional ;Pasal 3Hak dan Kewajiban Anggota. Anggota Partai mempunyai hak :a. Mendapat perlakuan yang sama dari Partai ;b. Menyampaikan pendapat, aspirasi, usul dan saran secara lisanmaupun tertulis kepada Pimpinan Partai ;c. Mendapat perlindungan dan pembelaan dari partai ;. Anggota Partai mempunyai kewajibana.
    Anggota dan Pengurus Partai dilarang membuka rahasia Partai ;Pasal6San ksi PartaiPartai dapat menjatuhkan sanksi terhadap setiap pelanggaran, disiplinPartai berupa :FON >Peringatan ;Pemberhentian sementara dati Tugas/Jabatan Partai ;Pembebastugasan dari aktivitas Partai ;Pemecatan dari keanggotaan partai ;BAB IVMUSYAWARAHPasal 11Musyawarah Nasional PartaiHal. 32 dari 50 hal. Put. No.652 K/PdtSus/2011. Musyawarah Nasional Partai adalah permusyawarahan Wilayah danDaerah Partai ;.
    Musyawarah Nasional Partai diselenggarakan oleh Dewan PimpinanPusat Partai ;. Musyawarah Nasional Partai dipimpin oleh Dewan Pimpinan PusatPartai sampai menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban DewanPimpinan Pusat Partai.
Putus : 30-11-2022 — Upload : 14-02-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1519 K/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 30 Nopember 2022 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GERINDRA, DKK
12753 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GERINDRA, DKK
Putus : 26-03-2018 — Upload : 21-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 179 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 26 Maret 2018 — Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPP-PA),, DKK
5624 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPP-PA),, DKK
    PUTUSANNomor 179 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:Tuan ADAM MUKHLIS, anggota DPRA Fraksi Partai Aceh(PA) Periode 20142019, bertempat tinggal di Jalan Nuri Nomor20, Kelurahan/Desa Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, KotaBanda Aceh, Provinsi Aceh, dalam hal ini memberi kuasakepada H.
    Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPPPA),berkedudukan di Jalan Dr. Mr.
    Bahwa gugatan Penggugat terhadap Tergugat Ill keliru, karena sengketayang diajukan Penggugat adalah kewenangan mahkamah partai sesuaipasal 32 Undangundang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai PolitikJuncto Undangundang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;2.
    Bahwa usul Pemberhentian Antar Waktu yang diajukan oleh DPAPAkepada kami didasarkan pada ketentuan pasal 38 ayat (2) huruf aUndangundang Nomor 11 Tahun 2006 Juncto pasal 139 ayat (2) huruf eUndangundang Nomor 23 Tahun 2014 Juncto pasal 102 ayat (2) huruf ePeraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 yang merupakankewenangan penuh masingmasing partai politik/partai politik lokal;3. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat keliru, maka Pengadilan NegeriHalaman 3 dari 8 hal. Put.
    Nomor 179 K/Pdt.SusParpol/2018Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 33 ayat (1)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pengadilan Negeri berwenangmemeriksa dan mengadili perkara perselisihan partai politik tetapi Kewenangantersebut timbul setelah penyelesaian melalui internal partai tidak tercapai;Bahwa oleh karena belum ada penyelesaian melalui mekanismeinternal partai maka akibat hukumnya adalah gugatan
Register : 15-06-2022 — Putus : 10-08-2022 — Upload : 10-08-2022
Putusan PT MEDAN Nomor 253/Pdt/2022/PT MDN
Tanggal 10 Agustus 2022 — Pembanding/Penggugat : Kiki Handoko Sembiring
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
10871
  • Pembanding/Penggugat : Kiki Handoko Sembiring
    Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Putus : 13-07-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 960 K/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 13 Juli 2022 — SETIYADJI SETYAWIDJAJA, S.H VS DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA cq H. PRABOWO SUBIANTO, selaku KETUA UMUM DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA, DK
15266 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SETIYADJI SETYAWIDJAJA, S.H VS DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA cq H. PRABOWO SUBIANTO, selaku KETUA UMUM DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA, DK