Ditemukan 31360 data
ISMI KHAIRUNISA, SH.
Terdakwa:
RIZKI HERNANDA Bin SAMSUL HISKANDAR
154 — 24
TOBASARI cukup beralasan dan tidakbertentangan dengan hukum dan peraturanperaturan yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 13 Kitab UndangUndang HukumPerdata menentukan bahwa jika aktaakta yang telah dibukukan memperlihatkantelah terjadi kekhilafan, kekurangan atau kekliruan lainnya, maka hal demikiantersebut dapat dijadikan alasan untuk mengadakan penambahan atau pembetulandalam registerregister tersebut;Halaman 9 dari 13, Penetapan Nomor 109/Pat.P/2018/PN TdnMenimbang, bahwa Pasal 13 Kitab
UndangUndang Hukum Perdatamenentukan dengan tegas syaratsyarat untuk dapat dilakukannya perbaikan atauperbaikan suatu Akta Kelahiran yaitu adanya terjadi kekhilafan, kekurangan ataukekeliruan di dalam akta itu sendiri, sehingga berdasarkan Pasal 13 Kitab UndangUndang Hukum Perdata dihubungkan dengan surat permohonan Pemohon, Hakimakan menilai apakah Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 4.008608/Dis1/Dispencapil/98, tanggal 26 Februari 1998 memenuhi syarat untuk dapatdilakukan perbaikan sebagaimana
68 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali dantambahan memori peninjauan kembali yang masingmaisng diterima tanggal7 Juli 2017 dan 7 September 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
Nomor 259 PK/Padt/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakterdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalam Putusan Judex Jurisyang menolak kasasi Penggugat Konvensi dan Putusan JudexFacti/Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi Denpasar yangmenolak gugatan konvensi dan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi;Bahwa telah terbukti penguasaan/kepemilikan tanah sengketa olehTermohon Peninjauan
48 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Undang UndangNomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung yaitu 180 (seratus delapanpuluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan telah diberitahukankepada para pihak yang berperkara;Bahwa Pemohon menyampaikan Permohonan Peninjauan Kembaliatas putusan tersebut karena Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkaraa quo berpendapat putusan dari Hakim Mahkamah Agung didasarkan atasadanya suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;Bahwa pertimbangan Hakim Mahkamah Agung pada poin 2 halaman
Bahwa karena itu tidak terbukti adanya suatu kekhilafan hukum ataukekeliruan yang nyata sebagaimana ketentuan Pasal 67 huruf f UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985, yang telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004. Dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung;3.
86 — 4
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan orang lain meninggal dunia ;Menimbang, bahwa yang dimaksud kelalaian adalah kurang hati2, atau lalai,kekurangwaspadaan atau kekhilafan yang sekiranya dia hatihati, waspada, tertib, peristiwaitu tidak akan terjadi atau dapat dicegah ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatuperistiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atautanpa pengguna jalan lain
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan orang lain luka ringan dan kerusakan kendaraan bermotor ;Menimbang, bahwa yang dimaksud kelalaian adalah kurang hati2, atau lalai,kekurangwaspadaan atau kekhilafan yang sekiranya dia hatihati, waspada, tertib, peristiwaitu tidak akan terjadi atau dapat dicegah ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatuperistiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atautanpa
166 — 83
Tidak ada kewajiban bagi Notaris untuk menyelidikisecara materil apaapa (halhal) yang dikemukakn oleh penghadap Notaristersebut.Bahwa berdasarkan kaidah hukum yurisprudensi tersebut jelas apabila dihubungkandengan ketentuan Pasal 1320 KUH perdata, dimana diyatakan untuk sahnya suatuperjanjian harus ada kata sepakat dan ini berkaitan dengan masalah kehendak danpernyataan kehendak, dan pernyataan kehendak tersebut dipandang sebagaitindakan yang sah apa bila tidak dapat dibuktikan telah terjadi kekhilafan
ataudiperoleh dengan paksaan atau penipuan sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuanPasal 1321 KUHPerdata,yang menegaskan:Tiada suatu persetujuan punmempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh deganpaksaan atau penipuan.Sehingga apabila tidak dapat dibuktikan suatu prnyataankehendak yang tertuang dalam akta otentik bahwa telah terjadi kekhilafan, peksaanatau penipuan, maka pernyataan kehendak tersebut dapat dipandang sebagai suatupernyataan kehendak yang sah menurut hukum; Menyimak
dalam fakta hukumyang telah terungkap di dalam pesidanggan, tidak ditemukan fakta hukum baikdari bukti surat maupun saksisaksi yang menerangkan di persidanggan yangmengetahui mengenai penertiban Akta Jual Beli Nomor:1012/2012 tanggal 30Mei 2012 bahwa telah terjadi kekhilafan, paksaan atau penipuan terhadap diriTerbanding/Penggugat, Fakta hukum dipersidanggan didukung dengan berdasarkanHalaman 17 dari 39 halaman Putusan Nomor 15/PDT/2016/PT PAL.Bukti T.JII2 yang merupakan dokumentasi foto asli TERBANDING
pengadilanTinggi Daerah Khusus Ibukota nomor 16/pdt/1987,tanggal 21 pebruari 1987 danMahkamah Agung Nomor 2827/K/pdt./1987, tanggal 24 Pebruari 1987, telahmemberikan pertimbangan hukum sebagai berikut;jika penghadap mendalilkan bahwa akta Notaris yang berisi keterangan atauperkataannya di hadapan Notaris, tidak dikehendaki oleh penghadap, kemudianpenghadap mengajukan gugatan dengan gugatan untuk membatalkan aktatersebut, Maka hal tersebut harus dapat dibuktikan bahwa akta dibuat dalamkeadaan terpaksa, kekhilafan
92 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 328 PK/Pdt/2015c. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripadayang dituntut;d. apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpadiperhitungkan sebabsebabnya;e. apabila antara pihakpihak yang sama mengenai suatu soal yang sama,atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnyatelah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;f. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan
Putusan Nomor 328 PK/Pdt/2015Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 14 Tahun 1985 TentangMahkamah Agung, berbunyi:Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkanalasanalasan sebagai berikut:b. apabila setelah perkara diputus, ditemukan suratsurat bukti yang bersifatmenentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;f. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang
Undangundang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 14 Tahun 1985Tentang Mahkamah Agung, yaitu : apabila dalam suatu putusan terdapatsuatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 29 Maret 1982Nomor 1230 K/Sip/1980:Hal. 27 dari 38 Hal.
Bahwa dalam putusan perkara a quo terdapat suatu kekhilafan Hakimatau suatu kekeliruan yang nyata, hal mana terdapat pemutarbalikkanfakta) hukum yang sebenarnya. Permasalahan Cek senilaiRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) berdasarkan SuratPernyataan tertanggal 05 Agustus 2005, yang ditandatangani olehMujahid Kholidi (bukti PPK 5 yang baru diketemukan) dan bukti baru(Novum) Surat Pernyataan tanggal 26 Februari 2008 yang dibuat danditandatangani oleh Mujahid Kholidi (i.c.
dan Dian Wisnu Wardana, dahulu Para Penggugat/Para TergugatRekonvensi/Para Terbanding/Para Termohon Kasasi) untuk membayarbiaya perkara yang timbul pada semua tingkat peradilan dan peradilantingkat Peninjauan Kembali ini;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali yang diajukan PemohonPeninjauan Kembali/Tergugat tidak dapat dibenarkan, dengan perttimbangansebagai berikut:Bahwa tidak ditemukan kekeliruan ataupun kekhilafan
59 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004Nomor 00048/207/04/072/06, tanggal13 Oktober 2006 atas nama: PT.Asian Agro Lestari, NPWP: 01.793.899.4072.000, tidak memperhatikanatau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalamkoreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adildan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku diIndonesia.Bahwa kekhilafan
Terbanding)membaca, meneliti dan mempelajari lebin lanjut atas Putusan PengadilanPajak Nomor Put.28146/PP/M.VII/16/2010 tanggal 21 Desember 2010tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusanPengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telahsalah dan keliru dengan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit)dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku dalampemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (fegenbewijs) atausetidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan
dilakukan Terbanding di Pajak Pertambahan Nilai ini juga tidakdapat dipertahankan";Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis HakimPengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan PajakNomor Put.28146/PP/M.VII/16/2010 tanggal 21 Desember 2010tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis HakimPengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketabanding tersebut telah salah dan keliru atau setidaktidaknya telahmembuat suatu kekhilafan
Putusan Nomor 357/B/PK/PJK/2013tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis HakimPengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketabanding tersebut telah salah dan keliru atau setidaktidaknya telahmembuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuatpertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikanfakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehinggahal tersebut nyatanyata telah melanggar asas kepastian hukumdalam
dipertahankan sedangkansisanya sebesar Rp346.043.405,00 tetap dipertahankan";Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis HakimPengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan PajakNomor Put.28146/PP/M.VII/16/2010 tanggal 21 Desember 2010tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis HakimPengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketabanding tersebut telah salah dan keliru atau setidak tidaknya telahmembuat suatu kekhilafan
45 — 586 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atausuatu kekeliruan yang nyata; Bahwa dalam perkara ini, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat, bahwaHakim pemeriksa perkara (Judex Juris) telah melakukan beberapa kekhilafanatau beberapa kekeliruan yang nyata.
Hal inilah yang dijadikan alasan bagiPemohon untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali, sesuai denganHal. 29 dari 45 hal.Put.No. 747 PK/Pdt/2009Pasal 67 huruf f UndangUndang No. 14 Tahun 1985 jo UndangUndang No.5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, yang berbunyi sebagai berikut:... apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata ...
;e Bahwa kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, dalam putusanMahkamah Agung No. 1577 K/Pdt/2005, tertanggal 26 Februari 2007,antara lain:Putusan Mahakamah Agung No. 1577 K/Pdt/2005 pada amarnya telahmenolak kasasi dari Pemohon Kasasi dan pada pokoknya penolakan tersebutdibagi menjadi 2 (dua) pertimbangan hukum sebagai berikut:A. Pertimbangan hukum terhadap alasanalasan Pemohon Kasasi yangtertuang dalam alasan ada sampai dengan adc alinea ke 3, 4, 5 dan hal 32alinea 1):a.
Dengan demikian oleh karena Penggugat adalah satusatunya pemiliksah atas tanah sengketa, maka Penggugat harus dinyatakan adalahsatusatunya yang barhak pula untuk memperpanjang bekas HGBno. 151 Kodya Salatiga tersebut ataupbun memohonkan bekas HGBtersebut untuk menjadi Hak Milik atas nama Penggugat kepada instansiyang berwenang dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional KantorPertanahan Kota Salatiga;Oleh karena terbukti bahwa yudex juris telah melakukan kekhilafan yangnyata dalam mengambil keputusan
Dengandemikian Judex Juris telah melakukan kekilafan dan salah dalampenerapan hukum pembuktian.selain itu putusan tersebut termasukputusan onvoldoende gemotiveerd sehingga merupakan putusanyang cacat yuridis;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena Judex Juris tidak salah mempertimbangkan dan tidak ada kekhilafan yangnyata bahwa Tergugat menguasai dan berkantor di tanah
51 — 42
PenasehatHukum, bahkan mengesampingkan buktibukti yang menguntungkanTerdakwa, sehingga dengan demikian adalah suatu Putusan yangKurang Cukup dipertimbangkan haruslah dibatalkan (vanrechtswege nietig).Vide: Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I No. 492 K /Sip / 1970 tanggal 16 Desember 1970, menyatakan :Apabila Hakim (Judex Facti) kurang cukupmempertimbangkan sehingga merupakan PertimbanganHukum Yang Kurang Cukup (onvoldoende gemotiveerd),maka Putusannya adalah CacatHukumdanDapatDibatalkan (vernietiqbaan).Kekhilafan
Kekhilafan Hakim mengenai unsur yang dapat merugikankeuangan negara atau perekonomian negara.Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama melakukan kekeliruan yangnyata dengan menyatakan bahwa perbuatan PEMOHON BANDINGyang melakukan penyimpangan dan penyalagunaan dalamPenggunaan Dana Desa tahun 2016 menimbulkan kerugian negara,bahwa berdasarkan faktafakta yang telah diuraikan di atas, perouatanPEMOHON BANDING tidaklah melakukan penyimpangan danpenyalagunaan Penggunaan Dana Desa melainkan perbuatanPEMOHON
samalain.Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam PutusanMahkamah Agung RI, tanggal 26 Oktober 1976 Nomor :108 K/Kr/1974 yang menegaskan :Penilaian relevansi dan pada saksisaksi yang didengaradalah wewenang judex facti.Untuk itu kami berpendapat alasan Memori BandingTerdakwa melalui Penasihat Hukumnya sebagaimanayang diurakan tersebut diatas adalah tidak berdasar dantidak beralasan hukum sehingga sudah sepatuinyadikesampingkan dan tidak dipertimbangkan.Bahwa Terdakwa melalui PenasihatHukumnya/Pembanding mendalilkan kekhilafan
Bahwa Terdakwa melalui PenasihatHukumnya/Pembanding mendalilkan kekhilafan JudexFactie (Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Makassar) mengenai unsur denganmenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang pada padanya karena jabatan ataukedudukan seria unsur yang dapat merugikankeuangan negara sebagaimana pada halaman 07 s/dhalaman 10 adalah pada pokoknya sama sebagaimanatelan kami uraikan sebelumnya mengenai tidaksependapatnya terdakwa melalui Penasihat Hukumnyadalam
47 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
diberikanputusan yangbertentangansatu. denganyang lain;f Apabila dalamsuatu) putusanterdapat suatukekhilafanHakim atausuatukekeliruanyang nyata;Maka upaya hukum luar biasa ini selain adanya novum, juga diajukankarena terdapat 2 (dua) Putusan Mahkamah Agung yang. salingbertentangan untuk zaken dan objek perkara yang persis sama;Dalam Konvensi:Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat mempelajari secaracermat Putusan Mahkamah Agung, tampak jelas dan tegas adanya kekeliruanyang nyata maupun kekhilafan
Olehsebab itu pada kesempatan ini Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugatmengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan tersebut, denganalasanalasan sebagai berikut:1 Bahwa terdapat kekeliruan dan kekhilafan pada Pengadilan NegeriBangkinang, dan kemudian kekeliruan dan kekhilafan pada PengadilanTinggi Riau sebagai peradilan tingkat banding;2 Bahwa kekeliruan pertimbangan Pengadilan Negeri Bangkinang tersebutdapat dicermati dalam pertimbangan putusannya pada putusan halaman 37tentang pokok perkara
Timur berbatas dengan Jalan Garuda Sakti + 647,5 M,maka Pemohon Peninjauan Kembali mohon kepada Majelis Hakimpeninjauan kembali berkenan mengabulkan gugatan Pemohon PeninjauanKembali untuk seluruhnya, sebagaimana diuraikan dalam naskah gugatanPemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut di atas tidak dapatdibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:e Bahwa tidak terdapat kekhilafan
45 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan hal tersebut, mohon Majelis Hakim Agungmempertimbangkan kembali perkara ini secara arif dan bijaksana agarmenghasilkan putusan yang sesuai dengan hukum dan memenuhi rasakeadilan;Majelis Hakim Kasasi Telah Melakukan Kekhilafan Karena Telah MenguatkanPutusan Judex Facti Yang Banyak Mengandung Kesalahan Dan KekeliruanYang Sangat Nyata4.
pertimbangannya diatas menyatakan bahwapertimbangan semuanya harus didukung oleh fakta hukum yang diperolehbaik dari bukti surat ataupun saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak,namun Judex Facti jelasjelas tidak mempertimbangkan seluruh faktafaktabaik yang terungkap selama persidangan di tingkat pertama maupun ditingkat banding, dengan demikian Majelis Kasasi yang menguatkanputusan Judex Facti telah salah menerapkan hukum dan melakukankekhilafan dalam putusannya;Majelis Hakim Kasasi Telah Melakukan Kekhilafan
mengenai penggantian kerugian itu harusditolakYurisprudensi MARI No. 1078 K/Sip/1973 tanggal 5 Maret 1975:Bahwa di dalam perjanjian jual beli sebagaimana dilakukan antara keduapihak ini dimungkinkan adanya ketentuan pemberian pembayaran bungaapabila salah satu pihak melakukan wanprestasi; karena yang demikianitu tidak diperjanjikan maka tuntutan akan kerugian tersebut (berkenaandengan wanpretasi dari pihak penjual/T ergugat) tidak dapat diterima.Dengan demikian oleh karena Judex Juris telah melakukan kekhilafan
No. 644 PK/Pdt/2014Pemohon PK untuk membayar ganti rugi sesuai nilai proyek apabiladikerjakan seluruhnya, maka putusan Judex Juris tersebut patut untukdibatalkan;Judex Juris Telah Melakukan Kekhilafan Dalam Menilai Alat Bukti DanKeterangan Saksi Dalam Persidangan Yang Menyatakan Pemohon PK TelahMenahan Barang Milik Termohon PK.14.15.16.17.Bahwa Pemohon PK sangat keberatan dengan pertimbangan PengadilanTingkat Pertama pada halaman 101 alinea 2 (dua) yang menyatakansebagai berikut:Menimbang, bahwa
31 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
., untuk seluruhnya;Putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.Bahwa adapun alasan Mahkamah Agung mengabulkan Permohonan Kasasidari Danial Asif selaku Pemohon Kasasi tersebut karena Pengadilan Tinggitelah salah menerapkan hukum dengan alasan Sertifikat Hak Milik Nomor408/Terjun telah dipecah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 1472 sampaidengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1493 (21 SHM.) berarti tanah tersebutHalaman 27 dari 30 hal.Put.
Nomor 1472 sampai dengan Sertifikat HakMilik Nomor 1493 (21 SHM.) tidak pernah ada, sehingga Majelis HakimAgung di dalam memberikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 276K/Pdt/2011, tanggal 04 Oktober 2011 tersebut telah terbukti khilaf;Bahwa disamping itu) Majelis Hakim Agung di dalam memberikanpertimbangannya adalah berkisar pada persoalan penilaian hasilpembuktian yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi, sehinggapertimbangan Majelis Hakim Agung tersebut telah terdapat suatu kekhilafan,sehingga
No. 447 PK/Pdt/2015Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung RI yang menyebutkan : apabila dalam suatu putusanterdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, makaPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 276 K/Pdt/2011,tanggal 4 Oktober 2011 tersebut harus dibatalkan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa setelah meneliti memori peninjauan kembali dan kontra memoripeninjauan kembali
dihubungkan dengan putusan Judex Juris dalam tingkatkasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quo ternyata tidak terdapatadanya kekhilafan/kekeliruan nyata dalam putusan Judex Juris tersebut karenapertimbangannya telah tepat, bahwa berdasarkan keterangan KantorPertanahan Kota Medan (Turut Tergugat I) sebagai pihak yang menerbitkanSertifikat Hak Milik Nomor 408/Kelurahan Terjun yang telah dipecahpecahmenjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 1372 s/d 1493/Terjun (21 sertifikat hak milik)dan atas tanah
62 — 58
Mahkamah Agung RI juga telahmempergunakan bukti P1 s/d P4 yang saat ini masih dalamproses pemeriksaan di Polrestabes Semarang sebagai dasaruntuk memutus menguatkan putusan Pengadilan NegeriSemarang, hal ini jelas merupakan perbuatan melawanhukum (sebagaimana telah diuraikan pada angka 22 sampaidengan 24, 38).Oleh karena itu sudah sewajibnyalah jika majelis hakimmembatalkan putusan No. 1354K / Pdt/ 2011.29.Bahwa kemudian Pelawan mengajukan Peninjauan Kembali keMahkamah Agung RI dengan alasan adanya kekhilafan
1995membuktikan Tergugat memberi kuasa kepada Herman Kurniawan(ayah Tergugat dan Para Penggugat) untuk menjual ataumengalihkan obyek sengketa dan berdasarkan Akta Hibah NomorHim. 20 Putusan No.24/PDT/2017/PT SMG79 / 2001 tanah obyek sengketa dihibahkan kepada ParaPenggugat;Bahwa oleh karena akta hibah tersebut dibuat oleh pejabat yangberwenang sesuai dengan ketentuan perundangundangan makahibah tersebut sah sehingga Para Penggugat sebagai pemilik yangsah;Bahwa dalam putusan judex juris tidak terdapat kekhilafan
PutusanNo. 188PK / Pdt / 2014 yang tidak cukup mempertimbangkansemua alat bukti dan nilai kekuatan pembuktian wajib dibatalkan.Him. 21 Putusan No.24/PDT/2017/PT SMG bahwa terdapat kekhilafan majelis hakim atau kekeliruan yangnyata karena majelis hakim No. 188PK / Pdt / 2014 dan judex juristidak memperhatikan / tidak mempertimbangkan :a. bukti T6 (bukti lapor polisi mengenai pemalsuan dan ataumemasukkan keterangan palsu pada bukti P1 s/d P4) bahwasemua bukti yang diajukan dalam proses pemeriksaan
Terbukti ada kekhilafan atau kekeliruanyang nyata dari majelis hakim No. 188PK / Pdt / 2014. Majelishakim No. 188PK / Pdt / 2014 tidak menjelaskan aturan manayang dipakai dalam memutus perkara tersebut sehingga putusanNo. 188PK / Pdt/ 2014 ini cacat hukum dan wajib dibatalkan.Selain itu dalam Akta Kuasa No. 54 tidak tertulis katahibah dan hanya tertulis kata menjual, maka tidak bolehdipergunakan untuk menghibahkan.
46 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim Tinggiyang memutus perkara ini terdapat suatu kekhilafan atau suatukekeliruan yang nyata dalam memeriksa dan memutus perkara, apabilaMajelis Hakim cermat dan teliti dalam memeriksa semua pembuktiansecara logika dan nurani akan menghasilkan putusan yang berbedadari sekarang ini setidaktidaknya putusannya bebas (Vrijspraak);Oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memutusperkara ini terdapat suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyatadalam memeriksa dan memutuskan perkara
UndangUndang RI No. 5 Tahun 2004 tentangPerubahan Atas UndangUndang No. 14 Tahun 1985 TentangMahkamah Agung, Pasal 67 huruf yaitu :apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakimatau Suatu kekeliruan yang nyata;Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yangdidasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67huruf f diatur dalam Pasal 69 huruf G adalah 180 (seratus delapanpuluh) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telahdiberitahukan kepada para
Bahwa oleh karena tidak memenuhi minimal cukup bukti, kamiPenasehat Hukum Terpidana mohon kepada majelis HakimPeninjauan Kembali yang memeriksa dan mengadillmembebaskan Terpidana dari seluruh Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum (Vrijspraak) dari segala dakwaan;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali tidak dapatdibenarkan oleh karena tidak ternyata ada kekhilafan hukum ataukekeliruan yang nyata dalam putusan Pengadilan Negeri No. 78/Pid.B
82 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 682 K/AG/2014 tanggal 30 Desember2014, terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruannya yang nyata dan/atautelah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebin dari pada yangdituntut;Hal. 20 dari 31 hal.
Putusan Nomor 06 PK/Ag/2016Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 682 K/AG/2014, tanggal30 Desember 2014 tersebut telah jelas memperlihatkan kekhilafanhakim atau sesuatu kekeliruan yang nyata, dimana kekhilafan hakimatau kekeliruaan yang nyata tersebut terlinat pada amar putusan MajelisHakim Agung MARI perkara Nomor 682 K/AG/2014 tanggal 30Desember 2014, adalah yang amarnya berbunyi sebagai berikut:6.9.
dariharta yang harus dibagi dengan hasil pembagian masingmasing ahliwaris, karenanya amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 682 K/AG/2014 tanggal 30 Desember 2014 tersebut terdapat kekeliruan/kekhilafan Hakim yang nyata, maka dengan demikian sangatlahtepat dan beralasan hukum amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor682 K/AG/2014 tanggal 30 Desember 2014 tersebut dinyatakan tidakdapat dijalankan (non eksekutabel) dan ditinjau Kembali dalam perkaraa quo serta sangat beralasan hukum untuk dibatalkan pada
tingkatpemeriksaan peninjauan kembali ini;Bahwa selain itu juga di dalam putusan Mahakamah Agung RI Nomor682 K/AG/2014 tanggal 30 Desember 2014 terdapat kekhilafan/kekeliruan Hakim yang nyata, yaitu menetapkan obyek sengketasebagai harta bersama antara Amag Pail alias H.
KARYA SO IMMANUEL GORT, SH
Terdakwa:
RIAN AJMOKO Bin MISDI
64 — 26
Bahwa Tergugat menolak posita Penggugat poin 12 dan 13 karena tidak adahubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat atas 4 (empat) titik pondasireklame yang dibangun Tergugat yakni di Jalan Bunga Raya, Depan IndosatLama, di Jalan Raden Fatah, Depan Indosat Lama, di Jalan Bunga Raya, DepanCarambia Cafe, dan di Jalan Yos Sudarso, Simpang Nagoya Gate;Bahwa Surat Persetujuan Pemakaian Pondasi Billboard sebagaimana gugatanPenggugat poin 12 karena terjadi kekhilafan mengenai obyek yang diperjanjikandimana
Btm.Bahwa oleh karena Surat Persetujuan Pemakaian Pondasi Billboard antaraPenggugat dengan Tergugat terjadi kekhilafan mengenai obyek yangdiperjanjiikan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1321 KUH Perdatamenyatakan Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karenakekhilafan, atau diperolehnnya dengan paksaan atau penipuan maka dengandemikian perjanjian tersebut harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;5.
Makadengan demikian telah terjadi kekhilafan mengenai obyek yang diperjanjikandimana Penggugat Rekonvensi mengira lokasi titiktitik pondasi Bilboard adalahtanah milik Tergugat Rekonvensi (Penggugat Konvensi), namun setelah adapenjelasan dari Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan BebasBatam (BP Batam) bahwa ternyata lokasi titik titik reklame tersebut adalah Rowjalan bukan milik Tergugat Rekonvensi (Penggugat Konvensi);Halaman 19 dari 34 Putusan Nomor 288/Pdt. G /2019/PN. Btm.7.
Bahwa oleh karena Surat Persetujuan Pemakaian Pondasi Billboard antaraPenggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi telah terjadi kekhilafanmengenai obyek yang diperjanjikan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1321KUH Perdata menyatakan Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikankarena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan. Makadengan demikian persetujuan pemakaian pondasi tersebut harus dinyatakan bataldemi hukum;8.
299 — 324
Pasal1321 KUH Perdata telah menentukan bahwa tiada kesepakatan yang sahapabila kesepakatan itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnyadengan paksaan atau penipuan. Pasal 1449 KUH Perdata menentukanbahwa perikatan yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan atau penipuan,menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannya;10.
sedangkan tidak terpenuhinyasyarat pada point 2 dan 4 mengakibatkan perjanjian batal demi hokum;Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan oleh karena terdapat cacatkesepakatan atau cacat kehendak, berakibat hukum bagi Pengakuan HutangNomor 71 tanggal 5 Februari 2018 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat menjadibatal karena juga dibuat dengan mengandung unsure khilaf sebagaimanadimaksud dalam pasal 1321 KUHPerdata yang telah menentukan bahwa tiadakesepakatan yang sah apabila kesepakatan itu diberikan karena kekhilafan
ataudiperolehnya dengan paksaan atau penipuan, sedangkan pasal 1449 KUHPerdatamenentukan bahwa perikatan yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan ataupenipuan menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pengakuan Hutang Nomor 71 tanggal 5Februari 2018 (vide bukti P1), hutang tersebut dipergunakan oleh Pihak Pertama(Penggugat) untuk pembelian 5 (lima) bidang tanah sebagaimana Sertipikat HakMilik No. 4268, 4375, 07407, 4267 dan 42 66 dimana terhadap SHM No. 4266,4267
74 — 34
Selain itu ternyatakesepakatan tersebut dibuat dengan kekhilafan danpaksaan, karena pihak pertama (Penggugat) pada saatitu. dalam kondisi tertekan dan tidak bisa menentukanapakah yang akan dituangkan dalam kesepakatantersebut sesuai atautidak Sr ee eee.
Yang secara hukum berarti pula tidak sesuai ataubahkan melanggar ketentuan Pasal 1320, 1321 maupun1322 KUHPerdata ;23Pasal 1320 KUH Perdata : Supaya terjadipersetujuan yang sah, perlu dipenuhi syaratsyarat Dern c ee ee ee eee re ee ee ee ee eee eee ee(1) Kesepakatan merekayang mengikatkan diri(2) Kecakapan untukmenbuat suatuperikatan 9 ;(3) Suatu pokokpersoalantertentu. ;(4) Suatu sebab yangtidakterlarang ;Pasal 1321 KUH Perdata : Tiada suatu persetujuanpunmempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan
,paksaan, penipuan ;Pasal 1322 KUH Perdata : Kekhilafan tidakmengakibatkan batalnya suatu persetujuan, kecualijika kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat barangyang menjadi pokokpersetujuan Sorc cree eee eee ee 2 .
138 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah);Putusan dimaksud telah diberitahukan kepada Walikota Surabaya pada tanggal 2Juli 2012 melalui surat pemberitahuan dan penyerahan salinan putusanMahkamah Agung RI nomor 122 /G/ 2010 /PTUN.Sby jo Nomor 01 K / TUN /2012Bahwa, berdasarkan pasal 69 huruf c UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004,Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan berdasarkan suatu putusanterdapat kekhilafan
waktusebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf c UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004.Berdasarkan ketentuan Pasal 67 huruf f Undangundang No.14 tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNo. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undangundang No.14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung salah satu alasan yang dapat digunakan sebagai dasaruntuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali adalah gdanyasuatuputusan terdapat kekhilafan
Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.TERDAPAT KEKHILAFAN HAKIM ATAU SUATU KEKELIRUAN YANGNYATA DALAM MEMERIKSA PERKARA NOMOR 01 K/ TUN/ 2012.Bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara Nomor 01 K /TUN / 2012 memberikan pertimbangan pada intinya :aBahwa, dalam penjelasan Pasal 23 ayat (3) UndangUndang No. 43Tahun 1999: " Berhubung dengan itu maka dalam mempertimbangkanapakah Pegawai Negeri Sipil yang telah melakukan tindak pidanakejahatan itu akan diberhentikan atau tidak, haruslah
membayar biaya perkara sebesar Rp.500.000,00Agar tercipta kepastian hukum, dan menghindari putusan pengadilan yang berbedauntuk kasus yang identik maka Pemohon Kasasi/Tergugat mohon kepada MajelisHakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan Nomor 01 K /TUN/2012.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagaiberikut:Bahwa putusan Judex Juris sudah benar, tidak terdapat kekhilafan
27 — 1
Semenjak Pemohon melakukan kekhilafan, Termohontidak melayani hubungan biologis seperti layaknya suamiistri yang normal.e Termohon selalu berbeda persepsi, suka menilai negatifdan salah terhadap apa yang Pemohon lakukan;pertengkaran, keributan dan cacian kerap ditujukankepada Pemohon.. Bahwa pada bulan Januari 2008 Pemohon pernah melakukanmediasi dengan mediator dari BP4 mengenai permintaan maafPemohon kepada Termohon, namun hasilnya gagal..
Pemohon pernah menginginkan' supayaTermohon hamil lagi dan melahirkan anak ketiga namumTermohon tidak mau hamil lagi, dan sejak Pemohonmelakukan kekhilafan dengan perempuan lain, Termohonenggan melayani hubungan biologis seperti layaknyasuami istri, bahkan Termohon selalu menilai negatifterhadap apa yang Pemohon lakukan.e Sedangkan menurut versi Termohon, bahwa pemicuterjadinya perselisihan yang berkelanjutan antaraPemohon dengan Termohon adalah bermuara pada ulahdan tindakan Pemohon yang berselingkuh