Ditemukan 31360 data
83 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata;2.1.
Putusan Nomor 420 PK/Padt/2014lengkap, berimbang dan tuntas atas fakta fakta hukum yang terungkap dipersidangan tingkat pertama ternyata putusan Judex Facti telahmembatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat denganmengabaikan pembuktian ditingkat pertama dan sebaliknya memutuskanperkara ini tidak berkeadilan mengabaikan keseluruhan buktibukti,halmana adalah kekhilafan dan kekeliruan yang nyata sebab mejelisHakim tinggi dan kasasi telah lalai tidak memeriksa ulang terhadap faktapersidangan dan
Putusan Nomor 420 PK/Padt/2014mencerminkan rasa keadilan karena tidak membuktikan atau menemukanhukum guna melahirkan suatu putusan yang baik dan bermanfaat bagipenegakan hukum itu sendiri;2.4 Bahwa terdapat kekeliruan / kekhilafan Hakim yang nyata dalammempertimbangkan perbuatan melawan hukum dalam gugatanPenggugat / Termohon PK dimana gugatan atas dasar PMH (Pasal 1365KUHPerdata) haruslah dilihat sebagai akibat langsung adanya kesalahan /schuld yang dilakukan seseorang yang melanggar "hak" orang
denganbendabenda yang terdapat di atasnya sehingga atas kehilafan tersebuttelah menghukum Pemohon PK membayar ganti rugi, pertimbanganHukum Majelis Hakim Agung ini merupakan kesalahan yang nyata dalammenilai bendabenda yang terdapat di atas sebidang tanah milik orang laindengan menyatakan "terlepas siapa pemilik tanah namum Pengugatadalah pemilik kebon bibit" pertimbangan hukum Hakim kasasi a quo jelaskeliru dimana sebidang tanah merupakan satu kesatuan dengan bendabenda yang terdapat di atasnya, akibat kekhilafan
73 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Hakim Mahkamah Agung telah secara nyataterjadi kekeliruan kekhilafan dalam memberikanputusan.a. Perbuatan para Pemohon Peninjauan Kembaliyang menerima uang bantuan dan tunjanganbukanlah merupakan perbuatan melawanHal. 33 dari 30 hal. Put.
MANSYURDIN Bin MUHAMVAD IMAN, DKK padatanggal 12 September 2008 Nomor : 373 K/PID.SUS/2007telah memutus dan mengadili sendiri dengan amarnyaantara lain : Menyatakan para Terdakwa terbuktimelakukan perobuatan yang didakwakan kepadanya, akantetapi perbuatan tersebut bukan merupakan kejahatanmaupun pelanggaran, maka dari itu) sudah sangat jelasadanya kekeliruan atau kekhilafan Hakim yang memeriksadan mengadili perkara ini sehingga berpendapat bahwaPara Pemohon ' Peninjauan Kembali telah terbuktimelakukan
Dengan demikian sudah nyatabahwa Hakim Mahkamah Agung yang =memeriksa danmengadili perkara ini telah melakukan kekhilafan dankekeliruan dalam mengambil putusan. Hal ini didukungoleh pendapat ahli hukum yang juga Ketua MahkamahAgung Prof. Dr. H. BAGIR MANAN, SH., MCL mengatakanDalam setiap perkara Hakim wajib menentukan apakahsuatu) aturan hukum lama atau lingkungan jabatan lamatetap berlaku.
Tidak ternyata ada kekhilafan ataukekeliruan yang nyata dalam putusan JudexJuris No. 56 K/Pid.Sus/2008, karenahalhal yang relevan secara yuridis telahHal. 37 dari 30 hal. Put. No. 52PK/PID.SUS/2009dipertimbangkan dengan benar, yaituperbuatan Terpidana mempunyai hubungankausal dengan kerugian keuangan Negara;2.
182 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
;C Apabila dalam suatu putusan kasasi terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata;1 Bahwa terhadap alasan ini, maka Pemohon PK mempersoalkanmengenai perbedaan luas tanah objek sengketa yang didalilkan olehTermohon PK semula Penggugat asal, dalam perbaikan gugatan tertanggal 16 Agustus2012 pada angka 4, a dan 6 dan petitum angkake7 dan 8 adalah seluas 3,35 Ha.
(0,1736 Ha) bukan menjadi sama dengan 2,45 Ha,melainkan menjadi seluas 3,77 Ha, oleh karenanya Putusan Judex Facti tingkatPertama yang dikuatkan oleh Putusan Judex Facti tingkat banding, dandijadikan dasar Putusan Judex Juris dalam perkara ini "telah mengabulkan apayang tidak dituntut" sehingga Putusan Judex Facti dan Judex Juris semacam inijuga secara nyata menunjukkan atau membuktikan adanya kekhilafan Hakimatau suatu kekeliruan yang nyata;Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan memutus
Peninjauan Kembali II:1 Bahwa Putusan mahkamah Agung di Tingkat Kasasi tersebut, Pemohon telahdiberitahukan secara patut pada tanggal setidaktidaknya antara tenggang waktupemberitahuan tersebut dengan permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewatsebagaimana ditentukan oleh Undangundang yaitu 6 (enam) bulan setelahpemberitahuan isi putusan tersebut;2 Bahwa Pemohon menyampaikan peninjauan kembali putusan tersebut karenaberpendapat dan merasakan bahwa putusan dalam perkara ini jelas memperlihatkansuatu kekhilafan
Putusan No.336 PK/Pdt/2015pertimbangan Judex Juris ditemukan adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruanyang nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2009.
51 — 42
PenasehatHukum, bahkan mengesampingkan buktibukti yang menguntungkanTerdakwa, sehingga dengan demikian adalah suatu Putusan yangKurang Cukup dipertimbangkan haruslah dibatalkan (vanrechtswege nietig).Vide: Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I No. 492 K /Sip / 1970 tanggal 16 Desember 1970, menyatakan :Apabila Hakim (Judex Facti) kurang cukupmempertimbangkan sehingga merupakan PertimbanganHukum Yang Kurang Cukup (onvoldoende gemotiveerd),maka Putusannya adalah CacatHukumdanDapatDibatalkan (vernietiqbaan).Kekhilafan
Kekhilafan Hakim mengenai unsur yang dapat merugikankeuangan negara atau perekonomian negara.Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama melakukan kekeliruan yangnyata dengan menyatakan bahwa perbuatan PEMOHON BANDINGyang melakukan penyimpangan dan penyalagunaan dalamPenggunaan Dana Desa tahun 2016 menimbulkan kerugian negara,bahwa berdasarkan faktafakta yang telah diuraikan di atas, perouatanPEMOHON BANDING tidaklah melakukan penyimpangan danpenyalagunaan Penggunaan Dana Desa melainkan perbuatanPEMOHON
samalain.Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam PutusanMahkamah Agung RI, tanggal 26 Oktober 1976 Nomor :108 K/Kr/1974 yang menegaskan :Penilaian relevansi dan pada saksisaksi yang didengaradalah wewenang judex facti.Untuk itu kami berpendapat alasan Memori BandingTerdakwa melalui Penasihat Hukumnya sebagaimanayang diurakan tersebut diatas adalah tidak berdasar dantidak beralasan hukum sehingga sudah sepatuinyadikesampingkan dan tidak dipertimbangkan.Bahwa Terdakwa melalui PenasihatHukumnya/Pembanding mendalilkan kekhilafan
Bahwa Terdakwa melalui PenasihatHukumnya/Pembanding mendalilkan kekhilafan JudexFactie (Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Makassar) mengenai unsur denganmenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang pada padanya karena jabatan ataukedudukan seria unsur yang dapat merugikankeuangan negara sebagaimana pada halaman 07 s/dhalaman 10 adalah pada pokoknya sama sebagaimanatelan kami uraikan sebelumnya mengenai tidaksependapatnya terdakwa melalui Penasihat Hukumnyadalam
47 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
diberikanputusan yangbertentangansatu. denganyang lain;f Apabila dalamsuatu) putusanterdapat suatukekhilafanHakim atausuatukekeliruanyang nyata;Maka upaya hukum luar biasa ini selain adanya novum, juga diajukankarena terdapat 2 (dua) Putusan Mahkamah Agung yang. salingbertentangan untuk zaken dan objek perkara yang persis sama;Dalam Konvensi:Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat mempelajari secaracermat Putusan Mahkamah Agung, tampak jelas dan tegas adanya kekeliruanyang nyata maupun kekhilafan
Olehsebab itu pada kesempatan ini Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugatmengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan tersebut, denganalasanalasan sebagai berikut:1 Bahwa terdapat kekeliruan dan kekhilafan pada Pengadilan NegeriBangkinang, dan kemudian kekeliruan dan kekhilafan pada PengadilanTinggi Riau sebagai peradilan tingkat banding;2 Bahwa kekeliruan pertimbangan Pengadilan Negeri Bangkinang tersebutdapat dicermati dalam pertimbangan putusannya pada putusan halaman 37tentang pokok perkara
Timur berbatas dengan Jalan Garuda Sakti + 647,5 M,maka Pemohon Peninjauan Kembali mohon kepada Majelis Hakimpeninjauan kembali berkenan mengabulkan gugatan Pemohon PeninjauanKembali untuk seluruhnya, sebagaimana diuraikan dalam naskah gugatanPemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut di atas tidak dapatdibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:e Bahwa tidak terdapat kekhilafan
45 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan hal tersebut, mohon Majelis Hakim Agungmempertimbangkan kembali perkara ini secara arif dan bijaksana agarmenghasilkan putusan yang sesuai dengan hukum dan memenuhi rasakeadilan;Majelis Hakim Kasasi Telah Melakukan Kekhilafan Karena Telah MenguatkanPutusan Judex Facti Yang Banyak Mengandung Kesalahan Dan KekeliruanYang Sangat Nyata4.
pertimbangannya diatas menyatakan bahwapertimbangan semuanya harus didukung oleh fakta hukum yang diperolehbaik dari bukti surat ataupun saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak,namun Judex Facti jelasjelas tidak mempertimbangkan seluruh faktafaktabaik yang terungkap selama persidangan di tingkat pertama maupun ditingkat banding, dengan demikian Majelis Kasasi yang menguatkanputusan Judex Facti telah salah menerapkan hukum dan melakukankekhilafan dalam putusannya;Majelis Hakim Kasasi Telah Melakukan Kekhilafan
mengenai penggantian kerugian itu harusditolakYurisprudensi MARI No. 1078 K/Sip/1973 tanggal 5 Maret 1975:Bahwa di dalam perjanjian jual beli sebagaimana dilakukan antara keduapihak ini dimungkinkan adanya ketentuan pemberian pembayaran bungaapabila salah satu pihak melakukan wanprestasi; karena yang demikianitu tidak diperjanjikan maka tuntutan akan kerugian tersebut (berkenaandengan wanpretasi dari pihak penjual/T ergugat) tidak dapat diterima.Dengan demikian oleh karena Judex Juris telah melakukan kekhilafan
No. 644 PK/Pdt/2014Pemohon PK untuk membayar ganti rugi sesuai nilai proyek apabiladikerjakan seluruhnya, maka putusan Judex Juris tersebut patut untukdibatalkan;Judex Juris Telah Melakukan Kekhilafan Dalam Menilai Alat Bukti DanKeterangan Saksi Dalam Persidangan Yang Menyatakan Pemohon PK TelahMenahan Barang Milik Termohon PK.14.15.16.17.Bahwa Pemohon PK sangat keberatan dengan pertimbangan PengadilanTingkat Pertama pada halaman 101 alinea 2 (dua) yang menyatakansebagai berikut:Menimbang, bahwa
31 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
., untuk seluruhnya;Putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.Bahwa adapun alasan Mahkamah Agung mengabulkan Permohonan Kasasidari Danial Asif selaku Pemohon Kasasi tersebut karena Pengadilan Tinggitelah salah menerapkan hukum dengan alasan Sertifikat Hak Milik Nomor408/Terjun telah dipecah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 1472 sampaidengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1493 (21 SHM.) berarti tanah tersebutHalaman 27 dari 30 hal.Put.
Nomor 1472 sampai dengan Sertifikat HakMilik Nomor 1493 (21 SHM.) tidak pernah ada, sehingga Majelis HakimAgung di dalam memberikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 276K/Pdt/2011, tanggal 04 Oktober 2011 tersebut telah terbukti khilaf;Bahwa disamping itu) Majelis Hakim Agung di dalam memberikanpertimbangannya adalah berkisar pada persoalan penilaian hasilpembuktian yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi, sehinggapertimbangan Majelis Hakim Agung tersebut telah terdapat suatu kekhilafan,sehingga
No. 447 PK/Pdt/2015Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung RI yang menyebutkan : apabila dalam suatu putusanterdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, makaPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 276 K/Pdt/2011,tanggal 4 Oktober 2011 tersebut harus dibatalkan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa setelah meneliti memori peninjauan kembali dan kontra memoripeninjauan kembali
dihubungkan dengan putusan Judex Juris dalam tingkatkasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quo ternyata tidak terdapatadanya kekhilafan/kekeliruan nyata dalam putusan Judex Juris tersebut karenapertimbangannya telah tepat, bahwa berdasarkan keterangan KantorPertanahan Kota Medan (Turut Tergugat I) sebagai pihak yang menerbitkanSertifikat Hak Milik Nomor 408/Kelurahan Terjun yang telah dipecahpecahmenjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 1372 s/d 1493/Terjun (21 sertifikat hak milik)dan atas tanah
74 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 67 PK/Pid.Sus/2017Bahwa setelah kami membaca dan mempelajari kembali secara cermatamar pertimbangan serta amar putusan Judex Facti dalam perkara a quo,pemohon menemukan halhal penting yang merupakan cerminan adanyakekhilafan atau kekeliruan (Hakim) Judex Facti dalam menilai suatu alatbukti dan menyimpulkan faktafakta persidangan, sehingga berakibat hukumterjadinya kekhilafan atau kekeliruan dalam pertimbangan hukumnya yangberakibat pula terjadinya kekhilafan atau kekeliruan yang fatal dalammenjatuhkan
Nomor 67 PK/Pid.Sus/2017peran/fungsi serta akibat yang ditimbulkan oleh masingmasing pelakutindak pidana ;Bahwa dalam perkara a quo akibat hukum yang ditimbulkan secaralangsung dari tidak ada atau tidak jelas nilai atau jumlah pasti kerugianNegara yang diakibatkan langsung oleh perbuatan pemohon adalah, JudexFacti yang memeriksa dan mengadili perkara a quo telah menarikkesimpulan yang salah, mempertimbangkan halhal yang keliru danmanjatuhkan vonis yang penuh dengan kekhilafan dan kekeliruan yangnyata
ataukekeliruan dalam melakukan analisa dan menerapkan aturan yangdianggap telah dilanggar oleh pemohon ; Bahwa apabila tidak terjadi kekhilafan atau kekeliruan dalammenerapkan hukum, maka pemohon berkeyakinan bahwa Judex Factitidak akan menjatunkan hukuman yang salah dan keliru, sehinggabesar kemungkinan putusan yang akan dijatunkan adalah putusanbebas atau setidaktidaknya lepas dari segala dakwaan jaksa penuntutumum ;Ad.3.
atau kekeliruan yang nyata, tidakternyata ada kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan Nomor09/Pid.Sus/TPK/2016/PN.
denganbenar;:Bahwa perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidak dapatdipandang sebagai perbuatan administratif, melainkan sudah masuk ke dalamtindak pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara, lagi pula PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana tidak dapat membuktikan dalil hukum mengenaiadanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dimaksud;Bahwa perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana yangmelakukan penyimpangan dalam penggunaan kas perusahaan telahmengakibatkan kerugian keuangan
1.FATHURRAHMAN, AMd
2.HALIMATUSSAKDIYAH
23 — 18
Videbukti PP4), harus diperbaiki dari nama sebelumnya MUHAMMAD AL LUTFIMAHADIKA, lahir di BODAK tanggal 7 APRIL 2017 menjadi namaMUHAMMAD TEPI TOHRI, lahir di BODAK tanggal 7 APRIL 2017 ;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 13 Kitab UndangUndangHukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang menyatakan Jika registerregistertak pernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkan, ataudirusak jika beberapa akta didalamnya, atau jika aktaakta yang telahdibukukan memperlinatkan telah terjadinya kekhilafan
23 — 2
Keb, bidan pada Rumah Bersalin Familia ;Menimbang, bahwa Kekeliruan penuiisan nama tersebut dipandang telahmemenuhi ketentuan dalam pasal 13 Kitab UndangUndang Hukum Acara Perdata, yangmenentukan bahwa pembetulan aktaakta catatan sipil dan tentang penambahan didalamnya dapat dilakukan apabila aktaakta yang telah dibukukan memperlihatkanterjadinya kekhilafan, kekurangan atau kekeliruan lainnya.
50 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
di mukasidang:e Bahwa Para Terpidana suami istri membujuk korban agar bisa ikuttender/lelang di kantor Terpidana II yang merupakan suami Terpidana ,namun sebenarnya tidak ada pengadaan barang di kantor Terpidana Il,sehingga merupakan kebohongan, sehingga Para Terpidana terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenipuan secara bersamasama sesuai dakwaan Penuntut Umum; Bahwa selain itu uraian pertimbangan hukum dan kesimpulan putusanJudex Jurist tidak memperlihatkan suatu kekhilafan
MARHAMAH
27 — 14
AB035729 atas nama MARHADIlahir di tanggal 31 Desember 1970 tersebut, harus diperbaiki/dirubahmenjadi MARHAMAH lahir di Gawah Malang tanggal 01 Juli 1974;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 13 Kitab UndangUndangHukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang menyatakan Jika registerregistertak pernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkan, ataudirusak jika beberapa akta didalamnya, atau jika aktaakta yang telah dibukukanmemperlihatkan telah terjadinya kekhilafan, kekurangan, atau
94 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 153 PK/Padt.SusPHI/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah membaca secara saksama alasan Peninjauan Kembali tanggal 16Maret 2018 dihubungkan dengan putusan Judex Facti dan Judex Juris, tidakterdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyatasebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan
144 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 25 Maret 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekeliruan dan/atau kekhilafan
141 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian Majelis Hakim Agungberpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena in casupenerbitan keputusan Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembalitelah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukurdalam rangka penyelenggaraan Asasasas Umum Pemerintahan yangBaik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatankarena alasan kekhilafan Penggugat sekarang Pemohon PeninjauanKembali tidak berdasar keterlambatan penyetoran PPh Pasal 25 masaApril 2017 akibat ketidaktahuan
165 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 13 Mei 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
144 — 53
III/2013 tanggal 4Maret 2013;bahwa Pasal 36 ayat (1) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhirdengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur bahwa: DirekturJenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikanyang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan dalamhal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan
35 — 5
perempuan, dari pasangan suamiisteri yang bernama AMIN dan RUSTANIAH (P2); Bahwa dalam akta kelahiran Pemohon (P2) tertulis Nama Pemohontersebut NURIAH yang mana seharusnya Nama Pemohon sesuaidengan Kutipan Akta Nikah Pemohon (P3) adalah NURIYAH;Menimbang, bahwa fakta tersebut dibenarkan oleh saksisaksi yangbersumpah di persidangan dan keterangannya bersesuaian dengan alat buktisurat lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1315 KUHPerdata menyatakanpada pokoknya bahwa terhadap akta yang terjadi kekhilafan
27 — 2
buktisurat P.1; BahwaPemohon telah kawin sah dengan seorang lakilaki bernama AZIDIN; Bahwa dalam Akta Kelahiran Pemohon yang bernama MAHDA, tertulisMAHDALINA ; Bahwa dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon yang ke Dua yang bernamaNURUL ZANAH,, tertulis NURUL ZANNAH; Bahwa fakta tersebut dibenarkan oleh saksi yang bersumpah di persidangandan keterangannya bersesuaian dengan alat bukti surat lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1315 KUHPerdata menyatakan padapokoknya bahwa terhadap akta yang terjadi kekhilafan
37 — 7
DARMANSYAH dan JAINUL BAHRIAH (P2); Bahwa dalam akta kelahiran Pemohon (P2) tertulis Nama Pemohontersebut SURYA yang mana seharusnya Nama Pemohon sesuai denganKutipan Akta Nikah Pemohon (P3) dan Kutipan Akta Kelahiran AnakPemohon (P4, P5) adalah SURIA;Menimbang, bahwa fakta tersebut dibenarkan oleh saksisaksi yangbersumpah di persidangan dan keterangannya bersesuaian dengan alat buktisurat lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1315 KUHPerdata menyatakanpada pokoknya bahwa terhadap akta yang terjadi kekhilafan