Ditemukan 897127 data
76 — 0
Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 122/Pdt.P/2023/MS.Mbo tanggal 02 November 2023;
2. Menyatakan permohonan Para Pemohon selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
122/Pdt.P/2023/MS.Mbo
20 — 1
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 63/Pdt.G/2023/PA.Kgn tanggal 13 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kangean untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
63/Pdt.G/2023/PA.Kgn
Terbanding/Terdakwa I : MURHAN Bin SYAMSUDIN
Terbanding/Terdakwa II : ALI SABANA Bin ALEX
Terbanding/Terdakwa III : YADI Bin JOHAN
32 — 22
MENGADILI:
- Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Penajam Nomor 167/Pid.B/2023/ PN Pnj tanggal 23 November 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
241/PID/2023/PT SMR
54 — 24
M E N G A D I L I :Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 171/Pid.B/2023/PN Mam tanggal 7 Desember 2023, yang dimohonkan banding tersebut;Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua Tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
JENNIFER
13 — 7
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara Nomor 1867/Pdt.P/2023/PN Sby, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara perdata Nomor 1867/Pdt.P/2023/PN Sby, dari register perkara yang bersangkutan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
1867/Pdt.P/2023/PN Sby
40 — 12
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya Nomor 97/Pdt.G/2023/MS.Sus tanggal 9 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Kota Subulussalam untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
97/Pdt.G/2023/MS.Sus
85 — 51
M E N G A D I L I Menerima permintaan banding dari Terdakwa : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 67/Pid.Sus/2023/PN Tob, tanggal 20 November 2023, yang dimintakan banding tersebut; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
74/PID.SUS/2023/PT TTE
17 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 293/Pdt.G/2023/PA.Sel dariPenggugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan perdamaian dalam mediasi tertanggal 9 Maret 2023;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
293/Pdt.G/2023/PA.Sel
12 — 8
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 789/Pdt.G/2023/PA.Kds. dari Penggugat;
- Menyatakan perkara ini telah selesai karena dicabut
- Membebankan Biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kudus Tahun Anggaran 2023;
789/Pdt.G/2023/PA.Kds
Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa:
Gedion Arif Budikusumo Bin Budi Susanto
86 — 67
periode tanggal 12 April 2023;
u Asli 1( satu) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor account : 139001969302-Ulwiyah kantor cabang pembantu Bekasi Cibitung periode tanggal 17 April 2023;
v Asli 1( satu) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor account : 139001969302-Ulwiyah kantor cabang pembantu Bekasi Cibitung periode tanggal 12 Mei 2023;
w Asli 1( satu) lembar rekening koran
Bank Mandiri dengan nomor account : 139001969302-Ulwiyah kantor cabang pembantu Bekasi Cibitung periode tanggal 05 Mei 2023;
x Asli 1 (satu) lembar laporan transaksi finansial Simpedes umum BRI dengan nomor rekening : 736201018240534 kepada Akhmad Jaelani alamat Pekauman Kulon Rt.005/001 Pekauman Kulon Dukuhturi Kabupaten Tegal periode tanggal 01 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2023;
y Asli 1 (satu) lembar laporan
Mei 2023 sampai dengan tanggal 31 Mei 2023;
aa Asli 1 (satu) bendel surat perjanjian kredit nomor SPK : 060826 tanggal 17 Mei 2023 atas nama Maria Leginem alamat Temenggungan Rt.04/03 Ambarawa Semarang;
bb Asli 1 (satu) bendel surat perjanjian kredit nomor SPK : 058529 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Riyati alamat Pandean Rt.006/001 Kecamatan Ambarawa Semarang;
cc Asli 1 (satu) bendel surat perjanjian kredit nomor
SPK : 060830 tanggal 19 Mei 2023 atas nama Sutini alamat Kalilondo Rt.001/004 Sidorejo Kidul Tingkir Salatiga;
dd Asli 1 (satu) bendel surat perjanjian kredit nomor SPK : 060837 tanggal 19 Mei 2023 atas nama Lies Tati alamat Asrama Garnisun Tangsi Besar Rt.005/007 Kalicacing Sidomukti Salatiga;
ee Asli 1 (satu) bendel surat perjanjian kredit nomor SPK : 060828 tanggal 11 Mei 2023 atas nama Mulyaningsih alamat Perum Candi Indah H-24 Rt.03/02 Candirejo
Kecamatan Tuntang Semarang;
ff Asli 1 (satu) bendel surat perjanjian kredit nomor SPK : 060812 tanggal 05 Mei 2023 atas nama Sri Kuwatini alamat Sub Inti Rt.006/005 Tegalrejo Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga;
gg Asli 1(satu) bendel surat perjanjian kredit nomor SPK : 060818 tanggal 16 Mei 2023 atas nama Djuwariyah alamat Jl.
22 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 421/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 15 Februari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuhpuluhribu rupiah).
421/Pdt.G/2023/PA.Kis
11 — 6
- Menyatakan perkara Nomor 2611/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 08 September 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
2611/Pdt.G/2023/PA.Pml
16 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 182/Pdt.P/2023/PA.Tnk, tertanggal 22 Agustus 2023, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
182/Pdt.P/2023/PA.Tnk
5 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4002/Pdt.G/2023/PA.Cms dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Ciamis tahun Anggaran 2023
4002/Pdt.G/2023/PA.Cms
19 — 2
- Menyatakan perkara Register Nomor 1419/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 27 April 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp550.000,00,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
1419/Pdt.G/2023/PA.Krw
9 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2205/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 13 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.120.000,00 (satu juta seratus duapuluh ribu rupiah).
2205/Pdt.G/2023/PA.Kis
14 — 11
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 343/Pdt.G/2023/PA.Kdr tanggal 26 Juni 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);343/Pdt.G/2023/PA.Kdr
27 — 7
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 229/Pdt.G/2023/PA.Sal tanggal 14 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Salatiga untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
229/Pdt.G/2023/PA.Sal
30 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 759/Pdt.G/2023/PA.Kab.Kdr, tanggal 3 Mei 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Syawal 1444 Hijriah; 3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
266/Pdt.G/2023/PTA.Sby
79 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 396/Pdt.G/2023/PA.Batg tanggal 27 November 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bantaeng untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp566.000,00 (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).
396/Pdt.G/2023/PA.Batg