Ditemukan 20999 data
15 — 9
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalamsurat kuasa tersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang perlu dijadikanlandasan dalam menilai keabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
9 — 5
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang kKeabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
17 — 10
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang kKeabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
8 — 7
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang perlu dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
11 — 4
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang kKeabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
5 — 6
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalamsurat kuasa tersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang perlu dijadikanlandasan dalam menilai keabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
6 — 9
Jika tidak dipenuhinya salah satu syarat akan mengakibatkan kuasatidak sah;Menimbang, bahwa disamping itu, surat kuasa harus memenuhi ketentuan Pasal7 Ayat (5) dan Ayat (9) UndangUndang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pembubuhan tanda tangan disertaidengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenisdengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atasmeterai tempel;Menimbang
8 — 3
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalamsurat kuasa tersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang perlu dijadikanlandasan dalam menilai keabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
11 — 9
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, danhalaman 7 dari 20 halaman, Putusan Nomor 1944/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mlgtahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya
11 — 3
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalamsurat kuasa tersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang perlu dijadikanlandasan dalam menilai keabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
6 — 4
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
9 — 6
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, danhalaman 8 dari 22 halaman, Putusan Nomor 6753/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mlgtahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang kKeabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya
16 — 6
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;halaman 7 dari 19 halaman, Putusan Nomor 6767/Pdt.G/2017/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa tentang kKeabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya
10 — 5
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
6 — 5
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalamsurat kuasa tersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang perlu dijadikanlandasan dalam menilai keabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
7 — 8
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehinggasebagiantanda tangan adadi atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam suratkuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang perlu dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang,
8 — 4
Jika tidak dipenuhinya salah satu syarat akan mengakibatkan kuasatidak sah;Menimbang, bahwa disamping itu, surat kuasa harus memenuhi ketentuan Pasal7 Ayat (5) dan Ayat (9) UndangUndang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pembubuhan tanda tangan disertaidengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenisdengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atasmeterai tempel;Menimbang
10 — 3
Jika tidak dipenuhinya salah satu syarat akan mengakibatkan kuasatidak sah;Menimbang, bahwa disamping itu, surat kuasa harus memenuhi ketentuan Pasal7 Ayat (5) dan Ayat (9) UndangUndang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pembubuhan tanda tangan disertaidengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenisdengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atasmeterai tempel;Menimbang
16 — 11
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang kKeabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
13 — 10
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;halaman 7 dari 20 halaman, Putusan Nomor 7120/Pdt.G/2016/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya