Ditemukan 14150 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2020 — Putus : 06-01-2021 — Upload : 06-01-2021
Putusan PA BANJARBARU Nomor 565/Pdt.G/2020/PA.Bjb
Tanggal 6 Januari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
11047
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 565/Pdt.G/2020/PA.Bjb dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
    565/Pdt.G/2020/PA.Bjb
    No 565/Pdt.G/2020/PA.
    No 565/Pdt.G/2020/PA. Bjb 1 unit mobil Pik Up dengan Nomor Polisi KH 8047 AB tahun1990 yang saat ini dipakai dan dikuasai tergugat;5. Menyatakan putusan pengadilan Agama ini serta merta dapatdilaksanakan walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;6.
    No 565/Pdt.G/2020/PA. BjbAchmad Sahuri, S.Sy.Hakim Anggota,M. Afif Yuniarto, S.H.I.Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.1., M.H.1.Panitera Pengganti,Agustian Raihani, S.H.I.Perincian Biaya :Biaya PendaftaranBiaya ProsesBiaya PemanggilanBiaya PNBPBiaya RedaksiBiaya MeteralJumlahRp 30.000,00,Rp 50.000,00,Rp 100.000,00,Rp 20.000,00,Rp 10.000,00,Rp 10.000,00,Rp 220.000,00,Hal. 8 dari 8 Hal. Pen. No 565/Pdt.G/2020/PA. Bjb
Register : 10-12-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PA KANGEAN Nomor 565/Pdt.G/2019/PA.Kgn
Tanggal 18 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
9611
  • 1. Mengabulkan Permohonan Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor: 565/Pdt.G/2019/PA.Kgn dicabut;
    3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 416.000,- (Empat ratus enam belas ribu rupiah);

    565/Pdt.G/2019/PA.Kgn
    PENETAPANNomor 565/Pdt.G/2019/PA.KgnLp 23DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kangean yang mengadili perkaraperkara tertentupada tingkat pertama dalam persidangan Majelis, menjatuhnkan Penetapansebagai berikut dalam perkara Cerai Gugat antara;PENGGUGAT, Kabupaten Sumenep, sebagai Penggugat;MelawanTERGUGAT, Kabupaten Sumenep, sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara;Telah mendengar pihak Penggugat dan memeriksa buktibukti;DUDUK PERKARABahwa
    , Penggugat telah mengajukan gugatan perceraian tertanggal 10Desember 2019 yang telah didaftar dalam register perkara nomor:565/Pdt.G/2019/PA.Kgn, tanggal 10 Desember 2019, mengemukakan halhalsebagai berikut:1.
    No 565/Pdt.G/2019/PA.Kgn3. Bahwa selama pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telahmelakukan hubungan layaknya suami istri (ba'da dukhul) dan belumdikarunia anak;4.
    No 565/Pdt.G/2019/PA.KgnPRIMER :;1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba'ien sughro dari Tergugat (TERGUGAT) terhadapPenggugat (PENGGUGAT);3.
    No 565/Pdt.G/2019/PA.KgnMoh. Lutfi Amin, S.HI. H. Moh. Mujtaba, S.Ag., SH., MH.Hakim Anggota,Massahudin, S.HI.,MH.Panitera Pengganti,H. Samsul Hudha, SH.Perincian Biaya :Biaya Pendaftaran : Rp 30.000,Biaya Proses : Rp 50.000,Biaya Pemanggilan : Rp 300.000,PNBP Panggilan : Rp 20.000,Biaya Redaksi : Rp 10.000,Biaya Meterai : Rp 6.000,Jumlah : Rp 416.000,Hal. 5 dari 5 Hal. Pen. No 565/Pdt.G/2019/PA.Kgn
Register : 06-07-2022 — Putus : 01-08-2022 — Upload : 01-08-2022
Putusan PA DOMPU Nomor 565/Pdt.G/2022/PA.Dp
Tanggal 1 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
101
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor565/Pdt.G/2022/PA.Dp dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahhRp.400000 ( empat ratus ribu rupiah)
    565/Pdt.G/2022/PA.Dp
Register : 07-10-2021 — Putus : 26-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PA BANJARBARU Nomor 565/Pdt.G/2021/PA.Bjb
Tanggal 26 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
250
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 565/Pdt.G/2021/PA.Bjb;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banjarbaru untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp405.000,00(empat ratus limaribu rupiah).
    565/Pdt.G/2021/PA.Bjb
Register : 20-06-2022 — Putus : 11-07-2022 — Upload : 12-07-2022
Putusan PA REMBANG Nomor 565/Pdt.G/2022/PA.Rbg
Tanggal 11 Juli 2022 — Penggugat melawan Tergugat
121
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor
      565/Pdt.G/2022/PA.Rbg dari Penggugat.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Rembang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah);
    565/Pdt.G/2022/PA.Rbg
Register : 15-12-2022 — Putus : 27-12-2022 — Upload : 27-12-2022
Putusan PA TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 565/Pdt.G/2022/PA.TBK
Tanggal 27 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
645
  • Pemohon;
  • Memberi izin kepada Pemohon (Rusfianto Fahrial Bin Suarlis Awang) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Nur Ariska Septi Helmiyanti Binti Hendri) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun;
  • Menetapkan bahwa kesepakatan perdamaian sebagian antara Pemohon (Rusfianto Fahrial Bin Suarlis Awang) dan Termohon (Nur Ariska Septi Helmiyanti Binti Hendri) yang terkait dengan akibat hukum dari perceraian berdasarkan kesepakatan perdamaian Nomor565
    /Pdt.G/2022/PA.TBK, tanggal 20 Desember 2022 adalah sah menurut hukum;
  • Menghukum Pemohon (Rusfianto Fahrial Bin Suarlis Awang) dan Termohon (Nur Ariska Septi Helmiyanti Binti Hendri) untuk melaksanakan kesepakatan kesepakatan perdamaian Nomor 565/Pdt.G/2022/PA.TBK, tanggal 20 Desember 2022;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 220.000,00 ( dua ratus enam belas ribu rupiah);
  • 565/Pdt.G/2022/PA.TBK
Register : 07-08-2018 — Putus : 29-08-2018 — Upload : 06-09-2018
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 565/Pdt.G/2018/PA.Mpw
Tanggal 29 Agustus 2018 — Penggugat VS Tergugat
131
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 565/Pdt.G/2018/PA.Mpw. dari Penggugat;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mempawah untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 371.000, (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
    565/Pdt.G/2018/PA.Mpw
    PENETAPANNomor 565/Pdt.G/2018/PA.Mpwwe AS al ewDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mempawah Kelas B yang memeriksa dan mengadiliperkara cerai gugat pada tingkat pertama di persidangan Majelis telahmenjatuhnkan penetapan sebagai berikut dalam perkara antara :Penggugat, umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaan Tukang Jahit, PendidikanSekolah Lanjutan Tingkat Pertama, tempat kediaman di JlnRaya Desa Kapur Gg.H.Gani Rt 001/001Desa KapurKecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya
    Pasal 31 (1 dan 2) Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975;Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan akan mencabut gugatannya,karena telah rukun kembali dengan Tergugat;Hal.1 dari 3.Pen.No.565/Pdt.G/2018/PAMpwMenimbang, bahwa pencabutan gugatan tersebut, diajukan sebelum prosesjawab menjawab.
    Fajar Hernawan, S.H.I., M.E.I.Hal.2 dari 3.Pen.No.565/Pdt.G/2018/PAMpwHakim Anggota ll,ttdFahrurrozi, S.H.I.Panitera Pengganti,ttdYusmaniar, S.H.Perincian Biaya Perkara : 1. Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000.2. Biaya ATK : Rp. 50.000,3. Biaya Panggilan : Rp. 280.000.4. Biaya Redaksi :Rp. 5.000,5. Biaya Meterai : Rp. 6.000.Jumlah : Rp. 371.000.Hal.3 dari 3.Pen.No.565/Pdt.G/2018/PAMpw
Register : 23-10-2012 — Putus : 23-10-2012 — Upload : 26-02-2016
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 565/Pdt.P/2012/PN.YK
Tanggal 23 Oktober 2012 —
210
  • M E N E T A P K A N :- Menyatakan perkara Permohonan Nomor: 565/Pdt.P/2012/PN.Yk dinyatakan tidak dapat diterima ;- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara tersebut dalam register ;- Menetapkan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 175.000,-(seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
    565/Pdt.P/2012/PN.YK
Register : 13-03-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 26-03-2024
Putusan PA KEBUMEN Nomor 565/Pdt.G/2024/PA.Kbm
Tanggal 21 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
63
  • 1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 565/Pdt.G/2024/PA.Kbm dari Penggugat;

    2.Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

    3.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 179.000,00 ( seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);

    565/Pdt.G/2024/PA.Kbm
Register : 13-06-2016 — Putus : 25-10-2016 — Upload : 20-07-2017
Putusan PA TENGGARONG Nomor 565/Pdt.G/2016/PA.Tgr.
Tanggal 25 Oktober 2016 — Pemohon Termohon,
128
  • M E N E T A P K A N- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;- Menyatakan perkara nomor 565/Pdt.G/2016/PA.Tgr dicabut;- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.301.000,00 (tiga ratus satu ribu rupiah);
    565/Pdt.G/2016/PA.Tgr.
    PENETAPANNomor 565/Pdt.G/2016/PA.Tgr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tenggarong yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telahmenjatuhkan penetapan perkara Cerai Talak antara :Pemohon, umur 22 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan GudangFlywood, pendidikan SMK, bertempat tinggal di KabupatenKutai Kartanegara, sebagai Pemohon;melawanTermohon, umur 19 tahun, agama Islam, pekerjaan tidak diketahui,pendidikan SMK, bertempat
    tinggal semula di KabupatenKutai Kartanegara, sekarang tidak diketahui alamatnyadengan jelas dan pasti di seluruh wilayah Republik Indonesia,sebagai Termohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Termohon di muka sidang;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya tanggal13 Juni 2016 telah mengajukan gugatan cerai talak yang didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Agama Tenggarong Nomor 565
    Bahwa pada tanggal xx/xx/xxxx, Pemohon dengan Termohonmelangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Loa Janan, Kabupaten KutaiKartanegara sebagaimana bukti berupa Kutipan Akta Nikah Nomor:XXX/XX/XXXX/XXXX, tertanggal xx/xx/xxxx, yang dikeluarkan oleh KUALoa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara;Penetapan Pengadilan Agama Tenggarong Nomor 565/Padt.G/2016/PA. Tgr. 1 2.
    Dengan demikian, permohonan ijin Pemohon untuk menjatuhkanPenetapan Pengadilan Agama Tenggarong Nomor 565/Padt.G/2016/PA. Tgr. 2 talak terhadap Termohon telah memenuhi persyaratan sebagaimanadiatur dalam undangundang yang berlaku;Berdasarkan alasan/dalildalil di atas, Pemohon mohon agar KetuaPengadilan Agama Tenggarong segera memeriksa dan mengadili perkara inidengan memanggil Pemohon dan Termohon, dan selanjutnya menjatuhkanputusan sebagai berikut :Primair :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2.
    ,M.H.1.Panitera PenggantitidPenetapan Pengadilan Agama Tenggarong Nomor 565/Padt.G/2016/PA. Tgr. 4 Faidil Anwar,S.Ag.,S.H.Perincian biaya perkara : Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,00 Biaya Proses Rp. 50.000,00 Biaya Panggilan Rp. 210.000,00 Redaksi Rp. 5.000,00 Meterai Rp. 6.000,00Jumlah Rp. 301.000,00Disalin sesuai aslinyaTenggarong, 25 Oktober 2016Panitera,Rumaidi,S.Ag.Penetapan Pengadilan Agama Tenggarong Nomor 565/Padt.G/2016/PA. Tgr.
Register : 08-08-2022 — Putus : 22-08-2022 — Upload : 22-08-2022
Putusan PA SEKAYU Nomor 565/Pdt.G/2022/PA.Sky
Tanggal 22 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
162
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 565/Pdt.G/2022/PA.Sky oleh Penggugat;
    2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);

    565/Pdt.G/2022/PA.Sky
Register : 01-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 23-02-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 565/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Tanggal 23 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1311
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 565/Pdt.G/2021/PA.Dpk dari pemohon;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Depok untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
    565/Pdt.G/2021/PA.Dpk
    PUTUSANNomor 565/Pdt.G/2021/PA.Dpkplz BI gad Dl alll pityDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Depok yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama dalam persidangan majelis telah menjatuhkan Putusansebagai berikut dalam perkara Cerai Talak yang diajukan oleh:, sebagai Pemohon;melawan, sebagai Termohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon di persidangan;DUDUK PERKARABahwa Pemohon dalam
    surat permohonannya tertanggal 01 Februari2021, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Depok pada hari itu jugadalam register perkara 565/Pdt.G/2021/PA.Dpk telah mengemukakan dalildalilsebagaimana termuat dalam surat permohonannya;Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapbkan Pemohontelah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Termohon tidak datangmenghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasa atau wakilnyayang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebut
    disebabkan oleh suatualasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut menurut relaaspanggilan Nomor 565/Pdt.G/2021/PA.Dpk. tanggal O03 Februari 2021 yangdibacakan dipersidangan, ternyata Termohon tidak dikenal di alamat tersebut;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Pemohon agar rukun kembalimembina rumah tangganya, dan Pemohon secara lisan menyatakan mencabutpermohonannya untuk bercerai dengan Termohon oleh karena antara Pemohontidak mengetahui alamat Termohon saat ini;Hal. 1 dari
    Penetapan No.565/Pdt.G/2021/PA.Dpk2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Depok untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);Demikian ditetapbkan dalam permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanAgama Depok pada Selasa tanggal 23 Februari 2021 Masehi bertepatan dengantanggal 11 Rajab 1442 Hijriah oleh Drs. Katong Pujadi Sholeh sebagai KetuaMajelis, Dra.
    Penetapan No.565/Pdt.G/2021/PA.Dpk7. Biaya Redaksi : Rp. 10.000,008. Biaya Materai : Rp. 10.000,00 Jumlah : Rp.300.000,00Hal. 4 dari 4 Hal. Penetapan No.565/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Register : 19-01-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 07-04-2022
Putusan PA Soreang Nomor 565/Pdt.G/2022/PA.Sor
Tanggal 7 April 2022 — Penggugat melawan Tergugat
56
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 565/Pdt.G/2022/PA.Sor dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Soreang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara kepadaPenggugatsejumlah Rp605.000,00 (enam ratus lima ribu rupiah);
    565/Pdt.G/2022/PA.Sor
Register : 25-10-2022 — Putus : 01-11-2022 — Upload : 01-11-2022
Putusan PA LAMONGAN Nomor 565/Pdt.P/2022/PA.Lmg
Tanggal 1 Nopember 2022 — Pemohon melawan Termohon
90
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkaranya;
    2. Menyatakan perkara Nomor 565/Pdt.P/2022/PA.Lmg dicabut;
    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);

    565/Pdt.P/2022/PA.Lmg
Register : 27-07-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan PA TEMBILAHAN Nomor 565/Pdt.G/2023/PA.Tbh
Tanggal 8 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
238
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 565/Pdt.G/2023/PA.Tbh dari Pemohon;

    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tembilahan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);

    565/Pdt.G/2023/PA.Tbh
Register : 01-02-2023 — Putus : 15-02-2023 — Upload : 15-02-2023
Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 565/Pdt.G/2023/PA.JB
Tanggal 15 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
310
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 565/Pdt.G/2023/PA.JB dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah).

    565/Pdt.G/2023/PA.JB
Register : 25-06-2024 — Putus : 03-07-2024 — Upload : 08-07-2024
Putusan PA BANDUNG Nomor 565/Pdt.P/2024/PA.Badg
Tanggal 3 Juli 2024 — Pemohon melawan Termohon
12
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 565/Pdt.P/2024/PA.Badg dari Pemohon;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah)
    565/Pdt.P/2024/PA.Badg
Register : 07-03-2017 — Putus : 09-05-2017 — Upload : 30-07-2017
Putusan PA MEDAN Nomor 565/Pdt.G/2017/PA.Mdn
Tanggal 9 Mei 2017 — PEMOHON DAN TERMOHON
50
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 565/Pdt.G/2017/PA. Mdn dari Pemohon.2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Register Perkara.3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
    565/Pdt.G/2017/PA.Mdn
    PENETAPANNomor 565/Pdt.G/2017/PA.MdnarDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Medan yang memeriksa dan mengadili perkara CeraiTalak pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telahmenjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara antara :XXXXXXXXXX, UMur XxX tahun, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia,pendidikan xx, pekerjaan xx, tempat kediaman diXXXXXXX, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan,sebagai PemohonMelawanXXXXXXXXXX, UMur Xx tahun, agama Islam, kewarganegaraan
    Penetapan No. 565/Pdt.G/2017/PA.Mdn3.
    yangSeadiladilnya.Menimbang, bahwa atas kehadiran Pemohon dan Termohon dipersidangan, maka Majelis Hakim telah berupaya menasihati Pemohon agarrukun kembali dengan Termohon dan atas nasihat tersebut, maka Pemohonmenyatakan telah damai dan rukun kembali dengan Termohon serta telahsamasama bertekat untuk melanjutkan rumah tangga dengan harmonis, laluPemohon mencabut perkaranya yang disetujui oleh Termohon sebagai berikut :Pada hari ini, Selasa tanggal 09 Mei 2017, saya Xxxxxxxxxx sebagaiPemohon mencabut perkara Nomor 565
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 565/Pdt.G/2017/PA.Mdn dari Pemohon.Halaman 2 dari 4 hlm. Penetapan No. 565/Pdt.G/2017/PA.Mdn2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam Register Perkara.3.
    Penetapan No. 565/Pdt.G/2017/PA.Mdnae Biaya Administrasi = Rp.Biaya Panggilan = Rp.Biaya Redaksi = Rp.Biaya Materai = Rp.Jumlah = Rp.(empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).Halaman 4 dari 4 hlm. Penetapan No. 565/Pdt.G/2017/PA.Mdn50.000,00400.000,005.000,006.000,00491.000,00
Register : 05-04-2022 — Putus : 12-04-2022 — Upload : 12-04-2022
Putusan PA BANYUMAS Nomor 565/Pdt.G/2022/PA.Bms
Tanggal 12 April 2022 — Penggugat melawan Tergugat
70
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 565/Pdt.G/2022/PA.Bms
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banyumas untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebaskan kepada Penggugat dari membayarbiaya perkara ;
    565/Pdt.G/2022/PA.Bms
Putus : 27-03-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 221 K/Pdt/2018
Tanggal 27 Maret 2018 — HENDRA ONGGOWIJAYA lawan CHANDRA KIRANA ALIAS ADU ALIAS ACHAN, dk
131156 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HENDRA ONGGOWIJAYA, tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 155/Pdt/2016/PT.BTN tanggal 26 Januari 2017 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 565/Pdt.G/2015/ PN.Tng. tanggal 1 Juni 2016;
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biayaperkara.SubsidairBahwa bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo mempunyaipandangan hukum dan atau pemikiran lain maka mohon diberikan putusanyang seadiladilnya, ex aequo et bono.Bahwa terhadap gugatan tersebut tidak dapat diterima olehPengadilan Negeri Tangerang dengan putusan Nomor 565/Pdt.G/2015/PN.Tng. tanggal 1 Juni 2016, yang amarnya sebagai berikut:MENGADILIDALAM EKSEPSI
    Nomor 221 K/Pdt/2018Kelas A Tangerang Nomor 565/Pdt.G/2015/PN.TNG tertanggal 1 Juni2016;MENGADILI SENDIRI :Dalam Konvensi:. Dalam Eksepsi:Menolak Eksepsi Termohon I/ Dahulu Terbanding I/ Semula Tergugat untuk seluruhnya;Il.
    kepastian hukum dan agar tidak ada putusan yang salingbertentangan maka gugatan Penggugat bukan ditolak tetapi dinyatakan tidakdapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaara),Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HENDRA ONGGOWIAYA, danmembatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 155/Pdt/2016/PT.BIN tanggal 26 Januari 2017 yang membatalkan putusan PengadilanNegeri Tangerang Nomor 565
    Nomor 221 K/Pdt/2018ONGGOWLAYA, tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 155/Pdt/2016/PT.BTN tanggal 26 Januari 2017 yang membatalkan putusan PengadilanNegeri Tangerang Nomor 565/Pdt.G/2015/ PN.Tng. tanggal 1 Juni 2016;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi Menerima eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NietOntvankelijk Verklaara),Dalam Rekonvensi: Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijk