Ditemukan 11435 data
91 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN BANGKALAN, DK
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai yang berbeda denganmelampirkan surat persetujuan pimpinan partai politikasal (Model BB5);Berdasarkan peraturan tersebut di atas, Penggugat wajib mundurdari keanggotaan di DPRD Kabupaten Bangkalan, karena telahditetapbkan sebagai caleg dari partai Gerinda pada Pemilu tahun2014, dari Dapil Jatim 11, berdasarkan penetapan dari KPUProvinsi Jatim, tanggal 22 Agustus 2013;Disamping itu, dengan menjadi anggota Partai Gerinda,
:1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dariPartai Politik apabila:a.
Menjadi anggota Partai Politik lain; ataud. Melanggar AD dan ART;(2).Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD danART;(3). Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalahanggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian darikeanggotaan Partai Politik diikuti dengan pemberhentian darikeanggotaan lembaga perwakilan rakyat sesuai denganperaturan perundang undangan;Hal. 9 dari 17 hal Put.
Nomor 196 K/Pdt.SusParpol/2014Menurut ketentuan di atas, Partai Politik diberi kewenangan untukmemberhentikan anggotanya. Dalam perkara a quo, berdasarkanAnggaran Dasar/Anggaran Rumah tangga (AD/ART) PKB, yaitudalam Pasal 9 ayat (1) dan 10 ART, disebutkan sebagai berikut:Anggaran Rumah Tangga Pasal 9 ayat (1);1) Anggota Partai dilarang merangkap sebagai anggota partailain;Anggaran Rumah Tangga Pasal 10:Seseorang anggota partai dinyatakan gugur keanggotaannyadikarenakan:a.
Menyatakan bahwa para pihak belum menempuh prosedur penyelesaianperselisihan Partai Politik oleh internal Partai Politik yang dilakukan olehsuatu Mahkamah Partai Politik sehingga Pengadilan Negeri Bangkalanbelum berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 16/Pdt.G/2013/PN.BkI;3.
66 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KALIMANTAN SELATAN, DKK
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANIRAKYAT (HANURA) KALIMANTAN SELATAN, yangdiwakili oleh Ketua Dr. Sjihran Anwary, S.H., berkedudukandi Jalan Pemuda Nomor 09, Kandangan, Kabupaten HuluSungai Selatan, Kalimantan Selatan, dalam hal ini memberikuasa kepada Lenny Riantie, S.H. dan kawan, ParaAdvokat pada Kantor Hukum Lenny Riantie, S.H. & Rekan,beralamat di Jalan R.M.
Nomor 344 K/Pdt.SusPARPOL/2019DPC Partai HANURA Kabupaten Hulu Sungai Selatan.; Surat Pengajuan Antar Waktu Nomor 005/DPCHANURA/HSS/IX/2018Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)Kabupaten Hulu Sungai Selatan, TANGGAL 24 September 2018, atasnama Noor Cahyati: Berikut perbuatan hukum lainnya yang dilakukan oleh Para Tergugatatau pihak lainya untuk selanjutnya dapat ditangguhkan keberadaanya,sampai ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;Dalam Pokok Perkara:1.
Menyatakan batal atau tidak sah keputusan berupa: Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat(HANURA) Provinsi Kalimantan Selatan, Nomor 024.A/DPDHANURA/KS/VIII/2018, tanggal 20 Agustus 2018 perihal:Mengeluarkan sekaligus menghentikan saudara Rahman Abdisebagai Sekretaris dan Anggota DPC Partai HANURA KabupatenHulu Sungai Selatan; Surat Pengajuan Antar Waktu Nomor 005/DPCHANURA/HSS/IX/2018 Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat(HANURA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tanggal
Nomor 344 K/Pdt.SusPARPOL/2019Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat(HANURA) Provinsi Kalimantan Selatan, Nomor 024.A/DPDHANURA/KS/VIII/2018, tanggal 20 Agustus 2018 perihal:Mengeluarkan sekaligus menghentikan saudara Rahman Abdisebagai Sekretaris dan Anggota DPC Partai HANURA KabupatenHulu Sungai Selatan;Surat Pengajuan Antar Waktu Nomor 005/DPCHANURA/HSS/1X/2018 Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat(HANURA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tanggal 24 September2018
Politik, bahwaperselisihan partai politik harus diselesaikan terlebin dahulu secara internalmelalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa ternyata penyelesaian perkara ini oleh Penggugat belumpernah menyalurkan keberatannya dan belum diputus oleh Mahkamah Partaiyang bersangkutan, maka sudah tepat perkara ini dinyatakan prematur danPengadilan Negeri Kandangan tidak berwenang mengadilinya;Bahwa selain itu, alasanalasan kasasi Pemohon Kasasi tersebutmengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan
32 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA NUSA TENGGARA BARAT tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA NUSA TENGGARA BARAT VS Ir. MAHMUD RAZAK, M.M., DKK
65 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PERINDO KABUPATEN BOJONEGORO, 2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERINDO PROVINSI JAWA TIMUR, 3. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERINDO DAN 1. KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN BOJONEGORO, 2. BUPATI BOJONEGORO, 3. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN BOJONEGORO, 4. GUBERNUR PROVINSI JAWA TIMUR
68 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPN PKP Indonesia), DKK
DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DANPERSATUAN INDONESIA (DPN PKP Indonesia), yang diwakilioleh Sutiyoso, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilandan Persatuan Indonesia berkedudukan di Jalan DiponegoroNomor 63, Menteng, Jakarta Pusat;2.
DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DANPERSATUAN INDONESIA (DPN PKP Indonesia KalimantanBarat), yang diwakili oleh Marselius Uthan, Ketua Dewan PimpinanProvinsi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPP PKPIndonesia) Kalimantan Barat, berkedudukan di Jalan VeteranNomor 18 Pontianak Selatan, Kota Pontianak;3.
Secara sengaja telah menyalahgunakan ketentuan Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011mengenai keharusan membentuk Mahkamah Partai dan memutuskantentang perselisinan partai melalui Mahkamah Partai. (bukti P 15);16.2.
Bahwa terbukti tindakan Para Termohon Kasasi Yang menerbitkansurat pemberhentian Pemohon Kasasi sebagai anggota Partai PKPIadalah bertentangan dengan Peraturan Perundangundangan,Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai PKPI danPeraturan organisasi Partai PKPI, melanggar norma kesusilaan, asaskepatutan, ketelitian, kehatihatian dan menimbulkan kerugian bagiPemohon Kasasi, hal ini dapat dibuktikan yakni:a.
Secara sengaja telah menyalahgunakan dan melanggar ketentuanPasal 32 UndangUndang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politiksebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun2011 mengenai keharusan membentuk Mahkamah Partai danmemutuskan tentang perselisihan partai melalui Mahkamah Partai;b.
45 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
. ; DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) KOTA SOLOK, dk
PUTUSANNomor 300 K/Pdt.SusParpol/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:AFRIJON Dt.
DPRD Kota Solok pada tanggal 7 Agustus 2009 melalui Sidang ParipurnaIstimewa DPRD Kota Solok, sehingga sampai sekarang Penggugat adalah sebagaiAnggota DPRD Kota Solok;4 Bahwa selaku Anggota dan Pengurus Partai Amanat Nasional Kota SolokPenggugat telah melaksanakan tugas sesuai dengan AD/ART Partai Amanat Nasional,dan telah menjalankan tugas selaku anggota DPRD sesuai dengan UndangUndang, danPenggugat dalam kewajiban sebagai anggota DPRD Kota Solok telah membayarkontribusi kepada Partai Amanat Nasional
yang dipotong oleh bendaharawan DPRDKota Solok atas perintah DPD Partai Amanat Nasional, dan oleh sebab itu tidak adakesalahan dan tidak ada Penggugat melakukan pelanggaran atas AD/ART Partai;5 Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2012, tanpa sebab dan tanpa sepengetahuanPenggugat, Tergugat II mengeluarkan Surat Keputusan Nomor PAN/A.
adil dan jujur, perbuatan Tergugat II tersebut tidak dapat Penggugat diterimadengan alasan:e Bahwa pemberhentian tetap Penggugat sebagai anggota Partai Amanat Nasionalbertentangan dengan Pasal 16 ayat (1 ) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan UUNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yaitu Anggota Partai Politik diberhentikankeanggotaannya dari Partai Politik apabila: a.
permasalahan ini secara internal Partai terlebih dahulu melainkanPenggugat langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Solok, dimana haltersebut sangat bertentangan dan menyalahi prosedur sebagaimana yang telah diaturdalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang isinyaPerselisihan Partai Politik diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat;3 Bahwa Mahkamah Agung RI dalam Putusannya Nomor 1149 K/SIP/1970tertanggal 17 April 1970 dalam perkara antara Durasid U.
102 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANG PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR, , DKK
PUTUSANNomor 156 PK/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:AGUSTINUS GALUT, Warga Negara Indonesia, bertempattinggal di Dusun Il, RT 015/RW 004, Kelurahan Gorontalo,Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dalam halini memberi kuasa kepada Antonius Jeraman, S.IP, S.H.
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULANBINTANG PROPINS NUSA TENGGARA TIMUR,Markas Wilayah, berkedudukan di Jalan Ade Irma IlNomor 10, Kelurahan Kelapa Lima, Wali Kota Baru, KotaKupang, Nusa Tenggara Timur;2. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BULANBINTANG KABUPATEN MANGGARAI BARAT, MarkasCabang, berkedudukan di Kampung Tengah, KelurahanLabuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten ManggaraiBarat;3.
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG,Markas, berkedudukan di Jalan Raya Pasar MingguKM.18 Nomor 1B, Jakarta Selatan;Para Termohon Peninjauan Kembali;Halaman 1 dari 8 hal Putusan Nomor 156 PK/Padt.SusParpol/2018Dan1. HARUN ELRASIT, Warga Negara Indonesia, bertempattinggal di Kampung Nanganae, Desa Macangtanggar,Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;2.
Menyatakan hukum Penggugat adalah kader Partai Bulan Bintang yangtelah melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan dalam AD dan ARTmaupun Instruksi DPP Partai Bulan Bintang. Menyatakan hukum sebagai kader Partai Bulan Bintang PenggugatHalaman 2 dari 8 hal Putusan Nomor 156 PK/Padt.SusParpol/2018harus melaksanakan fungsinya sebagai Anggota DPRD KabupatenManggarai Barat sampai selesai masa jabatannya pada tahun 2019.Menghukum Tergugat untuk segera mencabut dan/atau membatalkan:a.
/DPPSek/04/1438 H tertanggal 31 Januari berprihalPersetujuan Penetapan PAW Anggota DPRD Kabupaten ManggaraiBarat yang ditujukan kepada Ketua DPW Partai Bulan Bintang NusaTenggara Timur.Menghukum Para Tergugat untuk membayar total kerugian materiil danimmateriil senilai Ro1.150.000.000,00 (satu miliar seratus lima puluh jutarupiah) sebagaimana terurai dalam dalil gugatan Penggugat poin 16.Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan.Menyatakan hukum akan sah dan berharganya sita
63 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA (BERINGIN KARYA) KALIMANTAN TENGAH, DKK
M DAUT
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KABUPATEN ACEH TAMIANG
25 — 48
Penggugat:
M DAUT
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KABUPATEN ACEH TAMIANG
29 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Payakumbuh ; ZUHRIL AMAL, SH., Spd, DKK
PAN/04/KS/O86/V1/2004tanggal 2 Juni 2004 tentang Rekomendasi Pemberhentian Penggugat darikeanggotaan Partai Amanat Nasional.
Surat Keputusan PemberhentianPenggugat dari anggota Partai syarat Keputusan No.
, justru dalam internal partai yaitusamasama anggota Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Payakumbuh, telahsesuai dengan SEMA No.
dimata masyarakat, seperti telan diakui olehPemohon Kasasi berdasarkan suratnya tanggal 06 Juli 2006 yangditujukan kepada Ketua Formatur/Ketua terpilin DPP PAN kotaPayakumbuh yang menyatakan mengaku bersalah dan mohonmaaf serta berjanji akan taat dan patuh terhadap aturan Partai,karenanya jika kemudian ada tindakan dari Partai untukmemberhentikan Termohon Kasasi dari keanggotaan ataukepengurusan Partai adalah urusan internal partai, seperti yangtelan dinyatakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai AmanatNasional
Sebagaianggota Partai Amanat Nasional ; Bahwa perkara in casu adalah sepenuhnya perkara internal Partai,maka Pengadilan harus menyatakan dirinya tidak berwenangmemeriksa perkara in casuHal. 14 dari 16 hal. Put.
108 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
MELVITA SARI lawan DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERINDRA dan KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KOTA LANGSA
96 — 16
Musa ABDewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA), Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA),RutaKomisi Independen Pemilihan (KIP) Kab. Aceh TengahKetua DPRK Aceh TengahBupati Kepala Daerah Kab. Aceh Tengah
V, tanpa melaluirapat paripurna kemudian mengusulkan agar dilakukan PAW kepada Tergugat IV,selanjutnya Tergugat VI mengusulkan kepada Gubernur Aceh;Bahwa Penggugat dalam menjalankan tugas sebagai Anggota DPRK Aceh Tengahperiode 20092014 dari Partai Aceh selalu taat dan patuh pada aturan partai terutamapada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) Partai Acehteristimewa pasal 53, 54 55 angaran rumah tangga partai;Bahwa Penggugat selaku Anggota DPRK Aceh Tengah periode 20092014 dalammenjalankan
Jadi tidak tepat diselesaikan lewatGugatan, tepatnya diselesaikan dengan mengacu pada AD/ART Partai Aceh karenamenyangkut Internal Partai Aceh.
pada ayat (1)dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partaipolitik.Susunan mahkamah partai politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada kementerian.Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harusdiselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.Putusan mahkamah partai politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secarainternal dalam hal perselisihan
Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 tahun 2011 tersebut,maka secara tegas telah diatur mengenai perselisihan partai pada dasarnya harusdiselesaikan oleh internal partai berdasarkan Angaran Dasar (AD) dan AnggaranRumah Tangga (ART) partai oleh suatu lembaga, dapat berupa mahkamah partaipolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik yang susunan mahkamahpartai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik disampaikan olehpimpinan partai politik kepada Kementerian Hukum dan Hak
Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diaturdi dalam AD dan ART.192 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk olehPartai Politik.3 Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.4 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada
108 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, DKK
2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik tegas dinyatakan bahwa Perselisinaninternal Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART melalui suatu MahkamahPartai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Bahwa surat gugatan Penggugat merupakan gugatan yang ditujukankepada Tergugat dan II, dimana Tergugat II adalah partai politik dalamhal ini PDI Perjuangan dan Tergugat Pengurus Partai Politik
2 Tahun 2008tentang Partai Politik, bahwa di dalam Pasal 32 ayat (1) menyatakanPerselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART, bahwa dalam penjelasanPasal 32 ayat (1) Yang dimaksud dengan perselisihan Partai Politikmeliputi antara lain :1.
2008 tentang Partai Politik tegas dinyatakan bahwa perselisihaninternal Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART melalui suatu mahkamahPartai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
Partai Politik tegas dinyatakan bahwa perselisihan internal PartaiPolitik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalamAD dan ART melalui suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;Bahwa surat gugatan Penggugat merupakan gugatan yang ditujukan kepadaTergugat dan II, dimana Tergugat II adalah partai politik dalam hal ini PDIPerjuangan dan Tergugat Pengurus Partai Politik di Tingkat ProvinsiKepulauan Bangka Belitung yang tunduk kepada peraturan
2Tahun 2011 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik tegas dinyatakan bahwa Perselisihan internal PartaiPolitik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalamAD dan ART melalui suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.
Terbanding/Tergugat V : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara
Terbanding/Tergugat III : Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq. Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Aceh Utara
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional.
24 — 16
Bupati Aceh Utara
Terbanding/Tergugat V : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara
Terbanding/Tergugat III : Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq. Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Aceh Utara
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional.
Terbanding/Tergugat VI : Komisi Independen Pemilihan atau Komisi Pemilihan Umum Aceh Utara
Terbanding/Tergugat IV : Mahkamah Partai Amanat Nasional
Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Prof. acehDewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN)4. MahkamahC/QDewan Pimpinan Wilayah Partai AmanatNasional (DPW PAN) Provinsi Aceh C/ Q DewanPimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN)Kabupaten Aceh Utara, Alamat Jalan Iskandar MudaNomor 8, Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, ProvinsiAceh, 24382. Dalam hal ini memberikan kuasa kepadaH.
Dewan Pimpinan Partai berwenang menetapkan kebijakan danmelakukan tindakan sesuai keputusan partai yang ditetapkan olehpermusyawaratan dan rapatrapat.2. Dst...3. Bahwa BAB XI Tentang Mahkamah Partai dalam Anggaran Dasar Pasal24 Ayat (1) menyebutkan Mahkamah Partai adalah majelis yang beradaditingkat Dewan Pimpinan Pusat Partai dan berwenang menyelesaikanmasalah dalam partai disini dapat kita linat bahwa Mahkamah Partaitelah melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai aturan yang ada.4.
Perselisihnan partai politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART2.
telah benar apa yang diselesaikan oleh Mahkamah Partai danoleh Mahkamah Partai menganggap masalah ini telah selesai.
V Mahkamah Partai Partai Amanat Nasional(MP PAN) telah melakukan tugasnya dengan penuh tanggung jawabsesual dengan yang diamanahkan oleh AD dan ART partai. MahkamahPartai berupaya menyelesaikan permasalahan ataupun sengketa yangterjadi diinternal partai dan turut dihadiri oleh penggugat sendiri. DanPenggugat menyatakan setuju apapun yang akan diputuskan olehMahkamah Partai.
69 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Prabumulih, 2. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sumatera Selatan, 3. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut ;
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Prabumulih, dkk. vs TR. Hulu, S.H.
TR.HULU sebagai anggota Partai AmanatNasional oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional berdasarkanrekomendasi Tergugat I dan Tergugat II. Bahwa Tergugat I, II dan IIImenunjukkan dengan jelas akan ketidaktahuan dan ketidakmengertian mengenaiAnggaran Rumah Tangga Partai Amanat Nasional.
ART Partai Amanat Nasional sertaperaturan Perundangundangan lainnya.
atau Surat Keputusan Pimpinan Partai Politik (vide Pasal118 ayat (1) HIR) Jo.
No. 669 K/Pdt.Sus/2012147 Bahwa, sebagai Anggota Partai Politik yang tergabung dalam Partai AmanatNasional (Partai PAN), yang juga tahu Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga yangdiamanatkan oleh Partai serta telah mengetahui UndangUndang Partai Politik hal apayang harus dilakukan sebagai upaya pembelaan diri melalui mekanisme partai maupunUndangundang (Vide Anggaran Dasar PAN Bab X Tentang Majelis Penasehat PartaiPasal 23, jo Bab XI Tentang Mahkamah Penyelesaian Sengketa Pasal 24 jo.
DewanPimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Prabumulih, 2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi17Sumatera Selatan, 3.
53 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT,, DKK
PUTUSANNomor 470 K/Pdt.SusParpol/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:BAIJURI BULKIAH, S.H., bertempat tinggal diJalan Angsa Nomor 2 G, Pajang Mataram, NusaTenggara Barat, dalam hal ini memberi kuasakepada Dr.
merekomendasikan pemberhentianPenggugat sebagai Anggota Fraksi Demokrat DPRD Provinsi NusaTenggara Barat tanpa memberi kesempatan kepada Penggugat untukmembela diri bahkan tanpa diketahui atau diberitahukan secara patutdan layak kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;Menyatakan hukum bahwa proses pemberhentian Penggugat sebagaiAnggota Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Nusa Tengggara Barat yangdilakukan oleh Tergugat dan Tergugat II bertentangan denganAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai
Bahwa Judex Facti pada pokoknya berpendapat bahwa pokok perkara aquo adalah perselisihan partai politik in casu antara Pemohon Kasasidengan Para Termohon Kasasi, perkara mana belum diajukanpenyelesaiannya melalui mekanisme internal partai sehingga gugatanPemohon Kasasi adalah gugatan prematur karena itu harus dinyatakantidak dapat diterima;3.
Bahwa terhadap pendapat Judex Facti tersebut Pemohon Kasasi tidaksependapat dan mendalilkan pada pokoknya bahwa putusan Judex Factitidak tepat karena Pemohon Kasasi telah mengajukan keberatan kepadaPara Termohon Kasasi, keberatan mana tidak diteruskan kepadaMahkamah Partai sehingga seharusnya gugatan Pemohon Kasasi dapatditerima;4. Bahwa menurut Mahkamah Agung putusan Judex Facti sudah tepat danHalaman 5 dari 7 hal. Put.
Nomor 470 K/Pdt.SusParpol/2019benar karena pokok sengketa a quo adalah mengenai keputusanTermohon Kasasi sebagai pengurus partai politik sehingga merupakanperselisihan partai politik;5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 33ayat (1) Undang Undang Partai Politik, banwa Perselisihan Partai Politikharus diajukan terlebin dahulu penyelesaiannya melalui MahkamahPartai, pengajuan mana belum dilakukan oleh Pemohon Kasasi;6.
163 — 112
YULI AKMAL, S.Sos LAWAN Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP), Kabupaten Kampar, Dkk
Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP),Kabupaten Kampar, dengan alamat Jl. Sudirman No. 45 Bangkinang,Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I:2. DewanPimpinan Wilayah Partai PersatuanPembangunan (DPWPPP) Propinsi Riau, dengan alamat Jl.
atas undangUndangNomor : 2 tahun 2008 tentang Partai Politik yang menyatakan sebagaiberikut;Pasal 32(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada Ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.Penjelasan Pasal 32 ayat (1) menyatakan:yang dimaksud dengan perselisihan Partai Politik meliputi antara lain:1.
Semestinya sebagaikader, Penggugat menerima dan legowo terhadap keputusan Partai.2210.karena keputusan Partai ini telah mempertimbangkan berbagai aspekdan Penggugat juga harus memahami alasan Partai melakukanperubahan susunan pimpinan fraksi tersebut.
32UU No. 2 tahun 2011 beserta penjelasannya );Menimbang, bahwa UndangUndang No. 2 tahun 2011 tentang perubahanUU no. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, menyebutkan ::Pasal 32(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik.(3) Susunan mahkamah Partai
Politi99meliputi antara lain:(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;(2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik;(3) pemecatan tanpa alasan yang jelas;(4) penyalahgunaan kewenangan;(5) pertanggung jawaban keuangan; dan/atau(6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik.Menimbang, bahwa Pasal 33 ayat (3) UU No. 2 tahun 2011 tentangperubahan UU no. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik memberikan limitasi waktudalam penyelesaian perkara perselisihan Partai Politik di Pengadilan
209 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT (DPP PD), DK
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT(DPP PD), berkantor di Jalan Proklamasi Nomor 41Menteng, Jakarta Pusat;2. MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, berkedudukan diJalan Proklamasi Nomor 41, Jakarta Pusat;Para Termohon Kasasi;Dan:1. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRATPROVINS! SUMATERA UTARA (DPD PD SUMUT),berkantor di Jalan Abdulah Lubis Nomor 55 MedanSumatera Utara;2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD)PROVINSI SUMATERA UTARA, berkedudukan di JalanHalaman 1 dari 9 hal. Put.
politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politikharus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 2 Agustus 2018 dankontra
memori kasasi tanggal 21 September 2018 dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusattidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa apa yang dilakukan Mahkamah Partai Demokrat yangmengeluarkan Keputusan Mahkamah Partai Demokrat Nomor 2291DPPHalaman 6 dari 9 hal.
Nomor 663 K/Padt.SusParpol/2019PHPU/2014 tanggal 16 Oktober 2014, adalah sudah sesuai dengan Pasal 32ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang menyatakan"Perselisihan Parpol diselesaikan internal parpol sebagaimana diatur didalam Anggran Dasar Anggaran Rumah Tangga", dan pada Pasal 32 ayat(2) juga menyatakan "Penyelesaian perselisihan internal sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh sebuah Mahkamah Partai Politik
/II/2018 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Fraksi Partai DemokratDPRD Provinsi Sumatera Utara atas nama Sopar Siburian tanggal 9 Februari2018;Menimbang, bahwa keputusan SK DPPPD Nomor 77/SKIDPPPD/II/2018 dibuat DPPPD berdasarkan UndangUndang dan AnggaranDasar maupun Anggaran Rumah Tangga, dan dibuat berdasarkanKeputusan Mahkamah Partai Demokrat Nomor 2291DPPPHPU/2014tanggal 16 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, makaperbuatan Tergugat bukan merupakan perbuatan melawan hukum;Menimbang
Terbanding/Tergugat : MENTERI HUKUM DAN HAM
Terbanding/ Intervensi I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) diwakili oleh H. AGUS HARIMURTI YUDHOYONO, M.SC., M.P.A., M.A
340 — 43
Pembanding/Penggugat : DPP PARTAI DEMOKRAT Diwakili Oleh : IKHWAN FAHROJIH
Terbanding/Tergugat : MENTERI HUKUM DAN HAM
Terbanding/ Intervensi I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) diwakili oleh H. AGUS HARIMURTI YUDHOYONO, M.SC., M.P.A., M.A
117 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
., DAN NEGERI SIRAIT, ; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (DPP PPRN),
Partai Peduli Rakyat Nasional (DPPPPRN) berdasarkan pengesahan dariMenteri Hukum dan Hak Azasi ManusiaHal. 1 dari 33 hal.
Sebagaimana dipahami, dalam hal pencatatandan pengesahan Partai Politik, Departemen Hukum danHak Asasi Manusia menganut azas Legalitas ;12.
Partai Politik adalah apabiladi tubuh Partai Politik yang bersangkutan terjadiperselisihan Partai Politik (Vide : Pasal 8 UndangUndang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik) ;Pasal 8 UndangUndang No. 2 tahun 2008 tentangPartai Politik berbunyi sebagai berikutDalam hal terjadi perselisihan Partai Politik,pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 ayat (2) tidak dapat dilakukan olehMenteri ;16.1.
pada ayat (1) tidak tercapai,penyelesaian perselisihan Partai Politik ditempuhmelalui Pengadilan atau diluar Pengadilan ;(3) Penyelesaian perselisihan di luar Pengadilansebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapatdilakukan melalui rekonsiliasi, mediasi , atauarbitrase Partai Politik yang mekanismenya diaturdalam AD dan ART ;1.4.
Yani(Penggugat) semestinya mengajukan gugatan tersebutterlebih dahulu melalui Pengadilan Negeri =;Bahwa menurut ketentuan hukum Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politikditetapkan, Perkara Partai Politik berkenaan denganketentuan UndangUndang ini diajukan melalui PengadilanNegeri ;Bahwa selanjutnya, sdr. Amelia A.