Ditemukan 11447 data
84 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) ACEH SELATAN, DKK
Nomor 642 K/Pdt.SusParpol/2013"Usul pemberhentian Anggota DPRD karena alasan sebagaimana dimaksud dalamPasal 102 ayat (2) huruf h dari pimpinan partai politik disertai dengan salinanputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam halanggota partai politik yang bersangkutan mengajukan keberatan melaluipengadilan";Bahwa kemudian dalam Penjelasan Undangundang Nomor 27 Tahun 2009 dalam332 ayat (2) huruf H dinyatakan bahwa:"Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai
Nomor 642 K/Pdt.SusParpol/2013hiDiberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuanperundangundangan; atauMenjadi anggota partai politik lain;10 Bahwa sesuai dengan maksud dan tujuan dibentuknya partai politik dalam1112Negara Demokrasi sebagaimana telah diadopsi oleh PAN yang dijadikan TujuanKhusus Partai Politik yaitu:a Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangkapenyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintah;b Memperjuangkan citacita partai politik dalam
asas dasar partai PAN yaitu "Akhlakberpolitik berdasarkan agama yang membawa rahmat bagi sekalian alam" sertatujuan umum dan tujuan khusus dan partai politik sebagaimana yang diamanatkanoleh Undang Undang Partai Politik yang diwujudkan demokrasi secarakonstitusional dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945.
termasukdalam katagori keberatan terhadap Keputusan Partai Politik, oleh karena itusudah semestinya persoalan tersebut diselesaikan oleh Mahkamah PartaiPolitik;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentangPartai Politik, yang menyatakan: Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;e Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik;Hal. 11 dari 16 hal Put.
108 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
DPN/DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP), 2. DPP/ DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP), 3. DPK/DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP) KAYONG UTARA, PROVINSI KALIMANTAN BARAT DAN 1. KETUA DPRD KABUPATEN KAYONG UTARA, PROVINSI KALIMANTAN BARAT, 2. MUHAMMAD YUSUF
32 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Muhidin Taha, S.Sos, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang Kota Ternate, II. Amrin M Taher, SE., Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang Kota Ternate, III. Hidayatullah Syah, S.IP., Badan Kehormatan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang Kota Ternate
/20092014 M ditetapkan di Jakarta tanggal 02 Oktober 2009 M ;2 Bahwa selama Penggugat menjabat sebagai Wakil Ketua UKM,Pendidikan Kebudayaan dan Kelembagaan Umat Dewan PimpinanCabang Partai Bulan Bintang Kota Ternate selalu mentaati pedomandasar organisasi Partai Bulan Bintang serta anggaran dasar dan anggaranrumah tangga partai, bahkan sampai Penggugat selalu melaksanakankewajiban dalam Pasal 2 anggaran rumah tangga partai ke DPP maupunDPC Partai Bulan Bintang hingga sekarang ini ;3 Bahwa kemudian
sementara terhadap anggota partai dari kepengurusanpartai dilakukan oleh pimpinan partai sesuai tingkatannya yangdiputuskan melalui rapat harian sesudah diberikannya sanksi teguranlisan dan atau tulisan sebanyak tiga kali maka jelas perbuatan TergugatI dan II dalam mencabut hak keanggotaan Penggugat dari Partai PBBDPC Kota Ternate yang tidak sesuai dengan mekanisme anggaran dasardan anggaran rumah tangga partai adalah perbuatan melawan hukum ;Bahwa seharusnya Tergugat III selaku badan kehormatan
Politik Nomor 2 Tahun2011 yaitu perubahan dari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik telah jelas diaturtentang sengketa kepengurusan partai politik berkaitan dengan pemecatan dari anggotapartai politik yang tidak dapat diselesaikan secara internal partai politik berdasarkananggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai tersebut, maka Pengadilan Negeriberwenang mengadili sengketa tersebut lihat Pasal 32 dan Pasal 33 denganpenjelasannya dari pasal tersebut dalam UndangUndang ini ;c Bahwa dalam
" dan huruf b "skorsing dan ataupemberhentian sementara dari kepengurusan partai", serta ayat 3 "tata cara danmekanisme pemberian sanksi diatur lebih lanjut dalam kode etik partai, kemudianPasal 6 ayat 1 "pemberian sanksi berupa teguran lisan atau tulisan terhadap anggotadan atau pengurus dilakukan oleh pimpinan partai sesuai tingkatannya yang diputuskanmelalui rapat harian" dan ayat 2 "pemberian sanksi berupa skorsing ataupemberhentian sementara terhadap anggota dari kepengurusan partai dilakukan
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik harusmenjadi acuan dalam penyelesaian sengketa pemecatan keanggotaan partai tersebutsesuai Pasal 32 yang berbunyi Ayat 1 "perselisahan partai politik diselesaikan olehinternal partai politik sebagaimana diatur di dalam ADART, Ayat 2 "penyelesaianperselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat I dilakukan olehsuatu Mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik",Ayat 3 "susunan Mahkamah Partai Politik atau
738 — 158 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA cq ABDUL MUIZ SAADIH, M.A., selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) Partai Keadilan Sejahtera, 2. Dr. HIDAYAT NUR WAHID, M.A., Dr. SURAHMAN HIDAYAT, MA., MOHAMAD SOHIBUL IMAN, Ph.D., Drs. ABDI SUMAITHI, ABDUL MUIZ SAADIH, M.A., masing-masing selaku Ketua dan Anggota Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera, 3.
DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA cq MOHAMAD SOHIBUL IMAN, Ph.D., selaku Presiden Partai Keadilan Sejahtera tersebut;
DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA cq ABDUL MUIZ SAADIH, M.A, DKK VS H. FAHRI HAMZAH, S.E
Terbanding/Tergugat : MENTERI HUKUM DAN HAM
Terbanding/ Intervensi I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) diwakili oleh H. AGUS HARIMURTI YUDHOYONO, M.SC., M.P.A., M.A
336 — 43
Pembanding/Penggugat : DPP PARTAI DEMOKRAT Diwakili Oleh : IKHWAN FAHROJIH
Terbanding/Tergugat : MENTERI HUKUM DAN HAM
Terbanding/ Intervensi I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) diwakili oleh H. AGUS HARIMURTI YUDHOYONO, M.SC., M.P.A., M.A
MOHAMMAD RUSLI
Tergugat:
1.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASIONAL DEMOKRAT
2.KETUA DEWAN PIPINAN DAERAH PARTAI NASIONAL DEMOKRAT KABUPATEN SAMPANG
Turut Tergugat:
KETUA DPRD KABUPATEN SAMPANG
105 — 22
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Batal dan tidak Sah Surat Keputusan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang mengeluarkan Surat Keputusan Surat keputusan Nomer :137-S1/DPP-NasDem/V/2016 tentang Pemberhentian Anggota Partai NasDem Sdr.
Mohammad Rusli tertanggal 23 Mei 2016 dan Pemberhentian antar waktu Penggugat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sampang Nomer :155-S1/DPP-NasDem/V/2016 tentang rekomendasi Pemberhentian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Partai NasDem Sdr.
Mohammad Rusli tertanggal 30 Mei 2016 serta Surat kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang Nomer : 0265/SE-2/DPD-NasDem-Sampang/VI/2016 Perihal Usui pengganti antar waktu Anggota DPRD Sampang Fraksi NasDem tertanggal 10 Juni 2016 karena Pemberhentian Penggugat sebagai anggota Partai NasDem dan Proses Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Penggugat tidak sesuai dengan hukum dan aturan ART (Anggaran Rumah Tangga) Partai NasDem ;
- Menyatakan bahwa Penggugat berhak untuk tetap menduduki Jabatan Sebagai
Penggugat:
MOHAMMAD RUSLI
Tergugat:
1.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASIONAL DEMOKRAT
2.KETUA DEWAN PIPINAN DAERAH PARTAI NASIONAL DEMOKRAT KABUPATEN SAMPANG
Turut Tergugat:
KETUA DPRD KABUPATEN SAMPANG
83 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA (DPP PKNU), DK
Nomor 54 K/Pdt.SusParpol/201412 Bahwa, pelanggaran terhadap Anggaran Rumah Tangga Partai yang dilakukanoleh Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama KabupatenSumcnep dilengkapi dengan pelanggaran terhadap:Pasal 24:(2). Personalia Dewan Pengurus Partai dapat diberhentikan karena:a Melanggar AD/ART;b Melanggar disiplin Partai;(3).
Pemberhentian Personalia Dewan Pengurus Partai hanya dapat dilakukanmelalui Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai berdasarkan alasanalasanyang kuat secara organisatoris dan/atau atas usulan Dewan Mustasyar;Selama ini Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, PenggugatV dan Penggugat VI, tidak merasa melakukan pelanggaran terhadap AD/ARTdan disiplin partai. Justru Dewan Pengurus Partai sendiri yang banyakmelakukan pelanggaran terhadap AD/ART Partai.
internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutanIain yang dibentuk oleh Partai Politik;3 Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian;4 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari;5 Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat
menjadi pengurus DPC PKNUKabupaten Sumenep dikarenakan Para Tergugat Rekonvensi sangat jelasjelastelah pindah ke partai lain serta menjadi calon legislatif dari partai Iain, dengandemikian sudah tentu memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari partai yangmencalonkannya dan hal ini adalah merupakan pelanggaran terhadap AD/ARTPartai Kebangkitan Nasional Ulama, sebagaimana yang diatur dalam ARTPKNU Pasal 9 tentang Disiplin Partai dimana anggota partai dilarang merangkapsebagai anggota partai lain;Bahwa
politik, dalam hal ini Partai Kebangkitan NasionalUlama dalam bentuk peraturan partai seperti yang kehendaki oleh AD/ART PKNUbelum dibuat, sehingga terjadi kekosongan hukum.
52 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN), , DKK
., dan kawankawan, Para Advokat pada Sulistyowati & Partners LawOffice (S & P), beralamat di Apartemen Gardenia Boulevard,Tower B, Unit 1112, Jalan Warung Jati Barat Nomor 12, JatiPadang, Pasar Minggu, Jakarta, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 5 Juli 2018;Pemohon Kasasi;1.Lawan:KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAIAMANAT NASIONAL (PAN),KETUA MAHKAMAH PARTAI PARTAI AMANATNASIONAL (PAN), keduanya berkedudukan di RumahPAN, Jalan Senopati Nomor 133, Kebayoran Baru,Jakarta Selatan;KETUA DEWAN PIMPINAN
Undang Nomor2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, banwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa terhadap perkara ini perselisinan tersebut telah diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor029/PHPU/MPPAN/II/2016 tanggal 12 Februari 2016;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal33 Undang Undang
Selatantelah tepat dan benar dalam pertimbangannya serta tidak salah menerapkanhukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Penggugat dalam gugatannya juga mempermasalahkanpenghitungan suara yang dianggap salah yang dilakukan oleh KantorPemilinan Umum Kota Jayapura, kemudian Mahkamah Partai AmanatNasional menerbitkan Keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional029/PHPU/MPPAN/II/2016 tanggal 12 Februari 2016 yang dikuatkanHalaman 5 dari 8 hal.
Nomor 1180 K/Pat.SusParpol/2018.dengan Surat DPP PAN Nomor PAN/A/KUSJ/059/VII/2017 tanggal 26Juli 2017 yang menyetujui Penggantian Antar Waktu Anggota DPRDKota Jayapura dari Partai Samanat Nasional atas nama KenanSipayung, S.P. digantikan oleh H. Saharuddin, S.E., M.Si.
;Bahwa kemudian menurut Penggugat, Tergugat II bersikap pasif,meskipun Tergugat III telah diberikan surat persetujuan Pergantian AntarWaktu Anggota DPRD Kota Jayapura dari Fraksi Partai Amanat Nasionalatas nama Kenan Sipayung, S.P. digantikan H. Saharudin, S.E., M.Si.
98 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
ISKANDAR VS KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) KABUPATEN SUMENEP (BADRUS SAMSI), DK
Hal ini secara jelas dan nyata sangatlah merugikan pihakPenggugat dan membuat goncangan batin pada diri Penggugat baik dalaminternal partai maupun dalam eksternal partai.
Partai Amanat Nasional denganTergugat dan II selaku pimpinan Partai Amanat Nasional di tingkatkabupaten, maka tahap penyelesaian perkaranya harus terlebih duludiselesaikan diinternal partai yang dalam hal ini adalah Mahkamah PartaiAmanat Nasional, sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang RINo. 02 tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI No. 02Tahun 2008 Tentang Partai Politik, yang berbunyi sebagai berikut:Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada
Terjadinya konflik yang bermuara ke Pengadilan,pada umumnya karna ingin mempertahankan kekuasaan yang tidakmemikirkan kepentingan partai dan hak politik anggota yang lain, hal iniyang harus disadari para anggota partai politik.
46 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
DPC (Dewan Pimpinan Cabang) PKNU (Partai Kebangkitan Nasional Ulama) Kabupaten Trenggalek, dkk.
Bahwa gugatan Penggugat diajukan secara prematurdengan demikian Pengadilan Negeri Trenggalek tidak berwenangmemeriksa mengadili dan memutus sengketa Penggugat yangmerupakan perselisihan partai politik dan didasarkan pada UndangUndang Partai Politik ini, sebab menurut UU Nomor 2 Tahun 2011sebagai pengganti UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politikmenyatakan dengan tegas sebagai berikut:Bab XIVPenyelesaian Perselisihan Partai PolitikHal. 7 dari 20 hal Put.
Nomor 90 K/Pdt.Sus/2013Pasal 321 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur di dalam AD dan ART;2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;3 Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud padaayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian;4 Penyelesaian perselisihan internal
Nomor 90 K/Pdt.Sus/2013Wilayah) PKNU (Partai Kebangkitan Nasional Ulama) Jawa Timur, Jl.Gayungsari Timur No. 35 Surabaya;4 Bahwa seharusnya domisili hukum DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) PKNU(Partai Kebangkitan Nasional Ulama) Jawa Timur, Jl.
Politik menyebutkan:e Pasal 32ayat (1): = Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;ayat (2): Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;e Pasal 33ayat (1): Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalamPasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukanmelalui Pengadilan
Nomor 90 K/Pdt.Sus/2013dalam rapat fraksi dan banyak keluhan dari masyarakat yang menjadi DapilPenggugat, sehingga alasan utama Partai PKNU memberhentikan Penggugatsebagai anggota partai adalah komulatif antara lain: 1. Adanya kasuspenggerebekan, 2. Tidak adanya kontribusi di dalam partai, 3.
Terbanding/Tergugat : WALIKOTA SAMARINDA
59 — 35
Pembanding/Penggugat : DPD Partai Golkar Prov. Kaltim Diwakili Oleh : Lasila,SH
Terbanding/Tergugat : WALIKOTA SAMARINDA
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
Tergugat:
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
102 — 28
Penggugat:
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
Tergugat:
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
26 — 16
DPD PARTAI GOLONGAN KARYA KOTA METRO MELAWAN A. ROZI YASIN DAN Komisi Pemilihan Umum Kota Metro
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara antara: DPD PARTAI GOLONGAN KARYA KOTA METRO, beralamat di Jl.lkan Tongkol No.26 Kota Metro; Dalam hal ini diwakilioleh Ny.Hj.RINI TAYATI, Jabatan Ketua DPD PartaiGolongan Karya Kota Metro, TONDI MUAMMARGADAFFI NASUTION, Jabatan Sekretaris DPDPartai Golongan Karya Kota Metro, memilih
Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum pada Badan Hukumdan Hak Asasi Manusia Partai Golongan KaryaProp.Lampung, beralamat di Jl.Ir.Hi.Juanda Nomor7B Pahoman Bandar Lampung, baik bertindaksendirisendiri maupun bersamasama,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19FPEBTUSr 2OTO% nnmnannn nnn mene nena semen nnnnansSemula Turut Tergugat, sekarang Pembanding; MELAWAN:A.
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2009;Menyatakan Surat Keputusan Komisi Pemilinan Umum Kota Metro (Tergugat) Nomor:270/370/KPU.8.M/SK/VII/2009 tertanggal 29 Juli 2009 danSurat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro (Tergugat) Nomor:270/374/KPU.8.M/SK/VII/2009 tertanggal 30 Juli 2009 sepanjangmengenai Lampiran Angka 2 yang menetapkan Dra.ENDANG RAHAYUNINGSIH sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Metro hasilPemilinan Umum Tahun 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum;Memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah Partai
118 — 17
HASSAN, lawan DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA,
Hassan sebagai Anggota Partai Amanat Nasional tanggal 19 Agustus 2014 denganalasan karena Penggugat melakukan perbuatan tercela dan merusak nama baik partai;6) Bahwa, atas pemberhentian sebagai anggota PAN tersebut Penggugat mengajukan keberatankepada Mahkamah Partai Partai Amanat Nasional pada Oktober 2014; 7) Bahwa, karena sudah lama menunggu hasil Keputusan Mahkamah Partai Partai AmanatNasional yang sudah 2 (dua) tahun tidak turunturun tersebut, Penggugat lalu mengajukangugatan keberatan tanggal
UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik disebutkan yang dimaksud denganperselisihan partai politk meliputi antara lain: (1) perselisihan yang berkenaan dengankepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hak anggota partai politik; (3) pemecatan tanpa alasan yangjelas; (4) penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggungjawaban keuangan; (6) keberatanterhadap keputusan partai politik; Menimbang, bahwa sebelum masuk ke pembahasan perkara, Majelis akanmempertimbangkan apakah Pengadilan Negeri Kotamobagu
UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011tentang Partai Politik, disebutkan perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politikdan dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik dan menurut Pasal 33 ayat (1) UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 jo.
UndangUndangNomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ditentukan bahwa pemberhentian anggota partai politikbisa disebabkan oleh alasan melanggar AD/ART partai politi yang bersangkutan dan berdasarkanproses pembuktian dari keterangan saksi Amran Walahe dan saksi Misye Takalawesang, serta buktisurat P.9 yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Amanat Nasional untukmemecat Penggugat sebagai anggota partai haruslah terlebih dahulu ada SP (surat peringatan) 1, SP2, dan SP 3 kemudian setelah
oleh Penggugatyang kemudian dapat merusak citra dan nama baik partai, sehingga dengan demikian maka suratpemecatan atau Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional No.
RAHMAN ABDI
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT KALIMANTAN SELATAN
49 — 17
Penggugat:
RAHMAN ABDI
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT KALIMANTAN SELATANSusParpol/2018/PN.Bjmanggota Partai Hanura Kabupaten Hulu Sungai Selatan, namun oleh KetuaDewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kab.HSS keinginanPENGGUGAT ditolak dengan tegas baik secara lisan maupunpemberitahuan lewat watshap (WA) Hand Phone.Bahwa PENGGUGAT juga mempertanyakan kepadaKetua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kab.HSS apakahsudah menerima surat Tanggal 15 Juli 2018 yang dikirimkan olehPENGGUGAT perihal pengunduran diri sebagai anggota Partai HanuraKabupaten Hulu Sungai,
mengirim surat dengan tujuan kepadaKetua Cabang Nasdem HSS untuk mengajukan pengunduran diri sebagaianggota partai Nasdem dan kembali kepartai HANURA Kabupaten HSS,dengan kemudian diproses secara administrasi oleh Partai Nasdem.Bahwa atas adanya keinginan PENGGUGAT untukmengundurkan diri ditolak dengan tegas oleh Ketua Dewan PimpinanCabang (DPC) Partai Hanura Kab.HSS dan adanya surat pengunduran dirisebagai anggota partai Nasdem Kab.HSS dan kembali kepartai HANURAKabupaten HSSkemudian PENGGUGAT
Bahwa adapun ketentuan pasal 32 UU RI No.2 tahun 2011 berbunyisebagai berikut :1).Perselisihnan Partai Politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar dan AnggaranRumahtTangga ;2). Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;3).
Susunan Mahkamah Partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian ;4).
, dengan demikian dapat disimpulkan perselisihan Partai Politik antaraPenggugat dan Tergugat belum diselesaikan melalui Mahkamah Partai atausebutan lain yang dibentuk Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena belum dilakukannya penyelesaianinternal partai politik yang diatur dalam AD dan ART, sebagaimana ditentukanHalaman 12 dari 14 Putusan Nomor 104/Pdt.
190 — 84
DPP PARTAI DEMOKRAT
Baroto, SH., MH (Kepala Sub Direktorat Partai Politik, DirektoratTata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum);4. A. Ahsin Thohari, SH., MH (Kepala Seksi Pendaftaran BadanHukum Partai Politik, Sub Direktorat Partai Politik, Direktorat TataNegara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum);5. Ani Turbiana, SH (Kepala Seksi Analis, Pertimbangan Hukum danAdvokasi Partai Politik, Sub Direktorat Partai Politik, Direktorat TataNegara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum);6.
Bahwa Para Penggugat adalah Anggota/kader Partai Demokrat yangdijamin Keberadaan dan Kedudukannya dalam Ketentuan BAB V Pasal 14ayat (1,2, dan 3) Anggaran Dasar Partai Demokrat :1) Anggota Partai Demokrat adalah setiap warga Negara Indonesia yangtelah memenuhi syarat dan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan ditetapbkan menjadi anggota2) Anggota Partai Demokrat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiridari anggota biasa, anggota kehormatan dan simpatisan3) Keanggotaan Partai
Dewan PimpinanPusat Partai Demokrat Periode Tahun 2015 2020 ;.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat(AD/ART) ;5.
oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik.3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.5) Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikatsecara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan
117 — 78
Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat I yang menyetujui usulan Tergugat II untuk dilakukan pemberhentian terhadap para Penggugat dari Keanggotaan Partai Demokrasi Kebangsaan/Pengurus Partai Demokrasi Kebangsaan/Keanggotaan Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten Sumba Timur dan atau untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu dari Anggota Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten Sumba Timur dengan Surat Nomor : PDK/PAW/DP/04/XII/2013 tertanggal 4 Desember 2013, dan tindakan Tergugat
I yang mengeluarkan Surat Keputusan No : PDK/SK/DP/03/XII/2013 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat terhadap Penggugat I dan Surat Keputusan No : PDK/SK/DP/02/XII/2013 Terhadap Penggugat II serta Surat Keputusan No : PDK/SK/DP/01/XII/2013 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat terhadap Penggugat III dari keanggotaan Partai Demokrasi Kebangsaan, serta tindakan Tergugat II yang mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian terhadap para Penggugat dari Keanggotaan Partai Demokrasi Kebangsaan/Pengurus Partai
Menyatakan hukum bahwa :- Surat Keputusan No : PDK/SK/DP/03/XII/2013 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat terhadap Penggugat I dari keanggotaan Partai Demokrasi Kebangsaan;- Surat Keputusan No : PDK/SK/DP/02/XII/2013 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat terhadap Penggugat II dari keanggotaan Partai Demokrasi Kebangsaan;- Surat Keputusan No : PDK/SK/DP/01/XII/2013 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat terhadap Penggugat III dari keanggotaan Partai Demokrasi Kebangsaan;- Surat Keputusan Nomor : 02
/DPK.PDK/ST/2013 tertanggal 18 Desember 2013, Tentang Pemberhentian Penggugat I (ARNOLDUS HUKI LALATAMA) dari Keanggotaan Partai Demokrasi Kebangsaan/Pengurus Partai Demokrasi Kebangsaan/Keanggotaan Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten Sumba Timur dan Pergantian Antar Waktu/Anggota Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten Sumba Timur dengan calon pengganti atas nama Meri Yanto Ndjuru Mbaha;- Surat Keputusan Nomor : 01/DPK.PDK/ST/2013 tertanggal 18 Desember 2013, Tentang Pemberhentian
Penggugat II (AMOS KULANDIMA, SH) dari Keanggotaan Partai Demokrasi Kebangsaan/Pengurus Partai Demokrasi Kebangsaan/Keanggotaan Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten Sumba Timur dan Pergantian Antar Waktu/Anggota Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten Sumba Timur dengan calon pengganti atas nama Dra Oktavina Kopa Rihi;- Surat Keputusan Nomor : 01/DPK.PDK/ST/2013 tertanggal 18 Desember 2013, Tentang Pemberhentian Penggugat III (DORKAS DAY DUKA) dari Keanggotaan Partai Demokrasi
DEWAN PENGURUS NASIONAL PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAANberalamat DI JALAN PEJATEN BARAT NOMOR 30 JAKARTA, 32. DEWAN PENGURUS NASIONAL PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN, CQ.DEWAN PENGURUS PROVINSI PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAANPROVINS NUSA TENGGARA TIMUR, CQ. DEWAN PENGURUSKABUPATEN PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN KABUPATEN SUMBATIMUR, beralamat DI JALAN MATAWAI AMAHU RT.17, RW.05,KELURAHAN KAMBAJAWA, KECAMATAN KOTA WAINGAPU,KABUPA TEN.
Peserta Pemilu Tahun2009 yaitu mewakili Partai Demokrasi Kebangsaan (PDk);Bahwa Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) tidak lagi sebagai partai pesertaPemilu Tahun 2014 karena tidak lolos dalam verifikasi;Bahwa karena Partai Demokrasi Kebangsaan (PDk) tidak lagi sebagai PartaiPeserta Pemilu Tahun 2014 sedangkan para Penggugat masih berkeinginanuntuk menjadi calon anggota legislatif di daerah (Kabupaten Sumba Timur)pada Pemilu Tahun 2014, maka para Penggugat dan atau Penggugat mendaftar pada Partai Demokrat
Surat Tergugat (Dewan Pengurus Nasional Partai DemokrasiKebangsaan) tertanggal 16 Mei 2013 Tentang Pemberian lin danDispensasi kepada Anggota DPRD Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)di Kabupaten Sumba Timur, yaitu Penggugat untuk mengikuti prosesPutusan Nomor 03 / PDT.G / 2014 / PN.Wnppencalonan anggota legislatif pada Partai Demokrat pada Pemilu Tahun2014 (terlampir); sedangkan Penggugat Il dan Penggugat Ill untukmengikuti proses pencalonan anggota legislatif pada Partai Hati NuraniRakyat (HANURA)
Partai poilitik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadipeserta pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidakada lagi,b. Anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik olehpartai politk yang mencalonkannya,c. Tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar CalonTetap dari partai yang mencalonkannya.
Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat yang menyetujui usulanTergugat Il untuk dilakukan pemberhentian terhadap para Penggugat dariKeanggotaan Partai Demokrasi Kebangsaan/Pengurus Partai DemokrasiKebangsaan/Keanggotaan Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRDPutusan Nomor 03 / PDT.G / 2014 / PN.Wnp12Kabupaten Sumba Timur dan atau untuk dilakukan Pergantian Antar Waktudari Anggota Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten SumbaTimur dengan Surat Nomor : PDK/PAW/DP/04/X1/2013 tertanggal 4
134 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA), , DKK
Eveready Sitorus sertaPutusan Rapat Majelis Kehormatan Partai Gerindra tanggal 27 Agustus2015 Tentang Persetujuan Pemberhentian Keanggotaan Partai Gerindraatas nama Sdr. Eveready Sitorus;Bahwa atas pemberhentiaan Penggugat dari keanggotaan Partai Gerindraberdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai GerakanHalaman 2 dari 18 hal. Put.
Nomor 1435 K/Pdt.SusParpol/201713.14.15.merupakan kewenangan Mahkamah Partai Gerindra yang disebut MajelisKehormatan Partai Gerindra.
Nomor 1435 K/Padt.SusParpol/2017Bahwa jika Keputusan dan suratsurat para Tergugat tersebut yangmenjadi objek gugatan Penggugat dalam perkara ini, makaPenggugat telah keliru mengajukan persoalan ini ke Pengadilan(error in procedur), sebab objek gugatan in casu adalah merupakanperselisinan/persoalan internal partai politik (internal Partai Gerindra).Penggugat dahulunya adalah Anggota Partai Gerindra dan Tergugat adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Tergugat II adalahDewan Pimpinan Daerah Partai
partai politik hanya diselesaikansecara internal oleh partai politik, sehingga dengan adanya Pasal 33 ayat(1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, masihterbuka ruang bagi anggota partai politik yang hak dan kepentingannyadirugikan untuk mendapatkan akses keadilan melalui lembaga peradilan;Bahwa secara adminitratii Pemohon Kasasi melalui Kuasa Hukumnyatelah mengirim surat kepada Mahkamah Partai Gerindra (ic.
dari keputusan Mahkamah Partai atas Surat KeberatanHalaman 14 dari 18 hal.
122 — 54
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDIP)melawanKOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI KALIMANTAN TIMUR;
Penggugat tidak berwenang mengajukan gugatan;Bahwa pimpinan partai politik yang berwenang mengajukan pasangan calon gubernurdan wakil gubernur Provinsi Kalimantan Timur adalah dewan Pimpinan Daerah PartaiDemokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Provinsi Kalimantan Timur bukanDewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP), sehinggaapabila Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) merasa Dirugikan olehpenyelenggaraan pemilu dalam hal ini Tergugat, maka yang berwenang
mengajukangugatan adalah Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPDPDIP) Provinsi Kalimantan Timur;2.
Presiden dan Wakil Presiden, calongubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, sertacalon walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundangundangan.Pasal 19:1) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat berkedudukan di ibu kota negara;2) Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi;3) Kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota berkedudukan di ibukotakabupaten/kota;Putusan Perkara Nomor: 33/G/2013/PTUNSMD Halaman 17 dari 31 HalamanMenimbang
, bahwa apabila ketentuan beberapa pasal tersebut di atas dikaitkandengan sengketa in litis, Partai Politik yang dimaksud adalah Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan (PDIP).
Aji SofyanAlex mendaftar sebagai Pasangan Calon Gubernur dan wakil gubernur ProvinsiKalimantan Timur dengan diusung oleh gabungan Partai Politik yaitu Partai DemokrasiIndonesia Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (vide bukti T4);Bahwa pada tanggal 28 Mei 2013, Penggugat Pembebastugasan H.Aji Sofyan AlexDari Jabatannya Sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Timur DanEdy Kurniawan, SE Dari Jabatannya sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan ProvinsiKalimantan Timur Sekaligus Penunjukan
61 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
VS ABURIZAL BAKRIE selaku KETUA UMUM DPP PARTAIGOLKAR DKK
(Tergugat) selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar KabupatenSidoarjo Masa Bakti 19982004, telah membuat pernyataan sebagai KetuaDPD Partai Golkar Kabupaten, Sidoarjo mewakili mengatasnamakan tanahdan Gedung DPD Partai Golkar Kabupaten Sidoarjo yang terletak di JalanJenderal Achmad Yani Nomor 17, Sidoarjo dengan nama saya sebagaimanatercantum di dalam sertifikat hak milik, bahwa tanah dan gedungsebagaimana tersebut diatas adalah benarbenar milik organisasi/DPDPartai Golkar Kabupaten Sidoarjo
(lima ratus delapan puluh empat meter persegi) tertanggal 2522003, yang dikuasai dan dipergunakan sebagai Kantor SekretariatBersama Partai Golongan Karya Kabupaten Sidoarjo tanpa izin danpersetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, sehinggapengajuan permohonan hak milik tersebut tidak sah;.
Tentu saja tidak bisa, karena tanah tersebut bukan Tanah Negara Bebas,tetapi tanah negara yang dikuasai dan ditempati oleh Partai Golongan Karyauntuk Sekretaris Bersama Partai Golongan Karya Kabupaten Sidoarjo,sedangkan dalam kasus ini yang mengajukan dan yang menguasai tanahdan Gedung adalah orang yang sama yaitu Doctorandus Economy HajiMuhammad Imron Syukur Magister Management selaku Ketua DewanPimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Sidoarjo, sehinggapermohonan hak milik bisa berjalan
Imron Syukur, M.M.) sehingga jelasperselisihan Penggugat dan Tergugat adalah bukan mengenai partai politik,melainkan perselisihan perdata;. Bahwa oleh karena Penggugat sebagai partai politik maka berdasarkanPasal 32 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 TentangPartai Politik.
Disebutkan:Ayat (1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai politiksebagaimana diatur didalam AD dan ART;Ayat (2) Penyelesaian internal Partai politik sebagai mana dimaksud dalamayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh partai politik; dan seterusnya;.