Ditemukan 35397 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-12-2014 — Putus : 02-07-2015 — Upload : 30-07-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 267/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 2 Juli 2015 — 1. Hj. EVA FATIMAH, 2. AMINUZAL HENDRAWAN, DKK;1. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, 2. PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN KOMERSIAL CAMPURAN APARTEMEN THE JAKARTA RESIDENCE DAN PUSAT PERDAGANGAN THAMRIN CITY KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT
7655
  • OBJEK GUGATAN :Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota JAKARTA Nomor273 Tahun 2014 tentang Pengesahan Akta Pembentukan Perhimpunan PemilikDan Penghuni Satuan Rumah Susun Komersial Campuran ApartemenThe Jakarta Residence Dan Pusat Perdagangan Thamrin City Kota AdministrasiJakarta Pusat yang ditanda tangani dan diterbitkan di Jakarta pada tanggal24 Februari 2014. (Objek Sengketa). ; B.
    Bahwa, Penggugat melalui pengurus PP Thamrin City pada tanggal 7 Maret2011mengirim surat kepada Tergugat perihal Pembatalan KepengurusanPembentukan PPPSRS The Jakarta Residence dan Pusat PerdaganganThamrin City sesuai Surat Penggugat No. 05/PP JACCIiIIl11 tanggal7 Maret 2011 perihal Pembatalan Kepengurusan Pembentukan PPPSRSThe Jakarta Residence dan Pusat Perdagangan Thamrin City; Halaman 10 dari 91 Halaman Putusan Nomor : 267/G/2014/PTUNJKT.5.
    Bahwa, Tergugat telah mengambil suatu keputusan yaitu ProsesPengesahan Akta Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni SatuanRuman Susun Komersial Campuran Apartemen The Jakarta Residence danPusat Perdagangan Thamrin City Kota Administrasi Jakarta Pusatsebagaimana Surat Tergugat pada tanggal 28 Juli 2011 kepada PengurusPPRS The Jakarta Residence dan Pusat Perdagangan Thamrin City sesuaisuratnya No. 2716/1.796.71 tertanggal 28 Juli 2011 perihalPENANGGUHAN PENGESAHAN AKTA PEMBENTUKAN PPPSRS THEJAKARTA
    Bahwa, Tergugat kembali mengeluarkan keputusan Proses PengesahanAkta Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan RumanSusun Komersial Campuran Apartemen The Jakarta Residence dan PusatPerdagangan Thamrin City Kota Administrasi Jakarta Pusat sebagaimanaSurat Tergugat pada tanggal 22 Oktober 2012 kepada PPPSRS The JakartaResidence dan Pusat Perdagangan Thamrin City sesuai suratnya No. 9526/1.796.71 tertanggal 22 Oktober 2012 perihal Pemberitahuan ProsesPengesahan Akta Pembentukan PPPSRS The
    Bahwa, berdasarkan fakta hukum sudah jelas yaitu sesuai surat TergugatNo. 2716/1.796.71 tanggal 28 Juli 2011 adalah jawaban dari Tergugat atassurat Penggugat melalui PP Thamcy No. 05/PPJaCCiIll11 tanggal 07 Maret2011 hal Pembatalan Kepengurusan Pembentukan PPRS The JakartaResidence dan Pusat Perdagangan Thamrin City, telah terlebih dahulumemutuskan bahwa proses pengesahan Akta Pembentukan PerhimpunanHalaman 11 dari 91 Halaman Putusan Nomor : 267/G/2014/PTUNJKT.Penghuni Rumah Susun The Jakarta Residence
Register : 16-05-2018 — Putus : 18-07-2018 — Upload : 24-08-2018
Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 29-K/PM II-10/AD/V/2018
Tanggal 18 Juli 2018 — Prada Abisai Adrian Klemen NRP 31160685231194
12649
  • Menetapkan barang bukti berupa berupa surat-surat:a. 5 (lima) lembar daftar Absensi personel Kompi Latihan Yonif 410/Alugoro dari bulan Maret 2017 sampai dengan bulan Juli 2017 yang ditanda tangani oleh Dankilat Sudiono Letda Inf Nrp 31940726030973,b. 3 (tiga) lembar Surat perintah Danyonif 410/Alugoro Nomor Sprin/13/II/2017 tanggal 12 Februari 2017 tentang perintah mengikuti latihan pembentukan Raider a.n Prada Imran NRP 31160685721294, Ta Yonif 410/Alg dkk 3 (tiga) orang termasuk Prada Abisai
    Adrian Klemen NRP 31160685231194 Ta Yonif 410/Alg,c. 3 (tiga) lembar Surat Perintah Danpusdiklatpassus Nomor Sprin/182/II/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang perintah untuk segera kembali ke satuan masing-masing karena tidak dapat melanjutkan Latihan Pembentukan Yonif Raider Gel I Yonif 408/Sbh TA 2017 diantaranya Prada Abisai Adrian Klemen NRP 31160685231194 Ta Yonif 410/Alg;Seluruhnya tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.
    melaksanakanLatihan Pembentukan Raider di Pusdiklatpassus BatujajarBandung.c.
    Bahwa berdasarkan surat Danpusdiklatpassus KopassusNomor B/155/II/2017 tanggal 25 Februari 2017 tentangpencabutan status pelaku Latihan Pembentukan Raider Gel Yonif408/Sbh Kodam IV/Dip TA 2017.e. Bahwa dengan demikian Terdakwa tidak melaksanakanLatihan Pembentukan Raider Gel Yonif 408/Sbh Kodam IV/DipTA 2017.f.
    Bahwa pada tanggal 4 Februari 2017 Terdakwa bersama 9(sembilan) orang Tamtama seangkatannya masuk di kesatuanYonif 410/Alg kemudian pada tanggal 8 Februari 2017 Terdakwadan kawankawannya mengikuti test untuk pembentukan RaiderYonif 408/Suhbrasta.3.
    Bahwa Terdakwa menyadari perintah yang diberikanDanyonif410/Alg untuk mengikuti Latihan Pembentukan Raiderkepada Terdakwa tidak dilaksanakan sepenuhnya karena padatanggal 22 Pebruari 2017 Terdakwa telah meninggalkan tempatlatinan tanpa ijin Atasan yang berwenang/Danpusdiklatpassus.11.
    Bahwa dengan adanya Terdakwa meninggalkanPusdiklatpassus Batujajar Bandung tanpa ijin dari DansatdikSeraider status pelaku latinan pembentukan Raider Gelombang Yonif 408/Sbh Kodam IV/Diponegoro TA 2017 berdasarkan Suratpencabutan dari Danpusdiklatpassus Batujajajr Bandung NomorB/155/II/2017 tanggal 25 Februari 2017 status Terdakwa bersama6 (enam) rekannya selaku pelaku latihan dicabut dandiperintahkan segera kembali ke kesatuan masingmasing.c Bahwa Terdakwa selaku pelaku latihan pembentukan RaiderGelombang
Putus : 26-06-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1566 K/PID.SUS/2011
Tanggal 26 Juni 2013 — HERMANUS TENA BEDA Alias HERMAN, DKK
4853 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan bahwa terdapattujuh langkah mekanisme pembentukan Komite Sekolah yakni:Pertama, mengadakan sosialisasi kepada orang tua danmasyarakat sekitar tentang rencana pembentukan KomiteSekolah;Kedua, merumuskan kriteria pengurus dan anggotaKomite Sekolah;Ketiga, menyeleksi calon pengurus dari anggotaberdasarkan kriteria yang telah ditentukan;Keempat, mengumumkan namanama calon pengurusdan anggota kepada masyarakat melalui media yangrelevan;Kelima, menetapkan daftar nama
    Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan bahwa terdapattujuh langkah mekanisme pembentukan Komite Sekolah yakni:Hal. 7 dari 31 hal.
    Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan bahwa terdapattujuh langkah mekanisme pembentukan Komite Sekolah yakni:e Pertama, mengadakan sosialisasi kepada orang tua danmasyarakat sekitar tentang rencana pembentukan KomiteSekolah;e Kedua, merumuskan kriteria pengurus dan anggotaKomite Sekolah;12e Ketiga, menyeleksi calon pengurus dari anggotaberdasarkan kriteria yang telah ditentukan;e Keempat, mengumumkan namanama calon pengurusdan anggota kepada masyarakat melalui media yangrelevan;e Kelima, menetapkan
    Bahwaseharusnya Majelis mempertimbangkan peraturan bahwa setiap sekolahWajib sifatnya untuk membentuk Komite Sekolah berdasarkan acuanPermendiknas No. 004/U/2002 tentang pembentukan Komite Sekolahdan Dewan Pendidikan dimana dalam Permendiknas tersebut terdapat 7(tujuh) langkah mekanisme Pembentukan Komite Sekolah, yaitu:Pertama, mengadakan sosialisasi kepada orang tua dan masyarakatsekitar tentang rencana pembentukan komite sekolah;Kedua, merumuskan kriteria pengurus dan anggota komite sekolah;Ketiga
    ANWAR POTONG KIABahwa menurut Saksi pengangkatan Terdakwa HermanusTena Beda selaku Ketua Komite Sekolah disana tidak sesuaidengan aturan atau prosedur yang ada, karena menurutpengetahuan Saksi, aturan atau prosedur yang harus dipenuhiuntuk pembentukan komite sekolah harus adarapatPembentukan Komite Sekolah yang di dalamnya ada unsurwali murid, para guru sekolah, tokoh masyarakat serta daripemerintahan setempat/ Kepala Desa dan Saksi sama sekalitidak pernah diundang dalam pembentukan Komite sekolah
Register : 22-05-2019 — Putus : 20-06-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 9/PID.TPK/2019/PT BDG
Tanggal 20 Juni 2019 — Pembanding/Penuntut Umum I : AISHA PARAMITA AKBARI SH.,MH
Terbanding/Terdakwa : BUDIMAN, S.Pd Bin E.MUSTOPA Alm
199101
  • MASRENI sebagai bendahara Desa Lamajang Kecamatan pangalengan kab Bandung tanggal 10 Juli 2013 ;
  • 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Desa lamajang Nomor 7 tahun2013 tentang Pembentukan dan pengesahan pengurus LPMD Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan Kab Bandung Periode : 2013 -2018 ;
  • 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa lamajang Kecamatan Pangalengan Kab Bandung nomor : 04 tahun 2017:-tentang pengangkatan/dan penunjukkan saudari MASRENI sebagai bendahara Desa
    (satu) bundel Laporan realisasi pengunaan dana delmester I TA 2017 Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan kab Bandung Tahun 2017 ;
  • 1 (satu) bundel Laporan pertanggungjawaban Dana Desa Tahap I TA 2017 Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan Kab Bandung Tahun 2017 ;
  • 1 (satu) bundel dokumen pencairan Dana Desa tahap MTA 2017 Desa Lamajang Kec.Pangalengan Kab Bandung Tahun 2017 ;
  • 6 (enam) lembar KeputusanLamajang Kecamatan Pangalengan Kab Bandung nomor: 06 tahun 2017 tentang Pembentukan
    YUSEP KURNIA tanggal 17 November 2017 ;
  • 2 (dua) lembar fotocopy surat keputusan kepaladesa lamajang nomor : 04 tahun 2016 tentang perubahan pengangkatan perangkatjdesa lamajang, tanggal 02 januari 2016 ;
  • 2 (dua) lembar fotocopy surat keputusan kepala desa lamajang nomor: 05 tahun 2016 tentang perubahan pengangkatan perangkat desa lamajang, tanggal 02 januari 2016 ;
  • 3 (tiga) lembar berita acara Badan musyawarah desa lamajang nomor : 17/BPD/III/2017 tentang musyawarah pembentukan
    penguru BPD desa lamajang tanggal 03 maret 2017 ;
  • 3 (tiga) lembar fotocopy surat keputusan kepala desa lamajang nomor: 07 tahun 2013 tentang pembentukan dan pengesahan pengurus LPMD Desa lamajang Kecamatan pangalengan kab bandung periode : 2013-2018, tanggal 15 januari 2013 ;
  • 1 (satu) lembar fotocopy berita acara pembentukan pengurus LPMD Desa lamajang Kecamatan pangalengan kab bandung tanggal 01 Januari 2013 ;
  • 1 (satu) lembar Fotocopy surat keterangan domisily Nomor
    dokumen rekomendasi nomor : 900 /2||.C/DPMD/2017 pencairan belanja bantuan keuangan dana desa dari apbn tahap I dilingkungan Kab Bandung tahun anggaran 2017, tanggal ;
  • 4 (empat) lembar dokumen rekomendasi nomor: 900 /609 .C/DPMD/ 2017 pencairan belanja bantuan keuanganfdana desa dari apbn tahap II dilingktihgan kab Bandung tahun anggaran 2017, tanggal 11- Desember 2017 ;
  • 9 (sembilan) lembar Surat keputusan Bupati Bandung Nomor : 800 / Kep.259/DPMD/2017 tentang pembentukan
    MASRENI sebagai bendahara Desa Lamajang Kecamatanpangalengan kab Bandung tanggal 10 Juli 2013;5. 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Desa lamajang Nomor 7 tahun2013tentang Pembentukan dan pengesahan pengurus LPMD Desa LamajangKecamatan Pangalengan Kab Bandung Periode: 2013 2018;Hal 23 dari 41 hal.
    03 maret 2017;20.3 (tiga) lembar fotocopy surat keputusan kepala desa lamajang nomor: 07tahun 2013 tentang pembentukan dan pengesahan pengurus LPMD Desalamajang Kecamatan pangalengan kab bandung periode: 20132018,tanggal 15 januari 2013;21.1 (satu) lembar fotocopy berita acara pembentukan pengurus LPMD Desalamajang Kecamatan pangalengan kab bandung tanggal 01 Januari 2013;22.1 (Satu) lembar Fotocopy surat keterangan domisili Nomor: 68/2005/ds/2014, tanggal 26 November 2014;Dikembalikan kepada Kepala
    tanggal 03 maret 2017 ;21.3 (tiga) lembar fotocopy surat keputusan kepala desa lamajang nomor: 07tahun 2013 tentang pembentukan dan pengesahan pengurus LPMD Desalamajang Kecamatan pangalengan kab bandung periode : 20132018,tanggal 15 januari 2013 ;22.1 (satu) lembar fotocopy berita acara pembentukan pengurus LPMD Desalamajang Kecamatan pangalengan kab bandung tanggal 01 Januari 2013 ;23.1 (satu) lembar Fotocopy surat keterangan domisily Nomor68/2005/ds/2014, tanggal 26 November 2014Hal 29 dari 41
    MASRENI sebagai bendahara Desa Lamajang Kecamatanpangalengan kab Bandung tanggal 10 Juli 2013 ;5 (lima) lembar Keputusan Kepala Desa lamajang Nomor 7 tahun2013tentang Pembentukan dan pengesahan pengurus LPMD Desa LamajangKecamatan Pangalengan Kab Bandung Periode : 2013 2018 ;3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa lamajang Kecamatan PangalenganKab Bandung nomor : 04 tahun 2017.tentang pengangkatan/danHal 36 dari 41 hal.
    Pts No. 9 / TIPIKOR/ 2019 /PT.Bdg57.2 (dua) lembar fotocopy surat keputusan kepala desa lamajang nomor: 05tahun 2016 tentang perubahan pengangkatan perangkat desa lamajang,tanggal 02 januari 2016 ;58.3 (tiga) lembar berita acara Badan musyawarah desa lamajang nomor :17/BPD/III/2017 tentang musyawarah pembentukan penguru BPD desalamajang tanggal 03 maret 2017 ;59.3 (tiga) lembar fotocopy surat keputusan kepala desa lamajang nomor: 07tahun 2013 tentang pembentukan dan pengesahan pengurus LPMD Desalamajang
Register : 01-02-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 P/HUM/2021
Tanggal 24 Maret 2021 — ERWAN VS MENTERI DALAM NEGERI;
258143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 14 P/HUM/2021Perumahan PerumnaslV, Kecamatan Pontianak Timur, KecamatanPontianak Barat, Kecamatan Pontianak Kota dan Kecamatan PontianakUtara dan Kecamatan Pontianak Selatan ke dalam wilayah bagianadministrasi Kabupaten Kubu Raya, dimana tindakan tersebut adalahbertentangan dengan UndangUndang tentang Pembentukan DaerahOtonom Kota Pontianak dan juga bertentangan dengan UndangUndangtentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya, sebagaimana telahdiuraikan tersebut di atas;5.
    Fotokopi UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1953tentang Pembentukan (Resmi) Daerah Otonom Kabupaten/DaerahIstimewa Tingkat Kabupaten dan Kota Besar Dalam Lingkungan ProvinsiHalaman 21 dari 62 halaman.
    Bahwa setelah Termohon menguraikan faktafakta hukum yang terjadidalam pembentukan Permendagri 52/2020, selanjutnya TermohonHalaman 36 dari 62 halaman.
    Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentangPerpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan tetapsah dan tidak batal demi hukum;d.
    Putusan Nomor 14 P/HUM/20212007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya Di ProvinsiKalimantan Barat pada tanggal 10 Agustus 2007.
Register : 07-02-2017 — Putus : 22-06-2017 — Upload : 24-04-2019
Putusan PTUN MATARAM Nomor 25/G/2017/PTUN.MTR
Tanggal 22 Juni 2017 — Penggugat:
MUHAMMAD SYAFRIN
Tergugat:
BUPATI DOMPU
8846
  • Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor:800/INSPEKTORAT/2014 Tentang Pembentukan Tim Verifikasidan Pemantau Data Base Pegawai Honorer Daerah KategoriHalaman 12 dari 67 Hal. Putusan Nomor:25/G/2017/PTUN.MTR.Dua Kabupaten Dompu yang ditetapkan Bupati Domputanggal 03 Maret 2014;15.2.
    . : 800/85/INSPEKTORAT/2014Tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Pemantau Data BasePegawai Honorer Daerah Kategori Dua Kabupaten Dompuyang ditetaokan Bupati Dompu tanggal 21 Maret 201415.3.
    Bahwa Bupati Dompu kemudian melakukan Pembentukan TimSeleksi Administrasi tenaga Honorer Kategori II denganmengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 187 Tahun 2012 tanggal28 April 2012 (T3) dengan tugas Tim adalah melakukanVerifikasi terhadap dokumen data tenaga Honorer Kategori IIyang diusulkan oleh SKPD..
    Putusan Nomor:25/G/2017/PTUN.MTR.perubahan dengan Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor:800/04/Inspektorat/2014 tentang Perubahan Pertama Keputusan BupatiDompu Nomor: 800/85/Inspektorat/2014 tentang Pembentukan TimVerifikasi dan Pemantau Database Pegawai Honorer Daerah Kategori IIKabupaten Dompu tertanggal 21 Maret 2014 (vide Bukti P12 = T11, BuktiP13 = T12); 2222 noone n nnn eneBahwa, Tergugat menerbitkan SK pembentukan tim verifikasi danpemantau database didasarkan pada bunyi poin 4 dalam SuratKEMENPAN
    Tim Verifikasi dan Pemantau Data Base PegawaiHonorer Daerah Kategori Il Kabupaten Dompu tertanggal 3 Maret 2014, yangkemudian diubah dengan Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor:800/04/Inspektorat/2014 tentang Perubahan Pertama Keputusan BupatiDompu Nomor: 800/85/Inspektorat/2014 tentang Pembentukan Tim Verifikasidan Pemantau Database Pegawai Honorer Daerah Kategori II KabupatenDompu tertanggal 21 Maret 2014 (vide Bukti P12 = T11, Bukti P13 = T12);Menimbang, bahwa terhadap Surat Keputusan Pembentukan
Register : 09-02-2016 — Putus : 24-05-2016 — Upload : 14-06-2016
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 21/G/2016/PTUN-BDG
Tanggal 24 Mei 2016 — Supratman, DKk VS Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
5224
  • TerlebihPenggugat 1 Sebagai Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran yangtelah meluangkan waktu, tenaga dan fikiran untuk pembentukan KabupatenPangandaran memiliki harapan yang besar atas penyelenggaraan Pemerintahan diKabupaten Pangandaran ;Bahwa dengan timbulnya permasalahan legitimasi penyelenggaraan pemilukadapada DOB Kabupaten Pangandaran Para Penggugat terganggu Hak Asasinya karenadengan timbulnya SK Objek Sengketa a quo menyebabkan tidak terlaksananyaKedaulatan Rakyat yang dapat menjamin
    Bahwa pada tanggal 17 Juli 2007 deklarasi Pembentukan KabupatenPangandaran yang dibacakan oleh Ketua Presidium (Penggugat I)Pembentukan Kabupaten Pangandaran (PPKP) yang dihadiri masyarakattidak kurang dari 35 ribu orang. Massa yang datang dari 10 Kecamatan;Padaherang, Mangunjaya, Kalipucang, Pangandaran, Sidamulih, Cigugur,Cimerak, Parigi, Cijulang, dan Langkaplancar ; 1.5.
    Bahwa pada tanggal 12 Mei tahun 2008 DPRD Kabupaten Ciamismenyetujui Pembentukan Kabupaten Pangandaran yang dituangkan dalamSK Ketua DPRD No. 188.4/Kep.13/DPRD/2008. Dan selanjutnya BupatiCiamis mengeluarkan SK Bupati Ciamis No: 135/Kpts.47huk/2009tentang persetujuan pembentukan calon Kabupaten Pangandaran; 1.7. Bahwa selanjutnya Presidium mengajukan proposal kepada Gubernur danDPRD Jawa Barat melalui Biro Otonomi Daerah Prov. Jabar. Pada tahapantersebut, Kepala Biro Otonomi Daerah Prov.
    Bahwa kemudian Gubernur Jawa Barat menerbitkan SK Gubernur No.130/Kep.1503Otdaksm/2009 dengan demikian Gubernur Jawa Baratmemberikan persetujuan tentang Pembentukan Kabupaten Pangandarandan ditindak lanjuti dengan usulan Pembentukan Kabupaten Pangandarankepada Presiden RI yang dituangkan melalui SK GubernurNo. 130/3949/Otdaksm/2009 ; 1.9.
    Dicek UU pembentukan Kabupaten Pangandaran, 2. Diukur apakahtindakan sesuai dengan norma yang diperintahkan, kalau tidak pasti melanggarhukum.
Register : 21-11-2018 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 29-04-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 77 P/HUM/2018
Tanggal 31 Januari 2019 — GRISLY BERHITU, S.Hut VS Pj. KEPALA PEMERINTAH NEGERI NALAHIA;
14260 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembentukan peraturan perundangundangan tidakmemenuhi ketentuan yang berlaku; danc.
    Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (2) UndangUndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan disebutkan : Dalam hal suatu PeraturanPerundangundangan diduga bertentangan dengan undangundang,pengyyiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung,6. Bahwa selanjutnya tentang tata cara pengujian peraturanperundangundangan di bawah undangundang dimaksud secarategas diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;7.
    Putusan Nomor 77 P/HUM/2018a quo diduga bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang lebih tinggi yaitu ketentuanPasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan ditegaskan sebagai berikut:Pasal 1 ayat (1) : Pembentukan PeraturanPerundangundangan adalah perbuatan PeraturanPerundangundangan yang mencakup tahapanperencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahanatau penetapan, dan pengundangan;Pasal 1 ayat (2) : Peraturan Perundangundangan
    Bahwa karena Pembentukan Peraturan Negeri NalahiaNomor 01 Tahun 2009, tanggal 27 Agustus 2009 tentangPenetapan Mata Rumah/Keturunan yang Berhak MenjadiKepala Pemerintah Negeri Nalahia oleh Termohon tidaksesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu tidak sesuaidengan ketentuan Pasal 1 ayat (1), ayat (2), Pasal 5 sertaPasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan,dengan demikian maka Pembentukan Peraturan NegeriNalahia a quo harusnya dinyatakan tidak
    Menyatakan Pembentukan Peraturan Negeri Nalahia Nomor 01 Tahun2009, tanggal 2/ Agustus 2009 tentang Penetapan MataRumah/Keturunan yang Berhak Menjadi Kepala Pemerintah NegeriNalahia bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), ayat (2), Pasal 5 danPasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentangHalaman 15 dari 23 halaman. Putusan Nomor 77 P/HUM/2018Pembentukan Peraturan Perundangundangan dan Peraturan DaerahKabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Negeri:3.
Register : 05-04-2016 — Putus : 29-02-2016 — Upload : 05-04-2016
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 39/Pid.B/2016/PN Gns
Tanggal 29 Februari 2016 — DANU SUPRIYADI, SE Bin SUKARNO CS
4835
  • Danu Supriyadi, SE tersebut antara lainberupa Surat Keputusan Kepala Kampung Kota Gajah, Daftar anggota kelompok tani,Berita Acara Pembentukan Kelompok, Notulen musyawarah pembentukan kelompok,Struktur Organisasi kelompok tani Kampung Kota Gajah, Surat permohonanpembuatan rekening kelompok, Surat Kuasa pembukaan rekening setelah terdakwa IDanu Supriyadi, SE selesai membuat surat tersebut kemudian Surat Keputusan KepalaKampung Kota Gajah, Daftar anggota kelompok tani, Berita Acara PembentukanKelompok
    , Notulen musyawarah pembentukan kelompok, Struktur Organisasikelompok tani Kampung Kota Gajah, Surat permohonan pembuatan rekening kelompokditanda tangani dan diketahui oleh saksi Eka Setianingsih, S.Pdi selaku KepalaKampung Kota Gajah melainkan oleh terdakwa I.
    Danu Supriyadi, SE yaitu SuratKeputusan Kepala Kampung Kota Gajah, Daftar anggota kelompok tani, Berita AcaraPembentukan Kelompok, Notulen musyawarah pembentukan kelompok, StrukturOrganisasi kelompok tani Kampung Kota Gajah, Surat permohonan pembuatanrekening kelompok diserahkan dan ditanda tangani oleh terdakwa II.
    , Notulen musyawarah pembentukan kelompok, Struktur Organisasikelompok tani Kampung Kota Gajah, Surat permohonan pembuatan rekening kelompokPutusan Nomor 39/Pid.B/2016/PN Gns. halaman 7ditanda tangani dan diketahui oleh saksi Eka Setianingsih, S.Pdi selaku KepalaKampung Kota Gajah melainkan oleh terdakwa I.
Putus : 08-06-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10 P/HUM/2011.-
Tanggal 8 Juni 2011 — NY. HJ. HALIDJAH POLANUNU, dkk vs MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
6839 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pernyataan ini adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum karenadalam rangka melaksanakan Pasal 15 ayat (1) UndangUndang Nomor 40 Thn 2003tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram BagianBarat dan Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku, dimana dengan persetujuanbersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Barat dan BupatiSeram Bagian Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010tentang Pembentukan Kecamatan Elpaputih di Kabupaten Seram Bagian Barat
    Bahwa amanat dari Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 tersebut kemudian direduksidalam Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 yang menyatakan "Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkandengan undangundang.
    Kecamatan Amahai,karena belum ada SK Pembentukan Kecamatan Amahai tersebut, maka dengandasar apa Pemohon menyatakan batas itu ada di Wai Tala, karena pernyataan itutidak didukung oleh data administrasi sebagai syarat pembentukan suatuKecamatan.
    Rekomendasi Bupati Maluku Tengah tanggal tanggal 21 Juni 2002 Nomor100/87/Rek/2002 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Seram BagianBarat dengan batasbatas wilayahnya yang jelas.b. Keputusan DPRD Kabupaten Maluku Tengah No. 16/KPTS/DPRDMT/2003tentang dukungan terhadap Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat.c. Keputusan DPRD Provinsi Maluku No. 9 Thn 2003 tentang persetujuan ataspembentukan kabupaten Seram Bagian Barat ;d.
    Bahwa sebagai pertimbangan Majelis Hakim Agung, bersama ini disampaikan26bahwa Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai hasil pemekaran dariKabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, telah melalui proses dan mekanismesebagaimana ditentukan peraturan perundangundangan dan berdasarkan :1) Usulan Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat disalurkan melalui aspirasimasyarakat diantaranya dari :Aspirasi masyarakat melalui Consorsium Nusa Ina melalui suratnya Nomor 28/CNI/V1/2002 tanggal 15 Juni 2002
Register : 06-04-2009 — Putus : 07-12-2009 — Upload : 04-03-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 14/PDT.G/2009/PN.BKN.
Tanggal 7 Desember 2009 — Unit Usaha Otonom (UUO) Koperasi Unit Desa (KUD) BINANGUN melawan Koperasi Unit Desa (KUD) Binangun dkk
11847
  • Bahwa Pembentukan Unit Usaha Otonom (UUO) secara hukumadalah sah karena dilakukan dengan Rapat Anggota Tahunan(RAT) dimana berdasarkan pasal 22 ayat (1) UU No.25 Tahun1992 tentang Perkoperasian yang berbunyi Bahwa RapatAnggota Tahunan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi padakoperasi;9.
    Dari bunyi berita acara rapat tersebut tidak otomatis langsungterbentuk UUO tetapi harus~ dilakukan pembentukan.Persoalannya bagaimana prosedur pembentukan UUO menurutUndangundang Perkoperasian. Koperasi adalah berbadan hukumoleh karenanya segala sesuatu yang dbentuk di dalam koperasiharus berdasarkan hukum;9. Bahwa pada kenyataannya keberadaan Penggugat yangmengatasnamakan UUO KUD Binangun~ dibentuk tidakberdasarkan peraturan perundangundangan.
    Foto copy Daftar Hadir Rapat Pembentukan Koperasi Unit DesaDesa Utama Karya, bulan Agustus 2005, diberi tanda P.5;. Foto copy Rapat Konsultasi Penyelesaian Serah Terima KUDBinangun, tanggal 27 Agustus 2005, diberi tanda P.6;. Foto copy Daftar Hadir Rapat Penyelesaian Serah Terima KUDBinangun tanggal 27 Agustus 2005, diberi tanda P.7;. Foto copy Notulen Rapat tanggal 25 Agustus 2005, bertempat diLantai Il Bank Bukopin Pekanbaru, diberi tanda P.8;.
    UUO KUD Binangun sudah lamadan setelah dilaksanakan RAT KUD Binangun ditetapkan bahwa diSP.II Utama Karya dibentuk UUO;Bahwa dalam hasil rapat pembentukan UUO diputuskan untuk SP.IITahun 2005 dengan pembentukan Pengurus baru pada KUDBinangun;Bahwa setelah pengurus baru KUD Binangun dipilih selanjutnyadipilih pengurus UUO KUD Binangun yaitu Muhdi selaku Ketua danMarsud selaku Sekretaris;Bahwa ketika pembentukan UUO KUD Binangun pada tahun 2005beranggotakan sebanyak 246 orang;Bahwa pembentukan UUO
    UUO KUD Binangun' sesuai dengankebutuhan dari Koperasi dan Dinas Koperasi tidak pernahmenerima laporan mengenai pembentukan UUO KUD Binangun;Bahwa setahu saksi pembentukan UUO harus disertai denganSurat Keputusan dan memberikan laporan kepada Dinas Koperasi;Bahwa Ketua KUD Binangun bernama Hadi Suwarno ;Bahwa setahu saksi tugas dari UUO adalah mengkoordinirdilapangan;Bahwa dalam pelaksanaan RAT tanggal 25 Februari 2009 adadilakukan pembubaran UUO karena belum memiliki SuratKeputusan pembentukan
Putus : 09-02-2012 — Upload : 20-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 P/HUM/2011
Tanggal 9 Februari 2012 — DRS. H. MUHAMMAD SANI ; . H. MUHAMMAD NUR SYAFRIADI ; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Cq. MENTERI DALAM NEGERI
15893 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 49P/HUM/201110Bahwa Materi Muatan Pasal Dan/Atau BagianPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun2011 Tentang Wilayah Administrasi Pulau BerhalaAdalah Bertentangan Dengan PeraturanPerundang Undangan Yang Lebih Tinggi ( StrijdigHet De Met) Casu Quo UndangUndang Nomor 31Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten LinggaProvinsi Kepulauan Riau (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 146);Pembentukan Peraturan Menteri Dalam NegeriAD Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Penetapan WilayahAdministrasi
    Provinsi Kepulauan Riau danUndang Undang Nomor 31Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten LinggaProvinsi Kepulauan Riau;Hal. 45 dari 49 hal.
    Peraturan PerundangUndangan, Pasal 9 ayat (6) Undang Undang Nomor 54 Tahun1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun,Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Dan KabupatenTanjung Jabung Timur, dan Pasal 5 ayat (3) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan ProvinsiKepulauan Riau, yang kemudian dalam jawabannya Termohontelah membantah dalil Para Pemohon tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap dalil dalil ParaPemohon yang telah dibantah oleh Termohon tersebut,Mahkamah Agung berpendapat sebagai
    Kabupaten Sarolangun,Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan KabupatenTanjung Jabung Timur, dan UndangUndang Nomor 25 Tahun2002 tentang Pembentukan Provinsi Riau.
    Tahun 2003 TentangPembentukan Kabupaten Lingga ;Pasal 5 dan 6 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan ;Pasal 9 ayat (6) UndangUndang Nomor 54 Tahun 1999tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun,Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, danKabupaten Tanjung Jabung Timur ;Pasal 5 ayat (3) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2002tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau ;Menyatakan batal demi hukum (nietig van rechtswege)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011tanggal
Putus : 12-05-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83 P/HUM/2014
Tanggal 12 Mei 2015 — PRAPTO SUCAHYO vs. WALIKOTA DUMAI, DK
7934 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (1) dan angka (2) UndangUndang RINomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, menyatakan sebagai berikut:Pasal 1Dalam UndangUndang ini yang dimaksud dengan:1) Pembentukan Peraturan Perundangundangan adalah pembuatanPeraturan Perundangundangan yang mencakup tahapanperencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan ataupenetapan, dan pengundangan;2) Peraturan Perundangundangan adalah peraturan tertulis yangmemuat norma hukum yang mengikat secara
    Bahwa pembentukan Perda Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2014 tentangAPBD TA 2014 bertentangan dengan Pasal 1 angka (2) UndangUndang RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan, yang menyatakan bahwa Peraturan Perundangundangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yangmengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaganegara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkandalam Peraturan Perundangundangan.2.
    2014 ditetapkan dan diundangkan pada tanggal17 April 2014, sehingga UndangUndang RI No. 23 Tahun 2014 TentangPemerintahan Daerah belum berlaku/belum disahkan/belum ditetapkanpada saat Pembentukan Perda Kota Dumai No. 11 Tahun 2014 TentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014 (ObjekKeberatan), sehingga dalil Permohonan Pemohon yang menyatakantelah melanggar dan bertentangan dengan UndangUndang RI No. 23Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan harus mengacu ataumemenuhi dalam Pembentukan
    Dengandemikian proses/pembentukan Perda Kota Dumai No. 11 Tahun 2014Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014sebagai Obyek Keberatan adalah keliru dan tidak benar serta tidakberdasarkan hukum, untuk itu haruslah ditolak;6.
    Putusan Nomor. 83 P/HUM/2014Undang RI No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan harusmengacu atau memenuhi dalam Pembentukan Perda a quo adalahmasih prematur dan keliru serta tidak berdasarkan hukum untuk ituharuslah ditolak;C.
Putus : 22-02-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1450 K/PID/2015
Tanggal 22 Februari 2016 — PASNO bin SUJAK
3910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUSANTO yang berhak untukmenerima;Bahwa kenyataannya uang tali asih milik SUSANTO sebesar Rp3.000.000,00(tiga juta rupiah) tersebut oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Angkatan Loryang berwenang mengambil dan memberikan, tidak pernah diambil dan tidakdiberikan kepada SUSANTO tetapi justru tanpa seijin dan sepengetahuanSUSANTO oleh Terdakwa PASNO bin SUJAK uang tersebut digunakan sebagaiuang pengganti pembentukan BPD Desa Angkatan Lor yang menurut Terdakwapada saat SUSANTO menjabat Kepala Desa Angkatan
    Lor pada periode 20082014 masih membawa uang pembentukan BPD sebesar Rp3.000.000,00 (tigajuta rupiah);Bahwa Terdakwa juga tidak pernah memanggil dan mengundang SUSANTOuntuk diberitahu dan diberikan terkait Penerimaan Uang Tali Asih sebesarRp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tersebut, oleh karena itu SUSANTO selakuyang berhak menerima selalu meminta uang tersebut kepada Terdakwa namunoleh Terdakwa uang tersebut tidak juga diberikan, bahkan SUSANTO telahmemberikan Somasi atau peringatan secara tertulis
    BPD Desa Angakatan Lor yang menurut Terdakwapada saat SUSANTO menjabat Kepala Desa Angkatan Lor pada periode 20082014 masih membawa uang pembentukan BPD sebesar Rp3.000.000,00 (tigajuta rupiah) sehingga sampai dengan perkara ini di proses, uang tersebut tidakdicairkan oleh Terdakwa dan tidak diberikan kepada SUSANTO;Hal. 3 dari 23 hal.
    BPD Desa Angakatan Loryang menurut Terdakwa pada saat SUSANTO menjabat Kepala Desa AngkatanLor pada periode 20082014 masih membawa uang pembentukan BPDsebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);Bahwa Terdakwa juga tidak pernah memanggil dan mengundang SUSANTOuntuk diberitahu dan diberikan terkait Penerimaan Uang Tali Asih sebesarRp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tersebut, sehingga SUSANTO selaku yangberhak menerima selalu meminta uang tersebut kepada Terdakwa namun olehTerdakwa uang tersebut tidak
    Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya pada halaman 65menyatakan bahwa tidak sependapat dengan pendapat Ahli yangmenyatakan bahwa dengan adanya niat mengkompensasikan uang tallasih sebagai pengganti uang pembentukan BPD yang telah dipergunakanoleh saksi SUSANTO dan telah adanya permintaan secara tertulis dari saksiSUSANTO terhadap uang tali asin namun Terdakwa tidak/belummenyerahkan uang tali asih tersebut kepada saksi SUSANTO, makaperbuatan Terdakwa PASNO bin SUJAK memenuhi ketentuan pasal
Putus : 06-04-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 601 K/PID/2010
Tanggal 6 April 2010 — JAKSA / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MEDAN VS Drs. BAHARUDDIN RAJAGUKGUK
3115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukanperbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menceraiberaikanpersidangan Badan Pembuat UndangUndang, Pemerintahan atauPerwakilan Rakyat, memaksa untuk mengambil Keputusan atau tidakmengambil Keputusan, atau mengusir Ketua / seorang Anggota dariPersidangan, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2009 Terdakwamendapat undangan dalam bahasa batak (Boa boa dohot jou jou) dariPanitia Pembentukan
    No. 601 K/Pid/2010pembentukan Propinsi Tapanuli yang tidak dapat disebutkan satu persatuyang telah berkumpul ditangga pintu masuk gedung DPRD Sumut sambilmendengarkan orasi yang disampaikan oleh saksi Gelmok Samosir danpendukung pembentukan Propinsi Tapanuli dengan berteriakteriak supayadilakukan sidang paripurna pengesahan pembentukan Propinsi Tapanulidan membawa spanduk dan poster mendesak diparipurnakannyapembentukan Propinsi Tapanuli serta menyampaikan kecamankecamanterhadap DPRD Sumatera Utara
    dan mengucapkan yel yel HIDUPPROTAP sehingga massa pendukung pembentukan Propinsi Tapanulilainnya terdiri dari unsur mahasiswa maupun massa pendukungpembentukan Propinsi Tapanuli yang tidak dapat disebutkan satu persatusemakin terbakar semangatnya untuk menekan dan mendesak KetuaDPRD Sumatera Utara agar memparipurnakan pembentukan PropinsiTapanuli.
    No. 601 K/Pid/2010mendengarkan orasi yang disampaikan oleh saksi Gelmok Samosir danpendukung pembentukan Propinsi Tapanuli dengan berteriakteriak supayadilakukan sidang paripurna pengesahan pembentukan Propinsi Tapanuliyang juga membawa spanduk dan poster mendesak diparipurnakannyapembentukan Propinsi Tapanuli serta menyampaikan kecamankecamanterhadap DPRD Sumatera Utara dan mengucapkan yel yel HIDUPPROTAP sehingga massa pendukung pembentukan Propinsi Tapanulilainnya terdiri dari unsur mahasiswa
    maupun massa pendukungpembentukan Propinsi Tapanuli yang tidak dapat disebutkan satu persatusemakin terbakar semangatnya untuk menekan dan mendesak KetuaDPRD Sumatera Utara agar memparipurnakan pembentukan PropinsiTapanuli.
Register : 24-10-2016 — Putus : 14-11-2016 — Upload : 07-04-2017
Putusan PA TENGGARONG Nomor 933/Pdt.G/2016/PA.Tgr
Tanggal 14 Nopember 2016 — -Penggugat -Tergugat
327
  • Sudah terbukti bahwa periodeyang paling efektif untuk membentuk karakter anak adalah sebelum usia 10 tahun.Diharapkan pembentukan karakter pada periode ini akan memiliki dampak yangakan bertahan lama terhadap pembentukan moral anak.Efek berkelanjutan (multilier effect) dari pembentukan karakter positif anak akandapat terlihat, seperti yang digambarkan oleh Jan Wallander, Kemampuan sosial danemosi pada masa anakanak akan mengurangi perilaku yang beresiko, sepertikonsumsi alkohol yang merupakan salah
    Padahal,pembentukan karakter harus dilakukan secara sistematis dan berkesinambunganmelibatkan aspek knowledge, feeling, loving, dan acting. Pembentukan karakterdapat diibaratkan sebagai pembentukan seseorang menjadi body builder(binaragawan) yang memerlukan latihan otototot akhlak secara terusmenerus agarmenjadi kokoh dan kuat.
    Padahal, pembentukan karakter harusdilakukan secara sistematis dan berkesinambungan melibatkan aspek knowledge,feeling, loving, dan acting.Pembentukan karakter dapat diibaratkan sebagai pembentukan seseorang menjadibody builder (binaragawan) yang memerlukan latihan otototot akhlak secara terusmenerus agar menjadi kokoh dan kuat. Selain itu keberhasilan pendidikan karakterini juga harus ditunjang dengan usaha memberikan lingkungan pendidikan dansosialisasi yang baik dan menyenangkan bagi anak.
Register : 29-05-2012 — Putus : 25-04-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 P/HUM/2012
Tanggal 25 April 2013 — PT. GLOBAL MEDIACOM TBK VS PRESIDEN RI;
13069 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hak uji dapat dilakukan terhadap materimuatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari peraturan perundangundanganyang bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebihtinggi maupun terhadap pembentukan peraturan perundangundangan.Sementara Pasal 7 ayat (2) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan menyatakanDalam hal suatu Peraturan PerundangUndangan di bawah UndangUndang diduga bertentangan dengan UndangUndang, pengujiannyadilakukan oleh Mahkamah Agung;Bahwa
    KEDUDUKAN HUKUM ATAU LEGAL STANDING PEMOHON;1.Bahwa Pemohon memohon kepada Mahkamah Agung untuk mengujinorma Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlanggananterhadap Pasal 17 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 29 UndangUndangNomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran Juncto Pasal 5 Pasal 6 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan PeraturanperundangUndangan;Bahwa Pasal 31A ayat (1) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentangPerubahan
    Menghilangkan kepastian hukum atas suatu norma undangundang adalah bertentangan dengan asas ketertiban dan kepastianhukum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangUndangan;Bahwa berdasarkan uraianuraian sebagaimana dikemukakan dalamangka 1 sampai dengan angka 4 di atas, nyatalah bahwa norma Pasal 31ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 secara maieriiladalah bertentangan dengan norma Pasal 17 ayat (1) dan (2)
    JunctoHalaman 7 dari 14 halaman Putusan Nomor 18 P/HUM/2012Pasal 29 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dansecara formil bertentangan dengan Pasal 6 dan Pasal 7 UndangUndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan karena tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturanperundangundangan yang berlaku, sehingga terdapat alasan yangcukup bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menyatakanbahwa norma Peraturan Pemerintah tersebut secara materiilbertentangan
    dengan UndangUndang Nomor 32 tahun 2002 tentangPenyiaran dan secara formil bertentangan dengan UndangUndangNomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Pemohonmohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa permohonankeberatan dan memutuskan sebagai berikut:1.Menyatakan bahwa Pemohon mempunyai kedudukan hukum atau legalstanding mengajukan permohonan ini;Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;Menyatakan
Register : 31-01-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN MAKASSAR Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks
Tanggal 28 Mei 2019 — Penuntut Umum:
IMAWATI,SH.MH
Terdakwa:
Drs. H. A. GANI SIRMAN, M.Si
10534
  • 1 (Satu) Bundel Nota Pembelian dan Foto Barang Persedian Sangar Kerajinan Lorong Lorong Kota Makassar
  • 1 (Satu) Bundel Salinan Dokumen Kontrak Pelaksanaan Pengadaan Barang Persediaan Pembentukan Sanggar Kerajinan Peruntukan 4 Sanggar APBD T.A 2016. Surat Perjanjian Kerja Nomor : 028/9528/SPK/DKUKM/XI/2016 tanggal 16 Nopember 2016 yang telah dilegalisir.
  • 1 (Satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar Nomor : 027/20/Kep/DKU/I/2016 tentang Pembentukan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar T.A 2016 Tanggal 27 Januari 2016.
  • 1 (Satu) Rangkap Salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar Nomor : 027/350/Kep/DKU/IX/2016 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang / Jasa Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar T.A 2016 Tanggal 28 September 2016 yang telah dilegalisir.
  • 1 (Satu) Rangkap Surat Perintah Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kota Makassar selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Kota Makassar Nomor : 900/965/BPKA/X/2016 tentang Pengadaan Barang Persediaan Pembentukan Sanggar Kerajinan Tanggal 19 Oktober 2016.
  • 1 (Satu) Rangkap Dokumen Pembayaran beserta Lampiran, Surat Perintah Membayar Nomor : 00069/SPM/KUKM/LS/III/2016 tanggal 18 Maret 2016 senilai Rp 23.684.773 kepada CV. REZKYTAMA PUTRA.
    Persediaan Pembentukan Sanggar KerajinanLorong Kota Makassar tahun 2016.
    JAZ GLOBAL yaitu :TGLMASUK NILAI PEMBAYANO sEsuUAI SP2D KEGIATAN RANREK1. /13 Mei 2016 03165/SP2Pengadaan Barang Persediaan Rp. 23.684.773.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota Makassar2. 13 Mei 2016 02976/SP2) Pengadaan Barang Persediaan Rp. 101.096.819.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota Makassar3. 12 Mei 2016)03064/SP2 Pengadaan Barang Persediaan Rp. 124.781.591.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota MakassarA. 23 Juni 05331/SP2 Pengadaan Barang
    NILAI PEMBAYA SESUAIREK RAN13 Mei 2016 /03165/SP2 Pengadaan Barang Persediaan Rp. 23.684.773.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota Makassar13 Mei 2016 /02976/SP2 Pengadaan Barang Persediaan Rp. 101.096.819.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota Makassar12 Mei 2016/03064/SP2) Pengadaan Barang Persediaan Rp. 124.781.591.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota Makassar. 23 Juni 05331/SP2 Pengadaan Barang Persediaan Rp. 124.781.591.2016 D/LS/V1/20 Pembentukan
    REZKYTAMA PUTRA dan CV.JAZ GLOBAL sebagai berikut : TGLMASUK NILAI PEMBAYANO SESUAI SP2D KEGIATAN RANREK1. 13 Mei 2016 03165/SP2Pengadaan Barang Persediaan Rp. 23.684.773.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota Makassar2. 13 Mei 201602976/SP2 Pengadaan Barang Persediaan Rp. 101.096.819.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota Makassar 3. 12 Mei 2016)03064/SP2 Pengadaan Barang Persediaan Rp. 124.781.591.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong 16 Kota MakassarA. 23
    JAZ GLOBAL sebagai berikut : TGLMASUK NILA PEMBAYANO SESUAI SP2D KEGIATAN RANREK Hal 205 dari 218 Putusan Nomor 12/Pid.Sus.TPK/2019/PN Mks. 13 Mei 2016 /03165/SP2 Pengadaan Barang Persediaan Rp. 23.684.773.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota Makassar13 Mei 2016 /02976/SP2 Pengadaan Barang Persediaan Rp. 101.096.819.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota Makassar12 Mei 2016/03064/SP2) Pengadaan Barang Persediaan Rp. 124.781.591.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan
Register : 30-01-2017 — Putus : 17-04-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10 P/HUM/2017
Tanggal 17 April 2017 — GERAKAN NASIONAL PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (GN-PK) VS PRESIDEN RI;
5321 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembentukan peraturan perundangundangan tidakmemenuhi ketentuan yang berlaku; danc.
    Pasal 5huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerUndangUndangan, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun2016 tersebut haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukumatau setidaktidaknya dibatalkan.B.
    UndangUndangmengenai pembentukan peraturan perundangundangan pertamakali dipositifkan dalam UndangUndang Nomor 10 Tahun 2004tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.
    UndangUndang Pembentukan Peraturan Perundangundangan 2004setidaktidaknya mengatur mengenai pembentukan peraturanperundangundangan yang dilaksanakan dengan cara dan metodeyang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yangberwenang membentuk peraturan perundangundangan.UndangUndang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PembentukanPeraturan Perundangundangan masih terdapat kekurangan danbelum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakatmengenai aturan pembentukan peraturan perundangundanganyang
    Dalam penyusunan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 sudahmelalui mekanisme yang diawali dengan pembentukan pokja danpembahasan dengan melibatkan Kepanitian antar Kementerian/Lembaga, ahli, akademisi dan masyarakat.
Putus : 26-07-2016 — Upload : 01-03-2017
Putusan PN SERANG Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Serang
Tanggal 26 Juli 2016 — H. SRI MULYAHARTONO
12354
  • BPD Banten. 60. 1 (satu) bundel Keputusan Direksi PT BGD Nomor: 13/SK-DIR/V/BGD-2015 tanggal 25 Mei 2015 Tentang Penunjukan Tim Independen Pembentukan BPD Banten. 61. 1 (satu) bundel dokumen fotokopi Proposal Jasa Konsultan Penasehat Keuangan Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Prov.
    RICKY TAMPINONGKOL. 93.9 1 (satu) bendel Keputusan Direksi PT BGD No. 13/SK-DIR/V/BGD-2015 tentang Penunjukan Tim Independen Pembentukan BPD Banten. 93.10 1 (satu) bendel Daftar Riwayat Hidup. 93.11 1 (satu) bendel asli Pakta Integritas. 93.12 1 (satu) bendel Job Descriptions Tim Persiapan Pembentukan BPD Banten. 93.13 1 (satu) bendel Kerangka Acuan (Terms of Reference) Proposal Jasa Penasehat Keuangan Pembentukan BPD Banten. 93.14 1 (satu) bendel Terms of Reference Penasehat Keuangan.93.15
    1 (satu) bendel Terms of Reference Pembentukan BPD Banten. 93.16 1 (satu) bendel Surat undangan untuk mengikuti proses penawaran pembentukan BPD Banten. 93.17 1 (satu) lembar dokumen Berita Acara Penerimaan Dokumen Proposal Penasehat Keuangan Pembentukan BPD Banten.93.18 1 (satu) bendel Rekapitulasi Skor Proposal Teknis dan Biaya dan Berita Acara penerimaannya. 93.19 1 (satu) bendel Berita Acara Rapat Klarifikasi dan Negosiasi Proposal Pekerjaan Jasa Konsultan Penasehat Keuangan Pembentukan
    Stephanus Turangan dan David Agus. 93.23 1 (satu) bendel Kick Off Meeting Pembentukan BPD Banten berikut surat undangannya. 93.24 1 (satu) bendel surat Nomor 195/VII/BGD-2015 tentang permohonan pencairan sisa dana dst.......... 93.25 1 (satu) bendel print out email fatma ratna sari. 93.26 1 (satu) bendel Minutes Of Meeting Proposal Pekerjaan Jasa Konsultan Penasehat Keuangan Pembentukan BPD Banten.93.27 1 (satu) bendel OJK Courtesy Meeting Pembentukan BPD Banten. 93.28 1 (satu) bendel Materi
    Presentasi Skema Alur Alternatif Proses Persetujuan OJK untuk Kepemilikan Bank. 93.29 1 (satu) bendel Ringkasan Eksekutif Kajian Pembentukan BPD Banten. 93.30 1 (satu) bendel Progress Report Kegiatan Tim. 93.31 1 (satu) bendel Minutes Of Meeting Rapat Pembahasan Kriteria dan Rangking Kandidat Bank Target untuk Pembentukan BPD Banten dan Surat No. 236/IX/BGD-2015. 93.32 1 (satu) lembar Official Receipt. 93.33 1 (satu) bendel Laporan Tindak Lanjut Kajian Pembentukan BPD Banten Penentuan
    Dalam rapat dengan DPRD tersebut, pernah dibicarakanmengenai pembentukan Bank Banten ketika PT. BGD memaparkanmengenai pembentukan Bank Banten.
    rupiah);Bahwa proses pembentukan Bank Banten dilakukan oleh PT.
    BGD;Bahwa alokasi Anggaran di dalam APBD Tahun 2016 yang telahdisyahkan tersebut, untuk penyertaan modal pembentukan Bank Bantenkepada PT.
    BGD telah disetujui tetapi Kami tidak diberitahu mengenaiproses pembentukan Bank Banten oleh PT.
    TRI SATRIYASANTOSA berbicara mengenai pembentukan Bank Banten oleh PT.BGD.