Ditemukan 11447 data
Terbanding/Tergugat : Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Aceh
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : RIDWAN
66 — 46
188 — 73
Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada kementrian;4.
Pasal 100 AnggaranDasar Partai Demokrat tahun 2015 yang mengatur tentangpenyelesaian perselisihan internal partai, sehingga dapat diselesaikansecara internal Partai Demokrat.
Bahwa berdasarkan Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011yang bunyinya adalah sebagai berikut:1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;2) Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai
Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementrian;4) Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari;5) Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final danmengikat
303 — 231
Menyatakan Batal Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor: W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh bertanggal 27 Desember 2021;
3.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor: W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh bertanggal 27 Desember 2021 ;
4.Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara sejumlah Rp.424.000 (empat ratus dua puluh empat ribu rupiah)
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
3.LA MOANE SABARA, S.Sos
4.JEFRI PRANANDA, SH, M.Si
5.LAODE ABDUL GAMAL
6.MULIADIN SALEMBA
7.AJRIN DUWILA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Periode 2020-2025
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Periode 2015-2020
Turut Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
57 — 48
Penggugat:
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
3.LA MOANE SABARA, S.Sos
4.JEFRI PRANANDA, SH, M.Si
5.LAODE ABDUL GAMAL
6.MULIADIN SALEMBA
7.AJRIN DUWILA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Periode 2020-2025
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Periode 2015-2020
Turut Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
STENLY TOWOLIU
Tergugat:
1.Lucky Datau
2.Bambang Hermawan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional Kota Manado
3.Bobby Daud Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional Provinsi Sulawesi Utara
4.Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional di DKI Jakarta
125 — 34
Penggugat:
STENLY TOWOLIU
Tergugat:
1.Lucky Datau
2.Bambang Hermawan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional Kota Manado
3.Bobby Daud Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional Provinsi Sulawesi Utara
4.Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional di DKI Jakarta
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA
2.MAHKAMAH PARTAI BERKARYA
3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI RIAU
4.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERKARYA KABUPATEN ROKAN HILIR
Turut Tergugat:
4.GUBERNUR RIAU
5.BUPATI ROKAN HILIR
6.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR
63 — 0
,
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA
2.MAHKAMAH PARTAI BERKARYA
3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI RIAU
4.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERKARYA KABUPATEN ROKAN HILIR
Turut Tergugat:
4.GUBERNUR RIAU
5.BUPATI ROKAN HILIR
6.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR
LALU ZULFIKAR ALI
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Nusa Tenggara Barat
3.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Lombok Barat
56 — 24
Penggugat:
LALU ZULFIKAR ALI
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Nusa Tenggara Barat
3.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Lombok Barat
H.RUSLI MATDIAN ,SIP
Tergugat:
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah DPW PAN
225 — 30
2.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan
Turut Tergugat:
Mahkamah Partai Golkar
100 — 63
,M.Si
2.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan
Turut Tergugat:
Mahkamah Partai Golkar
Fauzi, S.Mn
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh
2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kab Aceh Utara
Turut Tergugat:
1.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara
2.Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara
3.Bupati Aceh Utara
4.Gubernur Aceh
202 — 49
Penggugat:
Fauzi, S.Mn
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh
2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kab Aceh Utara
Turut Tergugat:
1.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara
2.Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara
3.Bupati Aceh Utara
4.Gubernur Aceh
Dicky Saputra
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera
2.Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Aceh
3.Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Lhokseumawe
4.DPRK Lhokseumawe
5.Walikota Lhokseumawe
224 — 12
Penggugat:
Dicky Saputra
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera
2.Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Aceh
3.Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Lhokseumawe
4.DPRK Lhokseumawe
5.Walikota Lhokseumawe
Akmaluddin, S.Pd.I
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan)
2.Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Jambi (DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi)
Turut Tergugat:
Nur Tri Kadarini
11 — 2
- Menyatakan Surat Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Jambi Nomor: 2377/IN/DPD-05/VIII/2024 bertanggal 12 Agustus 2024 tentang Rekomendasi Sanksi Pelanggaran Etik dan Disiplin Partai, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Objek Gugatan II berupa Surat Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Jambi Nomor: 2377/IN/DPD-05/VIII/2024 bertanggal 12 Agustus 2024 tentang Rekomendasi Sanksi Pelanggaran Etik dan
Disiplin Partai.
Penggugat:
Akmaluddin, S.Pd.I
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan)
2.Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Jambi (DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi)
Turut Tergugat:
Nur Tri Kadarini
Achmad Monoarfa
Tergugat:
1.DPP Partai Persatuan Pembangunan
2.DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Gorontalo
164 — 35
Penggugat:
Achmad Monoarfa
Tergugat:
1.DPP Partai Persatuan Pembangunan
2.DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Gorontalo
167 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
BAMBANG RIYANTO, BE, ; DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASIONAL INDONESIA (PNI) MARHAENISME, DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI NASIONAL INDONESIA (PNI) MARHAENISMEPROPINSI JAWA TENGAH,
Dara Juanti
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Kabupaten Melawi
2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Prov. Kalimantan Barat
3.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo (Persatuan Indonesia)
Turut Tergugat:
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi
64 — 28
Penggugat:
Dara Juanti
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Kabupaten Melawi
2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Prov. Kalimantan Barat
3.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo (Persatuan Indonesia)
Turut Tergugat:
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi
Ramli Famili Butar-butar
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kab. Toba
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Sumatera Utara
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura
238 — 58
Penggugat:
Ramli Famili Butar-butar
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kab. Toba
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Sumatera Utara
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura
Terbanding/Penggugat : DPP Partai Nanggroe Aceh
191 — 42
Terbanding/Penggugat : DPP Partai Nanggroe Aceh
ENY KUSRINI
Tergugat:
1.DEWAN PENGURUS CABANG ( DPC ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PROBOLINGGO
2.DEWAN PENGURUS WILAYAH ( DPW ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR
3.DEWAN PENGURUS PUSAT ( DPP ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
408 — 139
Penggugat:
ENY KUSRINI
Tergugat:
1.DEWAN PENGURUS CABANG ( DPC ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PROBOLINGGO
2.DEWAN PENGURUS WILAYAH ( DPW ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR
3.DEWAN PENGURUS PUSAT ( DPP ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSAPadahal jelasdalam permohonannya Penggugat telah menguraikan halhal yangmenjadi alasan diajukannya permohonan ke Majelis Tahkim PartaiKebangkitan Bangsa pada Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitanbangsa ;Bahwa pasal 2 angka 6 Peraturan Partai Kebangkitan bangsa Nomor : 01Tahun 2011 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETAINTERNAL PARTAI KEBANGKITAN BANGSA, berbunyi : Prosespersidangan perkara konflik internal Partai Kebangkitan Bangsa bersifatcepat dan sederhana, sebagai peradilan internal partai tingkat
Anggota Partai yang melanggar ketentuan sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 8, pasal 10, pasal 11 dan pasal 12 dikenakansangsi.(2) Sangsi yang dijatunkan terhadap anggota partai berupa :a. Peringatan.b. Pemberhentian sementara dari jabatan Partai dan / atau jabatanatas nama Partai.c. Pembebastugasan dari jabatan partai dan / atau jabatan atasnama partai, dand. Pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai.(3).
Sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar Pasal 15ayat (2) disebutkan :Setiap Anggota Partai yang terpilih dan duduk dalam jabatan publik danJabatan politik adalah Petugas Partai yang harus tunduk dan patuh padaaturan, kebijakan dan perintah Partai.Selanjutnya, mengenai ketentuan disiplin partai ditegaskan dalam Pasal18 Anggaras Dasar PKB. disebutkan :(1) Setiap Anggota Partai wajib menaati disiplin Partai.(2) Setiap pelanggaran terhadap disiplin Partai dikenakan sanksi olehPartai.(3) Ketentuan lebih
Ketetapan Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa Nomor:4/Muktamar/PKB/VIII/2019 TENTANG ANGGARAN DASAR DANANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI KEBANGKITAN BANGSAAD/ART Partai Kebangkitan Bangsa Hasil Muktamar PKB di NusaDua Bali, 20 22 Agustus 2019.
Terhadap bunyi Pasal 15 ARTkeseluruhan adalah :(1) Seorang Anggota Partai dapat diberhentikan karenamelakukan perbuatan yang melanggar/ bertentangan denganAnggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Partai ataudengan sengaja tidak menjalankan kewajiban sebagaiAnggota Partai, atau melanggar disiplin Partai, tidak mematuhilarangan dan/ atau mencemarkan kehormatan dan nama baikPartai.(2) Dalam hal seorang Anggota yang mengemban suatu jabatantertentu di dalam Partai, anggota legislatif atau eksekutifmaupun
ACH Gufron Sirodj
Tergugat:
Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
46 — 26
Penggugat:
ACH Gufron Sirodj
Tergugat:
Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
HELMI MOESIM, AY
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERINGIN KARYA
2.MAHKAMAH INTERNAL PARTAI BERINGIN KARYA, Plt Ketua Mahkamah Faizal Arafat MArasabessy
3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERINGIN KARYA Ketua Nila Sari Pramuharni, A.MD
4.DEWAN PIMPINAN Daerah PARTAI BERINGIN KARYA Kota Padang
240 — 140
Penggugat:
HELMI MOESIM, AY
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERINGIN KARYA
2.MAHKAMAH INTERNAL PARTAI BERINGIN KARYA, Plt Ketua Mahkamah Faizal Arafat MArasabessy
3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERINGIN KARYA Ketua Nila Sari Pramuharni, A.MD
4.DEWAN PIMPINAN Daerah PARTAI BERINGIN KARYA Kota Padang