Ditemukan 35437 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2012 — Putus : 26-07-2012 — Upload : 01-10-2012
Putusan PT BENGKULU Nomor 14/Pid.TIPIKOR/2012/PT.BKL
Tanggal 26 Juli 2012 — LINDAWATI ALS LINDA BINTI ABU SARI
8941
  • dan PemberdayaanKonselor Anti Narkoba di Desa/Kelurahan dalam Propinsi Bengkulutahun 2010 di Kab.Rejang Lebong;29. 1 (Satu) bundel SPJ dana Kegiatan pembentukan dan PemberdayaanKonselor Anti Narkoba di Desa/Kelurahan dalam Propinsi Bengkulutahun 2010 di Kab.Lebong ;. 1 (Satu) bundel SPJ dana Kegiatan pembentukan dan PemberdayaanKonselor Anti Narkoba di Desa/Kelurahan dalam Propinsi Bengkulutahun 2010 di Kab.Mukomuko ;. 1 (Satu) bundel SPJ dana Kegiatan pembentukan dan PemberdayaanKonselor Anti Narkoba
    di Desa/Kelurahan dalam Propinsi Bengkulutahun 2010 di Kab.Seluma;. 1 (Satu) bundel SPJ dana Kegiatan pembentukan dan PemberdayaanKonselor Anti Narkoba di Desa/Kelurahan dalam Propinsi Bengkulutahun 2010 di Kab.Kepahiang;. 1 (Satu) bundel SPJ dana Kegiatan pembentukan dan PemberdayaanKonselor Anti Narkoba di Desa/Kelurahan dalam Propinsi Bengkulutahun 2010 di Kab.Bengkulu Utara;. 1 (Satu) bundel SPJ dana Kegiatan pembentukan dan PemberdayaanKonselor Anti Narkoba di Desa/Kelurahan dalam Propinsi
    Bengkulutahun 2010 di Kab.Bengkulu Tengah;. 1(satu) bundel SPJ dana Kegiatan pembentukan dan PemberdayaanKonselor Anti Narkoba di Desa/Kelurahan dalam Propinsi Bengkulutahun 2010 di Kab.Bengkulu Selatan;. 1 (Satu) bundel SPJ dana Kegiatan pembentukan dan PemberdayaanKonselor Anti Narkoba di Desa/Kelurahan dalam Propinsi Bengkulutahun 2010 di Kab.Kaur ;10.1 (Satu) bundel SPJ dana Kegiatan pembentukan dan PemberdayaanKonselor Anti Narkoba di Desa/Kelurahan dalam Propinsi Bengkulutahun 2010 di Kota
    danPemberdayaan Konselor Anti Narkoba di Desa/Kelurahan dalamPropinsi Bengkulu tahun 2010 bulan April ;72.1(satu) Bundel SPJ Asli Penggunaan Dana pembentukan danPemberdayaan Konselor Anti Narkoba di Desa/Kelurahan dalamPropinsi Bengkulu tahun 2010 bulan Mei ;73.1 (satu) Bundel SPJ Asli Penggunaan Dana pembentukan danPemberdayaan Konselor Anti Narkoba di Desa/Kelurahan dalamPropinsi Bengkulu tahun 2010 bulan Juni 2011 (I);74.1(satu) Bundel SPJ Asli Penggunaan Dana pembentukan danPemberdayaan Konselor
    Anti Narkoba di Desa/Kelurahan dalamPropinsi Bengkulu tahun 2010 bulan Juni 2011 (Il);75.1 (satu) Bundel SPJ Asli Penggunaan Dana pembentukan danPemberdayaan Konselor Anti Narkoba di Desa/Kelurahan dalamPropinsi Bengkulu tahun 2010 bulan Juli 2011 ;3476.1(satu) Bundel SPJ Asli Penggunaan Dana pembentukan danPemberdayaan Konselor Anti Narkoba di Desa/Kelurahan dalamPropinsi Bengkulu tahun 2010 bulan Agustus 2011 (1);7/7.1(satu) Bundel SPJ Asli Penggunaan Dana pembentukan danPemberdayaan Konselor
Register : 07-02-2017 — Putus : 22-06-2017 — Upload : 24-04-2019
Putusan PTUN MATARAM Nomor 21/G/2017/PTUN.MTR
Tanggal 22 Juni 2017 — Penggugat:
HARYONO
Tergugat:
BUPATI DOMPU
4938
  • Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor:800/INSPEKTORAT/2014 Tentang Pembentukan Tim Verifikasidan Pemantau Data Base Pegawai Honorer Daerah KategoriHalaman 12 dari 67 Hal. Putusan Nomor:21/G/2017/PTUN.MTR.Dua Kabupaten Dompu yang ditetapkan Bupati Domputanggal 03 Maret 2014;15.2.
    . : 800/85/INSPEKTORAT/2014Tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Pemantau Data BasePegawai Honorer Daerah Kategori Dua Kabupaten Dompuyang ditetaokan Bupati Dompu tanggal 21 Maret 201415.3.
    Bukti P3 Surat Keputusan Bupati Dompu No. 187 tahun 2012tentang pembentukan Tim seleksi Adminitrasi TenagaHonor kategori Il tanggal 28 April 2012 (besertalampirannya) (fotokopi Sesuai dengan fotokopi); Halaman 35 dari 67 Hal.
    Putusan Nomor:21/G/2017/PTUN.MTR.Dompu Nomor: 800/85/Inspektorat/2014 tentang Pembentukan TimVerifikasi dan Pemantau Database Pegawai Honorer Daerah Kategori IIKabupaten Dompu tertanggal 21 Maret 2014 (vide Bukti P12 = T11, BuktiPRM. me THA By onan naBahwa, Tergugat menerbitkan SK pembentukan tim verifikasi danpemantau database didasarkan pada bunyi poin 4 dalam SuratKEMENPAN&RB RI Nomor: B/789/M.PAN/2/2014 perihal PengumumanKelulusan Peserta Seleksi CPNS Tahun 2013 dari Tenaga HonorerKategori Il
    Tim Verifikasi dan Pemantau Data Base PegawaiHonorer Daerah Kategori Il Kabupaten Dompu tertanggal 3 Maret 2014, yangkemudian diubah dengan Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor:800/04/Inspektorat/2014 tentang Perubahan Pertama Keputusan BupatiDompu Nomor: 800/85/Inspektorat/2014 tentang Pembentukan Tim Verifikasidan Pemantau Database Pegawai Honorer Daerah Kategori II KabupatenDompu tertanggal 21 Maret 2014 (vide Bukti P12 = T11, Bukti P13 = T12);Menimbang, bahwa terhadap Surat Keputusan Pembentukan
Putus : 11-06-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 P/HUM/2015
Tanggal 11 Juni 2015 —
3915 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembentukan peraturan perundangundangan tidakmemenuhi ketentuan yang berlaku; danc.
    Bahwa Pembentukan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 39 Tahun 2015 tentang Kode dan Data WilayahAdminstrasi Pemerintahan dinilai tidak memenuhi ketentuanyang berlaku sebagaimana diatur dalam UndangUndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan;4.
    Dr.Yuliandri, S.H., M.H, AsasAsas Pembentukan PeraturanPerundangundangan Yang Baik, penerbit PT.
    Putusan Nomor 24 P/HUM/20155.2.Bahwa Pembentukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah AdministrasiPemerintahan (Bukti P2) bertentangan dengan Pasal 5 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan; (Bukti P3)Alasannya:Bahwa Pasal 5 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundangundangan, yang menyatakanbahwa dalam membentuk peraturan perundangundangan harusdilakukan berdasarkan pada Asas Pembentukan
    Pembentukan Peraturan Perundangundangan;4.
Register : 04-08-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 14/P/FP/2020/PTUN.SBY
Tanggal 3 September 2020 — Pemohon:
Ahmad Sugandhi,.S.H.
Termohon:
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BATU
243157
  • Bahwa Surat Permohonan tertanggal 02 Juli 2020, kepada KEPALAKEJAKSAAN NEGERI BATU, Perihal Permohonan Usulan PengangkatanPejabat PNS Jaksa dengan Jabatan Fungsional Jaksa, dengan KewajibanPendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa bukan Rekrutmen Pendidikandan Pelatihan Pembentukan Jaksa, setelah Pengangkatan berdasarkan pasal1 ayat (1) dan (4), pasal 9, pasal 29 UU Nomor 16 tahun 2004 TentangKejaksaan Republik Indonesia, tidak ditanggapi atau dijawab oleh Termohondalam jangka waktu 10 hari kerja
    Bahwa Surat Permohonan tertanggal 02 Juli 2020, kepada KEPALAKEJAKSAAN NEGERI BATU, Perihal Permohonan Usulan PengangkatanPejabat PNS Jaksa dengan Jabatan Fungsional Jaksa, dengan KewajibanPendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa bukan Rekrutmen Pendidikan danPelatihan Pembentukan Jaksa, setelah Pengangkatan berdasarkan pasal 1 ayat(1) dan (4), pasal 9, pasal 29 UU Nomor 16 tahun 2004 Tentang KejaksaanRepublik Indonesia, tidak ditanggapi atau dijawab Substansi yang sesuai denganObjek Keputusan
    Adapun uraian fakta, dalildalil, dan alasan hukum dari permohonan ini adalahsebagai berikut :Bahwa Surat Permohonan tertanggal 02 Juli 2020, kepada KEPALAKEJAKSAAN NEGERI BATU, Perihal Permohonan Usulan PengangkatanPejabat PNS Jaksa dengan Jabatan Fungsional Jaksa, dengan KewajibanPendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa bukan Rekrutmen Pendidikandan Pelatihan Pembentukan Jaksa, setelah Pengangkatan berdasarkan pasal1 ayat (1) dan (4), pasal 9, pasal 29 UU Nomor 16 tahun 2004 TentangKejaksaan Republik
    Jaksa karena bukan Pendidikan danPelatihan Pembentukan Jaksa.
    Bahwa pemeriksaan kesehatan bagi Calon Peserta PendidikanDan Pelatihan Pembentukan Jaksa merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari rangkaian kegiatan dalam seleksi Calon PesertaPendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa;b.
Putus : 09-02-2012 — Upload : 20-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 P/HUM/2011
Tanggal 9 Februari 2012 — DRS. H. MUHAMMAD SANI ; . H. MUHAMMAD NUR SYAFRIADI ; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Cq. MENTERI DALAM NEGERI
17399 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 49P/HUM/201110Bahwa Materi Muatan Pasal Dan/Atau BagianPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun2011 Tentang Wilayah Administrasi Pulau BerhalaAdalah Bertentangan Dengan PeraturanPerundang Undangan Yang Lebih Tinggi ( StrijdigHet De Met) Casu Quo UndangUndang Nomor 31Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten LinggaProvinsi Kepulauan Riau (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 146);Pembentukan Peraturan Menteri Dalam NegeriAD Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Penetapan WilayahAdministrasi
    Provinsi Kepulauan Riau danUndang Undang Nomor 31Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten LinggaProvinsi Kepulauan Riau;Hal. 45 dari 49 hal.
    Peraturan PerundangUndangan, Pasal 9 ayat (6) Undang Undang Nomor 54 Tahun1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun,Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Dan KabupatenTanjung Jabung Timur, dan Pasal 5 ayat (3) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan ProvinsiKepulauan Riau, yang kemudian dalam jawabannya Termohontelah membantah dalil Para Pemohon tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap dalil dalil ParaPemohon yang telah dibantah oleh Termohon tersebut,Mahkamah Agung berpendapat sebagai
    Kabupaten Sarolangun,Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan KabupatenTanjung Jabung Timur, dan UndangUndang Nomor 25 Tahun2002 tentang Pembentukan Provinsi Riau.
    Tahun 2003 TentangPembentukan Kabupaten Lingga ;Pasal 5 dan 6 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan ;Pasal 9 ayat (6) UndangUndang Nomor 54 Tahun 1999tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun,Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, danKabupaten Tanjung Jabung Timur ;Pasal 5 ayat (3) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2002tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau ;Menyatakan batal demi hukum (nietig van rechtswege)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011tanggal
Putus : 12-05-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83 P/HUM/2014
Tanggal 12 Mei 2015 — PRAPTO SUCAHYO vs. WALIKOTA DUMAI, DK
8636 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (1) dan angka (2) UndangUndang RINomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, menyatakan sebagai berikut:Pasal 1Dalam UndangUndang ini yang dimaksud dengan:1) Pembentukan Peraturan Perundangundangan adalah pembuatanPeraturan Perundangundangan yang mencakup tahapanperencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan ataupenetapan, dan pengundangan;2) Peraturan Perundangundangan adalah peraturan tertulis yangmemuat norma hukum yang mengikat secara
    Bahwa pembentukan Perda Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2014 tentangAPBD TA 2014 bertentangan dengan Pasal 1 angka (2) UndangUndang RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan, yang menyatakan bahwa Peraturan Perundangundangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yangmengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaganegara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkandalam Peraturan Perundangundangan.2.
    2014 ditetapkan dan diundangkan pada tanggal17 April 2014, sehingga UndangUndang RI No. 23 Tahun 2014 TentangPemerintahan Daerah belum berlaku/belum disahkan/belum ditetapkanpada saat Pembentukan Perda Kota Dumai No. 11 Tahun 2014 TentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014 (ObjekKeberatan), sehingga dalil Permohonan Pemohon yang menyatakantelah melanggar dan bertentangan dengan UndangUndang RI No. 23Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan harus mengacu ataumemenuhi dalam Pembentukan
    Dengandemikian proses/pembentukan Perda Kota Dumai No. 11 Tahun 2014Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014sebagai Obyek Keberatan adalah keliru dan tidak benar serta tidakberdasarkan hukum, untuk itu haruslah ditolak;6.
    Putusan Nomor. 83 P/HUM/2014Undang RI No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan harusmengacu atau memenuhi dalam Pembentukan Perda a quo adalahmasih prematur dan keliru serta tidak berdasarkan hukum untuk ituharuslah ditolak;C.
Putus : 06-04-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 601 K/PID/2010
Tanggal 6 April 2010 — JAKSA / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MEDAN VS Drs. BAHARUDDIN RAJAGUKGUK
3215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukanperbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menceraiberaikanpersidangan Badan Pembuat UndangUndang, Pemerintahan atauPerwakilan Rakyat, memaksa untuk mengambil Keputusan atau tidakmengambil Keputusan, atau mengusir Ketua / seorang Anggota dariPersidangan, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2009 Terdakwamendapat undangan dalam bahasa batak (Boa boa dohot jou jou) dariPanitia Pembentukan
    No. 601 K/Pid/2010pembentukan Propinsi Tapanuli yang tidak dapat disebutkan satu persatuyang telah berkumpul ditangga pintu masuk gedung DPRD Sumut sambilmendengarkan orasi yang disampaikan oleh saksi Gelmok Samosir danpendukung pembentukan Propinsi Tapanuli dengan berteriakteriak supayadilakukan sidang paripurna pengesahan pembentukan Propinsi Tapanulidan membawa spanduk dan poster mendesak diparipurnakannyapembentukan Propinsi Tapanuli serta menyampaikan kecamankecamanterhadap DPRD Sumatera Utara
    dan mengucapkan yel yel HIDUPPROTAP sehingga massa pendukung pembentukan Propinsi Tapanulilainnya terdiri dari unsur mahasiswa maupun massa pendukungpembentukan Propinsi Tapanuli yang tidak dapat disebutkan satu persatusemakin terbakar semangatnya untuk menekan dan mendesak KetuaDPRD Sumatera Utara agar memparipurnakan pembentukan PropinsiTapanuli.
    No. 601 K/Pid/2010mendengarkan orasi yang disampaikan oleh saksi Gelmok Samosir danpendukung pembentukan Propinsi Tapanuli dengan berteriakteriak supayadilakukan sidang paripurna pengesahan pembentukan Propinsi Tapanuliyang juga membawa spanduk dan poster mendesak diparipurnakannyapembentukan Propinsi Tapanuli serta menyampaikan kecamankecamanterhadap DPRD Sumatera Utara dan mengucapkan yel yel HIDUPPROTAP sehingga massa pendukung pembentukan Propinsi Tapanulilainnya terdiri dari unsur mahasiswa
    maupun massa pendukungpembentukan Propinsi Tapanuli yang tidak dapat disebutkan satu persatusemakin terbakar semangatnya untuk menekan dan mendesak KetuaDPRD Sumatera Utara agar memparipurnakan pembentukan PropinsiTapanuli.
Register : 21-01-2015 — Putus : 07-03-2016 — Upload : 23-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 P/HUM/2015
Tanggal 7 Maret 2016 — WAHYUDIN, DKK VS GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA;
4684 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa di dalam Pasal 9 ayat (2) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011Tentang Pembentukan PerundangUndangan menyatakan,Dalam hal suatu Peraturan PerundangUndangan di bawah UndangUndang diduga bertentangan dengan UndangUndang, pengujiannyadilakukan oleh Mahkamah Agung;Halaman 3 dari 20 halaman. Putusan Nomor 04 P/HUM/20154.
    jalan yang dapatdilintasi atau dilalui oleh pengguna sepeda motor, dan jalan yang tidak dapatdilintasi atau dilalui pengguna sepeda motor, maka untuk selanjutnya, akandijabarkan asasasas pembentukan peraturan perundangundangan yangdilanggar oleh Termohon dalam memberlakukan Peraturan Gubernur DKIJakarta Nomor 195 Tahun 2014.
    Bahwa atas penjelasan diatas, mulai dari angka 1 (satu) sampai denganangka 4 (empat), Para Pemohon berkesimpulan bahwa Peraturan GubernurDKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tersebut bertentangan dengan asaskesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, sebagaimanadisebutkan dalam Pasal 5 huruf C UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan yang berbunyi:Dalam membentuk Peraturan Perundangundangan harus dilakukanberdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundangundangan
    Putusan Nomor 04 P/HUM/201512 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndanganadalah:pahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundangundangan harus benarbenar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis danhierarki Peraturan Perundangundangan.B.2.
    Menyatakan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota JakartaNomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motormelanggar asasasas pembentukan peraturan perundangundangansebagaimana termaktub dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UndangUndang Nomor12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;4.
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 807 K/PID/2010
Jaksa dan Terdakwa; Ir. Hasudungan Butar-Butar, Msi
7161 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SebagaiSekretaris Panitia Pembentukan Propinsi Tapanuli mengetahui bahwa rencanaRapat Panitia Musyawarah DPRD Sumatera Utara tanggal 27 Januari 2009tidak terlaksana, sehingga sidang paripurna pembentukan Propinsi Tapanullitanggal O04 Februari 2009 tidak dapat diagendakan. Dengan tidakdiagendakannya sidang paripurna pembentukan Propinsi Tapanuli Utaratanggal 04 Februari 2009, Terdakwa Ir. HASUDUNGAN BUTARBUTAR, Msi.,saksi Ir.
    GM ChandraPanggabean Simanjuntak sebagai Ketua Umum Panitia Pembentukan PropinsiTapanuli dan Terdakwa Ir. HASUDUNGAN BUTARBUTAR, Msi. sebagaiSekretaris Umum Panitia Pembentukan Propinsi Tapanuli, saksi FrizMangatas Datumira Simajuntak, SH., saksi Drs. Burhanuddin Rajagukguk,saksi Gelmok Samosir, saksi Junhaidel Samosir, saksi Drs.
    Abdul Azis Angkat, MSP. untuk melaksanakan sidangparipurna pembentukan Propinsi Tapanuli Utara, saksi Ir.
    Sumatera Utara bulan Februari2009;Foto copy Daftar Hadir Audensi Panitia Pembentukan PROTAPtertanggal 22 Januari 2009;Foto copy Lampiran Keputusan Gubernur Sumut No.130.05/1263/K/2006tanggal 15 Januari 2006;Foto copy Surat Undangan Rapat DPRD Prop.
    Sumatera Utara bulan Februari2009; Foto copy Daftar Hadir Audensi Panitia Pembentukan PROTAPtertanggal 22 Januari 2009; Foto copy Lampiran Keputusan Gubernur Sumut No.130.05/1263/K/2006tanggal 15 Januari 2006; Foto copy Surat Undangan Rapat DPRD Prop.
Putus : 29-05-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 12 P/HUM/2015
Tanggal 29 Mei 2015 — ASOSIASI PENGUSAHA HUTAN INDONESIA (“APHI”) vs PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, dk
386369 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kesesuaian Antara Jenis, Hierarki, Dan Materi Muatan adalahbahwa dalam pembentukan peraturan perundangundanganHalaman 26 dari 93 halaman.
    tujuan dalam pembentukan peraturan pemerintah yang terkaitdengan pnt tersebut adalah sebagai berikut :Halaman 40 dari 93 halaman.
    Putusan Nomor 12 P/HUM/201516.a) Bahwa pembentukan Peraturan Pemerintah yang terkait dengan PNTtersebut hendaknya mengatur secara jelas tentang rumusan definisiPNT ;b) Bahwa pembentukan Peraturan Pemerintah yang terkait denganPNT tersebut hendaknya mengatur secara jelas tentang kategori ataujenis kegiatankegiatan apa saja dalam bidang kehutanan yang dapatdiberlakukannya PNT;c) Bahwa pembentukan Peraturan Pemerintah yang terkait dengan PNTTERSEBUT HENDAKNYA MENGATUR SECARA JELAS TENTANGtujuan yang
    memberikan kesempatan masyarakat untukmemberikan masukan dalam proses pembentukan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai PNT tersebut.
    Putusan Nomor 12 P/HUM/2015adapun yang dimaksud dengan asas kejelasan rumusan dan asaskejelasan tujuan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah yang terkaitdengan pnt tersebut adalah sebagai berikut :a. Bahwa pembentukan Peraturan Pemerintah yang terkait dengan PNTtersebut hendaknya mengatur secara jelas tentang rumusan definisiPNT ;b.
Register : 02-01-2019 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 24-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7 P/HUM/2019
Tanggal 28 Februari 2019 — YAYASAN KARYA CIPTA INDONESIA (YKCI) yang diwakili oleh ORATMANGUN DHARMA VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
257449 Berkekuatan Hukum Tetap
  • :Bahwa objek permohonan seharusnya hanya mengatur normatentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasionalserta evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif, namun faktanya objekpermohonan memuat aturan (norma baru) pembentukan LMKNasional Pencipta dan LMK Nasional Pihak Terkait (N huruf besar,selanjutnya disebut sebagai LMKN) tanpa dilengkapi dengansyaratsyarat, cara pembentukan, siapa yang membentuk tetapimemiliki Kewenangan menarik, menghimpun dan mendistribusikanroyalti dari Pengguna yang bersifat
    komersil;Bahwa norma pembentukan LMKN Pihak Terkait tidak bersumberdari UHCH tetapi akibat kekeliruan penafsiran Termohon atas Pasal89 UUHC, sehingga pembentukan norma dalam objek permohonanadalah cacat norma (hukum);Halaman 13 dari 26 halaman.
    Pembentukan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2014 Tidak SesuaiDengan Hukum;31.
    Bahwa Pasal 5 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan PerundangUndangan menyatakan:Dalam membentuk Peraturan Perundangundangan harusdilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan PeraturanPerundangundangan yang baik, yang meliputi: a) kejelasan tujuan;b) kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c) kesesuaianantara jenis, hierarki, dan materi muatan; d) dapat dilaksanakan; e)Halaman 17 dari 26 halaman.
    :Dalam penjelasan disebutkan: Huruf c Yang dimaksud denganasas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan adalahbahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundangundangan harusbenar benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuaidengan jenis dan hierarki Peraturan Perundangundangan;Bahwa pembentukan objek permohonan menurut Pemohonmelanggar Asas Kesesuaian Antara Jenis, Hierarki Dan MateriMuatan, karena Pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan HakAzasi Manusia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata
Putus : 07-12-2015 — Upload : 15-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 P/HUM/2015
Tanggal 7 Desember 2015 — JOKO MULYO, dk vs BUPATI PATI
5639 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembentukan peraturan perundangundangan tidak memenuhi ketentuanyang berlakua. Bahwa asumsiasumsi kelompok warga tertentu yang beranggapan,karaoke adalah tempat maksiat atau prostitusi, telan dibawabawa keranah polik.
    Bahwa selanjutnya apabila Perda Nomor 8 Tahun 2013 TentangPenyelenggaraan Kepariwisataan khususnya Pasal 25 ayat (1) joPasal 91 ayat (3) tersebut dikaji lebin cermat maka sesungguhnyatelah melanggar dan bertentangan dengan Asas Kebangsaan yangmempersyaratkan pembentukan peraturan perundangundangan,harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemukHalaman 13 dari 34 halaman.
    Bahwa frasa yang terdapat dalam Pasal 24 ayat (1) tesebut di atas,yang secara tegas membedakan antara tempat karaoke yang didirikandiluar hotel dan karaoke fasilitas hotel merupakan pelanggaranterhadap asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahansebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun2011 Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan.
    yang dianggap bertentangan denganperaturan perundangundangan yang lebih tinggi;5) Materi muatan ayat, pasal, dan pembentukan peraturan perundangundangan dibawah undangundang yang dianggap tidak memenuhiketentuan yang berlaku;6) Bagian dari peraturan perundangundangan yang dianggapbertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebihtinggi, dan pembentukan peraturan perundangundangan dibawahundangundang yang dianggap tidak memenuhi ketentuan yangberlaku;7) Materi muatan ayat, pasal yang dianggap
    Hiburan modern, seperti Kelab malam atauDiskotik atau Pub atau Ruang karaoke.Karaoke pada hotel berbintang dimaksud adalah sebagai fasilitaspenunjang tamu yang menginap di hotel berbintang dimaksud.Bahwa dari uraian bunyi pasal beserta penjelasannya tersebut di atasmenunjukkan tidak adanya saling pertentangan antara Peraturan DaerahKabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 dengan UndangUndang Nomor 12Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangundangan.Bahwa justru dari pembentukan Perda Nomor 8 Tahun
Register : 13-11-2019 — Putus : 08-04-2020 — Upload : 04-05-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 124/G/2019/PTUN.BDG
Tanggal 8 April 2020 — Penggugat:
SUDRAJAT SUCIONO
Tergugat:
KEPALA KELURAHAN (LURAH) HARJAMUKTI KECAMATAN CIMANGGIS, KOTA DEPOK
17086
  • Objek sengketa yang dikeluarkan oleh TERGUGAT tanpa ada alasan yangjelas, hal tersebut ditunjukkan dalam bagian Objek Sengketa yangmenyatakan Dalam bab II Bagian Pertama Pembentukan Pasal 2 ayat2 setiap RT terdiri dari Sekurangkurangnya 30 Kepala Keluarga (KK) dansebanyak banyaknya 60 Kepala Keluarga (KK) , sedangkan RT 10 RW03 terdiri dari 65 Kepala Keluarga sehingga pembentukan RT.10 RW 03 telah memenuhi syarat pembentukan RT ;d.
    Bahwa dengan demikian dasar pembentukan RT.010 RW.03 sebagaimanadidalam point 1 dan 2 telah sesuai dengan Pasal 2 ayat 3 Peraturan Daerah(Perda) Kota Depok No.10 tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan RukunTetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat(LPM) yang menyatakan Pembentukan RT dilakukan melalui musyawarahwarga setempat ; 4.
    RT dilakukan melalui musyawarah warga setempat.(4) Hasil pembentukan RT dikukuhkan oleh Lurah.Bahwa ketentuan tersebut untuk menjamin kepastian hukum oleh PemerintahDaerah Kota Depok berdasarkan Perda Kota Depok No.10 tahun 2002 TentangPedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) danLembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) ; Bahwa PENGGUGAT telah mendapat pengukuhan dan legalitas selama 9 tahundari Lurah Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok , mulai dari LurahHarjamukti yang lama Sdr
    BIN MASIM, pada pokoknya saksi menerangkan di Saksi menyatakan bahwa tidak tahu terkait pembentukan RT. 010 RW. 03dan tidak pernah mendapat undangan pada saat pembentukan RT. 010 ;Saksi menyatakan bahwa RT. 010 asalnya dari RT. 01 RW. 04 dan RT 03RW. 04 satunya lagi lupa ; Halaman 56 dari 74 halaman Putusan Nomor : 124/G/2019/PTUN.BDGbawah sumpah sebagai berikut :Saksi menyatakan bahwa tidak setuju tehadap pembentukan RT. 010 karenawilayahnya menjadi semakin mengecil/semakin berkurang wilayahnya
    04 RW 03 karena pembentukan RT10 RW 04 berasal dari RT 3 RW 04 RT. 1 RW 3 dan RT 3 RW 3.
Register : 30-06-2015 — Putus : 12-08-2015 — Upload : 02-09-2020
Putusan PT PALU Nomor 34/PID.TPK/2015/PT PAL
Tanggal 12 Agustus 2015 — Pembanding/Terdakwa : JAMALUDIN, SIP
Terbanding/Jaksa Penuntut : ADIEF SWANDARU, SH.
8230
  • kelompok KB pria di kabupaten/kotasenilai Rp. 650.000;Pembentukan kelompok BKB paripurna senilai Rp. 13.200.000;Orientasi BKB holistic integrative bagi pengelolaHalaman 4 dari 29 halamanPutusan Perkara Nomor 34/Pid.SusTPK/2015/PT PALdi kabupaten/kota senilal Rp. 5.120.000;32.
    Pembentukan kelompok BKR paripurna senilai Rp. 6.600.000;33. Pembentukan dan pengembangan PIK remaja/mahasiswa senilai Rp. 7.500.000;34. Pemilihan PIK unggulan tingkat kabupaten/kota senilai Rp. 6.980.000;35. Pembentukan kelompok BKL paripurna senilai Rp. 6.600.000;36. Pendampingan kelompok UPPKS kabupaten/kotasenilai Rp. 550.000;37. Sosialisasi pusat pelayanan keluarga sejahteraterpadu tingkat kabupaten/kota senilai Rp. 9.130.000;38.
    Pembentukan kelompok KB pria di kabupaten/kota senilali Rp. 650.000;8. Pembentukan kelompok BKB paripurna senilai Rp. 13.200.000;9. Orientasi BKB holistic integrative bagi pengeloladi kabupaten/kota senilai Rp. 5.120.000;10. Pembentukan kelompok BKR paripurna senilai Rp. 6.600.000;11. Pembentukan dan pengembangan PIK remaja/mahasiswa senilai Rp. 7.500.000;12. Pemilihan PIK unggulan tingkat kabupaten/kotasenilai Rp. 6.980.000;13. Pembentukan kelompok BKL paripurna senilai Rp. 6.600.000;14.
    Pembentukan kelompok KB pria di kabupaten/kota senilalPembentukan kelompok BKB paripurna senilaiOrientasi BKB holistic integrative bagi pengeloladi kabupaten/kota senilai10. Pembentukan kelompok BKR paripurna senilaiRp.Rp.Rp.Rp.Rp.Rp.6.560.000;6.680.000;4.200.000;2.370.000;5.000.000;1.730.000;650.000;13.200.000;5.120.000;6.600.000;Halaman 16 dari 29 halamanPutusan Perkara Nomor 34/Pid.SusTPK/2015/PT PAL11. Pembentukan dan pengembangan PIK remaja/mahasiswa senilai Rp. 7.500.000;12.
    Pembentukan kelompok BKL paripurna senilai Rp. 6.600.000;14. Pendampingan kelompok UPPKS kabupaten/kota senilai Rp. 550.000;15. Sosialisasi pusat pelayanan keluarga sejahteraterpadu tingkat kabupaten/kota senilai Rp. 9.130.000;16. Fasilitasi pembentukan pusat pelayanan keluargasejahtera terpadu tingkat kabupaten/kota senilai Rp. 1.875.000;17. Dukungan bagi petugas pengelola pusatpelayanan keluarga sejahtera terpadu tingkatkabupaten/kota senilal Rp. 3.230.000;18.
Putus : 17-11-2014 — Upload : 26-11-2014
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2014/PT.TTE
Tanggal 17 Nopember 2014 — SUFRO KARIM
10135
  • Wasile mendapat biaya pembentukan PPS sebesar Rp.3.000.000, (tigajuta rupiah);2. PPK Kec. Wasile Tengah, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;3 PPK Kec. Wasile Utara, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;4 PPK Kec. Wasile Timur, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;5 PPK Kec. Selatan, mendapatkan biaya pembentukan PPS sebesarRp.3.000.000,(tiga juta rupiah);6 PPK Kec. Kota Maba, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;7 PPK Kec. Maba, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;8 PPK Kec.
    Maba Tengah, tidak mendapat biaya pembentukan PPS;9 PPK Kec. Maba Selatan, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;10 PPK Ke.
    Maba Utara, mendapatkan biaya pembentukan PPS sebesarRp. 3.000.000,(tiga juta rupiah);Dengan jumlah biaya yang diterima oleh 3 (tiga) PPK untuk pembentukan PPS hanyasebesar Rp. 9.000.000,(sembilan juta rupiah);3 Pembentukan KPPS :Bahwa anggaran untuk pembentukan KPPS berdasarkan laporan realisasi anggaranadalah sebesar Rp. 122.400.000,(seratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiha)dengan rincian 9 orang x 136 TPS x Rp. 100.000, bahwa untuk pembentukan KPPSdilaksanakan oleh PPS dan pada kenyataannya
    Wasile mendapat biaya pembentukan PPS sebesar Rp.3.000.000,(tigajuta rupiah);PPK Kec. Wasile Tengah, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;PPK Kec. Wasile Utara, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;PPK Kec. Wasile Timur, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;PPK Kec. Selatan, mendapatkan biaya pembentukan PPS sebesar Rp.3.000.000,nan FF W WN(tiga juta rupiah);PPK Kec. Kota Maba, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;PPK Kec. Maba, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;PPK Kec.
    Maba Tengah, tidak mendapat biaya pembentukan PPS;Oo Oo YN DWPPK Kec. Maba Selatan, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;10 PPK Ke.
Register : 01-10-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 20-02-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 67 P/HUM/2018
Tanggal 18 Desember 2018 — PT. KYODO YUSHI LUBRICANTS TP INDONESIA, DKK VS BUPATI BEKASI;
310372 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;Bahwa proses pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten BekasiNomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan telah melalui serangkaianpanjang tahapan pembentukan Peraturan Daerah berdasarkan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku yaitu UndangUndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan, dan secara teknis prosedur pembentukanPeraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2016 tentangKetenagakerjaan sejak tahap persiapan telah dilakukan
    Putusan Nomor 67 P/HUM/2018(2) Pembentukan Perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan,pembahasan, penetapan, dan pengundangan yang berpedomanpada ketentuan peraturan perundangundangan;(3) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atautertulis dalam pembentukan Perda;(4) Pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilakukan secara efektif dan efisien;:Pasal 239:(1) Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam programpembentukan Perda;(2) Program pembentukan Perda sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1)disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu 1 (satu)tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda;(3) Program pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2)ditetapbkan dengan keputusan DPRD;(4) Penyusunan dan penetapan program pembentukan Perda dilakukansetiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang APBD;(5) Dalam program pembentukan Perda dapat dimuat daftar kumulatifterbuka yang terdiri atas:a. akibat putusan Mahkamah Agung; danb.
    APBD:(6) Selain daftar kumulatif terobuka sebagaimana dimaksud pada ayat(5), dalam program pembentukan Perda Kabupaten/Kota dapatmemuat daftar kumulatif terouka mengenai:a. penataan Kecamatan; danb. penataan Desa.(7) Dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapatmengajukan rancangan Perda di luar program pembentukan Perdakarena alasan:a. mengatasi kKeadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencanaalam,b. menindaklanjuti Kerja sama dengan pihak lain;Halaman 46 dari 73 halaman.
    pembentukan Perda ditetapkan;Penyusunan:Pasal 240:(1) Penyusunan rancangan Perda dilakukan berdasarkan programpembentukan Perda;(2) Penyusunan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah;(3) Penyusunan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturanperundangundangan;Bahwa dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah telah melaluipembahasan, penetepan dan pengundangan yang telah mendengarkandan menampung
Register : 09-03-2012 — Putus : 26-06-2012 — Upload : 21-01-2014
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 2/G/2012/PTUN-TPI
Tanggal 26 Juni 2012 — YUSRIL MELAWAN WALIKOTA BATAM
11637
  • Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagaimanatercantum dalam Lampiran I angka VI tentang Pembentukan DewanPendidikan Nomor 1 tentang Prinsip pembentukan yang pada huruf amenyatakan tentang ketransparanan, akuntabilitas dan demokratis.
    Sertanomor 2 tentang mekanisme pembentukan pada angka 2 menyebut bahwaPanitia Persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Dewan Pendidikandengan langkahlangkah sebagai berikut :a Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat termasuk MajelisPendidikan Kejuruan Daerah, Komite Kabupaten, Komite Pendidikan LuarSekolah tentang Dewan Pendidikan menurut Keputusan ini ;g111213Menyusun kriteria dan mengidentifikasi calon anggota berdasarkan usulandari masyarakat ;Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan
    pendidikan ;Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada Bupati / Walikota ;Bahwa Panitia seleksi tidak mengumumkan namanama calon DewanPendidikan Nasional Kota Batam kepada masyarakat sebagaimana dimaksudpada Lampiran nomor urut 2 angka 2 huruf d Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 dan tidak diumumkan melalui Media cetak, Elektronik dan Lamanseperti dimaksud pada Pasal 192 ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2010 tentang Rekruitmen Calon Anggota ; Bahwa Surat Keputusan Walikota Batam tentang Pembentukan
    Tata UsahaNegara dan tindakan hukum Tata Usaha Negara dimaksud, termasuk dalamtindakan sepeti yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Undangundang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UndangundangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat yang telahmenerbitkan Surat Keputusan yang merupakan objek sengketa aquo danmengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan yaitu tidakdilaksanakan atau tidak dipenuhinya prosedur pembentukan
    Namun, oleh karenatindakan Tergugat yang tidak adil dan pilih kasih dalam penerimaan DewanPendidikan Nasional Kota Batam Periode 2011 2016 tersebut, jelas telahmengubur impian dan harapan Penggugat untuk meningkatkan mutu danprofesionalitas Pendidikan Nasional, dengan kata lain tindakan yang telahdilakukan oleh Tergugat tersebut, sangat merugikan kepentingan Penggugat ;Bahwa Keputusan Walikota Batam tentang Pembentukan Dewan PendidikanNasional Kota Batam Periode Tahun 2011 2016, diketahui oleh Penggugatdari
Register : 19-02-2020 — Putus : 16-04-2020 — Upload : 30-04-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21 P/HUM/2020
Tanggal 16 April 2020 — SARLOTA DONGGORI, DKK vs GUBERNUR PAPUA;
28399 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan:Bahwa dalam pembentukan peraturan perundangundanganharus benarbenar memperhatikan materi muatan yang tepatsesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundangundangan ;d. Dapat dilaksanakan:Bahwa setiap pembentukan peraturan perundangundanganharus memperhitungkan efektivitas peraturan perundangundangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis,sosiologis, maupun yuridis;e.
    Keterbukaan:Bahwa dalam pembentukan peraturan perundangundanganmulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahanatau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan danterouka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakatmempunyai kesempatan yang seluasluasnya untuk memberikanmasukan dalam pembentukan peraturan perundangundangan ;30.
    Bahwa mengenai materi muatan peraturan daerah telah diatur31.dengan jelas dalam ketentuan Pasal 14 UndangUndang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan(vide Bukti P6) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 15 Tahun 2019 tentang tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan (vide Bukti P7) yang berbunyi:Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan DaerahKabupaten/Kota berisi materi muatan dalam
    Bahwa pengisian anggota DPRP melalui pengangkatan yangdilaksanakan oleh Pansel Provinsi telah sesuai dan tidakbertentangan dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan, dan sisi kewenangan, instrument pembentukan,proses dan prosedur pembentukannya;2.
    Menyusun Program Pembentukan Perda bersama Gubernur;Selanjutnya Pasal 100 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, fungsi pengawasanHalaman 52 dari 63 halaman.
Upload : 21-10-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 486 K/PID/2010
JAKSA/ PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MEDAN ; ROBERT HUTAGALUNG ;
189 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Imam BorjolMedan untuk bersamasama dengan massa pendukung pembentukan PropinsiTapanuli melaksanakan aksi unjuk rasa guna mendesak DPRD PropinsiSumatera Utara untuk melaksankaan sidang paripurna pembentukan PropinsiTapanuli. Sesampainya di Kantor DPRD tersebut Terdakwa bergabung denganmasa pendukung pembentukan Propinsi Tapanuli yang diantaranyasaksiSteven Ferdinan Sembiring, Drs.
    Di halaman Kantor DPRD tersebut Terdakwa bersamasamadengan masa pengunjuk rasa pendukung pembentukan Propinsi Tapanulimenyanyikan lagu Indonesia Raya, O Tano Batak dan mendengar orasiorasidari pendukung pembentukan Propinsi Tapanuli yang mendesak dilaksanakansidang paripurna pembentukan Propinsi Tapanuli. Kemudian dari halamanKantor DPRD, Terdakwa dan masa pengunjuk rasa lainnya naik ke tanggalantai Il gedung DPRD depan ruang sidang paripurna.
    Di dalam ruang sidangparipurna tersebut Terdakwa dan massa pengunjuk rasa lainnya langsungmenguasai ruang sidang paripurna dengan cara antara lain bediri diri di depanruang sidang, menduduki kursikursi Anggota DPRD, melakukan orasiorasiyang mendesak agar DPRD melakukan sidang paripurna pembentukan PropinsiTapanuli, dan melakukan pengrusakan terhadap barangbarang yang ada didalam ruang sidang paripurna yang tujuannya untuk memaksa Anggota DPRDsupaya melakukan sidang paripurna pembentukan Propinsi
    Protap pada tanggal 03Februari 2009, oleh sebab itu kedatangan massa pendukung Protap bukanuntuk memaksa Ketua dan Anggota Dewan lainnya untuk mengambilkeputusan perihal setuju atau tidak setuju mengenai pembentukan Protapakan tetapi untuk menanyakan dan meminta kepada DPRDSU untukmenjadwalkan kapan diadakan sidang paripurna mengenai pembentukanProtap.Bahwa mengenai pembentukan Protap tersebut telah lama diperjuangkanyaitu selama 7 tahun dan selama perjalanannya hampir seluruh persyaratanadministratif
    No.486 K/Pid/2010padahal keputusan sidang paripurna DPR RI tanggal 19 Desember 2008telah memerintahkan agar DPRDSU menggelar sidang paripurna gunamenentukan sikap atas rencana pembentukan Protap.Bahwa massa yang datang ke DPRDSU bukan untuk memaksa DPRDSUagar mengambil keputusan setuju atas pembentukan Protap melainkanuntuk mendapatkan kepastian kapan DPRDSU menggelar sidang paripurnamengenai pembentukan Protap.Unsur mengusir Ketua atau seseorang Anggota dari persidangan ituBahwa sesuai dengan uraian
Putus : 21-04-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 P/HUM/2009
Tanggal 21 April 2010 — HARIJANTO (LULUK), dkk vs MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
108138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN.Sesuai bunyi ketentuan Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, sebagaiberikut disebutkan bahwa :(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundangundangan adalah sebagaiberikut :a. UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;b. UndangUndang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ;c. Peraturan Pemerintah ;d. Peraturan Presiden ;e.
    PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN.Bahwa mengacu kepada ketentuan Pasal 7 ayat (4) UndangUndangNomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Bukti T7), yang menyatakan bahwa :Pasal 7(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundangundangan adalah sebagaiberikut :a.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) UndangUndang Nomor10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndanganbeserta penjelasannya yang menyatakan bahwa jenisperaturanperundangundangan lain, diakui dan mempunyai kekuatan hukummengikat, sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundangundangan yang lebih tinggi ;2.
    Organisasi Kemasyarakatan sebagaimanatelah diatur dalam Bab Il tentang Pembentukan OrganisasiKemasyarakatan, Pasal 2, yang menyebutkan bahwa :3.
    Pembentukan ORARI sebagai organisasi tunggal bagi segenap amatirradio di Indonesia tidak bertentangan dengan UndangUndang Nomor8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan PeraturanPemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ;6.