Ditemukan 126119 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 25-02-2020
Putusan PN MAGETAN Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Mgt
Tanggal 14 Oktober 2019 — Pemohon:
ARIFIN PURWANTO SH
Termohon:
KASAT RESKRIM POLRES MAGETAN POLDA JATIM
11421
Register : 17-02-2022 — Putus : 15-03-2022 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Smr
Tanggal 15 Maret 2022 — Pemohon:
SARMAN Bin SAIMAH
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA SAMARINDA
10
Register : 06-06-2022 — Putus : 16-08-2022 — Upload : 18-08-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 48/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 16 Agustus 2022 — Pemohon:
Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum
Termohon:
1.KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
2.JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS
3.DIREKTUR TINDAK PIDANA KORUPSI BARESKRIM POLRI
4.KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PUPR
5.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
6.KOMISI II DPR R.I
7.KOMISI III DPR R.I
325
Register : 17-09-2021 — Putus : 04-10-2021 — Upload : 21-02-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 10/Pid.Pra/2021/PN Kdi
Tanggal 4 Oktober 2021 — Pemohon:
SAHMAN UKKAS
Termohon:
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara
10073
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.Sidik/742.a/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2020, yang diterbitkan Termohon dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan penghentian penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
    3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon
    yang berkaitan dengan penetapan penghentian penyidikan atas perkara tersebut;
  • Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan perkara sesuai laporan polisi Nomor LP/55/II/2011/Sultra/Res Kolaka, tanggal 23 Februari 2011;
  • Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Nihil;
  • Ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingakat penyidikan atau penuntutan;B.
    ;2) Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana;3) Penghentian penyidikan demi hukum.
    Tindak Pidana disebutkan bahwa sebelumdilakukan penghentian penyidikan, wajib dilakukan gelar perkara.Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ReserseKriminal Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentangStandar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidanadalam hal Mekanisme Penghentian Penyidikan disebutkan:1) Perkara yang akan dihentikan penyidikannya;a) Terhadap perkaraperkara yang sedang dilakukan penyidikan, dandi tengah jalan ternyata mengalami berbagai
    tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, makapenyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka ataukeluarganya;Menimbang, bahwa pemohon mengajukan permohonan praperadilanmengenai dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan NomorSp.
    Surat Perintah Penghentian Penyidikan dikeluarkansetelah adanya Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 24 November 2020;(buktiT24);Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas ternyataTermohon telah melakukan penyidikan dan dikarenakan terdapat hambatandalam proses penyidikannnya sebagaimana tersebut diatas, Termohon lalumengeluarkan surat penghentian penyidikan;Menimbang, bahwa pertimbangan Termohon dalam mengeluarkanSurat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap laporan Pemohon, yakni
Register : 15-03-2022 — Putus : 04-04-2022 — Upload : 14-07-2022
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 8/Pid.Pra/2022/PN LBB
Tanggal 4 April 2022 — Pemohon:
YURNALIS
Termohon:
Polres Agam
10523
Register : 21-09-2022 — Putus : 06-10-2022 — Upload : 07-10-2022
Putusan PN Parigi Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Prg
Tanggal 6 Oktober 2022 — Pemohon:
RAHMAN HADI SAPUTRA
Termohon:
Kepolisian Resort Parimo Cq Kepolisian Sektor Bolam Cq Kanit Reskrim Polsek Bolam
6225
Register : 11-11-2019 — Putus : 09-12-2019 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 102/Pid.Pra/2019/PN Mdn
Tanggal 9 Desember 2019 — Pemohon:
LIM HEAP MAU
Termohon:
KAPOLDASU
127
Register : 08-12-2020 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 87/Pid.Pra/2020/PN Mdn
Tanggal 12 Januari 2021 — Pemohon:
MARINCE MANIK,
Termohon:
KAPOLDASU Cq. DITRESKRIM UMUM POLDASU KASUBDIT IV RENAKTA PENYIDIK AKBP SIMON PAULUS SINULINGGA,SH.
18235
  • Menurut Pemohon Tidak dihadirkanya Pelapor dalam GelarPerkara tersebut Juga bertentangan dengan Pasal 15 PeraturanKapolri No.14 Tahun 2012 (Perkapolri No.14/2012) TentangManajemen Penyidikan Tindak Pidana. Yang mana dalam Pasal tersebutmenguraikan dengan Jelas tahapan Pelaksanaan Penyidikan, YangMeliputi: a.Penyelidikan 6.Pengiriman SPDP c.Upaya Paksad.Pemeriksaan e.Gelar Perkara f.Penyelesaian berkas Perkarag.Penyerahan berkas perkara ke Penuntut umum h.penyerahantersangka dan barang bukti !.
    yang telah menggunakanupaya paksa sehingga hanya pada tindakan penyidikan yang dapatdilakukan pemeriksaan praperadilan;Bahwa untuk menyatakan tidak sah atau membatalkan penghentianpenyelidikan adalah mengajukan keberatan kepada atasan Penyidikyang menghentikan penyelidikan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3)Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan TindakPidana Dalam hal atasan Penyidik menerima keberatan pelapor ataspenghentian penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
    Bahwa Perkap No.14tahun 2012 tentang Manajemen penyidikan tindak pidana telahdicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Perkap No.6 Tahun2019 tentang Penyidikan tindak pidana, didalam Perkap No.6Tahun 2019 inipun tidak ada kewajiban hukum menghadirkan pihakTerlapor dan Pelapor dalam gelar perkara untuk menentukanlangkahlangkah penyelidikan atau penyidikan. Hal tersebut adalahkewenangan mutlak apakah diperlukan untuk menghadirkan paraPihak yang berperkara dalam gelar perkara.
    Sah atau tidaknya penyidikan atau penghentian penuntutan ataspermintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;C.
    Bahwa dalam tahap penyelidikan belum ada kepastian ditemukannyaperistiwa pidana, sedangkan dalam penyidikan sudah ditemukanperistiwa pidana, namun dilakukan upaya paksa untuk melakukanTindakan mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terangtindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya;Bahwa dalam tahap penyelidikan belum ada dilakukan upaya paksa masihbersifat mencari keterangan, menerima laporan, menyuruh berhentiseseorang, sedangkan dalam tahap penyidikan sudah dilakukan upayapaksa
Register : 10-11-2021 — Putus : 25-11-2021 — Upload : 28-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 113/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 25 Nopember 2021 — Pemohon:
JOHN IRFAN KENWAY
Termohon:
1.Komisi Pemberantasan Korupsi RI KPK cq Pimpinan KPK
2.TENTARA NASIONAL INDONESIA TNI Cq KEPALA STAF ANGKATAN UDARA SELAKU PERWIRA PENYERAH PERKARA
5014
Register : 07-02-2024 — Putus : 20-03-2024 — Upload : 21-03-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 26/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal 20 Maret 2024 — Pemohon:
Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun PPPSRS Condotel Sakala Suites Bali
Termohon:
Ditreskrimum Polda Metro Jaya
1811
Register : 26-06-2018 — Putus : 30-08-2018 — Upload : 10-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 42/Pid.Pra/2018/PN Mdn
Tanggal 30 Agustus 2018 — Pemohon:
WILMAN MARUTA
Termohon:
1.KEPALA PEMERINTAH R.I. Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KAPOLRESTABES MEDAN Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR HAMPARAN PERAK
128
Register : 19-12-2019 — Putus : 14-01-2020 — Upload : 17-01-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 53/Pid.Pra/2019/PN Sby
Tanggal 14 Januari 2020 — Pemohon:
1.PDT. ZACHARIA FREDDY RIVA
2.PDT. RONNY DJAJA SANJATA
Termohon:
Ditreskrimum Polda Jatim
491606
  • ./2019/Ditreskrimum tanggal 31 Oktober 2019 atas Nomor : LP/864/VIII/2017/ BARESKRIM tanggal 28 Agustus 2017 atas nama Pelapor yang dahulu diwakilkan oleh Elysjah George Anton sebagai Ketua Umum MAJELIS PEKERJA SINODE (MPS) GEREJA BETHANY INDONESIA (GBI) masa pelayanan periode 2015-2020 adalah tidak sah ;
  • Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk membuka kembali penyidikan atas laporan Polisi LP/864/VIII/2017/ BARESKRIM tanggal 28 Agustus 2017 atas nama
Register : 09-10-2018 — Putus : 06-02-2019 — Upload : 11-02-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 127/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 6 Februari 2019 — Pemohon:
1.Islan Hanura
2.Aidil Fitri
Termohon:
1.Pemerintah RI Cq Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI
2.Pemerintah RI Cq Presiden RI
4617
  • Oleh karenanya telah layak dan patut Turut Termohon untukmemerintahkan dan atau memberi petunjuk kepada Komisi PemberantasanKorupsi untuk menuntaskan penyidikan Operasi Tangkap Tangan (OTT)KPK Permohonan PraPradilan Ata Penundaan Penyidikan Dan AtauPenghentian Penyidikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Tanggal 19Juni 2015 Atau Kasus Korupsi Suap RAPBD Tahun 2015 Dan LKPJ Tahun2014 Kabupaten Musi Banyuasin;Ill.
    KUHAP hanya mengatur mengenai penghentian penyidikansebagaimana dimaksud pada Pasal 109 yang berbunyi :(1) Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatuperistiwa yang merupakan tindak pidana, penyidikmemberitahukan hal itu kepada penuntut umum.(2) Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidakterdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukanmerupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demihukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepadapenuntut umum, tersangka
    Penyidikan dihentikan demi hukum,dan proses penghentian penyidikan tersebut harus disampaikan kepadaPenuntut Umum, tersangka atau keluarganya.Hal 9 dari 24 Hal. Put. No. 127/Pid.Pra/2018/PN. Jkt.
    , yangdiatur hanyalah alasan dapat dikeluarkannya SP3.Menimbang bahwa di dalam KUHAP sendiri tidak diaturatau tidak dikenal adanya penghentian penyidikan secaramateriil/diamdiam, oleh karena itu istilah yang dipakai olehpemohon dalam menyikapi adanya suatu penyidikan yangdilakukan oleh penyidik tidak tepat dengan menggunakanpenghentian penyidikan secara materiil atau diamdiamkarena tidak pernah ada peraturan yang menyebutkan istilahHal 10 dari 24 Hal.
    Sel.berwenang memeriksa dan memutus tentang ganti kerugian ataurehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan padatingkat penyidikan atau penuntutan.
Register : 14-07-2022 — Putus : 08-08-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Bjm
Tanggal 8 Agustus 2022 — Pemohon:
SAMPURNA binti HASAN
Termohon:
1.FIRMANSYAH ADI K., S.Farm.Apt
2.Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin
358
Register : 26-04-2018 — Putus : 21-05-2018 — Upload : 02-07-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 32/Pid.Pra/2018/PN Mdn
Tanggal 21 Mei 2018 — Pemohon:
MUHAMMAD AKBAR SIREGAR,
Termohon:
PEMERINTAH R. I. CQ. KAPOLRI CQ. KAPOLDASU CQ. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut,
5014
  • MENGADILI:

    1. Menolak permohonan praperadilan Pemohon;

    2. Menyatakan Sah Surat Ketetapan No.S.Tap/415.b/XI/2017/ Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 10 November 2017 yang diterbitkan oleh Termohon;

    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah : Nihil;

Register : 24-07-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 52/Pid.Pra/2020/PN Mdn
Tanggal 30 September 2020 — Pemohon:
SEPNO
Termohon:
KAPOLSEK MEDAN KOTA. Cq KARESKRIM PTOLSEK MEDAN KOTA Cq PENYIDIK PEMBANTU BRIPKA SUPRIANTO
30
Register : 16-05-2024 — Putus : 10-06-2024 — Upload : 10-06-2024
Putusan PN PALEMBANG Nomor 18/Pid.Pra/2024/PN Plg
Tanggal 10 Juni 2024 — Pemohon:
Rizal Fahlevi
Termohon:
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Palembang
1718
  • MENGADILI :

    1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon;
    2. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: SK.Sidik/1852-a/XII/2023 Tentang Penghentian Penyidikan Tanggal 13 Desember 2023 yang dibuat oleh Termohon adalah tidak sah;
    3. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPP.Sidik/1852-a/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang dibuat oleh Termohon adalah tidak sah;
    4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan kembali
    Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LPB/2832/X/2016/SPKT tanggal 21 Oktober 2016;
  • Membebankan Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil;
Register : 16-07-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN PEKANBARU Nomor 10/Pid.Pra/2021/PN Pbr
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pemohon:
TANDI SUHELI
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU
7787
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan No/300.f/VIII/2020/Reskrimum tertanggal 13 Agustus 2020 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
    3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara yang dilaporkan oleh Pemohon sepanjang dengan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam Laporan Polisi No: LP/383/VIII/2018/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 13 Agustus 2018;
      Hal ini juga perlu dipertanyakantentang proses penyelidikan dan penyidikan dan gelar perkara yang dilakukanpenyidik.
      Menyatakan bahwa tindakan penghentian penyidikan yang telah dilakukan olehTERMOHON adalah sah menurut hukum;3.
      Bahwa Termohon menolak dalil Pemohon yang menyatakan Surat KetetapanPenghentian Penyidikan Nomor: Sp.Tap/ 27/VIII/2020/Reskrimum tanggal 13Agustus 2020 adalah tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukumdan perundangundangan yang berlaku, adalah dalil yang tidak benarmengingat Termohon dalam menghentikan penyidikan telah memenuhi syaratformil penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Perkap No. 14tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yaitu dengandasar adanya Laporan Polisi
      , kemudian melengkapi administrasi penyidikanberupa Surat Perintan Tugas, Surat Perintah Penyidikan, SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan, SP2HP, Surat Panggilan untukmelakukan pemeriksaan terhadap Pelapor, Para Saksi, Terlapor, keteranganAhli yang sebelumnya dilakukan Penyumpahan, melaksanakan gelar perkarahingga menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan SuratKetetapan Penghentian Penyidikan.
      :LP/383/VIII/2018/SPKT/Polda Riau tanggal 13 Agustus 2018 yang dilaporkanPemohon yang telah dikeluarkan Termohon Penghentian Penyidikan tersebut tidaksah dan sudah sepatutnya dan juga beralasan hukum penyidikan perkara denganNo.
Register : 03-01-2019 — Putus : 25-01-2019 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN TARAKAN Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Tar
Tanggal 25 Januari 2019 — Pemohon:
M ARIEF PETTA NGANRO
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLRES TARAKAN
10530
Register : 23-03-2016 — Putus : 11-04-2016 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 20/Pid.Pra/2016/PN SBY
Tanggal 11 April 2016 — Pemohon:
Henry Setyoalim
Termohon:
DITRESKRIMUM, POLDA JATIM
248
    1. Menolak Permohonan praperadilan ;
    2. menyatakan surat ketetapan nomor : SP.TAP/26/III/2016/DITRESKRIM tertanggal 11 Maret 2016 tentang Penghentian penyidikan yang dikeuarkan oleh Termohon adalah sah.
    3. Biaya perkara nihil ;