Ditemukan 20467 data
6 — 0
::::ccccccceeesseeeeeeeeeeeees )terhadap PenQ Qua (secwcewsswswssnw oie cme ome exe exime );3.
Anak Agung Nngurah Putra Gunata
28 — 7
didaftarkandi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar;Menimbang, bahwa pencabutan perkara permohonan tidak diatur secarategas dalam hukum acara perdata yang berlaku HIR/RBG sehingga menuruthemat Majelis bahwa Hukum Acara Perdata dalam RV (Reglement op deRechtsvordering.S. 184752 jo. 184963) dapat dijadikan pedoman untukmenyelesaikan permasalahan tersebut ;Menimbang, bahwa atas pencabutan permohonan tersebut sebagaimanaalasan yang dikemukakannya, oleh karena itu. permohonan pencabutanpermohonan a qua
11 — 5
Mengabulkan Qgugatan PenQ Qua aty
246 — 58
PEMERIKASAAN TERHADAP PERKARA A QUA BATAL DEMI HUKUMKARENA KURANGNYA SUBJEK DAN OBJEK SERTA ALAT BUKTI DALAMPERKARABahwa proses pemeriksaan atas perkara a qua didasarkan pada adanyalaporan dari pelapor yang diduga telah terjadi pelanggaran pasal 22 Undangundang Nomor 5 Tahun 1999.
5 — 0
5) Undangundang Nomor 7 tahun 1989 yang telah6diubah dengan Undangundang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 tahun tahun 2009 tentang Peradilan Agamamaka maka pemeriksaan perkara ini menjadi wewenang relatif PengadilanAgama Medan;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon adalah dua pihak yangmasih terikat pernikahan sebagai suami isteri yang sah sesuai bukti KutipanAkta Nikah (P.1) yang secara formil dan materil telah sah dan memenuhi syaratsebagai bukti conditio sine qua
Tahun 2016, tidak dapatdilaksanakan;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami isteri yangsah sesuai foto kopi Akta Nikah Nomor : XXX yang dikeluarkan Kantor UrusanAgama Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, tanggal 06 Oktober 2003 (buktiP.1) yang merupakan bukti conditio sine qua non dalam perkara ini yangmembuktikan adanya pernikahan antara Pemohon dan Tergugat sesuai ketentuanPasal 2 Undangundang Nomor 1 tahun 1974.
10 — 1
Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubahdengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, secara relatifPengadilan Agama Medan berwenang untuk menerima dan memeriksa perkaraini.Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah dua pihak yangmasih terikat pernikahan sebagai suami isteri yang sah sesuai bukti Akta Nikah(Bukti P1) secara formil dan materil telah sah dan memenuhi syarat sebagaibukti conditio sine qua
Pasal 31 ayat (1)dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, akan tetapi tidak berhasil.Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yangsah sesuai foto kopi Kutipan Akta Nikah Nomor: XXXXX Tanggal 02 Juli 2012,yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Belawan, KotaMedan (Bukti P1) yang merupakan bukti conditio sine qua non dalam perkaraini yang membuktikan adanya pernikahan antara Penggugat dengan Tergugatsesuai ketentuan Pasal 2 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974.
8 — 0
telah mengajukan alat bukti surat P.1, P. 2 dan 2 orang saksi;Menimbang, bahwa bukti P.1 (fotokopi Kutipan Akta Nikah) merupakanakta autentik dan telah bermeterai cukup serta cocok dengan aslinya, yang isibukti tersebut menjelaskan mengenai perkawinan Penggugat dengan Tergugat,sehingga bukti tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil sertamempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat, sesuaidengan Pasal 165 HIR dan Pasal 7 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, makasebagai conditio sine qua
Menimbang, bahwa bukti P.2 (Fotokopi Surat Keterangan PenggantiiKTPel) merupakan akta autentik dan telah bermeterai cukup serta cocokdengan aslinya, yang isi bukti tersebut menjelaskan mengenai identitasPenggugat, sehingga bukti tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiilserta mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat, sesuaiHalaman 6 dari 11 halaman Putusan Nomor: 0362/Pdt.G/2017/PA Btgdengan Pasal 165 HIR dan Pasal 7 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, makasebagai conditio sine qua
7 — 0
1) Undangundang Nomor 7 tahun1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 tahun 2006dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 tahun tahun2009 tentang Peradilan Agama maka maka pemeriksaan perkara inimenjadi wewenang relatif Pengadilan Agama Medan;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah duapihak yang masih terikat pernikahan sebagai suami isteri yangsah sesuai bukti Kutipan Akta Nikah (P.1) yang secara formil danmateril telah sah dan memenuhi syarat sebagai bukti Conditiosine qua
kembalidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka perdamaian melalui peroses mediasi sebagaimanadikehendaki Peraturan Mahkamah Agung R.I No. 1 Tahun 2016, tidakdapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteriyang sah sesuai foto kopi Akta Nikah Nomor : xxx yang di keluarkan olehKantor Urusan Agama Kecamatan Medan Timur Kota Medan tanggal 07Juni 2017 (bukti P.1) yang merupakan bukti conditio sine qua
10 — 1
) Undangundang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubahdengan Undangundang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangundang Nomor 50 tahun tahun 2009 tentang Peradilan Agamamaka maka pemeriksaan perkara ini menjadi wewenang relatif PengadilanAgama Medan;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah dua pihak yangmasih terikat pernikahan sebagai suami isteri yang sah sesuai bukti KutipanAkta Nikah (P.1) yang secara formil dan materil telah sah dan memenuhisyarat sebagai bukti conditio sine qua
dengan Tergugat, akan tetapitidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka perdamaian melalui peroses mediasi sebagaimanadikehendaki Peraturan Mahkamah Agung R.I No. 1 Tahun 2008, tidak dapatdilaksanakan;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteriyang sah sesuai foto kopi Akta Nikah Nomor : XXXXX yang di keluarkanoleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Amplas Kota Medan tanggal17 Juni 2013 (bukti P.1) yang merupakan bukti conditio sine qua
9 — 0
Undangundang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 tahun tahun2009 tentang Peradilan Agama maka maka pemeriksaan perkara ini menjadiwewenang relatif Pengadilan Agama Medan;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah dua pihak yang masihterikat pernikahan sebagai suami isteri yang sah sesuai bukti Kutipan Akta Nikah(P.1) yang secara formil dan materil telah sah dan memenuhi syarat sebagai bukticonditio sine qua
tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan,maka perdamaian melalui peroses mediasi sebagaimana dikehendaki PeraturanMahkamah Agung R.I No. 1 Tahun 2008, tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang sahsesuai foto kopi Duplikat Akta Nikah Nomor : 31/31/1/2008 yang di keluarkan olehKantor Urusan Agama Kecamatan Medan Area Kota Medan tanggal 29 Januari2015 (bukti P.1) yang merupakan bukti conditio sine qua
11 — 1
No. 2072/Pdt.G/20 16/PAMDNHal. 6 dari 13 halaman,Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah dua pihakyang masih terikat pernikahan sebagai suami isteri yang sah sesuaibukti Kutipan Akta Nikah (P.1) yang secara formil dan materil telah sahdan memenuhi syarat sebagai bukti Cconditio sine qua non olehkarenanya patut dinyatakan kedua belah pihak adalah sebagai pihakpihak yang berkepentingan/persona standi in judicio dalam perkara inidan mempunyai kapasitas /egal standing yang sah;Menimbang, bahwa
Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka perdamaian melalui peroses mediasi sebagaimanadikehendaki Peraturan Mahkamah Agung R.I No. 1 Tahun 2016, tidakdapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteriyang sah sesuai foto kopi Akta Nikah Nomor : 050/27/V/1995 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Barat KotaMedan tanggal 16 Mei 1995 (bukti P.1) yang merupakan bukti conditiosine qua
63 — 38
Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sekarangPembanding dalam Memori Bandignya tertanggal 05 Februari 2018,dalam keberatannya yang Pertama yang pada pokoknya menyatakanbahwa majelis Hakim a qua telah salah dan keliru dalam menerapkanhukum, sebab dalam uraian pertimbangan hukum sama sekali tidak adapenjelasan mengenai eksepsi yang diuraikan bersamasama dandiputus dengan pokok perkara, padahal pada faktanya posita gugatanTerbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi padahalaman 3
Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sekarangPembanding dalam Memori Bandignya tertanggal 05 Februari 2018,dalam keberatannya yang Keempat yang pada pokoknya menyatakanbahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim a qua pada halaman 38 s/d42 mengenai keterangan saksisaksi baik saksi dari Terbanding semulaPenggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi maupun saksi dariPembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensiternyata oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya tersebuttidak menyebutkan
nama saksi yang memberikan keterangan yaitusaksi siapa yang memberikan keterangan apa, padahal dalampersidangan telah jelas dan nyata serta terang keterangan saksisaksidibawah sumpah, begitu pula dengan identitas para saksi tersebut. olehkarena pertimbangan hukum Majelis Hakim a qua mengenai keterangansaksi tidak dijelaskan identitas saksi yang memberikan keterangandalam persidangan artinya keterangan saksisaksi dalam pertimbanganhukum tersebut seolaholal dianggap sama keterangannnya padahalpara
Olehkarena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim a qua tersebutmelahirkan amar yang melebihi dari pada tuntutan (Ultra Petuta), dst .....Adalah keberatan yang tidak berdasarkan hukum dan harus di tolaksebab berdasarkan Struktur Kepengurusan Kopsen TernakSejahtera yang tertuang dalam Anggaran Dasar Koperasi ProdusenTernak Sejahtera. yakni: Ketua :GEORGIUS SOTER PARERA,SH,MPA (Tergugat ). Wakil Ketual :HENDRO SUBAGYO,SH. Wakil Ketua Il :Drs.KRISPINUS DRUOMITE.
Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi = sekarangPembanding dalam Memori Bandignya tertanggal 05 Februari 2018,dalam keberatannya yang Keenam yang pada pokoknya menyatakanbahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim a qua pada halaman 46 s/d47 aline ke4 dst, adalah sangat kontradiksi dan bertentangan denganpertimbangan hukum Majelis Hakim a qua pada halaman 47 padaalinea ke1, St cece cece eee ee eee eeeeeeeueeaeeeeeeueeeeuueeeeugaeeneaesAdalah keberatan yang tidak berdasarkan hukum dan harus di tolaksebab
4 — 0
Saksi pertama : XXX, umur 47 tahun;e Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat sebab saksisebagai saudara sepupu Penggugat, dan keduanya adalah suamiisteri dan dikaruniai 1 orang anak dan anak tersebut sekarang ikutBSG Ter QUA : Rp. 30.000,2. Biaya Proses : Rp. 50.000,3. Biaya Panggilan P : Rp. 60.000,4. Biaya Panggilan T : Rp. 170.000,5. Redaksi : Rp. 5.000,6.
9 — 5
pulagugatan Penggugat telah cukup beralasan, maka sudah seharusnya gugatanPenggugat dikabulkan.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 84 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Panitera Pengadilan AgamaWatampone diperintahkan untuk mengirimkan salinan putusan kepadaPegawai Pencatat Nikah Kantor urusan Agama Kecamatan tempat pernikahanPenggugat dan Tergugat dilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat NikahKantor urusan Agama Kecamatan tempat tinggal Penggugat.Menimbang, bahwa perkara a qua
8 — 4
pulagugatan Penggugat telah cukup beralasan, maka sudah seharusnya gugatanPenggugat dikabulkan.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 84 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Panitera Pengadilan AgamaWatampone diperintahkan untuk mengirimkan salinan putusan kepadaPegawai Pencatat Nikah Kantor urusan Agama Kecamatan tempat pernikahanPenggugat dan Tergugat dilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat NikahKantor urusan Agama Kecamatan tempat tinggal Penggugat.Menimbang, bahwa perkara a qua
6 — 0
menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara ceraigugat antara : Penggugat, Umur 26 tahun, Agama Islam, pekerjaan KaryawatiTergugat, Umur 26Pabrik, pendidikan SMP, tempat tinggal di ,Kabupaten Semarang, sebagai Penggugat;MELAWANtahun, Agama Islam, pekerjaan KaryawanSwasta, pendidikan SD, tempat tinggal semuladi , Kabupaten Semarang, namun sekarangtidak diketahui alamatnya dengan jelas danpasti di wilayah Republik Indonesia, sebagai Tergugat;Pengadilan Agamatersebut;Telah membaca gugatanPENG QUA
10 — 6
Wtp.Watampone diperintahkan untuk mengirimkan salinan putusan kepadaPegawai Pencatat Nikah Kantor urusan Agama Kecamatan tempat pernikahanPenggugat dan Tergugat dilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat NikahKantor urusan Agama Kecamatan tempat tinggal Penggugat.Menimbang, bahwa perkara a qua masuk bidang perkawinan, makaberdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,biaya perkara harus dibebankan kepada Penggugat;Mengingat
29 — 8
., berdasarkan Surat Kuasa tanggal 10 April 2019 denganalasan Penggugat dan para Tergugat akan dan sudah diselesaikan secarakekeluargaan;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan perkara perdatatersebut oleh Kuasa Penggugat diajukan pada saat dimana acarapembuktian (pemeriksaan Saksi dari Pengugat);Menimbang, bahwa pada dasarnya apabila permohonanpencabutan gugatan diajukan setelah masuk pada pemeriksaan pokokperkara haruslah mendapat persetujuan para Tergugat, akan tetapi olehkarena perkara a qua para
8 — 0
kuasanya, serta tidakternyata bahwa ketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatuhalangan, Vang SAN fF meme mmmMenimbang, bahwa oleh karena hal tersebut diatasMajelis berkesimpulan bahwa Penggugat tidak bersungguhsungguh dalam mengajukan perkaranya, oleh karenanyaberdasarkan ketentuan pasal 124 HIR maka gugatan Penggugattelah dapat dinyatakan gugur; ~~~~~~~~7~777777777777777777Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 maka biaya perkara ini dibebankankepada PenG qua
56 — 14
Media Suara Rakyat (HarlanMercusuar) Qualitate Qua TRI PUTRA TOANA. Sebagai Tergugat II (dua)dikala itu; 5. Bahwa bila mengacu pada putusan Putusan Peninjauan Kembali,sangatlah jelas bahwa pembayaran dilakukan secara tanggung renteng,namun dikala itu, pembayarannya hanya dilakukan sendiri olehManagemen PT. Media Suara Rakyat (Harian Mercusuar) Qualitate Qua TRI PUTRA TOANA.
Media Suara Rakyat (HarianMercusuar) Qua Rate Qua Tri Putra5.
Media Suara Rakyat (HarlanMercusuar) Qualitate Qua Tri Putra Toana;5.