Ditemukan 35395 data
62 — 83
PPPSRS CambridgeMedan dan dituangkan dalam bentuk Akta Notaril secara sepihak tanpamelibatkan Para Penggugat selaku Pemilik dan Penghuni yang sah, yang manahal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri No.15/PERMEN/M/2007tentang Tata Laksana Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah SusunSederhana Milik ;13.Bahwa pada BAB III Persiapan Pembentukan PPRS yang diatur dalam Pasal 4Permen No.15/PERMEN/M/2007 menyatakan: Persiapan pembentukan PPRSdilakukan melalui tahapan :Sosialisasi kepenghunian ;
Pendataan pemilik dan/atau penghuni ;Pembentukan Panitia Musyawarah ;Tugas panitia musyawarah ;o ao 5 2Kegiatan panitia musyawarah ;14.Bahwa pada BAB III Persiapan Pembentukan PPRS yang diatur dalam Pasal 7ayat (1) Permen No.
Notulis Teddy Sinaga tanggal 1 Juni 2013 dan Legalisasi Tergugatll atasNotulen Rapat Umum Anggota (RUA) Pembentukan Perhimpunan Pemilik &Penghuni Satuan Rumah Susun Hunian dan Non Hunian Camridge Medan ;.
/Para Penggugat d.k. yang terdapat didalam GugatanKonpensi, kecuali sepanjang yang diakui secara tegas dalam GugatanRekonpensi ini ;Bahwa pembentukan kepengurusan PPPSRS Cambridge Medan telahdilaksanakan dengan baik sesuai dengan Notulen Rapat Umum Anggota (RUA)Pembentukan Perhimpunan Pemilik & Penghuni Satuan Rumah Susun Huniandan Non Hunian Camridge Medan yang dibuat oleh Notulis Teddy Sinagatanggal 1 Juni 2013 dan Legalisasi Penggugatll d.r/TergugatII d.k atas NotulenRapat Umum Anggota (RUA) Pembentukan
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum :e Notulen Rapat Umum Anggota (RUA) Pembentukan Perhimpunan Pemilik &Penghuni Satuan Rumah Susun Hunian dan Non Hunian Camridge Medanyang dibuat oleh Notulis Teddy Sinaga tanggal 1 Juni 2013 dan LegalisasiPenggugatll d.r/TergugatIl d.k atas Notulen Rapat Umum Anggota (RUA)Pembentukan Perhimpunan Pemilik & Penghuni Satuan Rumah SusunHunian dan Non Hunian Camridge Medan ;4.
38 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pembentukan peraturan perundangundangan tidakmemenuhi ketentuan yang berlaku; danc.
Bahwa Pembentukan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 39 Tahun 2015 tentang Kode dan Data WilayahAdminstrasi Pemerintahan dinilai tidak memenuhi ketentuanyang berlaku sebagaimana diatur dalam UndangUndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan;4.
Dr.Yuliandri, S.H., M.H, AsasAsas Pembentukan PeraturanPerundangundangan Yang Baik, penerbit PT.
Putusan Nomor 24 P/HUM/20155.2.Bahwa Pembentukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah AdministrasiPemerintahan (Bukti P2) bertentangan dengan Pasal 5 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan; (Bukti P3)Alasannya:Bahwa Pasal 5 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundangundangan, yang menyatakanbahwa dalam membentuk peraturan perundangundangan harusdilakukan berdasarkan pada Asas Pembentukan
Pembentukan Peraturan Perundangundangan;4.
74 — 22
Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2013, Pelatihan Raider Yonif 641/Raider di Pusdikpassus dibuka, dan setelah beberapa hari mengikutipelatihan yaitu pada tanggal 23 Agustus 2015 sekira pukul 22.00 Wibsetelah melaksanakan apel malam, Terdakwa berpikir untukmeninggalkan latihan pembentukan Raider, kemudian pada tanggal 24Agustus 2015 ekira pukul 04.00 Wib Terdakwa meninggalkan barakLatihnan Pembentukan Raider melewati belakang KesatrianPusdikpassus sampai di perkampungan kemudian Terdakwa menujustasiun
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sekira bulan Agustus Tahun2013 pada saat mengikuti kegiatan pembentukan Yonif 641/Raider dantidak ada hubungan keluarga atau Family.2. Bahwa Jabatan Saksi pada saat latihan pembentukan Yonif 641/Raider adalah sebagai Danton II Kompi D, sedangkan Terdakwa adalahanggota Regu 2 Ton II Kompi D latihan Yonif 641/Raider dan Saksisebagai Dantonnya langsung.3.
Bahwa dalam pelaksanaan latihan pembentukan Yonif 641/RaiderKesatuan yang dilibatkan dalam pembentukan Yonif 641/Raider KodamXIl/Tpr tersebut adalah dari personil Yonif 641/Bru, Yonif 644/Wls, Yonif631/Atg dan Brigif 19/Kh sehingga keseluruhan personil yang terlibatdalam kegiatan latihan pembentukaan Yonif 641/Raider berjumlah 747(tujuh ratus empat puluh tujuh) orang personel.4.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sekira bulan Agustus Tahun2013 pada saat mengikuti kegiatan pembentukan Yonif 641/Raider dantidak ada hubungan keluarga atau Family.2. Bahwa Jabatan Saksi pada saat latinan pembentukan Yonif 641/Raider adalah sebagai Danru di Pleton II Kompi D, sedangkan Terdakwaadalah anggota Regu 2 Ton II Kompi D latinan Yonif 641/Raider danSaksi sebagai Danru dari Terdakwa.3.
Bahwa dalam pelaksanaan latihnan pembentukan Yonif 641/RaiderKesatuan dari Kodam XII/Tpr yang dilibatkan dalam pembentukan Yonif641/Raider adalah dari personil Yonif 641/Bru, Yonif 644/Wls dan Yonif631/Atg sehingga keseluruhan personil yang terlibat dalam kegiatanlatihan pembentukaan Yonif 641/Raider berjumlah 747 (tujuh ratusempat puluh tujuh) orang personel.4.
126 — 51
dan Pemberdayaan Konselor Anti Narkoba di Desa/Kelurahan seProvinsi Bengkulu pada BNP Bengkulu yang diangkat berdasarkan Surat KeputusanKalahar BNP Bengkulu Nomor : 15a Tahun 2010 tanggal 01 April 2010 dan SK Nomor 17Tahun 2010 tanggal 03 Mei 2010 tentang Pembentukan Tim Pembentukan danPemberdayaan Konselor Anti Narkoba di Desa/Kelurahan sePropinsi Bengkulu TA.2010,telah melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan Drs Syamsu Ridhuan, MPd(dilakukan penuntutan secara terpisah), sebagai Pegawai
Negeri Sipil pada PemerintahanPropinsi Bengkulu, dengan jabatan Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Propinsi(Kalahar BNP) Bengkulu yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur BengkuluNomor 821.2A.124 tanggal 20 Nopember 2009 dan juga sebagai Penanggung Jawabkegiatan Pembentukan dan Pemberdayaan Konselor Anti Narkoba di Desa/Kelurahan seProvinsi Bengkulu, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kalahar BNP BengkuluNomor 17 Tahun 2010 tanggal 03 Mei 2010 tentang Pembentukan Tim Pembentukan
Syamsu Ridhuan, Mpd yangbukan digunakan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan RAB, makaselanjutnya dalam melaksanakan Kegiatan Pembentukan danPemberdayaan Konselor Anti Narkoba di Desa/Kelurahan seProvinsiBengkulu 2010, Hendri Yanto, S.Kom bin Zainul Anwar bersamasamadengan Drs.
44 — 3
Turut Tergugat telah menyampaikan undangan tertanggal 29Nopember 2010 Nomor:188/102/413.302.01/2010; Pembentukan Panitia telah dilaksanakan berdasarkan pada pasal 6ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2006jo.
Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2006tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa, yang telah diberimeterai secukupnya dipersidangan, lalu diberi tanda P5; Menimbang, bahwa Para Tergugat di persidangan telah mengajukan bukti buktisurat berupa:1.
Setelah ituacara diakhiri dan pembentukan Panitia seleksi dan pengujiperangkat desa tersebut dibenarkan oleh Camat;Bahwa cara pengisian kekosongan perangkat desa harussesual dengan susunan organisasi dan tata kerja yang sudahdiatur dalam Peraturan Daerah, untuk Desa Badurametermasuk katagori pola minimal yaitu karena hanya ada 1 (satu)kedudukan perangkat desa yang kosong yaitu Kepala SeksiEkonomi dan Pembangunan yang masa jabatannya berakhir; 31Bahwa pembentukan Panitia seleksi dan penguji perangkatdesa
Panitia Peneliti dan Penguji pengisian jabatanKasie (Kepala Seksi) Ekonomi dan Pembangunan Desa Badurame, Kecamatan Turi,Kabupaten Lamongan maupun pembentukan Panitia Pengawas ujian adalah suatuperbuatan melawan hukum oleh karena: 1.
Kepanitian harus transparan,karena bila tidak melibatkan beberapa pihak maka ada yang kurang;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi tersbut diataskemudian dihubungkan dengan bukti surat P3 berupa foto copy surat dari KetuaBPD / Utomo, SH. kepada Camat Turi menurut Majelis Hakim bahwa benar adakeberatan terhadap pembentukan Panitia seleksi dan penguji yang telah dibentukoleh Kepala Desa Badurame;Menimbang, bahwa saksi Utomo, SH. selaku Ketua BPD pada dasarnyakeberatan terhadap pembentukan
59 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 31 P/HUM/201810.sehingga didalam pembentukan maupun muatan materi yang diaturdalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tidak boleh bertentangandengan Undangundang Dasar 1945, Undangundang/PERPU.
Asas Kejelasan Tujuan*;adalah bahwa setiap Pembentukan PeraturanPerundangundangan harus mempunyai tujuan yang jelasyang hendak dicapai;Halaman 14 dari 55 halaman.
Asas Keterbukaan;Bahwa pembentukan peraturan perundangundangan mulaidari perencanaan, penyusunan, pembahasan,pengesahan/penetapan, dan pengundangan yangtransparan dan juga terbuka.
Putusan Nomor 31 P/HUM/2018tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan yang menyatakanpahwa dalam membentuk PeraturanPerundangundangan harus berdasarkanpada asas Pembentukan PeraturanPerundangundangan yang baik danberpedoman pada sumber hukum formal diIndonesia.
Putusan Nomor 31 P/HUM/2018e Asas Kekeluargaan;Pembentukan Peraturan KPU Nomor 14Tahun 2018 telah dilakukan dengan suatupencapaian mufakat.
16 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mahkamah Agung Republik IndonesiaNo. 78/2010/S.40.TAH/PP/2010/MA tanggal O02 Pebruari 2010diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari, terhitungsejak tanggal 29 Januari 2010 ;Yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Medan karena didakwa :PertamaBahwa Terdakwa RICHARD RICARDO MARBUN LUMBAN BATU,dengan VINCI HUTAGAOL dan FERNANDO SITUMORANG (masingmasingdilakukan penuntutan secara terpisah) dan massa pengunjuk rasa lainnya yangterdiri dari unsur mahasiswa serta massa pendukung pembentukan
ABDULAZIZ ANGKAT.MSP membacakan pengantar jalannya rapat dan baruberlangsung sekitar 10 (sepuluh) menit yaitu sekira pukul 10.389 WIB sejumlahmassa pengunjuk rasa yang terdiri dari unsur mahasiswa dan anggotamasyarakat pendukung pembentukan Propinsi Tapanuli lainnya menerobosmasuk ke dalam Ruangan Rapat Paripurna Anggota DPRD Sumatera Utara,melalui pintu bagian belakang dimana saksi TONY SIMANJUNTAK dan AGUSPRABEKTI berjaga ditempat tersebut yang tidak dapat mempertahankanpenjagaan sehingga pintu
Berteriakteriak mencari Ketua DPRD PropinsiSumatera Utara untuk menuntut janji agar dilaksanakan Rapat Paripurna Dewantentang persetujuan pembentukan Propinsi Tapanuli.
Berteriakteriak mencari Ketua DPRD PropinsiSumatera Utara untuk menuntut janji agar dilaksanakan Rapat Paripurna Dewantentang persetujuan pembentukan Propinsi Tapanuli. Hal tersebut membuatRapat Paripurna terhenti dan Pimpinan Dewan meninggalkan Ruang RapatHal. 8 dari 20 hal. Put.
No. 258 K/Pid/2010Paripurna Dewan menuju Ruang VIP yang berada di belakang Ruang RapatParipurna Dewan ;Bahwa setelah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PropinsiSumatera Utara berada di Ruang VIP, dengan perantaraan JAPORMANSARAGIH yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Propinsi Sumatera Utara diadakan pertemuan dengan perwakilan delegasimassa dan Panitia Pembentukan Propinsi Tapanuli yang dipimpin oleh Ir.
Ahmad Sugandhi,.S.H.
Termohon:
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BATU
234 — 156
Bahwa Surat Permohonan tertanggal 02 Juli 2020, kepada KEPALAKEJAKSAAN NEGERI BATU, Perihal Permohonan Usulan PengangkatanPejabat PNS Jaksa dengan Jabatan Fungsional Jaksa, dengan KewajibanPendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa bukan Rekrutmen Pendidikandan Pelatihan Pembentukan Jaksa, setelah Pengangkatan berdasarkan pasal1 ayat (1) dan (4), pasal 9, pasal 29 UU Nomor 16 tahun 2004 TentangKejaksaan Republik Indonesia, tidak ditanggapi atau dijawab oleh Termohondalam jangka waktu 10 hari kerja
Bahwa Surat Permohonan tertanggal 02 Juli 2020, kepada KEPALAKEJAKSAAN NEGERI BATU, Perihal Permohonan Usulan PengangkatanPejabat PNS Jaksa dengan Jabatan Fungsional Jaksa, dengan KewajibanPendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa bukan Rekrutmen Pendidikan danPelatihan Pembentukan Jaksa, setelah Pengangkatan berdasarkan pasal 1 ayat(1) dan (4), pasal 9, pasal 29 UU Nomor 16 tahun 2004 Tentang KejaksaanRepublik Indonesia, tidak ditanggapi atau dijawab Substansi yang sesuai denganObjek Keputusan
Adapun uraian fakta, dalildalil, dan alasan hukum dari permohonan ini adalahsebagai berikut :Bahwa Surat Permohonan tertanggal 02 Juli 2020, kepada KEPALAKEJAKSAAN NEGERI BATU, Perihal Permohonan Usulan PengangkatanPejabat PNS Jaksa dengan Jabatan Fungsional Jaksa, dengan KewajibanPendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa bukan Rekrutmen Pendidikandan Pelatihan Pembentukan Jaksa, setelah Pengangkatan berdasarkan pasal1 ayat (1) dan (4), pasal 9, pasal 29 UU Nomor 16 tahun 2004 TentangKejaksaan Republik
Jaksa karena bukan Pendidikan danPelatihan Pembentukan Jaksa.
Bahwa pemeriksaan kesehatan bagi Calon Peserta PendidikanDan Pelatihan Pembentukan Jaksa merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari rangkaian kegiatan dalam seleksi Calon PesertaPendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa;b.
SUDRAJAT SUCIONO
Tergugat:
KEPALA KELURAHAN (LURAH) HARJAMUKTI KECAMATAN CIMANGGIS, KOTA DEPOK
158 — 74
Objek sengketa yang dikeluarkan oleh TERGUGAT tanpa ada alasan yangjelas, hal tersebut ditunjukkan dalam bagian Objek Sengketa yangmenyatakan Dalam bab II Bagian Pertama Pembentukan Pasal 2 ayat2 setiap RT terdiri dari Sekurangkurangnya 30 Kepala Keluarga (KK) dansebanyak banyaknya 60 Kepala Keluarga (KK) , sedangkan RT 10 RW03 terdiri dari 65 Kepala Keluarga sehingga pembentukan RT.10 RW 03 telah memenuhi syarat pembentukan RT ;d.
Bahwa dengan demikian dasar pembentukan RT.010 RW.03 sebagaimanadidalam point 1 dan 2 telah sesuai dengan Pasal 2 ayat 3 Peraturan Daerah(Perda) Kota Depok No.10 tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan RukunTetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat(LPM) yang menyatakan Pembentukan RT dilakukan melalui musyawarahwarga setempat ; 4.
RT dilakukan melalui musyawarah warga setempat.(4) Hasil pembentukan RT dikukuhkan oleh Lurah.Bahwa ketentuan tersebut untuk menjamin kepastian hukum oleh PemerintahDaerah Kota Depok berdasarkan Perda Kota Depok No.10 tahun 2002 TentangPedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) danLembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) ; Bahwa PENGGUGAT telah mendapat pengukuhan dan legalitas selama 9 tahundari Lurah Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok , mulai dari LurahHarjamukti yang lama Sdr
BIN MASIM, pada pokoknya saksi menerangkan di Saksi menyatakan bahwa tidak tahu terkait pembentukan RT. 010 RW. 03dan tidak pernah mendapat undangan pada saat pembentukan RT. 010 ;Saksi menyatakan bahwa RT. 010 asalnya dari RT. 01 RW. 04 dan RT 03RW. 04 satunya lagi lupa ; Halaman 56 dari 74 halaman Putusan Nomor : 124/G/2019/PTUN.BDGbawah sumpah sebagai berikut :Saksi menyatakan bahwa tidak setuju tehadap pembentukan RT. 010 karenawilayahnya menjadi semakin mengecil/semakin berkurang wilayahnya
04 RW 03 karena pembentukan RT10 RW 04 berasal dari RT 3 RW 04 RT. 1 RW 3 dan RT 3 RW 3.
210 — 351 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan Presiden Unit Staf Kepresidenan bertentangandengan UndangUndang No 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan PerundangUndangan, yaitu sebagai berikut :1 Bahwa UndangUndang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan merupakan pelaksanaan dari Pasal 22 A UUD Tahun 1945yang menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai tata carapembentukan undangundang diatur lebih lanjut dengan undangundang ;UndangUndang Pembentukan Peraturan PerundangUndanganmengikat semua lembaga berwenang di dalam membentukperaturan
tegas diperintahkan pembentukannya;Bahwa Pasal 5 UndangUndang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan, menyatakan :Dalam membentuk Peraturan Perundangundangan harusdilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan PeraturanPerundangundangan yang baik, yang meliputi :kejelasan tujuan ;kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat ;kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan ;dapat dilaksanakan ;kedayagunaan dan kehasilgunaankejelasan rumusan ;keterbukaan.1Bahwa proses pembentukan Peraturan Presiden
Unit StafKepresidenan, melanggar dan bertentangan dengan Ketentuan Pasal ayat (6), Pasal 13, dan Pasal 5 dalam UU Pembentukan PeraturanPerundangUndangan sebagaimana terdalilkan pada angka (3.1.2) danangka (3.1.3) tersebut diatas ;Pelanggaran dan pertentangan dengan dengan pasalpasal UUPembentukan Peraturan PerundangUndangan tersebut diatas,Halaman 7 dari 18 halaman.
Selain itu tugas stafkepresidenan akan cenderung tumpang tindih dan justru bertentangandengan Azas Umum Pemerintahan Yang Baik ;Bahwa Pasal 2 Peraturan Presiden Unit Staf Kepresidenan mengenaitugas dan fungsi staf kepresidenan juga bertentangan dengan spiritefektifitas dan efisiensi pemerintahan sebagaimana dinyatakandalam Pasal 13 ayat (2) UU Kementerian Negera yang menyebutkanbahwa pembentukan kementerian mempertimbangkan :a. efisiensi dan efektivitas;a cakupan tugas dan proporsionalitas beban
12 Agustus 2011, tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan, dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. :82;e Pasal 13 beserta penjelasannya UndangUndang Republik Indonesia No. : 12Tahun 2011, tanggal 12 Agustus 2011, tentang Pembentukan PeraturanPerundangUndangan, dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2011 No. : 82;3 Menyatakan pembentukan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. : 190 Tahun2014, tanggal 31 Desember 2014, tentang Unit Staf Kepresidenan, denganLembaran
290 — 358 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;Bahwa proses pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten BekasiNomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan telah melalui serangkaianpanjang tahapan pembentukan Peraturan Daerah berdasarkan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku yaitu UndangUndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan, dan secara teknis prosedur pembentukanPeraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2016 tentangKetenagakerjaan sejak tahap persiapan telah dilakukan
Putusan Nomor 67 P/HUM/2018(2) Pembentukan Perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan,pembahasan, penetapan, dan pengundangan yang berpedomanpada ketentuan peraturan perundangundangan;(3) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atautertulis dalam pembentukan Perda;(4) Pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilakukan secara efektif dan efisien;:Pasal 239:(1) Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam programpembentukan Perda;(2) Program pembentukan Perda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu 1 (satu)tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda;(3) Program pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2)ditetapbkan dengan keputusan DPRD;(4) Penyusunan dan penetapan program pembentukan Perda dilakukansetiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang APBD;(5) Dalam program pembentukan Perda dapat dimuat daftar kumulatifterbuka yang terdiri atas:a. akibat putusan Mahkamah Agung; danb.
APBD:(6) Selain daftar kumulatif terobuka sebagaimana dimaksud pada ayat(5), dalam program pembentukan Perda Kabupaten/Kota dapatmemuat daftar kumulatif terouka mengenai:a. penataan Kecamatan; danb. penataan Desa.(7) Dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapatmengajukan rancangan Perda di luar program pembentukan Perdakarena alasan:a. mengatasi kKeadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencanaalam,b. menindaklanjuti Kerja sama dengan pihak lain;Halaman 46 dari 73 halaman.
pembentukan Perda ditetapkan;Penyusunan:Pasal 240:(1) Penyusunan rancangan Perda dilakukan berdasarkan programpembentukan Perda;(2) Penyusunan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah;(3) Penyusunan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturanperundangundangan;Bahwa dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah telah melaluipembahasan, penetepan dan pengundangan yang telah mendengarkandan menampung
193 — 155 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndang PPP (vide Bukti P2):1) Pasal 1 angka 1:Pembentukan Peraturan Perundangundangan adalahpembuatan Peraturan Perundangundangan yangmencakup tahapan perencanaan, penyusunan,pembahasan, pengesahan atau penetapan, danpengundangan:2) Pasal 5 huruf b, d dan e:Dalam membentuk Peraturan Perundangundangan harusdilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan PeraturanPerundangundangan yang baik, yang meliputi:Halaman 10 dari 62 halaman.
Putusan Nomor 23 P/HUM/2019melakukan kegiatan Pembentukan PeraturanPerundangundangan dan penyusunan instrumen hukumlainnya;Pasal 1 angka 3:Pembentukan Peraturan Perundangundangan adalahpembuatan Peraturan perundangundangan yangmencakup tahapan perencanaan, penyusunan,pembahasan, pengesahan atau penetapan, danpengundangan:Pasal 2:(1) Perancang berkedudukan sebagai pelaksana teknisfungsional Perancang pada unit kerja yang mempunyaitugas dalam Pembentukan PeraturanPerundangundangan dan penyusunan instrumenhukum
Putusan Nomor 23 P/HUM/201911,12.statuta PTN, merupakan sumber kerugian bagi Para Pemohonkarena menghambat proses pembentukan statuta maupun OTKPTN.
Ringkasan Alasan dalam Permohonan Keberatan; Alasan pertama Termohon bahkan tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkanObjek Permohonan sehingga pembentukan Objek Permohonan Halaman 26 dari 62 halaman.
Pembentukan Objek Permohonan Melanggar Asas Kelembagaanyang Diatur dalam Pasal 5 huruf b UndangUndang PPP;19.20.Berangkat dari penjelasan di atas, pembentukan ObjekPermohonan jelas bertentangan dengan asas kelembagaan ataupejabat pembentuk yang tepat, sebagaimana ditentukan dalamPasal 5 huruf b UndangUndang PPP.
MUHAMMAD SYAFRIN
Tergugat:
BUPATI DOMPU
88 — 46
Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor:800/INSPEKTORAT/2014 Tentang Pembentukan Tim Verifikasidan Pemantau Data Base Pegawai Honorer Daerah KategoriHalaman 12 dari 67 Hal. Putusan Nomor:25/G/2017/PTUN.MTR.Dua Kabupaten Dompu yang ditetapkan Bupati Domputanggal 03 Maret 2014;15.2.
. : 800/85/INSPEKTORAT/2014Tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Pemantau Data BasePegawai Honorer Daerah Kategori Dua Kabupaten Dompuyang ditetaokan Bupati Dompu tanggal 21 Maret 201415.3.
Bahwa Bupati Dompu kemudian melakukan Pembentukan TimSeleksi Administrasi tenaga Honorer Kategori II denganmengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 187 Tahun 2012 tanggal28 April 2012 (T3) dengan tugas Tim adalah melakukanVerifikasi terhadap dokumen data tenaga Honorer Kategori IIyang diusulkan oleh SKPD..
Putusan Nomor:25/G/2017/PTUN.MTR.perubahan dengan Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor:800/04/Inspektorat/2014 tentang Perubahan Pertama Keputusan BupatiDompu Nomor: 800/85/Inspektorat/2014 tentang Pembentukan TimVerifikasi dan Pemantau Database Pegawai Honorer Daerah Kategori IIKabupaten Dompu tertanggal 21 Maret 2014 (vide Bukti P12 = T11, BuktiP13 = T12); 2222 noone n nnn eneBahwa, Tergugat menerbitkan SK pembentukan tim verifikasi danpemantau database didasarkan pada bunyi poin 4 dalam SuratKEMENPAN
Tim Verifikasi dan Pemantau Data Base PegawaiHonorer Daerah Kategori Il Kabupaten Dompu tertanggal 3 Maret 2014, yangkemudian diubah dengan Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor:800/04/Inspektorat/2014 tentang Perubahan Pertama Keputusan BupatiDompu Nomor: 800/85/Inspektorat/2014 tentang Pembentukan Tim Verifikasidan Pemantau Database Pegawai Honorer Daerah Kategori II KabupatenDompu tertanggal 21 Maret 2014 (vide Bukti P12 = T11, Bukti P13 = T12);Menimbang, bahwa terhadap Surat Keputusan Pembentukan
MUHAMMAD RAMAHADI ALFITRA
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH
108 — 508
Objek Sengketa:Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor: Kep/23/II/2018, Tanggal 2Februari 2018 tentang Pemberhentian dari Pendidikan Pembentukan BintaraPolri Tugas Umum T.A. 2017/2018 atas nama Muhammad Ramahadi Alfitra;ll.
Bintara Polri Tugas Umum T.A. 2017/2018atas nama Muhammad Ramahadi Alfitra pada bagian dictum keputusantersebut dinyatakan sebagai berikut:Halaman 5 dari 48 HalamanPutusan Perkara Nomor 5/G/2018/PTUNBNATerhitung mulai tanggal 5 Februari 2018 kepada peserta didikPendidikan Pembentukan Bintara Tugas Umum T.A. 2017/2018:Nama : Muhammad Ramahadi AlfitraNosis : 1998123708129Pleton/Kompi: 3/BDetasemen :1Diberhentikan dari Pendidikan Pembentukan Bintara Polri TugasUmum TA. 2017/2018 untuk dikembalikan
Penutupan Pendidikan Pembentukan Bintara Tugas Umum Polri T.A.2017/2018 pada tanggal 6 Maret 2018 di SPN Seulawah Polda Acehdengan jumlah siswa 284 Personel Polri.Petituma.
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Sekolah Polisi Negara Polda AcehNomor: KEP/01/II/2018, tanggal 2 Februari 2018 tentang Pemberhentian DariProses Belajar Mengajar Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Tugas umumT. A. 2017, Penggugat telah diberhentikan dari proses belajar mengajarpendidikan pembentukan Ba Gasum Polri T. A. 2017/2018 SPN Polda Acehdan diusulkan untuk diberhentikan dari Diktuba Gasum Polri T. A. 2017 (videbukti T16, dan keterangan saksi Samsuar dipersidangan);13.
Bahwa Tergugat menerbitkan Objek Sengketa aquo yaitu Keputusan KepalaKepolisian Daerah Aceh Nomor: Kep/23/II/2018, tanggal 2 Februari 2018tentang Pemberhentian Dari Pendidikan Pembentukan Bintara Polri TugasUmum T. A. 2017 a.n.
222 — 587 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Para Pemohon memohon agar Mahkamah Agung melakukanpengujian Pasal 112C angka 4 dan angka 5 PP 1/2017 terhadap UUMinerba dan UU Pembentukan PUU.Halaman 5 dari 64 halaman.
Pembentukan peraturan perundangundangan tidak memenuhiketentuan yang berlaku, danc.
Bahwa keberadaan Lampiran Il UU Pembentukan PUU sesuaidengan Pasal 64 UU Pembentukan PUU merupakan bagian tidakterpisahkan dari dari UU Pembentukan PUU yang mempunyaikekuatan hukum yang sama dengan isi undangundang, yang jugawajib dipedomani oleh setiap pejabat dalam membentuk peraturanperundangundangan, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Bukti P3Pasal 64(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang undangandilakukan sesuai dengan teknik penyusunan PeraturanPerundangundangan;(2) Ketentuan
Bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 64 UU Pembentukan PUUdi atas, maka kedudukan Lampiran I UU Pembentukan PUU adalahsama dengan PasalPasal dalam UU Pembentukan PUU yang jugamengikat semua badan negara/pemerintah atau pejabat dalampembentukan suatu peraturan perundangundangan termasuk dalamhal ini mengikat Presiden dalam hal membentuk PeraturanPemerintah ataupun Peraturan Presiden maupun Menteri ESDMdalam hal membentuk Peraturan Menteri ESDM;8.
Bahwa PP a quo telah memenuhi syarat formil dan syarat materiildalam pembentukan/penyusunan peraturan perundangundangan.Halaman 49 dari 64 halaman.
46 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan bahwa terdapattujuh langkah mekanisme pembentukan Komite Sekolah yakni:Pertama, mengadakan sosialisasi kepada orang tua danmasyarakat sekitar tentang rencana pembentukan KomiteSekolah;Kedua, merumuskan kriteria pengurus dan anggotaKomite Sekolah;Ketiga, menyeleksi calon pengurus dari anggotaberdasarkan kriteria yang telah ditentukan;Keempat, mengumumkan namanama calon pengurusdan anggota kepada masyarakat melalui media yangrelevan;Kelima, menetapkan daftar nama
Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan bahwa terdapattujuh langkah mekanisme pembentukan Komite Sekolah yakni:Hal. 7 dari 31 hal.
Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan bahwa terdapattujuh langkah mekanisme pembentukan Komite Sekolah yakni:e Pertama, mengadakan sosialisasi kepada orang tua danmasyarakat sekitar tentang rencana pembentukan KomiteSekolah;e Kedua, merumuskan kriteria pengurus dan anggotaKomite Sekolah;12e Ketiga, menyeleksi calon pengurus dari anggotaberdasarkan kriteria yang telah ditentukan;e Keempat, mengumumkan namanama calon pengurusdan anggota kepada masyarakat melalui media yangrelevan;e Kelima, menetapkan
Bahwaseharusnya Majelis mempertimbangkan peraturan bahwa setiap sekolahWajib sifatnya untuk membentuk Komite Sekolah berdasarkan acuanPermendiknas No. 004/U/2002 tentang pembentukan Komite Sekolahdan Dewan Pendidikan dimana dalam Permendiknas tersebut terdapat 7(tujuh) langkah mekanisme Pembentukan Komite Sekolah, yaitu:Pertama, mengadakan sosialisasi kepada orang tua dan masyarakatsekitar tentang rencana pembentukan komite sekolah;Kedua, merumuskan kriteria pengurus dan anggota komite sekolah;Ketiga
ANWAR POTONG KIABahwa menurut Saksi pengangkatan Terdakwa HermanusTena Beda selaku Ketua Komite Sekolah disana tidak sesuaidengan aturan atau prosedur yang ada, karena menurutpengetahuan Saksi, aturan atau prosedur yang harus dipenuhiuntuk pembentukan komite sekolah harus adarapatPembentukan Komite Sekolah yang di dalamnya ada unsurwali murid, para guru sekolah, tokoh masyarakat serta daripemerintahan setempat/ Kepala Desa dan Saksi sama sekalitidak pernah diundang dalam pembentukan Komite sekolah
52 — 24
TerlebihPenggugat 1 Sebagai Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran yangtelah meluangkan waktu, tenaga dan fikiran untuk pembentukan KabupatenPangandaran memiliki harapan yang besar atas penyelenggaraan Pemerintahan diKabupaten Pangandaran ;Bahwa dengan timbulnya permasalahan legitimasi penyelenggaraan pemilukadapada DOB Kabupaten Pangandaran Para Penggugat terganggu Hak Asasinya karenadengan timbulnya SK Objek Sengketa a quo menyebabkan tidak terlaksananyaKedaulatan Rakyat yang dapat menjamin
Bahwa pada tanggal 17 Juli 2007 deklarasi Pembentukan KabupatenPangandaran yang dibacakan oleh Ketua Presidium (Penggugat I)Pembentukan Kabupaten Pangandaran (PPKP) yang dihadiri masyarakattidak kurang dari 35 ribu orang. Massa yang datang dari 10 Kecamatan;Padaherang, Mangunjaya, Kalipucang, Pangandaran, Sidamulih, Cigugur,Cimerak, Parigi, Cijulang, dan Langkaplancar ; 1.5.
Bahwa pada tanggal 12 Mei tahun 2008 DPRD Kabupaten Ciamismenyetujui Pembentukan Kabupaten Pangandaran yang dituangkan dalamSK Ketua DPRD No. 188.4/Kep.13/DPRD/2008. Dan selanjutnya BupatiCiamis mengeluarkan SK Bupati Ciamis No: 135/Kpts.47huk/2009tentang persetujuan pembentukan calon Kabupaten Pangandaran; 1.7. Bahwa selanjutnya Presidium mengajukan proposal kepada Gubernur danDPRD Jawa Barat melalui Biro Otonomi Daerah Prov. Jabar. Pada tahapantersebut, Kepala Biro Otonomi Daerah Prov.
Bahwa kemudian Gubernur Jawa Barat menerbitkan SK Gubernur No.130/Kep.1503Otdaksm/2009 dengan demikian Gubernur Jawa Baratmemberikan persetujuan tentang Pembentukan Kabupaten Pangandarandan ditindak lanjuti dengan usulan Pembentukan Kabupaten Pangandarankepada Presiden RI yang dituangkan melalui SK GubernurNo. 130/3949/Otdaksm/2009 ; 1.9.
Dicek UU pembentukan Kabupaten Pangandaran, 2. Diukur apakahtindakan sesuai dengan norma yang diperintahkan, kalau tidak pasti melanggarhukum.
508 — 285 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalam pembentukan' peraturan PerUndangUndangan adalah asas keterbukaan, yang dalam PenjelasanPasal 5 huruf g disebutkan bahwa, asas keterbukaan adalahbahwa dalam Pembentukan Peraturan PerUndangUndangan mulai dari perencanaan, penyusunan,pembahasan, pengesahan atau penetapan, danpengundangan bersifat transparan dan terbuka.
Dengandemikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyaikesempatan yang seluasluasnya untuk memberikanmasukan dalam Pembentukan Peraturan PerUndangUndangan.Berdasarkan asas itu, pembentukan peraturan PerUndangUndangan, termasuk peraturan presiden, harus terbuka,dengan tujuan seluruh lapisan masyarakat dapatmemberikan masukan dalam proses pembentukannya.Untuk menjamin pelaksanaan asas keterbukaan, dalamPasal 96 ayat (4) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan PerUndangUndanganiemengatur
UndangUndang Pembentukan PeraturanPerundangUndangan;8.
Sehingga pembentukan aturan ini, merupakan sesuatuhal yang diharuskan dan tentunya dapat dilaksanakan karenamerupakan amanat dari UndangUndang Penyandang Disabilitas..
Bahwa pembahasan atas Rancangan Peraturan Presiden tentangOrganisasi dan Tata Kerja serta Keanggotaan Komisi NasionalDisabilitas telah dimulai sejak 2017 hingga diundangkan pada tahun2020.Bahwa dalam pembentukan Objek Permohonan, Termohon tidakmelanggar prinsipprinsip pembentukan peraturan perundangHalaman 92 dari 109 halaman.
32 — 7
Sudah terbukti bahwa periodeyang paling efektif untuk membentuk karakter anak adalah sebelum usia 10 tahun.Diharapkan pembentukan karakter pada periode ini akan memiliki dampak yangakan bertahan lama terhadap pembentukan moral anak.Efek berkelanjutan (multilier effect) dari pembentukan karakter positif anak akandapat terlihat, seperti yang digambarkan oleh Jan Wallander, Kemampuan sosial danemosi pada masa anakanak akan mengurangi perilaku yang beresiko, sepertikonsumsi alkohol yang merupakan salah
Padahal,pembentukan karakter harus dilakukan secara sistematis dan berkesinambunganmelibatkan aspek knowledge, feeling, loving, dan acting. Pembentukan karakterdapat diibaratkan sebagai pembentukan seseorang menjadi body builder(binaragawan) yang memerlukan latihan otototot akhlak secara terusmenerus agarmenjadi kokoh dan kuat.
Padahal, pembentukan karakter harusdilakukan secara sistematis dan berkesinambungan melibatkan aspek knowledge,feeling, loving, dan acting.Pembentukan karakter dapat diibaratkan sebagai pembentukan seseorang menjadibody builder (binaragawan) yang memerlukan latihan otototot akhlak secara terusmenerus agar menjadi kokoh dan kuat. Selain itu keberhasilan pendidikan karakterini juga harus ditunjang dengan usaha memberikan lingkungan pendidikan dansosialisasi yang baik dan menyenangkan bagi anak.
257 — 140 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 14 P/HUM/2021Perumahan PerumnaslV, Kecamatan Pontianak Timur, KecamatanPontianak Barat, Kecamatan Pontianak Kota dan Kecamatan PontianakUtara dan Kecamatan Pontianak Selatan ke dalam wilayah bagianadministrasi Kabupaten Kubu Raya, dimana tindakan tersebut adalahbertentangan dengan UndangUndang tentang Pembentukan DaerahOtonom Kota Pontianak dan juga bertentangan dengan UndangUndangtentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya, sebagaimana telahdiuraikan tersebut di atas;5.
Fotokopi UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1953tentang Pembentukan (Resmi) Daerah Otonom Kabupaten/DaerahIstimewa Tingkat Kabupaten dan Kota Besar Dalam Lingkungan ProvinsiHalaman 21 dari 62 halaman.
Bahwa setelah Termohon menguraikan faktafakta hukum yang terjadidalam pembentukan Permendagri 52/2020, selanjutnya TermohonHalaman 36 dari 62 halaman.
Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentangPerpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan tetapsah dan tidak batal demi hukum;d.
Putusan Nomor 14 P/HUM/20212007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya Di ProvinsiKalimantan Barat pada tanggal 10 Agustus 2007.