Ditemukan 43665 data
MARTIN LUTHER KELIAT
Termohon:
1.Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Cq. Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
2.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang
3.Kantor Jasa Penilaian Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan
14 — 0
JOSEP SEMBIRING
Termohon:
1.Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Cq. Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
2.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang
3.Kantor Jasa Penilaian Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan
7 — 0
Wie So Nie
Termohon:
Pemerintah Kota Tangerang cq Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tangerang
86 — 34
Yuni Aryanti, ST, MM
Termohon:
1.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan Selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah
2.Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur
17 — 10
Pemohon:
Yuni Aryanti, ST, MM
Termohon:
1.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan Selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah
2.Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur
EDI APRIANTO
Tergugat:
1.PT. Pelindo II Persero Cabang Pontianak
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MEMPAWAH
88 — 5
Presiden Nomor 148 Tahun 2015tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunanuntuk Kepentingan Umum (Perpres Pengadaan Tanah) junctoPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimanatelah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan MenteriAgraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pengadaan Tanah(Permen Pengadaan Tanah);Bahwa berdasarkan Pasal 33 UndangUndang No. 2 Tahun 2012,diatur ketentuan bahwa Penilaian besarnya nilai ganti kerugianpengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umumdilakukan oleh PENILAl PERTANAHAN.
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan UntukKepentingan Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhirdengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang PerubahanKeempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untukHalaman 21 dari57 Putusan Perdata Gugatan Nomor 45/Padt.G/2018/PN MpwKepentingan Umum (Perpres Pengadaan Tanah) juncto Peraturan KepalaBadan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk TeknisPelaksanaan Pengadaan
Fotocopy Pengumuman Pelaksanaan Pengadaan Tanah untukPembangunan dan Pengembangan Terminal Kijing di Harian Koran Tempo,Tanggal 16 Mei 2017, diberi tanda bukti T1 4;5. Fotocopy Pengumuman Pelaksanaan Pengadaan Tanah untukPembangunan dan Pengembangan Terminal Kijing di Harian TribunPontianak, Tanggal 16 Mei 2017, diberi tanda bukti T1 5;6.
/I/2018tentang Penetapan Jasa Penilai atau Penilai Publik Pengadaan Tanah untukPembangunan dan Pengembangan Terminal Kijing Kabupaten MempawahPropinsi Kalimantan Barat, diberi tanda bukti T1 12;Fotocopy Berita Acara Nomor 109/50061.02/II/2018 tanggal 7 Februari2018 tentang Penyerahan Hasil Penilaian Tahap Pengadaan Tanah UntukPembangunan dan Pengembangan Terminal Kijing Kabupaten Mempawah,diberi tanda bukti T1 13;Fotocopy Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah selakuKetua Pelaksana Pengadaan
SUHARDI
Tergugat:
1.PT. Pelindo II Persero Cabang Pontianak
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MEMPAWAH
39 — 4
Bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan terminal Kijing,Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat ini merupakan proyekstrategis nasional yang prosedur pengadaan tanahnya menggunakan tatacara pengadaan tanah untuk kepentingan umum;2.
Bahwa prosedur dan tata cara pengadaan tanah untuk kepentinganumum diatur pada UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 tentangPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (UU No.2 Tahun 2012) Juncto Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan UntukKepentingan Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhirdengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang PerubahanKeempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraan
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untukKepentingan Umum (Perpres Pengadaan Tanah) juncto Peraturan KepalaBadan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk TeknisPelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana telah diubah beberapa kaliHalaman 9 dari 40 Putusan Nomor 33/Pdt.G/2018/PN Mpwdan terakhir dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/KepalaBadan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2015 tentang Petunjuk TeknisPelaksanaan Pengadaan Tanah (Permen Pengadaan Tanah).Bahwa keberatan pemohon
Fotocopy Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawahselaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Nomor 11/6102/500/II/2018tanggal 8 Februari 2018, sesuai dengan fotocopinya diberi tanda (T112) ;13.
Kacong) acara : Pelaksanaan Musyawarah Ganti Rugi Pengadaan Tanah untukPembangunan dan Pengembangan Terminal Kijing Kab.
BETTIANNA BR SITEPU
Termohon:
1.Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang
2.Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II
9 — 0
MULYADI
Tergugat:
1.PT. Pelindo II Persero Cabang Pontianak
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MEMPAWAH
53 — 6
Bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan terminal Kijing,Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat ini merupakan proyekstrategis nasional yang prosedur pengadaan tanahnya menggunakan tatacara pengadaan tanah untuk kepentingan umum;2.
Bahwa prosedur dan tata cara pengadaan tanah untuk kepentinganumum diatur pada UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 tentangPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (UU No.Halaman 9 dari 40 Putusan Nomor 31/Pdt.G/2018/PN Mpw2 Tahun 2012) Juncto Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan UntukKepentingan Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhirdengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang PerubahanKeempat atas Peraturan
Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untukKepentingan Umum (Perpres Pengadaan Tanah) juncto Peraturan KepalaBadan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk TeknisPelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana telah diubah beberapa kalidan terakhir dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/KepalaBadan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2015 tentang Petunjuk TeknisPelaksanaan Pengadaan Tanah (Permen Pengadaan Tanah).Bahwa keberatan pemohon
Fotocopy Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawahselaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Nomor 11/6102/500/II/2018tanggal 8 Februari 2018, sesuai dengan fotocopinya diberi tanda (T112) ;13.
Kacong) acara : Pelaksanaan Musyawarah Ganti Rugi Pengadaan Tanah untukPembangunan dan Pengembangan Terminal Kijing Kab.
RUSMINI
Tergugat:
1.PT. Pelindo II Persero Cabang Pontianak
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MEMPAWAH
90 — 4
mengenai Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan UntukKepentingan Umum;4.
atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untukKepentingan Umum (Perpres Pengadaan Tanah) juncto Peraturan KepalaBadan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk TeknisPelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana telah diubah beberapa kalidan terakhir dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/KepalaBadan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2015 tentang Petunjuk TeknisPelaksanaan Pengadaan Tanah (Permen Pengadaan Tanah);Bahwa
Bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan terminal Kijing, KabupatenMempawah, Provinsi Kalimantan Barat ini merupakan proyek strategisnasional yang prosedur pengadaan tanahnya menggunakan tata carapengadaan tanah untuk kepentingan umum;2.
Pengadaan TanahBagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Perpres Pengadaan Tanah)juncto Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana telahdiubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Menteri Agraria dan TataRuang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2015 tentangHalaman 20 dari 47 Putusan Perdata Gugatan Nomor 46/Pdt.G/2018/PN MpwPetunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah (Permen PengadaanTanah);.
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Nomor 111/6102/500/II/2018tanggal 8 Februari 2018 perihal Pelaksanaan Musyawarah Ganti RugiPengadaan Tanah untuk Pembangunan dan Pengembangan Terminal Kijing,Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat,, diberi tanda T.114;Fotokopi bermaterai Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawahselaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Nomor 131/50061.02/II/2018tanggal 20 Februari 2018 perihal Pelaksanaan Pembayaran Ganti KerugianTahap Gelombang 1 Pengadaan Tanah untuk Pembangunan
97 — 139
Pmn20, pada intinya menyatakan Bahwa ganti kerugian yang diusulkanTermohon II sungguh tidak layak dan tidak adil jika dibandingkandengan ganti kerugian yang telah pernah terjadi pada lokasi lain yangberdekatan yaitu Pengadaan Tanah untuk Pengendalian Banjir BatangAnai tahun 2018 dan Pengadaan Tanah Jalur Kereta Api DukuBIMtahun 2013.
(1) ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanahberdasarkan hasil pengadaan jasa Penilai yang dilakukan olehInstansi yang memerlukan tanah.(3) Pengadaan jasa Penilai atau Penilai Publik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.(4) Dalam hal nilai pengadaan jasa Penilai atau Penilai Publiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatasRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), maka pengadaan jasaPenilai atau
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang PercepatanPelaksanaan Proyek Strategis Nasional BAB VIII Pasal 27 ayat (2)huruf a menyebutkan Pengadaan langsung dapat dilakukanterhadap pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggiHalaman 108 dari 145 Putusan Perdata Gugatan Nomor 32/Pat.G/2018/PN. PmnRp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).c.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pasal 20ayat (1) Ketua Pelaksanaan Pengadaan Tanah menetapkan Penilaisesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dibidangPengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.Berdasarkan aturan diatas maka kontrak kerjasama antara Termohon dengan KJPP mbpru dilakukan setelah adanya Surat KeputusanPenetapan Jasa Penilai atau Penilai Publik Kegiatan Pengadaan TanahUntuk Pembangunan Jalan Tol PadangLubuk
tanah.Perbedaan antara pencabutan hak tanah dengan pengadaan tanah terletakpada ganti kerugian yang mana ganti kerugian pada pencabutan hak tanahbersifat sepihak sedangkan ganti kerugian pada pengadaan tanah harusberdasarkan musyawarah antara instansi pemerintah dengan yang punyatanah; Bahwa menurut ahli, di undangundang pengadaan tanah terdapat ambiguperihal cara pemerintah memperoleh tanah sebab di satu sisi terurai tentangmusyawarah penetapan ganti kerugian namun disisi yang lain sepertipencabutan
DALAN ANGGIT GINTING
Termohon:
1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN DELI SERDANG
2.KEPALA BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA II
23 — 2
ISRATUL IKHSAN
Tergugat:
1.Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Kota Banjarbaru
2.Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan
89 — 45
Penggugat:
ISRATUL IKHSAN
Tergugat:
1.Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Kota Banjarbaru
2.Kepala Dinas PUPR Kalimantan SelatanPanitia Pelaksana Pengadaan Tanah Kota Banjarbaru,dalamhal ini2.
atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untukKepentingan Umum pada pasal 50 ayat (2) menyatakan:(2) Susunan keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berunsurkan:a. pejabat yang membidangi urusan Pengadaan Tanah dilingkungan Kantor Pertanahan;b. pejabat pada Kantor Pertanahan setempat pada lokasiPengadaan Tanah;Halaman 10 dari 24 Putusan Perdata Gugatan Nomor 39/Pdt.G/2021/PN BjbCc. pejabat satuan
kerja perangkat daerah provinsi yangmembidangi urusan pertanahan;d. camat setempat pada lokasi Pengadaan Tanah; dane. lurah/kepala desa atau nama lain pada lokasi PengadaanTanah.Selanjutnya pada ketentuan pasal 63 ayat (1) menyatakan:(1) Penetapan besarnya nilai ganti kerugian dilakukan olehKetua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil penilaianjasa penilai atau penilai publik.3) Bahwa berdasarkan ketentuan pasal sebagaimana gugatanpemohon dalam perkara aquo maka gugatan pemohon adalah kelirupihak
Fotocopy Resume Kegiatan Pengadaan Tanah Untuk KepentinganUmum Tahap Perencanaan Sampai Terbit SK Penetapan Lokasi OlehGubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.44/0783/KUM/2020 tanggal 24November 2020 yang diberi tanda TI4;5. Fotocopy Surat Nomor 600/0974/PRPDPUPR perihal pengadaan tanahuntuk pembangunan jalan alternatif akses bandara syamsudin noor tanggal30 November 2021 yang diberi tanda TI5;6.
Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaruselaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Nomor 032/Kep63.72/IV/2021tentang Penetapan Konsultan Jasa Penilai Publik Satria Iskandar & RekanSebagai Penilai Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk PembebasanLahan Jalan Akses Bandara Baru Syamsudin Noor yang diberi tanda TI.12;13. Fotocopy Keputusan Menteri Keuangan Nomor 890/KM.1/2012tentang Izin Penilai Publik Bidang Penilaian Properti (P) Satria Wicaksonoyang diberi tanda TI.13;14.
ADILI GULO
Termohon:
1.PEMERINTAH R.I Cq. KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG REPUBLIK INDONESIA. Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL DELI SERDANG
2.PEMERINTAH RI Cq. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDRAL SUMBER DAYA AIR Cq. KEPALA BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA II
7 — 0
1.Badar
2.Eko Susanto
3.Eti
4.Febrianto
5.Hariyanto
6.Heri Mulyono
7.Janudin
8.Kamino
9.Kasimansah
10.Lamiyo
11.Lasno
12.Lestari
13.Misyadi
14.Marino
15.Mariyo
16.Misino
17.Mulyati
18.Mukino
19.Narso
20.Paiman
21.Parto
22.Ponijo
23.Satimin
24.Satiyo
25.Sariko
26.Soimah
27.Sotong
28.Sudiyono
29.Sugino
30.Sulayem
31.Sumadi
32.Sunarto
33.Suradi
34.Surono
35.Rikem
36.Suprapto
37.Suyadi
38.Takijo
39.Tarmin
40.Tukini
41.Tumikem
42.Warwanti
43.Tumino
44.Yatmo
45.Yatmo
46.Yatno
47.Mardianto
48.Sunarno
49.Kamijan
50.Anwari
51.P Toyib
52.Rasim
53.Roni
54.Darsono
55.Hartono
56.Rakimo
57.Wahli
58.Sumarni
Termohon:
1.BPN Lampung Timur
2.Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung
135 — 0
1.MAMAD
2.SUPRIYANTO,
3.RANTA
Termohon:
3.BALAI BESAR WILAYAH MESUJI SEKAMPUNG
4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
5.3. KANTOR JASA PENILAIAN PUBLIK (KJPP) ANAS KARIM RIVAI & REKAN (AKR),
6.BUPATI KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
59 — 0
1.Purwito
2.Suyati
Termohon:
1.ATR BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri Propinsi Jawa Timur
2.PT Perusahaan Rokok Tjap Gudang Garam Tbk Kantor Unit I
21 — 0
Freddy Silaban
Tergugat:
1.Kelompok Kerja Pengadaan Barang Jasa Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara
2.Kepala Unit Layanan Pengadaan Wilayah Sumatera Utara
3.Pejabat Pembuat Komitmen Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Sumatera Utara
4.Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara
5.Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Sumatera Utara
Turut Tergugat:
Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
78 — 38
Penggugat:
Freddy Silaban
Tergugat:
1.Kelompok Kerja Pengadaan Barang Jasa Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara
2.Kepala Unit Layanan Pengadaan Wilayah Sumatera Utara
3.Pejabat Pembuat Komitmen Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Sumatera Utara
4.Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara
5.Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Sumatera Utara
Turut Tergugat:
Menteri Pekerjaan Umum Dan PerumahanKepalaUnit Layanan Pengadaan Pusat Kementerian Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat Republik Indonesia, c/g.
Sekilas Tentang Hubungan Kinerja Antara Pejabat Pada KementerianPekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Terkait Dengan PelaksanaanKegiatan Pengadaan Barang/Jasa.a.
Hariaramemberi sewa untuk paket Pembangunan Jalan Balige By Pass bukanuntuk paket Pembangunan Jalan Bandara SibisaBODT.Bahwa oleh karena dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telahpernah diubah beberapa kali (terakhir) dengan Peraturan Presiden NomorHal 9 dari 26 Hal Penetapan Nomor 278/Pdt.G/2018/PN Mdn4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan PresidenNomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidakdikenal
pastilah berdalih bahwa penulisandalam Kolom (2) dan (3) adalah sebagai contoh belaka,dengan demikian permasalahannya adalah (tidak lebih dantidak kurang) hanyalah dikarenakan Penggugat tidakmemindahkan/menyalin/menyadur, yakni :olsi dokumen pengadaan halaman 4247 butir 6 KolomJenis/Tipe Pekerjaan ke dalam Tabel 1 Kolom (2)Uraian Pekerjaan yang ada di dokumen pengadaan(lihat hal. 61).olsi dokumen pengadaan halaman 42 butir 6 KolomIdentifikasi Jenis Bahaya dan Risiko RK3K ke dalamTabel 1 Kolom (3)
Identifikasi Bahaya yang ada didokumen pengadaan (lihat hal. 61)Jika dokumen pengadaan sebagai hal yang mutlakdipenuhi rekanan manakala menjadi pemenang makasesungguhnya tiada alasan Penggugat untuk tidak menurutidan mentaatinya.
2.KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARAWANG SELAKU KETUA PELAKSANA PENGADAAN TANAH
4.KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT (PUPR)
33 — 0
2.KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARAWANG SELAKU KETUA PELAKSANA PENGADAAN TANAH
4.KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT (PUPR)
1.Lalu Muhamad Padil
2.Irim
3.Sumartono
4.Muhammad Suharmi, S.Sos
5.Ardian Pradeta
6.Suhardi
Termohon:
1.Kementerian ATR BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.Kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim Rivai dan Rekan
3.Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia
51 — 39
Bahwa untuk kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan JalanBy Pass BIL Mandalikan PENGADAAN JASA PENILAI/ PENILAI PUBLIKDILAKUKAN OLEH TURUT TERMOHON II MELALUI PROSES LELANGDAN DIMENANGKAN OLEH TURUT TERMOHON I.14.
Bahwa kembali Termohon uraikan sesuai ketentuan UndangundangNomor 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan UntukKepentingan Umum pada Pasal 33 dan Peraturan Presiden Nomor 71Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah BagiPembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 65 Ayat (1) mewajibkanPENILAIAN BIDANG YANG MENJADI OBYEK PENGADAAN TANAHDILAKUKAN BIDANG PER BIDANG, sehingga menjadi wajar dan sudahseharusnya dalam penilaian ini terjadi perbedaan karena yang dinilaibidang per bidang
Kepentingan Umum padaPasal 33 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 TentangPenyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan UntukKepentingan Umum Pasal 65 Ayat (1) mewajibkan PENILAIAN BIDANGYANG MENJADI OBYEK PENGADAAN TANAH DILAKUKAN BIDANGPER BIDANG, meliputi :.
Bahwa sesuai perundangundangan yang berlaku di Indonesiakegiatan pengadaan jasa penilai/ penilai publik harus dilakukan secaralelang.3 Bahwa proses lelang pengadaan jasa penilai dilakukan secara terbukadan dapat diakses oleh halayak ramai.4.
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umummenentukan :Ayat (1): Lembaga Pertanahan menetapkan Penilai sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 63 Ayat (3) Perpres No. 71Tahun 2012 ditentukan bahwa pengadaan jasa penilai dilakukan sesuaiketentuan bidang pengadaan barang dan jasa dalam hal ini adalah PerpresNo. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telahmengalami beberapa perubahan terakhir diubah dengan Perpres No. 4 Tahun2015,
PT HOLCIM INDONESIA Tbk,
Tergugat:
Kepala Kantor ATRatau BPN Kabupaten Cilacap
Turut Tergugat:
PT PERTAMINA Persero
115 — 53
tanah sedangkan penilaianoleh penilai masuk dalam tahapan pelaksanaan pengadaan tanah, jadibelum ada nilai hasil penilaian yang dinilai oleh penilai.
Bahwa salah satu lahan yang terdampak Pengadaan Tanah bagipembangunan RDMP adalah milik/yang berada di dalam penguasaanPemohon Keberatan seluas + 275.325 m2.10.
Bahwa tahapantahapan proses pengadaan tanah yang menjadiobjek keberatan ini telah dilalui dan ditempuh sesuai standar prosesyang diatur dalam ketentuanketentuan di atas;19.
SUPRIYANTO, S.H., M.H.Di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagaiberikut: Bahwa saksi mengetahui permasalahan antara kedua belah pihakyaitu terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum; Bahwa proses pengadaan tanah sebagaimana telah diatur dalamUU Nomor 2 Tahun 2012; Bahwa secara umum / normative pengadaan tanah tentunya harusmendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 yang tertuang dalam Pasal33 UUD 1945 kemudian adanya UU Nomor 5 tahun 1960 tentangPeraturan Dasar PokokPokok
Fotocopi Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacaptanggal 09 Mei 2018 no. 6254/1233.500/V/2018 perihal Pengadaan JasaPenilai dalam rangka Pengadaan Tanah untuk Pembangunan RefineryDevelopment Master Plan (RDMP) Refinery Unit (RU) IV Cilacap. setelahdicocokan surat bukti tersebut sesuai dengan aslinya, selanjutnyadiberitanda T.l. 15;16.