Ditemukan 896162 data
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2473/Pdt.G/ 2023/PA.JU, tanggal 09 Oktober 2023, dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp855.000,00 (delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
2473/Pdt.G/2023/PA.JU
14 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2309/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 06 Juli 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp172.000,00 (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
2309/Pdt.G/2023/PA.Tsm
16 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3149/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 18 September 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
3149/Pdt.G/2023/PA.Tsm
24 — 13
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 569/Pdt.G/2023/PA.Sidrap, tanggal 06 September 2023;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sidenreng Rappang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah);
569/Pdt.G/2023/PA.Sidrap
FATIMAH
31 — 4
- Menyatakan perkara perdata Permohonan Nomor : 173/Pdt.P/2023/PN Ptk GUGUR;
- Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Pontianak untuk mencoret perkara perdata Nomor : 173/Pdt.P/2023/PN Ptk dari register perkara perdata Permohonan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 100.000,00 ( seratus ribu rupiah);
173/Pdt.P/2023/PN Ptk
Rismini
23 — 18
li>Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon RISMINI sebagai ibu kandung dari anaknya yang bernama ADE MUHAMAD IRFAN yang masih dibawah umur untuk menjadi kuasa dalam menjual tanah dan bangunan sesuai dengan:
- Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 08758 dengan luas 72 M2 yang terletak di Desa Satriajaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat sesuai surat ukur nomor 06925/Satria Jaya/2023
;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 08759 dengan luas 72 M2 yang terletak di Desa Satriajaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat sesuai surat ukur nomor 06926/Satria Jaya/2023;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 08760 dengan luas 72 M2 yang terletak di Desa Satriajaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat sesuai surat ukur nomor 06927/Satria Jaya/2023;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 08761
dengan luas 72 M2 yang terletak di Desa Satriajaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat sesuai surat ukur nomor 06928/Satria Jaya/2023;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 08762 dengan luas 72 M2 yang terletak di Desa Satriajaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat sesuai surat ukur nomor 06929/Satria Jaya/2023;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 08763 dengan luas 72 M2 yang terletak di Desa Satriajaya
, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat sesuai surat ukur nomor 06930/Satria Jaya/2023;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 195.00000 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Atas nama anak Pemohon yang bernama ADE MUHAMAD IRFAN;
Rahmadi, S.H.
Terdakwa:
Teuku Zulhizar Ramlan
97 — 35
1 (satu) lembar Surat Keterangan Dandenma Brigif 25/Siwah Nomor SK/12/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023 tentang keterangan a.n. Serda Teuku Zuihizar Ramlan, NRP 21210337870399, Jabatan Bajurad 2 Ton Komlap Kihub, Kesatuan Denma Brigif 25/Siwah telah meninggalkan kesatuan sejak 15 Juni 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023.
b. 1 (satu) lembar daftar absensi personel denma Brigif 25/Siwah a.n.Serda Teuku Zulhizar Ramlan, NRP 21210337870399, Jabatan Bajurad 2 Ton Komlap Kihub, Kesatuan Denma Brigif 25/Siwah sejak tanggal 15 Juni 2023 sampai dengan tanggal 17 Desember 2023 dinyatakan X (Tidak Hadir).
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
34 — 16
Lusermon Saragih, S.Th di Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Sorba Bandar, Resort Bah Tonang berdasarkan Surat Keterangan Nikah No.03/A.10.2-X/2023, tertanggal 26 Juli 2023 dan telah dicatatkan atau didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1208-KW-08082023-0001 yang dikeluarkan atau diterbitkan pada tanggal 08 Agustus 2023 adalah Perkawinan yang sah secara hukum;
- Menyatakan dalam hukum
Lusermon Saragih, S.Th di Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Sorba Bandar, Resort Bah Tonang berdasarkan Surat Keterangan Nikah No.03/A.10.2-X/2023, tertanggal 26 Juli 2023 dan telah dicatatkan atau didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1208-KW-08082023-0001 yang dikeluarkan atau diterbitkan pada tanggal 08 Agustus 2023 adalah Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan
101/Pdt.G/2023/PN Sim
Ni Made Rani
12 — 10
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak kandung pemohon yang bernama : I KADEK RANGGA ARDI NOVA, lahir di Denpasar, Tanggal 12 November 2013, Umur + 10 Tahun untuk mewakili dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan proses APHB (Akta Pemberian Hak Bersama) atas beberapa bidang tanah, yakni:
- Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 08433/Desa Sidakarya, Surat Ukur Tanggal 02/03/2023
, Nomor :05537/2023, Luas 140 M2 yang terletak di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali Atas Nama Pemegang Hak 1.
;
- Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 08438/Desa Sidakarya, Surat Ukur Tanggal 02/03/2023, Nomor :05542/2023, Luas 268 M2 yang terletak di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali Atas Nama Pemegang Hak 1. I WAYAN WIRAWAN, 2. I NYOMAN BENOH, 3.I WAYAN EDI ASTRA, 4. KANA, 5. I KADEK RANGGA ARDI NOVA, 6.I NYOMAN DIRA, 7. I KETUT NARIATA.
;
- Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 08437/Desa Sidakarya, Surat Ukur Tanggal 02/03/2023, Nomor :05541/2023, Luas 160 M2 yang terletak di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali Atas Nama Pemegang Hak 1. I WAYAN WIRAWAN, 2. I NYOMAN BENOH, 3. I WAYAN EDI ASTRA, 4. KANA, 5. I KADEK RANGGA ARDI NOVA, 6.I NYOMAN DIRA, 7. I KETUT NARIATA.
585/Pdt.P/2023/PN Dps
Abdul Kahar, SH., M.H.
Terdakwa:
Revi Devis als Devis Bin Junaidi
477 — 846
Dokumen Perjanjian Pemberian Pinjaman Periode bulan Januari 2023 yang berisi:
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Beci Marlina Syafril, tanggal 03/01/2023;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Kasma Boti, tanggal 02/01/2023;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Nining Rahayu, tanggal 29/01/2023;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Yuton Mastori. tanggal 22/01/2023
Pinjaman atas nama Madaskari, tanggal 28/01/2023 ;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman an Emi, tanggal 26/01/2023;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman an Saparudin, tanggal 02/01/2023;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Sabir Hamzah, tanggal 27/01/2023;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Ita Lilis Sumarni, tanggal 21/01/2023;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian
nama Hasiswatas tanggal 20/01/2023;
h.
Dokumen Perjanjian Pemberian Pinjaman Periode bulan Februari 2023 yang berisi :
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Meri Sumantri Syafril, tanggal 24/02/2023;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Erna Dewi tanggal 11/02/2023;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Sakirmano, tanggal 17/02/2023;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Mardian, tanggal 18/02/2023;
/02/2023;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Sanusi, tanggal 24/02/2023;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Eko Putro Wijoyo, tanggal 20/02/2023;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Nurzaleha Susanti, tanggal 15/02/2023;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Wike Merlika, tanggal 28/02/2023;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman
60/Pid.B/2023/PN Kph
Riswandono Hariyadi, SH
Terdakwa:
Bayu Saih Narwih
20 — 0
3. Menetapkan barang bukti berupa surat:
3 (tiga) lembar Daftar Absensi Pokkokton I Rai C Yoonarhanud 10/ABC bulan September 2023 sampai dengan bulan November 2023 yang ditandatangani oleh Danyonarhanud 10/ABC atas nama Letkol Arh Joko Sukoyo, S.Sos., M.Han, Terdakwa mulai tidak masuk tanpa ada keterangan (TK) sejak tanggal 15 September 2023.
2 (dua) lembar Permohonan bantuan pencarian orang dan Daftar Pencarian Orang dari Danyonarhanud 10/ABC Nomor R/1578-1/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 atas nama Prada Bayu Saih Narwin.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
110 — 35
Menetapkan barang bukti berupa, surat-surat:a. 2 (dua) lembar Surat Danrem 022/PT Nomor R/932/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Laporan Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) an. Sertu Alex Depari NRP 21100011001091 Ba Kodim 0207/Sml (BP Bintal Korem 022/PT).b. 2 (dua) lembar Surat Danrem 022/PT Nomor R/460/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang Laporan Desersi an.
Sertu Alex Depari NRP 21100011001091 Ba Kodim 0207/Sml (BP Bintal Korem 022/PT).c. 6 (enam) lembar Daftar Absensi Personel Staf Bintal Korem 022/PT bulan September sampai dengan November 2023.d. 1 (satu) lembar Fotocopy Petikan Putusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/275-33/III/2010 tanggal 19 Maret 2010, tentang Pengangkatan dan penetapan Gaji Pokok serta Penempatan dalam Jabatan/Kesatuan an. Serda Alex Depari NRP 21100011001091 Ba Pussenif Kodiklat TNI AD.
Chrispo Mual Natio Simanjuntak, S.H.
Terdakwa:
1.YERRY FRANGKY MANAKUTTY
2.DEREK DAVID MNUSEFER
3.BENYAMIN BANO
45 — 41
Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (Satu) 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 040 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Niko Apriandi Butar butar sebagai Estate Manager KSS .
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 041 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Martinus Dies sebagai Asisten Afdeling I KSS.
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 042 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Yuvenalis Stefen Bau sebagai Kerani Afdeling I KSS.
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 043 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Derek David Mnusefer sebagai Mandor Prasarana Afdeling I KSS.
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 044 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Gabriela Noin sebagai Kerani Bantu Afdeling I KSS.
- 1 ( satu ) lembar Surat Penugasan No. 005 / Dir-Kin / ST / V / 2023 atas nama Aloisius sebagai Internal Control.
- 1 ( satu ) Bendel Data Karyawan Afdeling I tahun 2011 s/d 2023 PT Rimba Matoa Lestari
- 1 ( satu ) Bendel Buku Standar Operating Procedure ( SOP ) Chekroll No. AA-FA-219.2-R2
- 1 ( satu ) unit mesin Finger Print Afd-I KSS merk Solution type X302-S warna hitam dan Silver beserta Adaptor
- 1 ( satu ) Bendel Data Chekroll, Absensi Karyawan, Notes Pemuat Karyawan Afdeling I KSS selama bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Mei 2023.
- 82 ( delapan puluh dua ) buah Buku Kerja Mandor ( BKM ) Afdeling I KSS dari bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Mei 2023.
- 1 ( satu ) Bendel daftar bukti transaksi gaji ke rekening karyawan Afdeling I KSS PT Rimba Matoa Lestari ( RML ) Papua dari bulan September 2022 sampai dengan bulan Maret 2023.
- 1 ( satu ) bendel hasil temuan audit pembayaran gaji fiktif di Afdeling I KSS
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 051 / HR-RML / S.KET / VII / 2023 atas nama Aloysius Karno Manehitu sebagai Karyawan Pemeliharaan Afdeling 1.
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 050 / HR-RML / S.KET / VII / 2023 atas nama Agripianus Manek sebagai Tukang Muat Afdeling I.
346/Pid.B/2023/PN Jap
13 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 96/Pdt.G/2023/PA.Ckrdari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 96/Pdt.G/2023/PA.Ckrdari selesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah).
96/Pdt.P/2023/PA.Ckr
11 — 6
- Menyatakan perkara Nomor 1839/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 26 Juni 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
1839/Pdt.G/2023/PA.Pml
22 — 4
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 1575/Pdt.G/2023/PA.Sby, tanggal 30 Maret 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
1575/Pdt.G/2023/PA.Sby
44 — 21
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 760/Pdt.G/2023/PA.Skh tanggal 17 Juli 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sukoharjo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp169.000,00 (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
760/Pdt.G/2023/PA.Skh
BRI UNIT WEGIL
Tergugat:
1.WINARTO
2.SITI PATMI
26 — 20
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 196/Pdt.G.S/2023/PN Pti;
- Menyatakan bahwa perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 196/Pdt.G.S/2023/PN Pti dicoret dari register perkara Gugatan Sederhana;
- Membebankan biaya perkara tersebut kepada Penggugat sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
196/Pdt.G.S/2023/PN Pti
17 — 1
- Menyatakan perkara Register Nomor 2026/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 09 Juni 2023 dicabut oleh Pemohon.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp430.000.00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
2026/Pdt.G/2023/PA.Krw
15 — 4
1 Membatalkan perkara nomor 678/Pdt.G/2023/PA.Tgrstanggal 26 Juni 2023;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari daftar perkara;
3.Membebankan kepadaPenggugatuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.085.000,00 (satu juta delapan puluh lima ribu rupiah);
678/Pdt.G/2023/PA.Tgrs