Ditemukan 897127 data
1.Gary Raymond Davies
2.Titin Yolanda Sari
27 — 6
Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk mencabut Permohonannya yang di daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dibawah Register Nomor : 330/Pdt.P/2023/PN Dps, tanggal 18 April 2023;
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mencoret perkara Nomor 330/Pdt.P/2023/PN Dps, dari register perkara bersangkutan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar ;
3.
330/Pdt.P/2023/PN Dps
RATIH PURNAMA SARI
46 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonanPemohonuntuk mencabutperkarapermohonanNomor10/Pdt.P/2023/PNKgn;
- Menyatakanpemeriksaan perkara perdatapermohonanNomor Register10/Pdt.P/2023/PNKgndihentikan;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kandangan atau petugas yang ditunjuk untuk itu agar mencoret perkara permohonan Nomor 10/Pdt.P/2023/PNKgn dari daftar register perkara perdata permohonan
10/Pdt.P/2023/PN Kgn
1.CORY ANJASTUTI PURYANTI
2.RHIZA ANDRIANA SAFITRI
Tergugat:
1.JUJUD RIDOWATI
2.ERIKA AYU PUTRI
37 — 35
MENGADILI
- Menerima permohonan perdamaian antara para Penggugat dan para Tergugat tersebut untuk menyelesaikan sengketa dalam perkara gugatan Nomor 84/Pdt.G/2023/PN Skh tersebut;
- Menyatakan Kesepakatan Damai tanggal 7 September 2023 antara para Penggugat dan para Tergugat termaksud adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat tersebut untuk melaksanakan isi Kesepakatan Damai tanggal 7 September 2023
84/Pdt.G/2023/PN Skh
1.EDDIE LUKITO
2.MULJATI USMAN
6 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon tentang pencabutan perkara tersebut;
- Menyatakan perkara perdata permohonan Register Nomor 982/Pdt.P/2023/ PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 2 Oktober 2023, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus atau Pejabat yang ditunjuk untuk mencatat pencabutan Permohonan
Nomor 982/Pdt.P/2023/PN Jkt.Sel, pada register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
982/Pdt.P/2023/PN JKT.SEL
PT. BRI Persero Tbk
Tergugat:
1.Ridwan
2.Nuryati
3.Edi Susilo
4.Dian Purbowati
110 — 0
./2023/PN.Jpa. yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jepara tanggal 11 Oktober 2023 tersebut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jepara untuk mencoret perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 38/Pdt.G.S./2023/PN.Jpa. dalam buku register perkara perdata Gugatan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jepara ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 257.500,- (Dua ratus lima puluh tujh ribu lima ratus rupiah) ;
38/Pdt.G.S/2023/PN Jpa
50 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa FAHRI bin RUSDI tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 121/PID.SUS/ 2023/PT.MKS tanggal 13 Maret 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor 188/Pid.Sus/2022/PN.Skg tanggal 19 Januari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana
3067 K/Pid.Sus/2023
28 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR tersebut; Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa I NYOMAN TIRTA tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor16/PID.SUS/2023/PT DPS tanggal 4 April 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1148/Pid.Sus/2022/PN Dps tanggal 28 Februari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu)
3453 K/Pid.Sus/2023
30 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 51/Pdt.P/2023/MS.Mbo;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Mahkamah Syar'iyah Meulaboh untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Mahkamah Syariyah Meulaboh Tahun Anggaran 2023;
51/Pdt.P/2023/MS.Mbo
39 — 11
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 33/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 26 Januari 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp705.000,00 (tujuh ratus lima ribu rupiah);
33/Pdt.G/2023/PA.Btk
5 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3384/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 04 Oktober 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
3384/Pdt.G/2023/PA.Tsm
14 — 3
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 414/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 01 Maret 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
414/Pdt.G/2023/PA.Tnk
9 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut perkara :
- Menetapkan perkara Nomor 1818/Pdt.G/ 2023/PA Sr tanggal 30 Oktober 2023 dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah)
1818/Pdt.G/2023/PA.Sr
18 — 21
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4200/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 12 Desember 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
4200/Pdt.G/2023/PA.Tsm
58 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4188/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 12 Desember 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
4188/Pdt.G/2023/PA.Tsm
85 — 34
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: Nomor 15/G/2023/PTUN.SBY. tanggal 4 Juli 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding/Penggugat membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
136/B/2023/PT.TUN.SBY.
10 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan pencabutan permohonan Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 431/Pdt.P/2023/PA JB tanggal 23 Oktober 2023 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
431/Pdt.P/2023/PA.JB
15 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonanpara Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan bahwa perkara Nomor 93/Pdt.P/2023/PA.Kdi yang terdaftar tanggal 17 April 2023 di cabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
93/Pdt.P/2023/PA.Kdi
CHRISTIAN PINEM
12 — 7
- Mengabulkan Pencabutan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan perkara Permohonan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 19 Desember 2023 No.990 /Pdt.P/2023/PN.Jkt.Ut sah dicabut secara lisan ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
990/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
156 — 137
MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 17/G/2023/PTUN.MTR tanggal 3 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
44/B/2023/PT.TUN.MTR
132 — 0
- Mengabulkan permohonan para Pemohon mencabut perkaranya dalam perkara Nomor 53/Pdt.P/2023/PA.Ttd tanggal 11 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tebing Tinggi untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
53/Pdt.P/2023/PA.Ttd